Home »
» Penerbitan Izin Lingkungan Bagi Usaha Perhotelan Yang Wajib UKL-UPL Di Kota Padang
ABSTRAK
Izin
lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau
kegiatan. Pada penulisan ini penulis membahas tentang penerbitan izin lingkungan
bagi usaha yang wajib UKL-UPL. UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan
terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kewajiban UKL-UPL ditujukan bagi
kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan berdampak penting atau
berpengaruh terhadap lingkungan hidup. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah: a) Bagaimanakah mekanisme penerbitan izin lingkungan bagi usaha
perhotelan yang wajib UKL-UPL di Kota Padang ?, b) Apakah kendala dalam
penerbitan izin lingkungan tersebut serta solusi apa yang dilakukan oleh Instansi
Lingkungan Hidup Kota Padang dan oleh pengusaha hotel dalam mengatasi kendala
tersebut?. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan
secara yuridis sosiologis yaitu pendekatan penelitian yang menekankan
pada aspek hukum (peraturan perundang-undangan) berkenaan dengan pokok masalah
yang akan dibahas, dikaitkan dengan kenyataan di lapangan atau mempelajari
tentang hukum positif suatu objek penelitian dan melihat praktek yang terjadi
di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penulis memberikan
gambaran mengenai penerbitan izin lingkungan bagi usaha perhotelan yang wajib
UKL-UPL di Kota Padang yang dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan
dengan sumber data berupa arsip data Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Daerah (Bapedalda) Kota Padang yang berhubungan dengan penelitian penulis dan
melalui wawancara dengan staf-staf dan Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Padang, dan juga dengan pihak pengusaha
hotel. Hasil penelitian yang didapat oleh penulis yaitu penerbitan izin
lingkungan yang menurut kewenangannya diterbitkan oleh Bupati/Walikota melalui
kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Padang merujuk
kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin
Lingkungan Yang Dilaksanakan secara efekti dan terprogram di Kota Padang dan
kendala-kendala dalam penerbitan izin lingkungan tersebut yaitu jangka waktu
dari pemeriksaan UKL-UPL terlalu singkat dan kurangnya kesadaran dari
pemrakarsa untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan.
0 comments:
Post a Comment