Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Pokok-Pokok Politik Islam Menurut Snouck Hurgronje


1.     Urusan ubudiyah (ibadah)
Yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, pemerintah Hindia Belanda harus memberikan kemerdekaan seluas-luasnya kepada orang-orang Islam Indonesia untuk melakukannya. Menurut Snouck Hurgronje, potensial orang Islam memang berbahaya bagi pemerintah jajahan. Potensi bahaya itu baru benar-benar menjadi bahaya kalau emerdekaan agama mereka terganggu.
Kalau kemerdekaan agama itu tidak diganggu, tidak akan terjadi apa-apa. Menurut  Snouck, kalau orang Islam dilarang melakukan ibadah agamanya, mereka akan menjadi sangat fanatic. Bahkan mereka mungkin akan mengasingkan diri dari masyarakat biasa dan mendirikan “perkumpulan tarikat” yang mengajarkan Perang Sabil. Karena itu, biarkan kaum Muslimin beribadah semerdeka-merdekanya.
2.      Urusan Muamalah (kemasyarakatan)
Yaitu mengenai hubungan antara manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, pemerintah (Hindia) Belanda harus menghormati lembaga-lembaga (hukum) yang telah ada, sambil membuka kesempatan kepada orang-orang Islam untuk berjalan berangsur-angsur ke arah Belanda. Usaha ini harus digalakkan katanya. Menurut  Snouck Hurgronje, roh Islam mungkin saja akan bangkit, kalau orang Islam merasa diganggu mengenai (hukum) perkawinan, kewarisan mereka dan yang berhubungan dengan itu.
3.      Urusan yang berhubungan dengan soal politik harus ditolak
Pemerintah (Hindia Belanda) harus memberantas cita-cita yang bersifat Pan-Islamisme yang hendak membukakan pintu bagi kekuatan-kekuatan asing untuk mempengaruhi hubungan Pemerintah Belanda dengan rakyatnya orang Timur. Oleh karena itu, kata Snouck, jagalah agar jangan ada pengaruh luar yang masuk. Untuk mencegah itu pemerintah harus mempergunakan seluruh aparat dan alat kekuasaannya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive