Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Pengertian dan Lingkup Hukum Agraria

A. Pengertian agraria dalam bahasa umum Dalam bahasa latin ager berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanian (Prent K. Adisubrata, J. Poerwadarminta, W.J.S., 1960, Kamus Latin Indonesia, Yayasan Kanisius, Semarang). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Maka sebutan agraria atau dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian. Sebutan agrarian laws bahkan sering kali digunakan untuk menunjukkan kepada perangkat peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya. B. Pengertian agraria di lingkungan Administrasi Pemerintahan Di Indonesia sebutan agrarian di lingkungan Administrasi Pemerintahan di pakai dalam arti tanah, baik tanah pertanian ataupun tanah nonpertanian. Tetapi Agrarisch Recht atau Hukum Agraria di lingkungan Administrasi Pemerintahan dibatasi pada perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi Penguasa dalam melaksanakan kebijakannya dibidang pertanahan. Maka perangkat hukum tersebut merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara. Sebutan Agrarische Wet, Agrarisch Besluit, Agrarische Inspectie pada Departement Van Binnenlandsch Bestuur, Agrarische Regelingan terdapat dalam “Himpunan Engelbrecht”. Bagian Agraria pada Kementerian Dalam Negeri, Menteri Agraria, Kementerian Agraria, Departemen Agraria, Menteri Pertanian dan Agraria, Departemen Pertanian dan Agraria, Direktur Jenderal Agraria, Direktorat Jenderal Agraria pada Departemen Dalam Negeri, semuanya menunjukkan pengertian demikian. Dalam Tahun 1988 dibentuk Badan Pertanahan Nasional dengan Keputusan Presiden nomor 26 tahun 1988 yang sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen bertugas membantu Presiden dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan. Pemakaian sebutan pertanahan memberikan kejelasan dan penegasan mengenai lingkup pengertian agraria yang dipakai dilingkungan Administrasi Pemerintahan. Adapun “administrasi pertanahan” meliputi baik tanah-tanh yang didaratan maupun yang berada di bawah air, baik air daratan maupun air Laut. Dalam KEPPRES 44/1993 DITENTUKAN BAHWA Menteri Negara Agraria bertugas pokok mengenai hal-hal yang berhubungan dengan keagrariaan dan menyelenggarakan antara lain fungsi mengkoordinasi kegiatan seluruh Instansi Pemerintah yang berhubungan dengan keagrariaandalam rangka pelaksanaan program Pemerintah secara menyeluruh. C. Pengertian agrarian menurut UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) Pengertian agrarian dan Hukum Agraria dalam UUPA dipakai dalam arti yang sangat luas. Pengertian agraria meliputi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dalam batas-batas seperti yang ditentukan dalam Pasal 48, bahkan meliputi juga ruang angkasa. Yaitu ruang di atas bumi dan air yang mengandung: tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu. Pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air (Pasal 1 ayat 4 jo Pasal 4 ayat 1). Dengan demikian, pengertian “tanah” meliputi permukaan bumi yang ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut. Bumi juga meliputi yang di kenal dengan sebutan Landas Kontinen Indonesia. LKI merupakan dasar laut dan tubuh bumi dibawahnya, di luar perairan wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan dengan Undang-Undag Nomor 4 Tahun 1960., sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin di selenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam. Penguasaan penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di LKI tersebut serta pemilikannya ada pada Negara Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973). Pengertian air meliputi baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat 5) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (LN 1974-65) pengertian “air” tidak dipakai dalam arti yang seluas itu. Pengertiannya meliputi air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas aupun di bawah permukaan tanah. Tetapi tidak meliputi air yang berada di laut (Pasal 1 angka 3). Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi disebut bahanpbahan galian, yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih,bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan). Kekayaan alam yang terkandnung di dalam air adalah ikan dan lain-lain kekayaan alam yang berada didalam perairan pedalaman dan laut wilayah Indonesia (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan). Dalam hubungan dengan kekayaan alam di dalam tubuh bumi dan air tersebut perlu dimaklumi adanya pengertian dan lembaga Zone Ekonomi Eksklusif, yang meliputi jalur perairan dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Dalam ZEE ini hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi dan lain-lainnya atas segala sumber daya alam hayati dan nonhayati yang terdapat di dasar laut serta tubuh bumi dibawahnya dan air di atasnya, ada pada Negara Republik Indonesia. (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif. Pengertian agraria dalam UUPA hakikatnya adalah sama dengan pengertian “ruang”dalam Undang-Undang 24/1992. Dalam pasal 1 angka 1 dinyatakan: “Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.” D. Pengertian Hukum Agraria dalam UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) Hukum agraria merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu.Kelompok tersebut terdiri atas: 1. Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi; 2. Hukum Air, yang mengatur penguasaan atas air; 3. Hukum Pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh UU Pokok Pertambangan; 4. Hukum Perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air; 5. Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur Dalam Ruang Angkasa (bukan “space law”), mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh Pasal 48 UUPA. E. Hukum Agraria dalam pendidikan tinggi hukum Dalam pendidikan tinggi hukum di Indonesia Hukum Agraria disajikan sebagai mata kuliah yang mempelajari Hukum Tanah, baik yang meliputi aspek publik maupun perdata.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive