Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Perlindungan Sosial Bagi Orang Lanjut Usia Di Panti Jompo Yos Sudarso


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Panti jompo adalah tempat merawat dan menampung jompo. Panti jompo juga dikenal dengan nama Tresna Werdha.[1] Panti jompo saat ini sangatlah signifikan, dengan pertumbuhan tingkat jumlah penduduk yang semakin meninggi panti jompo dengan penghuninya yang semakin tinggi memerlukan produk-produk hukum yang produktif dan berfungsi secara sosial. Walaupun pada hakikatnya panti jompo perlu suatu tatanan atau arahan dari pemerintahan secara hukum.
Terbentuknya panti jompo karena keperluan sosial yang memungkinkan masyarakat dan pemerintah untuk mendirikan panti jompo. Adapun panti jompo yang berdiri karena kemauan masyarakat (kelompok) atau perorangan adalah berupa yayasan yang berupa suatu badan usaha berbadan hukum. Pasal 1 angka 1 UU No 16 Tahun 2001 tentang yayasan menjelaskan bahwa:[2]
“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”

Namun, panti jompo yang  didirikan  oleh  Negara  adalah  berupa  suatu  lembaga kesejahteraan sosial karena kepentingan negara itu sendiri yang lahir dari program-program kesejahteraan sosial maupun masyarakat yang ditangani oleh kementerian sosial  untuk  pusat  dan dinas sosial untuk daerah. Sesuai dengan  Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang menjelaskan bahwa:[3]
“Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.”

Pada penggolongannya panti jompo merupakan Badan usaha berbadan hukum milik swasta yang disebut yayasan yang berasaskan nirlaba dan modalnya digunakan untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Untuk mencapai tujuan sosial, yayasan dapat menjalankan kegiatan usaha yg bersifat komersial, yaitu Mendirikan badan usaha dan Ikut serta dalam suatu badan usaha lain, dengan syarat:[4]
·         Penyertaan modalnya maksimal 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan (pasal 8 UU Yayasan).
·         Pembina, pengurus dan pengawas yayasan dilarang merangkap sbg anggota direksi, pengurus, pengawas, dewan komisaris badan usaha yg didirikan atau yg diikuti Yayasan.

Pada fungsinya panti jompo adalah pelayan sosial terhadap lansia yang berada di Indonesia. Pelayan dalam artian merawat, mengobati dan melindungi lansia secara praktik dan teori demi kelangsungan hidup lansia yang bernuansa sejahtera dan bahagia. Panti jompo sebagai penyedia  jasa   bagi   lansia   dalam   mensejahterakan
kelangsungan hidupnya.
Berdasarkan pasal 1 angka 2 UU No 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia Menjelaskan bahwa:[5]
“Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas.”

Sedangkan Menurut Pasal 1 UU No 04 Tahun 1965 tentang jompo menjelaskan bahwa:

“Yang dimaksud dengan orang jompo ialah setiap orang yang berhubung dengan lanjutnya usia, tidak mempunyai atau tidak berdaya mencari nafkah untuk keperluan pokok bagi hidupnya sehari-hari.[6] Namun Undang-Undang ini sudah diganti dengan UU No 13 Tahun 1998 yaitu tentang Kesejahteraan Lansia.”

Namun pada umumnya Jompo merupakan mereka yang menjalani deretan usia yang mengalami kemunduran sel-sel karena proses penuaan yang dapat berakibat pada kelemahan organ, kemunduran fisik, timbulnya berbagai macam penyakit terutama penyakit degeneratif, seperti jantung konorer, stroke, patah tulang(esteoporosis), demensia, hipertensi dan lain-lain.[7]
Kriteria dari jompo ini secara fisik, mental dan sosial dibedakan menjadi 3 kriteria: Pertama, Jompo yang masih sangat sehat dan aktif dimasyarakat. Kedua, Jompo yang sudah sangat lemah dan rentan melakukan aktifitas sehari-hari, bahkan banyak jompo yang memiliki penyakit serius. Ketiga, jompo yang dalam keadaan kurang mampu (ekonomi) mendapatkan kebutuhan sehar-hari makanya banyak yang terlantar. Sebagai jompo sudah pasti mereka harus diperlakukan secara khusus di negara ini karena Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat). Salah satu ciri-ciri negara hukum yaitu adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia (HAM) dalam Undang-Undang Dasar[8] dan Negara wajib untuk mensejahterakan rakyat melalui berbagai macam cara. Salah satu sarana dalam rangka melindungi HAM dapat ditemukan dalam program-program sosial yang ada pada masyarakat.
Berdasarkan UU No 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Lansia terbagi menjadi 2, yaitu:
“Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau Jasa dan Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah schingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.”

Orang perorangan bisa melakukan hubungan hukum, sebab manusia adalah pendukung utama hak dan kewajiban dan orang menyimpulkan, bahwa kualitas yang demikian itu diberikan kepada manusia, berkaitan dengan kepribadian manusia. Berangkat dari anggapan, bahwa semua manusia mempunyai kepribadian, maka semua manusia adalah subyek hukum.[9]
Berkaitan dengan hal di atas, bahwa hubungan hukum yang dilakukan, maka manusia adalah para pihak yang setiap melakukan hubungan hukum masing-masing memiliki hak dan kewajiban secara timbal balik, yaitu pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dan pihak lain wajib memenuhi tuntutan tersebut dan hak ini berlaku sebaliknya. Kewenangan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban, kita sebut sebagai kewenangan hukum. Hal ini harus dibedakan dengan kewenangan bertindak. Kewenangan hukum dimiliki oleh semua manusia sebagai subyek hukum, sedangkan kewenangan bertindak dari setiap subyek  hukum  dipengaruhi  banyak
faktor, misalnya saja faktor usia, statusnya (menikah atau belum).[10]
Pengampuan ialah pembatasan secara sah terhadap seseorang yang tidak mampu/cakap mengelola harta kekayaannya karena ketidakmampuan mental, tidak mampu/cakap menandatangani akta apapun atau melakukan tindakan apapun atas prasangkanya sendiri, tanpa adanya ijin dari kurator atau pengampunya. Pengampuan dapat bersifat sukarela atau didasarkan pada putusan pengadilan.[11]
Pada kondisi fisik Lansia yang seperti dijelaskan tadi, tentunya seluruh lansia berhak mendapatkan perwalian dalam melakukan hubungan hukum. Namun pada kenyataannya pemerintah belum memandang jauh ke sana karena lansia dengan status hukumnya berdasarkan ketentuan pasal 330 KUHPerdata yang dinyatakan belum dewasa adalah manusia dibawah usia 21 tahun. Maka dari itu di lahirkan UU No 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo dan UU No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia sebagai bentuk perlindungan hukum bagi Lansia di Indonesia.
Lansia secara umum memiliki masalah dalam melakukan aktifitas sehari-hari apa lagi dalam melakukan hubungan hukum. Akan sangat baik jika Lansia itu didampingi keluarga, sedangkan Lansia terlantar, sendiri, atau yang berada di Panti Jompo bagaimana akan melakukan suatu hubungan hukum jika tidak didampingi keluarga, sedangkan jelas dalam UU No 11 Tahun 2009 tentang kesejateraan sosial menyatakan adanya perlindungan sosial bagi lansia.
Pasal 1 angka 9 UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Lansia menjelaskan bahwa :
“Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.”

Selanjutnya Pasal 14 menjelaskan bahwa:
(1) Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. bantuan hukum.

Tentunya sebagai lembaga kesejahteraan lansia, panti jompo merupakan prasarana pemerintah dalam hal membantu dan memberikan perlindungan sosial terhadap lansia. Pada pengertian perlindungan sosial yang dijelaskan diatas, maka timbul suatu tafsiran bahwa menangani risiki guncangan dan kerentanan sosial diartikan sebagai suatu permasalahan yang menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak lansia dengan lembaga kesejahteraan sosial atau panti jompo. Sebagai penyedia jasa perawatan lansia dalam melanjutkan kehidupan maka harus lah ada campur tangan panti jompo disetiap terjadinya permasalahan terhadap lansia.
Herlien Budiono menjelaskan bahwa Doktrin membagi sumber perwakilan pada:[12]
1.    Undang-undang (1354 KUHPerdata)
Perwakilan karena undang-undang terjadi di luar kehendak pihak-pihak yang berkaitan. Misalnya, ayah yang mewakili anaknya yang dibawah umur. Si anak yang masih kecil tidak pernah secara khusus memberikan kuasa kepada ayahnya untuk mewakili segala kepentingannya; atau perwakilan karena pengurusan sukarela.
2.    Perjanjian;
perwakilan karena perjanjian terjadi atas kehendak dan kesepakatan pihak terkait misalnya: perjanjian pemberian kuasa.
3.    Organik
Perwakilan organik yaitu perwakilan yang wewenang pada wakilnya bersumber pada anggaran dasar organ, misalnya: Direksi PT yang mewakili PT, pengurus yayasan yang mewakili yayasan.

Hubungan hukum antara Lansia dengan Panti Jompo tentunya masuk pada kajian perdata, dimana mengatur hak dan kewajiban perorangan dengan perorangan atau kelompok dengan perorangan maupun kelompok dengan kelompok. Kronologisnya, bahwa seorang lansia dimasukkan pada panti jompo dengan beberapa alasan, menurut Ihah Nursolihah, bahwa alasan-alasan penitipan orang tua sebagai berikut :
1.  Terlantar dan keberadaan keluarga tidak diketahui.
2.  Dititipkan sang anak dengan alasan memiliki pekerjaan yang menumpuk sehingga tidak memiliki waktu untuk merawat orang tua.
3.  Dititipkan sang anak dengan alasan memiliki tempat  tinggal  yang  tidak memadai.
4.  Orang tua memiliki suatu kelainan yang membuat keluarga tidak sanggup untuk merawatnya.[13]
Dengan demikian, penerimaan lansia di panti jompo merupakan suatu peristiwa hukum antar kedua pihak. Pada prosesnya akan mengalami hubungan-hubungan hukum antara yayasan dengan lansia dan pihak keluarga.
Pasal 5 ayat (1) UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menjelaskan tentang Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. masyarakat.

Panti jompo merupakan badan usaha berbadan hukum yang mencari keuntungan melalui pelayanan jasa yang diberikan terhadap lansia. Selain dari pada objek hukum, sebagian pihak lansia juga merupakan konsumen sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang harus dilindungi sebagai konsumen yang telah memberikan imbalan sebagai pembayaran jasa yang di berikan oleh pihak panti jompo. Karena sumber dana panti jompo tidak sepenuhnya didapatkan dari pemerintah, sebagian besar berasal dari keluarga dan donatur yang bersedia menyumbangkan.
Hal ini memberikan komitmen hukum yang benar-benar real bagi lansia untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lansia sebagai penyandang masalah sosial pada umumnya adalah yang terlantar, namun penghuni panti jompo juga berasal dari kalangan menengah ke atas karena berbagai alasan keluarga yang menitipkan. Walaupun demikian, lansia yang berada dalam kasta menengah ke bawah bukan berarti luput dari kewajiban panti jompo yang harus melayani mereka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena selain dari pada badan usaha berbadan hukum, panti jompo juga merupakan lembaga sosial yang berperan untuk mensejahterakan kehidupan lansia dalam menjalankan kehidupan.
Hubungan-hubungan tersebut menimbulkan problema hukum yang harus dijelaskan dan diselesaikan untuk acuan masyarakat Indonesia nantinya khususnya masyarakat kota padang. Dengan jumlah Lansia yang tidak sedikit lagi, lansia kini sudah menjadi komunitas tertentu yang bisa menyuarakan kepentingan-kepentingan mereka dimata hukum dan pemerintah. Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial perlu diketahui dan di pahami duduk perkara antara hak dan kewajiban masing-masing pihak secara perdata, demi mewujudkan keseriusan masing-masing pihak dalam menjalankan program kesejahteraan lansia tersebut.
Konsep keperdataan yang lahir karena hubungan-hubungan hukum tersebut telah menjadi tema tersendiri bagi penelitian hukum yang akan dilakukan, dengan adanya suatu hak dan kewajiban yang lahir karenanya, perbuatan-perbuatan hukum juga akan menimbulkan kajian yang sangat erat hubungannya dengan hukum perusahaan, hukum perwakilan, bentuk-bentuk perlindungan dan perikatan.
Panti jompo Yos Sudarso Kota Padang ini bernama Wisma Cinta Kasih, Wisma ini memiliki suatu fungsi untuk mensejahterakan Lansia yang non-muslim di Kota Padang, Pendirian Wisma ini ditujukan untuk kegiatan amal dari pihak pengurus yayasan dan masyarakat katolik dan non-muslim lainnya. Di Panti ini Lansia bisa tinggal berdasarkan alasan sosial, karena dititipkan keluarga, dan terlantar.
Kota Padang dikenal sebagai Kota yang mayoritas muslim ini, pada kenyataannya juga memiliki penduduk yang non-muslim. Untuk itu pihak yayasan yos sudarso dan masyarakat non-muslim kota padang mengusulkan pendirian panti jompo ini untuk menyejahterakan Lansia non-muslim Kota Padang. Panti ini berada di Belakang Rumah Sakit Yos Sudarso Padang, walaupun demikian pihak panti jompo wisma cinta kasih juga tidak melarang Lansia beragama muslim untuk masuk pada Wisma ini.
Sekarang ini, Wisma Cinta Kasih ini menjadi tempat kegiatan amal bagi masyarakat Kota Padang khususnya yang beragama non-muslim. Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia di Wisma Cinta kasih ini tetap harus diperhatikan dengan kepastian hukum berdasarkan UU No 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan UU No 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lansia. Unsur-unsur keperdataan dalam pelaksanaan perlidungan sosial adalah meneliti hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melakukan hubungan hukum, begitu juga Wisma Cinta Kasih dengan Lansia yang ada didalamnya.
Berdasarkan penjelasan diatas untuk mengurangi pandangan negatif publik dan menjabarkan hubungan hukum mengenai lansia dengan panti jompo dalam melaksanakan perlindungan sosial, maka dari itu penulis memiliki minat untuk meneliti ke lapangan dengan judul PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI ORANG LANJUT USIA DI PANTI JOMPO YOS SUDARSO.


BAB II
TINJAUAN KEPUSTAKAAN
A. Tinjauan Umum tentang Lansia
1. Pengertian Lanjut Usia
Berdasarkan pasal 1 angka 2 UU No 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia Menjelaskan bahwa:[1]
“Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas.”

Menua adalah proses menghilangnya secara perlahan kemampuan jaringan untuk memperbaiki diri atau mengganti diri dan mempertahankan struktur dan fungsi normalnya sehingga tidak dapat bertahan terhadap jejas dan memperbaiki kerusakan yang diderita. Lansia merupakan mereka yang menjalani deretan usia yang mengalami kemunduran sel-sel karena proses penuaan yang dapat berakibat pada kelemahan organ, kemunduran fisik, timbulnya berbagai macam penyakit terutama penyakit degeneratif, seperti jantung konorer, stroke, patah tulang (esteoporosis), demensia, hipertensi dan lain-lain.
Gerontologi adalah ilmu yang mempelajari proses penuaan yang normal secara biologis, psikologis, sosial dan bahkan spiritual. Sedangkan geriatri adalah bagian ilmu penyakit dalam yang melakukan penatalaksanaan individu berusia 60 tahun ke atas dengan multi-patologi penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes, jantung, stroke, osteoartritis, demensia. Gerontologi dalam pengembangan keilmuan mempunyai dua pilar yang saling berhubungan yakni kesehatan di satu sisi dan sosial di sisi yang lain. Pada dasarnya gerontologi medik menekankan pada aspek preventif sedangkan geriatri menekankan pada tata laksana penyakit multipatologi yang mengenai seorang individu sejak usia 60 tahun ke atas. 
Meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia membawa konsekuensi bertambahnya jumlah lansia, karena pertumbuhan lansia di Indonesia akan lebih cepat dibandingkan dengan negara-negara lain. Indonesia diperkirakan mengalami aged population boom pada dua dekade permulaan abad 21 ini. Hal ini tentunya perlu terus diantisipasi karena akan membawa implikasi luas dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan negara. Oleh karena itu, lansia perlu mendapatkan perhatian yang lebih baik lagi dalam pembangunan nasional.
2. Pengertian Jompo
Sedangkan Menurut Pasal 1 UU No 04 Tahun 1965 tentang jompo menjelaskan bahwa:
“Yang dimaksud dengan orang jompo ialah setiap orang yang berhubung dengan lanjutnya usia, tidak mempunyai atau tidak berdaya mencari nafkah untuk keperluan pokok bagi hidupnya sehari-hari.[2] Namun Undang-Undang ini sudah diganti dengan UU No 13 Tahun 1998 yaitu tentang Kesejahteraan Lansia.”

Sebenarnya, pengertian berdasarkan pasal 1 angka 2 UU No 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia dengan Pasal 1 UU Nomor 4 Tahun 1965 tentang jompo memiliki perbedaan. Namun dalam UU No 1 tahun 1998 lansia dibagi menjadi 2 jenis, yaitu potensial dan tidak potensial. Sedangkan dalam UU Nomor 4 Tahun 1965 menerangkan bahwa tidak ada jompo atau lansia yang berpotensi dan tidak dipandang dari segi umur. Untuk itu perlu dikembangkan peraturan mengenai Lansia dan sekarang ada pada UU No 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial.
3. Jenis-jenis Lanjut Usia.
Menurut UU Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Lansia dibedakan menjadi 2, yaitu :
1)   Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau Jasa.
2)   Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.

4.  Hak-hak Lanjut Usia.
Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f. kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. perlindungan sosial;
h. bantuan sosial.

Bagi lanjut usia tidak potensial mendapatkan kemudahan kecuali huruf “c”, huruf “d”, dan huruf “h”. Bagi lanjut usia potensial mendapatkan kemudahan kecuali huruf “g”. UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia ini juga menguraikan Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia pofensial yang meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. bantuarsosial. Dan

 Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia tidak potensial meliputi :
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
d. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
e. perlindungan sosial.

B. Tinjauan Umum tentang Badan Hukum dan Yayasan
1. Pengertian Badan Hukum
Menurut subekti pengertian badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak, kewajiban-kewajiban dan melakukan perbuatan hukum seperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan.
Menurut teori fiktif dari von savigny berpendapar bahwa badan hukum itu semata-mata buatan negara saja. karena sebenarmya menurut hukum alam hanya manusia saja lah, merupakan seseuatu yang sesungguhnya tidak ada, tapi orang menciptakan dalam bayanganna suatu pelaku hukum (badan hukum) sebagai subyek hukum diperhitungkan sama dengan manusia. Menurut teori fiktif ini untuk menciptakan badan hukum itu perlu adanya campur tangan penguasa.[3]
Menurut teori harta karena jabatan atau teori van het ambetelijk vermogen yang diajarkan oleh holder dan binder, badan hukum adalah suatu badan yang mempunyai harta yang berdiri sendiri, yang dimiliki oleh badan hukum itu tetapi oleh pengurusnya dan karena jabatannya ia diserahkan tugas untuk mengurus harta tersebut.[4]
Menurut brinz dalam teori harta kekayaan, bahwa hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek hukum. Namun juga tidak dapat dibantah adanya hak-hak atas suatu kekayaan, sedangkan tiada manusiapun menjadi yang menjadi pendukung hak-hak itu.[5] Apa yang dinamakan hak-hak dari suatu badan hukum, adalah hak-hak yang tidak ada pemiliknya dan sebagai gantinya adalah harta kekayaan yang terikat oleh suatu tujuan. Teori ini hanya tepat untuk badan hukum yayasan karena tidak mempunyai anggota seperti persserikatan perdata lainnya.
Menurut otto von gierke dalam teori organ, mengungkapkan bahwa badan hukum itu adalah suatu realitas sesungguhnya sama seperti sifat kepribadian alam manusia dalam pergaulan hukum. Hal itu adalah suatu “leiblichgeiste ebenseinheit die wollen und das gewollte in tat unsetzenkam”. Disini tidak ada suatu pribadi yang sesungguhnya, tetapi badan hukum itu juga mempunyai kehendak atau kemauan sendiri yang dibentuk melalui alat perlengkapannya (pengurus, anggota-anggotanya). Apa yang mereka putuskan adalah kehendak kemauan badan hukum.[6]
Teori propriete collective dari planjol menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban anggota bersama-sama. Disamping hak milik pribadi, hak milik serta kekayaan itu merupakan harta kekayaan bersama. Anggota-anggota tidak hanya dapat memiliki masing-masing untuk bagian yang tidak dapat dibagi, tetapi juga sebagai pemilik bersama-sama untuk keseluruhan, sehingga mereka secara pribadi tidak bersama-sama semuanya menjadi pemilik.[7]
Badan hukum (rechtperseon) dibedaan menjadi dua bentuk, yaitu : badan hukum publik dan badan hukum privat. Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan politik, orang banyak atau negara. Badan hukum ini merupakan badan-badan negara dan mempunyai kekuasaan wilayah atau merupakan lembaga yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang diberikan tugas untuk itu. Contoh badan hukum publik adalah bank indonesia yang berdasarka UU No 13 Tahun 1968, Pemda tingkat I, II dan kecamatan yang dibentuk berdasar UU No 5 Tahun 1975. Sedangkan badan hukum privat adalah badan hukum yang dibentuk berdasar hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi di dalam badan hukum itu. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh pribadi orang, untuk tujuan tertantu seperti mencari keuntungan, kegiatan sosial pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan dan lain-lain yang sesuai menurut hukum. Contoh, yayasan, PT, Koperasi, Badan amal atau Wakaf.[8]


2. Syarat Sebagai Badan Hukum
Peraturan yang merupakan ketentuan-ketentuan umum mengenai badan hukum adalah bab kesembilan dari buku ke tiga KUHPerdata tentang “Zedelijke Lichmen” atau badan-badan susila. Dalam pasak 1653 KUHPerdat yang merupakan peraturan umum yang menyebut 3 macam perkumpulan ialah :
a.         Perkumpulan yang diadakan oleh kekuasaan umum
b.        Perkumpulan yang diakui oleh kekuasaan umum
c.         Perkumpulan yang diperkenankan atau untuk suatu aksud tertentu tidak berlawanan dengan UU atau kesusilaan.
Pasal tersebut merupakan landasan yuridis atas keberadaan badan hukum. Dalam pasal ini tidak diatur tentang pemisahan harta kekayaan, hanya menyebutkan adanya badan hukum publik dari badan hukum privat secara implisit dan mengisyaratkan adanya badan hukum atau lembaga sebagaimana disyararkan UU, hal ini diinterprestasikan bahwa suatu badan hukum itu ada berdasar penunjukan undang-undang.
Ali Rido mengemukakan bawa untuk menentukan kriteria sebagai badan hukum, doktrin memberikan syarat sebagai berikut:[9]
a.         Adanya harta kekayaan yang terpisah
b.         Mempunyai tujuan tertentu
c.         Mempunyai kepentingan sendiri
d.        Adanya organisasi
Dalam pasal 1661, KUHPerdata pasal itu menyebutkan tentang pemisahan tanggung jawab pribadi sehubungan dengan pemisahan harta kekayaan yang disebutkan dalam pasal 1663 KUHPerdata. Maka akibat hukum dari pemisahan harta kekayaan dari badan hukum adalah :
a.       Kreditur pribadi para anggota tidak mempunyai hak untuk menuntut harta kekayaan dari badan hukum.
b.      Para anggota pribadi tidak dapat menagih piutang dari badan hukum kepada pihak ketiga.
c.       Kompensasi antara utang pribadi dan utang badan hukum tidak diperkenankan.
d.      Hubungan hukum, baik perjanjian, maupun proses-proses antara anggota badan hukum pihak ketiga.
e.       Pada kepailitan, hanya para kreditu badan hukum yang dapat menuntut harta kekayaan terpisah tersebut.
Tujuan organisasi dapat merupakan tujuan ideal dan tujuan komersial, dalam suatu organisasitujuan bukan merupakan kepentingan pribadi tapi perjuangan dari badan hukum sebagai persoon (subyek hukum) yang mempunyai hak dan kewajiban sendiri dalam pergaulan hukumnya.[10]
Peraturan yang mengatur badan hukum yang pernah ada adalah stbl. 1870 No 64 yang menyatakan antara lain sebagai berikut; suatu perkumpulan belum mempunyai sifat badan hukum jika belum disahkan oleh yang berwajib, ”sifat badan hukum buat perserikatan” tidak berlaku atas persekutuan (maatschap), perseroan-kongsi, maskapai tanggung menanggung, perusahaan pelayanan gereja atau persekutuan gereja.
Dalam proses pendirian perseroan terbatas mutlak harus ada pengesahan dari pemerintah melalui menteri kehakiman sebagaimana ditentukan berdasar UU No 1 Tahun 1995. Sedangkan untuk koperasi menurut ketentuan perundang-undangan ditetapkan sebagai badan hukum berdasar UU no 12 Tahun 1967 tentang kooperasi.
3. Mekanisme Kerja Badan Hukum
Subyek hukum yang utama adalah manusia, bila  dibandingkan  dengan
manusia, badan hukum (recht persoon) memperlihatkan sifatnya yang khusus. Sehingga badan hukum tidak dapat memperoleh semua hak-hak tidak dapat menjalankan semua kewajiban-kewajiban maupun perbuatan hukum sebagaimana manusia ( naturlijk persoon).
Badan hukum bukan lah makhluk selayaknya manusia. Badan hukum tidak mempunyai daya pikir, kehendak dan tidak mempunyai “central bewustzijn”. Karena itu badan hukum tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri. Ia harus bertindak dengan perantaraan orang-orang biasa atau manusia (naturlijk person).
Kemampuan hukum atau kekuasaan hukum badan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan pada asasnya menunjukkan persamaan yang sama dengan manusia. Tiap hukum kekayaan selain dengan tegas dikecualikan dapat berlaku pada badan hukum, yaitu dalam hukum perikatan dan kebendaan. Badan hukum dapat membuat perjanjian, mempunyai hak atas cipta (pasal 10 UU No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta), hak merk (pasal 7 UU No 15 Tahun 2001 tentang merk), hak patent ( pasal 8 UU No 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten). Pembatasan pada kemampuan hukum dalam lapangan hukum kekayaan adalah pada pembatasan hak pakai, hak guna bangunan dan tidak diperbolehkannya badan hukum memiliki hak milik atas tanah kecuali badan hukum yang ditunjuk oleh hukum memiliki hak milik atas tanah kecuali badan hukum yang ditunjukoleh UU dasar hukumnya pasal 21 UU pokok agraria.[11]
Dalam lapangan hukum keluarga dalam arti sempit badan hukum sama sekali tidak  dapat   bergerak. Diluar   hukum   kekayaan   badan   hukum   dapat
menjadi wali. Pasal 365 KUHPerdata mengatakan :
“Dalam segala hal hakim harus mengangkat seorang wali, perwalian itu boleh diperintahkan kepada suatu perhimpunan berbadan hukum yang bertempat kedudukan disini pula, yang menurut anggaran dasarnya, akta-akta pendiriannya atau regelemen-reglemennya berusaha memelihara anak-anak belum dewasa pada waktu yang lama.”

Dalam pasal 1654 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang preman, berkuasa melakukan tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan umum dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara-acara tertentu. Pasal tersebut menyebutkan kemampuan lain dari manusia sebaga subyek hukum yaitu badan hukum dalam melaksanakan perbuatan hukum.
Pertanggung jawaban badan hukum ada atas perbuatan melanggar hukum, jika organ itu bertindak sedemikian dalam batas-batas suasana formil dari wewenangnya. Perbuatan melanggar hukum tersebut dari badan hukum dapat dipertanggung jawabkan berdasa pasa 1365 KUHPerdata. Hal tersebut sesuai dengan pendapat paul scholten sebagai perbuatan hukum dari badan hukum itu sendiri dan bahwa pengetahuan dan kehendak pengurus adalah kehendak dari badan hukum itu sendiri.[12]
Akan tetapi organ dalam menyelenggarakan tugasna yang mengikat badan hukum, dapat melakukan kesalahan-kesalahan pribadi yang merugikan badan hukum dan merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal itu menyebabkan dan mewajibkan mereka untuk mengganti kerugian secara pribadi pula.meskipun dalam pasal 1661 KUHPerdata disebutkan adanya pemisahan tanggung jawab pribadi akan tetapi jika perbuatan   dilakukan, karena   kesalahan   organ   secara
pribadi maka ia mungkin saja harus bertanggung jawab sendiri.[13]
4. Kedudukan Yayasan dalam Hukum Formal
Menurut scholten, yayasan adalah suatu badan hukum, yang dilahirkan oleh suatu pernyataan sepihak, pernyataan itu harus berisikan pemisahan suatu kekayaan untuk suatu tujuan tertentu, dengan penunjukan bagaimanakah kekayaan itu diurus dan digunakan. Dengan demikian scholten yayasan adala badan hukum yang memenuhi unsur-unsur:
a.     Mempunyai harta kekayaan sendiri, yang berasal dari suatu perbuatan hukum pemisahan.
b.    Mempunyai tujuan sendiri (tertentu).
c.     Mempunyai alat perlengkapan (organisasi).
Menurut N.H Bregstein, Yayasan adalah suatu badan hukum yang didirikan dengan suatu perbuatan hukum. Yang tidak bertujuan untuk membagikan kekayaan dan atau penghasilan kepada pendiri atau penguasanya didalam yayasan itu kepada orang lain, kecuali sepanjang mengenai hal tersebut untuk tujuan idiil.[14]
Menurut meijers, pada yayasan pokoknya terdapat, yaitu:
a.     Penetapan tujuan organisasi oleh para pendirinya
b.    Tidak ada organisasi anggotanya
c.     Tidak hak bagi pengurusnya untuk mengadakan perubahan yang berakibat jauh dalam tujuan dan organisasi.
d.    Perwujudan dari suatu tujuan, terutama denan modal yang diperuntukkan untuk itu.
Yayasan sebagai Entitas Hukum Privat di tinjau dari cara pendiriannya jenis yayasan dapat dibagi dua yaitu, yayasan yang didirikan oleh penguasa atau pemerintah termasuk BUMN dan BUMD dan yayasan yang didirikan oleh perorangan swasta.[15]
Yayasan yang didirikan oleh pemerintah sebelum keluarnya UU yayasan, ada yang didirikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk itu dan da yang didirikan dengan cara akta notaris kekayaan awal yayasan seperti ini dapat diambilkan dari kekayaan negara yang dipisahkan atau dilepaskan penguasaannya dari pemerintah dan dari kekayaan pribadi pendiri.
Pendirian yayasan berdasarkan pasal 9 ayat (1) UU yayasan mengharuskan pemisahan harta kekayaan dari pendirinya dan dalam pasal 9 ayat (2) disebutkan pendirian yayasan harus dengan akta notaris. Selanjutnya diperlukan pengesahan oleh menteri kehakiman sebagaiana disebutkan dalam pasal 11 ayat (1) UU yayasan yang berbunyi yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari menteri kehakiman.[16]
Dengan keluarnya UU No 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yayasan telah diakui sebagai badan hukum privat, yang berarti diakui sebagai subyek hukum mandiri yang terlepas dari kedudukan subyek hukum para pendiri atau pengurusnya. Sebagai subyek hukum yang mandiri berarti yayasan dapat menyandang hak kewajiban, dapat menjadi debitur maupun kreditur, atau dapat dkatakan yayasan dapat melakukan hubungan hukum. Yayasan adalah sebagaimana orang sebagai subyek hukum, dalam melaksanakan hubungan hukum atau kegiatan ia memerlukan perantaraan orang yang disebr sebagai organ yayasan.
C. Tinjauan Umum tentang Perwakilan Sukarela
1. Pengertian Perwakilan dan Sukarela
Perwakilan dalam arti luas adalah suatu tindakan hukum, yang akibat hukumnya menjadi tanggung jawab bukan oleh yang bertindak tetapi oleh pihak yang diwakilinya atau dengan lain perkataan dari suatu tindakan hukum yang menimbulkan akibat hukum untuk orang lain.[17] Dan Suka Rela adalah (1) dengan kemauan sendiri; dengan rela hati: mereka itu bekerja, (2)  atas  kehendak  sendiri
(tidak karena diwajibkan): pasukan pekerja.[18]
2. Perwakilan Sukarela
Perwakilan Sukarela (ZaakWaar-Neming) adalah  suatu  perbuatan,  dimana
seseorang secara sukarela menyediakan dirinya dengan maksud mengurus kepentingan orang lain, dengan perhitungan dan risiko orang tersebut. Perwakilan sukarela diatur dalam pasal 1354 – 1358 BW.[19]
Adapun syarat-syarat yang membenarkan untuk seseorang melakukan
perbuatan sukarela, antara lain:[20]
1.    Yang diurus adalah kepentingan orang lain.
2.    Harus mengurus kepentingan orang yang diwakilinya secara sukarela.
3.    Harus mengetahui dan menghendaki dalam mengurus kepentingan orang lain.
4.    Harus terdapat keadaan yg sedemikian rupa yg membenarkan inisiatifnya untuk bertindak sebagai wakil sukarela.

Perikatan alam yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.    Pasal 1359   menentukan  bahwa   perikatan  alam  yang  secara  sukarela
dipenuhi, tidak dapat dituntut pengembaliannya.
2.    Istilah sukarela menunjukkan bahwa pemenuhan prestasi yang dilakukan debitur adalah karena kewajiban moral bukan karena kewajiban hukum.
3.    Misalnya Pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan.

Hak dan kewajiban perwakilan sukarela :[21]
1.    Bertindak sbg bpk rumah yg baik dan mengurus dengan layak kepentingan orang yg diwakili (ps. 1356 jo.ps. 1357).
2.    Secara diam-diam mengikatkan dirinya utk meneruskan pekerjaannya, sehingga orang yg diwakili dpt mengurus kepentingannya (ps. 1354).
3.    Meneruskan pengurusannya jika orang yang diwakili meninggal dunia (ps. 1355).
4.    Memberikan laporan, dan perhitungan mengenai apa yg diterima.
5.    Bertanggung jawab atas kerugian yg diderita oleh orang yg diwakili, karena pelaksanaan tugas kurang baik.
6.    Berhak mendapat penggantian biaya-biaya.
7.    Mempunyai hak retensi.

Formalnya panti jompo terbentuk berdasarkan pendirian yayasan yang berbentuk badan usaha berbadan hukum yang menampung dan merawat Lansia untuk melangsungkan kehidupan Lansia demi tercapainya kesejahteraan sosial. Untuk selanjutnya panti jompo akan menjadi badan perwakilan penyalur perlindungan sosial terhadap Lansia.



[1] No 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia
[2]UU No 04 thn 1965 tentang PemberianBantuanPenghidupanOrangJompo 
[3] Von Savigny, dikutip dari Herjuna Wisnu Gautama, Tinjauan Yuridis Status Yayasan Sebagai Badan Hukum berdasarkan UU No 16 Tahun 2001, Tesis, Semarang, 2002, hlm 13
[4] Dikutip dari Herjuna Wisnu Gautama, Ibid,. Hlm 13
[5] Brinz,. Dikutip dari Herzuna Wisuni,... Ibid, hlm 13
[6] Otto von, dikutip dari R. Ali Rido, Badan hukum dan Kedudukan Badan hukum persero perkumpulan, Koperas, yayasan, wakaf, Tesis, Bandung, Tahun 2001 hal 8
[7] Ibid,. Hlm 8
[8] Herjuna Wisnu Gautama, Tinjauan Yuridis Status Yayasan Sebagai Badan Hukum berdasarkan UU No 16 Tahun 2001, Tesis, Semarang, 2002, hlm 15

[9] Op cit,. R. Ali Rido, .... hlm 50
[10] Op cit, Herjuna,.. hlm 18
[11] Ibid,.. hlm 19
[12] Ibid,. Hlm 20
[13] Ibid,.. hlm 26
[14] http://eprints.undip.ac.id/11745/1/2002MNOT1681.pdf  diakses pada pukul 22.52 WIB tanggal 29 mei 2014
[15] Loc.Cit,. Herjuna... hlm 36
[16] Loc.Cit,. UU No 16 Tahun 2001 tentang yayasan
[17] http://irmadevita.com/2012/perwakilan-kuasa-pemberian-kuasa-apa-bedanya/ diakses pada pukul 20.20 WIB tanggal 29 mei 2014
[18] http://kamusbahasaindonesia.org/sukarela#ixzz337B8pES5 di akses pada pukul 21.28 WIB tanggal 29 mei 2014
[20] Ibid, tutiek retnowati,.....
[21] Ibid, tutiek,....

[1] KBBI, Kamus Besar Bahasa Indoneia
[2] UU No 16 Tahun 2001 tentang yayasan
[3] UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
[4] Badan usaha berbadan hukum, diakses pada pukul 21.WIB pada tanggal 28 mei 2014
[5] No 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia
[6]UU No 04 thn 1965 tentang PemberianBantuanPenghidupanOrangJompo 
[7]Ny Lucy Genius, Lansia Perlu Perhatian Khusus, The Actual FM Radio, 88,8 Mhz dhara FM, februari 2014
[8] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,2010, hlm. 56
[9] J. Satrio, Hukum Pribadi Bagian I Persoon Alamiah, Citra Aditya Bakti, bandung, 1999, hlm. 15
[10] Ningrum Puji Lestari, Kecakapan Bertindak Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Setelah Berlakunya Undangundang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Tesis, 2008 hlm 2
[11] Nicola Colbran, Akses Terhadap Keadilan Penyandang Disabilitas Indonesia Laporan Kajian Latar Belakang, 2010, hlm 1
[12] http://irmadevita.com/2012/perwakilan-kuasa-pemberian-kuasa-apa-bedanya/ diakses pada pukul  22.00 WIB tanggal 28 mei 2014
[13]  Ihah nursolihah, Persfektif Hukum Islam Dalam Penitipan Orang Tua Di Panti Jompo, yogyakarta, 2009, hlm 64

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive