Perikatan
adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan
mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan
pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Pihak yang berhak menuntut sesuatu,
dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban
memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang.
Pehubungan antara dua orang atau dua
pihak tadi, adalah suatu perhubungan hukum, yang berarti bahwa hak si
berpiutang itu dijamin oleh hukum atau undang-undang.
Pejanjian
adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau
di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanaka sesuatu hal. Dari peristiwa
ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan
perikatan.
Perjanjian itu menerbitkan suatu
perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu
berupa suatu rngkaian perkataan yang mengandung jani-janji atau kesanggupan
yang diucapkan atau ditulis.
Hubungan
antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan
perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di sampingnya sumber-sumber
lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju
untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan (perjanjian dan
persetujuan) itu adalah sama artinya. Perkataan kontrak, lebih sempit karena
ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis.
Perjanjian
merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan. merupakan sumber
terpenting yang melahirkan perikatan. Namun, sumber-sumber lain yang melahirkan
suatu perikatan dari “perjanjian” da ada perikatan yang lahir
dari “undang-undang”.
Sumber-sumber yang tercakup dalam
satu nama, yaitu undang-undang diperinci lagi. Dibedakan antara undag-undang
saja, dengan undang-undang yang berhubungan dengan perbuatan orang, sedangkan
yang terakhir ini diperinci pula, yaitu dibedakan antara perbuatan yang halal
dan perbuatan melanggar hukum.
Undang-undang meletakkan kewajiban kepada orang tua
dan anak untuk saling memberikan nafkah. Ini adalah suatu perikatan yang lahir
dari undang-undang semata-mata atau dari undang-undang saja. Antara pemilik-pemilik
pekarangan yang bertentangan, berlaku beberapa hak dan kewajiban yang
berdasarkan atas ketentuan-ketentuan undang undang (Pasal 625 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Jika seseorang dengan sukarela dengan tidak mendapat
perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain, maka ia berkewajiban untuk
meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut hingga orang yang diwakili
kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
Pihak yang kepentingannya diwakili diwajibkan
memenuhi perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh si wakil itu atas namanya, dan
menggantikan semua pengeluaran yang sudah dilakukan oleh si wakil tadi.
Antara dua orang itu ada suatu perikatan yang lahir
dari undang-undang karena perbuatan seorang. Dalam hal ini, perbuatan orang
tadi adalah suatu perbuatan yang halal. Antara dua orang tersebut oleh undang-undang
ditetapkan beberapa hak dan kewajiban yang harus mereka indahkan seperti hak
dan kewajiban yang timbul dari perjanjian (Pasal
1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu
utang. Apa yang dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dapat dituntut kembali.
Antara orang yang membayar tanpa diwajibkan dan orang yang menerima pembayaran,
oleh undang-undang ditetapkan suatu perikatan. Orang yang membayar berhak
menuntutnya kembali, sedangkan orang yang menerima pembayaran berkewajiban
mengembalikan pembayaran itu (Pasal 1359
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian
kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian
itu, mengganti kerugian tersebut. Di sini pun ada suatu kejadian, di mana oleh
undang-undang ditetapkan suatu perikatan antara dua orang, yaitu antara orang
yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan orang yang menderita kerugian
karena perbuatan tersebut. Perikatan ini lahir dari “undang-undang” karena
perbuatan seorang, dalam hal ini suatu
perbuatan yang melanggar hukum.
0 comments:
Post a Comment