A.
Istilah dan Pengertian Hukum Perdata
Pada dasarnya
hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu hukum publik dan hukum privat
(hukum perdata). Hukum publik merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur
kepentingan umum, sedangkan hukum privat (hukum perdata) merupakan ketentuan-ketentuan
hukum yang mengatur kepentingan yang bersifat keperdataan. Istilah hukum
perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan
dari burgelijkrecht pada masa
pendudukan Jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli
memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut ini. Van Dunne mengartikan
hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat
esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan
perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan
pribadi” (Dunne, 1987:1).
Definisi ini
mengkaji definisi hukum perdata dari aspek pengaturannya. Fokus pengaturannya
pada kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan
perikatannya. Definisi lain tentang pengertian hukum perdata dikemukakan H.F.A
Vollmar dan Sudikno Mertokusumo.
Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah:
“Aturan-aturan atau normanorma yang memberikan pembatasan dan
oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan
perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan
kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama
yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas” (Vollmar, 1989:2).
Pandangan
Vollmar ini mempunyai kesamaan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Sudikno
Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut:
“Hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang
perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di
dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak” (Mertokusumo,
1986: 108).
Kedua
definisi yang terakhir ini, yaitu definisi yang dikemukakan oleh Vollmar dan
Sudikno Mertokusumo, keduanya mengkaji definisi hukum perdata dari aspek
perlindungan hukum dan ruang lingkupnya. Perlindungan hukum itu berkaitan
dengan perlindungan perorangan yang satu dengan perorangan yang lain, sedangkan
ruang lingkupnya mengatur hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan
masyarakat.
Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di
atas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang
satu dengan orang yang lain. Subjek hukum tidak hanya orang tetapi juga badan
hukum sehingga di sempurnakan menjadi hukum perdata adalah keseluruhan
kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur
hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan
kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Kaidah hukum
perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam
peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi, sedangkan kaidah
hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul,
tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).
Subjek hukum dibedakan
menjadi dua macam yaitu manusia dan badan hukum. Manusia sama dengan orang
karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum. Sedangkan badan
hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta
kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Substansi yang
diatur dalam hukum perdata, yaitu:
1. Dalam
hubungan keluarga
Menimbulkan hukum tentang
orang (badan pribadi)
2. Pergaulan
masyarakat
Menimbulkan hukum harta
kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai rumusan di atas, dapat dikemukakan unsur-unsur
yang tercantum dalam definisi hukum perdata, yaitu:
1.
Adanya kaidah hukum (tertulis atau tidak
tertulis);
2. Mengatur
hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain;
3.
Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata
meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum
perikatan, serta hukum pembuktian dan kadaluwarsa.
0 comments:
Post a Comment