Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli

1. Subekti/Tjitrosoedibjo Agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalamnya dan di atasnya, seperti telah di atur dalam Undang-undang Pokok Agraria. Hukum Agraria (agrarisch recht. Bld) adalah keseluruhan dari pada ketentuan-ketentuan hukum, baik Hukum Perdata, maupun Hukum Tata Negara (staatsrecht) maupun pada Hukum Tata Usaha Negara (administratif recht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah Negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut. (Subekti/Tjitrosoedibjo, 1969). 2. Gouwgioksiong (Sudargo Gautama) Memberi isi yang lebih luas pada pengertian “Hukum Agraria” daripada Hukum Tanah, tetapi dalam arti yang lain dari pada yang kita maksudkan. Dikatakannya: “… hukum agrarian memberi lebih banyak keleluasaan untuk mencakup pula di dalamnya berbagai hal yang mempunyai hubungan pula dengan, tetapi tidak melulu mengenai tanah. Misalnya persoalan tentang jaminan tanah untuk hutang, seperti ikatan kredit (crediet-verband), atau ikatan panen (oogstverband). “zekerheidsstelling”, sewa-menyewa antar golongan, pemberian izin untuk peralihan hak-hak atas tanah dan barang tetap dan sebagainya, lebih mudah dicakupkan pada istilah pertama (yaitu Hukum Agraria) daripada istilah kedua (Hukum Tanah). 3. E. Utrecht Secara tegas memberikan pengertian yang sama pada Hukum Agraria dan Hukum Tanah, tetapi dalam arti yang sempit, yaitu hanya meliputi bidang hukum Administrasi Negara. Menurutnya: “Hukum Agraria dan Hukum Tanah menjadi bagian Hukum Tata Usaha Negara, yang menguji perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para Pejabat yang bertugus mengurus soal-soal tentang agrarian, melakukan tugas itu.”” 4. Lemaire Menunjuk kepada adanya perkembangan yang membahas Hukum Agraria sebagai suatu kelompok hukum yang bulat. Lemaire menunjuk pada adanya perkembangan studi hukum dan penerapan kelompok-kelompok ketentuan hukum secara spesialistik. Perkembangan tersebut mengakibatkan peningkatan diferensiasi dan pengelompokan baru bagian-bagian hukum, yang dalam tata hukum yang klasik, berdasarkan pembagian hukum dalam hukum publik dan hukum privat, telah mempunyai tempat yang tetap, menjadi satuan-satuan baru. 5. S.J. Fockema Andreae Merumuskan Agrarisch Recht sebagai keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata, hukum pemerintahan) yang disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan studi tertentu. 6. J. Valkhoff Agrarisch Recht bukan semua ketentuan hukum yang berhubungan dengan pertanian, melainkan hanya yang mengatur lembaga-lembaga hukum mengenai penguasaan tanah. Di bicaraknnya Hukum Agraria secara tersendiri adalah atas pertimbangan, bahwa melihat objek yang diaturnya ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan merupakan satu kesatuan yang sistematis. 7. G. Aksenyonok Dalam kepustakaan hukum Negara Uni Soviet, dulu terdapat tulisan dari G. Aksenyonok yang terjemahannya berjudul Land Law. Land Law dirumuskan sebagai suatu cabang hukum yang mandiri dari Hukum Soviet Sosialis, yang mengatur seluruh hubungan hukum yang timbul dari nasionalisasi tanah sebagai milik negara.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive