Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Prinsip-Prinsip Umum Dalam Hukum Perdata


A.      Istilah dan Pengertian Hukum Perdata
Pada dasarnya hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu hukum publik dan hukum privat (hukum perdata). Hukum publik merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum, sedangkan hukum privat (hukum perdata) merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan yang bersifat keperdataan. Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgelijkrecht pada masa pendudukan Jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut ini. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi” (Dunne, 1987:1).
Definisi ini mengkaji definisi hukum perdata dari aspek pengaturannya. Fokus pengaturannya pada kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatannya. Definisi lain tentang pengertian hukum perdata dikemukakan H.F.A Vollmar dan Sudikno Mertokusumo.
Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah:
“Aturan-aturan atau normanorma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas” (Vollmar, 1989:2).
Pandangan Vollmar ini mempunyai kesamaan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut:
“Hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak” (Mertokusumo, 1986: 108).
Kedua definisi yang terakhir ini, yaitu definisi yang dikemukakan oleh Vollmar dan Sudikno Mertokusumo, keduanya mengkaji definisi hukum perdata dari aspek perlindungan hukum dan ruang lingkupnya. Perlindungan hukum itu berkaitan dengan perlindungan perorangan yang satu dengan perorangan yang lain, sedangkan ruang lingkupnya mengatur hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang yang lain. Subjek hukum tidak hanya orang tetapi juga badan hukum sehingga di sempurnakan menjadi hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi, sedangkan kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).
Subjek hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu manusia dan badan hukum. Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum. Sedangkan badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Substansi yang diatur dalam hukum perdata, yaitu:
1.       Dalam hubungan keluarga
Menimbulkan hukum tentang orang (badan pribadi)
2.       Pergaulan masyarakat
Menimbulkan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai rumusan di atas, dapat dikemukakan unsur-unsur yang tercantum dalam definisi hukum perdata, yaitu:
1.       Adanya kaidah hukum (tertulis atau tidak tertulis);
2.       Mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain;
3.       Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan kadaluwarsa.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.