Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Pengaturan Izin Mendirikan Rumah Ibadah Di Liat Dari Segi Kebebasan Beragama Sebagai Hak Asasi Manusia


Bab I
Pendahuluan
A. LATAR BELAKANG
            Dalam konstitusi Indonesia yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia. Tahun 1945 alinea ke empat dicantumkan secara tegas bahwa tujuan Negara Indonesia yaitu :
            “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada, Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”[1]
Sebagai dasar pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan saja meletakan moral di atas Negara dan Pemerintah, tetapi juga memastikan adanya Kesatuan Nasional yang berasas keagamaan. Pengakuan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa tidak dapat dipisahkan dengan agama, karena adalah salah satu pokok daripada kehidupan manusia dan bagi bangsa Indonesia adalah sebagai sendi kehidupan Negara dan unsur mutlak dalam usaha membangun Negara.
Pemerintah mempunyai peranan penting dalam mewujudkan hak asasi manusia dalam segala aspek sesuai ketentuan Pasal 28I ayat (4) yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama Pemerintah, oleh sebah itu Indonesia menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk dan meyakini agama sesuai kepercayaannya masing-masing.hal ini terlihat pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu, serta Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk dan beribadat sesuai dengan agamanya memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan dan memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara,  meninggalkannya serta berhak kembali. Serta Pasal 28E ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas bebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam Undang-Undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.
Selanjutnya Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak menyalahgunakan atau menodai agama serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum dan Pemerintah juga bertugas memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung rukun dan tertib.
Adanya ketentuan yang mengatur tentang hak kebebasan dalam beragama merupakan bukti bahwa kebebasan beragama merupakan hak bagi setiap masyarakat Indonesia, sebagai salah satu unsur Ketuhanan sesuai cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945. Jaminan atas hak kebebasan diberikan bagi setiap warga Negara Indonesia seperti terlihat dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan bathin”, dan  Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa “ setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, serta Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Dalam rangka menyelenggarakan otonomi, Pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan urusan wajib bidang perencanaan,pemanfaatan dan pengawasan tata ruang serta kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu kebebasan beragama sangat penting dan merupakan bagian dari kerukunan Nasional. Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia adalah Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan agama-agama di Indonesia.[2]
Oleh sebab itu Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memberikan izin dalam pendirian rumah ibadah sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Sejalan dengan hal tersebut dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, dapat di upayakan terwujudnya Pendirian Rumah Ibadah di Kabupaten Pasaman Barat.
Kabupaten Pasaman Barat sebagai salah satu organ Pemerintah yang berkewajiban memberikan izin pendirian rumah ibadah di Kabupaten seperti tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, menyatakan bahwa “menerbitkan izin mendirikan rumah ibadat di Kabupaten/Kota menjadi tugas dan kewajiban Bupati/Walikota”
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bertanggung jawab sepenuhnya dalam memberikan izin pendirian rumah ibadahnya. Izin pendirian rumah Ibadah merupakan bentuk dari pelayanan Pemerintah terhadap masyarakat berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung yang menyatakan bahwa “Bangunan gedung fungsi keagamaan meliputi masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng.
Umat  Kristen Katolik menginginkan suatu kesetaraan dibidang agama khususnya tentram dalam menjalankan ibadah, untuk itu didirikan Gereja Katolik (Paroki) Keluarga Kudus guna untuk beribadatnya Umat Kristen Katolik di Kabupaten Pasaman Barat.
Dari uraian di atas dan berdasarkan kepada keinginan untuk mempelajari Pengaturan izin mendirikan rumah ibadah di lihat dari segi kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia, sehingga penulis tertarik untuk meneliti dan menuangkannya dalam bentuk tulisan ilmiah berupa skripsi yang berjudul :
HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KEBEBASAN BERAGAMA DALAM PELAKSAAN IZIN MENDIRIKAN RUMAH IBADAH”

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA
A.    Tinjauan Umum tentang Perizinan
1. Pengertian Perizinan
Izin (verguning), adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah  untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan. Jadi izin itu pada prinsipnya adalah sebagai dispensasi atau pelepasan/pembebasan dari suatu larangan. Jadi perizinan adalah suatu bentuk pelaksaanaan fungsi pengaturan dan bersamaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Definisi lain menurut para ahli:

1.  Ateng Syarifudin
          Izin adalah sesuatu yang bertujuan menghilangkan larangan, hal yang dilarang menjadi boleh. “Als opheffing van een algemene verbodsregel in het concrete geval” yang artinya sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa konkret.[1]

2.   Sjachran Basah
                Izin adalah perbuatan hukum administrasi Negara bersegi satu yang  mengaplikasikan peraturan dalam hal konkrit berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan  oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]

B.     Sifat Izin
            Dari uraian tentang izin diatas, yang pada dasarnya adalah sebagai Keputusan Pejabat/Badan Tata Usaha Negara yang berwenang, yang isinya atau sustansinya mempunyai berbagai sifat, antara lain :

1)      Izin yang bersifat bebas.
2)      Izin yang bersifat terikat.
3)      Izin yang bersifat menguntungkan.
4)      Izin yang bersifat memberatkan
5)      Izin yang segera berakhir
6)      Izin yang berlangsung lama
7)      Izin yang bersifat pribadi
8)      Izin yang bersifat kebendaan

C.  Elemen/Unsur Perizinan
            beberapa unsur dalam perizinan, yaitu :

1)      Wewenang
                        Setiap tindakan hukum oleh Pemerintah, utamanya dalam Negara hukum, baik itu dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun pelayanan, harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tanpa wewenang jelas bahwa tidak akan pernah dapat dibuat keputusan konkrit secara yuridis.

2)      Sebagai bentuk ketetapan
                        Dalam Negara hukum modern, tugas dan kewenangan Pemerintah tidak hanya sekedar menjaga ketertiban dan keamanan (rust en orde), tetapi juga mengupayakan kesejahteraan umum (bestuurszorg). Tugas dan kewenangan Pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan merupakan tugas klasik yang sampai kini masih dipertahankan.[3]
3)      Lembaga Pemerintah
Lembaga atau kelembagaan, secara teoritis adalah suatu Rule of The Game yang mengatur tindakan dan menentukan apakah suatu organisasi dapat berjalan secara efisien dan efektif. Dengan demikian tata kelembagaan dapat menjadi pendorong (enabling) pencapaian keberhasilan dan sekaligus juga bila tidak tepat dalam menata, maka akan menjadi penghambat (Contraint) tugas-tugas termasuk tugas penyelenggaraan perizinan tehadap segala sesuatu yang memerlukan izin dari Pemerintah/Negara.
4)      Peristiwa Konkrit
Disebutkan bahwa izin merupakan instrument yuridis yang berbentuk ketetapan, yang digunakan oleh Pemerintah dalam menghadapi peristiwa konkrit dan individual. Peristiwa konkrit artinya yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu, tempat tertentu, dan fakta hukum tertentu. Karena peristiwa konkrit ini beragam, izinpun juga beragam. Izin yang jenisnya beragam itu dibuat dalam proses yang cara prosedurnya tergantung dari kewenangan pemberi izin, macam izin dan struktur organisasi instansi yang menerbitkannya.
5)      Proses dan Prosedur
                        Proses dan prosedur perizinan dapat meliputi prosedur pelayanan perizinan, proses penyelesaian perizinan yang dilakukan oleh aparat/petugas. Dalam setiap tahapan pekerjaan tersebut, masing-masing pegawai dapat mengetahui peran masing-masing dalam proses penyelesaian perizinan.
Selanjutnya beberapa hal yang yang berhubungan dengan pelaksanaan perizinan, Lack of Competencies akan dijelaskan sebagai berikut :
a)      Proses perizinan membutuhkan adanya pengetahuan tidak hanya sebatas aspek legal dari proses perizinan, tetapi lebih jauh dari itu. Misalnya untuk memberi izin, pihak pelaksana juga harus mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari izin tersebut.
b)      Proses  perizinan memerlukan dukungan keahlian aparatur tidak hanya dalam hal mengikuti tata urutan prosedurnya, tetapi juga hal-hal lain yang sangat mendukung kelancaran proses perizinan itu sendiri.
c)      Proses perizinan tidak terlepas dari interaksi antara pemohon dengan pemberi izin. Dalam interaksi tersebut terkadang muncul perilaku yang menyimpang, baik yang dilakukan oleh aparatur maupun yang dipicu oleh kepentingan bisnis pelaku usaha, sehingga aparatur pelaksana perizinan dituntut untuk memiliki perilaku yang positif dengan tidak memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi. Ini semata-mata demi terciptanya Good Governance.
              Dari uraian diatas jelas bahwa, inti dari regulasi dan deregulasi proses perizinan adalah pada tata cara dan prosedur perizinan. Untuk itu maka isi regulasi dan deregulasi haruslah memenuhi nilai-nilai :
a)      Sederhana.
b)      Jelas.
c)      Tidak melibatkan banyak pihak.
d)     Meminimalkan kontak fisik antar pihak yang melayani dengan pihak yang dilayani.
e)      Memliki prosedur operasional standar, dan wajib dikomunikasikan secara luas.[4]
6)   Persyaratan  Tertentu
Persyaratan merupakan hal yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh izin yang dimohonkan. Persyaratan-persyaratan tersebut berupa dokumen atau surat-surat kelengkapan.
             Dalam regulasi dan deregulasi, persyaratan dalam proses perizinan setidaknya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a)                        Tertulis dengan jelas.
Regulasi akan sulit terlaksana dengan baik tanpa tertulis dengan jelas.
b)      Memungkinkan untuk dipenuhi karena itulah maka perizinan harus berorientasi pada pada azas kemudahan untuk dilaksanakan oleh si pemohon izin.
c)                                 Berlaku Universal
Perizinan hendaknya tidak menimbulkan efek diskriminatif, tapi harus inklusif dan universal.
d)                                Memperhatikan spesifikasi teknis dan aspek lainnya yang terkait.[5]

B.  Tinjauan Umum tentang Kebebasan Beragama
1. Pengertian Kebebasan Beragama

Negara Indonesia termasuk Negara yang memiliki banyak keragaman baik, budaya, seni, adat-istiadat maupun agama. Meskipun mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam namun ada beberapa penduduknya yang menganut agama selain islam seperti Kristen Protestan, Kristen Katolik,Buddha, Hindu dan Konghucu. Harus disadari bahwa pasti memiliki aturan-aturan masing-masing dalam beribadat namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk berpecah belah. Peristiwa ketegangan antar umat beragama senantiasa menghiasi perjalanan bangsa Indonesia ini. Sudah banyak konflik terjadi satu dasa warsa terakhir. Korban tewas dalam konflik sudah tak terbilang. Rumah-rumah peribadatan hancur, sebagian hangus dibakar, sebagian luluh lantak dirobohkan dan sebagian lainya rusak oleh amuk massa yang terbakar api kemarahan bersentimen keagamaan. Berita-berita semacam ini acapkali kita dengar melalui berita media massa maupun media elektronik.

Kebebasan beragama adalah hak yang tidak diciptakan oleh masyarakat atau negara, melainkan suatu anugrah yang dimiliki oleh setiap individu atau kelompok keagamaan atau kepercayaan melalui hakikat kemanusiaanya. Meski demikian, kebebasan ini terus menerus menjadi wacana sekaligus praktik yang memperoleh tempat dalam banyak diskusi dan penelitian kontemporer. Perdebatan antara pro dan kontra salah satunya, berpusat pada kata “Kebebasan” yang disandarkan pada agama atau kepercayaan. Karena itu, hak untuk bebas beragama atau berkepercayaan membutuhkan penjelasan tentang definisi, sejauh mana ruang lingkupnya, apa norma-norma dan batasan-batasannya. kebebasan beragama atau dapat di definisikan meliputi dua kategori sebagai berikut:

1. Zakiyuddin mengemukan bahwa:

1)       Kebebasan beragama yaitu Perbedaan dan keragaman agama-agama (al-Milal) yang hidup bersama dan berdampingan (Live Together) tercangkup dalam definisi kebebasan beragama. Agama-agama, apakah yang disebut agama monotheisthik seperti Yahudi, Kristen dan Islam atau agama-agama nonmonotheisthik seperti Manicheanisme, Zoroaster dan Hindu, atau agama-agama barat maupun timur seperti Tao, Kong Hucu, serta agama-agama asli seperti Animisme, memiliki hak yang sama untuk hidup dan tumbuh berkembang dalam kehidupan masyarakat manusia.

2)   Kebebasan berkepercayaan yaitu kepercayaan-kepercayaan (al-Nih-Al) adalah istilah yang merujuk kepada pandangan hidup-pandangan hidup (Life stances) atau posisi-posisi nonkeagamaan atau sekuler yang tercangkup dalam non keagamaan atau sekuler yang tercangkup dalam kebebasan berkepercayaan. Humanism misalnya, menggambarkan pandangan hidup nonkeagamaan.[6]

2. Syamsul Arifin mengemukan bahwa:

1)   Inklusif, agama tidak hanya mencangkup sistem-sistem yang teistik yang menekankan pada kepercayaan pada hal-hal yang bersifat supranatural, tetapi juga berbagai sistem kepercayaan non-teistik seperti Komunisme, Nasionalisme atau Humanisme.

2)   Eksklusif, agama hanya dibatasi pada sistem-sistem teistik, yakni yang memiliki seperangkat kepercayaan dan ritual. Elemen ini terorganisasi secara sosial dan diberlakukan oleh anggota-anggota suatu masyarakat atau beberapa segmen suatu masyarakat.[7]

Umat beragama dan Pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam kebebasan beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan Rumah Ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hukum dan telah terdaftar di Pemerintah Daerah. Kebebasan beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara Pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi Pemerintah lainnya.
Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfasilitasi terwujudnya kebebasan beragama, mengkoordinasi kegiatan instansi vertikal, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan Rumah Ibadat.
2. Norma-Norma Kebebasan Beragama
Banyak norma yang bisa di identifikasikan sebagai terlibat dalam penyusunan hak dan kebebasan beragama. Hal ini merupakan persoalan kompleks karena menyangkut keragaman konteks dan kebutuhan historis cultural yang berbeda-beda serta lembaga-lembaga kemasyarakatan yang memberikan konstribusi di dalamnya juga mempergunakan berbagai macam cara. Norma-norma ini pada akhirnya dapat diberlakukan secara universal setelah melalui proses pembahasan dan kesepakatan yang disetujui secara bersama-sama oleh seluruh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Serta kebebasan beragama atau kepercayaan, merupakan hak asasi manusia yang berlaku universal serta dibukukan dalam dalam instrument internasional Hak Asasi Manusia.
Pada tingkat normatif, sejak awal Hak Asasi Manusia sudah tampak jelas bahwa kebebasan beragama atau kepercayaan merupakan salah satu hak-hak fundamental yang utama. Muncul pertama kali sejak perang dunia ke II, hak tersebut telah dirumuskan dalam pasal 18 deklarasi hak-hak asasi manusia (The universal declaration of human rights) serta Perjanjian Internasional tentang hak-hak politik dan sipil. Tore Lindholm dalam studi agama mengatakan delapan norma tersebut sebagai berikut:
1)      Internal Freedom (Kebebasan internal). Berdasarkan pada norma ini, setiap orang  dipandang memiliki kebebasan berfikir, berkesadaran dan beragama. Norma ini juga mengakui kebebasan setiap individu untuk memiliki, mengadopsi, mempertahankan atau mengubah agama dan kepercayaannya.
2)      External Freedom (Kebebasan eksternal). Norma ini mengakui kebebasan mewujudkan kebebasan atau keyakinan dalam berbagai bentuk manifestasi seperti kebebasan dalam mengajaran, praktik, peribadatan dan ketaatan. Manifestasi kebebasan beragama dan berkepercayaan dapat dilaksanakan baik diwilayah pribadi dan publik. Kebebasan juga bisa dilakukan secara individual dan bersama-sama orang lain.
3)      Noncoercion (Tanpa paksaan). Norma ini menekankan adanya kemerdekaan individu dari segala bentuk paksaan dalam mengadopsi suatu agama atau berkepercayaan. Dengan kata lain, setiap individu memiliki kebebasan memiliki suatu agama atau kepercayaan tanpa perlu dipaksa oleh siapa pun.
4)      Nondiscrimination (Tanpa diskriminasi). Berdasarkan norma ini, Negara berkewajiban menghargai dan memastikan bahwa seluruh individu di wilayah kekuasaan dan yurisdiksinya memperoleh jaminan kebebasan beragama atau berkepercayaan tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau kepercayaan, pandangan politik dan pandangan lainya, asal-usul bangsa, kekayaan dan status kelahiran.
5)      Rights of Parent and Guardian (Hak orang tua dan wali). Menurut norma ini, Negara berkewajiban menghargai kebebasan orang tua dan para wali yang absah secara hukum untuk memastikan pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan kepercayaan mereka sendiri. Negara juga harus memberikan perlindungan atas hak-hak setiap anak untuk bebas beragama atau berkepercayaaan sesuai dengan kemampuan mereka sendiri.
6)      Corporate Freedom and Legal Status (Kebebasan berkumpul dan memperoleh status hukum). Aspek penting kebebasan beragama atau berkepercayaan terutama dalam kehidupan kontemporer adalah adanya hak bagi komunitas keagamaan untuk mengorganisasikan diri atau membentuk asosiasi.
7)      Limits of Permissible Restrictions On External Freedom (Pembatasan yang diperkenankan terhadap kebebasan eksternal). Kebebasan untuk mewujudkan atau mengekspresikan suatu agama atau kepercayaan dapat dikenai pembatasan oleh hukum dengan alasan ingin melindungi keselamatan umum, ketertiban, kesehatan, moral dan hak-hak dasar lainnya.
8)      Nonderogability. Negara tidak boleh mengurangi hak kebebasan beragama atau kepercayaan bahkan dalam situasi darurat sekalipun[8]
Semua peraturan Pemerintah yang membahas masalah kebebasan beragama harus mencakup 4 pokok masalah yaitu :
1)      Pendirian Rumah Ibadah
2)      Penyiaran agama
3)      Bantuan keagamaan dari Luar Negeri
4)      Tenaga asing dibidang keagamaan
C. Tinjauan Umum tentang Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (selanjutnya disingkat HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia[9]
Dalam paham Negara hukum, jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia dianggap sebagai ciri yang mutlak yang harus ada di setiap Negara yang disebut rechstaat.[10] Hal ini menggambarkan bahwa penegakan serta penjaminan atas Hak Asasi Manusia sangat dijunjung tinggi dalam pembentukan suatu sistem hukum. Penegakan Hak Asasi Manusia merupakan hal yang harus ada pada suatu Negara yang dikatakan Negara hukum. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri manusia semenjak lahir, bersifat fundamental, tidak dapat diganggu gugat, tetapi harus dilindungi dihormati dan dipertahankan dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan dari pihak manapun. Hak Asasi Manusia juga dapat diartikan sebagai hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya.[11]
1  . Miriam Budiarjo, mengemukakan bahwa:
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan masyarakat.”
2.      Leach Levin, seorang aktivis Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemukakan bahwa:
Konsep Hak Asasi Manusia dibagi kedalam dua pengertian dasar, yakni : bahwa Hak Asasi Manusia tidak bisa dipisahkan dan dicabut adalah hak manusia karena ia seorang manusia. Hak adalah hak-hak moral yang berasal dari kemanusian setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia.
2  . Hak Asasi Manusia adalah hak-hak menurut hukum yang dibuat melalui proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun secara internasional.
Keberadaan Hak Asasi Manusia diyakini sebagai hak yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa, pada hakikatnya Hak Asasi Manusia telah ada ketika manusia itu telah ada dimuka bumi.[12] Upaya pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia bukanlah merupakan hal yang mudah dan dapat dilakukan dalam waktu yang cepat, upaya ini memerlukan tatanan yang bersifat terus menerus dan berkesinambungan.[13]
2  . Klasifikasi Hak Asasi Manusia
Dalam perkembangan Hak Asasi Manusia internasional, Hak Asasi Manusia terbagi menjadi tiga generasi yaitu:[14]
a.    Generasi I : Kelompok Hak-hak Sipil dan Politik
Hak-hak sipil mencakup:
1)      Hak untuk menentukan nasip sendiri
2)      Hak untuk hidup
3)      Hak untuk tidak dihukum mati
4)      Hak untuk tidak disiksa
5)      Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
6)      Hak atas peradilan yang adil
Hak-hak politik mencakup:
1)      Hak untuk menyampaikan pendapat
2)      Hak untuk berkumpul dan berserikat
3)      Hak untuk mendapat persamaan perlakuan dimuka hukum
4)      Hak untuk memilih dan dipilih
b.      Generasi II : Kelompok Hak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya
Hak-hak sosial dan ekonomi mencakup
1)      Hak untuk berkerja
2)      Hak untuk mendapat upah yang sama
3)      Hak untuk tidak dipaksa bekerja
4)      Hak untuk cuti
5)      Hak atas makanan
6)      Hak atas perumahan
7)      Hak atas kesehatan
8)      Hak atas pendidikan
Hak-hak budaya mencakup:
1)      Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
2)      Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
3)      Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta
c.    Generasi III: Hak-hak Pembangunan
1)      Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
2)      Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
3)      Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
Diantara ketiga generasi tersebut tidak dapat dipisahkan walaupun ketiga generasi tersebut mencakup hak yang berbeda tetapi tetap dalam kesatuan yang mempunyai keterkaitan  antar generasi.


[1] Adrian Sutedi,SH.,MH, Hukum perizinan dalam sektor pelayanan publik,  (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)  hlm 168
[2] Sjachran Basah, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: UGM Press, 1995)  hlm 3
[3] Ibid, h. 2
[4] Adrian Sutedi,SH.,M, op.cit h. 185
[5] http://khayatudin.blogspot.com/2012/12/perizinan.html Diakses pada tanggal 26 Januari 2014
[6] Zakiyuddin Baidhawi, Kredo Kebebasan Beragama (Jakarta: PSAP Muhammadiyah, 2005), H 3.
[7] Syamsul Arifin, Studi Agama Perspektif  Sosiologis dan Isu-Isu Kontemporer (Malang: UMM Pres. 2009), H 273.
[8] Ibid, h. 256-257
[9] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia.
[10] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu hukum Tata Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2009, hlm. 343
[11] Haryono, Pendidikan Kewarganegaraan, Surakarta, Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) UNS dan UPT Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press), 2007, hlm. 11
[12] Majda El Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konsitusi Indonesia , Jakarta, Kencana Prenada Media Group,2009, hlm.6
[13] Muladi, Hak Asasi Manusia: Hakikat, Konsep, dan Implikasi terhadap Hukum dan Masyarakat, Bandung, PT. Refika Aditama, 2005, hlm.250
[14] Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007, hlm 621-624

[1] Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea IV
[2] Pasal 1 ayat (1) Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive