Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bab I & Bab II


BAB KE SATU
Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
(Berlaku bagi golongan Timur Asing, lain daripada Tiong Hoa, dan bagi golongan Tiong Hoa)
Pasal 1
Menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak kenegaraan

Pasal 2
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya.
Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.

Pasal 3
Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdat, atau kehilangan segala hak kewarganegaraan.

BAB KE DUA
Tentang Akta-Akta Catatan Sipil
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, dan golongan Tiong Hoa)
Bagian Ke Satu
 Tentang Akta-Akta Catatan Sipil
Pasal 4
Dengan tak mengurangi ketentuan dalam pasal  10 Ketentuan-Ketentuan Umum Perundang-Undangan di Indonesia, bagi orang-orang bangsa Eropa di seluruh Indonesia ada register-register buat kelahiran, pemberitahuan kawin, izin kawin, perkawinan dan perceraian dan kematian.
Pegawai-pegawai yang diwajibkan menyelenggarakan register-register tersebut, dinamakan pegawai-pegawai catatan sipil.

Pasal 5
Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung, menentukan dengan peraturan tersendiri. Berdasar atas ketentuan-ketentuan undang-undang Belanda tentang catatan sipil, tempat-tempat dimana, oleh siapa-siapa dan dengan cara bagaimana register-register itu harus diselenggarakan, seperti pun cara bagaimana akta-akta harus disusun dan syarat-syarat apa dalam itu harus diperhatikan. Dalam peraturan itu pun harus dicantumkan juga hukuman-hukuman yang di ancamkan terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh pegawai catatan sipil sekadar perihal ini tidak atau belum teratur dengan ketentuan-ketentuan undang-undang tentang hukum pidana.

Bagian Ke Dua
Tentang nama-nama, perubahan nama-nama dan erubahan nama-nama depan
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, dan golongan toing Hoa)
Pasal 5a
Anak-anak sah, seperti pun anak-anak tak sah namun telah diakui oleh bapak mereka, memakai nama keturunan si bapak; anak-anak tak sah yang tak di akui si bapak, memakai nama keturunan ibu mereka.

Pasal 6
Tiada seorangpun diperbolehkan mengubah nama keturunannya, atau menambahkan nama lain pada namanya tanpa izin dari Presiden.
 Barangsiapa nama keturunan atau nama-nama depannya tak diketahui, diperbolehkan mengenakan suatu nama keturunan atau nama-nama depan; asal dengan izin dari Presiden.

Pasal 7
Permintaan untuk izin itu tak dapat dikabulkan, melainkan setelah lewat waktu empat bulan lamanya, terhitung mulai hari permintaan dalam Berita Negara diumumkannya.

Pasal 8
Dalam tenggang waktu tersebut dalam pasal yang lalu. Pihak-pihak yang berkepentingan, dengan suatu surat permintaan yang harus dimajukan kepada Presiden, diperbolehkan mengemukakan keberatan-keberatan mereka terhadap sesuatu permintaan untuk izin tersebut, keberatan-keberatan mana harus disertai dengan alasan-alasan, atas nama mereka mendasarkannya.

Pasal 9
Apabila dalam hal tersebut dalam ayat ke satu pasal 6, sesuatu permintaan dikabulkan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil tempat tinggal si peminta, pegawai mana harus membukukannya dalam register-register yang sedang berjalan, dan mencatatnya pula dalam jihat akta kelahiran si peminta.
Surat penetapan, dengan mana permintaan yang di majukan menurut ayat kedua pasal 6 dikabulkan harus dibukukan dalam register kelahiran yang sedang berjalan ditempat tinggal yang berkepentingan, dan dalam hal termaksud dalam pasal 43 (1) Reglemen Penyelenggaraan Register-register catatan Sipil bagi orang-orang Eropa, dicatat pula dalam jihat akta kelahiran.
Jika suatu permintaan seperti termaksud dalam ayat yang lalu ditolak, maka Presiden boleh memberikan suatu nama keturunan atau nama-nama depan kepada yang berkepentingan. Dengan penetapan ini harus dilakukan seperti dalam ayat yang lalu.

Pasal 10
Memperoleh suatu nama sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam empat pasal yang lau. Sekali-kali tak boleh ditonjolkan guna membuktikan adanya kesanaksaudaraan.

Pasal 11
Tiada seorangpun diperbolehkan mengubah nama depannya atau menambahkan nama-nama depan pada nama depannya, tanpa izin dari Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permintaan untuk itu, dan setelah mendengar Jawatan Kejaksaan.

Pasal 12
Apabila Pengadilan Negeri mengizinkan sesuatu perubahan nama depan atau penambahan nama depan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil tempat kelahiran sipeminta, pegawai mana harus membukukannya dalam register yang sedang berjalan dan mencatatnya pula dalam jihat akta kelahiran.
BAGIAN KETIGA
Tentang pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang penambahan di dalamnya
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, dan bagi golongan Tiong Hoa)
Pasal 13
Jika register-register tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan atau dirusak;jika beberapa akta tiada di dalamnya atau jika akta-akta yang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan, kekurangan atau kekeliruan lainnya, maka yang demikian itu dapat dijadikan alasan untuk mengadakan penambahan atau pembetulan dalam register-register itu.

Pasal 14
Permintaan untuk itu hanya boleh dimajukan kepada Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya register-register itu nyata telah, atau sedianya harus diselenggarakannya. Pengadilan mana setelah mendengar Jawatan Kejaksaan, sekiranya ada alasan untuk itu, dan mendengar pula pihak-pihak yang berkepentingan, dengan tak mengurangi kemungkinan untuk mohon banding., akan mengambil keputusannya.

Pasal 15
Keputusan itu hanya berlaku antara pihak-pihak yang telah memintanya atau yang dalam itu pernah dipanggil.

Pasal 16
Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan akta-akta., apabila telah mendapat kekuatan mutlak, harus dibukuka oleh pegawai catatan sipil dalam register-register yang sedang berjalan, segera setelah keputusan itu diperlihatkan kepadanya, sedangkan jika keputusan-keputusan itu mengandung suatu pembetulan haruslah hal ini dicatat pula dalam jihat akta yang dibetulkan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Reglemen tentang Penyelenggaraan Register Catatan Sipil.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive