HASIL PENELITIAN DAN
PEMBAHASAN
A.
Mekanisme
Penerbitan Izin Lingkungan Bagi Usaha Perhotelan Yang Wajib UKL-UPL di Kota
Padang
Penerbitan izin Lingkungan
bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari
dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang
berdampak negatif pada lingkungan hidup. Izin lingkungan diterbitkan untuk
usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal dan UKL-UPL. Dalam hal ini badan yang
berwenang menerbitkan izin lingkungan
adalah Walikota Padang melalui Bapedalda (Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan Daerah) Kota Padang untuk usaha dan/atau kegiatan yang diperiksa
oleh Walikota Padang sesuai dengan kewenangannya.
Bapedalda (Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) Kota Padang merupakan sebutan dari
Instansi Lingkungan Hidup Kota Padang atau Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota
Padang. Tugas pokok Bapedalda Kota Padang adalah membantu Walikota melaksanakan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian dampak
lingkungan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, Bapedalda Kota
Padang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan
kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. Pemberian
dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup
tugasnya.
3. Pembinaan
dan pelasanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
4. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
. Menurut Pasal 36 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin
Lingkungan, izin lingkungan diterbitkan oleh :
1. Menteri
melalui pejabat ditunjuk untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi:
a. Di
lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi.
b. Di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang dalam sengketa dengan
negara lain.
c. Di
wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke
arah laut lepas.
d. Di
lintas batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain.
2. Gubernur
melalui Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi untuk usaha dan/atau kegiatan
yang berlokasi:
a. Di
lebih dari 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
b. Di
lintas Kabupaten/Kota.
c. Di
wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas
dan/atau ke arah perairan kepulauan.
3. Bupati/Walikota
melalui Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota untuk usaha dan/atau kegiatan
yang berlokasi pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota dan di wilayah laut paling
jauh 1/3 (satu pertiga) dari wilayah laut kewenangan Provinsi.
Dari hasil wawancara
kepada para staf dan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
(Bapedalda) Kota Padang, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal dan
yang wajib UKL-UPL di Kota Padang yang usaha dan/atau kegiatannya yang berdiri
sebelum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang
Izin Lingkungan disahkan, maka terhadap usaha dan/atau kegiatan tersebut hanya
mengurus Rekomendasi Persetujuan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib
Amdal dan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL bagi usaha dan/atau kegiatan yang
wajib UKL-UPL. Disamping itu, mekanisme perizinan telah berkembang ke arah
lebih baik, sehingga dengan kondisi tersebut beban kajian lingkungan dapat
didorong untuk dapat menjadi bagian langsung dari mekanisme penerbitan izin
lingkungan.
Berdasarkan hasil
penelitian pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota
Padang, pelaksanaan penerbitan izin lingkungan merujuk kepada Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan yang
dilaksanakan secara efektif dan terprogram di Kota Padang. Oleh karena itu,
penerbitan izin lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL di
Kota Padang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan dan bagi usaha dan/atau kegiatan tersebut,
mekanisme penerbitan izin lingkungannya dilakukan dengan prosedur yang sama.
Berikut ini adalah rekapitulasi dokumen UKL-UPL di Kota Padang dari tahun 2004
sampai tahun 2015.
|
Tahun
|
Rumah Sakit/Klinik Kesehatan
|
SPBU
|
Show Room/Service Kendaraan/Work
Shop/Pool
|
Hotel/Wisma, Penginapan dan Kos
|
Tower
|
Restoran/Cafe
|
Gedung, Gudang, Stockpile dan Industri
|
Usaha lain
|
Total
|
|
2004
&
2005
|
19
|
10
|
4
|
5
|
-
|
-
|
10
|
18
|
66
|
|
2006
|
6
|
2
|
5
|
3
|
1
|
-
|
8
|
7
|
32
|
|
2007
|
7
|
3
|
2
|
4
|
13
|
2
|
7
|
6
|
44
|
|
2008
|
7
|
-
|
2
|
4
|
21
|
-
|
6
|
6
|
46
|
|
2009
|
2
|
1
|
1
|
8
|
23
|
2
|
3
|
11
|
51
|
|
2010
|
7
|
4
|
3
|
7
|
19
|
2
|
11
|
20
|
73
|
|
2011
|
5
|
5
|
9
|
17
|
18
|
17
|
19
|
29
|
119
|
|
2012
|
8
|
6
|
12
|
13
|
12
|
27
|
32
|
35
|
145
|
|
2013
|
7
|
3
|
15
|
9
|
37
|
10
|
13
|
20
|
114
|
|
2014
|
2
|
1
|
10
|
5
|
32
|
11
|
21
|
16
|
98
|
|
2015
|
3
|
1
|
2
|
6
|
4
|
14
|
10
|
12
|
52
|
|
Jumlah
|
73
|
36
|
65
|
81
|
180
|
85
|
140
|
180
|
840
|
Rekapitulasi
Dokumen UKL-UPL BAPEDALDA Kota Padang
Sumber
: Arsip Data Bapedalda Kota Padang
Menurut rekapitulasi diatas, rekomendasi dokumen
UKL-UPL yang paling banyak diterbitkan oleh Bapedalda Kota Padang adalah pada
tahun 2012 untuk semua jenis usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan untuk usaha
dan/atau kegiatan hotel dan sejenisnya mengalami peningkatan pada tahun 2011.
Sementara itu, apabila untuk usaha dan/atau kegiatan hotel dan sejenisnya
dijumlahkan dari tahun 2004 sampai tahun 2015 sebanyak 81 (delapan puluh satu)
usaha dan/atau kegiatan sedangkan di Kota Padang, untuk usaha dan/atau kegiatan
hotel dan sejenisnya jumlahnya melebihi dari jumlah rekapitulasi diatas.
Sementara itu, mekanisme penerbitan izin lingkungan
yang diterbitkan oleh Bapedalda Kota Padang dapat digambarkan sebagai berikut :
|
Pemrakarsa
|
Bapedalda Kota Padang
|
Walikota
|
|||||
![]() |
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
![]() ![]() |
Sumber
: Arsip Data Bapedalda Kota Padang
Mekanisme penerbitan izin lingkungan bagi semua
usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL di Kota Padang menurut tabel diatas
yang diterbitkan oleh Bapedalda Kota Padang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan yaitu dengan
tahap-tahap sebagai berikut:
1. Pengisian
Formulir UKL-UPL
Tahap
pengisian formulir UKL-UPL pada penerbitan izin lingkungan dilakukan oleh
pemrakarsa. Pemrakarasa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang
bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan
sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 angka 13 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Menurut Lampiran IV
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, formulir UKL-UPL
memuat :
a. Identitas
pemrakarsa
Idestitas
pemrakarsa harus ditulis dengan jelas termasuk institusi dan orang yang
bertanggung jawab atas rencana kegiatan yang diajukannya. Jika tidak ada nama
badan usaha/instansi pemerintah, hanya ditulis nama pemrakarsa (untuk
perseorangan). Identitas pemrakarsa terdiri dari nama pemrakarsa, Alamat
kantor, kode pos, nomor telepon dan
email.
b. Rencana
usaha dan/atau kegiatan
Pada
rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut memuat:
1) Nama
rencana usaha dan/atau kegiatan.
2) Lokasi
rencana usaha dan/atau kegiatan dan dilampirkan peta yang sesuai dengan kaidah
kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai.
3) Skala/besaran
rencana usaha dan/atau kegiatan
Pada tahap ini
dituliskan ukuran luasan dan atau panjang dan/atau volume dan/atau kapasitas
atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala
kegiatan.
4)
Garis besar komponen rencana usaha
dan/atau kegiatan
Pada bagian ini
pemrakarsa menjelaskan:
a) Kesesuaian
lokasi rencana kegiatan dengan tata ruang.
b) Penjelasan
mengenai persetujuan prinsip atas rencana kegiatan.
c) Uraian
mengenai komponen rencana kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan.
c. Dampak
lingkungan yang ditimbulkan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Bagian ini pada
dasarnya merangkum mengenai:
1)
Dampak lingkungan yang ditimbulkan
rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dampak lingkungan
berisi informasi sebagi berikut :
a) Sumber
dampak, yang berisi dengan informasi mengenai jenis kegiatan penghasil dampak
untuk setiap tahapan kegiatan (prakontruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi).
b) Jenis
dampak, yang berisi dengan informasi tentang seluruh dampak lingkungan yang
mungkin timbul dari kegiatan pada setiap tahapan kegiatan.
c) Besaran
dampak, yang berisi dengan informasi untuk parameter yang bersifat kuantitatif,
besaran dampak harus dinyatakan secara kuantitatif.
2) Bentuk
upaya pengelolaan lingkungan hidup.
Bentuk upaya
pengelolaan lingkungan hidup yang berisi informasi sebagai berikut :
a) Bentuk/jenis
pengelolaan lingkungan hidup yang direncanakan untuk mengelola setiap dampak
lingkungan yang ditimbulkan.
b) Lokasi
dimana pengelolaan lingkungan dimaksud dilakukan.
c) Waktu/periode
dilakukannya bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup yang direncanakan.
3)
Bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup
Bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup
yang berisi informasi sebagai berikut :
a) Cara,
metode, dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan atas kualitas lingkungan
hidup yang menjadi indikator kerberhasilan pengelolaan lingkungan hidup.
b) Lokasi
dimana pemantauan lingkungan dimaksud dilakukan.
c) Waktu/periode
dilakukannya bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup yang direncanakan.
4)
Institusi pengelola dan pemantauan
lingkungan hidup
Institusi pengelola dan
pemantauan lingkungan hidup, yang berisi informasi mengenai berbagai institusi
yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan
hidup yang akan :
a) Melakukan/melaksanakan
pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup.
b) Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan
lingkungan hidup.
c) Menerima
pelaporan secara berkala atas hasil pelaksanaan komitmen pengelolaan lingkungan
hidup dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan lingkup tugas instansi
yangbersangkutan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Jumlah
dan jenis izin PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang
dibutuhkan dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan memerlukan
izin PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
e. Surat
pernyataan
Bagian ini berisi
pernyataan/komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan UKL-UPL yang ditandatangani
di atas kertas bermaterai.
f. Daftar
Pustaka
g. Lampiran
2. Pengajuan
Permohonan Izin Lingkungan dan Pemeriksaaan Formulir UKL-UPL
Pengajuan
permohonan diajukan oleh pemrakarsa secara tertulis dengan dilampirkan formulir
UKL-UPL yang telah diisi oleh pemrakarsa. Formulir UKL-UPL yang telah diisi
oleh pemrakarsa diajukan kepada Walikota Padang melalui Kepala Bapedalda Kota
Padang. Jangka waktu dari pemeriksaaan UKL-UPL dilakukan paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak formulir dinyatakan lengkap secara administrasi
sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 36 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
Pemeriksaan
formulir UKL-UPL dilakukan oleh instansi lingkungan hidup dengan melibatkan
instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dan
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana
Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin
Lingkungan.
Pertimbangan
yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan formulir UKL-UPL yang terdapat dalam
Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri tersebut adalah sebagai berikut :
a. Rencana
tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Kebijakan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
c. Kepentingan
pertahanan keamanan.
d. Kemampuan
pemrakarsa yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak negatif yang akan
ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
e. Rencana
usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan
masyarakat.
f. Rencana
usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas
ekologis yang merupakan.
g. rencana
usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau
kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan.
h. Tidak
dilampauinya daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup dari lokasi rencana
usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya
tampung lingkungan dimaksud.
3. Penerimaan
dan Pemeriksaan Administrasi Permohonan Izin Lingkungan dan UKL-UPL
Setelah
pemrakarsa mengajukan permohonan izin lingkungan dengan melampirkan formulir
UKL-UPL kepada Walikota melalui Bapedalda Kota Padang, maka Bapedalda Kota
Padang melakukan penerimaan dan pemeriksaan administrasi permohonan izin
lingkungan dan UKL-UPL dengan tahapan-tahapan yang terdapat pada Lampiran VIII
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013
Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta
Penerbitan Izin Lingkungan, antara lain :
a. Kepala
Instansi Lingkungan Hidup Kota Padang memberikan tanda bukti penerimaan
permohonan izin lingkungan dan formulir UKL-UPL yang akan diperiksa kepada
pemrakarsa, dilengkapi dengan hari dan tanggal penerimaan permohonan izin lingkungan
dan formulir UKL-UPL.
b. Kepala
Instansi Lingkungan Hidup Kota Padang mulai mencatat kronologis proses
penerbitan izin lingkungan dan pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL dan
memulai perhitungan jangka waktu proses penerbitan izin lingkungan dan proses
pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL.
c. Kepala
Instansi Lingkungan Hidup Kota Padang melakukan uji administrasi terhadap
permohonan izin lingkungan dan formulir UKLUPL yang telah diisi.
d. Berdasarkan
hasil uji administrasi tersebut, Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kota Padang memberikan
pernyataan tertulis mengenai kelengkapan atau ketidaklengkapan uji administrasi
permohonan izin lingkungan dan UKL-UPL.
e. Dalam
hal permohonan izin lingkungan dan UKL-UPL dinyatakan lengkap, maka Kepala Instansi
Lingkungan Hidup Kota Padang memberikan pernyatan tertulis perihal kelengkapan
persyaratan permohonan izin lingkungan dan UKL-UPL kepada pemrakarsa. Pernyataan
tertulis mengenai kelengkapan administrasi hanya dapat diberikan apabila:
1) Uji
administrasi menyimpulkan bahwa permohonan Izin Lingkungan dan prmeriksaan
UKL-UPL yang disampaikan lengkap secara administrasi.
2) UKL-UPL
yang sudah dinyatakan lengkap telah diserahkan Kepala Instansi Lingkungan Hidup
Kota Padang sesuai jumlah kebutuhan
untuk rapat koordinasi pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL.
f. Dalam
hal permohonan izin lingkungan dan UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, maka Kepala
Instansi Lingkungan Hidup Kota Padang mengembalikan permohonan izin lingkungan dan
UKL-UPL kepada pemrakarsa. Setelah itu pemrakarsa memperbaiki isiian formulir
UKL-UPL untuk diajukan kembali.
4. Pengumuman
Permohonan Izin Lingkungan
Setelah
Walikota Padang melalui Bapedalda Kota Padang menerima permohonan yang diajukan
oleh pemrakarsa, maka Kepala Bapedalda Kota Padang wajib mengumumkan permohonan
izin lingkungan tersebut. Pengumuman izin lingkungan diumumkan melalui
multimedia dan papan pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan paling lama 2
(dua) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang diajukan dinyatakan
lengkap secara administrasi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 46 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin
Lingkungan.
Setelah
permohonan izin lingkungan tersebut diumumkan, maka masyarakat dapat memberikan
saran, pendapat dan tanggapan terhadap pengumuman permohonan izin lingkungan
tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan
izin lingkungan tersebut diumumkan. Saran, pendapat dan tanggapan tersebut
dapat disampaikan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya sebagimana yang dimaksud pada Pasal 46 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
5. Pemeriksaan
Substansi Formulir UKL-UPL Melalui Rapat Koordinasi
Pemeriksaan
substansi formulir UKL-UPL melalui rapat koordinasi menurut Lampiran VIII
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013
Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta
Penerbitan Izin Lingkungan adalah sebagai berikut :
a. Pemeriksaan
substansi formulir UKL-UPL dilakukan setelah jangka waktu paling lama pemberian
saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat telah berakhir yaitu paling lama 3
(tiga) hari kerja sejak permohonan izin lingkungan diumumkan.
b. Kepala
Instansi Lingkungan Hidup Daerah Padang melakukan pemeriksaan substansi
formulir UKL-UPL paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak formulir UKL-UPL
dinyatakan lengkap secara administrasi.
c. Kepala
Instansi Lingkungan Hidup Kota Padang menyelenggarakan rapat koordinasi dengan
instansi terkait untuk memeriksa substansi formulir UKL-UPL yang disampaikan.
d. Formulir
UKL-UPL yang disampaikan wajib diterima Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kota
Padang paling sedikit 1 (satu) hari kerja sebelum rapat koordinasi dilakukan.
e. Rapat
koordinasi dapat melibatkan pemrakarsa.
f. Dalam
hal hasil pemeriksaan memutuskan bahwa formulir UKL-UPL yang telah diisi
tersebut memerlukan perbaikan, maka :
1) Dalam
rapat koordinasi, dilakukan perbaikan atas isian formulir tersebut guna
memastikan hal-hal yang memerlukan perbaikan telah dicantumkan dalam formulir
UKL-UPL dimaksud.
2) Pemrakarsa
wajib memperbaiki formulir UKL-UPL sesuai dengan hasil masukan rapat
koordinasi.
g. Dalam
hal pemrakarsa memerlukan waktu untuk memperbaiki formulir UKL-UPL, Kepala Instansi
Lingkungan Hidup Kota Padang mengembalikan
formulir UKL-UPL dimaksud kepada pemrakarsa.
h. Hasil
perbaikan wajib disampaikan kembali oleh pemrakarsa kepada Walikota melalui Kepala
Instansi Lingkungan Hidup Kota Padang melakukan pengecekan kebenaran atau
kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam UKL-UPL yang telah
diperbaiki beserta pemeriksaan kembali substansi untuk menentukan persetujuan
atau penolakan UKL-UPL.
6. Penerbitan
Rekomendasi Penolakan UKL-UPL
Apabila pada
tahap pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL yang sudah periksa oleh Bapedalda
Kota Padang tidak sesuai dengan kriteria dan substansi UKL-UPL tersebut tidak
dapat disetujui sebagaimana yang sudah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan, maka Kepala Bapedalda Kota Padang yang sesuai kewenangannya
menerbitkan rekomendasi penolakan UKL-UPL. Menurut Pasal 27 ayat (4) Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang
Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup, rekomendasi
penolakan UKL-UPL, rekomendasi penolakan UKL-UPL memuat :
a. Lingkup
rencana usaha dan/atau kegiatan.
b. Ringkasan
dampak yang diperkirakan timbul.
c. Upaya
pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan dilakukan oleh pemrakarsa dan pihak
lain.
d. Pernyataan
penolakan UKL-UPL.
e. Dasar
pertimbangan penolakan UKL-UPL.
f. Tanggal
penetapan rekomendasi penolakan UKL-UPL.
7. Penerbitan
Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan
a. Penerbitan
Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL
Apabila pada tahap pemeriksaan substansi
formulir UKL-UPL yang sudah periksa oleh Bapedalda Kota Padang telah sesuai
dengan kriteria dan substansi UKL-UPL, maka Kepala Bapedalda Kota Padang yang
sesuai kewenangannya menerbitkan rekomendasi penolakan UKL-UPL sebagaiman yang
dimaksud pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2012 Tentang Izin Lingkungan. Selanjutnya, menurut Pasal 27 ayat (5) Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang
Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup, rekomendasi
persetujuan UKL-UPL memuat :
1) Lingkup
rencana usaha dan/atau kegiatan.
2) Ringkasan
dampak yang diperkirakan timbul.
3) Upaya
pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan dilakukan oleh pemrakarsa dan pihak
lain.
4) Pernyataan
persetujuan UKL-UPL.
5) Dasar
pertimbangan persetujuan persetujuan UKLUPL.
6) Jumlah
dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diperlukan.
7) Tanggal
penetapan rekomendasi UKL-UPL.
b. Penerbitan
Izin Lingkungan
Penerbitan izin lingkungan dilakukan
bersamaan dengan diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup atau
rekomendasi UKL-UPL. Izin Lingkungan yang telah diterbitkan wajib diumumkan melalui
media massa dan/atau multimedia paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
diterbitkannya izin lingkungan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 49
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin
Lingkungan. Apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin
lingkungan merencanakan untuk melakukan perubahan terhadap usaha dan/atau
kegiatan tersebut, maka penggung jawab dari usaha dan/atau kegiatan tersebut
harus mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan. Sebelum mengajukan
permohonan perubahan izin lingkungan, penggung jawab dari usaha dan/kegiatan
tersebut wajib mengajukan permohonan rekomendasi UKL-UPL yang apabila perubahan
dari usaha dan/atau kegiatan tersebut masih wajib memiliki UKL-UPL. Untuk
penerbitan perubahan rekomendasi UKL-UPL melalui penyusunan dan pemeriksaan
UKL-UPL yang baru.
Sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan
Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup, izin lingkungan memuat:
1) Dasar
diterbitkannya izin lingkungan
Izin
lingkungan diterbitkan atas dasar penerbitan rekomendasi UKL-UPL.
2) Identitas
pemegang izin lingkungan sesuai dengan akta notaris, meliputi:
a) Nama
usaha dan/atau kegiatan.
b) Jenis
usaha dan/atau kegiatan.
c) Nama
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan jabatan.
d) Alamat
kantor.
e) Lokasi
kegiatan.
3) Deskripsi
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan.
4) Persyaratan
pemegang izin lingkungan, antara lain:
a) Persyaratan
sebagaimana tercantum dalam UKLUPL;
b) Memperoleh
izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diperlukan.
c) Persyaratan
lain yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
5) Kewajiban
pemegang izin lingkungan antara lain:
a) Memenuhi
persyaratan, standar, dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan
lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b) Menyampaikan
laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan
selama 6 (enam) bulan sekali.
c) Mengajukan
permohonan perubahan izin lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan
perubahan terhadap lingkup deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatannya.
d) Kewajiban
lain yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
6) Hal-hal
lain, antara lain:
a) Pernyataan
yang menyatakan bahwa pemegang izin lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif
apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
b) Pernyataan
yang menyatakan bahwa izin lingkungan ini dapat dibatalkan apabila dikemudian
hari ditemukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
c) Pernyataan
yang menyatakan bahwa pemegang izin lingkungan wajib memberikan akses kepada pejabat
pengawas lingkungan hidup untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
7) Masa
berlaku izin lingkungan, yang menjelaskan bahwa izin lingkungan ini berlaku
selama usaha dan/atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas
usaha dan/atau kegiatan dimaksud.
8) Penetapan
mulai berlakunya Izin Lingkungan.
Menurut penulis, berdasarkan mekanisme penerbitan
izin lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL di Kota Padang
yang diterangkan diatas terlalu rumit dan terlalu banyak tahapan-tahapan.
Contohnya dapat dilihat pada tahapan dalam penerbitannya, yang terdapat dua
macam penerbitan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah disetujui untuk
diterbitkan izin lingkungannya, yaitu penerbitan rekomendasi persetujuan
UKL-UPL dan penerbitan izin lingkungan, padahal kedua tahapan penerbitan
tersebut memiliki fungsi yang sama yaitu untuk penerbitan izin lingkungan. Jadi,
menurut penulis cukup satu tahapan penerbitan dalam mekanisme penerbitan izin
lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL yaitu penerbitan
izin lingkungan yang untuk mempermudah dan mempersingkat mekanisme penerbitan
izin lingkungan tersebut.
Selanjutnya, menurut penulis jangka waktu dari
pemeriksaan UKL-UPL yang diterangkan diatas terlalu singkat yaitu selama 14 hari
kerja sedangkan prosedur dari mekanisme penerbitan izin lingkungan bagi usaha
dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL tersebut terlalu banyak prosedur dan
rumit. Jadi, menurut penulis jangka waktu pemeiksaan UKL-UPL sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 36 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, tidak cukup bagi Bapedalda Kota
Padang sebagai instansi yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan UKL-UPL
tersebut.
B.
Kendala
Dalam Penerbitan Izin Lingkungan Tersebut Serta Solusi Untuk Mengatasi Kendala
Tersebut
1. Kendala
Dalam Penerbitan Izin Lingkungan
Kendala
dalam penerbitan izin lingkungan tersebut antara lain :
a.
Dari pihak Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Padang
Kendala dalam penerbitan
izin lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL di Kota Padang
dari pihak Bapedalda (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) Kota Padang
yaitu proses dari mekanisme penerbitan izin lingkungan tersebut terlalu rumit
dan banyak tahapan-tahapannya, sedangkan jangka waktu dari pemeriksaan UKL-UPL
hanya selama 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana yang dimaksud pada Pasal
36 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang
Izin Lingkungan dianggap terlalu singkat. Oleh karena itu pihak Bapedalda Kota
Padang merasa diberatkan dengan jangka waktu dari pemeriksaan UKL-UPL tersebut.[1]
b.
Dari pihak pemrakarsa
Kendala
dalam penerbitan izin lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib
UKL-UPL di Kota Padang dari pihak pemrakarsa yaitu proses dari penerbitan izin
lingkungan tersebut dianggap terlalu banyak tahapan-tahapan dan rumit oleh
pihak pemrakarsa. Sedangkan biaya administrasi untuk penerbitan izin lingkungan
tersebut terlalu mahal. Oleh karena itu pihak pemrakarsa merasa diberatkan
dengan biaya administrasi tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan keuntungan
dari usaha yang akan didapat oleh pemrakarsa.[2]
2. Solusi
Yang Dapat Dilakukan Untuk Mengatasi Kendala Tersebut
Solusi yang dapat dilakukan
oleh Bapedalda (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) Kota Padang dalam
mengatasi kendala dari penerbitan izin lingkungan tersebut yaitu dengan lebih
teliti dalam melakukan pemeriksaan formulir UKL-UPL yang diajukan oleh
pemrakarsa walaupun dengan jangka waktu pemeriksan UKL-UPL yang terlalu singkat
supaya usaha dan/atau kegiatan yang akan disetujui atau diterbitkan izin
lingkungannya tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan sesuai dengan
yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3]
Sedangkan solusi yang dapat dilakukan oleh pemrakarsa dalam mengatasi kendala
dari penerbitan izin lingkungan tersebut yaitu pihak pemrakarsa harus
melengkapi dokumen UKL-UPL atau formulir UKL-UPL dengan baik supaya tidak
terjadi hambatan-hambatan tertentu dalam penerbitan izin lingkungannya.[4]
[1] Wawancara dengan Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Kota Padang pada hari Senin tanggal 3
Agustus 2015 jam 10.00 WIB.
[2] Wawancara dengan pihak Hotel
Prima Kota Padang pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 jam 14.00 WIB.
[3] Wawancara dengan Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Kota Padang pada hari Senin tanggal 3
Agustus 2015 jam 10.00 WIB.
[4] Wawancara dengan pihak Hotel
Prima Kota Padang pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 jam 14.00 WIB.
















0 comments:
Post a Comment