Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Hubungan Antara Perikatan Dan Perjanjian


            Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
            Pihak yang berhak menuntut sesuatu, dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang.
            Pehubungan antara dua orang atau dua pihak tadi, adalah suatu perhubungan hukum, yang berarti bahwa hak si berpiutang itu dijamin oleh hukum atau undang-undang.
            Pejanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanaka sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan.
            Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rngkaian perkataan yang mengandung jani-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
            Hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di sampingnya sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan (perjanjian dan persetujuan) itu adalah sama artinya. Perkataan kontrak, lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis.
            Perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan. merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan. Namun, sumber-sumber lain yang melahirkan suatu perikatan dari “perjanjian” da ada perikatan yang lahir dari “undang-undang”.
            Sumber-sumber yang tercakup dalam satu nama, yaitu undang-undang diperinci lagi. Dibedakan antara undag-undang saja, dengan undang-undang yang berhubungan dengan perbuatan orang, sedangkan yang terakhir ini diperinci pula, yaitu dibedakan antara perbuatan yang halal dan perbuatan melanggar hukum.
Undang-undang meletakkan kewajiban kepada orang tua dan anak untuk saling memberikan nafkah. Ini adalah suatu perikatan yang lahir dari undang-undang semata-mata atau dari undang-undang saja. Antara pemilik-pemilik pekarangan yang bertentangan, berlaku beberapa hak dan kewajiban yang berdasarkan atas ketentuan-ketentuan undang undang (Pasal 625 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Jika seseorang dengan sukarela dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain, maka ia berkewajiban untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
Pihak yang kepentingannya diwakili diwajibkan memenuhi perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh si wakil itu atas namanya, dan menggantikan semua pengeluaran yang sudah dilakukan oleh si wakil tadi.
Antara dua orang itu ada suatu perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seorang. Dalam hal ini, perbuatan orang tadi adalah suatu perbuatan yang halal. Antara dua orang tersebut oleh undang-undang ditetapkan beberapa hak dan kewajiban yang harus mereka indahkan seperti hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian (Pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang. Apa yang dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dapat dituntut kembali. Antara orang yang membayar tanpa diwajibkan dan orang yang menerima pembayaran, oleh undang-undang ditetapkan suatu perikatan. Orang yang membayar berhak menuntutnya kembali, sedangkan orang yang menerima pembayaran berkewajiban mengembalikan pembayaran itu (Pasal 1359 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Di sini pun ada suatu kejadian, di mana oleh undang-undang ditetapkan suatu perikatan antara dua orang, yaitu antara orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan orang yang menderita kerugian karena perbuatan tersebut. Perikatan ini lahir dari “undang-undang” karena perbuatan seorang,  dalam hal ini suatu perbuatan yang melanggar hukum.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive