A. Latar Belakang Masalah
Didalam
alinea 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa Pemerintah Negara Indonesia
dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Kemudian pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Dari penjelasan diatas diinginkan agar warga yang telah layak dan
mau bekerja untuk diberikan pekerjaan, dan mampu hidup layak dalam
bermasyarakat. Namun upaya untuk merealisasikan pasal tersebut sangat sulit
mengingat jumlah penduduk yang sangat besar dan terbatasnya lapangan kerja yang
memadai, lalu diperburuk dengan perkembangan perekonomian yang kurang
mengembirakan.[1]
Masalah
ketenagakerjaan saat ini sudah sampai pada kondisi yang cukup memprihatinkan.
Pernyataan tersebut berkaca pada jumlah penganggur yang besar, lapangan kerja
yang tersediapun hanya menawarkan pendapatan yang relatif rendah dan kurang
merata. Kondisi tenaga kerja seperti cuma menjadi beban keluarga dan
masyarakat, sumber utama kemiskinan, dan dapat mendorong keresahan sosial dan kriminal
yang berakibat terhambatnya pembangunan dalam jangka panjang.
Hal ini merupakan kewajiban negara untuk dapat
mewadahi masyarakat agar dapat memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.[2]
Pernyataan diatas selaras dalam ketentuan pasal 6 The International Convenant On Economic, Social And Cultural Rights
(ICESCR) yang menyatakan hak atas pekerjaan merupakan bagian dari HAM atas
ekonomi. Michele Jacquart menegaskan bahwa pelaksanaan hak ini sangat
bergantung kepada kemampuan pemerintah/negara dalam memberikan pekerjaan kepada
warga negaranya. Selain itu didalam ICESCR juga mengakui adanya hak lain yaitu
hak atas jaminan sosial (social security).[3]
Program pemerintah
mengenai penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri merupakan salah
satu upaya penanggulangan masalah pengangguran. Fakta pun berbicara bahwa
lapangan pekerjaan semakin sulit ditemukan di negeri ini sementara jumlah
angkatan kerja sangat besar dan negara belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan.[4]
Penempatan TKI di luar
negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi
tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya
dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan
perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga
kerja yang sesuai dengan hukum nasional.
Program
penempatan TKI juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarganya
melalui gaji yang diterima. Efek lainnya yaitu dapat meningkatkan keterampilan
TKI karena mempunyai pengalaman kerja diluar negeri. Sedangkan bagi negara,
manfaat yang diterima adalah dapat mempererat hubungan antar negara pengirim
tenaga kerja dengan negara penerima dan meningkatan penerimaan devisa, karena
para TKI yang bekerja akan memperoleh imbalan dalam bentuk valuta asing.[5]
Penempatan
TKI keluar negeri juga mempunyai dampak negatif terutama terhadap TKI itu
sendiri. Dengan adanya kasus-kasus yang menimpa TKI baik sebelum, selama
bekerja, maupun pada saat pulang kedaerah asal bahkan ada pula kasus yang diluar
batas perikemanusiaan. TKI di luar negeri sering dijadikan obyek perdagangan
manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan,
kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan mertabat menusia, serta
perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Ada
beberapa penyebab terjadinya ketidakamanan yang diderita oleh para TKI.
Pertama, tingkat pendidikan yang rendah. Rata-rata pendidikan tertinggi TKI
hanya setingkat SMA.Hal ini membuat TKI kurang bisa memberikan daya tawar
kepada majikan atau perusahaan yang mempekerjakannya. Tingkat pendidikan juga
berpengaruh terhadap penguasaan bahasa, akses informasi teknologi dan budaya
dimana mereka bekerja. Terutama bagi TKI yang bekerja pada lembaga-lembaga atau
institusi, seperti rumah sakit, restoran, pertokoan, dan sejenisnya.
Kedua, perilaku
pengguna tenaga kerja yang kurang menghargai dan menghormati hak-hak pekerjanya.
Karakter keluarga atau majikan yang keras acapkali menjadi sebab terjadinya
kasus kekerasan. Hal ini disebabkan perbedaan budaya, ritme atau suasana kerja
yang ada di negara tempat TKI bekerja . Posisi tenaga kerja kita sangat lemah,
tidak memiliki keahlian yang memadai, sehingga hanya bekerja daan dibayar.
Dengan demikian ada yang lebih berkuasa dalam sistem kerja, yakni mereka yang
memiliki uang. Dalam hal ini adalah majikan atau perusahaan dimana mereka
dipekerjakan.[6]
Ketiga, peraturan
pemerintah yang kurang berpihak kepada TKI. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004
Tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri sebagai aturan dasar
dalam hal TKI ini dinilai masih kurang berpihak kepada perlindungan TKI diluar
negeri. Undang-undang ini lebih banyak mengatur prosedural dan tata cara
penempatan TKI ke luar negeri. DPR telah membentuk Panitia Kerja Rancangan
Undang-Undang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2004, namun isi RUU ini dikritik berbagai kalangan karena dinilai masih belum
mampu menjawab perbaikan nasib TKI. Hingga saat ini revisi atas Undang-undang
tersebut belum terealisasi.[7]
Perjanjian mengenai
penempatan TKI ke Malaysia diatur dalam Protokol Amandemen MoU 2006 tentang
Penempatan dan Perlindungan TKI di Malaysia, yang ditandatangani pada tanggal
30 Mei 2011 di Bandung. Setelah penandatanganan MoU tersebut, pemerintah
Indonesia dan Malaysia telah membuka kembali penempatan TKI ke Malaysia yang
sempat dibekukan sejak Juni 2009.
MoU ini berisi sebelas
poin kesepakatan yang terdiri atas: kontrak kerja, gaji/upah, metode pembayaran
gaji, hak libur dalam seminggu, penyimpanan paspor, perusahaan/agen
perekrutan, biaya penempatan, kompetensi pelatihan, penyelesaian perselisihan, Journey Performed (JP) visa dan
perekrutan langsung. MoU inilah yang menjadi dasar pembentukan Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas
Gabungan yang bertujuan untuk memberikan bantuan penyelesaian secara cepat dan
tepat atas pelanggaran yang muncul akibat kerjasama ini. Dengan diberlakukannya
MoU ini diharapkan dapat mengakhiri tindak kekerasan dan penyiksaan yang
menimpa TKI Di Malaysia.[8]
Namun dalam kenyataan
yang terjadi, TKI di Malaysia tetap menjadi obyek perdagangan manusia, termasuk
perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kejahatan atas harkat dan
martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Migrant Care mencatat sebanyak 1.249
buruh migran Indonesia meninggal sepanjang tahun 2013. Dalam satu hari
sedikitnya 3 dan 4 buruh migran Indonesia meninggal di luar negeri. 910 kasus
diantaranya terjadi terhadap TKI di Malaysia Hal itu tidak mengherankan karena Malaysia
merupakan negara penerima TKI terbesar kedua setelah Arab Saudi.[9]
Hingga tahun 2012,
jumlah TKI yang bekerja di Malaysia telah mencapai 1.049.325 orang dari total
3.998.592 TKI yang bekerja diluar negeri. Dari jumlah tersebut terdapat 1.226
TKI asal Provinsi Sumatera Barat telah ditempatkan di luar negeri sesuai data dan
prosedur resmi yang terdiri dari 60 pria dan 1.166 wanita.[10]
Fenomena TKI saat ini bertolak belakang dengan ketentuan pasal 10 UN Convention on the Protection of the
Rights of All Migrant Workers and Member of Their Families yang menjelaskan
bahwa tidak seorangpun buruh migran dan anggota keluarganya dapat dijadikan
sasaran penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi
dan merendahkan martabat.[11]
Contoh kasus yang baru-baru
ini menimpa tenaga kerja Indonesia bernama Desri Mayeni. Ia meninggal dunia di
Malaysia pada tanggal 1 Mei 2012. Almarhum Desri Mayeni berasal dari Kecamatan
Koto Tangah, Kota Padang dan bekerja sebagai Operator Sensata Teknologi Kerja
Kilang. Ia meninggal akibat kecelakaan mobil yang ditumpangi bersama pacarnya
sesama buruh migran.[12]
Pelanggaran juga dialami
oleh seorang TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga bernama Gusmayenti.
Ia diperlakukan semena-mena oleh majikannya mulai dari pemotongan gaji, tidak
diberi waktu cuti, hingga penambahan jatah kerja secara sepihak.[13]
Bahkan kemungkinan banyak lagi kasus lain yang menimpa TKI di luar negeri
termasuk yang belum diberitakan di media massa.
Oleh karena banyaknya
kasus yang menimpa TKI di luar negeri, seharusnya negara berkewajiban melakukan
penanganan secara terpadu guna menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Berbagai
kebijakan untuk menanggulangi pelanggaran pengiriman TKI perlu penyempurnaan
agar TKI yang dikirim dapat bekerja dengan baik, terlindungi hak asasinya, dan
bisa menikmati hasil jerih payahnya secara penuh. Selama ini perlindungan hukum
terhadap TKI sangat lemah, mulai dari proses rekrutmen, saat bekerja dan setiba
kembali di tanah air. Bahkan terjadi banyak kasus pemulangan TKI secara paksa
karena minim dokumen.[14]
Negara wajib menjamin
dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di
luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial,
kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan
anti perdagangan manusia. Hal ini diamanatkan dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah
bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan
penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Dalam hal ini pemerintah dapat
melimpahkan sebagian wewenangnya dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[15]
Disisi lain, meski
pemerintah menyatakan bahwa Republik Indonesia telah memiliki regulasi mengenai
perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, tetapi masalah-masalah yang
dialami oleh TKI masih terus berlangsung yang acap kali menguras perhatian
publik. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia perlu melakukan peningkatan penanganan
secara terpadu terhadap kasus-kasus yang menimpa TKI, seperti yang diatur berdasarkan
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar
Negeri.
Untuk menelusuri
problem di atas, maka penulis tertarik untuk melakukanpenulisan skripsi tentang
“Peranan Pemerintah Indonesia Dalam
Memberikan Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Malaysia”.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Tinjauan Umum tentang Peranan
Pemerintah Indonesia
1.
Kewajiban
Negara Indonesia
Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan berciri nusantara
meliputi wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang. Negara Indonesia mempunyai pemerintahan dan ditempati penduduk
yang meliputi warga negara Indonesia dan orang asing. Kemudian warga negara
memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara mengatur dan
melindungi dari setiap kebutuhan warga negara. Seperti hak untuk hidup, hak
mendapatkan pekerjaan, pendidikan dan pelayananan umum. [1]
Hak negara terhadap warga negara
pada dasarnya merupakan kewajiban warga negara terhadap negara. Sebaliknya
kewajiban negara didasarkan pada hak-hak warga negara yang harus dipenuhi
negara. Hak dan kewajiban antara negara dan warga negara tidak dapat dipisahkan
satu sama lain karena keduanya saling mengisi. Sebagai contoh dalam pasal 33
ayat 3 UUD 1945 berbunyi,” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat”. Dari pasal ini dijelaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya adalah dipegang dan dikuasai oleh negara. Negara berhak
mengambil dan mengelola kekayaan alam tersebut, disisi lain warga negara diizinkan
untuk menggunakan kekayaan alam tersebut untuk kemakmuran. Hal ini berarti
negara tidak hanya memiliki kekuasaan terhadap kekayaan alam, tetapi didalamnya
tersimpan hak warga negara. Dari sini timbullah hak warga negara untuk dapat
menikmati dan mengelola kekayaan alam tersebut untuk kemakmuran mereka. Namun tidak
serta merta membuat warga negara sesuka hati mengeksploitasi kekayaan alam ini
yang berakibat rusaknya sebagian kekayaan alam. Didalam pasal 78 Undang-Undang
No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, pelaku pengrusakan hutan (alam) dikenakan pidana
pokok berupa pidana penjara, denda dan pidana tambahan perampasan barang semua
hasil hutan dan alat-alat termasuk alat angkutan. Maka secara otomatis
timbullah kewajiban warga negara untuk
melindungi dan melestarikan kekayaan alam diatas.[2]
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
2.1 Hak Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara masing-masing memiliki hak dan
kewajiban dan harus diterapkan sebagaimana mestinya. Hak dan kewajiban Warga
negara Indonesia selengkapnya dijabarkan dalam pasal 27-34 Undang-Undang Dasar (UUD)
1945.
Beberapa hak warga
negara dalam UUD 1945 meliputi:
a. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2);
b. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28A);
c. Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan (pasal
28B ayat 1);
d. Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat
1);
e. Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2);
f. Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1);
g. Hak
untuk bekerja dan menerima imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja (pasal 28D ayat 2);
h. Hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
2.2 Kewajiban
Warga Negara Indonesia
Kewajiban warga negara Indonesia juga diatur dalam
UUD 1945, yang meliputi:
a. Wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27
ayat 1).
b. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3).
c. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain (Pasal 28J ayat 1).
d. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28J ayat
2).
e. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
B. Tinjauan
Umum tentang Perlindungan Tenaga kerja Indonesia
1. Pengertian
Tenaga Kerja Indonesia
Sejak dahulu kala,
Indonesia terkenal sebagai negara yang mempunyai penduduk yang berjejal-jejal,
terutama di Pulau Jawa dan Madura. Jumlah penduduk yang besar ini merupakan
sumber tenaga kerja yang mempunyai potensi kerja yang sangat besar.[3]
Menurut pendapat Sumitro Djojohadikusumo, tenaga kerja adalah semua orang yang
bersedia dan sanggup bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun bersedia
dan sanggup bekerja dan mereka yang menganggur terpaksa akibat tidak ada
kesempatan kerja berdasarkan pendekatan angkatan kerja (labour force approach). [4]
Di
dalam ketentuan pasal 2 UN Convention on
the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Member of Their
Families, Istilah “buruh migran”
mengacu pada seseorang yang akan, tengah atau telah melakukan pekerjaan yang
dibayar dalam suatu negara di mana ia bukan menjadi warganegara.[5]
ILO mendefinisikan Labour force
adalah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang bekerja, atau mempunyai
pekerjaan namun untuk sementara sedang tidak bekerja, dan yang mencari
pekerjaan.
Sementara didalam pasal 11 ayat 1 Konvensi ILO No. 97 Tentang
Migrasi Tenaga Kerja (Direvisi tahun 1949), istilah tenaga kerja migran (migrant for employment) berarti
orang-orang yang bermigrasi (pindah) dari satu negara ke negara lain dengan
maksud untuk dipekerjakan (bukan untuk berwiraswasta). Pengertian istilah ini
meliputi siapa saja yang secara teratur diterima sebagai tenaga kerja migran.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang bekerja diwilayah perbatasan,
bekerja di bidang budaya, seni, sejarah, filsafat, ilmu pengetahuan abstrak
atau hiburan, mereka yang masuk ke suatu negara untuk kunjungan singkat dan
pelaut atau awak kapal.
Dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan diterangkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang
mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.[6]
Kemudian berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, tenaga kerja Indonesia
adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar
negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.[7]
Penempatan
TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya
telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan
negara penerima TKI berupa MoU. Kedua pihak tersebut
telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam
suatu kontrak tanpa adanya unsur paksaan (pasal 1324 KUH-Perdata), unsur
penipuan (pasal 1328 KUH-Perdata) dan unsur kekeliruan (pasal 1322
KUH-Perdata).[8]
2.
Klasifikasi Tenaga Kerja
Lalu
Husni dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar Hukum Perburuhan”
mengklasifikasikan tenaga kerja berdasarkan usia, batas kerja dan kualitasnya
dengan rincian sebagai berikut:
a. Berdasarkan
usianya:[9]
·
Tenaga kerja,
yaitu seluruh
penduduk yang dianggap dapat dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan
kerja, penduduk yang tergolong sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia
antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
·
Bukan tenaga kerja, yaitu mereka yang dianggap tidak mampu dan
tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Mereka adalah penduduk di
luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64
tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan
anak-anak.[10]
b.
Berdasarkan batas kerja
· Angkatan
kerja, yaitu penduduk usia produktif yang
berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum atau tidak
sedang tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
· Bukan
angkatan kerja, yaitu
mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah,
mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah anak sekolah dan mahasiswa,
para ibu
rumah tangga
dan orang cacat, dan para pengangguran sukarela.
c.
Berdasarkan kualitasnya
· Tenaga
kerja terdidik, yaitu
tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu
dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: dokter,
insinyur, pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
· Tenaga kerja terlatih, yaitu tenaga
kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman
kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang
sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, teknisi, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
· Tenaga
kerja tidak terdidik dan tidak terlatih, yaitu tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja.
Contoh: pembantu rumah tangga, buruh angkut, kuli, dan sebagainya. Jenis tenaga
kerja inilah yang paling disorot dalam penempatan tenaga kerja Indonesia di
luar negeri.
3.
Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia
Dalam International
Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi
Internasional Tentang Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) telah dihapuskan
segala bentuk pembedaan, pengucilan, pembatalan atau referensi yang didasarkan
pada ras, warna kulit, keturunan, asal-usul kebangsaan atau etnis yang
menghalangi pengakuan, perolehan atau pelaksanaan yang sama tentang hak asasi
manusia dan kebebasan mendasar dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya, atau
bidang kehidupan umum lainnya.[11]
Konvensi inilah sebagai dasar bagi negara sebagai subjek hukum internasional
untuk melindungi kenaga kerjanya yang bekerja diluar negeri, termasuk Indonesia
yang telah meratifikasi konvensi ini.[12]
Kemudian dalam
ketentuan pasal 10 UN Convention on the
Protection of the Rights, dijelaskan bahwa tidak seorangpun buruh migran
dan anggota keluarganya dapat dijadikan sasaran penyiksaan atau perlakuan atau
penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Konvensi ini
sendiri telah diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 12 April 2012. Sementara
Pasal 6 Konvensi ILO No.97 Tentang Migrasi Tenaga Kerja menerangkan bahwa
setiap negara anggota yang terikat untuk mematuhi Konvensi ini wajib, tanpa
membeda-bedakan kewarganegaraan, ras, agama atau jenis kelamin, untuk
memperlakukannya imigran yang masuk ke negaranya secara sah setidak-tidaknya
sama seperti memperlakukan warga negaranya sendiri.
Menurut Imam Soepomo,
pemberian perlindungan hukum bagi pekerja meliputi lima bidang hukum perburuhan
yaitu : bidang pengerahan/penempatan tenaga kerja, bidang hubungan kerja,
bidang kesehatan kerja, bidang keamanan kerja, dan bidang jaminan sosial buruh.[13]
Sedangkan dari segi hukum perburuhan, perlindungan tenaga kerja terdiri atas
perlindungan upah, waktu istirahat dan cuti dan jaminan sosial tenaga kerja.[14]
Hal ini kurang lebih sama dengan isi pasal 7
The International Convenant On Economic, Social And Cultural Rights
(ICESCR) yang mengatur hak atas gaji, kondisi yang
layak, hak untuk istirahat dan hak untuk bergabung dan membentuk serikat
kerja/dagang.[15]
Berdasarkan Pasal 1
ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. Perlindungan TKI adalah segala upaya
untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun
sesudah bekerja.
Penempatan dan
perlindungan TKI atau calon TKI berasaskan keterpaduan, persamaan hak,
demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi,
serta anti perdagangan manusia. Penempatan dan
perlindungan calon TKI/TKI bertujuan untuk:[16]
1) memberdayakan
dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawai;
2) menjamin
dan melindungi calon TKI/TKI sejak didalam negari, di negara tujuan, sampai
kembali ke tempat asal di Indonesia;
3) meningkatkan
kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Dalam melindungi warga
negaranya diluar negeri, negara turut melibatkan pihak swasta. Dalam pasal 10
Undang-undang No. 39 Tahun 2004, Pihak swasta juga dibebankan kewajiban untuk
memberikan perlindungan kepada TKI. Hal ini sah-sah saja karena ketentuan Pasal
3 Konvensi ILO No .97 membolehkan agen swasta terlibat dalam perekrutan TKI.[17]
Selain prinsip G to G,
Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah dapat pula dilakukan dengan
Pengguna berbadan hukum di negara tujuan (prinsip G to P) atau antara PPTKIS
dengan pengguna berbadan hukum di negara
tuujuan (P to P). PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis
dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
Perusahaan yang akan menjadi PPTKIS wajib mengantongi Surat Izin Pelaksana
Penempatan TKI di luar negeri (SIPPTKI) dari Menteri.[18]
Penempatan dan
perlindungan TKI di luar negeri perlu dilakukan secara terpadu antara instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah dan peran serta masyarakat. Terbukanya
peran masyarakat dalam melakukan Penempatan
TKI melalui PPTKIS tentunya menimbulkan kewajiban bagi mereka mulai dari
pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan.[19] Didalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor PER. 14/MEN/X/2010
Tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan TKI Diluar negeri, perlindungan
TKI terbagi atas tiga tahap, yaitu:[20]
a. Masa pra
penempatan, meliputi pengurusan surat izin pengerahan (SIP), seleksi
perekrutan, pendidikan dan pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan dan
psikologi, pengurusan dokumen, uji kompetensi, pembekalan akhir dan
keberangkatan.
b. Masa penempatan, setiap TKI wajib melaporkan
kedatangannya kepada perwakilan RI dinegara tujuan. Semua TKI harus mematuhi
tata tertib, peraturan serta larangan-larangan yang berlaku ditempat bekerja.
c. Masa purna
penempatan (pemulangan), dikarenakan berakhirnya kontrak kerja, PHK, terjadinya
perang dan wabah penyakit di negara tujuan, TKI mengalami kecelakaan permanen,
meninggal dunia, cuti dan deportasi.
Dari
seluruh tahap diatas, negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada TKI.
Dalam pelaksanaannya negara bersinergi dengan pihak swasta yaitu Perusahaan
penyedia TKI swasta (PPTKIS) dan instansi-instansi swasta lainnya yang terkait
dengan penempatan dan perlindungan TKI. Kerjasama ini terbentuk berdasarkan
pasal 10 Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan
TKI di Luar Negeri.[21]
C. Tinjauan Umum tentang Tenaga
Kerja Indonesia di Malaysia
1. Sekilas Tentang TKI di Malaysia
Pada zaman Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit,
Indonesia dan Malaysia adalah satu kesatuan dengan satu sebutan ‘Melayu Raya’
atau Nusantara. Namun kedatangan bangsa penjajah terutama dari benua Eropa yang
membawa serta bangsa China dan India sebagai pekerja ke kawasan ini telah
merubah struktur masyarakat rantau ini dari sebelumnya mono kemelayuan menjadi
multi etnis dan multi kultural. Hal inilah yang mengakibatkan kedua wilayah ini
terbagi dan berpisah.[22]
Berawal dari masa
kemerdekaan Indonesia hingga akhir 1960-an, penempatan TKI keluar negeri belum
melibatkan pemerintah, namun dilakukan dengan jalan perorangan, kekerabatan,
dan bersifat tradisional. Malaysia menjadi negara tujuan utama selain Arab
Saudi kala itu dikarenakan kultur budaya yang sama serta letak geografis negara
yang berdekatan. Proses pemberangkatan ke negeri jiran itupun dilakukan secara
spontan tanpa membawa surat dokumen apapun, karena sejak dahulu telah terjadi
lintas batas tradisional antara Indonesia dan Malaysia. Namun semenjak masa
konfrontasi kedua negara di era Orde Lama, kegiatan pelintas batas asal
Indonesia menurun, namun masih tetap ada.[23]
Pada tahun 1970, penempatan
TKI mulai diatur dan dilaksanakan pemerintah Indonesia dengan dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah No. 4/1970 melalui Program Antar Kerja Antar Negara
(AKAN), dan sejak itu pula penempatan TKI melibatkan pihak swasta dengan nama
perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).[24]
Kemudian beberapa kali perubahan lembaga dan pergantian pengaturan mewarnai
sejarah penempatan TKI hingga akhirnya pada tahun 2004 lahir Undang-undang
Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI. Pada pasal 94 ayat (1)
dan (2) mengamanatkan untuk pembentukan Badan Nasional Penempatan Dan
Perlindungan TKI sebagai lembaga yang menjamin dan mempercepat terwujudnya
penempatan dan perlindungan TKI yang belaku hingga sekarang.
Khusus di Malaysia,
penempatan TKI didasarkan oleh perjanjian kerjasama bersama yang tertuang dalam Memorandum Of Understanding Between The
Government Of The Republic Indonesia And The Government Of Malaysia On
Recruitment And Placement Of Indonesian Domestic Workers. MoU ini telah
ditandatangani kedua belah pihak antara Malaysia dan Indonesia dengan sistem G
to G Basis (Government to Government).
Sistem G to G adalah layanan penempatan
TKI keluar negeri oleh pemerintah yang hanya dilakukan atas dasar perjanjian
tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI. Sistem lain
dalam penempatan TKI ialah sistem Pemerintah dengan Perusahaan pengguna jasa
TKI di Luar negeri (G to P), dan antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan
perusahaan di luar negeri (P to P). [25]
MoU ini berisi sebelas
poin kesepakatan yang diantaranya mengatur tentang kontrak kerja, gaji/upah,
metode pembayaran gaji, hak libur satu hari dalam seminggu, hak TKI untuk penyimpanan
paspornya, perusahaan/agen perekrutan, biaya penempatan, kompetensi
pelatihan, penyelesaian perselisihan, Journey
Performed (JP) visa dan perekrutan langsung. MoU inilah yang mendasari
pembentukan Joint Task Force (JTF)
atau Satuan Tugas Gabungan yang bertujuan untuk memberikan bantuan penyelesaian
secara cepat dan tepat atas permasalahan yang muncul akibat kerjasama ini.
Dengan diberlakukannya MoU ini diharapkan dapat mengakhiri tindak kekerasan dan
penyiksaan yang menimpa TKI Di Malaysia.[26]
Juni 2012,
pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut moratorium penempatan Pembantu
Rumah Tangga (PRT) ke Malaysia Pengiriman TKI pekerja Domestik ke Malaysia
sempat dibekukan pada Juni 2009 akibat serangkaian insiden perlakuan buruk
majikan terhadap TKI Indonesia. Pada tahun 2011 pemerintah Indonesia dan
Malaysia menandangani revisi amandemen Nota Kesepahaman atau MoU tentang TKI
dalam Protocol Amending Memorandum Of Understanding Between The
Government Of The Republic Indonesia And The Government Of Malaysia On
Recruitment And Placement Of Indonesian Domestic Workers. Berdasarkan MoU
tersebut kemudian pada Juni 2012, pemerintah Indonesia resmi mencabut
moratorium penempatan PRT ke Malaysia. Setelah itu pengiriman TKI ke Malaysia
dibuka kembali.[27]
Ada tiga hal yang
disepakati dalam revisi MoU ini. Pertama, para TKI diberikan libur sehari dalam
sepekan. Jika libur tidak diberikan, maka harus diganti dengan uang senilai dua
kali gaji. Kedua, para TKI berhak memegang sendiri paspor miliknya. Dan
terakhir, kedua negara akan bersama-sama membentuk satuan tugas untuk
menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul akibat kerja sama. Diharapkan
revisi MoU ini mengakhiri tindak kekerasan dan penyiksaan yang berulangkali
menimpa buruh migran Indonesia di negeri jiran itu.[28]
2. Faktor Pendorong Memilih Malaysia Sebagai
Negara Tujuan
Tujuan utama orang
pergi keluar negeri dan bekerja disana selain faktor sulitnya mencari lapangan
kerja di negeri sendiri seperti sudah dijelaskan sebelumnya, iming-iming
penghasilan besar jika bekerja diluar negeri juga menjadi alasan kuat masyarakat
beralih untuk menjadi TKI. Kepala BP3TKI Medan, Haris Nainggolan membeberkan
perbedaan mencolok dalam jumlah gaji yang diterima seorang tamatan SLTA. Jika
di Indonesia tamatan SLTA hanya digaji Rp. 1 jutaan, maka minimal di Malaysia
untuk SLTA-sederajat bisa mendapatkan 900 ringgit ditambah tunjangan (sekitar
Rp. 2,7 juta).[29]
Keakraban antara
Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Tun Abdul Razak dan Presiden
Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono yang terjalin sejak dahulu ikut menjadi
faktor yang memudahkan urusan perekrutan TKI ke Malaysia. Faktor lain yang
menjadi alasan TKI bekerja di Malaysia adalah : [30]
·
Adat istiadat tidak berbeda dengan Indonesia.
Indonesia, Malaysia, Brunei, Singapura dan Thailand Selatan merupakan kawasan
wilayah sejarah, budaya dan peradaban yang sama. Hal ini terlihat dari
kemiripan karakteristik lagu tradisional, makanan, hikayat masa lalu Malaysia
dengan Indonesia;[31]
·
Lokasi geografis yang berdekatan dan
mudah ditempuh dari Indonesia.
·
Penduduk mayoritas beragama islam;
·
Bahasa sehari-hari menggunakan bahasa
Melayu yang mirip dengan bahasa Indonesia.
·
Perekonomian Malaysia meningkat pesat,
sehingga membutuhkan tenaga kerja dari berbagai negara termasuk Indonesia.
[1] Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang
Dasar 1945;
[3] Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan,
Jakarta ,1985,Hlm.47;
[4] Soeroto, Strategi Pembangunan dan Perencanaan Tenaga Kerja, Gadjah Mada University
Press, Yogyakarta,1986,hlm.10-11;
[5] Pasal 2 Konvensi Internasional
Tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya;
[6] Lihat pasal 1 ayat 2
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
[7] Lihat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan
Perlindungan TKI Di Luar Negeri
[8] Syahmin, Hukum Kontrak Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2006,Hlm.14;
[9] Lalu Husni, Dasar-Dasar Hukum perburuhan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008,
hlm 90;
[10] Pasal 69 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
[11]
Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Himpuan Konvensi Internasional Yang Telah
Diratifikasi,Jakarta,2002,hlm.268.
[12] Mochtar Kusumaatmadja,Pengantar Hukum Internasional,PT Alumni,Bandung2003,hlm
98
[13] Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi,
Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm.11-12.
[14] Adrian Sutedi, op cit, hlm.142;
[15] Huola Adolf, op cit,hlm.271;
[16] Pasal 2-3 Undang-undang No 39
/2004;
[18] Pasal 12 Undang-undang No
39/2004;
[19] Jurnal Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Jaminan
Kesehatan Bagi TKI Saat Di Negara Tujuan Bekerja,Arie Ryan Lumban Tobing,
FH.Univ. Brawijaya,Malang 2013;
[20] Pasal 44-51 Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI No. PER. 14/MEN/X/2010 Tentang Pelaksanaan
Penempatan Dan Perlindungan TKI Diluar Negeri;
[21] Ismanto Dwi Yuwono, Hak dan Kewajiban Hukum Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) Diluar Negeri. Pustaka Yustisia,Yogyakarta,2011,hlm.15;
[22] Majalah Suara Nusantara, Hubungan Malaysia-Indonesia, Satu
Perspektif Awal Sejarah Dan Politik Negara Serumpun, Mei 2014;
[23] http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/berita-foto-mainmenu-31/4054-sejarah-penempatan-tki-hingga-bnp2tki-.html , diakses tanggal 30 Januari
2014;
[24] Makalah Pusat Pendidikan Dan
Pelatihan Pegawai Departemen Tenaga Kerja RI, Pedoman Diklat Spesialis Antar Kerja Antar Negara, Jakarta,1995,
hlm.4;
[26] http://buruhmigran.or.id/en/2011/04/26/indonesia-malaysia-capai-kesepakatan-soal-tki/, diakses tanggal 3 Februari
2013;
[28] Kutipan pernyataan Muhaimin
Iskandar, http://buruhmigran.or.id/en/2011/04/26/indonesia-malaysia-capai-kesepakatan-soal-tki/, diakses tanggal 30 januari
2014;
[29]Ismanto Dwi Yuwono, Op cit,hlm.1;
[30]Departemen Tenaga Kerja R.I
Kantor Wilayah Propinsi Sumatera Barat, Panduan
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia. Proyek Perluasan Lapangan
Kerja Dan Pengurangan Pengangguran
T.A.1997/1998, hlm.1;
[31] Yayasan Ikatan Rakyat Malaysia
Di Indonesia (YIRMI), Mempererat Hubungan
Rakyat Dan Rakyat, hlm.4;
[1] Agusfian Wahab(Ed),Dasar-Dasar HukumPerburuhan,
RajaGrafindo
Persada,Jakarta,2008,hlm.265;
[2] Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar
Grafika,Jakarta,2009, hlm.1;
[3] Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, Suatu Pengantar,
Raja Grafindo Persada, Jakarta,2005,Hlm.270;
[5] Sendjung H. Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,Rineka
Cipta,Jakarta,2001,hlm.43;
[6] Adrian Sutedi, op.cit,hlm.237;
[7] Berbagai
Pihak Mengkritik Isi RUU Revisi UU Nomor 39 Tahun 2004, http://politik.kompasiana.com/2012/09/24/berbagai-pihak-mengkritik-isi-ruu-revisi-uu-nomor-39-tahun-2004-495831.html , diakses
tanggal 25 februari2014;
[8] http://buruhmigran.or.id/en/2011/04/26/indonesia-malaysia-capai-kesepakatan-soal-tki/, diakses tanggal 3 Februari
2013;
[9]Migrant
care adalah
organisasi non pemerintah yang aktif membela hak buruh migran indonesia http://kabarkampus.com/2013/12/malaysia-sumbang-kematian-buruh-migran-indonesia-terbanyak-sepanjang-2013/ diakses tanggal 26 Desember 2013;
[11] Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan
Anggota Keluarganya ,Indonesia
telah maratifikasi pada tanggal 12 April 2012;
[12] Data yang diperoleh dari PT.
Falia Sinatria Sejati (PPTKIS) Padang;
[13] Wawancara langsung dengan TKI
yang bersangkutan;
[14]
Adrian Sutedi, op.cit
,hlm.2;
[15] Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Indonesia Diluar
Negeri;







0 comments:
Post a Comment