Sovereignty
1. Sovereignty
adalah doktrin hukum yang menyebutkan bahwa negara memiliki ototritas penuh
untuk mengatur urusan domestiknya.
2. Doktrin
Sovereignty juga menekankan ototritas negara untuk berinteraksi dengan aktor
lain dalam hubungan internasional.
3. Sovereignty
memiliki tiga dimensi, yaitu eksternal, internal, dan territorial.
4. Dimensi
Eksternal : hak negara untuk secara bebas menentukan hubungannya dengan actor
lain tanpa ada halangan atau kontrol negara lain.
5. Dimensi
eksternal sovereignty identic dengan prinsip independence atau kemerdekaan.
6. Dimensi
Internal : hak dan kemampuan negara menetapkan karakter lembaga pemerintahannya
serta membuat dan menegakkan aturan.
7. Dimensi
territorial: otoritas negara atas semua yang berada diwilayahnya.
8. Sovereignty
merupakan dasar prinsip non-intervensi atas urusan domestic suatu negara dan
elemen utama negara sebagai aktor hubungan internasional.
9. Dalam
perkembangannya sovereignty tidak lagi menjadi konsep yang absolute atau tanpa
batas.
10. Sovereignty
juga memiliki aspek responsibility tanggug jawab.
Hubungan Hukum Internasional dan
Hukum Nasional
Teori
hubungan HI dan Hukum Nasional:
1. Teori
Monisme
Hukum Internasional kedudukannya lebih
tinggi dari hukum Nasional.
2. Teori
Dualisme
Hukum Internasional kedudukannya lebih rendah
dari hukum Nasional.
3. Teori
Koordinasi
Hukum Internasional dan Hukum Naional
memiliki berbeda, sehingga memiliki keutamaan di lapangan masing-masing
Beberapa ketentuan HPI
1. Lex
loci actus/hukum tempat perbuatan dilakukan – untuk perbuatan melawan hukum
2. Lex
loci celebrationis – untuk perkawinan/perceraian
3. Lex
Situs/lex rei sitae – untuk sengketa kebendaan
4. Lex
loci contractus – Untuk sengketa perjanjian
5. Lex
Loci solutionis
a.
Eropa continental – kewarganegaraan
b.
Anglo saxon – domisili
Penjelasan Das Sein
dan Das Sollen:
1. Das
Sein adalah sebuah realita yang telah terjadi atau impian dalam dunia utopia
yang menjadi keinginan dan harapan setiap manusia (segala sesuatu yang
merupakan implementasi dari segala hal yang kejadiannya diatur oleh das sollen
dan mogen/ peristiwa konkrit yang terjadi)
2. Das
Sollen adalah apa yang sebaiknya dilakukan atau realita yang menimpa manusia
itu sendiri (segala sesuatu yang mengharuskan kita berpikir dan bersikap)
Hal inilah yang disebut dengan sebuah harapan
dan kenyataan







0 comments:
Post a Comment