A.
Latar
Belakang
Indonesia
sebagai salah satu Negara sedang berkembang di tuntut untuk senantiasa
meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya melalui pembinaan pilar ekonomi
yang dianggap mampu menopang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara
adil dan merata. Makanan merupakan kebutuhan pokok manusia, selama penduduk
dunia masih ada maka kebutuhan akan makanan akan tetap meningkat. Dengan
semakin meningkatnya jumlah penduduk dunia maka kebutuhan akan makanan juga
meningkat,sehingga menciptakan peluang bisnis yang sangat besar. Hal ini yang
memancing banyak investor untuk melakukan bisnis rumah makan, sehingga sampai
sekarang bisnis rumah makan atau restoran semakin berkembang. Restoran atau
biasa disebut Rumah Makan merupakan istilah untuk menyebut usaha yang menyajikan
hidangan kepada masyarakat serta menyediakan tempat guna menikmati hidangan dan
juga menetapkan biaya tertentu untuk makananan dan pelayananya. Restoran
sendiri merupakan kata resapan yang berasal dari kata perancis yang diadaptasi
oleh bahasa inggris”restourant”yang
merupakan dari kata “restaurer”yang
memiliki arti “memulihkan”.[1]
Semua
kota-kota besar ataupun kecil di Indonesia, dengan mudah restoran atau rumah
makan biasa kita temui, khususnya rumah makan padang seperti restoran/rumah
makan Lamun Ombak yang terdapat dan berada di kota Padang,pengelola rumah makan
ini selain mempertahankan keaslian rasa masakan khas minang yg banyak di gemari
juga menggunakan koki yang berasal dari minang sendiri.persiapan dalam memulai
bisnis restoran adalah tersedianya sarana dan prasarana. Pengertian sarana dan
prasarana bukan berarti harus menjadi pemiliknya, tetapi bias di peroleh dari
meminjam atau menyewa terlebih dahulu, kecuali memang tersedia dana yang cukup yang sengaja diinvestasikan ke usaha
untuk jangka panjang. Prasarana adalah hal-hal kemudahan bersifat fisik maupun
non fisik yang mendukung pengoperasian sarana-sarana atau alat-alat. Sedangkan
sarana dalah untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu dalam usaha rumah makan
/ restoran, maka yang di maksud prasarana adalah tempat yang strategis, tenaga
ahli (juru masak), modal usaha, dan izi usaha, sedangkan meja kursi, peralatan
masak, dan sebagainya adalah sarana.
Istilah “perusahaan” merupakan
istilah yang menggantikan istilah “pedagang”
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 s/d 5 WvK lama. Istilah perusahaan yang
menggantikan istilah pedagang mempunyai arti yang lebih luas. Banyak orang
dahulu menjalankan perusahaan dalam pengertian menurut S. 1938 No. 276, tetapi tidak termasuk dalam
pengertian pedagang menurut Pasal 2 KUHD lama.[2]
Berbagai sarjana mengemukakan
pengertian tentang perusahaan, seperti Molengraaff, sebagaimana dikutip R.
Soekardono, menyatakan bahwa perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan,
dengan cara memperniagakan/memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan
perjanjian perdagangan.[3]
Senada dengan Molengraaff adalah
pendapat yang dikemukakan oleh Polak, sebagaimana dikutip Abdulkadir Muhammad,
yang menyatakan bahwa baru dapat dikatakan ada perusahaan apabila diperlukan perhitungan
laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Pendapat
Polak ini menambahkan unsur “pembukuan” pada unsur-unsur lain seperti yang
telah dikemukakan oleh Molengraaff.[4]
Pada
manajemen pengurusan Restoran tentunya ada sebuah susunan kepengurusan yang
bertanggung jawab pada masing-masing pengelolaan yang menjadi tugasnya
masing-masing. Dalam hal pengurusan ini, para pengurus disebut sebagai menejer.
Dalam kajian ini, penulis akan memfokuskan pembahasan pada manejer keuangan
yang memberi laporan kepada pemilik Restoran disetiap waktu yang sudah
ditentukan.
Selain
sarana dan prasarana konsep manajemen dalam sebuah restoran sangatlah menjadi
andil yang penting dalam setiap pengelolaan demi berjalan dengan baik usaha yang
sedang dijalankan, dalam hal ini seseorang yang mempunyai andil penting yaitu
seorang Manajer. Manejer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan
bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, pemimpin adalah mereka yang
menggunakan wewenang formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol
para bawahan yang bertanggung jawab, supaya semua bagian pekerjaan di
koordinasi untuk mencapai tujuan.
Manejer
restoran di dalam hal ini bertugas mengawasi nkinerja pegawai lain restoran
manajer lah yang menangani keseluruhan operasional restoran sehari. Sedangkan
hal terpenting untuk menjadi seorang manajer restoran adalah leadership behavior, yang mana perilaku
tersebut mencakup menjadi;role model
(contoh yang baik), mendemonstrasikan optimism dan energy positif serta mampu
membangun visi dan misi perusahaan. Menjadi seorang manajer berarti harus
memiliki perencanaan, pengorganisasian, staffing,
memimpin atau mampu mengarahkan dan mengendalikan organisasi (kelompok dari
satu orang atau lebih) ataupun suatu usaha. Selain itu, seorang manajer harus
mempunyai pengetahuan dasar yang harus
dia miliki seperti floor
management,kitchen management dan administrasion management. Untuk menjadi
seorang manajer pun harus memiliki beberapa keterampilan dan kemampuan yang
melebihi staff nya, seperti mampu mengorganisir dan berorientasi pada tujuan
serta memiliki kemampuan untuk multi tugas, terampil memimpin dengan berbagai
macam model kepemimpinan, dapat berkomunikasi dengan baik, dapat mengambil
keputusan dan mampu memecahkan masalah, memiliki inisiatif tinggi, manajemen
waktu dan batas waktu berorientasi, keterampilan komunikasi verbal dan
tertulis, keterampilan melayani tamu mampu meningkatkan penjualan, mampu
meningkatkan penjualan dan mengendalikan biaya-biaya.
Selain
tugas di atas manajer juga menyusun laporan keuangan secara periodik untuk di
pertanggung jawabkan kepada pemilik restoran,laporan keuangan tersebut terdiri
dari kasir sedangkan pengeluaran[5]
diperoleh dari kepala bagian persediaan yang bertugas menyediakan bahan masakan
dan pengeluaran lainya yang di gunakan dalam operasional restoran.
Tanggung jawab hukum dalam hukum
perdata berupa tanggung jawab seseorang terhadap perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan melawan hukum
memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan perbuatan pidana.
Perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup perbuatan yang bertentangan dengan
undang-undang pidana saja, akan tetapi jika perbuatan tersebut bertentangan
dengan undang-undang lainnya dan bahkan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang
tidak tertulis. Ketentuan perundang-undangan dari perbuatan melawan hukum
bertujuan untuk melindungi dan memberikan ganti rugi kepada pihak yang
dirugikan.[6]
Menurut pasal 1365 KUHPerdata, maka
yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melawan
hukum yang dilakukan oleh seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan
kerugian bagi orang lain. Dalam ilmu
hukum dikenal 3 katagori dari perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut:[7]
a. Perbuatan melawan hukum karena
kesengajaan.
b. Perbuatan melawan hukum tanpa
kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian).
c. Perbuatan melawan hukum karena
kelalaian.
Laporan
keuangan adalah beberapa lembar kertas dengan angka-angka yang tertulis di
atasnya, tetapi penting juga untuk memikirkan aset-aset nyata yang mendasari
angka-angka tersebut. Setiap
perusahaan akan memerlukan laporan keuangan yang akan digunakan untuk
mengontrol aktifitas perusahaan sehari-hari. Laporan keuangan yang telah
disusun menggambarkan posisi keuangan serta memonitor hasil usaha yang telah di
capai dalam suatu periode tertentu. Untuk melakukan penyusunan laporan keuangan
adalah menerjemahkan aset-aset yang ada dan transaksi-transaksi yang terjadi ke
dalam angka-angka, di mana angka-angka itu lah di susun menjadi laporan
keuangan. Laporan keuangan menggambarkan pencapaian usaha yang telah terjadi
dan keadaan sebenarnya perusahaan. Dari hasil yang di sajikan manajer dalam
laporan keuangan maka akan memberikan informasi yang bermanfaat bagi mereka
yang mempunyai kepentingan terhadap perkembangan usahanya dan untuk mengetahui
kondisi keuangan restoran yang bersangkutan.
Tujuan
laporan keuangan yang di susun mempunyai tujuan agar tidak ada penyelewengan dan pemborosan dalam
menggunakam sumber daya yang ada di dalam usaha. Secara garis besarnya laporan
keuangan di maksudkan untuk dapat diukur secara kuantitatif sejauh mana
manajemen perusahaan mendapatkan pengembalian yang memuaskan atas dana yang di
investasikan di dalamnya dan konsisten untuk mempertahankan keadaan keuangan
yang baik.
Tanggung
jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku dan perbuatanya yang di
sengaja maupun yang tidak sengaja, tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai
perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung jawab itu bersifat
kodrati,artinya sudah menjadi bagian hidup manusia, bahwa setiap manusia di
bebani dengan tanggung jawab,apabila di kaji tanggung jawab itu adalah
kewajiban yang harus di pikul sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat.
Tanggung jawab adalah cirri manusia yang beradab,manusia merasa bertanggung
jawab karena ia[8]
menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu,dan menyadari pula bahwa lain
memerlukan pengadilan atau pengorbanan.
Berdasarkan
penjelasan diatas,maka penulis memiliki minat untuk melakukan penelitian
langsung ke lapangan dengan judul: “PERTANGGUNG
JAWABAN MANAJER KEUANGAN RESTORAN LAMUN OMBAK DI KOTA PADANG TERHADAP LAPORAN
KEUANGAN“.
A.
Tinjauan
Kepustakaan
A.
Tinjauan
Umum tentang Tanggung Jawab
1.
Pengertian
Tanggung Jawab
Tanggung jawab menurut kamus umum
Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya.
Berkewajiban menanggung, memikul tanggung jawab, menanggung segala sesuatunya,
atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.[1]
Ridwan Halim mendefinisikan tanggung jawab hukum
sebagai sesuatu akibat lebih lanjut dari pelaksaan peranan, baik peranan itu
merupakan hak dan kewajiban ataupun kekuasaan. Secara umum tanggung jawab hukum
diartikan sebagai kewajiban untuk melakukan sesuatu atau berprilaku menurut
cara tertentu tidak menyimpang dari pertaturan yang telah ada. Tanggung jawab
Hukum adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yangdisengaja
maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai
perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Ridwan Halim mendefinisikan tanggung
jawab hukum sebagai sesuatu akibat lebih lanjut dari pelaksaan peranan, baik
peranan itu merupakan hak dan kewajiban ataupun kekuasaan. Secara umum tanggung
jawab hukum diartikan sebagai kewajiban untuk melakukan sesuatu atau berprilaku
menurut cara tertentu tidak menyimpang dari pertaturan yang telah ada. Tanggung
jawab Hukum adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja
maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai
perwujudan kesadaran akan kewajibannya.[2]
Purbacaraka berpendapat bahwa tanggung
jawab hukum bersumber atau lahir atas
penggunaan fasilitas dalam penerapan kemampuan tiap orang untuk menggunakan hak
atau/dan melaksanakan kewajibannya. Lebih lanjut ditegaskan, setiap pelaksanaan
kewajiban dan setiap penggunaan hak baik yang dilakukan secara tidak memadai
maupun yang dilakukan secara memadai
pada dasarnya tetap harus disertai dengan pertanggung jawaban, demikian pula
dengan pelaksanaan kekuasaan.[3]
Menurut pasal 1365 KUHPerdata, maka
yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melawan
hukum yang dilakukan oleh seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan
kerugian bagi orang lain. Dalam ilmu hukum dikenal 3 katagori dari perbuatan
melawan hukum, yaitu sebagai berikut:[4]
a.
Perbuatan melawan hukum karena
kesengajaan.
b.
Perbuatan melawan hukum tanpa
kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian).
c.
Perbuatan melawan hukum karena
kelalaian.
Maka model
tanggung jawab hukum adalah sebagai berikut:[5]
a. Tanggung jawab dengan unsur
kesalahan (kesengajaan dan kelalaian) sebagaimanapun terdapat dalam pasal 1365
KUHPerdata, yaitu: “tiap-tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian
kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian
itu, mengganti kerugian tersebut”.
b. Tanggung jawab dengan unsur
kesalahan khususnya kelalaian sebagaimana terdapat dalam pasal 1366 KUHPerdata
yaitu: “setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan
perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang
hati-hatinya.
c. Tanggung jawab mutlak (tanpa
kesalahan) sebagaimana terdapat dala pasal 1367 KUHPerdata yaitu:
1)
seseorang tidak saja bertanggung
jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk
kerugain yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi
tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah
pengawasannya;
2)
orang tua dan wali bertanggung jawab
tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal
pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua dan wali;
3)
majikan-majikan dan mereka yang
mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah
bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau
bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini
dipakainya;
4)
guru-guru sekolah dan kepala-kepala
tukang bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid-murid dan
tukang-tukang mereka selama waktu orang-orang ini berada dibawah pengawasan
mereka;
5)
tanggung jawab yang disebutkan
diatas berkahir, jika orangtua, wali, guru sekolah dan kepala-kepala tukang itu
membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka
seharusnya bertanggung jawab.
Selain
dari tanggung jawab perbuatan melawan hukum, KUHPerdata melahirkan tanggung
jawab hukum perdata berdasarkan wanprestasti. Diawali dengan adanya perjanjian
yang melahirkan hak dan kewajiban. Apabila dalam hubungan hukum berdasarkan
perjanjian tersebut, pihak yang melanggar kewajiban (debitur) tidak
melaksanakan atau melanggar kewajiban yang dibebankan kepadanya maka ia dapat
dinyatakan lalai (wanprestasi) dan atas dasar itu ia dapat dimintakan
pertanggungjawaban hukum berdasarkan wanprestasi. Sementara tanggungjawab hukum
perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum didasarkan adanya hubugan hukum,
hak dan kewajiban yang bersumber pada hukum. [6]
2. Macam-Macam Tanggung Jawab
Macam-macam
tanggung jawab adalah sebagai berikut:[7]
a)
Tanggung
jawab dan Individu Pada hakikatnya hanya masing-masing individu yang dapat bertanggung
jawab. Hanya mereka yang memikul akibat dari perbuatan mereka. Oleh karenanya,
istilah tanggungjawab pribadi atau tanggungjawab sendiri sebenarnya “mubajir”.
Suatu masyarakat yang tidak mengakui bahwa setiap individu mempunyai nilainya
sendiri yang berhak diikutinya tidak mampu menghargai martabat individu
tersebut dan tidak mampu mengenali hakikat kebebasan. Friedrich August von Hayek
mengatakan, Semua bentuk dari apa yang disebut dengan tanggung jawab kolektif
mengacu pada tanggungjawab individu. Istilah tanggungjawab bersamaumumnya
hanyalah digunakan untuk menutup-nutupi tanggungjawab itu sendiri. Dalam
tanggungjawab politis sebuah masalah jelas bagi setiap pendelegasian kewenangan
(tanggungjawab). Pihak yang disebut penanggungjawab tidak menanggung secara
penuh akibat dari keputusan mereka. Risiko mereka yang paling besar adalah
dibatalkan pemilihannya atau pensiun dini. Sementara sisanya harus ditanggung
si pembayar pajak. Karena itulah para penganut liberal menekankan pada
subsidiaritas, pada keputusan-keputusan yang sedapat mungkin ditentukan di
kalangan rakyat yang notabene harus menanggung akibat dari keputusan tersebut.
b)
Tanggung
jawab dan kebebasan
Kebebasan dan tanggungjawab tidak dapat dipisahkan. Orang
yang dapat bertanggung jawab terhadap tindakannya dan mempertanggungjawabkan
perbuatannya hanyalah orang yang mengambil keputusan dan bertindak tanpa
tekanan dari pihak manapun atau secara bebas. Liberalisme menghendaki satu
bentuk kehidupan bersama yang memungkinkan manusianya untuk membuat keputusan
sendiri tentang hidup mereka. Karena itu bagi suatu masyarakat liberal hal yang
mendasar adalah bahwa setiap individu harus mengambilalih tanggungjawab. Ini
merupakan kebalikan dari konsep sosialis yang mendelegasikan tanggungjawab
dalam ukuran seperlunya kepada masyarakat atau negara. Kebebasan berarti
tanggungjawab; Itulah sebabnya mengapa kebanyakan manusia takut terhadapnya.
George Bernard Shaw mengatakan, Persaingan yang merupakan unsur pembentuk
setiap masyarakat bebas baru mungkin terjadi jika ada tanggungjawab individu.
Seorang manusia baru akan dapat menerapkan seluruh pengetahuan dan energinya
dalam bentuk tindakan yang efektif dan berguna jika ia sendiri harus menanggung
akibat dari perbuatannya, baik itu berupa keuntungan maupun kerugian. Justru di sinilah gagalnya ekonomi terpimpin
dan masyarakat sosialis: secara resmi memang semua bertanggungjawab untuk
segala sesuatunya, tapi faktanya tak seorangpun bertanggungjawab. Akibatnya
masih kita alami sampai sekarang.
c)
Tanggung
jawab sosial
Dalam diskusi politik sering disebut-sebut istilah
tanggungjawab sosial. Istilah ini dianggap sebagai bentuk khusus, lebih tinggi
dari tanggungjawab secara umum. Namun berbeda dari penggunaan bahasa yang ada,
tanggungjawab sosial dan solidaritas muncul dari tanggungjawab pribadi dan
sekaligus menuntut kebebasan dan persaingan dalam ukuran yang tinggi. Untuk
mengimbangi “tanggungjawab sosial” tersebut pemerintah membuat sejumlah sistem,
mulai dari Lembaga Federal untuk Pekerjaan sampai asuransi dana pensiun yang
dibiayai dengan uang pajak atau sumbangan-sumbangan paksaan. Institusi yang
terkait ditentukan dengan keanggotaan paksaan. Karena itu institusi-institusi
tersebut tidak mempunyai kualitas moral organisasi yang bersifat sukarela. Orang yang terlibat dalam
organisasi-organisasi seperti ini adalah mereka yang melaksanakan tanggungjawab
pribadi untuk diri sendiri dan orang lain.Semboyan umum semua birokrat adalah
perlindungan sebagai ganti tanggungjawab. Carl Horber mengatkan, Pada akhirnya
tidak ada yang bertanggungjawab atas dampak-dampak dari penagaruh politik
terhadap keamanan sosial. Akibatnya ditanggung oleh pembayar pajak dan penerima
jasa.
d)
Tanggung
jawab terhadap orang lain
Setiap manusia mempunyai kemungkinan dan di banyak situasi
juga kewajiban moral atau hukum untuk bertanggungjawab terhadap orang lain.
Secara tradisional keluarga adalah tempat dimana manusia saling memberikan
tanggung jawabnya. Si orang tua bertanggungjawab kepada anaknya, anggota
keluarga saling tanggungjawab. Anggota keluarga saling membantu dalam keadaan
susah, saling mengurus di usia tua dan dalam keadaan sakit. Ini khususnya menyangkut manusia yang karena
berbagai alasan tidak mampu atau tidak
mampu lagi bertanggungjawab terhadap dirinya sendiri secara penuh. Ini
terlepas dari apakah kehidupan itu berbentuk perkawinan atau tidak.
Tanggungjawab terhadap orang lain seperti ini tentu saja dapat diterapkan di
luar lingkungan keluarga. Bentuknya bisa beranekaragam. Yang penting adalah prinsip sukarela – pada
kedua belah pihak. Pertanggungjawaban manusia terhadap dirinya sendiri tidak
boleh digantikan dengan perwalian.
e)
Tanggungjawab
dan risiko
Dalam masyarakat modern orang berhadapan dengan
berbagairisiko. Risiko itu bisa membuat orang sakit dan membutuhkan penanganan
medis yang sangat mahal. Atau membuat orang kehilangan pekerjaan dan bahkan
harta bendanya. Ada berbagai cara untuk mengamankan dari risiko tersebut,
misalnya dengan asuransi. Untuk itu tidak diperlukan organisasi pemerintah,
melainkan hanya tindakan setiap individu yang penuh tanggungjawab dan
bijaksana.[8]
B.
Tinjauan Umum Tentang Restoran
1.
Pengertian Restoran
Menurut Marsum[9], restoran
adalah suatu tempat atau bangunan yang
diorganisir secara komersil,
yang menyelenggarakan pelayanan dengan baik kepada semua
konsumennya baik berupa makanan maupun minuman. Tujuan operasional restoran adalah untuk mencari keuntungan
sebagaimana tercantum dalam
definisi Prof. Vanco
Christian dari School Hotel Administration di
Cornell University. Selain
bertujuan bisnis atau mencari keuntungan, membuat puas para konsumennya pun merupakan tujuan operasional
restoran yang utama.
Pengertian restoran
atau rumah makan
menurut Keputusan Menteri Pariwisata,
Pos dan Telekomunikasi No.KN.73/PVVI05/MPPT-85 tentang Peraturan
usaha Rumah Makan,
dalam peraturan ini
yang dimaksud dengan pengusaha
Jasa Pangan adalah
: “Suatu usaha
yang menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman yang dikelola secara
komersial”. Sedangkan menurut
peraturan Menteri Kesehatan
RI No. 304/Menkes/Per/89 tentang
persyaratan rumah makan
maka yang dimaksud rumah
makan adalah satu
jenis usaha jasa
pangan yang bertempat di sebagian
atau seluruh bangunan yang permanen
dilengkapi dengan peralatan dan
perlengkapan untuk proses
pembuatan, penyimpanan dan penjualan
makanan dan minuman
bagi umum di tempat usahanya.
2.
Klasifikasi Restoran
Secara umum, restoran merupakan
tempat yang dikunjungi orang untuk
mencari berbagai macam makanan dan
minuman. Restoran biasanya juga
menyuguhkan keunikan tersendiri
sebagai daya tariknya, baik melalui menu masakan, hiburan
maupun tampilan fisik bangunan.menurut
Soekresno, dilihat dari sistem
pengelolaan dan system penyajiannya, restoran dapat diklasifikasikan
menjadi tiga, yaitu:[10]
1. Formal restaurant
(restoran formal).
Pengertian
formal restoran adalah
industry jasa pelayanan makanan dan
minuman yang dikelola
secara komersial dan professional dengan pelayanan yang
eksklusif.
Ciri-ciri restoran formal:
a.
Penerimaan pelanggan
dengan system pesan
tempat terlebih dahulu.
b.
Para
pelanggan terikat dengan
menggunakan pakaian formal.
b.
Menu pilihan yang disediakan adalah menu klasik / menu eropa
popular.
c.
Sistem penyajian
yang dipakai adalah
Russian Service / French
Service atau modifikasi
dari kedua table
service tersebut.
d.
Disediakan ruang
cocktail selain ruangan
jamuan makan digunakan sebagai
tempat untuk minum
yang beralkohol sebelum santap
makan.
e.
Dibuka untuk
pelayanan makan malam
atau makan siang atau
untuk makan malam
dan makan siang,
tetapi tidak menyediakan makan
pagi.
f.
Menyediakan berbagai merek minuman
bar secara lengkap khususnya wine dan
chamh. Menyediakan hiburan
musik hidup dan tempat
untuk melantai dengan suasana romantic dan eksklusif.
g.
Harga makanan
dan minuman relative
tinggi disbanding harga makanan
dan minuman di restoran informal.
h.
Penataan bangku
dan kursi memiliki
area service yang lebih luas untuk dapat dilewati
gueridon.
i.
Tenaga relative
banyak dengan standar
kebutuhan satu pramusaji untuk
melayani 4-8 pelanggan.
Contoh:
§
Members Restaurant
§
Super Club
2.
Informal restaurant (restoran
informal)
Pengertian
restoran informal adalah
industry jasa pelayanan makanan dan
minuman yang dikelola
secara komersial dan professional dengan
lebih mengutamakan kecepatan pelayanan, kepraktisan
dan percepatan frekuensi
pelanggan yang silih berganti .
Cirri-ciri restoran informal:
a.
Harga makanan dan minuman relative
murah.
b.
Penerimaan pelanggan tanpa sistem
pemesanan tempat.
c.
Para
pelanggan yang dating
tidak terikat untuk mengenakan pakaian formal.pagne dari
berbagai Negara penghasil wine di
dunia.
d.
Sistem penyajian
makanan dan minuman
yang dipakai adalah American
Service / ready
plate bahkan self-service ataupun counter-service.
e.
Tidak menyediakan hiburan music
hidup.
f.
Penataan meja
dan bangku cukup
rapat antara satu dengan yang lain.
g.
Daftar menu oleh pramusaji tidak
dipresentasikan kepada tamu / pelanggan namun dipampang di counter
/ langsung di setiap meja
makan untuk mempercapat
proses pelayanan.
h.
Menu
yang disajikan sangat
terbatas dan membatasi menu-menu yang relative cepat
selesai dimasak.
i.
Jumlah tenaga
servis relative sedikit
dengan standar kebutuhan 1
pramusaji untuk melayani 12-16 pelanggan.
Contoh:
§
Café
§
Cafeteria
§
Fast Food Restaurant
3.
Specialties restaurant
Pengertian
specialties restaurant adalah
industry jasa pelayanan makanan
dan minuman yang
dikelola secara komersil dan
professional dengan menyediakan makanan khas dan diikuti
dengan sistem penyajian
yang khas dari
suatu negara tertentu.
Cirri-ciri specialties restaurant:
a.
Menyediakan sistem pemesanan tempat.
b.
Menyediakan menu
khas suatu negara
tertentu, populer dan disenangi
banyak pelanggan secara umum.
c.
Sistem penyajian
disesuaikan dengan budaya
negara asal dan dimodifikasi
dengan budaya internasional.
d.
Hanya dibuka
untuk menyediakan makan
siang atau makan malam.
e.
Menu
ala-carte dipresentasikan oleh
pramusaji ke pelanggan.
f.
Biasanya menghadirkan musik /
hiburan khas negara asal.
g.
Harga makanan relatif tinggi dibanding informal restaurant dan
lebih rendah dibaning formal restaurant.
h.
Jumlah tenaga service sedang, dengan standar kebutuhan
b.
1 pramusaji untuk melayani 8-12
pelanggan.
3.
Ketentuan Umum Pendirian Restoran[11]
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 24
tahun 1979, Rumah Makan
merupakan sektor usaha
yang tercakup dalam
bidang Kepariwisataan, dan pembinaanya diserahkan kepada Pemerintah
Daerah Tingkat I. Namun
untuk tercapainya kesatuan
tata cara pengaturan
dan pembinaan urusan rumah
makan tersebut, maka
pemerintah mengeluarkan SK Menteri
Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi No : KM
73/PW 105/MPPT-85 tentang
Peraturan Urusan Rumah
Makan.
Berdasarkan SK
tersebut menunjukkan bahwa
pembinaan dan pengawasan rumah
makan dilakukan oleh Gubernur, sedangkan tata cara pengawasan ditetapkan
oleh Gubernur sebagai
Kepala Daerah Tingkat
I. Sehingga untuk mengusahakan sebuah Rumah Makan harus memiliki ijin
lokasi dan ijin
usaha yang masing-masing
ditetapkan oleh Gubernur sebagai Kepala Daerah Tingkat I.
Sementara itu,
menurut SK Direktorat
Jenderal Pariwisata No. 15/U/II/88 tentang
Pelaksanaan Ketentuan dan
Penggolongan Restoran
menunjukkan bahwa perijinan
dalam bidang usaha restoran
ini secara umum dapat dibagi
menjadi dua jenis, yaitu :
1. Ijin Sementara
Usaha Restoran.
Ijin Sementara Usaha
Restoran adalah ijin
yang bersifat sementara yang
berlaku sampai 3
tahun dan diberikan
oleh Direktur Jenderal untuk membangun restoran.
2. dan Ijin Tetap
Usaha Restoran.
Ijin Tetap Usaha Restoran adalah ijin tetap yang diberikan
oleh Direktur Jenderal untuk mengusahakan restoran.
Sedangkan untuk
penyediaan jasa-jasa lainnya
dilingkungan Restoran yang
tidak menjadi bagian dari ijin tetap usaha restoran, wajib
diselenggarakan atas dasar ijin usaha tersendiri sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku. Pembinaan dan
pengawasan terhadap
pembangunan dan pengusahaan
restoran dilakukan oleh Direktur
Jenderal atau pejabat
yang ditunjuk, demikian
pula terhadap pemindahan hak
kepemilikan restoran atau
perubahan nama dan
atau lokasi juga wajib dilaporkan secara tertulis.
Setiap rumah
makan dan restoran
harus memiliki ijin
dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan
untuk memperoleh ijin tersebut maka setiap
rumah makan atau
restoran wajib memiliki
sertifikat laik sanitasi yang
higienis dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota. Setiap rumah makan
atau restoran diwajibkan
memperkerjakan seorang
penanggungjawab yang mempunyai
pengetahuan hygiene sanitasi makanan dan
telah memiliki setifikat
hygiene sanitasi makanan.
Tenaga penjamah makanan yang bekerja pada rumah makan dan restoran wajib
berbadan sehat dan
melakukan pemeriksaan kesehatan
secara berkala minimal 2 kali dalam
satu tahun. Setiap
penjamah makanan wajib memiliki sertifikat kursus
penjamah makanan, yang dapat diperoleh
dari instansi penyelenggara kursus
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian pemerintah
Indonesia sejak tahun 1999 melalui UU
No. 22 tahun
1999 telah mencanangkan
program kebijaksanaan
Otonomi Daerah (Otda)
yang pelaksanaannya dimulai
sejak tahun 2001.
Dengan adanya
kebijaksanaan Otda tersebut
maka beberapa instansi pemerintah yang
berkompeten dibidang restoran
dan rumah makan, seperti :
Kanwil Pariwisata, Seni
dan Budaya melebur
menjadi Dinas Pariwisata Daerah.
Sehingga segala kewenangan
yang semula menjadi milik
Kantor Wilayah menjadi
milik Kantor Dinas
dan segala bentuk perijinan,
khususnya di bidang restoran
dan rumah makan, mulai
tahun 2001 telah dialihkan secara
bertahap kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
C.
Tinjauan Umum tentang Menejer Keuangan[12]
1.
Pengertian Menajer Keuangan
Manajeman keuangna enyangkut
kegiatan perencanaan, analisis dan pengendalian kegiatan keuangan. Mereka yang
melaksanakan kegiatan tersebut sering disebut manajer keuangan. Defenisi
manajer keuangan menurut Gitman adalah “Financial manager is actively manages
the financial affairs of any type of business, whether financial or
non-financial, private or public, large or small, profit seeking or
not-for-profit.”
Menurut pengertian diatas, manajer
keuangan secara aktif mengatur urusan keuangan dari berbagai jenis bisnis, baik
keuangan maupun non-keuangan, umum atau khusus, besar atau kecil, berorientasi
maupun non-profit.
2.
Fungsi Manajer Keuangan
Manajemen keuangan memiliki
kesempatan kerja yang terluas karena setiap hari perusahaan pasti membutuhkan
seorang menajer keuangan yang menangani fungsi-fungsi keuangan. Menurut B,
Block and A. Hirt, manajer keuangan bertanggung jawab atas pengalokasian dana
perusahaan baik dalam bentuk aktiva lancer maupun tetap, untuk menghasilkan
perpaduan yang terbaik dari alternative-alternatif keuangan.
D.
Tinjauan Umum tentang Laporan Keuangan[13]
1.
Pengertian Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan hasil
akhir dari proses akuntansi, dimana dalam proses tersebut semua transaksi yang
terjadi akan dicatat, diklarifikasikan, diikhtisarkan untuk kemudian disusun
menjadi suatu laporan keuangan. Dimana laporan keuangan tersebut akan terluhat
data kuantitatif dari harga, hutang, modal, pendapatan dan biaya-biaya dari
perusahaan yang bersangkutan.
Laporan keuangan merupakan bagian
dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap meliputi neraca,
laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan, catatan dan laporan
keuangan. Disamping itu juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang
berkaitan dengan laporan tersebut, misalnya informasi keuangan segmen industry
dan geografis serta pengungkapan pengaruh harga.
[2]
Khairunnisa, Kedudukan, Peran dan
Tanggung Jawab Hukum Direksi, Pasca Sarjana, Medan, 2008, hlm. 4
[3]
Purbacaraka, Perihal Kaedah Hukum,
(Bandung: Citra Aditya, 2010), hlm. 37
[4]
Djojodirdjo, M.A. Moegni, Perbuatan
melawan hukum : tanggung gugat (aansprakelijkheid) untuk kerugian, yang
disebabkan karena perbuatan melawan hukum,
Pradnya Paramita, Jakarta, 1979), hlm. 53
[5]
www.oocities.org/ilmuhukum/babii.doc, diakses pada pukul 5.41 WIB tanggal 12
Oktober 2014
[6]
Djojodirdjo, M.A. Moegni, op.cit, hlm. 55
[7]
Widiyono, Wewenang Dan Tanggung Jawab,
Ghalia Indonesia,Bogor, 2004, hlm. 27
[8]
Yoga Triwasono, Artikel Tanggung Jawab,
diakses pada pukul 12.36 WIB tanggal 13 Oktober 2014
[9]
Marsum, W. Restoran dan Segala
Permasalahannya. edisi 4. Yogyakarta: Andi, 2005 diakses pada pukul 18.13
WIB tanggal 13 Oktober 2014
[10]
Ibid., Marsum, W. Restoran dan
Segala......
[11]
repository.usu.ac.id/chapter%20II.pdf
diakses pada pukul 20.45 WIB tanggal 13 oktober 2014
[12]
repository.widyatama.ac.id/Bab%202.pdf diakses pada pukul 21.10 WIB tanggal 13
Oktober 2014
[13]
repository.widyatama.ac.id/Bab%202.pdf diakses pada pukul 21.10 WIB tanggal 13
Oktober 2014
[14]
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar
Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003 hlm. 167.
[15]
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum,
PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996, hlm. 38-39.
[16]
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum,
Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlm. 106
[17]
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum,
PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,1997, hal 113
[18]
Ibid., Hlm. 114
[1]
http://dictionary.reference.com
[2]
R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia,
Jilid I, Dian Rakyat, Jakarta, 1983, hlm 19
[3]
R. Soekardono, Abdulkadir Muhammad, Hukum
Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hlm 7
[4]
Abdulkadir Muhammad, Hukum
Perusahaan................ Ibid, halaman 8
[5]
http://id.shvoong.com/writing-and
speaking/2103419-pengertian manajer. Management In Education – Manajemen Mutu
Pendidikan, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2010), hlm. 33 diakses pada pukul 15.35 WIB
tanggal 12 Oktober 2014
[6]
Komariah, SH, Msi, Edisi Revisi Hukum
Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2001, hlm 12 http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/37833/3/Chapter%20II.pdf
diakses pada pukul 16.45 WIB tanggal 12 Oktober 2014
[7]
Djojodirdjo, M.A. Moegni, Perbuatan
melawan hukum : tanggung gugat (aansprakelijkheid) untuk kerugian, yang
disebabkan karena perbuatan melawan hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979,
hlm. 53
[8]
Lihat kamus besar bahasa Indonesia tentang arti pertanggung jawaban http://baguspemudaindonesia.blogdetik.com/2011/04/20/manusia-dan-tanggung-jawab/







0 comments:
Post a Comment