Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)
BAB
XXIV
PENGGELAPAN
Pasal
372
Baragsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan
karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Pasal
373
Perbuatan
yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan
harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan
ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal
374
Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena
ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
375
Penggelapan
yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan,
atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat,
pengurus lemaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya
selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal
376
Ketentuan
dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal
377
1.
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah
satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat
memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal
35 No. 1-4.
2.
Jika kejahatan dilakukan dalam
menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankanpencarian itu.
Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)
BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...