BUKU KEDUA
KEJAHATAN
BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
PASAL 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas
kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah,
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
PASAL 105
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun
1946, Pasal VIII, butir 13.
PASAL 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah
negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara,
diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling
lama dua puluh tahun.
PASAL 107
1.
Makar dengan maksud untuk menggulingkan
pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
2.
Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut
dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
PASAL 108
1.
Barang siapa bersalah karena pemberontakan,
diancam dengan pidana penjara paling lamalima belas tahun:
1.
Orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan
senjata;
2.
Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah
Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang
melwan Pemerintahan dengan senjata.
2. Para pemimpin dan para pengatur
pemberontakan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
PASAL 109
Pasal ini
ditiadakan berdasarkan S. 1930 NO. 31.
Pasal 110
1.
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan
menurut pasal 104, 106, 107 dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam
pasal-pasal tersebut.
2.
Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang
yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau
memperlancar kejahatan:
1.
Berusaha menggerakkan orang lain untuk
melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan
pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk
melakukan kejahatan;
2.
Berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau
keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atau orang lain;
3.
Memiliki persediaan barang-barang yang
diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
4.
Mempersiapkan atau memiliki rencana untuk
melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk diberitahukan kepada orang lain;
5.
Berusaha mencegah, merintangi, atau menggagalkan
tindakan yang diadakan oleh pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan
kejahatan.
3.
Barang-barang sebagaimana yang dimaksud dalam
butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
4.
Tidak dipidana barangsiapa yang ternyata
bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam
artian umum.
5.
Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud
dalam ayat 1 dan ayat 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat
dilipatkan dua kali.
PASAL 111
1.
Barangsiapa mengadakan hubungan dengan negara
asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau
perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau
membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang
terhadap negara, di ancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
2.
Jika perbuatan permusuhan di lakukan atau
terjadi perang, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
PASAL 111 bis
1.
Dengan pidana paling lama enam tahun diancam:
1.
Barangsiapa mengadakan hubungan dengan orang
atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk
menggerakkan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar
atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintahan, untuk memperkuat niat orang
atau bdan itu atau menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau badan
itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan pnggulingan pemerintahan;
2.
Barangsiapa memasukkan suatu benda yang dapat
digunakan untk memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau
menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan diketahuinya atau ada alasan
kuat untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut;
3.
Orang-orang yang mempunyai atau mengadakan
perjanjian mengenai suatu benda yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan
material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan,
sedangkan diketahuinya ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa benda itu
akan dipakai untuk perbuatan tersebut dan bahwa benda itu atau barang lain
sebagai penggantinya, dimasukkan dengan tujuan tersebut atau diperuntukkan bagi
tujuan itu oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia.
2.
Benda-benda yang dengan mana atau yang ada
hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan,
dapat dirampas.
PASAL 112
Barangsiapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita
atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk
kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya
kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL 113
1.
Barangsiapa dengan sengaja, untuk seluruhnya
atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang
yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencan-rencana,
gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan
pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya
atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2.
Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yag
bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat
ditambah sepertiga.
PASAL 114
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana yang di maksudkan dalam pasal
113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau
sususannya untuk seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau
diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
PASAL 115
Barangsiapa melihat atau membaca surat-surat atau
benda-benda rahasia sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 113, untuk seluruhnya
atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa
benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika
membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam
bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika
tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau
pamong prajakepolisian atau pamong praja, dalam hal benda-benda itu jatuh
ketangannya , diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
PASAL 116
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun.
PASAL 117
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barangsiapa tanpa wewenang:
1.
Dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat
atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan
biasa;
2.
Dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh
Presiden atau atas anamanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai
daerah tentara yang dilarang;
3.
Dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai,
menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret atau gambar-tangan
maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah
seperti tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang ada disitu.
PASAL 118
Diancam Dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau
denda Sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wewenang, sengaja membuat
mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut
gambar-potret, gambar-lukis, atau gambar-tangan, pengukuran atau penulisa,
maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal
yang bersangkutan dengan kepentingan tentara.
PASAL 119
Di ancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
1.
Barangsiapa memberi pondokan kepada orang lain,
yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui
benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tdak wewenang
untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak,
bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesiu, atau kekuatan
orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan
kepentingan tentara;
2.
Barangsiapa menyembunyikan benda-benda yang
diketahuinya bahwa dengan cara apapun juga, akan diperlukan dalam melaksanakan
niat seperti tersebut pada ke-1.
PASAL 120
Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119,
dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, penyamaran, pemakaian nama
atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau
menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apa pun juga, atau
dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang
kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.
PASAL 121
Barangsiapa ditugaskan oleh pemerintah untuk berunding
dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
PASAL 122
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.
Barangsiapa dalam masa perang yang tidak
menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan
kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan
diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenetralan tersebut.;
2.
Barangsiapa dalam masa perang dengan sengaja
melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna
keselamatan negara.
PASAL 123
Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk
tentara negara asing, padahal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang
dengan Indonesia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam
hal terakhir jika pecah perang, dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
Pasal 124
1.
Barangsiapa dalam masa perang dengan sengaja
memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam
dengan pidana penjara lima belas tahun.
2.
Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun jika si pembuat:
1.
Memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh peta,
gambar atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;
2.
Menjadi mata-mata musuh, atau memberi pondokan
kepadanya.
3.
Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si
pembuat:
1.
Memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh,
menghancurkan atau merusak sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau
diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang
ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi,
menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi air atau
karya tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis
atau menyerang;
2.
Menyebabkan atau memperlancar timbulnya
huru-hara pemberontakan atau disersi di kalangan Angkatan Perang.
PASAL 125
Permufakatan jahat untuk melkukan
kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan pidana paling
lama enam tahun.
PASAL 126
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
barangsiapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau
merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dengan sengaja:
1.
Memberi pondokan kepada mata-mata musuh,
menyembunyikannya atau membantu melarikan diri;
2.
Menggerakkan atau memperlancar pelarian
(desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.
PASAL 127
1.
Barangsiapa dalam masa perang menjalankan tipu
muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan
Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.
Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa
diserahi mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.
PASAL 128
1.
Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal
104, dapat dipidana pencabutanhak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
2.
Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan
pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 no. 1-3.
3.
Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal
127, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencarian yang dijalankannya
ketika melakukan kejahatan itu, dicabut hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4,
dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.
PASAL 129
Pidana-pidana yang ditentukan terhadap perbuatan-perbuatan
dalam pasal-pasal 124-127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan
terhadap atau bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama.
0 comments:
Post a Comment