Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)
BAB
XXIV
PENGGELAPAN
Pasal
372
Baragsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan
karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Pasal
373
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan
harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan
ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal
374
Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena
ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
375
Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan,
atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat,
pengurus lemaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya
selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal
376
Ketentuan
dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal
377
1.
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah
satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat
memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal
35 No. 1-4.
2.
Jika kejahatan dilakukan dalam
menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankanpencarian itu.
5 Animals Disgusting Possible Only Living In Your Ears
Even sometimes needed medical treatment to remove these parasites. Here is the true story of seven people whose ear never possessed animals disgusting.
1. Spider
A woman named Victoria Price from Porthcawl, Wales in 2016 had experienced ear pain after swimming daily. At first he thought there was water trapped in the ear. However, he felt his ears getting sick and suspect there is a living thing in it. When she turns to a hospital nurse Sarah Gaze said there were spiders in this poor woman's ear. He also issued a large spider on the ear Price using tongs.
2. The crickets
A cricket once hid inside the ear canal an Indian man in 2014. Because of the itching and pain, he went South Zone ENT Research Centre in Villupuram, Tamil Nadu, India. There, the doctors removed crickets along 5cm after receiving resistance from crickets that ended up in even deeper. The doctors say the crickets do not sting him, but disturbing ears are severe enough to cause temporary problems with balance and hearing.
3. Silkworm 10cm
Grant Botti (14) from the state of Arkansas revoke caterpillar along the 10cm of his own ear in 2015. He felt the presence of these animals when prolonged pain in his ears. He was also briefly hospitalized because of scours in the ear by the caterpillar.
4. Cockroaches
This incident occurred in 2014. Hendrik Helmer from Darwin, Australia, waking up at night because of soreness in his right ear incredible. He also felt there were insects in it. Non-toxic insect hope, he tried to remove it using a vacuum suction. When that failed, he tried rinsing with water which turned out surprisingly insects so it added to the sore. Helmer was then woke her to take him to the Royal Darwin Hospital. Doctors there then removing cockroaches 2cm by using the tool flops after a kill using oil.
5. Maggots
Indianapublicmedia.org via Tempo.co This event occurred in 2016. Radhika Mandloi complain of pain and itching unusual in his ear. He was then taken to the hospital in 2016. There, Dr. Raj Kumar Mundra issued 80 maggots from inside her ear after surgery for 90 minutes. Had late, Raj Kumar says the maggots may be beginning to eat his brain. Because, not all networking digest dead maggots. He said that the patients were less able to maintain good hygiene so mambuat flies attracted by "odor" in his body. Flies it came to his ears and put the larvae in them.
5 Ways To Reduce The Impact Of Global Warming
Perhaps the title of the above cases is that most have to watch everyone in the world because this is a case of hidden but very scary to face the world today. Global warming is a natural phenomenon and is characterized by the increasing average temperature of the earth's atmosphere due to the effects of greenhouse gases. Increased global warming will have a major impact on the earth among them, that rising global temperatures, rising sea level and the water in the extinction of various animals on earth.
Well now how to cope with global warming that is not sustainable and makes getting worse. There are so many ways that we can do to reduce the effects of global warming that is not getting worse and make our earth crumble slowly.
1. PLANTING TREES
This is probably the easiest way to do by us but are very heavy to be carried out. This is because we are very lazy to move around and use our bodies just to plant trees. But this is probably one of the most powerful ways to reduce the impact of global warming. Because the tree proved to be a strong suck carbon dioxide gas and especially if we plant trees bamboo plants will suck up carbon dioxide four times stronger than regular trees.
2. REDUCE USE OF PAPER
Remember firmly above thoughts in our minds, because this is one of the major causes affecting the global warming because we put on one sheet of paper means that we have cut down the fruit trees. Begin now to reduce the use of paper for example, use paper as efficiently as possible and print the one of the paper if the paper can be used as a back and forth.
3. Frequently BIKE RIDE
Bicycles are the most secure and transportation is very convenient and very easy to use. And in this way we can use to reduce emissions of pollutants that have a lot of 'floating' on earth. If can cut back the use of motorcycles or cars to work and start a little bit using the bike and in this way also will reduce congestion.
4. REDUCE PLASTIC USE
In the United States, the use of plastics has been banned by the authorities for this to be one of the causes of global warming are most influential. Because the plastic if you want outlined in the soil take up to 1,000 years and this is a very long time for us. Because of this we start from now reduce the use of plastic, if it could be possible you have to wear a plastic bag which may be used for a long time eg natural fiber cloth or plastic bag that has not been soiled.
5. SAVE ELECTRICITY USE
Currently electricity is increasingly expensive. It may also be one of the tactics the government to reduce the impact of global warming (maybe). If we again traveled turn off unnecessary electricity, or conserve sparingly-savers possible to use electricity. And also do not often open the fridge too often because a lot of room in the refrigerator contains refrigerant that can damage the ozone layer in this bumi.Jadi possible way to overcome possible precisely to reduce the symptoms of global warming. Actually there are many ways that perhaps we could do to reduce it. Hopefully we can start right now to do that, because the longer the earth's ozone layer we will decrease and this will be our life on earth into a panic and disturbed. Because if we do not start now, like when?
Sistematika Hukum Perdata
Sistematika hukum perdata dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu sistematika menurut ilmu oengetahuan dan
sistematika menurut KUH Perdata. Sistematika hukum perdata berdasarkan ilmu
pengetahuan:
1.
Hukum tentang orang
Mengatur tentang subjek hukum, kewenangan hukum, domisili, dan
catatan sipil.
2.
Hukum Keluarga
Adalah peraturan yang timbul karena adanya hubungan antara orang tertentu:
perkawinan, hubungan antara orang tua dengan anak, antara wali dengan anak dan
hubungan antara orang yang diletakkan di bawah pengampuan karena gila atau
pikiran yang kurang sehat atau karena pemborosan, dan pengampunya (curatele).
3.
Hukum Harta Kekayaan
Adalah suatu ketentuan hukum yang mengatur tentang hubungan
hukum yang menyangkut hak dan kewajiban yang mempengaruhi nilai uang. Hukum harta
kekayaan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: hukum harta kekayaan mutlak dan
relative. Hukum harta kekayaan mutlak adalah suatu ketentuan yang mengatur
tentang hak-hak kebendaan dan barang-barang tak berwuhud (inmateriil). Hukum
harta kekayaan relatif adalah ketentuan yang mengatur utang piutang atau yang
timbul karenaadanya perjanjian.
4.
Hukum Waris
Merupakan
ketentuan hukum yang mengatur tentang hal ikhwal harta benda seseorang yang
telah meninggal dunia.
Sistematika hukum perdata menurut
pembagian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sebagai berikut.
Buku
I : tentang Orang.
Buku
II : tentang Hukum Benda.
Buku
III : tentang Perikatan.
Buku
IV : tentang Pembuktian dan Daluwarsa.
Sistematika tersebut tidak statis
karena dalam perkembangannya, sistematika tersebut mengalami perubahan. Hal ini
tampak dalam sistematika hukum perdata Belanda yang diundangkan pada tanggal 3
Desember 1987 Stb. 590 dan mulai berlaku 1 April 1988. Hukum perdata Belanda
dibagi menjadi lima buku, yaitu sebagai berikut.
Buku
I : tentang Hukum Orang dan Keluarga (Personen-en-Famili-erecht).
Buku
II : tentang Badan Hukum (Rechtspersoon).
Buku
III: tentang Hak Kebendaan (Van Zaken).
Buku
IV : tentang Daluwarsa (Van Verjaring).
Dalam KUH Perdata yang lama,
tidak diatur tentang badan hukum secara khusus. Hal ini disebabkan orang mempelajari
atau membicarakan masalah badan hukum dengan sebenar-benarnya, baru sesudah
kodifikasi selesai dibuat. Pada waktu itu, orang sudah dapat menganggap cukup
untuk memuat sebuah titel saja, seperti yang termuat dalam Titel IX Buku III
kuh Perdata yang berjudul van Zedelijke
Lichamen. Dalam NBW Belanda, badan hukum diatur dalam Buku II tentang Badan
Hukum, yang dimulai dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 404. Jumlah pasal yang
mengatur tentang badan hukum sebanyak 404 pasal. Hal ini menunjukkan bahwa di
negeri Belanda, institusi badan hukum mengalami peningkatan yang sangat pesat
dan kontribusi terhadap negara juga cukup besar dalam rangka pembiayaan
pembangunan negara yang bersangkutan.
KUHP tentang PENGANIAYAAN
BAB XX
PENGANIAYAAN
PASAL 351
1.
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
2.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3.
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
4.
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak
kesehatan.
5.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipidana.
PASAL 352
1.
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356,
maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk
menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan
ringan, dengan pidana penajara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu
terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
2.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipidana.
PASAL 353
1.
Penganiayaan dengan rencana lebh dahulu, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka
berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
3.
Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
PASAL 354
1.
Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain,
diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama
delapan tahun.
2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
PASAL 355
1.
Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana
terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
PASAL 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355
dapat ditambah dengan sepertiga:
1.
Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap
ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2.
Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang
pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3.
Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan
bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
PASAL 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan
pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No.
1-4.
PASAL 358
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau
perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing
terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
1.
Dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka
berat;
2.
Dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
jika akibatnya ada yang mati.
Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional
BAB
I
BATASAN
HUKUM PERDATA INTERASIONAL
Banyak peristiwa hukum dalam kehidupan sehari-hari,
baik di bidang hukum perdata, pidana maupun bidang-bidang hukum lain, khususnya
hukum administrasi negara, dalam kenyataan menunjukkan adanya sifat khusus yang
membedakannya dari peristiwa-peristiwa hukum biasa. Perhatikan contoh-contoh
imaginer di bawah ini:
1. Seorang
warga negara ndonesia menikah dengan seorang warga negara Jepang di Tokyo, dank
arena salah satu pihak melakukan poligami, maka pihak yang lain menuntut
perceraian,
2. Perjanjian
jual beli antara seorang warga negara Indonesia dengan seorang warga negara
Amerika mengenai benda-benda yang ada di Inggris, dan perjanjian dibuat di
Jakarta; Pihak penjual kemudian ternyata melakukan wanprestasi sehingga
merugikan pembeli.
Bahkan di luar perkara-perkara hukum perdata di
atas, dapat pula terjadi peristiwa-peristiwa non-hukum perdata yang menunjukkan
kekhasan yang sama. Misalnya: seorang warganegara Indonesia di Saudi Arabia
melakukan tindak pidana di Saudi Arabia, atau Pemerintah Republik Indonesia
mengadakan kerja sama di bidang industri dengan sekumpulan
perusahaan-perusahaan swasta Jepang.
Contoh-contoh tadi menunjukkan kenyataan bahwa
sistem hukum/kaidah hukum nasional suatu negara sering kali dihadapkan pada
masalah-masalah hukum yang tidak sepenuhnya bersifat internasional, melainkan
menunjukkan adanya unsur-unsur asing (foreign
elemnts).
Hubungan/peristiwa hukum, baik di bidang hukum
privat atau publik, yang mengandung unsur-unsur asing itulah yang seharusnya
diatur oleh bidang hukum yang dikenal dengan sebutan Hukum Perdata
Internasional.
Bila Hukum Perdata Internasional mengatur
masalah-masalah yang juga berada diluar bidang hukum perdata, maka pertanyaan
yang timbul adalah mengapa bidang hukum ini disebut Hukum Perdata
Internasional.
Sebenarnya istilah Hukum Perdata Internasional atau
disingkat HPI memang dapat dianggap
salah kaprah, karena orang berusaha menterjemahkannya dari istilah-istilah International Privaat recht (Belanda)
atau Internationles Privaatrecht (Jerman).
Istilah-istilah itu kemudian diterjemahkan menjadi misalnya International Private Law (Inggris) dan
kemudian Hukum Perdata Internasional.
Di Inggris dan negara-negara Anglo-Saxon lainnya
sebenarnya untuk HPI digunakan istilah yang sebenarnya lebih memadai, yaitu Conflict
Of Laws, Namun, istilah inipun tidak terlalu tepat sebab Conflict Of
Laws memiliki cakupan yang lebih luas dan setara dengan pengertian Hukum
Perselisihan-perselisihan yang kita kenal di Indonesia.
Jadi, dapatlah dikatakan bahwa:
a. HPI
adalah bukan bagian dari Hukum Perdata;
b. HPI
adalah bagian dari Hukm Perselisihan.
Yang masih menjadi pertanyaan adalah apakah HPI
dapat dikategorikan sebagai salah satu bagian dari Hukum Internasional (publik)
ataukah dari Hukum Nasional suatu negara. Dengan kata lain, dapatlah ditanyakan
apakah HPI bersumber pada sumber-sumber hukum Internasional, ataukah
sumber-sumber hukum nasional suatu negara.
HPI pada dasarnya merupakan bagian dari hukum
nasional suatu negara. Artinya juga, suatu tata hukum nasional seharusnya
diperlengkapi dengan suatu sistem HPI nasional yang bersumber pada
sumber-sumber hukum nasional. E. Hambro misalnya,
mengatakan bahwa:
‘The rules (of
private international law) may be common to several states, and may even be
established by international conventions or customs and in the latter case may
possess the character of true international law governing the relations between
states. But a part from this, it has to be considered that these rules form
part of municipal law.’
Prinsip-Prinsip Umum Dalam Hukum Perdata
A.
Istilah dan Pengertian Hukum Perdata
Pada dasarnya
hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu hukum publik dan hukum privat
(hukum perdata). Hukum publik merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur
kepentingan umum, sedangkan hukum privat (hukum perdata) merupakan ketentuan-ketentuan
hukum yang mengatur kepentingan yang bersifat keperdataan. Istilah hukum
perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan
dari burgelijkrecht pada masa
pendudukan Jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli
memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut ini. Van Dunne mengartikan
hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat
esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan
perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan
pribadi” (Dunne, 1987:1).
Definisi ini
mengkaji definisi hukum perdata dari aspek pengaturannya. Fokus pengaturannya
pada kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan
perikatannya. Definisi lain tentang pengertian hukum perdata dikemukakan H.F.A
Vollmar dan Sudikno Mertokusumo.
Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah:
“Aturan-aturan atau normanorma yang memberikan pembatasan dan
oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan
perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan
kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama
yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas” (Vollmar, 1989:2).
Pandangan
Vollmar ini mempunyai kesamaan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Sudikno
Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut:
“Hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang
perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di
dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak” (Mertokusumo,
1986: 108).
Kedua
definisi yang terakhir ini, yaitu definisi yang dikemukakan oleh Vollmar dan
Sudikno Mertokusumo, keduanya mengkaji definisi hukum perdata dari aspek
perlindungan hukum dan ruang lingkupnya. Perlindungan hukum itu berkaitan
dengan perlindungan perorangan yang satu dengan perorangan yang lain, sedangkan
ruang lingkupnya mengatur hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan
masyarakat.
Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di
atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang
satu dengan orang yang lain. Subjek hukum tidak hanya orang tetapi juga badan
hukum sehingga di sempurnakan menjadi hukum perdata adalah keseluruhan
kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur
hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan
kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Kaidah hukum
perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam
peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi, sedangkan kaidah
hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul,
tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).
Subjek hukum dibedakan
menjadi dua macam yaitu manusia dan badan hukum. Manusia sama dengan orang
karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum. Sedangkan badan
hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta
kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Substansi yang
diatur dalam hukum perdata, yaitu:
1. Dalam
hubungan keluarga
Menimbulkan hukum tentang
orang (badan pribadi)
2. Pergaulan
masyarakat
Menimbulkan hukum harta
kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai rumusan di atas, dapat dikemukakan unsur-unsur
yang tercantum dalam definisi hukum perdata, yaitu:
1.
Adanya kaidah hukum (tertulis atau tidak
tertulis);
2. Mengatur
hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain;
3.
Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata
meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum
perikatan, serta hukum pembuktian dan kadaluwarsa.
Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)
BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...