Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)


BAB XXIV
PENGGELAPAN

Pasal 372
Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.

Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lemaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.

Pasal 377
1.      Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4.
2.      Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankanpencarian itu.

Share:

5 Animals Disgusting Possible Only Living In Your Ears

Even sometimes needed medical treatment to remove these parasites. Here is the true story of seven people whose ear never possessed animals disgusting.
1. Spider
A woman named Victoria Price from Porthcawl, Wales in 2016 had experienced ear pain after swimming daily. At first he thought there was water trapped in the ear. However, he felt his ears getting sick and suspect there is a living thing in it. When she turns to a hospital nurse Sarah Gaze said there were spiders in this poor woman's ear. He also issued a large spider on the ear Price using tongs.
2. The crickets
A cricket once hid inside the ear canal an Indian man in 2014. Because of the itching and pain, he went South Zone ENT Research Centre in Villupuram, Tamil Nadu, India. There, the doctors removed crickets along 5cm after receiving resistance from crickets that ended up in even deeper. The doctors say the crickets do not sting him, but disturbing ears are severe enough to cause temporary problems with balance and hearing.
3. Silkworm 10cm
Grant Botti (14) from the state of Arkansas revoke caterpillar along the 10cm of his own ear in 2015. He felt the presence of these animals when prolonged pain in his ears. He was also briefly hospitalized because of scours in the ear by the caterpillar.
4. Cockroaches
This incident occurred in 2014. Hendrik Helmer from Darwin, Australia, waking up at night because of soreness in his right ear incredible. He also felt there were insects in it. Non-toxic insect hope, he tried to remove it using a vacuum suction. When that failed, he tried rinsing with water which turned out surprisingly insects so it added to the sore. Helmer was then woke her to take him to the Royal Darwin Hospital. Doctors there then removing cockroaches 2cm by using the tool flops after a kill using oil.
5. Maggots
Indianapublicmedia.org via Tempo.co This event occurred in 2016. Radhika Mandloi complain of pain and itching unusual in his ear. He was then taken to the hospital in 2016. There, Dr. Raj Kumar Mundra issued 80 maggots from inside her ear after surgery for 90 minutes. Had late, Raj Kumar says the maggots may be beginning to eat his brain. Because, not all networking digest dead maggots. He said that the patients were less able to maintain good hygiene so mambuat flies attracted by "odor" in his body. Flies it came to his ears and put the larvae in them.
Share:

5 Ways To Reduce The Impact Of Global Warming

Perhaps the title of the above cases is that most have to watch everyone in the world because this is a case of hidden but very scary to face the world today. Global warming is a natural phenomenon and is characterized by the increasing average temperature of the earth's atmosphere due to the effects of greenhouse gases. Increased global warming will have a major impact on the earth among them, that rising global temperatures, rising sea level and the water in the extinction of various animals on earth.
Well now how to cope with global warming that is not sustainable and makes getting worse. There are so many ways that we can do to reduce the effects of global warming that is not getting worse and make our earth crumble slowly.
1. PLANTING TREES
This is probably the easiest way to do by us but are very heavy to be carried out. This is because we are very lazy to move around and use our bodies just to plant trees. But this is probably one of the most powerful ways to reduce the impact of global warming. Because the tree proved to be a strong suck carbon dioxide gas and especially if we plant trees bamboo plants will suck up carbon dioxide four times stronger than regular trees.
2. REDUCE USE OF PAPER
Remember firmly above thoughts in our minds, because this is one of the major causes affecting the global warming because we put on one sheet of paper means that we have cut down the fruit trees. Begin now to reduce the use of paper for example, use paper as efficiently as possible and print the one of the paper if the paper can be used as a back and forth.
3. Frequently BIKE RIDE
Bicycles are the most secure and transportation is very convenient and very easy to use. And in this way we can use to reduce emissions of pollutants that have a lot of 'floating' on earth. If can cut back the use of motorcycles or cars to work and start a little bit using the bike and in this way also will reduce congestion.
4. REDUCE PLASTIC USE
In the United States, the use of plastics has been banned by the authorities for this to be one of the causes of global warming are most influential. Because the plastic if you want outlined in the soil take up to 1,000 years and this is a very long time for us. Because of this we start from now reduce the use of plastic, if it could be possible you have to wear a plastic bag which may be used for a long time eg natural fiber cloth or plastic bag that has not been soiled.
5. SAVE ELECTRICITY USE
Currently electricity is increasingly expensive. It may also be one of the tactics the government to reduce the impact of global warming (maybe). If we again traveled turn off unnecessary electricity, or conserve sparingly-savers possible to use electricity. And also do not often open the fridge too often because a lot of room in the refrigerator contains refrigerant that can damage the ozone layer in this bumi.Jadi possible way to overcome possible precisely to reduce the symptoms of global warming. Actually there are many ways that perhaps we could do to reduce it. Hopefully we can start right now to do that, because the longer the earth's ozone layer we will decrease and this will be our life on earth into a panic and disturbed. Because if we do not start now, like when? 
Share:

Sistematika Hukum Perdata


                Sistematika hukum perdata dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sistematika menurut ilmu oengetahuan dan sistematika menurut KUH Perdata. Sistematika hukum perdata berdasarkan ilmu pengetahuan:
1.       Hukum tentang orang
Mengatur tentang subjek hukum, kewenangan hukum, domisili, dan catatan sipil.
2.       Hukum Keluarga
Adalah peraturan yang timbul  karena adanya hubungan antara orang tertentu: perkawinan, hubungan antara orang tua dengan anak, antara wali dengan anak dan hubungan antara orang yang diletakkan di bawah pengampuan karena gila atau pikiran yang kurang sehat atau karena pemborosan, dan pengampunya (curatele).
3.       Hukum Harta Kekayaan
Adalah suatu ketentuan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban yang mempengaruhi nilai uang. Hukum harta kekayaan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: hukum harta kekayaan mutlak dan relative. Hukum harta kekayaan mutlak adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan dan barang-barang tak berwuhud (inmateriil). Hukum harta kekayaan relatif adalah ketentuan yang mengatur utang piutang atau yang timbul karenaadanya perjanjian.
4.       Hukum Waris
Merupakan ketentuan hukum yang mengatur tentang hal ikhwal harta benda seseorang yang telah meninggal dunia.

               Sistematika hukum perdata menurut pembagian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sebagai berikut.
Buku I : tentang Orang.
Buku II : tentang Hukum Benda.
Buku III : tentang Perikatan.
Buku IV : tentang Pembuktian dan Daluwarsa.

               Sistematika tersebut tidak statis karena dalam perkembangannya, sistematika tersebut mengalami perubahan. Hal ini tampak dalam sistematika hukum perdata Belanda yang diundangkan pada tanggal 3 Desember 1987 Stb. 590 dan mulai berlaku 1 April 1988. Hukum perdata Belanda dibagi menjadi lima buku, yaitu sebagai berikut.
Buku I  : tentang Hukum Orang dan Keluarga (Personen-en-Famili-erecht).
Buku II : tentang Badan Hukum (Rechtspersoon).
Buku III: tentang Hak Kebendaan (Van Zaken).
Buku IV : tentang Daluwarsa (Van Verjaring).

                Dalam KUH Perdata yang lama, tidak diatur tentang badan hukum secara khusus. Hal ini disebabkan orang mempelajari atau membicarakan masalah badan hukum dengan sebenar-benarnya, baru sesudah kodifikasi selesai dibuat. Pada waktu itu, orang sudah dapat menganggap cukup untuk memuat sebuah titel saja, seperti yang termuat dalam Titel IX Buku III kuh Perdata yang berjudul van Zedelijke Lichamen. Dalam NBW Belanda, badan hukum diatur dalam Buku II tentang Badan Hukum, yang dimulai dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 404. Jumlah pasal yang mengatur tentang badan hukum sebanyak 404 pasal. Hal ini menunjukkan bahwa di negeri Belanda, institusi badan hukum mengalami peningkatan yang sangat pesat dan kontribusi terhadap negara juga cukup besar dalam rangka pembiayaan pembangunan negara yang bersangkutan.

Share:

KUHP tentang PENGANIAYAAN


BAB XX
PENGANIAYAAN
PASAL 351
1.       Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.       Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3.       Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4.       Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5.       Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

PASAL 352
1.       Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penajara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
2.       Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

PASAL 353
1.       Penganiayaan dengan rencana lebh dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2.       Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
3.       Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

PASAL 354
1.       Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
2.       Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

PASAL 355
1.       Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.       Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

PASAL 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1.       Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2.       Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3.       Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

PASAL 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4.

PASAL 358
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
1.       Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2.       Dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.

Share:

Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional


BAB I
BATASAN HUKUM PERDATA INTERASIONAL

Banyak peristiwa hukum dalam kehidupan sehari-hari, baik di bidang hukum perdata, pidana maupun bidang-bidang hukum lain, khususnya hukum administrasi negara, dalam kenyataan menunjukkan adanya sifat khusus yang membedakannya dari peristiwa-peristiwa hukum biasa. Perhatikan contoh-contoh imaginer di bawah ini:
1.      Seorang warga negara ndonesia menikah dengan seorang warga negara Jepang di Tokyo, dank arena salah satu pihak melakukan poligami, maka pihak yang lain menuntut perceraian,
2.      Perjanjian jual beli antara seorang warga negara Indonesia dengan seorang warga negara Amerika mengenai benda-benda yang ada di Inggris, dan perjanjian dibuat di Jakarta; Pihak penjual kemudian ternyata melakukan wanprestasi sehingga merugikan pembeli.
Bahkan di luar perkara-perkara hukum perdata di atas, dapat pula terjadi peristiwa-peristiwa non-hukum perdata yang menunjukkan kekhasan yang sama. Misalnya: seorang warganegara Indonesia di Saudi Arabia melakukan tindak pidana di Saudi Arabia, atau Pemerintah Republik Indonesia mengadakan kerja sama di bidang industri dengan sekumpulan perusahaan-perusahaan swasta Jepang.
Contoh-contoh tadi menunjukkan kenyataan bahwa sistem hukum/kaidah hukum nasional suatu negara sering kali dihadapkan pada masalah-masalah hukum yang tidak sepenuhnya bersifat internasional, melainkan menunjukkan adanya unsur-unsur asing (foreign elemnts).
Hubungan/peristiwa hukum, baik di bidang hukum privat atau publik, yang mengandung unsur-unsur asing itulah yang seharusnya diatur oleh bidang hukum yang dikenal dengan sebutan Hukum Perdata Internasional.
Bila Hukum Perdata Internasional mengatur masalah-masalah yang juga berada diluar bidang hukum perdata, maka pertanyaan yang timbul adalah mengapa bidang hukum ini disebut Hukum Perdata Internasional.
Sebenarnya istilah Hukum Perdata Internasional atau disingkat HPI memang  dapat dianggap salah kaprah, karena orang berusaha menterjemahkannya dari istilah-istilah International Privaat recht (Belanda) atau Internationles Privaatrecht (Jerman). Istilah-istilah itu kemudian diterjemahkan menjadi misalnya International Private Law (Inggris) dan kemudian Hukum Perdata Internasional.
Di Inggris dan negara-negara Anglo-Saxon lainnya sebenarnya untuk HPI digunakan istilah yang sebenarnya lebih memadai, yaitu Conflict Of Laws, Namun, istilah inipun tidak terlalu tepat sebab Conflict Of Laws memiliki cakupan yang lebih luas dan setara dengan pengertian Hukum Perselisihan-perselisihan yang kita kenal di Indonesia.
Jadi, dapatlah dikatakan bahwa:
a.       HPI adalah bukan bagian dari Hukum Perdata;
b.      HPI adalah bagian dari Hukm Perselisihan.
Yang masih menjadi pertanyaan adalah apakah HPI dapat dikategorikan sebagai salah satu bagian dari Hukum Internasional (publik) ataukah dari Hukum Nasional suatu negara. Dengan kata lain, dapatlah ditanyakan apakah HPI bersumber pada sumber-sumber hukum Internasional, ataukah sumber-sumber hukum nasional suatu negara.
HPI pada dasarnya merupakan bagian dari hukum nasional suatu negara. Artinya juga, suatu tata hukum nasional seharusnya diperlengkapi dengan suatu sistem HPI nasional yang bersumber pada sumber-sumber hukum nasional. E. Hambro misalnya, mengatakan bahwa:
‘The rules (of private international law) may be common to several states, and may even be established by international conventions or customs and in the latter case may possess the character of true international law governing the relations between states. But a part from this, it has to be considered that these rules form part of municipal law.’

Share:

Prinsip-Prinsip Umum Dalam Hukum Perdata


A.      Istilah dan Pengertian Hukum Perdata
Pada dasarnya hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu hukum publik dan hukum privat (hukum perdata). Hukum publik merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum, sedangkan hukum privat (hukum perdata) merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan yang bersifat keperdataan. Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgelijkrecht pada masa pendudukan Jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut ini. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi” (Dunne, 1987:1).
Definisi ini mengkaji definisi hukum perdata dari aspek pengaturannya. Fokus pengaturannya pada kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatannya. Definisi lain tentang pengertian hukum perdata dikemukakan H.F.A Vollmar dan Sudikno Mertokusumo.
Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah:
“Aturan-aturan atau normanorma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas” (Vollmar, 1989:2).
Pandangan Vollmar ini mempunyai kesamaan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut:
“Hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak” (Mertokusumo, 1986: 108).
Kedua definisi yang terakhir ini, yaitu definisi yang dikemukakan oleh Vollmar dan Sudikno Mertokusumo, keduanya mengkaji definisi hukum perdata dari aspek perlindungan hukum dan ruang lingkupnya. Perlindungan hukum itu berkaitan dengan perlindungan perorangan yang satu dengan perorangan yang lain, sedangkan ruang lingkupnya mengatur hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang yang lain. Subjek hukum tidak hanya orang tetapi juga badan hukum sehingga di sempurnakan menjadi hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi, sedangkan kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).
Subjek hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu manusia dan badan hukum. Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum. Sedangkan badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Substansi yang diatur dalam hukum perdata, yaitu:
1.       Dalam hubungan keluarga
Menimbulkan hukum tentang orang (badan pribadi)
2.       Pergaulan masyarakat
Menimbulkan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai rumusan di atas, dapat dikemukakan unsur-unsur yang tercantum dalam definisi hukum perdata, yaitu:
1.       Adanya kaidah hukum (tertulis atau tidak tertulis);
2.       Mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain;
3.       Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan kadaluwarsa.

Share:

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.