Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Penerbitan Izin Lingkungan Bagi Usaha Perhotelan Yang Wajib UKL-UPL Di Kota Padang


ABSTRAK
i
 
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Pada penulisan ini penulis membahas tentang penerbitan izin lingkungan bagi usaha yang wajib UKL-UPL. UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kewajiban UKL-UPL ditujukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan berdampak penting atau berpengaruh terhadap lingkungan hidup. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:  a) Bagaimanakah mekanisme penerbitan izin lingkungan bagi usaha perhotelan yang wajib UKL-UPL di Kota Padang ?, b) Apakah kendala dalam penerbitan izin lingkungan tersebut serta solusi apa yang dilakukan oleh Instansi Lingkungan Hidup Kota Padang dan oleh pengusaha hotel dalam mengatasi kendala tersebut?. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridis sosiologis yaitu pendekatan penelitian yang menekankan pada aspek hukum (peraturan perundang-undangan) berkenaan dengan pokok masalah yang akan dibahas, dikaitkan dengan kenyataan di lapangan atau mempelajari tentang hukum positif suatu objek penelitian dan melihat praktek yang terjadi di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penulis memberikan gambaran mengenai penerbitan izin lingkungan bagi usaha perhotelan yang wajib UKL-UPL di Kota Padang yang dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan dengan sumber data berupa arsip data Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Padang yang berhubungan dengan penelitian penulis dan melalui wawancara dengan staf-staf dan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Padang, dan juga dengan pihak pengusaha hotel. Hasil penelitian yang didapat oleh penulis yaitu penerbitan izin lingkungan yang menurut kewenangannya diterbitkan oleh Bupati/Walikota melalui kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Padang merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Yang Dilaksanakan secara efekti dan terprogram di Kota Padang dan kendala-kendala dalam penerbitan izin lingkungan tersebut yaitu jangka waktu dari pemeriksaan UKL-UPL terlalu singkat dan kurangnya kesadaran dari pemrakarsa untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan. 

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive