Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Sistematika Hukum Perdata


                Sistematika hukum perdata dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sistematika menurut ilmu oengetahuan dan sistematika menurut KUH Perdata. Sistematika hukum perdata berdasarkan ilmu pengetahuan:
1.       Hukum tentang orang
Mengatur tentang subjek hukum, kewenangan hukum, domisili, dan catatan sipil.
2.       Hukum Keluarga
Adalah peraturan yang timbul  karena adanya hubungan antara orang tertentu: perkawinan, hubungan antara orang tua dengan anak, antara wali dengan anak dan hubungan antara orang yang diletakkan di bawah pengampuan karena gila atau pikiran yang kurang sehat atau karena pemborosan, dan pengampunya (curatele).
3.       Hukum Harta Kekayaan
Adalah suatu ketentuan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban yang mempengaruhi nilai uang. Hukum harta kekayaan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: hukum harta kekayaan mutlak dan relative. Hukum harta kekayaan mutlak adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan dan barang-barang tak berwuhud (inmateriil). Hukum harta kekayaan relatif adalah ketentuan yang mengatur utang piutang atau yang timbul karenaadanya perjanjian.
4.       Hukum Waris
Merupakan ketentuan hukum yang mengatur tentang hal ikhwal harta benda seseorang yang telah meninggal dunia.

               Sistematika hukum perdata menurut pembagian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sebagai berikut.
Buku I : tentang Orang.
Buku II : tentang Hukum Benda.
Buku III : tentang Perikatan.
Buku IV : tentang Pembuktian dan Daluwarsa.

               Sistematika tersebut tidak statis karena dalam perkembangannya, sistematika tersebut mengalami perubahan. Hal ini tampak dalam sistematika hukum perdata Belanda yang diundangkan pada tanggal 3 Desember 1987 Stb. 590 dan mulai berlaku 1 April 1988. Hukum perdata Belanda dibagi menjadi lima buku, yaitu sebagai berikut.
Buku I  : tentang Hukum Orang dan Keluarga (Personen-en-Famili-erecht).
Buku II : tentang Badan Hukum (Rechtspersoon).
Buku III: tentang Hak Kebendaan (Van Zaken).
Buku IV : tentang Daluwarsa (Van Verjaring).

                Dalam KUH Perdata yang lama, tidak diatur tentang badan hukum secara khusus. Hal ini disebabkan orang mempelajari atau membicarakan masalah badan hukum dengan sebenar-benarnya, baru sesudah kodifikasi selesai dibuat. Pada waktu itu, orang sudah dapat menganggap cukup untuk memuat sebuah titel saja, seperti yang termuat dalam Titel IX Buku III kuh Perdata yang berjudul van Zedelijke Lichamen. Dalam NBW Belanda, badan hukum diatur dalam Buku II tentang Badan Hukum, yang dimulai dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 404. Jumlah pasal yang mengatur tentang badan hukum sebanyak 404 pasal. Hal ini menunjukkan bahwa di negeri Belanda, institusi badan hukum mengalami peningkatan yang sangat pesat dan kontribusi terhadap negara juga cukup besar dalam rangka pembiayaan pembangunan negara yang bersangkutan.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.