Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Pertanggung Jawaban Manager Keuangan Restoran Lamun Ombak Di Kota Padang Terhadap Laporan Keuangan


A.    Latar Belakang
Indonesia sebagai salah satu Negara sedang berkembang di tuntut untuk senantiasa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya melalui pembinaan pilar ekonomi yang dianggap mampu menopang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata. Makanan merupakan kebutuhan pokok manusia, selama penduduk dunia masih ada maka kebutuhan akan makanan akan tetap meningkat. Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dunia maka kebutuhan akan makanan juga meningkat,sehingga menciptakan peluang bisnis yang sangat besar. Hal ini yang memancing banyak investor untuk melakukan bisnis rumah makan, sehingga sampai sekarang bisnis rumah makan atau restoran semakin berkembang. Restoran atau biasa disebut Rumah Makan merupakan istilah untuk menyebut usaha yang menyajikan hidangan kepada masyarakat serta menyediakan tempat guna menikmati hidangan dan juga menetapkan biaya tertentu untuk makananan dan pelayananya. Restoran sendiri merupakan kata resapan yang berasal dari kata perancis yang diadaptasi oleh bahasa inggris”restourant”yang merupakan dari kata “restaurer”yang memiliki arti “memulihkan”.[1]
Semua kota-kota besar ataupun kecil di Indonesia, dengan mudah restoran atau rumah makan biasa kita temui, khususnya rumah makan padang seperti restoran/rumah makan Lamun Ombak yang terdapat dan berada di kota Padang,pengelola rumah makan ini selain mempertahankan keaslian rasa masakan khas minang yg banyak di gemari juga menggunakan koki yang berasal dari minang sendiri.persiapan dalam memulai bisnis restoran adalah tersedianya sarana dan prasarana. Pengertian sarana dan prasarana bukan berarti harus menjadi pemiliknya, tetapi bias di peroleh dari meminjam atau menyewa terlebih dahulu, kecuali memang tersedia dana yang  cukup yang sengaja diinvestasikan ke usaha untuk jangka panjang. Prasarana adalah hal-hal kemudahan bersifat fisik maupun non fisik yang mendukung pengoperasian sarana-sarana atau alat-alat. Sedangkan sarana dalah untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu dalam usaha rumah makan / restoran, maka yang di maksud prasarana adalah tempat yang strategis, tenaga ahli (juru masak), modal usaha, dan izi usaha, sedangkan meja kursi, peralatan masak, dan sebagainya adalah sarana.
Istilah “perusahaan” merupakan istilah yang menggantikan istilah  “pedagang” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 s/d 5 WvK lama. Istilah perusahaan yang menggantikan istilah pedagang mempunyai arti yang lebih luas. Banyak orang dahulu menjalankan perusahaan dalam pengertian menurut S. 1938  No. 276, tetapi tidak termasuk dalam pengertian pedagang menurut Pasal 2 KUHD lama.[2]
Berbagai sarjana mengemukakan pengertian tentang perusahaan, seperti Molengraaff, sebagaimana dikutip R. Soekardono, menyatakan bahwa perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperniagakan/memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.[3]
Senada dengan Molengraaff adalah pendapat yang dikemukakan oleh Polak, sebagaimana dikutip Abdulkadir Muhammad, yang menyatakan bahwa baru dapat dikatakan ada perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Pendapat Polak ini menambahkan unsur “pembukuan” pada unsur-unsur lain seperti yang telah dikemukakan oleh Molengraaff.[4]
Pada manajemen pengurusan Restoran tentunya ada sebuah susunan kepengurusan yang bertanggung jawab pada masing-masing pengelolaan yang menjadi tugasnya masing-masing. Dalam hal pengurusan ini, para pengurus disebut sebagai menejer. Dalam kajian ini, penulis akan memfokuskan pembahasan pada manejer keuangan yang memberi laporan kepada pemilik Restoran disetiap waktu yang sudah ditentukan.
Selain sarana dan prasarana konsep manajemen dalam sebuah restoran sangatlah menjadi andil yang penting dalam setiap pengelolaan demi berjalan dengan baik usaha yang sedang dijalankan, dalam hal ini seseorang yang mempunyai andil penting yaitu seorang Manajer. Manejer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenang formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggung jawab, supaya semua bagian pekerjaan di koordinasi untuk mencapai tujuan.
Manejer restoran di dalam hal ini bertugas mengawasi nkinerja pegawai lain restoran manajer lah yang menangani keseluruhan operasional restoran sehari. Sedangkan hal terpenting untuk menjadi seorang manajer restoran adalah leadership behavior, yang mana perilaku tersebut mencakup menjadi;role model (contoh yang baik), mendemonstrasikan optimism dan energy positif serta mampu membangun visi dan misi perusahaan. Menjadi seorang manajer berarti harus memiliki perencanaan, pengorganisasian, staffing, memimpin atau mampu mengarahkan dan mengendalikan organisasi (kelompok dari satu orang atau lebih) ataupun suatu usaha. Selain itu, seorang manajer harus mempunyai pengetahuan  dasar yang harus dia miliki seperti floor management,kitchen management dan administrasion management. Untuk menjadi seorang manajer pun harus memiliki beberapa keterampilan dan kemampuan yang melebihi staff nya, seperti mampu mengorganisir dan berorientasi pada tujuan serta memiliki kemampuan untuk multi tugas, terampil memimpin dengan berbagai macam model kepemimpinan, dapat berkomunikasi dengan baik, dapat mengambil keputusan dan mampu memecahkan masalah, memiliki inisiatif tinggi, manajemen waktu dan batas waktu berorientasi, keterampilan komunikasi verbal dan tertulis, keterampilan melayani tamu mampu meningkatkan penjualan, mampu meningkatkan penjualan dan mengendalikan biaya-biaya.
Selain tugas di atas manajer juga menyusun laporan keuangan secara periodik untuk di pertanggung jawabkan kepada pemilik restoran,laporan keuangan tersebut terdiri dari kasir sedangkan pengeluaran[5] diperoleh dari kepala bagian persediaan yang bertugas menyediakan bahan masakan dan pengeluaran lainya yang di gunakan dalam operasional restoran.
Tanggung jawab hukum dalam hukum perdata berupa tanggung jawab seseorang terhadap perbuatan  yang melawan hukum. Perbuatan melawan hukum memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan perbuatan pidana. Perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana saja, akan tetapi jika perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya dan bahkan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis. Ketentuan perundang-undangan dari perbuatan melawan hukum bertujuan untuk melindungi dan memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.[6]
Menurut pasal 1365 KUHPerdata, maka yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian  bagi orang lain. Dalam ilmu hukum dikenal 3 katagori dari perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut:[7]
a.       Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan.
b.      Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian).
c.       Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.
Laporan keuangan adalah beberapa lembar kertas dengan angka-angka yang tertulis di atasnya, tetapi penting juga untuk memikirkan aset-aset nyata yang mendasari angka-angka tersebut. Setiap perusahaan akan memerlukan laporan keuangan yang akan digunakan untuk mengontrol aktifitas perusahaan sehari-hari. Laporan keuangan yang telah disusun menggambarkan posisi keuangan serta memonitor hasil usaha yang telah di capai dalam suatu periode tertentu. Untuk melakukan penyusunan laporan keuangan adalah menerjemahkan aset-aset yang ada dan transaksi-transaksi yang terjadi ke dalam angka-angka, di mana angka-angka itu lah di susun menjadi laporan keuangan. Laporan keuangan menggambarkan pencapaian usaha yang telah terjadi dan keadaan sebenarnya perusahaan. Dari hasil yang di sajikan manajer dalam laporan keuangan maka akan memberikan informasi yang bermanfaat bagi mereka yang mempunyai kepentingan terhadap perkembangan usahanya dan untuk mengetahui kondisi keuangan restoran yang bersangkutan.
Tujuan laporan keuangan yang di susun mempunyai tujuan agar  tidak ada penyelewengan dan pemborosan dalam menggunakam sumber daya yang ada di dalam usaha. Secara garis besarnya laporan keuangan di maksudkan untuk dapat diukur secara kuantitatif sejauh mana manajemen perusahaan mendapatkan pengembalian yang memuaskan atas dana yang di investasikan di dalamnya dan konsisten untuk mempertahankan keadaan keuangan yang baik.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku dan perbuatanya yang di sengaja maupun yang tidak sengaja, tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung jawab itu bersifat kodrati,artinya sudah menjadi bagian hidup manusia, bahwa setiap manusia di bebani dengan tanggung jawab,apabila di kaji tanggung jawab itu adalah kewajiban yang harus di pikul sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat. Tanggung jawab adalah cirri manusia yang beradab,manusia merasa bertanggung jawab karena ia[8] menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu,dan menyadari pula bahwa lain memerlukan pengadilan atau pengorbanan.
Berdasarkan penjelasan diatas,maka penulis memiliki minat untuk melakukan penelitian langsung ke lapangan dengan judul: “PERTANGGUNG JAWABAN MANAJER KEUANGAN RESTORAN LAMUN OMBAK DI KOTA PADANG TERHADAP LAPORAN KEUANGAN“.


A.    Tinjauan Kepustakaan
A.    Tinjauan Umum tentang Tanggung Jawab
1.      Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Berkewajiban menanggung, memikul tanggung jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.[1]
Ridwan  Halim mendefinisikan tanggung jawab hukum sebagai sesuatu akibat lebih lanjut dari pelaksaan peranan, baik peranan itu merupakan hak dan kewajiban ataupun kekuasaan. Secara umum tanggung jawab hukum diartikan sebagai kewajiban untuk melakukan sesuatu atau berprilaku menurut cara tertentu tidak menyimpang dari pertaturan yang telah ada. Tanggung jawab Hukum adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yangdisengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Ridwan Halim mendefinisikan tanggung jawab hukum sebagai sesuatu akibat lebih lanjut dari pelaksaan peranan, baik peranan itu merupakan hak dan kewajiban ataupun kekuasaan. Secara umum tanggung jawab hukum diartikan sebagai kewajiban untuk melakukan sesuatu atau berprilaku menurut cara tertentu tidak menyimpang dari pertaturan yang telah ada. Tanggung jawab Hukum adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.[2]
Purbacaraka berpendapat bahwa tanggung jawab hukum bersumber  atau lahir atas penggunaan fasilitas dalam penerapan kemampuan tiap orang untuk menggunakan hak atau/dan melaksanakan kewajibannya. Lebih lanjut ditegaskan, setiap pelaksanaan kewajiban dan setiap penggunaan hak baik yang dilakukan secara tidak memadai maupun yang dilakukan secara  memadai pada dasarnya tetap harus disertai dengan pertanggung jawaban, demikian pula dengan pelaksanaan kekuasaan.[3]
Menurut pasal 1365 KUHPerdata, maka yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dalam ilmu hukum dikenal 3 katagori dari perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut:[4]
a.    Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan.
b.    Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian).
c.    Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.

Maka model tanggung jawab hukum adalah sebagai berikut:[5]
a.    Tanggung jawab dengan unsur kesalahan (kesengajaan dan kelalaian) sebagaimanapun terdapat dalam pasal 1365 KUHPerdata, yaitu: “tiap-tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
b.    Tanggung jawab dengan unsur kesalahan khususnya kelalaian sebagaimana terdapat dalam pasal 1366 KUHPerdata yaitu: “setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.
c.    Tanggung jawab mutlak (tanpa kesalahan) sebagaimana terdapat dala pasal 1367 KUHPerdata yaitu:
1)   seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugain yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya;
2)   orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua dan wali;
3)   majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya;
4)   guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid-murid dan tukang-tukang mereka selama waktu orang-orang ini berada dibawah pengawasan mereka;
5)   tanggung jawab yang disebutkan diatas berkahir, jika orangtua, wali, guru sekolah dan kepala-kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka seharusnya bertanggung jawab.

Selain dari tanggung jawab perbuatan melawan hukum, KUHPerdata melahirkan tanggung jawab hukum perdata berdasarkan wanprestasti. Diawali dengan adanya perjanjian yang melahirkan hak dan kewajiban. Apabila dalam hubungan hukum berdasarkan perjanjian tersebut, pihak yang melanggar kewajiban (debitur) tidak melaksanakan atau melanggar kewajiban yang dibebankan kepadanya maka ia dapat dinyatakan lalai (wanprestasi) dan atas dasar itu ia dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum berdasarkan wanprestasi. Sementara tanggungjawab hukum perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum didasarkan adanya hubugan hukum, hak dan kewajiban yang bersumber pada hukum. [6]
2. Macam-Macam Tanggung Jawab
Macam-macam tanggung jawab adalah sebagai berikut:[7]
a)         Tanggung jawab dan Individu Pada hakikatnya hanya masing-masing individu yang dapat bertanggung jawab. Hanya mereka yang memikul akibat dari perbuatan mereka. Oleh karenanya, istilah tanggungjawab pribadi atau tanggungjawab sendiri sebenarnya “mubajir”. Suatu masyarakat yang tidak mengakui bahwa setiap individu mempunyai nilainya sendiri yang berhak diikutinya tidak mampu menghargai martabat individu tersebut dan tidak mampu mengenali hakikat kebebasan. Friedrich August von Hayek mengatakan, Semua bentuk dari apa yang disebut dengan tanggung jawab kolektif mengacu pada tanggungjawab individu. Istilah tanggungjawab bersamaumumnya hanyalah digunakan untuk menutup-nutupi tanggungjawab itu sendiri. Dalam tanggungjawab politis sebuah masalah jelas bagi setiap pendelegasian kewenangan (tanggungjawab). Pihak yang disebut penanggungjawab tidak menanggung secara penuh akibat dari keputusan mereka. Risiko mereka yang paling besar adalah dibatalkan pemilihannya atau pensiun dini. Sementara sisanya harus ditanggung si pembayar pajak. Karena itulah para penganut liberal menekankan pada subsidiaritas, pada keputusan-keputusan yang sedapat mungkin ditentukan di kalangan rakyat yang notabene harus menanggung akibat dari keputusan tersebut.
b)      Tanggung jawab dan kebebasan
Kebebasan dan tanggungjawab tidak dapat dipisahkan. Orang yang dapat bertanggung jawab terhadap tindakannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya hanyalah orang yang mengambil keputusan dan bertindak tanpa tekanan dari pihak manapun atau secara bebas. Liberalisme menghendaki satu bentuk kehidupan bersama yang memungkinkan manusianya untuk membuat keputusan sendiri tentang hidup mereka. Karena itu bagi suatu masyarakat liberal hal yang mendasar adalah bahwa setiap individu harus mengambilalih tanggungjawab. Ini merupakan kebalikan dari konsep sosialis yang mendelegasikan tanggungjawab dalam ukuran seperlunya kepada masyarakat atau negara. Kebebasan berarti tanggungjawab; Itulah sebabnya mengapa kebanyakan manusia takut terhadapnya. George Bernard Shaw mengatakan, Persaingan yang merupakan unsur pembentuk setiap masyarakat bebas baru mungkin terjadi jika ada tanggungjawab individu. Seorang manusia baru akan dapat menerapkan seluruh pengetahuan dan energinya dalam bentuk tindakan yang efektif dan berguna jika ia sendiri harus menanggung akibat dari perbuatannya, baik itu berupa keuntungan maupun kerugian.  Justru di sinilah gagalnya ekonomi terpimpin dan masyarakat sosialis: secara resmi memang semua bertanggungjawab untuk segala sesuatunya, tapi faktanya tak seorangpun bertanggungjawab. Akibatnya masih kita alami sampai sekarang.
c)      Tanggung jawab sosial
Dalam diskusi politik sering disebut-sebut istilah tanggungjawab sosial. Istilah ini dianggap sebagai bentuk khusus, lebih tinggi dari tanggungjawab secara umum. Namun berbeda dari penggunaan bahasa yang ada, tanggungjawab sosial dan solidaritas muncul dari tanggungjawab pribadi dan sekaligus menuntut kebebasan dan persaingan dalam ukuran yang tinggi. Untuk mengimbangi “tanggungjawab sosial” tersebut pemerintah membuat sejumlah sistem, mulai dari Lembaga Federal untuk Pekerjaan sampai asuransi dana pensiun yang dibiayai dengan uang pajak atau sumbangan-sumbangan paksaan. Institusi yang terkait ditentukan dengan keanggotaan paksaan. Karena itu institusi-institusi tersebut tidak mempunyai kualitas moral organisasi yang bersifat sukarela.  Orang yang terlibat dalam organisasi-organisasi seperti ini adalah mereka yang melaksanakan tanggungjawab pribadi untuk diri sendiri dan orang lain.Semboyan umum semua birokrat adalah perlindungan sebagai ganti tanggungjawab. Carl Horber mengatkan, Pada akhirnya tidak ada yang bertanggungjawab atas dampak-dampak dari penagaruh politik terhadap keamanan sosial. Akibatnya ditanggung oleh pembayar pajak dan penerima jasa.
d)     Tanggung jawab terhadap orang lain
Setiap manusia mempunyai kemungkinan dan di banyak situasi juga kewajiban moral atau hukum untuk bertanggungjawab terhadap orang lain. Secara tradisional keluarga adalah tempat dimana manusia saling memberikan tanggung jawabnya. Si orang tua bertanggungjawab kepada anaknya, anggota keluarga saling tanggungjawab. Anggota keluarga saling membantu dalam keadaan susah, saling mengurus di usia tua dan dalam keadaan sakit.  Ini khususnya menyangkut manusia yang karena berbagai alasan tidak mampu atau tidak  mampu lagi bertanggungjawab terhadap dirinya sendiri secara penuh. Ini terlepas dari apakah kehidupan itu berbentuk perkawinan atau tidak. Tanggungjawab terhadap orang lain seperti ini tentu saja dapat diterapkan di luar lingkungan keluarga. Bentuknya bisa beranekaragam. Yang  penting adalah prinsip sukarela  –  pada kedua belah pihak. Pertanggungjawaban manusia terhadap dirinya sendiri tidak boleh digantikan dengan perwalian.
e)      Tanggungjawab dan risiko
Dalam masyarakat modern orang berhadapan dengan berbagairisiko. Risiko itu bisa membuat orang sakit dan membutuhkan penanganan medis yang sangat mahal. Atau membuat orang kehilangan pekerjaan dan bahkan harta bendanya. Ada berbagai cara untuk mengamankan dari risiko tersebut, misalnya dengan asuransi. Untuk itu tidak diperlukan organisasi pemerintah, melainkan hanya tindakan setiap individu yang penuh tanggungjawab dan bijaksana.[8]
B. Tinjauan Umum Tentang Restoran
1. Pengertian Restoran
Menurut Marsum[9],  restoran  adalah suatu tempat atau bangunan yang  diorganisir  secara  komersil,  yang  menyelenggarakan  pelayanan dengan baik kepada semua konsumennya baik berupa makanan maupun minuman. Tujuan operasional restoran  adalah untuk mencari keuntungan sebagaimana  tercantum  dalam  definisi  Prof.  Vanco  Christian dari  School Hotel  Administration  di  Cornell  University.  Selain  bertujuan  bisnis  atau mencari keuntungan, membuat puas para  konsumennya pun merupakan tujuan operasional restoran yang utama.
Pengertian  restoran  atau  rumah  makan  menurut  Keputusan Menteri  Pariwisata,  Pos  dan  Telekomunikasi  No.KN.73/PVVI05/MPPT-85 tentang  Peraturan  usaha  Rumah  Makan,  dalam  peraturan  ini  yang dimaksud  dengan  pengusaha  Jasa  Pangan  adalah  :  “Suatu  usaha  yang menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman yang dikelola secara komersial”.  Sedangkan  menurut  peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  No. 304/Menkes/Per/89  tentang  persyaratan  rumah  makan  maka  yang dimaksud  rumah  makan  adalah  satu  jenis  usaha  jasa  pangan  yang bertempat di sebagian atau  seluruh bangunan yang permanen dilengkapi dengan  peralatan  dan  perlengkapan  untuk  proses  pembuatan, penyimpanan  dan  penjualan  makanan  dan  minuman  bagi  umum  di tempat usahanya.


2. Klasifikasi Restoran
Secara umum, restoran merupakan tempat yang dikunjungi orang untuk  mencari  berbagai  macam  makanan  dan  minuman.  Restoran biasanya  juga  menyuguhkan  keunikan  tersendiri  sebagai  daya  tariknya, baik melalui menu masakan, hiburan maupun tampilan fisik bangunan.menurut  Soekresno, dilihat  dari  sistem  pengelolaan dan system penyajiannya, restoran dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:[10]
1.  Formal restaurant (restoran formal).
Pengertian  formal  restoran  adalah  industry  jasa  pelayanan makanan  dan  minuman  yang  dikelola  secara  komersial  dan professional dengan pelayanan yang eksklusif.
Ciri-ciri restoran formal:
a.    Penerimaan  pelanggan  dengan  system  pesan  tempat terlebih dahulu.
b.   Para  pelanggan  terikat  dengan  menggunakan  pakaian formal.
b.   Menu pilihan yang  disediakan adalah menu klasik / menu eropa popular.
c.    Sistem  penyajian  yang  dipakai  adalah  Russian  Service  / French  Service  atau  modifikasi  dari  kedua  table  service tersebut.
d.   Disediakan  ruang  cocktail  selain  ruangan  jamuan  makan digunakan  sebagai  tempat  untuk  minum  yang  beralkohol sebelum santap makan.
e.    Dibuka  untuk  pelayanan  makan  malam  atau  makan  siang atau  untuk  makan  malam  dan  makan  siang,  tetapi  tidak menyediakan makan pagi.
f.    Menyediakan berbagai merek minuman bar secara lengkap khususnya  wine  dan  chamh.  Menyediakan  hiburan  musik  hidup  dan tempat  untuk melantai dengan suasana romantic dan eksklusif.
g.   Harga  makanan  dan  minuman  relative  tinggi  disbanding harga makanan dan minuman di restoran informal.
h.   Penataan  bangku  dan  kursi  memiliki  area  service  yang lebih luas untuk dapat dilewati gueridon.
i.     Tenaga  relative  banyak  dengan  standar  kebutuhan  satu pramusaji untuk melayani 4-8 pelanggan.
Contoh:
§  Members Restaurant
§  Super Club

2.  Informal restaurant  (restoran informal)
Pengertian  restoran  informal  adalah  industry  jasa  pelayanan makanan  dan  minuman  yang  dikelola  secara  komersial  dan professional  dengan  lebih  mengutamakan  kecepatan pelayanan,  kepraktisan  dan  percepatan  frekuensi  pelanggan yang silih berganti .
Cirri-ciri restoran informal:
a.    Harga makanan dan minuman relative murah.
b.   Penerimaan pelanggan tanpa sistem pemesanan tempat.
c.    Para  pelanggan  yang  dating  tidak  terikat  untuk mengenakan pakaian formal.pagne  dari  berbagai  Negara penghasil wine di dunia.
d.   Sistem  penyajian  makanan  dan  minuman  yang  dipakai adalah  American  Service  /  ready  plate  bahkan  self-service ataupun counter-service.
e.    Tidak menyediakan hiburan music hidup.
f.    Penataan  meja  dan  bangku  cukup  rapat  antara  satu dengan yang lain.
g.   Daftar menu oleh pramusaji tidak dipresentasikan kepada tamu / pelanggan namun dipampang di  counter  / langsung di  setiap  meja  makan  untuk  mempercapat  proses pelayanan.
h.   Menu  yang  disajikan  sangat  terbatas  dan  membatasi menu-menu yang relative cepat selesai dimasak.
i.     Jumlah  tenaga  servis  relative  sedikit  dengan  standar kebutuhan 1 pramusaji untuk melayani 12-16 pelanggan.
Contoh:
§  Café
§  Cafeteria
§  Fast Food Restaurant

3.  Specialties restaurant
Pengertian  specialties  restaurant  adalah  industry  jasa pelayanan  makanan  dan  minuman  yang  dikelola  secara komersil dan professional dengan menyediakan makanan khas dan  diikuti  dengan  sistem  penyajian  yang  khas  dari  suatu negara tertentu.
Cirri-ciri specialties restaurant:
a.       Menyediakan sistem pemesanan tempat.
b.      Menyediakan  menu  khas  suatu  negara  tertentu,  populer dan disenangi banyak pelanggan secara umum.
c.       Sistem  penyajian  disesuaikan  dengan  budaya  negara  asal dan dimodifikasi dengan budaya internasional.
d.      Hanya  dibuka  untuk  menyediakan  makan  siang  atau makan malam.
e.       Menu  ala-carte  dipresentasikan  oleh  pramusaji  ke pelanggan.
f.       Biasanya menghadirkan musik / hiburan khas negara asal.
g.      Harga makanan relatif  tinggi dibanding informal restaurant dan lebih rendah dibaning formal restaurant.
h.      Jumlah tenaga service  sedang, dengan standar kebutuhan
b.      1 pramusaji untuk melayani 8-12 pelanggan.

3. Ketentuan Umum Pendirian Restoran[11]
Berdasarkan  Peraturan  Pemerintah  No.  24  tahun  1979,  Rumah Makan  merupakan  sektor  usaha  yang  tercakup  dalam  bidang Kepariwisataan, dan pembinaanya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat  I.  Namun  untuk  tercapainya  kesatuan  tata  cara  pengaturan  dan pembinaan  urusan  rumah  makan  tersebut,  maka  pemerintah mengeluarkan  SK  Menteri  Pariwisata,  Pos  dan  Telekomunikasi  No  :  KM 73/PW  105/MPPT-85  tentang  Peraturan  Urusan  Rumah  Makan.
Berdasarkan  SK  tersebut  menunjukkan  bahwa  pembinaan  dan pengawasan rumah makan dilakukan oleh Gubernur, sedangkan tata cara pengawasan ditetapkan oleh  Gubernur  sebagai  Kepala  Daerah  Tingkat  I. Sehingga untuk mengusahakan sebuah Rumah Makan harus memiliki ijin lokasi  dan  ijin  usaha  yang  masing-masing  ditetapkan  oleh  Gubernur sebagai Kepala Daerah Tingkat I.
Sementara  itu,  menurut  SK  Direktorat  Jenderal  Pariwisata  No. 15/U/II/88  tentang  Pelaksanaan  Ketentuan  dan  Penggolongan  Restoran menunjukkan  bahwa  perijinan  dalam  bidang  usaha  restoran  ini  secara umum dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1.  Ijin Sementara Usaha Restoran.
Ijin  Sementara  Usaha  Restoran   adalah  ijin  yang  bersifat sementara  yang  berlaku  sampai  3  tahun  dan  diberikan  oleh Direktur Jenderal untuk membangun restoran.
2.  dan Ijin Tetap Usaha Restoran.
Ijin Tetap Usaha Restoran adalah ijin tetap yang diberikan oleh Direktur Jenderal untuk mengusahakan restoran.
Sedangkan  untuk  penyediaan  jasa-jasa  lainnya  dilingkungan  Restoran  yang  tidak menjadi bagian dari ijin tetap usaha restoran, wajib diselenggarakan atas dasar ijin usaha tersendiri sesuai dengan peraturan dan  perundang-undangan  yang  berlaku.  Pembinaan  dan  pengawasan terhadap  pembangunan  dan  pengusahaan  restoran  dilakukan  oleh Direktur  Jenderal  atau  pejabat  yang  ditunjuk,  demikian  pula  terhadap pemindahan  hak  kepemilikan  restoran  atau  perubahan  nama  dan  atau lokasi juga wajib dilaporkan secara tertulis.
Setiap  rumah  makan  dan  restoran  harus  memiliki  ijin  dari Pemerintah  Daerah  Kabupaten/Kota  sesuai  dengan  peraturan  dan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk memperoleh  ijin tersebut maka  setiap  rumah  makan  atau  restoran  wajib  memiliki  sertifikat  laik sanitasi yang higienis dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota. Setiap rumah  makan  atau  restoran  diwajibkan  memperkerjakan  seorang penanggungjawab  yang  mempunyai  pengetahuan  hygiene  sanitasi makanan  dan  telah  memiliki  setifikat  hygiene  sanitasi  makanan.  Tenaga penjamah makanan yang bekerja pada rumah makan dan restoran wajib berbadan  sehat  dan  melakukan  pemeriksaan  kesehatan  secara  berkala minimal  2  kali  dalam  satu  tahun.  Setiap  penjamah  makanan  wajib memiliki sertifikat kursus penjamah  makanan, yang dapat diperoleh dari instansi  penyelenggara  kursus  sesuai  dengan  perundang-undangan  yang berlaku. Namun demikian pemerintah Indonesia sejak tahun 1999 melalui UU  No.  22  tahun  1999  telah  mencanangkan  program  kebijaksanaan Otonomi  Daerah  (Otda)  yang pelaksanaannya dimulai  sejak  tahun 2001.
Dengan  adanya  kebijaksanaan  Otda  tersebut  maka  beberapa  instansi pemerintah  yang  berkompeten  dibidang  restoran  dan  rumah  makan, seperti  :  Kanwil  Pariwisata,  Seni  dan  Budaya  melebur  menjadi  Dinas Pariwisata  Daerah.  Sehingga  segala  kewenangan  yang  semula  menjadi milik  Kantor  Wilayah  menjadi  milik  Kantor  Dinas  dan  segala  bentuk  perijinan,  khususnya  di bidang  restoran  dan  rumah makan,  mulai  tahun  2001 telah dialihkan secara bertahap kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
C. Tinjauan Umum tentang Menejer Keuangan[12]
1. Pengertian Menajer Keuangan
Manajeman keuangna enyangkut kegiatan perencanaan, analisis dan pengendalian kegiatan keuangan. Mereka yang melaksanakan kegiatan tersebut sering disebut manajer keuangan. Defenisi manajer keuangan menurut Gitman adalah “Financial manager is actively manages the financial affairs of any type of business, whether financial or non-financial, private or public, large or small, profit seeking or not-for-profit.”
Menurut pengertian diatas, manajer keuangan secara aktif mengatur urusan keuangan dari berbagai jenis bisnis, baik keuangan maupun non-keuangan, umum atau khusus, besar atau kecil, berorientasi maupun non-profit.
2. Fungsi Manajer Keuangan
Manajemen keuangan memiliki kesempatan kerja yang terluas karena setiap hari perusahaan pasti membutuhkan seorang menajer keuangan yang menangani fungsi-fungsi keuangan. Menurut B, Block and A. Hirt, manajer keuangan bertanggung jawab atas pengalokasian dana perusahaan baik dalam bentuk aktiva lancer maupun tetap, untuk menghasilkan perpaduan yang terbaik dari alternative-alternatif keuangan.
D. Tinjauan Umum tentang Laporan Keuangan[13]
1. Pengertian Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari proses akuntansi, dimana dalam proses tersebut semua transaksi yang terjadi akan dicatat, diklarifikasikan, diikhtisarkan untuk kemudian disusun menjadi suatu laporan keuangan. Dimana laporan keuangan tersebut akan terluhat data kuantitatif dari harga, hutang, modal, pendapatan dan biaya-biaya dari perusahaan yang bersangkutan.
Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan, catatan dan laporan keuangan. Disamping itu juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misalnya informasi keuangan segmen industry dan geografis serta pengungkapan pengaruh harga.


[1]  www.wikipidie.com diakses pada pukul 5.24 tanggal 12 Oktober 2014
[2] Khairunnisa, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Pasca Sarjana, Medan, 2008, hlm. 4
[3] Purbacaraka, Perihal Kaedah Hukum, (Bandung: Citra Aditya, 2010), hlm. 37
[4] Djojodirdjo, M.A. Moegni, Perbuatan melawan hukum : tanggung gugat (aansprakelijkheid) untuk kerugian, yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum,  Pradnya Paramita, Jakarta, 1979), hlm. 53
[5] www.oocities.org/ilmuhukum/babii.doc, diakses pada pukul 5.41 WIB tanggal 12 Oktober 2014

[6] Djojodirdjo, M.A. Moegni, op.cit, hlm. 55
[7] Widiyono, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Ghalia Indonesia,Bogor, 2004, hlm. 27
[8] Yoga Triwasono, Artikel Tanggung Jawab, diakses pada pukul 12.36 WIB tanggal 13 Oktober 2014
[9] Marsum, W. Restoran dan Segala Permasalahannya. edisi 4. Yogyakarta: Andi, 2005 diakses pada pukul 18.13 WIB tanggal 13 Oktober 2014
[10] Ibid., Marsum, W. Restoran dan Segala......
[11] repository.usu.ac.id/chapter%20II.pdf  diakses pada pukul 20.45 WIB tanggal 13 oktober 2014
[12] repository.widyatama.ac.id/Bab%202.pdf diakses pada pukul 21.10 WIB tanggal 13 Oktober 2014
[13] repository.widyatama.ac.id/Bab%202.pdf diakses pada pukul 21.10 WIB tanggal 13 Oktober 2014
[14] Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003 hlm. 167.
[15] Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996, hlm. 38-39.
[16] Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,  2009, hlm. 106
[17] Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,1997, hal 113
[18] Ibid., Hlm. 114

[1] http://dictionary.reference.com
[2] R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Jilid I, Dian Rakyat, Jakarta, 1983, hlm 19
[3] R. Soekardono, Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hlm 7
[4] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan................ Ibid, halaman 8
[5] http://id.shvoong.com/writing-and speaking/2103419-pengertian manajer. Management In Education – Manajemen Mutu Pendidikan, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2010), hlm. 33 diakses pada pukul 15.35 WIB tanggal 12 Oktober 2014
[6] Komariah, SH, Msi, Edisi Revisi Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2001, hlm 12 http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/37833/3/Chapter%20II.pdf diakses pada pukul 16.45 WIB tanggal 12 Oktober 2014
[7] Djojodirdjo, M.A. Moegni, Perbuatan melawan hukum : tanggung gugat (aansprakelijkheid) untuk kerugian, yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979, hlm. 53
[8] Lihat kamus besar bahasa Indonesia tentang arti pertanggung jawaban http://baguspemudaindonesia.blogdetik.com/2011/04/20/manusia-dan-tanggung-jawab/

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive