Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional


BAB I
BATASAN HUKUM PERDATA INTERASIONAL

Banyak peristiwa hukum dalam kehidupan sehari-hari, baik di bidang hukum perdata, pidana maupun bidang-bidang hukum lain, khususnya hukum administrasi negara, dalam kenyataan menunjukkan adanya sifat khusus yang membedakannya dari peristiwa-peristiwa hukum biasa. Perhatikan contoh-contoh imaginer di bawah ini:
1.      Seorang warga negara ndonesia menikah dengan seorang warga negara Jepang di Tokyo, dank arena salah satu pihak melakukan poligami, maka pihak yang lain menuntut perceraian,
2.      Perjanjian jual beli antara seorang warga negara Indonesia dengan seorang warga negara Amerika mengenai benda-benda yang ada di Inggris, dan perjanjian dibuat di Jakarta; Pihak penjual kemudian ternyata melakukan wanprestasi sehingga merugikan pembeli.
Bahkan di luar perkara-perkara hukum perdata di atas, dapat pula terjadi peristiwa-peristiwa non-hukum perdata yang menunjukkan kekhasan yang sama. Misalnya: seorang warganegara Indonesia di Saudi Arabia melakukan tindak pidana di Saudi Arabia, atau Pemerintah Republik Indonesia mengadakan kerja sama di bidang industri dengan sekumpulan perusahaan-perusahaan swasta Jepang.
Contoh-contoh tadi menunjukkan kenyataan bahwa sistem hukum/kaidah hukum nasional suatu negara sering kali dihadapkan pada masalah-masalah hukum yang tidak sepenuhnya bersifat internasional, melainkan menunjukkan adanya unsur-unsur asing (foreign elemnts).
Hubungan/peristiwa hukum, baik di bidang hukum privat atau publik, yang mengandung unsur-unsur asing itulah yang seharusnya diatur oleh bidang hukum yang dikenal dengan sebutan Hukum Perdata Internasional.
Bila Hukum Perdata Internasional mengatur masalah-masalah yang juga berada diluar bidang hukum perdata, maka pertanyaan yang timbul adalah mengapa bidang hukum ini disebut Hukum Perdata Internasional.
Sebenarnya istilah Hukum Perdata Internasional atau disingkat HPI memang  dapat dianggap salah kaprah, karena orang berusaha menterjemahkannya dari istilah-istilah International Privaat recht (Belanda) atau Internationles Privaatrecht (Jerman). Istilah-istilah itu kemudian diterjemahkan menjadi misalnya International Private Law (Inggris) dan kemudian Hukum Perdata Internasional.
Di Inggris dan negara-negara Anglo-Saxon lainnya sebenarnya untuk HPI digunakan istilah yang sebenarnya lebih memadai, yaitu Conflict Of Laws, Namun, istilah inipun tidak terlalu tepat sebab Conflict Of Laws memiliki cakupan yang lebih luas dan setara dengan pengertian Hukum Perselisihan-perselisihan yang kita kenal di Indonesia.
Jadi, dapatlah dikatakan bahwa:
a.       HPI adalah bukan bagian dari Hukum Perdata;
b.      HPI adalah bagian dari Hukm Perselisihan.
Yang masih menjadi pertanyaan adalah apakah HPI dapat dikategorikan sebagai salah satu bagian dari Hukum Internasional (publik) ataukah dari Hukum Nasional suatu negara. Dengan kata lain, dapatlah ditanyakan apakah HPI bersumber pada sumber-sumber hukum Internasional, ataukah sumber-sumber hukum nasional suatu negara.
HPI pada dasarnya merupakan bagian dari hukum nasional suatu negara. Artinya juga, suatu tata hukum nasional seharusnya diperlengkapi dengan suatu sistem HPI nasional yang bersumber pada sumber-sumber hukum nasional. E. Hambro misalnya, mengatakan bahwa:
‘The rules (of private international law) may be common to several states, and may even be established by international conventions or customs and in the latter case may possess the character of true international law governing the relations between states. But a part from this, it has to be considered that these rules form part of municipal law.’

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.