Bab I
Pendahuluan
A. LATAR BELAKANG
Dalam konstitusi Indonesia yaitu Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara RepublikIndonesia. Tahun 1945 alinea ke empat dicantumkan secara
tegas bahwa tujuan Negara Indonesia yaitu :
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada, Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”[1]
Sebagai dasar
pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan saja meletakan moral di atas Negara dan
Pemerintah, tetapi juga memastikan adanya Kesatuan Nasional yang berasas
keagamaan. Pengakuan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa tidak dapat
dipisahkan dengan agama, karena adalah salah satu pokok daripada kehidupan
manusia dan bagi bangsa Indonesia adalah sebagai sendi kehidupan Negara dan
unsur mutlak dalam usaha membangun Negara.
Pemerintah
mempunyai peranan penting dalam mewujudkan hak asasi manusia dalam segala aspek
sesuai ketentuan Pasal 28I ayat (4) yang menyatakan bahwa perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
Negara terutama Pemerintah, oleh sebah itu Indonesia menjamin kebebasan setiap
orang untuk memeluk dan meyakini agama sesuai kepercayaannya masing-masing.hal
ini terlihat pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu, serta Pasal 28E ayat
(1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk dan beribadat sesuai
dengan agamanya memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan dan
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara, meninggalkannya serta berhak kembali. Serta
Pasal 28E ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas bebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya.
Akan
tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) diatur bahwa setiap
orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak
tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam Undang-Undang. Jadi, hak
asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada
pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.
Selanjutnya
Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran
agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak menyalahgunakan atau menodai
agama serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum dan Pemerintah
juga bertugas memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam
melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung rukun dan tertib.
Adanya
ketentuan yang mengatur tentang hak kebebasan dalam beragama merupakan bukti
bahwa kebebasan beragama merupakan hak bagi setiap masyarakat Indonesia,
sebagai salah satu unsur Ketuhanan sesuai cita-cita Bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Repulik
Indonesia Tahun 1945. Jaminan atas hak kebebasan diberikan bagi setiap warga
Negara Indonesia seperti terlihat dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak
untuk hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan bathin”, dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa “ setiap orang bebas
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu, serta Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan
setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.”
Dalam rangka
menyelenggarakan otonomi, Pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan urusan
wajib bidang perencanaan,pemanfaatan dan pengawasan tata ruang serta kewajiban
melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan dan kerukunan nasional
serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia . Untuk itu kebebasan
beragama sangat penting dan merupakan bagian dari kerukunan Nasional.
Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia adalah Islam, Kristen Katolik,
Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Hal ini dapat dibuktikan dalam
sejarah perkembangan agama-agama di Indonesia .[2]
Oleh sebab itu
Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan
wewenangnya mempunyai kewajiban memberikan izin dalam pendirian rumah ibadah
sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Sejalan dengan hal tersebut
dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2012
Tentang Bangunan Gedung, dapat di upayakan terwujudnya Pendirian Rumah Ibadah
di Kabupaten Pasaman Barat.
Kabupaten
Pasaman Barat sebagai salah satu organ Pemerintah yang berkewajiban memberikan
izin pendirian rumah ibadah di Kabupaten seperti tertuang dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf e Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9
Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,
Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat,
menyatakan bahwa “menerbitkan izin mendirikan rumah ibadat di Kabupaten/Kota
menjadi tugas dan kewajiban Bupati/Walikota”
Berdasarkan
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut Pemerintah
Kabupaten Pasaman Barat bertanggung jawab sepenuhnya dalam memberikan izin pendirian
rumah ibadahnya. Izin pendirian rumah Ibadah merupakan bentuk dari pelayanan Pemerintah
terhadap masyarakat berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung yang menyatakan bahwa “Bangunan gedung fungsi
keagamaan meliputi masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng.
Umat Kristen Katolik menginginkan suatu kesetaraan
dibidang agama khususnya tentram dalam menjalankan ibadah, untuk itu didirikan
Gereja Katolik (Paroki) Keluarga Kudus guna untuk beribadatnya Umat Kristen
Katolik di Kabupaten Pasaman Barat.
Dari uraian di atas dan berdasarkan kepada
keinginan untuk mempelajari Pengaturan izin mendirikan rumah ibadah di lihat
dari segi kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia, sehingga penulis
tertarik untuk meneliti dan menuangkannya dalam bentuk tulisan ilmiah berupa
skripsi yang berjudul :
“HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KEBEBASAN
BERAGAMA DALAM PELAKSAAN IZIN MENDIRIKAN RUMAH IBADAH”
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Tinjauan Umum tentang Perizinan
1. Pengertian Perizinan
Izin
(verguning), adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan
Undang-undang atau Peraturan Pemerintah untuk dalam keadaan tertentu
menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan. Jadi
izin itu pada prinsipnya adalah sebagai dispensasi atau pelepasan/pembebasan
dari suatu larangan. Jadi perizinan adalah suatu bentuk pelaksaanaan fungsi pengaturan
dan bersamaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh
pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Definisi
lain menurut para ahli:
1. Ateng Syarifudin
Izin adalah sesuatu yang bertujuan menghilangkan
larangan, hal yang dilarang menjadi boleh. “Als opheffing van een algemene
verbodsregel in het concrete geval” yang artinya sebagai peniadaan
ketentuan larangan umum dalam peristiwa konkret.[1]
2. Sjachran Basah
Izin
adalah perbuatan hukum administrasi Negara bersegi satu yang
mengaplikasikan peraturan dalam hal konkrit berdasarkan persyaratan dan
prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan.[2]
B.
Sifat Izin
Dari uraian tentang izin diatas, yang
pada dasarnya adalah sebagai Keputusan Pejabat/Badan Tata Usaha Negara yang
berwenang, yang isinya atau sustansinya mempunyai berbagai sifat, antara lain :
1) Izin
yang bersifat bebas.
2)
Izin yang bersifat terikat.
3)
Izin yang bersifat menguntungkan.
4)
Izin yang bersifat memberatkan
5)
Izin yang segera berakhir
6)
Izin yang berlangsung lama
7)
Izin yang bersifat pribadi
8)
Izin yang bersifat kebendaan
C. Elemen/Unsur Perizinan
beberapa unsur dalam perizinan,
yaitu :
1)
Wewenang
Setiap tindakan hukum oleh Pemerintah,
utamanya dalam Negara hukum, baik itu dalam menjalankan fungsi pengaturan
maupun pelayanan, harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tanpa wewenang jelas bahwa tidak akan
pernah dapat dibuat keputusan konkrit secara yuridis.
2) Sebagai
bentuk ketetapan
Dalam Negara hukum modern,
tugas dan kewenangan Pemerintah tidak hanya sekedar menjaga ketertiban dan
keamanan (rust en orde), tetapi juga mengupayakan kesejahteraan umum (bestuurszorg).
Tugas dan kewenangan Pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan merupakan
tugas klasik yang sampai kini masih dipertahankan.[3]
3) Lembaga
Pemerintah
Lembaga atau kelembagaan, secara teoritis
adalah suatu Rule of The Game yang mengatur tindakan dan menentukan
apakah suatu organisasi dapat berjalan secara efisien dan efektif. Dengan
demikian tata kelembagaan dapat menjadi pendorong (enabling) pencapaian
keberhasilan dan sekaligus juga bila tidak tepat dalam menata, maka akan
menjadi penghambat (Contraint) tugas-tugas termasuk tugas penyelenggaraan
perizinan tehadap segala sesuatu yang memerlukan izin dari Pemerintah/Negara.
4) Peristiwa
Konkrit
Disebutkan bahwa izin merupakan instrument
yuridis yang berbentuk ketetapan, yang digunakan oleh Pemerintah dalam
menghadapi peristiwa konkrit dan individual. Peristiwa konkrit artinya yang
terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu, tempat tertentu, dan fakta hukum
tertentu. Karena peristiwa konkrit ini beragam, izinpun juga beragam. Izin yang
jenisnya beragam itu dibuat dalam proses yang cara prosedurnya tergantung dari
kewenangan pemberi izin, macam izin dan struktur organisasi instansi yang
menerbitkannya.
5)
Proses dan Prosedur
Proses dan prosedur perizinan dapat meliputi prosedur pelayanan perizinan,
proses penyelesaian perizinan yang dilakukan oleh aparat/petugas. Dalam setiap
tahapan pekerjaan tersebut, masing-masing pegawai dapat mengetahui peran
masing-masing dalam proses penyelesaian perizinan.
Selanjutnya
beberapa hal yang yang berhubungan dengan pelaksanaan perizinan, Lack of Competencies
akan dijelaskan sebagai berikut :
a)
Proses perizinan membutuhkan adanya pengetahuan tidak
hanya sebatas aspek legal dari proses perizinan, tetapi lebih jauh dari itu.
Misalnya untuk memberi izin, pihak pelaksana juga harus mempertimbangkan dampak
yang akan ditimbulkan dari izin tersebut.
b)
Proses perizinan memerlukan dukungan keahlian
aparatur tidak hanya dalam hal mengikuti tata urutan prosedurnya, tetapi juga
hal-hal lain yang sangat mendukung kelancaran proses perizinan itu sendiri.
c)
Proses perizinan tidak terlepas dari interaksi antara
pemohon dengan pemberi izin. Dalam interaksi tersebut terkadang muncul perilaku
yang menyimpang, baik yang dilakukan oleh aparatur maupun yang dipicu oleh
kepentingan bisnis pelaku usaha, sehingga aparatur pelaksana perizinan dituntut
untuk memiliki perilaku yang positif dengan tidak memanfaatkan situasi demi
kepentingan pribadi. Ini semata-mata demi terciptanya Good Governance.
Dari uraian diatas jelas bahwa, inti dari regulasi dan deregulasi proses
perizinan adalah pada tata cara dan prosedur perizinan. Untuk itu maka isi
regulasi dan deregulasi haruslah memenuhi nilai-nilai :
a) Sederhana.
b) Jelas.
c) Tidak
melibatkan banyak pihak.
d) Meminimalkan
kontak fisik antar pihak yang melayani dengan pihak yang dilayani.
6)
Persyaratan Tertentu
Persyaratan merupakan hal yang harus dipenuhi oleh
pemohon untuk memperoleh izin yang dimohonkan. Persyaratan-persyaratan tersebut
berupa dokumen atau surat-surat kelengkapan.
Dalam regulasi dan deregulasi, persyaratan dalam proses perizinan setidaknya
memenuhi kriteria sebagai berikut :
a)
Tertulis dengan jelas.
Regulasi akan
sulit terlaksana dengan baik tanpa tertulis dengan jelas.
b) Memungkinkan
untuk dipenuhi karena itulah maka perizinan harus berorientasi pada pada azas
kemudahan untuk dilaksanakan oleh si pemohon izin.
c)
Berlaku Universal
Perizinan
hendaknya tidak menimbulkan efek diskriminatif, tapi harus inklusif dan
universal.
B. Tinjauan
Umum tentang Kebebasan Beragama
1. Pengertian Kebebasan
Beragama
Negara Indonesia
termasuk Negara yang memiliki banyak keragaman baik, budaya, seni, adat-istiadat
maupun agama. Meskipun mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam namun ada
beberapa penduduknya yang menganut agama selain islam seperti Kristen Protestan,
Kristen Katolik,Buddha, Hindu dan Konghucu. Harus disadari bahwa pasti memiliki
aturan-aturan masing-masing dalam beribadat namun hal tersebut bukan menjadi
alasan untuk berpecah belah. Peristiwa ketegangan antar umat beragama
senantiasa menghiasi perjalanan bangsa Indonesia ini. Sudah banyak konflik
terjadi satu dasa warsa terakhir. Korban tewas dalam konflik sudah tak
terbilang. Rumah-rumah peribadatan hancur, sebagian hangus dibakar, sebagian
luluh lantak dirobohkan dan sebagian lainya rusak oleh amuk massa yang terbakar
api kemarahan bersentimen keagamaan. Berita-berita semacam ini acapkali kita
dengar melalui berita media massa maupun media elektronik.
Kebebasan beragama adalah hak yang tidak diciptakan oleh masyarakat atau
negara, melainkan suatu anugrah yang dimiliki oleh setiap individu atau
kelompok keagamaan atau kepercayaan melalui hakikat kemanusiaanya. Meski
demikian, kebebasan ini terus menerus menjadi wacana sekaligus praktik yang
memperoleh tempat dalam banyak diskusi dan penelitian kontemporer. Perdebatan
antara pro dan kontra salah satunya, berpusat pada kata “Kebebasan” yang
disandarkan pada agama atau kepercayaan. Karena itu, hak untuk bebas beragama
atau berkepercayaan membutuhkan penjelasan tentang definisi, sejauh mana ruang
lingkupnya, apa norma-norma dan batasan-batasannya. kebebasan beragama atau
dapat di definisikan meliputi dua kategori sebagai berikut:
1. Zakiyuddin mengemukan bahwa:
1)
Kebebasan
beragama yaitu Perbedaan dan keragaman agama-agama (al-Milal)
yang hidup bersama dan berdampingan (Live Together) tercangkup
dalam definisi kebebasan beragama. Agama-agama, apakah yang disebut agama
monotheisthik seperti Yahudi, Kristen dan Islam atau agama-agama
nonmonotheisthik seperti Manicheanisme, Zoroaster dan Hindu, atau agama-agama
barat maupun timur seperti Tao, Kong Hucu, serta agama-agama asli seperti
Animisme, memiliki hak yang sama untuk hidup dan tumbuh berkembang dalam
kehidupan masyarakat manusia.
2)
Kebebasan berkepercayaan yaitu
kepercayaan-kepercayaan (al-Nih-Al) adalah istilah yang merujuk kepada
pandangan hidup-pandangan hidup (Life stances) atau posisi-posisi nonkeagamaan
atau sekuler yang tercangkup dalam non keagamaan atau sekuler yang tercangkup
dalam kebebasan berkepercayaan. Humanism misalnya, menggambarkan pandangan
hidup nonkeagamaan.[6]
2. Syamsul Arifin mengemukan bahwa:
1)
Inklusif, agama tidak hanya
mencangkup sistem-sistem yang teistik yang menekankan pada kepercayaan pada
hal-hal yang bersifat supranatural, tetapi juga berbagai sistem kepercayaan non-teistik
seperti Komunisme, Nasionalisme atau Humanisme.
2)
Eksklusif, agama hanya dibatasi
pada sistem-sistem teistik, yakni yang memiliki seperangkat kepercayaan dan
ritual. Elemen ini terorganisasi secara sosial dan diberlakukan oleh
anggota-anggota suatu masyarakat atau beberapa segmen suatu masyarakat.[7]
Umat
beragama dan Pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam kebebasan beragama,
di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam
mendirikan Rumah Ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang
berbadan hukum dan telah terdaftar di Pemerintah Daerah. Kebebasan beragama
baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara Pusat merupakan kewajiban
seluruh warga Negara beserta instansi Pemerintah lainnya.
Lingkup
ketentraman dan ketertiban termasuk memfasilitasi terwujudnya kebebasan
beragama, mengkoordinasi kegiatan instansi vertikal, menumbuh kembangkan
keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat
beragama, bahkan menerbitkan Rumah Ibadat.
2. Norma-Norma Kebebasan Beragama
Banyak
norma yang bisa di identifikasikan sebagai terlibat dalam penyusunan hak dan
kebebasan beragama. Hal ini merupakan persoalan kompleks karena menyangkut
keragaman konteks dan kebutuhan historis cultural yang berbeda-beda serta
lembaga-lembaga kemasyarakatan yang memberikan konstribusi di dalamnya juga
mempergunakan berbagai macam cara. Norma-norma ini pada akhirnya dapat
diberlakukan secara universal setelah melalui proses pembahasan dan kesepakatan
yang disetujui secara bersama-sama oleh seluruh anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Serta kebebasan beragama atau kepercayaan, merupakan hak asasi
manusia yang berlaku universal serta dibukukan dalam dalam instrument
internasional Hak Asasi Manusia.
Pada
tingkat normatif, sejak awal Hak Asasi Manusia sudah tampak jelas bahwa
kebebasan beragama atau kepercayaan merupakan salah satu hak-hak fundamental
yang utama. Muncul pertama kali sejak perang dunia ke II, hak tersebut telah
dirumuskan dalam pasal 18 deklarasi hak-hak asasi manusia (The universal
declaration of human rights) serta Perjanjian Internasional
tentang hak-hak politik dan sipil. Tore Lindholm dalam studi agama mengatakan
delapan norma tersebut sebagai berikut:
1)
Internal Freedom (Kebebasan internal).
Berdasarkan pada norma ini, setiap orang dipandang memiliki kebebasan
berfikir, berkesadaran dan beragama. Norma ini juga mengakui kebebasan setiap
individu untuk memiliki, mengadopsi, mempertahankan atau mengubah agama dan
kepercayaannya.
2)
External Freedom (Kebebasan eksternal). Norma
ini mengakui kebebasan mewujudkan kebebasan atau keyakinan dalam berbagai
bentuk manifestasi seperti kebebasan dalam mengajaran, praktik, peribadatan dan
ketaatan. Manifestasi kebebasan beragama dan berkepercayaan dapat dilaksanakan
baik diwilayah pribadi dan publik. Kebebasan juga bisa dilakukan secara
individual dan bersama-sama orang lain.
3)
Noncoercion (Tanpa paksaan). Norma ini
menekankan adanya kemerdekaan individu dari segala bentuk paksaan dalam
mengadopsi suatu agama atau berkepercayaan. Dengan kata lain, setiap individu
memiliki kebebasan memiliki suatu agama atau kepercayaan tanpa perlu dipaksa
oleh siapa pun.
4)
Nondiscrimination (Tanpa diskriminasi). Berdasarkan
norma ini, Negara berkewajiban menghargai dan memastikan bahwa seluruh individu
di wilayah kekuasaan dan yurisdiksinya memperoleh jaminan kebebasan beragama
atau berkepercayaan tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama
atau kepercayaan, pandangan politik dan pandangan lainya, asal-usul bangsa,
kekayaan dan status kelahiran.
5)
Rights of Parent and Guardian (Hak orang tua dan
wali). Menurut norma ini, Negara berkewajiban menghargai kebebasan orang tua
dan para wali yang absah secara hukum untuk memastikan pendidikan agama dan
moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan kepercayaan mereka sendiri. Negara
juga harus memberikan perlindungan atas hak-hak setiap anak untuk bebas
beragama atau berkepercayaaan sesuai dengan kemampuan mereka sendiri.
6)
Corporate Freedom and Legal Status (Kebebasan
berkumpul dan memperoleh status hukum). Aspek penting kebebasan beragama atau
berkepercayaan terutama dalam kehidupan kontemporer adalah adanya hak bagi
komunitas keagamaan untuk mengorganisasikan diri atau membentuk asosiasi.
7)
Limits of Permissible Restrictions On External Freedom
(Pembatasan yang diperkenankan terhadap kebebasan eksternal). Kebebasan untuk
mewujudkan atau mengekspresikan suatu agama atau kepercayaan dapat dikenai
pembatasan oleh hukum dengan alasan ingin melindungi keselamatan umum,
ketertiban, kesehatan, moral dan hak-hak dasar lainnya.
8)
Nonderogability. Negara tidak boleh mengurangi
hak kebebasan beragama atau kepercayaan bahkan dalam situasi darurat sekalipun[8]
Semua
peraturan Pemerintah yang membahas masalah kebebasan beragama harus mencakup 4
pokok masalah yaitu :
1)
Pendirian Rumah Ibadah
2)
Penyiaran agama
3)
Bantuan keagamaan dari Luar Negeri
4)
Tenaga asing dibidang keagamaan
C. Tinjauan Umum tentang Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia (selanjutnya disingkat HAM) adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh Negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia[9]
Dalam
paham Negara hukum, jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia dianggap sebagai
ciri yang mutlak yang harus ada di setiap Negara yang disebut rechstaat.[10]
Hal ini menggambarkan bahwa penegakan serta penjaminan atas Hak Asasi Manusia
sangat dijunjung tinggi dalam pembentukan suatu sistem hukum. Penegakan Hak
Asasi Manusia merupakan hal yang harus ada pada suatu Negara yang dikatakan
Negara hukum. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki setiap
manusia sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri manusia
semenjak lahir, bersifat fundamental, tidak dapat diganggu gugat, tetapi harus
dilindungi dihormati dan dipertahankan dari segala ancaman, hambatan, dan
gangguan dari pihak manapun. Hak Asasi Manusia juga dapat diartikan sebagai hak
dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya.[11]
1 .
Miriam Budiarjo, mengemukakan bahwa:
Hak
Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan
dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan masyarakat.”
2.
Leach Levin, seorang aktivis Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemukakan bahwa:
Konsep Hak
Asasi Manusia dibagi kedalam dua pengertian dasar, yakni : bahwa Hak Asasi
Manusia tidak bisa dipisahkan dan dicabut adalah hak manusia karena ia seorang
manusia. Hak adalah hak-hak moral yang berasal dari kemanusian setiap insan dan
hak-hak itu bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia.
2 .
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak menurut hukum yang dibuat melalui proses
pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun
secara internasional.
Keberadaan
Hak Asasi Manusia diyakini sebagai hak yang tak terpisahkan dari kehidupan
bangsa, pada hakikatnya Hak Asasi Manusia telah ada ketika manusia itu telah
ada dimuka bumi.[12] Upaya
pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia bukanlah merupakan hal yang mudah
dan dapat dilakukan dalam waktu yang cepat, upaya ini memerlukan tatanan yang
bersifat terus menerus dan berkesinambungan.[13]
2 . Klasifikasi Hak Asasi Manusia
Dalam
perkembangan Hak Asasi Manusia internasional, Hak Asasi Manusia terbagi menjadi
tiga generasi yaitu:[14]
a.
Generasi I : Kelompok Hak-hak Sipil dan Politik
Hak-hak
sipil mencakup:
1)
Hak untuk menentukan nasip sendiri
2)
Hak untuk hidup
3)
Hak untuk tidak dihukum mati
4)
Hak untuk tidak disiksa
5)
Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
6)
Hak atas peradilan yang adil
Hak-hak
politik mencakup:
1)
Hak untuk menyampaikan pendapat
2)
Hak untuk berkumpul dan berserikat
3)
Hak untuk mendapat persamaan perlakuan dimuka hukum
4)
Hak untuk memilih dan dipilih
b.
Generasi II : Kelompok Hak-hak Sosial, Ekonomi dan
Budaya
Hak-hak sosial dan ekonomi mencakup
1)
Hak untuk berkerja
2)
Hak untuk mendapat upah yang sama
3)
Hak untuk tidak dipaksa bekerja
4)
Hak untuk cuti
5)
Hak atas makanan
6)
Hak atas perumahan
7)
Hak atas kesehatan
8)
Hak atas pendidikan
Hak-hak budaya mencakup:
1)
Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
2)
Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
3)
Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya
cipta
c.
Generasi III: Hak-hak Pembangunan
1)
Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
2)
Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
3)
Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
Diantara
ketiga generasi tersebut tidak dapat dipisahkan walaupun ketiga generasi
tersebut mencakup hak yang berbeda tetapi tetap dalam kesatuan yang mempunyai
keterkaitan antar generasi.
[1] Adrian
Sutedi,SH.,MH, Hukum perizinan dalam
sektor pelayanan publik, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2010) hlm 168
[2] Sjachran
Basah, Pengantar Hukum Administrasi
Indonesia, (Yogyakarta: UGM Press, 1995) hlm 3
[3] Ibid, h. 2
[4] Adrian
Sutedi,SH.,M, op.cit h. 185
[6]
Zakiyuddin Baidhawi, Kredo Kebebasan Beragama (Jakarta: PSAP
Muhammadiyah, 2005), H 3.
[7] Syamsul
Arifin, Studi Agama Perspektif Sosiologis
dan Isu-Isu Kontemporer (Malang: UMM Pres. 2009), H 273.
[8] Ibid, h. 256-257
[9]
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia.
[10]
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu hukum
Tata Negara, Jakarta :
PT. Raja Grafindo Persada,2009, hlm. 343
[11]
Haryono, Pendidikan Kewarganegaraan, Surakarta , Lembaga
Pengembangan Pendidikan (LPP) UNS dan UPT Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS
Press), 2007, hlm. 11
[12]
Majda El Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam
Konsitusi Indonesia , Jakarta, Kencana Prenada Media Group,2009, hlm.6
[13]
Muladi, Hak Asasi Manusia: Hakikat,
Konsep, dan Implikasi terhadap Hukum dan Masyarakat, Bandung , PT. Refika Aditama, 2005, hlm.250
[14]
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata
Negara, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta ,
2007, hlm 621-624
[1]
Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea IV
[2]
Pasal 1 ayat (1) Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965
tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.







0 comments:
Post a Comment