Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Prinsip Tanggung Jawab Negara (State Responsibility Principle) Dalam Pencemaran Lintas Batas Negara


A.    Pengantar
Dalam bahasa awam state responsibility (tanggung jawab negara) dengan mudah dapat diartikan sebagai kewajiban (duty atau obligation) suatu negara. Namun dalam hukum internasional, istilah tanggung jawab negara menimbulkan kontroversi yang sangat pekat, sehingga Gracia Amador pernah mengatakan: “it would be difficult to find a topic beset with greater confusion and uncertainty than state responsibility.” (tidak akan ada topik yang menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian yang lebih besar dari pada state responsibility), walaupun telah ada analisis doktrin yang mendalam dan intensif yang dibuat oleh ILC (the International Law Commission) dalam Draft articles on State Responsibility (selanjutnya dikutip sebagai Draft ILC).
Kalau kita berbicara dalam konteks hubungan hukum antar negara atau hukum internasional, Prinsip Tanggung Jawab Negara akan menjadi sangat spesifik. Artinya istilah itu tidak cukup hanya diartikan dengan kewajiban negara tapi harus diartikan bahwa tanggung jawab negara secara spesifik menunjukkan posisi yuridis setelah terjadinya pelanggaran suatu kewajiban internasional. Dalam keadaan mana, negara memikul-
Halaman 118
Kewajiban untuk membayar perbaikan (remedy atau reparation) yang pantas setelah terjadinya pelanggaran kewajiban atau norma hukum internasional dan ini dianggap sebagai kewajiban konsekuensial yang ...... tidak perlu lagi diragukan kebenarannya karena ini sudah merupakan sejarah hukum hubungan anatr negara seperti diluksikan dengan pernyataan dibawah ini:
“Historically, the idea of responsibility between states may be traced back to the vague origins of rights and duties which have always been regarded fundamental by mankind. Among these is the conviction that reparation should be made for an injury committed and this idea of responsibility, whether between persons or states, is as old as morality itself.
Pernyataan di atas mengandung makna bahwa tanggung jawab negara secara historis dapat ditelusuri semenjak masih samarnya pengertian asli hak dan kewajiban yang telah selalu dianggap fundamental oleh umat manusia. Diantaranya adalah penghukuman dimana pemulihan harus dilakukan terhadap kerugian yang ditimbulkan dan tanggung jawab apakah antara orang perorangan ataupun antar negara, sama tuanya dengan moralitas sendiri. Berdasarkan pengertian ini, tanggung jawab negara merupakan konsekwensi dari dan sanksi atas pelanggaran (breach) negara atas kewajiban internasionalnya yang menimbulkan kerugian pada negara lain.
Untuk dapat menyatakan bahwa telah timbul tanggung jawab negara harus terpenuhi dua anasir yaitu anasir objektif dan anasir subjektif. Anasir objektif artinya bahwa perbuatan yang dilakukan oleh negara merupakan pelanggaran kewajiban internasional negara dan ini harus dikaitkan dengan resiko perbuatan melawan hukum tersebut. Anasir subjektif diartikan bahwa negara yang melakukan perbuatan pelanggaran itu merupakan subjek dan pemikul kewajiban internasional dan ini harus dikaitkan dengan kesalahan yang terdiri dari niat (dolus) dan kesalahan (culpa). Pemahaman ini diperkuat oleh ILC dalam draft State –
Halaman 119
Responsibility Convention yang menyatakan bahwa tanggung jawab negara timbul apabila:
(a) a conduct consisting of an action or omission is attributable to the state under international law; and (b) the conduct constitutes a breach of an international obligation of that state.”
 Persoalannya menjadi rumit bila kita telusuri dengan seksama praktek negara dan pandangan para ahli, dimana pengertian tentang pelanggaran kewajiban internasional itu sendiri masih diartikan secara berbeda-beda dan sangat dipengaruhi oleh prinsip kedaulatan negara (territorial sovereignty). Disamping itu, pengertian negara sebagai aktor dalam hukum internasional mempunyai masalah yang rumit dan kontroversial; dengan kata lain apakah perbuatan yang dilakukan oleh individu yang bukan merupakan organ negara juga menjadi perbuatan negara.
Makalah ini dimasukkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, untuk memberikan pemahaman yang baik tentang tanggung jawab negara terutama bila terjadi suatu pencemaran lintas batas negara (transboundary pollution) yaitu suatu pencemaran yang dilakukan baik oleh negara atau organnya ataupun oleh individu dalam suatu territorial negara, dimana pencemaran itu kemudian menimbulkan dampak lingkungan atau dampak ekologis pada negara lain. Ambil saja contoh asap yang timbul dari pembakaran hutan di Indonesia pada tahun 1997 dan tahun-tahun sebelumnya yang menimbulkan kerugian materil bagi negara tetangga adalah salah satu contoh dari pencemaran lintas batas negara.
B.     Hal-Hal Yang Menimbulkan Tanggung Jawab Negara
1.    Pelanggaran Kewajiban: Anasir Objektif
Persyaratan logis timbulnya tanggung jawab negara adalah adanya kejadian atau perbuatan pelanggaran kewajiban internasional. Namun-

Halaman 120
Dalam hubungan antar negara, kewajiban yang dimaksud disini adalah setiap kewajiban negara yang harus merupakan akibat wajar dari hak-hak negara lain yang menuntut ....... pemenuhan. Bila kewajiban ini dilanggar, akibatnya hak-hak yang dimiliki oleh negara lain tersebut dapat dikatakan telah terganggu. Rezim tanggung jawab negara secara khusus dirancang untuk memberi remedi dan berfungsi sebagai disiinsentif... bagi gangguan tersebut. Oleh karena itu, tanggung jawab negara hanya bisa dan harus selalu timbul dari pelanggaran kewajiban internasional. Hal ini sesuai dengan jiwa prinsip 21 Deklarasi Stockholm 1972 yang berbunyi sebagai berikut:
“States have, in accordance with the Charter of the United Nations and the principles of international law, the sovereign right to exploit their own resources pursuant to their own environmental policies, and the responsibility to ensure that activities within their jurisdiction or control do not cause damage to the environment of other states or of areas beyond the limits of national jurisdiction.”
Menurut Prinsip 21 di atas, kedaulatan atau hak suatu negara untuk melakukan eksploitasi sumber daya alamnya dibatasi oleh hak negara lain untuk tidak dicemari dan hak negara lain ini menjadi kewajiban internasional bagi negara yang melakukan eksploitasi sumber daya alamnya. Akar dari Prinsip 21 ini adalah azaz good neighborliness atau azas sic utere tuo ut alienum non laedas yang artinya adalah bahwa negara dilarang menggunakan territorialnya bila menimbulkan gangguan atau kerugian pada territorial negara lain. Azaz bertetangga yang baik ini pernah diuji dalam Trail Smelter Arbitration. Antara Amerika Serikat dengan Kanada. Dalam putusannya, Arbitrator berkesimpulan bahwa: “no state has the right to use or permit the use of its territori in such a manner as to cause injury by fumes in or to the trritory of another or the properties or persons therein...”
Dalam perkembangan Hukum Internasional, kewajiban negara untuk mencegah pencemaran seperti yang termuat dalam Prinsip 21 Deklarasi Stockholm 1972 telah semenjak lama mendapatkan pengakuan dalambeberapa konvensi yang lahir sebelum dikeluarkannya Deklarasi-

Halaman 121
Stockholm. Misalnya ..........

2.    Sifat Perbuatan
Hal penting yang harus selalu diingat dalam memahami tanggung jawab negara bahwa perbuatan melanggar kewajiban internasional yang dimaksud bukan diukur dari hukum nasional negara artinya sekalipun perbuatan ini merupakan pelanggarran hukum dalam hukum nasional, dia akan tetap menjadi perbuatan melawan hukum internasional kalau hukum internasional menentukannya demikian. Bahkan negara tidak dapat dengan menggunakan pasal-pasal dalam konstitusinya mengelak untuk melaksanakan kewajiban internasionalnya.
Perbuatan negara yang memicu lahirnya tanggung jawab negara mempunyai dua sifat yaitu positif dan negatif. Bila perbuatan hukum negara-

Halaman 122
Merupakan pelanggaran kewajiban internasional maka perbuatan itu mempunyai sifat positif. Kasus Corfu Channel merupakan contoh untuk... perbuatan positif suatu negara, dimana dalam kasus itu Pemerintah Albania.. melalui Pejabat... penjaga... pantainya tidak memberi tahu dan tidak memperingatkan Komandan Squadron.. Angkatan Laut Inggris bahwa masih ada ranjau laut di Selat Corfu... pada sisi yurisdiksi Albania yang akan dilalui oleh iring-iringan kapal perang Inggris. Kegagalan memberitahukan itu menurut hukum internasional adalah suatu pelanggaran atas suatu kewajiban hukum internasional.
Sedangkan bila perbuatan itu merupakan suatu pembangkangan terhadap suatu perbuatan yang menurut hukum internasional seharusnya dilakukan tapi tidak dilakukan, maka perbuatan semacam itu masuk ke dalam ketegori sifat negatif. Misalnya dalam kasus Trail Smelter, perbuatan pencemaran dilakukan oleh warga negara Kanada, tetapi karena Pemerintah Federasi Kanda tidak berbuat sesuatu untuk menccegahnya maka Pemerintah Federal dapat dianggap telah melakukan perbuatan negatif.
Bila dalam suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh suatu negara, negara lain ikut berpartisipasi dan terlibat suatu dalam perbuatan itu, maka tanggung jawab negara tidak saja dipikul oleh negara pelaku tetapi juga oleh negara yang berpartisipasi atau yang memberikan bantuan atau andil atas terjadinya perbuatan itu. Hal ini di atur dalam pasal 27 Draft Article on State Responsibility yang dikutip di bawah ini:
“Aid or assistance by a state to another state, if it is established that it is rendered for the commission of an internationally wrongful act, even if, taken alone, such aid or assistance would not constitute the breach on an international obligation.”
Menurut Pasal 27 di atas, bila bantuan yang diberikan disertai dengan niat agar terjadinya perbuatan melawan hukum internasional, maka negara yang memberikan bantuan harus memikul tanggung jawab negara asal niat khusu (spesific intent) untuk menimbulkan perbuatan melawan hukum dari negara itu dapat dibuktikan. Tapi kalau bantuan itu tidak dengan maksud untuk menimbulkan terjadinya perbuatan melawan hukum  tapi-

Halaman 123

Perbuatan itu dalam realitanya terjadi, maka negara pemberi bantuan tidak dapat dipersalahkan dan karenanya tidak memikul tanggung jawab negara. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan kalau bantuan suatu organisasi internasional atau regional seperti ex-IGGI selalu mengkaitkan pengucuran bantuan dana dengan upaya suatu negara dalam menyelamatkan lingkungannya
Tapi, bila bantuan suatu negara membuat negara lain gagal memenuhi kewajiban internasionalnya, maka negara pemberi bantuan tidak dapat dikenakan atau dibebankan tanggung jawab negara. Dengan kata lain, perbuatan negatif suatu negarayang menimbulkan lahirnya tanggung jawab negara tidak dapat dipersalahkan kepada negara pemberi bantuan.

3.      Ada atau Tidaknya Kesalahan
Menurut yursiprudensi internasional yang berdasarkan prinsip Hukum Romawi, tanggung jawab sangat bergantung pada faktor kesalahan (fault/culpa) dalam suatu perbuatan yang dipersalahkan. Jadi sehubungan dengan perbuatan organ negara, tanggung jawab negara hanya ada apabila dalam perbuatan organ negara itu terdapat kesalahan (fault/cilpa) yang dilakukan oleh negara. Oleh karena itu, bila tidak ada kesalahan negara maka masalahnya tidak dapat diselesaikan dengan hukum internasional tapi harus dengan hukum nasional. Sama pula halnya dengan perbuatan individu atau warga negara, negara tidak dapat dibebankan tanggung jawab negara atas perbuatan individu atau warga negara yang ada dalam wilayahnya bila negara tidak melakukan kesalahan (fault/culpa). Jadi komunitas sipil (civil community). Seperti halnya komunitas lainnya, tidak terikat pada perbuatan individu dalam kopmunitas itu, apabila komunitas tidak melakukan perbuatan atau kelalaian dalam konteks perbuatan individu tersebut.
Tapi menurut Grotius, negara harus bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum individu bila terjadinya patientia (gagal mencegah) dan receptus (gagal menghukum). Jadi apa yang dimaksudkan oleh Grotius ini yaitu bahwa patientia dan receptus dapat dikatakan sebagai perbuatan-

Halaman 124
Yang bersifat negatif yakni lalai memenuhi kewajiban internasionalnya.
Dalam yurisprudensi ortodoks tentang tanggung jawab negara, kesalahan, dalam banyak hal, mempunyai persamaan dengan intention atau niat yang dipergunakan dalam tort law. Niat diartikan sebagai perilaku psikologis suatu negara sehubungan dengan adanya pelanggaraan aturan hukum internasional. Sehubungan dengan konsep kesalahan, tanggung jawab hanya bisa timbul bila terdapat unsur dolus (malicious intent) atau culpa (culpable negligence).

C.    Negara Sebagai Aktor: Anasir Subjektif
   Anasir Subjektif dari tanggung jawab negara merujuk kepada identifikasi negara sebagai actor atau pelaku yang terlibat dalam perbuatan yang melanggar kewajiban hukum internasional. Agar negara memikul tanggung jawab, kerugian atau kerusakan (injuries) harus merupakan akibat pelanggaran aturan atau hukum internasional yang dilakukan oleh negara itu sendiri atau bila perbuatan itu merupakan perbuatan individu, maka dia harus dapat secara hukum dibebankan sebagai perbuatan individu, maka dia harus dapat secara hukum dibebankan sebagai perbuatan negara. Untuk dapat mengetahui apakah perbuatan individu dapat dinyatakan sebagai perbuatan negara harus dengan merujuk kepada beberapa sifat perbuatan sebagaimana yang akan diuraikan berikut ini.


1.      Organ atau Wakil Negara
 Menurut Article 5 Draft ILC, setiap perbuatan atau ketidak perbuatan atau keabsenan (omission) organ atau wakil negara, yang mempunyai status demikian dalam hukum nasional, dapat dibebankan sebagai perbuatan negara sepanjang organ atau wakil negara tersebut bertindak sesuai dengan kapasitasnya pada waktu perbuatan atau omission terjadi. Atura ini membuat negara bertanggung jawab atas aktifitas semua organnya, seperti tentara, polisi, hakim, jaksa, dan semua pejabat di departemen-departemen yang ada. Bahkan, perbuatan organ-organ negara masih bias dibebankan kepada negara walaupun perbuatan itu di luar kompetensi mereka sebagaimana yang diizinkan oleh hukum nasional. Jadi kalau organ negara bertindak seperti itu, dan perbuatannya merugikan warganegara negara lain, negara akan bertanggung jawab selama organ tersebut bertindak atas nama negaranya (Article 10 Draft ILC).

Halaman 125

Perbuatan organ negara seperti diuraikan di atas juga dikenal sebagai perbuatan ……. . Perbuatan ini menurut ahli hukum internasional klasik seperti Grotius tidak dapat dianggap sebagai perbuatan yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya kepada negara karena perbuatan itu sangat jauh menyimpang dari perannya sebagai organ negara. Tapi pendapat itu di tentang oleh ahli-ahli hukum internasional modern dan kelihatan lebih disukai. Hal ini terbukti dalam evolusi hukum internasional tentang tanggung jawab negara, pandangan para ahli hukum internasional modern ini dimasukkan kedalam Draft Article on State Responsibility yang dipersiapkan oleh ILC (Draft ILC), seperti  yang tertuang dalam Article 10. Pasal ini membebani negara tanggung jawab atas perbuatan …… terlepas apakah organ negara itu kekurangan otoritas atau tidak. Menurut Article 10, organ negara harus bertindak sesuai dengan Arbitrator dalam Youmans Case. Dalam kasus ini, pasukan (troop) Mexico yang dikirim untuk melindugi sekelompok orang Amerika dari suatu keributan, melakukan penembakan dan membunuh satu orang bangsa Amerika dan kemudian pasukan ini terlibat dan berpartisipasi dalam pembunuhan orang Amerika lainnya. Arbitrator memutuskan secara aklamasi bahwa perbuatan pasukan tersebut merupakan perbuatan yang dapat dibebankan kepada negara (Mexico) dengan menggunakan logika sebagai berikut:
“Soldiers inflicting personal injuries or committing wanton destruction or looting always act in disobedience of some rules laid down by superior authority. There could be liability whatever for such misdeeds if the view were taken that any acts committed by soldiers in contravention of instructions must always be considered as personal acts.”
2.      Individu
Orang perorangan atau individu, yang dimaksud dalam konteks ini adalah orang-orang yang tidak memiliki hubungan dengan negara yang menjadikan mereka bagian dari organ negara atau wakil negara. Dalam hal ini yang menjadi pertanyaan adalah seberapa jauh negara memikul-
Halaman 126

Tanggung jawab atas perbuatan individu yang merugikan negara atau warga negara dari negara lain.
Sebelum lahirnya konsep negara modern, doktrin group solidarity sering dipergunakan untuk mengatasi pertanyaan di atas. Menurut doktrin ini, suatu kesatuan (negara) bertanggung jawab atas kejahatan (perbuatan) yang dilakukan oleh anggota-anggota atau warga negaranya terhadap group atau individu dari group (negara) lain. Tapi dengan berkembangnya konsep negara modern, doktrin group solidarity mulai kehilangan pendukung. Misalnya, ada penulis yang berpendapat bahwa negara hanya bertanggung jawab atas perbuatan individu tersebut. Pendapat ini kelihatannya mendapat banyak dukungan sehingga diformulasikan dalam Article 8 Draft ILC, yang menyatakan bahwa perbuatan individu warga negara dapat dibebankan menjadi perbuatan negara bila:
a)      Perbuatan ini dilakukan oleh individu atas nama negara
b)      Warganegara atau individu dimanfaatkan oleh negara atau organ negara untuk melakukan perbuatan yang dituduhkan
c)      Perbuatan ini terjadi karena negara tidak menjalankan fungsinya untuk mencegah terjadinya perbuatan tersebut (patientia).

Poin yang ketiga merupakan hal yang krusia dalam menentukan apakah perbuatan individu, yang menimbulkan pencemaran lintas batas negara, dapat dibebankan menjadi tanggung jawab negara. Dalam hukum internasional, hal itu dikenal dengan due diligence, artinya kepatutanyang harus dilakukan oleh suatu negara atau organ negara dalam mencegah terjadinya perbuatan individu yang dimaksud. Negara memikul tanggung jawab atas perbuatan pencemaran lintas batas negara yang dilakukan individu apabila organ-organ negara telah bertindak dalam kapasitas yang:
a)      Have caused the pollution due to carelessness, atau
b)      Have not exercised sufficient due diligence in the prevention or combating of pollution by individuals or legal persons in the territory, atau
c)      Have neglected to take proper repressive measures or to offer injured persons reasonable possibilities of restitution and compensation for damaged sustained.

Halaman 127
Pencemaran udara lintas atas negara yang diesebabkan oleh asap dan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dapat dijadikan contoh tentang lahirnya tanggung jawab negara walaupun pembakaran hutan dan lahan dilakukan oleh warga negara dan badan hukum dan diperburuk oleh gejala alam el nino. Tetapi, Pemerintah Indonesia dapat dianggap memikul tanggung jawab negara karena Pemerintah Indonesia telah lalai mencegah terjadinya pencemaran yang sudah terjadi berulang-ulang kali (…….). Di samping itu, keputusan pengadilan terhadap perusahaan-perusahaan penyulut kebakaran yang oleh banyak kalangan dianggap sangat ringan dan tidak menimbulkan faktor penjera (deterrant factor) dapat pula dipukulkan menjadi tanggung jawab negara karena telah gagal menjatuhkan hukuman (receptus).
D.    Penutup
Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa sekalipun belum ada konvensi yang mengatur tentang tanggung jawab negara (state responsibility), praktek negara dan lembaga peradilan hukum internasional telah menjadikan prinsip tanggung jawab negara itu menjadi hukum kebiasaan yang telah diakui sebagai opinion juri. Tambahan pula, Draft ILC tentang State Responsibility dapat dijadikan pedoman untuk memahami makna dari prinsip tersebut.
Tanggung jawab negara terhadap pencemaran lintas batas negara(transboundary pollution) kelihatannya tidak saja bersandarkan pada azaz sic utere tuo ut alienum non laedas atau good neighborliness dalam prakteknya tetapi juga telah mulai dikembangkan dalam hukum konvensi baik sebelum lahirnya Deklarasi Stockholm 1972 (sebagai pilar perkembangan hukum lingkungan internasional modern) maupun setelah lahirnya Deklarasi tersebut.

Buku  Hukum Lingkungan Internasional, bpk H. Sukanda Husin

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive