Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

(Lanjutan) Penerbitan Izin Lingkungan Bagi Usaha Perhotelan Yang Wajib UKL-UPL Di Kota Padang


HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.    Mekanisme Penerbitan Izin Lingkungan Bagi Usaha Perhotelan Yang Wajib UKL-UPL di Kota Padang
Penerbitan izin Lingkungan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup. Izin lingkungan diterbitkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal dan UKL-UPL. Dalam hal ini badan yang berwenang menerbitkan izin lingkungan  adalah Walikota Padang melalui Bapedalda (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) Kota Padang untuk usaha dan/atau kegiatan yang diperiksa oleh Walikota Padang sesuai dengan kewenangannya.
Bapedalda (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) Kota Padang merupakan sebutan dari Instansi Lingkungan Hidup Kota Padang atau Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Padang. Tugas pokok Bapedalda Kota Padang adalah membantu Walikota melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian dampak lingkungan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, Bapedalda Kota Padang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1.      Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
2.      Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.
3.      Pembinaan dan pelasanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
4.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
. Menurut Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, izin lingkungan diterbitkan oleh :
1.      Menteri melalui pejabat ditunjuk untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi:
a.       Di lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi.
b.      Di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang dalam sengketa dengan negara lain.
c.       Di wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas.
d.      Di lintas batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain.
2.      Gubernur melalui Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi:
a.       Di lebih dari 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
b.      Di lintas Kabupaten/Kota.
c.       Di wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
3.      Bupati/Walikota melalui Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota dan di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu pertiga) dari wilayah laut kewenangan Provinsi.
Dari hasil wawancara kepada para staf dan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Padang, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal dan yang wajib UKL-UPL di Kota Padang yang usaha dan/atau kegiatannya yang berdiri sebelum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan disahkan, maka terhadap usaha dan/atau kegiatan tersebut hanya mengurus Rekomendasi Persetujuan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal dan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL. Disamping itu, mekanisme perizinan telah berkembang ke arah lebih baik, sehingga dengan kondisi tersebut beban kajian lingkungan dapat didorong untuk dapat menjadi bagian langsung dari mekanisme penerbitan izin lingkungan.
Berdasarkan hasil penelitian pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Padang, pelaksanaan penerbitan izin lingkungan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan yang dilaksanakan secara efektif dan terprogram di Kota Padang. Oleh karena itu, penerbitan izin lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL di Kota Padang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan dan bagi usaha dan/atau kegiatan tersebut, mekanisme penerbitan izin lingkungannya dilakukan dengan prosedur yang sama. Berikut ini adalah rekapitulasi dokumen UKL-UPL di Kota Padang dari tahun 2004 sampai tahun 2015.
Tahun
Rumah Sakit/Klinik Kesehatan
SPBU
Show Room/Service Kendaraan/Work Shop/Pool
Hotel/Wisma, Penginapan dan Kos
Tower
Restoran/Cafe
Gedung, Gudang, Stockpile dan Industri
Usaha lain
Total
2004
&
2005
       19
  10
                4
5
-
-
10
18
66
2006
6
2
                5
3
 1
-
            8
 7
32
2007
7
3
                2
4
13
 2
 7
 6
44
2008
7
-
                2
4
21
-
 6
 6
46
2009
2
1
                1
8
23
 2
 3
11
51
2010
7
4
                3
            7
19
 2
11
20
73
2011
5
5
                9
          17
18
17
19
29
 119
2012
8
6
              12
          13
12
27
32
35
 145
2013
7
3
              15
            9
37
10
13
20
 114
2014
2
1
              10
            5
32
11
21
16
98
2015
3
1
2
            6
 4
14
10
12
52
Jumlah
       73
  36
              65
          81
  180
85
       140
  180
 840
Rekapitulasi Dokumen UKL-UPL BAPEDALDA Kota Padang
Sumber : Arsip Data Bapedalda Kota Padang
Menurut rekapitulasi diatas, rekomendasi dokumen UKL-UPL yang paling banyak diterbitkan oleh Bapedalda Kota Padang adalah pada tahun 2012 untuk semua jenis usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan untuk usaha dan/atau kegiatan hotel dan sejenisnya mengalami peningkatan pada tahun 2011. Sementara itu, apabila untuk usaha dan/atau kegiatan hotel dan sejenisnya dijumlahkan dari tahun 2004 sampai tahun 2015 sebanyak 81 (delapan puluh satu) usaha dan/atau kegiatan sedangkan di Kota Padang, untuk usaha dan/atau kegiatan hotel dan sejenisnya jumlahnya melebihi dari jumlah rekapitulasi diatas.

Sementara itu, mekanisme penerbitan izin lingkungan yang diterbitkan oleh Bapedalda Kota Padang dapat digambarkan sebagai berikut :
Pemrakarsa
Bapedalda Kota Padang
Walikota
Rounded Rectangle: Pengisian Formulir UKL-UPL


















Oval: Tidak Dapat DisetujuiOval: Dapat DisetujuiRounded Rectangle: Pengumuman Permohonan Izin LingkunganRounded Rectangle: Penerimaan dan Pemeriksaan Administrasi Permohonan 
 Izin Lingkungan
dan UKL-UPL
Rounded Rectangle: Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL Melalui Rapat Komunikasi
Penerbitan
1.      Rekomendasi  Perstujuan UKL-UPL ; dan
2.      Izin Lingkungan
 
Rounded Rectangle: Pengumuman Izin LingkunganFlowchart: Display: Penerbitan Rekomendasi Penolakan
UKL-UPL
Sumber : Arsip Data Bapedalda Kota Padang



Mekanisme penerbitan izin lingkungan bagi semua usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL di Kota Padang menurut tabel diatas yang diterbitkan oleh Bapedalda Kota Padang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan yaitu dengan tahap-tahap sebagai berikut:
1.      Pengisian Formulir UKL-UPL
Tahap pengisian formulir UKL-UPL pada penerbitan izin lingkungan dilakukan oleh pemrakarsa. Pemrakarasa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 angka 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Menurut Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, formulir UKL-UPL memuat :
a.       Identitas pemrakarsa
Idestitas pemrakarsa harus ditulis dengan jelas termasuk institusi dan orang yang bertanggung jawab atas rencana kegiatan yang diajukannya. Jika tidak ada nama badan usaha/instansi pemerintah, hanya ditulis nama pemrakarsa (untuk perseorangan). Identitas pemrakarsa terdiri dari nama pemrakarsa, Alamat kantor,  kode pos, nomor telepon dan email.


b.      Rencana usaha dan/atau kegiatan
Pada rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut memuat:
1)      Nama rencana usaha dan/atau kegiatan.
2)      Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dan dilampirkan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai.
3)      Skala/besaran rencana usaha dan/atau kegiatan
Pada tahap ini dituliskan ukuran luasan dan atau panjang dan/atau volume dan/atau kapasitas atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala kegiatan.
4)      Garis besar komponen rencana usaha dan/atau kegiatan
Pada bagian ini pemrakarsa menjelaskan:
a)      Kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan tata ruang.
b)      Penjelasan mengenai persetujuan prinsip atas rencana kegiatan.
c)      Uraian mengenai komponen rencana kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan.
c.       Dampak lingkungan yang ditimbulkan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Bagian ini pada dasarnya merangkum mengenai:
1)      Dampak lingkungan yang ditimbulkan rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dampak lingkungan berisi informasi sebagi berikut :
a)      Sumber dampak, yang berisi dengan informasi mengenai jenis kegiatan penghasil dampak untuk setiap tahapan kegiatan (prakontruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi).
b)      Jenis dampak, yang berisi dengan informasi tentang seluruh dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan pada setiap tahapan kegiatan.
c)      Besaran dampak, yang berisi dengan informasi untuk parameter yang bersifat kuantitatif, besaran dampak harus dinyatakan secara kuantitatif.
2)      Bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup.
Bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup yang berisi informasi sebagai berikut :
a)      Bentuk/jenis pengelolaan lingkungan hidup yang direncanakan untuk mengelola setiap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
b)      Lokasi dimana pengelolaan lingkungan dimaksud dilakukan.
c)      Waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup yang direncanakan.
3)      Bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup
Bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup yang berisi informasi sebagai berikut :
a)      Cara, metode, dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan atas kualitas lingkungan hidup yang menjadi indikator kerberhasilan pengelolaan lingkungan hidup.
b)      Lokasi dimana pemantauan lingkungan dimaksud dilakukan.
c)      Waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup yang direncanakan.

4)      Institusi pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
Institusi pengelola dan pemantauan lingkungan hidup, yang berisi informasi mengenai berbagai institusi yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup yang akan :
a)      Melakukan/melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup.
b)      Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup.
c)      Menerima pelaporan secara berkala atas hasil pelaksanaan komitmen pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan lingkup tugas instansi yangbersangkutan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.      Jumlah dan jenis izin PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang dibutuhkan dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan memerlukan izin PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
e.       Surat pernyataan
Bagian ini berisi pernyataan/komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan UKL-UPL yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
f.       Daftar Pustaka
g.      Lampiran
2.      Pengajuan Permohonan Izin Lingkungan dan Pemeriksaaan Formulir UKL-UPL
Pengajuan permohonan diajukan oleh pemrakarsa secara tertulis dengan dilampirkan formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh pemrakarsa. Formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh pemrakarsa diajukan kepada Walikota Padang melalui Kepala Bapedalda Kota Padang. Jangka waktu dari pemeriksaaan UKL-UPL dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak formulir dinyatakan lengkap secara administrasi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 36 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
Pemeriksaan formulir UKL-UPL dilakukan oleh instansi lingkungan hidup dengan melibatkan instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
Pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan formulir UKL-UPL yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      Kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
c.       Kepentingan pertahanan keamanan.
d.      Kemampuan pemrakarsa yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
e.       Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat.
f.       Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan.
g.      rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan.
h.      Tidak dilampauinya daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud.
3.      Penerimaan dan Pemeriksaan Administrasi Permohonan Izin Lingkungan dan UKL-UPL
Setelah pemrakarsa mengajukan permohonan izin lingkungan dengan melampirkan formulir UKL-UPL kepada Walikota melalui Bapedalda Kota Padang, maka Bapedalda Kota Padang melakukan penerimaan dan pemeriksaan administrasi permohonan izin lingkungan dan UKL-UPL dengan tahapan-tahapan yang terdapat pada Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan, antara lain :
a.       Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kota Padang memberikan tanda bukti penerimaan permohonan izin lingkungan dan formulir UKL-UPL yang akan diperiksa kepada pemrakarsa, dilengkapi dengan hari dan tanggal penerimaan permohonan izin lingkungan dan formulir UKL-UPL.
b.      Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kota Padang mulai mencatat kronologis proses penerbitan izin lingkungan dan pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL dan memulai perhitungan jangka waktu proses penerbitan izin lingkungan dan proses pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL.
c.       Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kota Padang melakukan uji administrasi terhadap permohonan izin lingkungan dan formulir UKLUPL yang telah diisi.
d.      Berdasarkan hasil uji administrasi tersebut, Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kota Padang memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan atau ketidaklengkapan uji administrasi permohonan izin lingkungan dan UKL-UPL.
e.       Dalam hal permohonan izin lingkungan dan UKL-UPL dinyatakan lengkap, maka Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kota Padang memberikan pernyatan tertulis perihal kelengkapan persyaratan permohonan izin lingkungan dan UKL-UPL kepada pemrakarsa. Pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi hanya dapat diberikan apabila:
1)      Uji administrasi menyimpulkan bahwa permohonan Izin Lingkungan dan prmeriksaan UKL-UPL yang disampaikan lengkap secara administrasi.
2)      UKL-UPL yang sudah dinyatakan lengkap telah diserahkan Kepala Instansi Lingkungan Hidup  Kota Padang sesuai jumlah kebutuhan untuk rapat koordinasi pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL.
f.       Dalam hal permohonan izin lingkungan dan UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, maka Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kota Padang  mengembalikan permohonan izin lingkungan dan UKL-UPL kepada pemrakarsa. Setelah itu pemrakarsa memperbaiki isiian formulir UKL-UPL untuk diajukan kembali.
4.      Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan
Setelah Walikota Padang melalui Bapedalda Kota Padang menerima permohonan yang diajukan oleh pemrakarsa, maka Kepala Bapedalda Kota Padang wajib mengumumkan permohonan izin lingkungan tersebut. Pengumuman izin lingkungan diumumkan melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
Setelah permohonan izin lingkungan tersebut diumumkan, maka masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan terhadap pengumuman permohonan izin lingkungan tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan izin lingkungan tersebut diumumkan. Saran, pendapat dan tanggapan tersebut dapat disampaikan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya sebagimana yang dimaksud pada Pasal  46 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
5.      Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL Melalui Rapat Koordinasi
Pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL melalui rapat koordinasi menurut Lampiran VIII Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan adalah sebagai berikut :
a.       Pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL dilakukan setelah jangka waktu paling lama pemberian saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat telah berakhir yaitu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan izin lingkungan diumumkan.
b.      Kepala Instansi Lingkungan Hidup Daerah Padang melakukan pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi.
c.       Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kota Padang menyelenggarakan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa substansi formulir UKL-UPL yang disampaikan.
d.      Formulir UKL-UPL yang disampaikan wajib diterima Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kota Padang paling sedikit 1 (satu) hari kerja sebelum rapat koordinasi dilakukan.
e.       Rapat koordinasi dapat melibatkan pemrakarsa.
f.       Dalam hal hasil pemeriksaan memutuskan bahwa formulir UKL-UPL yang telah diisi tersebut memerlukan perbaikan, maka :
1)      Dalam rapat koordinasi, dilakukan perbaikan atas isian formulir tersebut guna memastikan hal-hal yang memerlukan perbaikan telah dicantumkan dalam formulir UKL-UPL dimaksud.
2)      Pemrakarsa wajib memperbaiki formulir UKL-UPL sesuai dengan hasil masukan rapat koordinasi.
g.      Dalam hal pemrakarsa memerlukan waktu untuk memperbaiki formulir UKL-UPL, Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kota Padang  mengembalikan formulir UKL-UPL dimaksud kepada pemrakarsa.
h.      Hasil perbaikan wajib disampaikan kembali oleh pemrakarsa kepada Walikota melalui Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kota Padang melakukan pengecekan kebenaran atau kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam UKL-UPL yang telah diperbaiki beserta pemeriksaan kembali substansi untuk menentukan persetujuan atau penolakan UKL-UPL.
6.      Penerbitan Rekomendasi Penolakan UKL-UPL
Apabila pada tahap pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL yang sudah periksa oleh Bapedalda Kota Padang tidak sesuai dengan kriteria dan substansi UKL-UPL tersebut tidak dapat disetujui sebagaimana yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka Kepala Bapedalda Kota Padang yang sesuai kewenangannya menerbitkan rekomendasi penolakan UKL-UPL. Menurut Pasal 27 ayat (4) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup, rekomendasi penolakan UKL-UPL, rekomendasi penolakan UKL-UPL memuat :
a.       Lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan.
b.      Ringkasan dampak yang diperkirakan timbul.
c.       Upaya pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan dilakukan oleh pemrakarsa dan pihak lain.
d.      Pernyataan penolakan UKL-UPL.
e.       Dasar pertimbangan penolakan UKL-UPL.
f.       Tanggal penetapan rekomendasi penolakan UKL-UPL.
7.      Penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan
a.       Penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL
Apabila pada tahap pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL yang sudah periksa oleh Bapedalda Kota Padang telah sesuai dengan kriteria dan substansi UKL-UPL, maka Kepala Bapedalda Kota Padang yang sesuai kewenangannya menerbitkan rekomendasi penolakan UKL-UPL sebagaiman yang dimaksud pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Selanjutnya, menurut Pasal 27 ayat (5) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup, rekomendasi persetujuan UKL-UPL memuat :
1)      Lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan.
2)      Ringkasan dampak yang diperkirakan timbul.
3)      Upaya pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan dilakukan oleh pemrakarsa dan pihak lain.
4)      Pernyataan persetujuan UKL-UPL.
5)      Dasar pertimbangan persetujuan persetujuan UKLUPL.
6)      Jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diperlukan.
7)      Tanggal penetapan rekomendasi UKL-UPL.
b.      Penerbitan Izin Lingkungan
Penerbitan izin lingkungan dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Izin Lingkungan yang telah diterbitkan wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya izin lingkungan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 49 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin lingkungan merencanakan untuk melakukan perubahan terhadap usaha dan/atau kegiatan tersebut, maka penggung jawab dari usaha dan/atau kegiatan tersebut harus mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan. Sebelum mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan, penggung jawab dari usaha dan/kegiatan tersebut wajib mengajukan permohonan rekomendasi UKL-UPL yang apabila perubahan dari usaha dan/atau kegiatan tersebut masih wajib memiliki UKL-UPL. Untuk penerbitan perubahan rekomendasi UKL-UPL melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL yang baru.
 Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup, izin lingkungan memuat:
1)      Dasar diterbitkannya izin lingkungan
Izin lingkungan diterbitkan atas dasar penerbitan rekomendasi UKL-UPL.
2)      Identitas pemegang izin lingkungan sesuai dengan akta notaris, meliputi:
a)      Nama usaha dan/atau kegiatan.
b)      Jenis usaha dan/atau kegiatan.
c)      Nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan jabatan.
d)     Alamat kantor.
e)      Lokasi kegiatan.
3)      Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan.
4)      Persyaratan pemegang izin lingkungan, antara lain:
a)      Persyaratan sebagaimana tercantum dalam UKLUPL;
b)      Memperoleh izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diperlukan.
c)      Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
5)      Kewajiban pemegang izin lingkungan antara lain:
a)      Memenuhi persyaratan, standar, dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b)      Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan selama 6 (enam) bulan sekali.
c)      Mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan terhadap lingkup deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatannya.
d)     Kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
6)      Hal-hal lain, antara lain:
a)      Pernyataan yang menyatakan bahwa pemegang izin lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
b)      Pernyataan yang menyatakan bahwa izin lingkungan ini dapat dibatalkan apabila dikemudian hari ditemukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c)      Pernyataan yang menyatakan bahwa pemegang izin lingkungan wajib memberikan akses kepada pejabat pengawas lingkungan hidup untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
7)      Masa berlaku izin lingkungan, yang menjelaskan bahwa izin lingkungan ini berlaku selama usaha dan/atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan dimaksud.
8)      Penetapan mulai berlakunya Izin Lingkungan.
Menurut penulis, berdasarkan mekanisme penerbitan izin lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL di Kota Padang yang diterangkan diatas terlalu rumit dan terlalu banyak tahapan-tahapan. Contohnya dapat dilihat pada tahapan dalam penerbitannya, yang terdapat dua macam penerbitan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah disetujui untuk diterbitkan izin lingkungannya, yaitu penerbitan rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan penerbitan izin lingkungan, padahal kedua tahapan penerbitan tersebut memiliki fungsi yang sama yaitu untuk penerbitan izin lingkungan. Jadi, menurut penulis cukup satu tahapan penerbitan dalam mekanisme penerbitan izin lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL yaitu penerbitan izin lingkungan yang untuk mempermudah dan mempersingkat mekanisme penerbitan izin lingkungan tersebut.
Selanjutnya, menurut penulis jangka waktu dari pemeriksaan UKL-UPL yang diterangkan diatas terlalu singkat yaitu selama 14 hari kerja sedangkan prosedur dari mekanisme penerbitan izin lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL tersebut terlalu banyak prosedur dan rumit. Jadi, menurut penulis jangka waktu pemeiksaan UKL-UPL sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 36 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, tidak cukup bagi Bapedalda Kota Padang sebagai instansi yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan UKL-UPL tersebut.
B.     Kendala Dalam Penerbitan Izin Lingkungan Tersebut Serta Solusi Untuk Mengatasi Kendala Tersebut
1.      Kendala Dalam Penerbitan Izin Lingkungan
Kendala dalam penerbitan izin lingkungan tersebut antara lain :
a.       Dari pihak Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Padang
Kendala dalam penerbitan izin lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL di Kota Padang dari pihak Bapedalda (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) Kota Padang yaitu proses dari mekanisme penerbitan izin lingkungan tersebut terlalu rumit dan banyak tahapan-tahapannya, sedangkan jangka waktu dari pemeriksaan UKL-UPL hanya selama 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 36 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan dianggap terlalu singkat. Oleh karena itu pihak Bapedalda Kota Padang merasa diberatkan dengan jangka waktu dari pemeriksaan UKL-UPL tersebut.[1]
b.      Dari pihak pemrakarsa
Kendala dalam penerbitan izin lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL di Kota Padang dari pihak pemrakarsa yaitu proses dari penerbitan izin lingkungan tersebut dianggap terlalu banyak tahapan-tahapan dan rumit oleh pihak pemrakarsa. Sedangkan biaya administrasi untuk penerbitan izin lingkungan tersebut terlalu mahal. Oleh karena itu pihak pemrakarsa merasa diberatkan dengan biaya administrasi tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan keuntungan dari usaha yang akan didapat oleh pemrakarsa.[2]
2.      Solusi Yang Dapat Dilakukan Untuk Mengatasi Kendala Tersebut
Solusi yang dapat dilakukan oleh Bapedalda (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) Kota Padang dalam mengatasi kendala dari penerbitan izin lingkungan tersebut yaitu dengan lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan formulir UKL-UPL yang diajukan oleh pemrakarsa walaupun dengan jangka waktu pemeriksan UKL-UPL yang terlalu singkat supaya usaha dan/atau kegiatan yang akan disetujui atau diterbitkan izin lingkungannya tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan sesuai dengan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3] Sedangkan solusi yang dapat dilakukan oleh pemrakarsa dalam mengatasi kendala dari penerbitan izin lingkungan tersebut yaitu pihak pemrakarsa harus melengkapi dokumen UKL-UPL atau formulir UKL-UPL dengan baik supaya tidak terjadi hambatan-hambatan tertentu dalam penerbitan izin lingkungannya.[4]


[1] Wawancara dengan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Kota Padang pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2015 jam 10.00 WIB.
[2] Wawancara dengan pihak Hotel Prima Kota Padang pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 jam 14.00 WIB.
[3] Wawancara dengan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Kota Padang pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2015 jam 10.00 WIB.
[4] Wawancara dengan pihak Hotel Prima Kota Padang pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 jam 14.00 WIB.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive