Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Peranan Pemerintah Indonesia Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Tenga Kerja Indonesia Di Malaysia


A. Latar Belakang Masalah
Didalam alinea 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa Pemerintah Negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kemudian pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dari penjelasan diatas diinginkan agar warga yang telah layak dan mau bekerja untuk diberikan pekerjaan, dan mampu hidup layak dalam bermasyarakat. Namun upaya untuk merealisasikan pasal tersebut sangat sulit mengingat jumlah penduduk yang sangat besar dan terbatasnya lapangan kerja yang memadai, lalu diperburuk dengan perkembangan perekonomian yang kurang mengembirakan.[1]
Masalah ketenagakerjaan saat ini sudah sampai pada kondisi yang cukup memprihatinkan. Pernyataan tersebut berkaca pada jumlah penganggur yang besar, lapangan kerja yang tersediapun hanya menawarkan pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Kondisi tenaga kerja seperti cuma menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dan dapat mendorong keresahan sosial dan kriminal yang berakibat terhambatnya pembangunan dalam jangka panjang.
 Hal ini merupakan kewajiban negara untuk dapat mewadahi masyarakat agar dapat memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.[2] Pernyataan diatas selaras dalam ketentuan pasal 6 The International Convenant On Economic, Social And Cultural Rights (ICESCR) yang menyatakan hak atas pekerjaan merupakan bagian dari HAM atas ekonomi. Michele Jacquart menegaskan bahwa pelaksanaan hak ini sangat bergantung kepada kemampuan pemerintah/negara dalam memberikan pekerjaan kepada warga negaranya. Selain itu didalam ICESCR juga mengakui adanya hak lain yaitu hak atas jaminan sosial (social security).[3]
Program pemerintah mengenai penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri merupakan salah satu upaya penanggulangan masalah pengangguran. Fakta pun berbicara bahwa lapangan pekerjaan semakin sulit ditemukan di negeri ini sementara jumlah angkatan kerja sangat besar dan negara belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan.[4]
Penempatan TKI di luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan hukum nasional.
Program penempatan TKI juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarganya melalui gaji yang diterima. Efek lainnya yaitu dapat meningkatkan keterampilan TKI karena mempunyai pengalaman kerja diluar negeri. Sedangkan bagi negara, manfaat yang diterima adalah dapat mempererat hubungan antar negara pengirim tenaga kerja dengan negara penerima dan meningkatan penerimaan devisa, karena para TKI yang bekerja akan memperoleh imbalan dalam bentuk valuta asing.[5]
Penempatan TKI keluar negeri juga mempunyai dampak negatif terutama terhadap TKI itu sendiri. Dengan adanya kasus-kasus yang menimpa TKI baik sebelum, selama bekerja, maupun pada saat pulang kedaerah asal bahkan ada pula kasus yang diluar batas perikemanusiaan. TKI di luar negeri sering dijadikan obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan mertabat menusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Ada beberapa penyebab terjadinya ketidakamanan yang diderita oleh para TKI. Pertama, tingkat pendidikan yang rendah. Rata-rata pendidikan tertinggi TKI hanya setingkat SMA.Hal ini membuat TKI kurang bisa memberikan daya tawar kepada majikan atau perusahaan yang mempekerjakannya. Tingkat pendidikan juga berpengaruh terhadap penguasaan bahasa, akses informasi teknologi dan budaya dimana mereka bekerja. Terutama bagi TKI yang bekerja pada lembaga-lembaga atau institusi, seperti rumah sakit, restoran, pertokoan, dan sejenisnya.
Kedua, perilaku pengguna tenaga kerja yang kurang menghargai dan menghormati hak-hak pekerjanya. Karakter keluarga atau majikan yang keras acapkali menjadi sebab terjadinya kasus kekerasan. Hal ini disebabkan perbedaan budaya, ritme atau suasana kerja yang ada di negara tempat TKI bekerja . Posisi tenaga kerja kita sangat lemah, tidak memiliki keahlian yang memadai, sehingga hanya bekerja daan dibayar. Dengan demikian ada yang lebih berkuasa dalam sistem kerja, yakni mereka yang memiliki uang. Dalam hal ini adalah majikan atau perusahaan dimana mereka dipekerjakan.[6]
Ketiga, peraturan pemerintah yang kurang berpihak kepada TKI. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri sebagai aturan dasar dalam hal TKI ini dinilai masih kurang berpihak kepada perlindungan TKI diluar negeri. Undang-undang ini lebih banyak mengatur prosedural dan tata cara penempatan TKI ke luar negeri. DPR telah membentuk Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004, namun isi RUU ini dikritik berbagai kalangan karena dinilai masih belum mampu menjawab perbaikan nasib TKI. Hingga saat ini revisi atas Undang-undang tersebut belum terealisasi.[7]
Perjanjian mengenai penempatan TKI ke Malaysia diatur dalam Protokol Amandemen MoU 2006 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Malaysia, yang ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2011 di Bandung. Setelah penandatanganan MoU tersebut, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah membuka kembali penempatan TKI ke Malaysia yang sempat dibekukan sejak Juni 2009.
MoU ini berisi sebelas poin kesepakatan yang terdiri atas: kontrak kerja, gaji/upah, metode pembayaran gaji, hak libur dalam seminggu, penyimpanan paspor,  perusahaan/agen perekrutan, biaya penempatan, kompetensi pelatihan, penyelesaian perselisihan, Journey Performed (JP) visa dan perekrutan langsung. MoU inilah yang menjadi dasar pembentukan Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan yang bertujuan untuk memberikan bantuan penyelesaian secara cepat dan tepat atas pelanggaran yang muncul akibat kerjasama ini. Dengan diberlakukannya MoU ini diharapkan dapat mengakhiri tindak kekerasan dan penyiksaan yang menimpa TKI Di Malaysia.[8]
Namun dalam kenyataan yang terjadi, TKI di Malaysia tetap menjadi obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Migrant Care mencatat sebanyak 1.249 buruh migran Indonesia meninggal sepanjang tahun 2013. Dalam satu hari sedikitnya 3 dan 4 buruh migran Indonesia meninggal di luar negeri. 910 kasus diantaranya terjadi terhadap TKI di Malaysia Hal itu tidak mengherankan karena Malaysia merupakan negara penerima TKI terbesar kedua setelah Arab Saudi.[9]
Hingga tahun 2012, jumlah TKI yang bekerja di Malaysia telah mencapai 1.049.325 orang dari total 3.998.592 TKI yang bekerja diluar negeri. Dari jumlah tersebut terdapat 1.226 TKI asal Provinsi Sumatera Barat telah ditempatkan di luar negeri sesuai data dan prosedur resmi yang terdiri dari 60 pria dan 1.166 wanita.[10]
 Fenomena TKI saat ini  bertolak belakang dengan ketentuan pasal 10 UN Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Member of Their Families yang menjelaskan bahwa tidak seorangpun buruh migran dan anggota keluarganya dapat dijadikan sasaran penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.[11]
Contoh kasus yang baru-baru ini menimpa tenaga kerja Indonesia bernama Desri Mayeni. Ia meninggal dunia di Malaysia pada tanggal 1 Mei 2012. Almarhum Desri Mayeni berasal dari Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dan bekerja sebagai Operator Sensata Teknologi Kerja Kilang. Ia meninggal akibat kecelakaan mobil yang ditumpangi bersama pacarnya sesama buruh migran.[12]
Pelanggaran juga dialami oleh seorang TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga bernama Gusmayenti. Ia diperlakukan semena-mena oleh majikannya mulai dari pemotongan gaji, tidak diberi waktu cuti, hingga penambahan jatah kerja secara sepihak.[13] Bahkan kemungkinan banyak lagi kasus lain yang menimpa TKI di luar negeri termasuk yang belum diberitakan di media massa.
Oleh karena banyaknya kasus yang menimpa TKI di luar negeri, seharusnya negara berkewajiban melakukan penanganan secara terpadu guna menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Berbagai kebijakan untuk menanggulangi pelanggaran pengiriman TKI perlu penyempurnaan agar TKI yang dikirim dapat bekerja dengan baik, terlindungi hak asasinya, dan bisa menikmati hasil jerih payahnya secara penuh. Selama ini perlindungan hukum terhadap TKI sangat lemah, mulai dari proses rekrutmen, saat bekerja dan setiba kembali di tanah air. Bahkan terjadi banyak kasus pemulangan TKI secara paksa karena minim dokumen.[14]
Negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia. Hal ini diamanatkan dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Dalam hal ini pemerintah dapat melimpahkan sebagian wewenangnya dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[15]
Disisi lain, meski pemerintah menyatakan bahwa Republik Indonesia telah memiliki regulasi mengenai perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, tetapi masalah-masalah yang dialami oleh TKI masih terus berlangsung yang acap kali menguras perhatian publik. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia perlu melakukan peningkatan penanganan secara terpadu terhadap kasus-kasus yang menimpa TKI, seperti yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Untuk menelusuri problem di atas, maka penulis tertarik untuk melakukanpenulisan skripsi tentang Peranan Pemerintah Indonesia Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Malaysia”.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A. Tinjauan Umum tentang Peranan Pemerintah Indonesia
1.      Kewajiban Negara Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan berciri nusantara meliputi wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Negara Indonesia mempunyai pemerintahan dan ditempati penduduk yang meliputi warga negara Indonesia dan orang asing. Kemudian warga negara memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara mengatur dan melindungi dari setiap kebutuhan warga negara. Seperti hak untuk hidup, hak mendapatkan pekerjaan, pendidikan dan pelayananan umum. [1]
Hak negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban warga negara terhadap negara. Sebaliknya kewajiban negara didasarkan pada hak-hak warga negara yang harus dipenuhi negara. Hak dan kewajiban antara negara dan warga negara tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena keduanya saling mengisi. Sebagai contoh dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 berbunyi,” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dari pasal ini dijelaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah dipegang dan dikuasai oleh negara. Negara berhak mengambil dan mengelola kekayaan alam tersebut, disisi lain warga negara diizinkan untuk menggunakan kekayaan alam tersebut untuk kemakmuran. Hal ini berarti negara tidak hanya memiliki kekuasaan terhadap kekayaan alam, tetapi didalamnya tersimpan hak warga negara. Dari sini timbullah hak warga negara untuk dapat menikmati dan mengelola kekayaan alam tersebut untuk kemakmuran mereka. Namun tidak serta merta membuat warga negara sesuka hati mengeksploitasi kekayaan alam ini yang berakibat rusaknya sebagian kekayaan alam. Didalam pasal 78 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, pelaku pengrusakan hutan (alam) dikenakan pidana pokok berupa pidana penjara, denda dan pidana tambahan perampasan barang semua hasil hutan dan alat-alat termasuk alat angkutan. Maka secara otomatis timbullah kewajiban warga negara untuk  melindungi dan melestarikan kekayaan alam diatas.[2]
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
2.1 Hak Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara masing-masing memiliki hak dan kewajiban dan harus diterapkan sebagaimana mestinya. Hak dan kewajiban Warga negara Indonesia selengkapnya dijabarkan dalam pasal 27-34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 
Beberapa hak warga negara dalam UUD 1945 meliputi:
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2);
b.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28A);
c.       Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan (pasal 28B ayat 1);
d.      Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1);
e.       Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2);
f.       Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1);
g.      Hak untuk bekerja dan menerima imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2);
h.      Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
2.2  Kewajiban Warga Negara Indonesia        
Kewajiban warga negara Indonesia juga diatur dalam UUD 1945, yang meliputi:
a.       Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
b.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3).
c.       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (Pasal 28J ayat 1).
d.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28J ayat 2).
e.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
B. Tinjauan Umum tentang Perlindungan Tenaga kerja Indonesia
1. Pengertian Tenaga Kerja Indonesia
Sejak dahulu kala, Indonesia terkenal sebagai negara yang mempunyai penduduk yang berjejal-jejal, terutama di Pulau Jawa dan Madura. Jumlah penduduk yang besar ini merupakan sumber tenaga kerja yang mempunyai potensi kerja yang sangat besar.[3] Menurut pendapat Sumitro Djojohadikusumo, tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun bersedia dan sanggup bekerja dan mereka yang menganggur terpaksa akibat tidak ada kesempatan kerja berdasarkan pendekatan angkatan kerja (labour force approach). [4]
Di dalam ketentuan pasal 2 UN Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Member of Their Families, Istilah “buruh migran” mengacu pada seseorang yang akan, tengah atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu negara di mana ia bukan menjadi warganegara.[5] ILO mendefinisikan Labour force adalah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun untuk sementara sedang tidak bekerja, dan yang mencari pekerjaan.
Sementara didalam pasal 11 ayat 1 Konvensi ILO No. 97 Tentang Migrasi Tenaga Kerja (Direvisi tahun 1949), istilah tenaga kerja migran (migrant for employment) berarti orang-orang yang bermigrasi (pindah) dari satu negara ke negara lain dengan maksud untuk dipekerjakan (bukan untuk berwiraswasta). Pengertian istilah ini meliputi siapa saja yang secara teratur diterima sebagai tenaga kerja migran. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang bekerja diwilayah perbatasan, bekerja di bidang budaya, seni, sejarah, filsafat, ilmu pengetahuan abstrak atau hiburan, mereka yang masuk ke suatu negara untuk kunjungan singkat dan pelaut atau awak kapal.
Dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diterangkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.[6] Kemudian berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-undang  Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, tenaga kerja Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.[7]
Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan negara penerima TKI berupa MoU. Kedua pihak tersebut telah sepakat untuk mengikatkan diri  dalam suatu kontrak tanpa adanya unsur paksaan (pasal 1324 KUH-Perdata), unsur penipuan (pasal 1328 KUH-Perdata) dan unsur kekeliruan (pasal 1322 KUH-Perdata).[8]
2. Klasifikasi Tenaga Kerja
            Lalu Husni dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum Perburuhan” mengklasifikasikan tenaga kerja berdasarkan usia, batas kerja dan kualitasnya dengan rincian sebagai berikut:
a. Berdasarkan usianya:[9]
·   Tenaga kerja, yaitu seluruh penduduk yang dianggap dapat dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja, penduduk yang tergolong sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
·   Bukan tenaga kerja, yaitu mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.[10]
b. Berdasarkan batas kerja
·   Angkatan kerja, yaitu penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum atau tidak sedang tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
·   Bukan angkatan kerja, yaitu mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah anak sekolah dan mahasiswa,  para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan para pengangguran sukarela.
c. Berdasarkan kualitasnya
·   Tenaga kerja terdidik, yaitu tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: dokter, insinyur, pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
·   Tenaga kerja terlatih, yaitu tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, teknisi, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
·   Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih, yaitu tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: pembantu rumah tangga, buruh angkut, kuli, dan sebagainya. Jenis tenaga kerja inilah yang paling disorot dalam penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
3. Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia
Dalam  International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) telah dihapuskan segala bentuk pembedaan, pengucilan, pembatalan atau referensi yang didasarkan pada ras, warna kulit, keturunan, asal-usul kebangsaan atau etnis yang menghalangi pengakuan, perolehan atau pelaksanaan yang sama tentang hak asasi manusia dan kebebasan mendasar dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya, atau bidang kehidupan umum lainnya.[11] Konvensi inilah sebagai dasar bagi negara sebagai subjek hukum internasional untuk melindungi kenaga kerjanya yang bekerja diluar negeri, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi konvensi ini.[12]
Kemudian dalam ketentuan pasal 10 UN Convention on the Protection of the Rights, dijelaskan bahwa tidak seorangpun buruh migran dan anggota keluarganya dapat dijadikan sasaran penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Konvensi ini sendiri telah diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 12 April 2012. Sementara Pasal 6 Konvensi ILO No.97 Tentang Migrasi Tenaga Kerja menerangkan bahwa setiap negara anggota yang terikat untuk mematuhi Konvensi ini wajib, tanpa membeda-bedakan kewarganegaraan, ras, agama atau jenis kelamin, untuk memperlakukannya imigran yang masuk ke negaranya secara sah setidak-tidaknya sama seperti memperlakukan warga negaranya sendiri.
Menurut Imam Soepomo, pemberian perlindungan hukum bagi pekerja meliputi lima bidang hukum perburuhan yaitu : bidang pengerahan/penempatan tenaga kerja, bidang hubungan kerja, bidang kesehatan kerja, bidang keamanan kerja, dan bidang jaminan sosial buruh.[13] Sedangkan dari segi hukum perburuhan, perlindungan tenaga kerja terdiri atas perlindungan upah, waktu istirahat dan cuti dan jaminan sosial tenaga kerja.[14] Hal ini kurang lebih sama dengan isi pasal 7 The International Convenant On Economic, Social And Cultural Rights (ICESCR)    yang mengatur hak atas gaji, kondisi yang layak, hak untuk istirahat dan hak untuk bergabung dan membentuk serikat kerja/dagang.[15]
Berdasarkan Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam  mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
Penempatan dan perlindungan TKI atau calon TKI berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia. Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI bertujuan untuk:[16]
1)      memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawai;
2)      menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak didalam negari, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;
3)      meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Dalam melindungi warga negaranya diluar negeri, negara turut melibatkan pihak swasta. Dalam pasal 10 Undang-undang No. 39 Tahun 2004, Pihak swasta juga dibebankan kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada TKI. Hal ini sah-sah saja karena ketentuan Pasal 3 Konvensi ILO No .97 membolehkan agen swasta terlibat dalam perekrutan TKI.[17]
Selain prinsip G to G, Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah dapat pula dilakukan dengan Pengguna berbadan hukum di negara tujuan (prinsip G to P) atau antara PPTKIS dengan  pengguna berbadan hukum di negara tuujuan (P to P). PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri. Perusahaan yang akan menjadi PPTKIS wajib mengantongi Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI di luar negeri (SIPPTKI) dari Menteri.[18]
Penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dan peran serta masyarakat. Terbukanya peran masyarakat dalam melakukan Penempatan  TKI melalui PPTKIS tentunya menimbulkan kewajiban bagi mereka mulai dari pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan.[19] Didalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor PER. 14/MEN/X/2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan TKI Diluar negeri, perlindungan TKI terbagi atas tiga tahap, yaitu:[20]
a.   Masa pra penempatan, meliputi pengurusan surat izin pengerahan (SIP), seleksi perekrutan, pendidikan dan pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pengurusan dokumen, uji kompetensi, pembekalan akhir dan keberangkatan.
b. Masa penempatan, setiap TKI wajib melaporkan kedatangannya kepada perwakilan RI dinegara tujuan. Semua TKI harus mematuhi tata tertib, peraturan serta larangan-larangan yang berlaku ditempat bekerja.
c.   Masa purna penempatan (pemulangan), dikarenakan berakhirnya kontrak kerja, PHK, terjadinya perang dan wabah penyakit di negara tujuan, TKI mengalami kecelakaan permanen, meninggal dunia, cuti dan deportasi.
Dari seluruh tahap diatas, negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada TKI. Dalam pelaksanaannya negara bersinergi dengan pihak swasta yaitu Perusahaan penyedia TKI swasta (PPTKIS) dan instansi-instansi swasta lainnya yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI. Kerjasama ini terbentuk berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.[21]
C. Tinjauan Umum tentang Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia
      1.  Sekilas Tentang TKI di Malaysia
                  Pada zaman Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, Indonesia dan Malaysia adalah satu kesatuan dengan satu sebutan ‘Melayu Raya’ atau Nusantara. Namun kedatangan bangsa penjajah terutama dari benua Eropa yang membawa serta bangsa China dan India sebagai pekerja ke kawasan ini telah merubah struktur masyarakat rantau ini dari sebelumnya mono kemelayuan menjadi multi etnis dan multi kultural. Hal inilah yang mengakibatkan kedua wilayah ini terbagi dan berpisah.[22]
Berawal dari masa kemerdekaan Indonesia hingga akhir 1960-an, penempatan TKI keluar negeri belum melibatkan pemerintah, namun dilakukan dengan jalan perorangan, kekerabatan, dan bersifat tradisional. Malaysia menjadi negara tujuan utama selain Arab Saudi kala itu dikarenakan kultur budaya yang sama serta letak geografis negara yang berdekatan. Proses pemberangkatan ke negeri jiran itupun dilakukan secara spontan tanpa membawa surat dokumen apapun, karena sejak dahulu telah terjadi lintas batas tradisional antara Indonesia dan Malaysia. Namun semenjak masa konfrontasi kedua negara di era Orde Lama, kegiatan pelintas batas asal Indonesia menurun, namun masih tetap ada.[23]
                  Pada tahun 1970, penempatan TKI mulai diatur dan dilaksanakan pemerintah Indonesia dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 4/1970 melalui Program Antar Kerja Antar Negara (AKAN), dan sejak itu pula penempatan TKI melibatkan pihak swasta dengan nama perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).[24] Kemudian beberapa kali perubahan lembaga dan pergantian pengaturan mewarnai sejarah penempatan TKI hingga akhirnya pada tahun 2004 lahir Undang-undang Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI. Pada pasal 94 ayat (1) dan (2) mengamanatkan untuk pembentukan Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan TKI sebagai lembaga yang menjamin dan mempercepat terwujudnya penempatan dan perlindungan TKI yang belaku hingga sekarang.
Khusus di Malaysia, penempatan TKI didasarkan oleh perjanjian kerjasama bersama yang tertuang dalam Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Indonesia And The Government Of Malaysia On Recruitment And Placement Of Indonesian Domestic Workers. MoU ini telah ditandatangani kedua belah pihak antara Malaysia dan Indonesia dengan sistem G to G Basis (Government to Government). Sistem G to G adalah  layanan penempatan TKI keluar negeri oleh pemerintah yang hanya dilakukan atas dasar perjanjian tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI. Sistem lain dalam penempatan TKI ialah sistem Pemerintah dengan Perusahaan pengguna jasa TKI di Luar negeri (G to P), dan antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan perusahaan di luar negeri (P to P). [25]
MoU ini berisi sebelas poin kesepakatan yang diantaranya mengatur tentang kontrak kerja, gaji/upah, metode pembayaran gaji, hak libur satu hari dalam seminggu, hak TKI untuk penyimpanan paspornya,  perusahaan/agen perekrutan, biaya penempatan, kompetensi pelatihan, penyelesaian perselisihan, Journey Performed (JP) visa dan perekrutan langsung. MoU inilah yang mendasari pembentukan Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan yang bertujuan untuk memberikan bantuan penyelesaian secara cepat dan tepat atas permasalahan yang muncul akibat kerjasama ini. Dengan diberlakukannya MoU ini diharapkan dapat mengakhiri tindak kekerasan dan penyiksaan yang menimpa TKI Di Malaysia.[26]
Juni 2012, pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut moratorium penempatan Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke Malaysia Pengiriman TKI pekerja Domestik ke Malaysia sempat dibekukan pada Juni 2009 akibat serangkaian insiden perlakuan buruk majikan terhadap TKI Indonesia. Pada tahun 2011 pemerintah Indonesia dan Malaysia menandangani revisi amandemen Nota Kesepahaman atau MoU tentang TKI dalam Protocol Amending Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Indonesia And The Government Of Malaysia On Recruitment And Placement Of Indonesian Domestic Workers. Berdasarkan MoU tersebut kemudian pada Juni 2012, pemerintah Indonesia resmi mencabut moratorium penempatan PRT ke Malaysia. Setelah itu pengiriman TKI ke Malaysia dibuka kembali.[27]
Ada tiga hal yang disepakati dalam revisi MoU ini. Pertama, para TKI diberikan libur sehari dalam sepekan. Jika libur tidak diberikan, maka harus diganti dengan uang senilai dua kali gaji. Kedua, para TKI berhak memegang sendiri paspor miliknya. Dan terakhir, kedua negara akan bersama-sama membentuk satuan tugas untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul akibat kerja sama. Diharapkan revisi MoU ini mengakhiri tindak kekerasan dan penyiksaan yang berulangkali menimpa buruh migran Indonesia di negeri jiran itu.[28]
2.  Faktor Pendorong Memilih Malaysia Sebagai Negara Tujuan                    
Tujuan utama orang pergi keluar negeri dan bekerja disana selain faktor sulitnya mencari lapangan kerja di negeri sendiri seperti sudah dijelaskan sebelumnya, iming-iming penghasilan besar jika bekerja diluar negeri juga menjadi alasan kuat masyarakat beralih untuk menjadi TKI. Kepala BP3TKI Medan, Haris Nainggolan membeberkan perbedaan mencolok dalam jumlah gaji yang diterima seorang tamatan SLTA. Jika di Indonesia tamatan SLTA hanya digaji Rp. 1 jutaan, maka minimal di Malaysia untuk SLTA-sederajat bisa mendapatkan 900 ringgit ditambah tunjangan (sekitar Rp. 2,7 juta).[29]
Keakraban antara Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Tun Abdul Razak dan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono yang terjalin sejak dahulu ikut menjadi faktor yang memudahkan urusan perekrutan TKI ke Malaysia. Faktor lain yang menjadi alasan TKI bekerja di Malaysia adalah : [30]
·         Adat istiadat tidak berbeda dengan Indonesia. Indonesia, Malaysia, Brunei, Singapura dan Thailand Selatan merupakan kawasan wilayah sejarah, budaya dan peradaban yang sama. Hal ini terlihat dari kemiripan karakteristik lagu tradisional, makanan, hikayat masa lalu Malaysia dengan Indonesia;[31]
·         Lokasi geografis yang berdekatan dan mudah ditempuh dari Indonesia.
·         Penduduk mayoritas beragama islam;
·         Bahasa sehari-hari menggunakan bahasa Melayu yang mirip dengan bahasa Indonesia.
·         Perekonomian Malaysia meningkat pesat, sehingga membutuhkan tenaga kerja dari berbagai negara termasuk Indonesia.


[1] Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945;
[2] pasal 78 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan;
[3] Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta ,1985,Hlm.47;
[4] Soeroto, Strategi Pembangunan dan Perencanaan Tenaga Kerja, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta,1986,hlm.10-11;
[5] Pasal 2 Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya;
[6] Lihat pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
[7] Lihat pasal 1 ayat 1 Undang-undang  Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri
[8] Syahmin, Hukum Kontrak Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006,Hlm.14;
[9] Lalu Husni, Dasar-Dasar Hukum perburuhan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008, hlm 90;
[10] Pasal 69 Undang-undang  Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
[11] Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Himpuan Konvensi Internasional Yang Telah Diratifikasi,Jakarta,2002,hlm.268.
[12] Mochtar Kusumaatmadja,Pengantar Hukum Internasional,PT Alumni,Bandung2003,hlm 98
[13] Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm.11-12.
[14] Adrian Sutedi, op cit, hlm.142;
[15] Huola Adolf, op cit,hlm.271;
[16] Pasal 2-3 Undang-undang No 39 /2004;
[17] Pasal 3 Konvesi ILO No. 97 Tentang  Migrasi Tenaga Kerja;
[18] Pasal 12 Undang-undang No 39/2004;
[19] Jurnal Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Jaminan Kesehatan Bagi TKI Saat Di Negara Tujuan Bekerja,Arie Ryan Lumban Tobing, FH.Univ. Brawijaya,Malang 2013;
[20] Pasal 44-51 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI No. PER. 14/MEN/X/2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan TKI Diluar Negeri;
[21] Ismanto Dwi Yuwono, Hak dan Kewajiban Hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Diluar Negeri. Pustaka Yustisia,Yogyakarta,2011,hlm.15;
[22] Majalah Suara Nusantara, Hubungan Malaysia-Indonesia, Satu Perspektif Awal Sejarah Dan Politik Negara Serumpun, Mei 2014;
[24] Makalah Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pegawai Departemen Tenaga Kerja RI, Pedoman Diklat Spesialis Antar Kerja Antar Negara, Jakarta,1995, hlm.4;
[25] http://www.bnp2tki.go.id/layanan-publik.html, diakses tanggal 30 januari 2014;
[27] http://www.bnp2tki.go.id/layanan-publik.html ,diakses tanggal 1 Februari 2014;
[28] Kutipan pernyataan Muhaimin Iskandar, http://buruhmigran.or.id/en/2011/04/26/indonesia-malaysia-capai-kesepakatan-soal-tki/, diakses tanggal 30 januari 2014;
[29]Ismanto Dwi Yuwono, Op cit,hlm.1;
[30]Departemen Tenaga Kerja R.I Kantor Wilayah Propinsi Sumatera Barat, Panduan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia. Proyek Perluasan Lapangan Kerja Dan Pengurangan Pengangguran  T.A.1997/1998, hlm.1;
[31] Yayasan Ikatan Rakyat Malaysia Di Indonesia (YIRMI), Mempererat Hubungan Rakyat Dan Rakyat, hlm.4; 

[1] Agusfian Wahab(Ed),Dasar-Dasar HukumPerburuhan, RajaGrafindo   Persada,Jakarta,2008,hlm.265;
[2] Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika,Jakarta,2009, hlm.1;
[3] Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2005,Hlm.270;
[4]  Adrian Sutedi, op cit, hlm.236;                                                                                                                                                                                                      
[5] Sendjung H. Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,Rineka Cipta,Jakarta,2001,hlm.43;
[6] Adrian Sutedi, op.cit,hlm.237;

[7] Berbagai Pihak Mengkritik Isi RUU Revisi UU Nomor 39 Tahun 2004, http://politik.kompasiana.com/2012/09/24/berbagai-pihak-mengkritik-isi-ruu-revisi-uu-nomor-39-tahun-2004-495831.html , diakses tanggal 25 februari2014;


[9]Migrant care adalah organisasi non pemerintah yang aktif membela hak buruh migran indonesia http://kabarkampus.com/2013/12/malaysia-sumbang-kematian-buruh-migran-indonesia-terbanyak-sepanjang-2013/ diakses tanggal 26 Desember 2013;
[10] http://www.sumbarprov.go.id/ , diakses tanggal 20 Januari 2014;
[11] Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota      Keluarganya ,Indonesia telah maratifikasi pada tanggal 12 April 2012;
[12] Data yang diperoleh dari PT. Falia Sinatria Sejati (PPTKIS) Padang;
[13] Wawancara langsung dengan TKI yang bersangkutan;
[14]  Adrian Sutedi, op.cit ,hlm.2;
[15] Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Indonesia Diluar Negeri;

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive