Sistematika hukum perdata dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu sistematika menurut ilmu oengetahuan dan
sistematika menurut KUH Perdata. Sistematika hukum perdata berdasarkan ilmu
pengetahuan:
1.
Hukum tentang orang
Mengatur tentang subjek hukum, kewenangan hukum, domisili, dan
catatan sipil.
2.
Hukum Keluarga
Adalah peraturan yang timbul karena adanya hubungan antara orang tertentu:
perkawinan, hubungan antara orang tua dengan anak, antara wali dengan anak dan
hubungan antara orang yang diletakkan di bawah pengampuan karena gila atau
pikiran yang kurang sehat atau karena pemborosan, dan pengampunya (curatele).
3.
Hukum Harta Kekayaan
Adalah suatu ketentuan hukum yang mengatur tentang hubungan
hukum yang menyangkut hak dan kewajiban yang mempengaruhi nilai uang. Hukum harta
kekayaan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: hukum harta kekayaan mutlak dan
relative. Hukum harta kekayaan mutlak adalah suatu ketentuan yang mengatur
tentang hak-hak kebendaan dan barang-barang tak berwuhud (inmateriil). Hukum
harta kekayaan relatif adalah ketentuan yang mengatur utang piutang atau yang
timbul karenaadanya perjanjian.
4.
Hukum Waris
Merupakan
ketentuan hukum yang mengatur tentang hal ikhwal harta benda seseorang yang
telah meninggal dunia.
Sistematika hukum perdata menurut
pembagian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sebagai berikut.
Buku
I : tentang Orang.
Buku
II : tentang Hukum Benda.
Buku
III : tentang Perikatan.
Buku
IV : tentang Pembuktian dan Daluwarsa.
Sistematika tersebut tidak statis
karena dalam perkembangannya, sistematika tersebut mengalami perubahan. Hal ini
tampak dalam sistematika hukum perdata Belanda yang diundangkan pada tanggal 3
Desember 1987 Stb. 590 dan mulai berlaku 1 April 1988. Hukum perdata Belanda
dibagi menjadi lima buku, yaitu sebagai berikut.
Buku
I : tentang Hukum Orang dan Keluarga (Personen-en-Famili-erecht).
Buku
II : tentang Badan Hukum (Rechtspersoon).
Buku
III: tentang Hak Kebendaan (Van Zaken).
Buku
IV : tentang Daluwarsa (Van Verjaring).
Dalam KUH Perdata yang lama,
tidak diatur tentang badan hukum secara khusus. Hal ini disebabkan orang mempelajari
atau membicarakan masalah badan hukum dengan sebenar-benarnya, baru sesudah
kodifikasi selesai dibuat. Pada waktu itu, orang sudah dapat menganggap cukup
untuk memuat sebuah titel saja, seperti yang termuat dalam Titel IX Buku III
kuh Perdata yang berjudul van Zedelijke
Lichamen. Dalam NBW Belanda, badan hukum diatur dalam Buku II tentang Badan
Hukum, yang dimulai dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 404. Jumlah pasal yang
mengatur tentang badan hukum sebanyak 404 pasal. Hal ini menunjukkan bahwa di
negeri Belanda, institusi badan hukum mengalami peningkatan yang sangat pesat
dan kontribusi terhadap negara juga cukup besar dalam rangka pembiayaan
pembangunan negara yang bersangkutan.
0 comments:
Post a Comment