BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Panti
jompo adalah tempat merawat dan menampung jompo. Panti jompo juga dikenal
dengan nama Tresna Werdha.[1]
Panti jompo saat ini sangatlah signifikan, dengan pertumbuhan tingkat jumlah
penduduk yang semakin meninggi panti jompo dengan penghuninya yang semakin
tinggi memerlukan produk-produk hukum yang produktif dan berfungsi secara
sosial. Walaupun pada hakikatnya panti jompo perlu suatu tatanan atau arahan
dari pemerintahan secara hukum.
Terbentuknya
panti jompo karena keperluan sosial yang memungkinkan masyarakat dan pemerintah
untuk mendirikan panti jompo. Adapun panti jompo yang berdiri karena kemauan
masyarakat (kelompok) atau perorangan adalah berupa yayasan yang berupa suatu
badan usaha berbadan hukum. Pasal 1 angka 1 UU No 16 Tahun 2001 tentang yayasan
menjelaskan bahwa:[2]
“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri
atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu
di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”
Namun, panti jompo yang
didirikan oleh Negara
adalah berupa suatu
lembaga kesejahteraan sosial karena
kepentingan negara itu sendiri yang lahir dari program-program kesejahteraan
sosial maupun masyarakat yang ditangani oleh kementerian sosial untuk
pusat dan dinas sosial untuk
daerah. Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 UU
No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang menjelaskan bahwa:[3]
“Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah
organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.”
Pada
penggolongannya panti jompo merupakan Badan usaha berbadan hukum milik swasta
yang disebut yayasan yang berasaskan nirlaba dan modalnya digunakan untuk
melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Untuk mencapai tujuan
sosial, yayasan dapat menjalankan kegiatan usaha yg bersifat komersial, yaitu
Mendirikan badan usaha dan Ikut serta dalam suatu badan usaha lain, dengan
syarat:[4]
·
Penyertaan
modalnya maksimal 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan (pasal 8 UU Yayasan).
·
Pembina,
pengurus dan pengawas yayasan dilarang merangkap sbg anggota direksi, pengurus,
pengawas, dewan komisaris badan usaha yg didirikan atau yg diikuti Yayasan.
Pada
fungsinya panti jompo adalah pelayan sosial terhadap lansia yang berada di
Indonesia. Pelayan dalam artian merawat, mengobati dan melindungi lansia secara
praktik dan teori demi kelangsungan hidup lansia yang bernuansa sejahtera dan bahagia.
Panti jompo sebagai penyedia jasa bagi lansia dalam mensejahterakan
kelangsungan
hidupnya.
Berdasarkan
pasal 1 angka 2 UU No 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia Menjelaskan
bahwa:[5]
“Lanjut Usia adalah seseorang yang telah
mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas.”
Sedangkan Menurut Pasal 1 UU No 04 Tahun
1965 tentang jompo menjelaskan bahwa:
“Yang dimaksud dengan orang jompo ialah
setiap orang yang berhubung dengan lanjutnya usia, tidak mempunyai atau tidak
berdaya mencari nafkah untuk keperluan pokok bagi hidupnya sehari-hari.[6]
Namun Undang-Undang ini sudah diganti dengan UU No 13 Tahun 1998 yaitu tentang
Kesejahteraan Lansia.”
Namun pada umumnya Jompo
merupakan mereka yang menjalani deretan usia yang mengalami kemunduran sel-sel
karena proses penuaan yang dapat berakibat pada kelemahan organ, kemunduran
fisik, timbulnya berbagai macam penyakit terutama penyakit degeneratif, seperti
jantung konorer, stroke, patah tulang(esteoporosis), demensia, hipertensi dan
lain-lain.[7]
Kriteria
dari jompo ini secara fisik, mental dan sosial dibedakan menjadi 3 kriteria: Pertama, Jompo yang masih sangat sehat
dan aktif dimasyarakat. Kedua, Jompo
yang sudah sangat lemah dan rentan melakukan aktifitas sehari-hari, bahkan
banyak jompo yang memiliki penyakit serius. Ketiga,
jompo yang dalam keadaan kurang mampu (ekonomi) mendapatkan kebutuhan
sehar-hari makanya banyak yang terlantar. Sebagai jompo sudah pasti mereka
harus diperlakukan secara khusus di negara ini karena Negara Indonesia adalah
negara hukum (rechtsstaat). Salah
satu ciri-ciri negara hukum yaitu adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia
(HAM) dalam Undang-Undang Dasar[8]
dan Negara wajib untuk mensejahterakan rakyat melalui berbagai macam cara.
Salah satu sarana dalam rangka melindungi HAM dapat ditemukan dalam
program-program sosial yang ada pada masyarakat.
Berdasarkan
UU No 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Lansia terbagi menjadi 2,
yaitu:
“Lanjut Usia Potensial adalah lanjut
usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat menghasilkan
barang dan/atau Jasa dan Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang
tidak berdaya mencari nafkah schingga hidupnya bergantung pada bantuan orang
lain.”
Orang
perorangan bisa melakukan hubungan hukum, sebab manusia adalah pendukung utama
hak dan kewajiban dan orang menyimpulkan, bahwa kualitas yang demikian itu
diberikan kepada manusia, berkaitan dengan kepribadian manusia. Berangkat dari
anggapan, bahwa semua manusia mempunyai kepribadian, maka semua manusia adalah
subyek hukum.[9]
Berkaitan
dengan hal di atas, bahwa hubungan hukum yang dilakukan, maka manusia adalah
para pihak yang setiap melakukan hubungan hukum masing-masing memiliki hak dan
kewajiban secara timbal balik, yaitu pihak yang satu berhak menuntut sesuatu
dan pihak lain wajib memenuhi tuntutan tersebut dan hak ini berlaku sebaliknya.
Kewenangan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban, kita sebut sebagai
kewenangan hukum. Hal ini harus dibedakan dengan kewenangan bertindak.
Kewenangan hukum dimiliki oleh semua manusia sebagai subyek hukum, sedangkan
kewenangan bertindak dari setiap subyek hukum
dipengaruhi banyak
faktor, misalnya saja faktor usia, statusnya
(menikah atau belum).[10]
Pengampuan
ialah pembatasan secara sah terhadap seseorang yang tidak mampu/cakap mengelola
harta kekayaannya karena ketidakmampuan mental, tidak mampu/cakap
menandatangani akta apapun atau melakukan tindakan apapun atas prasangkanya
sendiri, tanpa adanya ijin dari kurator atau pengampunya. Pengampuan dapat bersifat
sukarela atau didasarkan pada putusan pengadilan.[11]
Pada
kondisi fisik Lansia yang seperti dijelaskan tadi, tentunya seluruh lansia
berhak mendapatkan perwalian dalam melakukan hubungan hukum. Namun pada
kenyataannya pemerintah belum memandang jauh ke sana karena lansia dengan
status hukumnya berdasarkan ketentuan pasal 330 KUHPerdata yang dinyatakan
belum dewasa adalah manusia dibawah usia 21 tahun. Maka dari itu di lahirkan UU
No 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo dan UU No 13
Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia sebagai bentuk perlindungan hukum bagi
Lansia di Indonesia.
Lansia
secara umum memiliki masalah dalam melakukan aktifitas sehari-hari apa lagi
dalam melakukan hubungan hukum. Akan sangat baik jika Lansia itu didampingi
keluarga, sedangkan Lansia terlantar, sendiri, atau yang berada di Panti Jompo
bagaimana akan melakukan suatu hubungan hukum jika tidak didampingi keluarga,
sedangkan jelas dalam UU No 11 Tahun 2009 tentang kesejateraan sosial
menyatakan adanya perlindungan sosial bagi lansia.
Pasal
1 angka 9 UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Lansia menjelaskan bahwa :
“Perlindungan Sosial adalah semua upaya
yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan
kerentanan sosial.”
Selanjutnya Pasal 14 menjelaskan bahwa:
(1) Perlindungan
sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan
kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar
kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(2) Perlindungan
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. bantuan hukum.
Tentunya
sebagai lembaga kesejahteraan lansia, panti jompo merupakan prasarana pemerintah
dalam hal membantu dan memberikan perlindungan sosial terhadap lansia. Pada
pengertian perlindungan sosial yang dijelaskan diatas, maka timbul suatu
tafsiran bahwa menangani risiki guncangan dan kerentanan sosial diartikan
sebagai suatu permasalahan yang menimbulkan hak dan kewajiban dari
masing-masing pihak lansia dengan lembaga kesejahteraan sosial atau panti
jompo. Sebagai penyedia jasa perawatan lansia dalam melanjutkan kehidupan maka
harus lah ada campur tangan panti jompo disetiap terjadinya permasalahan
terhadap lansia.
Herlien
Budiono menjelaskan bahwa Doktrin membagi sumber perwakilan pada:[12]
1.
Undang-undang
(1354 KUHPerdata)
Perwakilan
karena undang-undang terjadi di luar kehendak pihak-pihak yang berkaitan.
Misalnya, ayah yang mewakili anaknya yang dibawah umur. Si anak yang masih
kecil tidak pernah secara khusus memberikan kuasa kepada ayahnya untuk mewakili
segala kepentingannya; atau perwakilan karena pengurusan sukarela.
2.
Perjanjian;
perwakilan
karena perjanjian terjadi atas kehendak dan kesepakatan pihak terkait misalnya:
perjanjian pemberian kuasa.
3.
Organik
Perwakilan
organik yaitu perwakilan yang wewenang pada wakilnya bersumber pada anggaran
dasar organ, misalnya: Direksi PT yang mewakili PT, pengurus yayasan yang
mewakili yayasan.
Hubungan
hukum antara Lansia dengan Panti Jompo tentunya masuk pada kajian perdata,
dimana mengatur hak dan kewajiban perorangan dengan perorangan atau kelompok
dengan perorangan maupun kelompok dengan kelompok. Kronologisnya, bahwa seorang
lansia dimasukkan pada panti jompo dengan beberapa alasan, menurut Ihah
Nursolihah, bahwa alasan-alasan penitipan orang tua sebagai berikut :
1. Terlantar dan keberadaan keluarga tidak
diketahui.
2. Dititipkan sang anak dengan alasan memiliki
pekerjaan yang menumpuk sehingga tidak memiliki waktu untuk merawat orang tua.
3. Dititipkan sang anak dengan alasan memiliki
tempat tinggal yang
tidak memadai.
4. Orang tua memiliki suatu kelainan yang membuat
keluarga tidak sanggup untuk merawatnya.[13]
Dengan demikian,
penerimaan lansia di panti jompo merupakan suatu peristiwa hukum antar kedua
pihak. Pada prosesnya akan mengalami hubungan-hubungan hukum antara yayasan
dengan lansia dan pihak keluarga.
Pasal
5 ayat (1) UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menjelaskan tentang
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok;
dan/atau
d. masyarakat.
Panti
jompo merupakan badan usaha berbadan hukum yang mencari keuntungan melalui
pelayanan jasa yang diberikan terhadap lansia. Selain dari pada objek hukum,
sebagian pihak lansia juga merupakan konsumen sebagaimana diatur dalam UU No 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang harus dilindungi sebagai konsumen
yang telah memberikan imbalan sebagai pembayaran jasa yang di berikan oleh
pihak panti jompo. Karena sumber dana panti jompo tidak sepenuhnya didapatkan
dari pemerintah, sebagian besar berasal dari keluarga dan donatur yang bersedia
menyumbangkan.
Hal
ini memberikan komitmen hukum yang benar-benar real bagi lansia untuk
mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lansia
sebagai penyandang masalah sosial pada umumnya adalah yang terlantar, namun
penghuni panti jompo juga berasal dari kalangan menengah ke atas karena
berbagai alasan keluarga yang menitipkan. Walaupun demikian, lansia yang berada
dalam kasta menengah ke bawah bukan berarti luput dari kewajiban panti jompo
yang harus melayani mereka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena selain dari pada badan usaha berbadan hukum, panti jompo juga merupakan
lembaga sosial yang berperan untuk mensejahterakan kehidupan lansia dalam
menjalankan kehidupan.
Hubungan-hubungan
tersebut menimbulkan problema hukum yang harus dijelaskan dan diselesaikan
untuk acuan masyarakat Indonesia nantinya khususnya masyarakat kota padang.
Dengan jumlah Lansia yang tidak sedikit lagi, lansia kini sudah menjadi
komunitas tertentu yang bisa menyuarakan kepentingan-kepentingan mereka dimata
hukum dan pemerintah. Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial perlu
diketahui dan di pahami duduk perkara antara hak dan kewajiban masing-masing
pihak secara perdata, demi mewujudkan keseriusan masing-masing pihak dalam
menjalankan program kesejahteraan lansia tersebut.
Konsep
keperdataan yang lahir karena hubungan-hubungan hukum tersebut telah menjadi
tema tersendiri bagi penelitian hukum yang akan dilakukan, dengan adanya suatu
hak dan kewajiban yang lahir karenanya, perbuatan-perbuatan hukum juga akan
menimbulkan kajian yang sangat erat hubungannya dengan hukum perusahaan, hukum
perwakilan, bentuk-bentuk perlindungan dan perikatan.
Panti
jompo Yos Sudarso Kota Padang ini bernama Wisma Cinta Kasih, Wisma ini memiliki
suatu fungsi untuk mensejahterakan Lansia yang non-muslim di Kota Padang,
Pendirian Wisma ini ditujukan untuk kegiatan amal dari pihak pengurus yayasan
dan masyarakat katolik dan non-muslim lainnya. Di Panti ini Lansia bisa tinggal
berdasarkan alasan sosial, karena dititipkan keluarga, dan terlantar.
Kota
Padang dikenal sebagai Kota yang mayoritas muslim ini, pada kenyataannya juga
memiliki penduduk yang non-muslim. Untuk itu pihak yayasan yos sudarso dan
masyarakat non-muslim kota padang mengusulkan pendirian panti jompo ini untuk
menyejahterakan Lansia non-muslim Kota Padang. Panti ini berada di Belakang
Rumah Sakit Yos Sudarso Padang, walaupun demikian pihak panti jompo wisma cinta
kasih juga tidak melarang Lansia beragama muslim untuk masuk pada Wisma ini.
Sekarang
ini, Wisma Cinta Kasih ini menjadi tempat kegiatan amal bagi masyarakat Kota
Padang khususnya yang beragama non-muslim. Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia
di Wisma Cinta kasih ini tetap harus diperhatikan dengan kepastian hukum
berdasarkan UU No 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan UU No 13 Tahun
1998 tentang kesejahteraan lansia. Unsur-unsur keperdataan dalam pelaksanaan
perlidungan sosial adalah meneliti hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
melakukan hubungan hukum, begitu juga Wisma Cinta Kasih dengan Lansia yang ada
didalamnya.
Berdasarkan
penjelasan diatas untuk mengurangi pandangan negatif publik dan menjabarkan
hubungan hukum mengenai lansia dengan panti jompo dalam melaksanakan
perlindungan sosial, maka dari itu penulis memiliki minat untuk meneliti ke
lapangan dengan judul PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI ORANG
LANJUT USIA DI PANTI JOMPO YOS SUDARSO.
BAB
II
TINJAUAN
KEPUSTAKAAN
A. Tinjauan Umum
tentang Lansia
1.
Pengertian Lanjut Usia
Berdasarkan
pasal 1 angka 2 UU No 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia Menjelaskan
bahwa:[1]
“Lanjut Usia adalah seseorang yang telah
mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas.”
Menua
adalah proses menghilangnya secara perlahan kemampuan jaringan untuk
memperbaiki diri atau mengganti diri dan mempertahankan struktur dan fungsi
normalnya sehingga tidak dapat bertahan terhadap jejas dan memperbaiki
kerusakan yang diderita. Lansia merupakan mereka yang menjalani deretan usia
yang mengalami kemunduran sel-sel karena proses penuaan yang dapat berakibat
pada kelemahan organ, kemunduran fisik, timbulnya berbagai macam penyakit
terutama penyakit degeneratif, seperti jantung konorer, stroke, patah tulang (esteoporosis),
demensia, hipertensi dan lain-lain.
Gerontologi
adalah ilmu yang mempelajari proses penuaan yang normal secara biologis,
psikologis, sosial dan bahkan spiritual. Sedangkan geriatri adalah bagian ilmu
penyakit dalam yang melakukan penatalaksanaan individu berusia 60 tahun ke atas
dengan multi-patologi penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes, jantung,
stroke, osteoartritis, demensia. Gerontologi dalam pengembangan keilmuan
mempunyai dua pilar yang saling berhubungan yakni kesehatan di satu sisi dan
sosial di sisi yang lain. Pada dasarnya gerontologi medik menekankan pada aspek
preventif sedangkan geriatri menekankan pada tata laksana penyakit
multipatologi yang mengenai seorang individu sejak usia 60 tahun ke atas.
Meningkatnya
usia harapan hidup penduduk Indonesia membawa konsekuensi bertambahnya jumlah
lansia, karena pertumbuhan lansia di Indonesia akan lebih cepat dibandingkan
dengan negara-negara lain. Indonesia diperkirakan mengalami aged population
boom pada dua dekade permulaan abad 21 ini. Hal ini tentunya perlu terus
diantisipasi karena akan membawa implikasi luas dalam kehidupan keluarga,
masyarakat dan negara. Oleh karena itu, lansia perlu mendapatkan perhatian yang
lebih baik lagi dalam pembangunan nasional.
2.
Pengertian Jompo
Sedangkan
Menurut Pasal 1 UU No 04 Tahun 1965 tentang jompo menjelaskan bahwa:
“Yang dimaksud dengan orang jompo ialah
setiap orang yang berhubung dengan lanjutnya usia, tidak mempunyai atau tidak
berdaya mencari nafkah untuk keperluan pokok bagi hidupnya sehari-hari.[2]
Namun Undang-Undang ini sudah diganti dengan UU No 13 Tahun 1998 yaitu tentang
Kesejahteraan Lansia.”
Sebenarnya,
pengertian berdasarkan pasal 1 angka 2 UU No 13 tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lansia dengan Pasal 1 UU Nomor 4 Tahun 1965 tentang jompo
memiliki perbedaan. Namun dalam UU No 1 tahun 1998 lansia dibagi menjadi 2
jenis, yaitu potensial dan tidak potensial. Sedangkan dalam UU Nomor 4 Tahun
1965 menerangkan bahwa tidak ada jompo atau lansia yang berpotensi dan tidak
dipandang dari segi umur. Untuk itu perlu dikembangkan peraturan mengenai
Lansia dan sekarang ada pada UU No 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial.
3.
Jenis-jenis Lanjut Usia.
Menurut
UU Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Lansia dibedakan menjadi
2, yaitu :
1)
Lanjut
Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau
kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau Jasa.
2)
Lanjut
Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah
sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
4. Hak-hak Lanjut Usia.
Lanjut
usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan
hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi:
a. pelayanan
keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan
kesehatan;
c. pelayanan
kesempatan kerja;
d. pelayanan
pendidikan dan pelatihan;
e. kemudahan
dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f. kemudahan
dalam layanan dan bantuan hukum;
g. perlindungan
sosial;
h. bantuan
sosial.
Bagi
lanjut usia tidak potensial mendapatkan kemudahan kecuali huruf “c”, huruf “d”,
dan huruf “h”. Bagi lanjut usia potensial mendapatkan kemudahan kecuali huruf
“g”. UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia ini juga menguraikan
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia pofensial yang meliputi:
a. pelayanan
keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan
kesehatan;
c. pelayanan
kesempatan kerja;
d. pelayanan
pendidikan dan pelatihan;
e. pelayanan
untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana
umum;
f. pemberian
kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g.
bantuarsosial. Dan
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi
lanjut usia tidak potensial meliputi :
a. pelayanan
keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan
kesehatan;
c. pelayanan
untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana
umum;
d. pemberian
kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
e. perlindungan
sosial.
B. Tinjauan Umum tentang Badan Hukum dan
Yayasan
1. Pengertian Badan Hukum
Menurut subekti
pengertian badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang
dapat memiliki hak-hak, kewajiban-kewajiban dan melakukan perbuatan hukum
seperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat
di muka pengadilan.
Menurut teori fiktif
dari von savigny berpendapar bahwa badan hukum itu semata-mata buatan negara
saja. karena sebenarmya menurut hukum alam hanya manusia saja lah, merupakan
seseuatu yang sesungguhnya tidak ada, tapi orang menciptakan dalam bayanganna
suatu pelaku hukum (badan hukum) sebagai subyek hukum diperhitungkan sama
dengan manusia. Menurut teori fiktif ini untuk menciptakan badan hukum itu
perlu adanya campur tangan penguasa.[3]
Menurut teori harta
karena jabatan atau teori van het ambetelijk vermogen yang diajarkan oleh
holder dan binder, badan hukum adalah suatu badan yang mempunyai harta yang
berdiri sendiri, yang dimiliki oleh badan hukum itu tetapi oleh pengurusnya dan
karena jabatannya ia diserahkan tugas untuk mengurus harta tersebut.[4]
Menurut brinz dalam
teori harta kekayaan, bahwa hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek hukum.
Namun juga tidak dapat dibantah adanya hak-hak atas suatu kekayaan, sedangkan
tiada manusiapun menjadi yang menjadi pendukung hak-hak itu.[5] Apa
yang dinamakan hak-hak dari suatu badan hukum, adalah hak-hak yang tidak ada
pemiliknya dan sebagai gantinya adalah harta kekayaan yang terikat oleh suatu
tujuan. Teori ini hanya tepat untuk badan hukum yayasan karena tidak mempunyai
anggota seperti persserikatan perdata lainnya.
Menurut otto von gierke
dalam teori organ, mengungkapkan bahwa badan hukum itu adalah suatu realitas
sesungguhnya sama seperti sifat kepribadian alam manusia dalam pergaulan hukum.
Hal itu adalah suatu “leiblichgeiste ebenseinheit die wollen und das gewollte
in tat unsetzenkam”. Disini tidak ada suatu pribadi yang sesungguhnya, tetapi
badan hukum itu juga mempunyai kehendak atau kemauan sendiri yang dibentuk
melalui alat perlengkapannya (pengurus, anggota-anggotanya). Apa yang mereka
putuskan adalah kehendak kemauan badan hukum.[6]
Teori propriete
collective dari planjol menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum itu
pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban anggota bersama-sama. Disamping hak
milik pribadi, hak milik serta kekayaan itu merupakan harta kekayaan bersama.
Anggota-anggota tidak hanya dapat memiliki masing-masing untuk bagian yang
tidak dapat dibagi, tetapi juga sebagai pemilik bersama-sama untuk keseluruhan,
sehingga mereka secara pribadi tidak bersama-sama semuanya menjadi pemilik.[7]
Badan hukum
(rechtperseon) dibedaan menjadi dua bentuk, yaitu : badan hukum publik dan
badan hukum privat. Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan politik, orang banyak
atau negara. Badan hukum ini merupakan badan-badan negara dan mempunyai
kekuasaan wilayah atau merupakan lembaga yang dibentuk oleh yang berkuasa
berdasarkan perundang-undangan yang diberikan tugas untuk itu. Contoh badan
hukum publik adalah bank indonesia yang berdasarka UU No 13 Tahun 1968, Pemda
tingkat I, II dan kecamatan yang dibentuk berdasar UU No 5 Tahun 1975. Sedangkan
badan hukum privat adalah badan hukum yang dibentuk berdasar hukum perdata yang
menyangkut kepentingan pribadi di dalam badan hukum itu. Badan hukum ini
merupakan badan swasta yang didirikan oleh pribadi orang, untuk tujuan tertantu
seperti mencari keuntungan, kegiatan sosial pendidikan, ilmu pengetahuan,
politik, kebudayaan dan lain-lain yang sesuai menurut hukum. Contoh, yayasan,
PT, Koperasi, Badan amal atau Wakaf.[8]
2.
Syarat Sebagai Badan Hukum
Peraturan yang
merupakan ketentuan-ketentuan umum mengenai badan hukum adalah bab kesembilan
dari buku ke tiga KUHPerdata tentang “Zedelijke Lichmen” atau badan-badan
susila. Dalam pasak 1653 KUHPerdat yang merupakan peraturan umum yang menyebut
3 macam perkumpulan ialah :
a.
Perkumpulan yang diadakan oleh kekuasaan
umum
b.
Perkumpulan yang diakui oleh kekuasaan
umum
c.
Perkumpulan yang diperkenankan atau
untuk suatu aksud tertentu tidak berlawanan dengan UU atau kesusilaan.
Pasal tersebut
merupakan landasan yuridis atas keberadaan badan hukum. Dalam pasal ini tidak
diatur tentang pemisahan harta kekayaan, hanya menyebutkan adanya badan hukum
publik dari badan hukum privat secara implisit dan mengisyaratkan adanya badan
hukum atau lembaga sebagaimana disyararkan UU, hal ini diinterprestasikan bahwa
suatu badan hukum itu ada berdasar penunjukan undang-undang.
Ali Rido mengemukakan
bawa untuk menentukan kriteria sebagai badan hukum, doktrin memberikan syarat
sebagai berikut:[9]
a.
Adanya harta kekayaan yang terpisah
b.
Mempunyai tujuan tertentu
c.
Mempunyai kepentingan sendiri
d.
Adanya organisasi
Dalam pasal 1661,
KUHPerdata pasal itu menyebutkan tentang pemisahan tanggung jawab pribadi
sehubungan dengan pemisahan harta kekayaan yang disebutkan dalam pasal 1663
KUHPerdata. Maka akibat hukum dari pemisahan harta kekayaan dari badan hukum
adalah :
a. Kreditur
pribadi para anggota tidak mempunyai hak untuk menuntut harta kekayaan dari
badan hukum.
b. Para
anggota pribadi tidak dapat menagih piutang dari badan hukum kepada pihak
ketiga.
c. Kompensasi
antara utang pribadi dan utang badan hukum tidak diperkenankan.
d. Hubungan
hukum, baik perjanjian, maupun proses-proses antara anggota badan hukum pihak
ketiga.
e. Pada
kepailitan, hanya para kreditu badan hukum yang dapat menuntut harta kekayaan
terpisah tersebut.
Tujuan organisasi dapat
merupakan tujuan ideal dan tujuan komersial, dalam suatu organisasitujuan bukan
merupakan kepentingan pribadi tapi perjuangan dari badan hukum sebagai persoon
(subyek hukum) yang mempunyai hak dan kewajiban sendiri dalam pergaulan
hukumnya.[10]
Peraturan yang mengatur
badan hukum yang pernah ada adalah stbl. 1870 No 64 yang menyatakan antara lain
sebagai berikut; suatu perkumpulan belum mempunyai sifat badan hukum jika belum
disahkan oleh yang berwajib, ”sifat badan hukum buat perserikatan” tidak
berlaku atas persekutuan (maatschap), perseroan-kongsi, maskapai tanggung
menanggung, perusahaan pelayanan gereja atau persekutuan gereja.
Dalam proses pendirian
perseroan terbatas mutlak harus ada pengesahan dari pemerintah melalui menteri
kehakiman sebagaimana ditentukan berdasar UU No 1 Tahun 1995. Sedangkan untuk
koperasi menurut ketentuan perundang-undangan ditetapkan sebagai badan hukum
berdasar UU no 12 Tahun 1967 tentang kooperasi.
3. Mekanisme Kerja Badan Hukum
Subyek hukum yang utama
adalah manusia, bila dibandingkan dengan
manusia, badan hukum (recht persoon)
memperlihatkan sifatnya yang khusus. Sehingga badan hukum tidak dapat memperoleh
semua hak-hak tidak dapat menjalankan semua kewajiban-kewajiban maupun
perbuatan hukum sebagaimana manusia ( naturlijk persoon).
Badan hukum bukan lah
makhluk selayaknya manusia. Badan hukum tidak mempunyai daya pikir, kehendak
dan tidak mempunyai “central bewustzijn”. Karena itu badan hukum tidak dapat
melakukan perbuatan hukum sendiri. Ia harus bertindak dengan perantaraan
orang-orang biasa atau manusia (naturlijk person).
Kemampuan hukum atau
kekuasaan hukum badan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan pada asasnya
menunjukkan persamaan yang sama dengan manusia. Tiap hukum kekayaan selain
dengan tegas dikecualikan dapat berlaku pada badan hukum, yaitu dalam hukum
perikatan dan kebendaan. Badan hukum dapat membuat perjanjian, mempunyai hak atas
cipta (pasal 10 UU No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta), hak merk (pasal 7 UU No
15 Tahun 2001 tentang merk), hak patent ( pasal 8 UU No 14 Tahun 2001 tentang
Hak Paten). Pembatasan pada kemampuan hukum dalam lapangan hukum kekayaan
adalah pada pembatasan hak pakai, hak guna bangunan dan tidak diperbolehkannya
badan hukum memiliki hak milik atas tanah kecuali badan hukum yang ditunjuk
oleh hukum memiliki hak milik atas tanah kecuali badan hukum yang ditunjukoleh
UU dasar hukumnya pasal 21 UU pokok agraria.[11]
Dalam lapangan hukum
keluarga dalam arti sempit badan hukum sama sekali tidak dapat
bergerak. Diluar hukum kekayaan
badan hukum dapat
menjadi wali. Pasal 365 KUHPerdata
mengatakan :
“Dalam
segala hal hakim harus mengangkat seorang wali, perwalian itu boleh
diperintahkan kepada suatu perhimpunan berbadan hukum yang bertempat kedudukan
disini pula, yang menurut anggaran dasarnya, akta-akta pendiriannya atau
regelemen-reglemennya berusaha memelihara anak-anak belum dewasa pada waktu
yang lama.”
Dalam pasal 1654 KUHPerdata disebutkan
bahwa semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang
preman, berkuasa melakukan tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan
umum dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada
acara-acara tertentu. Pasal tersebut menyebutkan kemampuan lain dari manusia
sebaga subyek hukum yaitu badan hukum dalam melaksanakan perbuatan hukum.
Pertanggung jawaban
badan hukum ada atas perbuatan melanggar hukum, jika organ itu bertindak
sedemikian dalam batas-batas suasana formil dari wewenangnya. Perbuatan
melanggar hukum tersebut dari badan hukum dapat dipertanggung jawabkan berdasa
pasa 1365 KUHPerdata. Hal tersebut sesuai dengan pendapat paul scholten sebagai
perbuatan hukum dari badan hukum itu sendiri dan bahwa pengetahuan dan kehendak
pengurus adalah kehendak dari badan hukum itu sendiri.[12]
Akan tetapi organ dalam
menyelenggarakan tugasna yang mengikat badan hukum, dapat melakukan
kesalahan-kesalahan pribadi yang merugikan badan hukum dan merupakan perbuatan
melanggar hukum. Hal itu menyebabkan dan mewajibkan mereka untuk mengganti
kerugian secara pribadi pula.meskipun dalam pasal 1661 KUHPerdata disebutkan
adanya pemisahan tanggung jawab pribadi akan tetapi jika perbuatan dilakukan, karena kesalahan
organ secara
pribadi maka ia mungkin saja harus
bertanggung jawab sendiri.[13]
4. Kedudukan Yayasan dalam Hukum Formal
Menurut scholten, yayasan adalah suatu
badan hukum, yang dilahirkan oleh suatu pernyataan sepihak, pernyataan itu
harus berisikan pemisahan suatu kekayaan untuk suatu tujuan tertentu, dengan
penunjukan bagaimanakah kekayaan itu diurus dan digunakan. Dengan demikian
scholten yayasan adala badan hukum yang memenuhi unsur-unsur:
a. Mempunyai
harta kekayaan sendiri, yang berasal dari suatu perbuatan hukum pemisahan.
b. Mempunyai
tujuan sendiri (tertentu).
c. Mempunyai
alat perlengkapan (organisasi).
Menurut N.H Bregstein,
Yayasan adalah suatu badan hukum yang didirikan dengan suatu perbuatan hukum.
Yang tidak bertujuan untuk membagikan kekayaan dan atau penghasilan kepada
pendiri atau penguasanya didalam yayasan itu kepada orang lain, kecuali
sepanjang mengenai hal tersebut untuk tujuan idiil.[14]
Menurut meijers, pada
yayasan pokoknya terdapat, yaitu:
a. Penetapan
tujuan organisasi oleh para pendirinya
b. Tidak
ada organisasi anggotanya
c. Tidak
hak bagi pengurusnya untuk mengadakan perubahan yang berakibat jauh dalam
tujuan dan organisasi.
d. Perwujudan
dari suatu tujuan, terutama denan modal yang diperuntukkan untuk itu.
Yayasan sebagai Entitas
Hukum Privat di tinjau dari cara pendiriannya jenis yayasan dapat dibagi dua
yaitu, yayasan yang didirikan oleh penguasa atau pemerintah termasuk BUMN dan
BUMD dan yayasan yang didirikan oleh perorangan swasta.[15]
Yayasan yang didirikan
oleh pemerintah sebelum keluarnya UU yayasan, ada yang didirikan dengan surat
keputusan dari pejabat yang berwenang untuk itu dan da yang didirikan dengan
cara akta notaris kekayaan awal yayasan seperti ini dapat diambilkan dari
kekayaan negara yang dipisahkan atau dilepaskan penguasaannya dari pemerintah
dan dari kekayaan pribadi pendiri.
Pendirian yayasan
berdasarkan pasal 9 ayat (1) UU yayasan mengharuskan pemisahan harta kekayaan
dari pendirinya dan dalam pasal 9 ayat (2) disebutkan pendirian yayasan harus
dengan akta notaris. Selanjutnya diperlukan pengesahan oleh menteri kehakiman
sebagaiana disebutkan dalam pasal 11 ayat (1) UU yayasan yang berbunyi yayasan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari menteri kehakiman.[16]
Dengan keluarnya UU No
16 Tahun 2001 tentang yayasan, yayasan telah diakui sebagai badan hukum privat,
yang berarti diakui sebagai subyek hukum mandiri yang terlepas dari kedudukan
subyek hukum para pendiri atau pengurusnya. Sebagai subyek hukum yang mandiri
berarti yayasan dapat menyandang hak kewajiban, dapat menjadi debitur maupun
kreditur, atau dapat dkatakan yayasan dapat melakukan hubungan hukum. Yayasan
adalah sebagaimana orang sebagai subyek hukum, dalam melaksanakan hubungan
hukum atau kegiatan ia memerlukan perantaraan orang yang disebr sebagai organ
yayasan.
C. Tinjauan Umum
tentang Perwakilan Sukarela
1. Pengertian Perwakilan dan Sukarela
Perwakilan dalam arti luas adalah suatu tindakan hukum, yang akibat
hukumnya menjadi tanggung jawab bukan oleh yang bertindak tetapi oleh pihak
yang diwakilinya atau dengan lain perkataan dari suatu tindakan hukum yang
menimbulkan akibat hukum untuk orang lain.[17]
Dan Suka Rela adalah (1) dengan kemauan sendiri; dengan rela
hati: mereka itu bekerja, (2) atas kehendak sendiri
(tidak
karena diwajibkan): pasukan pekerja.[18]
2. Perwakilan Sukarela
Perwakilan Sukarela (ZaakWaar-Neming) adalah suatu perbuatan,
dimana
seseorang secara sukarela menyediakan
dirinya dengan maksud mengurus kepentingan orang lain, dengan perhitungan dan
risiko orang tersebut. Perwakilan sukarela diatur dalam pasal 1354 – 1358 BW.[19]
Adapun syarat-syarat
yang membenarkan untuk seseorang melakukan
perbuatan
sukarela, antara lain:[20]
1.
Yang
diurus adalah kepentingan orang lain.
2.
Harus
mengurus kepentingan orang yang diwakilinya secara sukarela.
3.
Harus
mengetahui dan menghendaki dalam mengurus kepentingan orang lain.
4.
Harus
terdapat keadaan yg sedemikian rupa yg membenarkan inisiatifnya untuk bertindak
sebagai wakil sukarela.
Perikatan
alam yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.
Pasal
1359 menentukan bahwa perikatan alam yang
secara sukarela
dipenuhi, tidak
dapat dituntut pengembaliannya.
2.
Istilah
sukarela menunjukkan bahwa pemenuhan prestasi yang dilakukan debitur adalah
karena kewajiban moral bukan karena kewajiban hukum.
3.
Misalnya
Pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan.
Hak
dan kewajiban perwakilan sukarela :[21]
1.
Bertindak
sbg bpk rumah yg baik dan mengurus dengan layak kepentingan orang yg diwakili
(ps. 1356 jo.ps. 1357).
2.
Secara
diam-diam mengikatkan dirinya utk meneruskan pekerjaannya, sehingga orang yg
diwakili dpt mengurus kepentingannya (ps. 1354).
3.
Meneruskan
pengurusannya jika orang yang diwakili meninggal dunia (ps. 1355).
4.
Memberikan
laporan, dan perhitungan mengenai apa yg diterima.
5.
Bertanggung
jawab atas kerugian yg diderita oleh orang yg diwakili, karena pelaksanaan
tugas kurang baik.
6.
Berhak
mendapat penggantian biaya-biaya.
7.
Mempunyai
hak retensi.
Formalnya
panti jompo terbentuk berdasarkan pendirian yayasan yang berbentuk badan usaha
berbadan hukum yang menampung dan merawat Lansia untuk melangsungkan kehidupan
Lansia demi tercapainya kesejahteraan sosial. Untuk selanjutnya panti jompo akan
menjadi badan perwakilan penyalur perlindungan sosial terhadap Lansia.
[1] No 13 tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lansia
[2]UU No 04 thn 1965 tentang
PemberianBantuanPenghidupanOrangJompo
[3] Von Savigny, dikutip
dari Herjuna Wisnu Gautama, Tinjauan
Yuridis Status Yayasan Sebagai Badan Hukum berdasarkan UU No 16 Tahun 2001,
Tesis, Semarang, 2002, hlm 13
[4] Dikutip dari Herjuna
Wisnu Gautama, Ibid,. Hlm 13
[5] Brinz,. Dikutip dari
Herzuna Wisuni,... Ibid, hlm 13
[6] Otto von, dikutip dari
R. Ali Rido, Badan hukum dan Kedudukan
Badan hukum persero perkumpulan, Koperas, yayasan, wakaf, Tesis, Bandung,
Tahun 2001 hal 8
[7] Ibid,. Hlm 8
[8] Herjuna Wisnu Gautama, Tinjauan Yuridis Status Yayasan Sebagai
Badan Hukum berdasarkan UU No 16 Tahun 2001, Tesis, Semarang, 2002, hlm 15
[9] Op cit,. R. Ali Rido, .... hlm 50
[10] Op cit, Herjuna,.. hlm 18
[11] Ibid,.. hlm 19
[12] Ibid,. Hlm 20
[13] Ibid,.. hlm 26
[14]
http://eprints.undip.ac.id/11745/1/2002MNOT1681.pdf diakses pada pukul 22.52 WIB tanggal 29 mei
2014
[15] Loc.Cit,. Herjuna... hlm
36
[16] Loc.Cit,. UU No 16 Tahun
2001 tentang yayasan
[17] http://irmadevita.com/2012/perwakilan-kuasa-pemberian-kuasa-apa-bedanya/ diakses pada pukul 20.20
WIB tanggal 29 mei 2014
[18] http://kamusbahasaindonesia.org/sukarela#ixzz337B8pES5 di akses
pada pukul 21.28 WIB tanggal 29 mei 2014
[20] Ibid, tutiek retnowati,.....
[21] Ibid, tutiek,....
[1] KBBI, Kamus Besar Bahasa Indoneia
[2] UU No 16 Tahun 2001
tentang yayasan
[3] UU No 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial
[4] Badan usaha berbadan
hukum, diakses pada pukul 21.WIB pada tanggal 28 mei 2014
[5] No 13 tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lansia
[6]UU No 04 thn 1965 tentang
PemberianBantuanPenghidupanOrangJompo
[7]Ny Lucy Genius, Lansia Perlu Perhatian Khusus, The
Actual FM Radio, 88,8 Mhz dhara FM, februari 2014
[8] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia,
Sinar Grafika, Jakarta,2010, hlm. 56
[10] Ningrum Puji Lestari, Kecakapan Bertindak Dalam
Melakukan Perbuatan Hukum Setelah Berlakunya Undangundang No. 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris,
Tesis, 2008 hlm 2
[11] Nicola Colbran, Akses Terhadap Keadilan Penyandang
Disabilitas Indonesia Laporan Kajian Latar Belakang, 2010, hlm 1
[12]
http://irmadevita.com/2012/perwakilan-kuasa-pemberian-kuasa-apa-bedanya/
diakses pada pukul 22.00 WIB tanggal 28
mei 2014
[13] Ihah nursolihah, Persfektif Hukum Islam Dalam Penitipan Orang Tua Di Panti Jompo,
yogyakarta, 2009, hlm 64







0 comments:
Post a Comment