Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Penjelasan Beberapa Istilah Dalam Hukum Internasional


Sovereignty
1.       Sovereignty adalah doktrin hukum yang menyebutkan bahwa negara memiliki ototritas penuh untuk mengatur urusan domestiknya.
2.       Doktrin Sovereignty juga menekankan ototritas negara untuk berinteraksi dengan aktor lain dalam hubungan internasional.
3.       Sovereignty memiliki tiga dimensi, yaitu eksternal, internal, dan territorial.
4.       Dimensi Eksternal : hak negara untuk secara bebas menentukan hubungannya dengan actor lain tanpa ada halangan atau kontrol negara lain.
5.       Dimensi eksternal sovereignty identic dengan prinsip independence atau kemerdekaan.
6.       Dimensi Internal : hak dan kemampuan negara menetapkan karakter lembaga pemerintahannya serta membuat dan menegakkan aturan.
7.       Dimensi territorial: otoritas negara atas semua yang berada diwilayahnya.
8.       Sovereignty merupakan dasar prinsip non-intervensi atas urusan domestic suatu negara dan elemen utama negara sebagai aktor hubungan internasional.
9.       Dalam perkembangannya sovereignty tidak lagi menjadi konsep yang absolute atau tanpa batas.
10.   Sovereignty juga memiliki aspek responsibility tanggug jawab.

Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional
              Teori hubungan HI dan Hukum Nasional:
1.       Teori Monisme
Hukum Internasional kedudukannya lebih tinggi dari hukum Nasional.
2.       Teori Dualisme
Hukum Internasional kedudukannya lebih rendah dari hukum Nasional.
3.       Teori Koordinasi
Hukum Internasional dan Hukum Naional memiliki berbeda, sehingga memiliki keutamaan di lapangan masing-masing

Beberapa ketentuan HPI
1.       Lex loci actus/hukum tempat perbuatan dilakukan – untuk perbuatan melawan hukum
2.       Lex loci celebrationis – untuk perkawinan/perceraian
3.       Lex Situs/lex rei sitae – untuk sengketa kebendaan
4.       Lex loci contractus – Untuk sengketa perjanjian
5.       Lex Loci solutionis
a.       Eropa continental – kewarganegaraan
b.      Anglo saxon – domisili
Penjelasan Das Sein dan Das Sollen:
1.       Das Sein adalah sebuah realita yang telah terjadi atau impian dalam dunia utopia yang menjadi keinginan dan harapan setiap manusia (segala sesuatu yang merupakan implementasi dari segala hal yang kejadiannya diatur oleh das sollen dan mogen/ peristiwa konkrit yang terjadi)
2.       Das Sollen adalah apa yang sebaiknya dilakukan atau realita yang menimpa manusia itu sendiri (segala sesuatu yang mengharuskan kita berpikir dan bersikap)
Hal inilah yang disebut dengan sebuah harapan dan kenyataan

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive