BAB KE SATU
Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
(Berlaku bagi golongan Timur Asing, lain daripada Tiong Hoa, dan bagi
golongan Tiong Hoa)
Pasal 1
Menikmati hak perdata
tidaklah tergantung pada hak kenegaraan
Pasal 2
Anak yang ada dalam
kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga
kepentingan si anak menghendakinya.
Mati sewaktu
dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.
Pasal 3
Tiada suatu hukuman
pun mengakibatkan kematian perdat, atau kehilangan segala hak kewarganegaraan.
BAB KE DUA
Tentang Akta-Akta Catatan Sipil
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, dan
golongan Tiong Hoa)
Bagian Ke Satu
Tentang Akta-Akta Catatan Sipil
Pasal 4
Dengan tak mengurangi
ketentuan dalam pasal 10
Ketentuan-Ketentuan Umum Perundang-Undangan di Indonesia, bagi orang-orang
bangsa Eropa di seluruh Indonesia ada register-register buat kelahiran,
pemberitahuan kawin, izin kawin, perkawinan dan perceraian dan kematian.
Pegawai-pegawai yang
diwajibkan menyelenggarakan register-register tersebut, dinamakan
pegawai-pegawai catatan sipil.
Pasal 5
Presiden, setelah
mendengar Mahkamah Agung, menentukan dengan peraturan tersendiri. Berdasar atas
ketentuan-ketentuan undang-undang Belanda tentang catatan sipil, tempat-tempat
dimana, oleh siapa-siapa dan dengan cara bagaimana register-register itu harus
diselenggarakan, seperti pun cara bagaimana akta-akta harus disusun dan
syarat-syarat apa dalam itu harus diperhatikan. Dalam peraturan itu pun harus
dicantumkan juga hukuman-hukuman yang di ancamkan terhadap
pelanggaran-pelanggaran oleh pegawai catatan sipil sekadar perihal ini tidak
atau belum teratur dengan ketentuan-ketentuan undang-undang tentang hukum
pidana.
Bagian Ke Dua
Tentang nama-nama, perubahan nama-nama dan erubahan nama-nama depan
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, dan
golongan toing Hoa)
Pasal 5a
Anak-anak sah, seperti
pun anak-anak tak sah namun telah diakui oleh bapak mereka, memakai nama
keturunan si bapak; anak-anak tak sah yang tak di akui si bapak, memakai nama
keturunan ibu mereka.
Pasal 6
Tiada seorangpun
diperbolehkan mengubah nama keturunannya, atau menambahkan nama lain pada
namanya tanpa izin dari Presiden.
Barangsiapa nama keturunan atau nama-nama
depannya tak diketahui, diperbolehkan mengenakan suatu nama keturunan atau
nama-nama depan; asal dengan izin dari Presiden.
Pasal 7
Permintaan untuk izin
itu tak dapat dikabulkan, melainkan setelah lewat waktu empat bulan lamanya,
terhitung mulai hari permintaan dalam Berita Negara diumumkannya.
Pasal 8
Dalam tenggang waktu
tersebut dalam pasal yang lalu. Pihak-pihak yang berkepentingan, dengan suatu
surat permintaan yang harus dimajukan kepada Presiden, diperbolehkan
mengemukakan keberatan-keberatan mereka terhadap sesuatu permintaan untuk izin
tersebut, keberatan-keberatan mana harus disertai dengan alasan-alasan, atas
nama mereka mendasarkannya.
Pasal 9
Apabila dalam hal
tersebut dalam ayat ke satu pasal 6, sesuatu permintaan dikabulkan, maka surat
penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil tempat tinggal si
peminta, pegawai mana harus membukukannya dalam register-register yang sedang
berjalan, dan mencatatnya pula dalam jihat akta kelahiran si peminta.
Surat penetapan,
dengan mana permintaan yang di majukan menurut ayat kedua pasal 6 dikabulkan
harus dibukukan dalam register kelahiran yang sedang berjalan ditempat tinggal
yang berkepentingan, dan dalam hal termaksud dalam pasal 43 (1) Reglemen
Penyelenggaraan Register-register catatan Sipil bagi orang-orang Eropa, dicatat
pula dalam jihat akta kelahiran.
Jika suatu permintaan
seperti termaksud dalam ayat yang lalu ditolak, maka Presiden boleh memberikan
suatu nama keturunan atau nama-nama depan kepada yang berkepentingan. Dengan penetapan
ini harus dilakukan seperti dalam ayat yang lalu.
Pasal 10
Memperoleh suatu nama
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam empat pasal yang lau. Sekali-kali tak
boleh ditonjolkan guna membuktikan adanya kesanaksaudaraan.
Pasal 11
Tiada seorangpun
diperbolehkan mengubah nama depannya atau menambahkan nama-nama depan pada nama
depannya, tanpa izin dari Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permintaan
untuk itu, dan setelah mendengar Jawatan Kejaksaan.
Pasal 12
Apabila Pengadilan
Negeri mengizinkan sesuatu perubahan nama depan atau penambahan nama depan,
maka surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil tempat
kelahiran sipeminta, pegawai mana harus membukukannya dalam register yang
sedang berjalan dan mencatatnya pula dalam jihat akta kelahiran.
BAGIAN KETIGA
Tentang pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang penambahan di
dalamnya
(Tak berlaku bagi golongan Timur Asing, lain dari pada Tiong Hoa, dan
bagi golongan Tiong Hoa)
Pasal 13
Jika register-register
tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan atau
dirusak;jika beberapa akta tiada di dalamnya atau jika akta-akta yang telah
dibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan, kekurangan atau
kekeliruan lainnya, maka yang demikian itu dapat dijadikan alasan untuk
mengadakan penambahan atau pembetulan dalam register-register itu.
Pasal 14
Permintaan untuk itu
hanya boleh dimajukan kepada Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya
register-register itu nyata telah, atau sedianya harus diselenggarakannya.
Pengadilan mana setelah mendengar Jawatan Kejaksaan, sekiranya ada alasan untuk
itu, dan mendengar pula pihak-pihak yang berkepentingan, dengan tak mengurangi
kemungkinan untuk mohon banding., akan mengambil keputusannya.
Pasal 15
Keputusan itu hanya
berlaku antara pihak-pihak yang telah memintanya atau yang dalam itu pernah
dipanggil.
Pasal 16
Semua keputusan
tentang pembetulan atau penambahan akta-akta., apabila telah mendapat kekuatan
mutlak, harus dibukuka oleh pegawai catatan sipil dalam register-register yang
sedang berjalan, segera setelah keputusan itu diperlihatkan kepadanya,
sedangkan jika keputusan-keputusan itu mengandung suatu pembetulan haruslah hal
ini dicatat pula dalam jihat akta yang dibetulkan, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Reglemen tentang Penyelenggaraan Register Catatan
Sipil.
0 comments:
Post a Comment