Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Purifikasi Sistem Pemerintahan


Sistem Pemerintahan Presidensial
            Secara umum, sering kali terjadi percampuran dalam menggunakan istilah “bentuk pemerintahan” dan “sistem pemerintahan”. Padahal dalam ilmu negar, kedau istilah tersebut mempunyai perbedanaa mendasar. Menurut Hans Kelsen, dalam teori politik klasik, bentuk pemerintahan di klasifikasikan menjadi monarki dan republik.[1] Di tambahkan Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, paham L. Duguit dalam buku “Traite” de Droit Constitutionel” (1923) lebih lazim di pakai untuk membedakan kedua bentuk tersebut.[2]Jika kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka disebut dengan monarki. Sedangkan jika kepala negara dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan tertentu maka bentuk negaranya disebut republik.
            Sementara itu, dalam ilmu negara umum (algemeine staatslehre) yang dimaksud dengan sistem pemerintahan ialah sistem hukum ketatanegaraan, baik yang berbentuk monarki maupun republik, yaitu mengenai hubungan antar pemerintah dan badan yang mewakili rakyat.[3] Ditambahkan Mahfud, sistem pemerintahan dipahami sebagai suatu sistem hubungan tata kerja antar lembaga-lembaga negara.[4] Tidak jauh berbeda dengan kedua pendapat itu, Usep Ranawijaya menegaskan bahwa sistem pemerintahan merupakan sistem hubungan antara eksekutif dan legislatif.[5]
            Sejalan dengan pandangan yang dikemukakan para ahli tersebut, Jymly Asshidiqie mengemukakan, sistem pemerintahan berkaitan dengan pengertian regeringsdaad, yaitu penyelenggaraan Pemerintahan oleh eksekutif dalam hubungannya dengan fungsi legislatif.[6]
            Terdapat berbagai perbedaan varian sistem pemerintahan, Misalnya: C.F Strong dalam buku “Modern Political Constitution” membagi sistem pemerintahan  ke dalam kategori: parliamentary executive, dan non-parliamentary executive atau the fixed executive. Lebih bervariasi dibandingkan dengan Strong, Giovanni Sartori membagi sistem pemerintahan menjadi tiga kategori : presidentialism, parliamentary system, dan semi-presidentialism.[7]
            Sama halnya dengan ahli dari luar negeri, para ahli dan pengkaji hukum tata negara Indonesia juga punya pandangan yang beragam mengenai bentuk sistem pemerintahan. Misalnya Jimly Asshiddiqie membagi sistem pemerintahan menjadi tiga kategori, yaitu sistem pemerintahan presidensial (presidential System), Sistem pemerintahan parlementer (parliamentary system), dan sistem campuran (mixed system atau Hybrid system). Senada dengan Jimly Asshidqie, Sri Soemantri juga mengemukakan tiga varian sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensial, dan sistem pemerintahan campuran.[8] Lebih variatif dibandingkan Sri Soemantri dan Jimly Asshiddiqie, Aulia Rahman dalam disertasinya mengemukakan empat varian sistem pemerintahan, yaitu parlementer, presidensial, campuran, dan colegial system.[9] Di bandingkan dengan Sri Soemantri, Jimly Asshiddiqie dan Aulia Rachman, pendapat Denny Indrayana jauh lebih variatif dalam membuat kategorisasi pembagian sistem pemerintahan, yaitu sistem parlementer, sistem presidensial, sistem hibrid atau campuran, sistem kolegial, dan sistem monarki.[10]


[1] Hans Kelsen, 1971, General Theory of Law and State, Russel & Russel, New York, hlm. 256.
[2] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN UI & Sinar Bakti, Jakarta, hlm. 166.
[3] Harun Alrasyid, 2002, Kajian Sistem Pemerintahan dan Ruang Lingkupnya, dalam Basemet, Majalah Mahasiswa Universitas Pasundan, Vol 3., No. III, Juni, Bandung, hlm. 1
[4] Moh. Mahfud MD., 1993, Dasar dan struktur Ketatanegaraan Indonesia, UII Press, Yogyakarta, hlm. 83.
[5] Usep Ranawijaya, 1983, Hukum Tata Negara Indonesia: Dasar-Dasarnya, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 72.
[6] Jimly Assdhidqie, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Buana Ilmu Populer, hlm. 311
[7] Giovanni Sartori, 1997, Comparative Constitutional Engineerin: An Inquiry Into Structures, Incentives and Outcomes, New York University Press, Washington Square, New York, hlm. 161.
[8] Sri Soemantri Martosoweignjo, 1981, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, CV. Rajawali, Jakarta, hlm. 75-80.
[9] Aulia Rahman, 2007, Sistem Pemerintahan Presidentil Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945: Studi Ilmiah Tentang Tipe Rezim, Tipe Institusi, dan Tipe Konstitusi, Disertasi, Program Doktor Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, hlm. 17.
[10] Denny Indrayana, 2006,  Mendesain Presidensial Efektif, makalah disampaikan dalam Seminar Sehari “Memperkuat Sistem Pemerintahan Presidensial”, diselenggarakan oleh DPP Partai Demokrat, 13 Desember, Jakarta, hlm. 22.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive