Sistem Pemerintahan Presidensial
Secara
umum, sering kali terjadi percampuran dalam menggunakan istilah “bentuk
pemerintahan” dan “sistem pemerintahan”. Padahal dalam ilmu negar, kedau
istilah tersebut mempunyai perbedanaa mendasar. Menurut Hans Kelsen, dalam
teori politik klasik, bentuk pemerintahan di klasifikasikan menjadi monarki dan
republik.[1] Di tambahkan
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, paham L. Duguit dalam buku “Traite” de
Droit Constitutionel” (1923) lebih lazim di pakai untuk membedakan kedua bentuk
tersebut.[2]Jika
kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka disebut dengan
monarki. Sedangkan jika kepala negara dipilih melalui pemilihan umum untuk masa
jabatan tertentu maka bentuk negaranya disebut republik.
Sementara
itu, dalam ilmu negara umum (algemeine staatslehre) yang dimaksud dengan sistem
pemerintahan ialah sistem hukum ketatanegaraan, baik yang berbentuk monarki
maupun republik, yaitu mengenai hubungan antar pemerintah dan badan yang
mewakili rakyat.[3]
Ditambahkan Mahfud, sistem pemerintahan dipahami sebagai suatu sistem hubungan
tata kerja antar lembaga-lembaga negara.[4] Tidak
jauh berbeda dengan kedua pendapat itu, Usep Ranawijaya menegaskan bahwa sistem
pemerintahan merupakan sistem hubungan antara eksekutif dan legislatif.[5]
Sejalan
dengan pandangan yang dikemukakan para ahli tersebut, Jymly Asshidiqie
mengemukakan, sistem pemerintahan berkaitan dengan pengertian regeringsdaad, yaitu penyelenggaraan
Pemerintahan oleh eksekutif dalam hubungannya dengan fungsi legislatif.[6]
Terdapat
berbagai perbedaan varian sistem pemerintahan, Misalnya: C.F Strong dalam buku “Modern Political Constitution” membagi
sistem pemerintahan ke dalam kategori: parliamentary executive, dan non-parliamentary executive atau the fixed executive. Lebih bervariasi
dibandingkan dengan Strong, Giovanni Sartori membagi sistem pemerintahan
menjadi tiga kategori : presidentialism,
parliamentary system, dan semi-presidentialism.[7]
Sama
halnya dengan ahli dari luar negeri, para ahli dan pengkaji hukum tata negara
Indonesia juga punya pandangan yang beragam mengenai bentuk sistem
pemerintahan. Misalnya Jimly Asshiddiqie membagi sistem pemerintahan menjadi
tiga kategori, yaitu sistem pemerintahan presidensial (presidential System), Sistem pemerintahan parlementer (parliamentary system), dan sistem
campuran (mixed system atau Hybrid system). Senada dengan Jimly
Asshidqie, Sri Soemantri juga mengemukakan tiga varian sistem pemerintahan,
yaitu sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensial, dan
sistem pemerintahan campuran.[8] Lebih
variatif dibandingkan Sri Soemantri dan Jimly Asshiddiqie, Aulia Rahman dalam
disertasinya mengemukakan empat varian sistem pemerintahan, yaitu parlementer,
presidensial, campuran, dan colegial
system.[9]
Di bandingkan dengan Sri Soemantri, Jimly Asshiddiqie dan Aulia Rachman,
pendapat Denny Indrayana jauh lebih variatif dalam membuat kategorisasi
pembagian sistem pemerintahan, yaitu sistem parlementer, sistem presidensial,
sistem hibrid atau campuran, sistem kolegial, dan sistem monarki.[10]
[1] Hans Kelsen, 1971, General Theory of Law and State, Russel
& Russel, New York, hlm. 256.
[2] Moh. Kusnardi dan Harmaily
Ibrahim, 1988, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN UI & Sinar
Bakti, Jakarta, hlm. 166.
[3] Harun Alrasyid, 2002, Kajian
Sistem Pemerintahan dan Ruang Lingkupnya, dalam Basemet, Majalah Mahasiswa Universitas Pasundan, Vol 3., No. III,
Juni, Bandung, hlm. 1
[4] Moh. Mahfud MD., 1993, Dasar dan struktur Ketatanegaraan Indonesia,
UII Press, Yogyakarta, hlm. 83.
[5] Usep Ranawijaya, 1983, Hukum Tata Negara Indonesia: Dasar-Dasarnya,
Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 72.
[6] Jimly Assdhidqie, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia
Pasca Reformasi, Buana Ilmu Populer, hlm. 311
[7] Giovanni Sartori, 1997, Comparative Constitutional Engineerin: An Inquiry Into Structures, Incentives and Outcomes, New York
University Press, Washington Square, New York, hlm. 161.
[8] Sri Soemantri Martosoweignjo,
1981, Pengantar Perbandingan Antar Hukum
Tata Negara, CV. Rajawali, Jakarta, hlm. 75-80.
[9] Aulia Rahman, 2007, Sistem
Pemerintahan Presidentil Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945: Studi Ilmiah
Tentang Tipe Rezim, Tipe Institusi, dan Tipe Konstitusi, Disertasi, Program
Doktor Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, hlm. 17.
[10] Denny Indrayana, 2006, Mendesain Presidensial Efektif, makalah disampaikan dalam Seminar Sehari
“Memperkuat Sistem Pemerintahan Presidensial”, diselenggarakan oleh DPP Partai
Demokrat, 13 Desember, Jakarta, hlm. 22.
0 comments:
Post a Comment