Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Di Kecematan Koto Tangah Kota Padang


A.      Latar Belakang
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang menunjukkan hubungan antara satu pribadi dengan yang lain. Sebuah ikatan perkawinan terjadi karena adanya kecocokan pribadi, psikologis dan fisik antara seorang pria dan seorang wanita. Dengan adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975 yaitu sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengertian dari perkawinan itu sendiri diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam Kompilasi Hukum Islam pengertian perkawinan diatur dalam Pasal 2, yang berbunyi :"Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah".
Perkawinan sebagai jalan untuk dapat mewujudkan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ini dimaksudkan bahwa perkawinan tersebut hendaknya berlangsung seumur hidup dan tidak boleh berakhir begitu saja. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hukum Islam memandang bahwa perkawinan itu tidak hanya dilihat dari aspek formalnya semata-mata, tetapi juga dilihat dari aspek agama dan sosial. Aspek agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan sedangkan aspek formal adalah menyangkut aspek administratif yaitu pencatatan di Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil.[1]
Sebuah perkawinan harus didasari adanya kasih sayang di antara keduanya, dan adanya niat tulus untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, rahmah, dan kekal selama-lamanya. Maka dari itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.[2]
Dalam ajaran Islam, syarat sahnya perkawinan sangat penting untuk menentukan sejak kapan hubungan suami istri ini dihalalkan antara seorang laki-laki dan perempuan, khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Mengingat betapa besarnya pengaruh agama terhadap masalah perkawinan, maka sahnya suatu perkawinan merupakan suatu masalah yang sangat penting. Seperti diketahui bahwa dengan kehadiran Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, berarti Indonesia pada waktu sekarang telah memiliki hukum perkawinan nasional yang telah berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
Pelaksanaan perkawinan merupakan momentum yang penting dan harus dilestarikan, maka selain perkawinan harus dilakukan sesuai dengan masing-masing agama dan kepercayaannya, maka perkawinan hendaklah dicatatkan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ayat:
(1)   "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu",
(2)   "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Pencatatan perkawinan sebenarnya hanya merupakan tindakan administrasi negara, karena di dalam rukun dan syarat perkawinan tidak ditentukan. Pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama setempat, walaupun pencatatan tidak merupakan keharusan akan tetapi dengan pencatatan perkawinan akan mempunyai bukti otentik yang mempunyai kekuatan hukum, hal ini tertuang dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan:
(1)   "Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat"
(2)   "Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura".
Pengertian pencatatan nikah adalah kegiatan menulis yang dilakukan oleh seseorang mengenai suatu pernikahan yang terjadi. Pencatatan nikah sangat penting di laksanakan oleh pasangan mempelai sebab buku nikah yang mereka peroleh merupakan bukti otentik tentang keabsahan pernikahan itu baik secara agama maupun negara. Dengan buku nikah itu, mereka dapat membuktikan pula keturunan sah yang dihasilkan dari perkawinan tersebut dan memperoleh hak-haknya sebagai ahli waris.[3]
Akta otentik menurut ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), yaitu :
"Suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya".

Akta otentik itu mengandung beberapa unsur pokok yaitu akta yang dibuat oleh dan atau di hadapan pejabat umum yang ditentukan undang-undang. Yang dimaksud dengan pejabat umum adalah Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil, yang berarti bahwa surat-surat yang dibuat oleh dan atau dihadapan pejabat tersebut seperti akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penistaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian adalah merupakan akta otentik. [4]Adapun pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat.[5]
Dalam istilah hukum, retroaktif atau berlaku surut (Bahasa Latin: ex post facto yang berarti "dari sesuatu yang dilakukan setelahnya"), adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan. Dalam kaitannya dengan hukum kriminal, hukum retroaktif dapat diterapkan pada suatu tindakan yang legal atau memiliki hukuman yang lebih ringan sewaktu dilakukan.[6]
Penerapan hukum ini dapat mengubah aturan bukti-bukti yang ditemukan untuk memperbesar kemungkinan pemberian hukuman pada seorang terdakwa. Sebaliknya, penerapan hukum jenis ini dapat pula mengurangi atau bahkan membebaskan seorang terhukum.[7]
Sahnya suatu perkawinan merupakan hal yang sangat penting karena berkaitan erat dengan akibat-akibat perkawinan. Bila perkawinan dinyatakan sah maka kedudukan hukum mengenai akibat perkawinan ini khususnya menyangkut keturunan (anak) dan harta akan menjadi tegas dan jelas. Harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung mempunyai hubungan hukum dengan kedua belah pihak yang telah melangsungkan perkawinan. Begitu juga dengan anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah juga mempunyai hubungan hukum dengan orang tuanya.
Meskipun telah secara tegas dan jelas dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam kenyataannya masih banyak perkawinan yang dilakukan hanya sesuai ketentuan ajaran agama masing-masing dan belum dicatat pada pegawai yang berwenang/belum memiliki bukti Akta nikah.
Seperti pada kasus di Kantor Urusan Agama (selanjutnya disebut KUA) Kecamatan Koto Tangah Kota Padang di mana mengeluarkan akta nikah terhadap sepasang suami istri yang mana pada saat melangsungkan pernikahan belum memiliki akta nikah. Sehingga pada saat sepasang suami istri tersebut mempunyai keturunan (anak), maka keturunan (anak) tersebut tidak memiliki akta kelahiran.[8]
Meskipun secara agama perkawinan itu sah, tetapi secara hukum perkawinan itu belum sah. Hal ini akan mempersulit kedudukan suami istri dalam memperoleh hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, diantaranya mengenai pengurusan akta kelahiran bagi anak-anak mereka serta pengurusan atau pembuatan kartu keluarga. Dalam hal ini negara menganggap tidak ada perkawinan antara kedua belah pihak, kecuali jika dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Mengenai akta kelahiran bagi keturunan (anak) serta pengurusan atau pembuatan kartu keluarga, ini akan menjadi masalah bagi keluarga tersebut apabila keturunan (anak) mereka sudah besar nantinya. Adapun akta nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah, tetapi akta nikah tersebut untuk pernikahan yang terjadi pada masa lampau bukan pada saat berlangsungnya suatu pernikahan. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pasangan tersebut untuk pembuatan kartu keluarga maupun akta kelahiran bagi keturunan (anak) mereka.
Berdasarkan uraian yang penulis paparkan di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pencatatan perkawinan yang berlaku surut di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, sehingga penulis tertarik mengangkatnya menjadi sebuah skripsi dengan judul : "PELAKSANAAN PENCATATAN PERKAWINAN DI KECAMATAN KOTO TANGAH KOTA PADANG"


[1] Wahjono Darmabrata, Hukum Perdata: Asas-Asas Hukum Orang dan Keluarga,  Jakarta, Gitamajaya, 2004, hlm 101
[2] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1995, hlm 56

[3] Abdul Manan,  Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2006, hlm 21
[4] Teguh Samudera, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Bandung, Penerbit Alumni, 1992, hlm 41
[5] Op.cit, Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, hlm 107
[6] http:// http://id.wikipedia.org/wiki/Retroaktif diakses pada tanggal 29 Januari 2015
[7] Ibid
[8] Data laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, hasil wawancara dengan Bapak Zulkifli Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Tangah Kota Padang

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive