A. Latar
Belakang
Perkawinan
merupakan suatu ikatan yang menunjukkan hubungan antara satu pribadi dengan
yang lain. Sebuah ikatan perkawinan terjadi karena adanya kecocokan pribadi,
psikologis dan fisik antara seorang pria dan seorang wanita. Dengan adanya
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berlaku secara
efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975 yaitu sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan, pengertian dari perkawinan itu sendiri diatur dalam
Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi :
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam
Kompilasi Hukum Islam pengertian perkawinan diatur dalam Pasal 2, yang berbunyi
:"Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat
kuat atau miitsaaqan gholidhan untuk
menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah".
Perkawinan sebagai jalan untuk dapat
mewujudkan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa ini dimaksudkan bahwa perkawinan tersebut hendaknya berlangsung
seumur hidup dan tidak boleh berakhir begitu saja. Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan dan hukum Islam memandang bahwa perkawinan itu tidak
hanya dilihat dari aspek formalnya semata-mata, tetapi juga dilihat dari aspek
agama dan sosial. Aspek agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan sedangkan
aspek formal adalah menyangkut aspek administratif yaitu pencatatan di Kantor
Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil.[1]
Sebuah perkawinan harus didasari adanya kasih
sayang di antara keduanya, dan adanya niat tulus untuk membangun rumah tangga
yang sakinah, mawaddah, rahmah, dan kekal selama-lamanya. Maka dari itu suami
istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat
mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan
material.[2]
Dalam
ajaran Islam, syarat sahnya perkawinan sangat penting untuk menentukan sejak
kapan hubungan suami istri ini dihalalkan antara seorang laki-laki dan
perempuan, khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Mengingat
betapa besarnya pengaruh agama terhadap masalah perkawinan, maka sahnya suatu
perkawinan merupakan suatu masalah yang sangat penting. Seperti diketahui bahwa
dengan kehadiran Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, berarti Indonesia pada waktu
sekarang telah memiliki hukum perkawinan nasional yang telah berlaku bagi
seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
Pelaksanaan
perkawinan merupakan momentum yang penting dan harus dilestarikan, maka selain
perkawinan harus dilakukan sesuai dengan masing-masing agama dan
kepercayaannya, maka perkawinan hendaklah dicatatkan, sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ayat:
(1) "Perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu",
(2) "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Pencatatan
perkawinan sebenarnya hanya merupakan tindakan administrasi negara, karena di
dalam rukun dan syarat perkawinan tidak ditentukan. Pencatatan dilakukan di
Kantor Urusan Agama setempat, walaupun pencatatan tidak merupakan keharusan
akan tetapi dengan pencatatan perkawinan akan mempunyai bukti otentik yang
mempunyai kekuatan hukum, hal ini tertuang dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam,
yang menyatakan:
(1) "Agar terjamin ketertiban perkawinan
bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat"
(2)
"Pencatatan
perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan
Berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22
Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar
Jawa dan Madura".
Pengertian
pencatatan nikah adalah kegiatan menulis yang dilakukan oleh seseorang mengenai
suatu pernikahan yang terjadi. Pencatatan nikah sangat penting di laksanakan
oleh pasangan mempelai sebab buku nikah yang mereka peroleh merupakan bukti
otentik tentang keabsahan pernikahan itu baik secara agama maupun negara.
Dengan buku nikah itu, mereka dapat membuktikan pula keturunan sah yang
dihasilkan dari perkawinan tersebut dan memperoleh hak-haknya sebagai ahli
waris.[3]
Akta otentik menurut ketentuan Pasal 1868 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (BW), yaitu :
"Suatu
akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh
undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa
untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya".
Akta otentik itu mengandung beberapa unsur
pokok yaitu akta yang dibuat oleh dan atau di hadapan pejabat umum yang
ditentukan undang-undang. Yang dimaksud dengan pejabat umum adalah Notaris,
Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil, yang berarti bahwa
surat-surat yang dibuat oleh dan atau dihadapan pejabat tersebut seperti akta
notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penistaan, surat
perkawinan, kelahiran, kematian adalah merupakan akta otentik. [4]Adapun
pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam
masyarakat.[5]
Dalam istilah hukum, retroaktif atau berlaku surut (Bahasa Latin: ex post facto yang berarti "dari sesuatu
yang dilakukan setelahnya"), adalah suatu hukum yang mengubah
konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta
dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan. Dalam
kaitannya dengan hukum kriminal,
hukum retroaktif dapat diterapkan pada suatu tindakan yang legal atau memiliki
hukuman yang lebih ringan sewaktu dilakukan.[6]
Penerapan
hukum ini dapat mengubah aturan bukti-bukti yang ditemukan
untuk memperbesar kemungkinan pemberian hukuman pada seorang terdakwa. Sebaliknya,
penerapan hukum jenis ini dapat pula mengurangi atau bahkan membebaskan seorang
terhukum.[7]
Sahnya
suatu perkawinan merupakan hal yang sangat penting karena berkaitan erat dengan
akibat-akibat perkawinan. Bila perkawinan dinyatakan sah maka kedudukan hukum
mengenai akibat perkawinan ini khususnya menyangkut keturunan (anak) dan harta
akan menjadi tegas dan jelas. Harta yang diperoleh selama perkawinan
berlangsung mempunyai hubungan hukum dengan kedua belah pihak yang telah
melangsungkan perkawinan. Begitu juga dengan anak yang lahir dari suatu
perkawinan yang sah juga mempunyai hubungan hukum dengan orang tuanya.
Meskipun
telah secara tegas dan jelas dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam kenyataannya masih banyak
perkawinan yang dilakukan hanya sesuai ketentuan ajaran agama masing-masing dan
belum dicatat pada pegawai yang berwenang/belum memiliki bukti Akta nikah.
Seperti
pada kasus di Kantor Urusan Agama (selanjutnya disebut KUA) Kecamatan Koto
Tangah Kota Padang di mana mengeluarkan akta nikah terhadap sepasang suami
istri yang mana pada saat melangsungkan pernikahan belum memiliki akta nikah.
Sehingga pada saat sepasang suami istri tersebut mempunyai keturunan (anak),
maka keturunan (anak) tersebut tidak memiliki akta kelahiran.[8]
Meskipun
secara agama perkawinan itu sah, tetapi secara hukum perkawinan itu belum sah.
Hal ini akan mempersulit kedudukan suami istri dalam memperoleh hak dan
kewajiban mereka sebagai warga negara, diantaranya mengenai pengurusan akta
kelahiran bagi anak-anak mereka serta pengurusan atau pembuatan kartu keluarga.
Dalam hal ini negara menganggap tidak ada perkawinan antara kedua belah pihak,
kecuali jika dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai
Pencatat Nikah.
Mengenai
akta kelahiran bagi keturunan (anak) serta pengurusan atau pembuatan kartu
keluarga, ini akan menjadi masalah bagi keluarga tersebut apabila keturunan
(anak) mereka sudah besar nantinya. Adapun akta nikah yang dikeluarkan oleh
Pegawai Pencatat Nikah, tetapi akta nikah tersebut untuk pernikahan yang
terjadi pada masa lampau bukan pada saat berlangsungnya suatu pernikahan. Hal
ini dimaksudkan untuk memudahkan pasangan tersebut untuk pembuatan kartu
keluarga maupun akta kelahiran bagi keturunan (anak) mereka.
Berdasarkan uraian yang penulis paparkan di
atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pencatatan
perkawinan yang berlaku surut di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, sehingga
penulis tertarik mengangkatnya menjadi sebuah skripsi dengan judul : "PELAKSANAAN PENCATATAN PERKAWINAN DI
KECAMATAN KOTO TANGAH KOTA PADANG"
[1] Wahjono Darmabrata, Hukum Perdata: Asas-Asas Hukum Orang dan
Keluarga, Jakarta, Gitamajaya, 2004,
hlm 101
[8] Data laporan dari Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, hasil wawancara dengan
Bapak Zulkifli Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Tangah Kota Padang







0 comments:
Post a Comment