Jika
Bab III
Hal-Hal
Yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
Pasal
44
1. Barangsiapa
melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya
cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penykit, tidak dipidana.
2. Jika
ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya
karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim
dapat memerintahkan supaya orang itu dapat dimasukkan ke rumah sakit jiwa,
paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
3. Ketentuan
dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan
Pengadilan Negeri.
Pasal
45
Dalam
hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu
perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan:
Memerintahkan suoaya yang bersalah dikembalikan
kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apapun;
Atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan
kepada pemerintah tanpa pidana apapun jika perbuatan merupakan kejahatan atau
salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497,
503-505, 514, 517, 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun
sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu
pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau
menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.
Pasal
46
1. Jika
hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia
dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari
pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada
seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan
hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk
menyelenggarakan pendidikannya, atau dikemudian hari, atas tanggungan
pemerintah dengan cara lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang
yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.
2. Aturan
untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 47
1.
Jika hakim menjatuhkan pidana, maka
maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.
2. Jika
perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
3.
Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b,
nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.
Pasal 48
Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya
paksa, tidak dipidana.
Pasal 49
1.
Tidak dipidana, barangsiapa melakukan
perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain,
kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada
serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan
hukum.
2.
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas,
yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau
ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 50
Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan
ketentuan undang-undang tidak dipidana.
Pasal 51
1.
Barangsiapa melakukan perbuatan untuk
melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,
tidak dipidana.
2.
Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak
menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik
mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk
dalam lingkungan pekerjaannya.
Pasal 52
Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan
pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan
perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan
kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 53
Bilamana ada waktu melakukan kejahatan digunakan
bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut dapat
ditambah sepertiga.
0 comments:
Post a Comment