A.
Latar Belakang Masalah
Kecelakaan lalu lintas
merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja
melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan
korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Adanya unsur ketidaksengajaan
atau kelalaian hingga menimbulkan kerugian pada orang lain menjadikan
kecelakaan lalu lintas sebagai suatu tindak pidana. Secara teoritis
kelalaian (culpa) merupakan bagian
dari kesalahan. Yang mana kesalahan ialah dasar dapat dipidananya si pelaku[1] tindak pidana. Hal ini
sesuai dengan asas kesalahan atau tiada pidana tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld).
Perkembangan zaman dan teknologi secara tidak langsung mempengaruhi
pola pikir manusia. Salah satunya dalam hal mengemudikan kendaraan bermotor.
Pada awalnya kendaraan bermotor hanya dikemudikan oleh orang dewasa namun
seiring berjalannya waktu kendaraan bermotor juga dikemudikan oleh anak-anak.
Hal ini tentunya tidak hanya akan membahayakan keselamatan si anak namun juga
orang lain. Bagi anak yang mengemudikan kendaraan bermotor secara lalai yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka terhadapnya dapat dikenakan
Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang berbunyi :
Dalam hal
kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Namun mengingat yang menjadi pelaku tindak pidana adalah anak, maka
selain Pasal diatas, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak juga berlaku baginya. Terkait dengan penerapan pidana penjaranya
mengacu pada Pasal 81 ayat (2). Yang mana pidana penjara yang dapat dijatuhkan
kepada Anak paling lama satu perdua
(1/2) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Sehubungan dengan penerapan pidana penjara bagi anak yang menjadi
pelaku tindak pidana kecelakan lalu lintas tersebut. Terdapat alternatif sanksi
selain pidana yaitu sanksi tindakan. Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur secara spesifik terkait dengan
sanksi yang dapat diberikan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum[2]. Secara garis besar sanksi
yang dapat dijatuhkan bagi anak yang telah melakukan kenakalan, terdiri dari
dua yaitu : Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan[3]. Perumusan kedua jenis
sanksi ini menunjukan bahwa Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak telah
menganut Double Track Sytem. Dengan
kata lain Undang-undang ini telah secara eksplisit mengatur tentang jenis sanksi pidana dan sanksi tindakan
sekaligus[4]. Hal ini menunjukkan bahwa ada sarana lain selain pidana (penal) dalam penanggulangan tindak pidana yaitu tindakan. Dengan
kata lain sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk menanggulangi tindak
pidana yang dilakukan oleh anak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 69
UU nomor 11 tahun 2012, jenis sanksi pidana terbagi atas pidana pokok dan
pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari pidana penjara, pidana kurungan,
pidana denda, pidana pengawasan. Kemudian pidana tambahan berupa perampasan
barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi. Sedangkan untuk sanksi
tindakan ialah dengan mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua
asuh; menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan
latihan kerja; menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial
Kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Berdasarkan ketentuan Pasal di atas dapat diketahui bahwa pidana penjara
merupakan ancaman pidana terberat untuk anak atau upaya terakhir (ultimum remedium). Meskipun pidana
penjara masih menjadi pro dan kontra oleh berbagai kalangan. Ada beberapa
kalangan yang berpendapat bahwa pidana penjara diperlukan untuk memberikan efek
jera dan menakutkan orang lain agar tidak bebuat hal yang sama. Namun ada juga
yang beranggapan bahwa pidana penjara tidak efektif karena di dalam penjara anak tidak
terbina secara maksimal, dan sangat rentan untuk menjadi korban tindak pidana
bahkan melakukan tindak pidana lainnya ketika keluar nanti.
Salah satu kasus kecelakaan
lalu lintas yang penulis amati adalah perkara tindak pidana kecelakaan lalu
lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan tersangka
Bramantio Pgl. Bram (bukan nama sebenarnya) yang mengendarai kendaraan bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang pada
saat kejadian itu tepatnya pada tanggal 09 Juni 2011, sekitar pukul 14.00 WIB
di jalan umum Dr Hamka depan Yonif 133 Yudha Sakti Air Tawar Padang, Bram
mengendarai angkot BA 1732 BU dengan kecepatan kira-kira 40 Km/jam dari arah
Tabing menuju Pasar Raya. Akibat ketidak hati-hatian atau kelalaianya dalam
mengendarai angkot serta rem yang tidak berfungsi dengan baik tersebut
mengakibatkan korban (Erna)
meninggal dunia dalam perawatan rumah sakit setelah korban yang pada saat itu
sedang menyebrang jalan dari UNP menuju Batalyon 133 Yudha Sakti Air Tawar yang kemudian di tabrak oleh mobil angkot yang
dikendarai Bram. Diketahuai bahwa Bram
baru berumur 16 tahun pada kejadian itu, artinya terdakwa belum sah
mengendarai kendaraan bermotor walaupun sudah memiliki SIM.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa
Bram dengan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-405/Padang/07/2011, didakwa
dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Jo. UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas diatas
tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan pidana 4 (empat)
bulan penjara dan denda 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pidana penjara tersebut
jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum yaitu pidana 8 (delapan) bulan penjara dan subsider 30 (tiga
puluh) hari wajib latihan kerja, karena terdakwa (Bram) telah mengemudikan
kendaraan bermotor dengan lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia[5].
Penulis tertarik untuk
meneliti penerapan pidana terhadap anak dalam putusan nomor :
433/Pid.B/2011.PN.PDG. ini karena penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang
masih menjadi pro dan kontra oleh berbagai kalangan hingga saat ini. Kemudian
di dalam kasus ini adanya kecendrungan Hakim untuk lebih menerapkan pidana
penjara dibandingkan menerapkan tindakan. Walaupun dalam penerapan pidana
penjara yang terapkan oleh Hakim ancaman masa pidana penjaranya terbilang
rendah, namun tetap saja akan menibulkan beberapa masalah natinya. Dalam
menerapkan pidana, hakim harusnya lebih berhati-hati, dan memiliki dasar
pertimbangan yang kuat agar putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan,
kepastian hukum dan kemanfaatan mengingat yang menjadi pelaku adalah anak.
a.
Tinjauan Umum Tentang Pidana Penjara
Pengertian Pidana :
Dalam bahasa belanda istilah
pidana disebut dengan straf. Sedangkan beberapa ahli mengartikan pidana
sebagai hukuman. Secara umum pidana berarti suatu sanksi yang membuat derita
atau nestapa yang sengaja ditimpakan
kepada seseorang.
Sedangkan pengertian pidana menurut para ahli
adalah sebagai berikut[1]
:
1)
Menurut
Prof. Van Hamel
Pidana atau straf adalah suatu penderitaan yang
bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk
menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggungjawab dari ketertiban hukum umum bagi
seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar
suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan
oleh negara.
2)
Menurut
Prof. Simons :
Pidana adalah
suatu penderitaan yang oleh Undang-undang pidana telah dikaitkan dengan
pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan
bagi seseorang yang bersalah.
3)
Menurut
Algra Janssen :
Pidana atau Straf adalah alat yang digunakan oleh
penguasa (hakim) untuk memperingatkan mereka yang telah melakukan sesuatu
perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Reaksi dari penguasa tersebut telah
mencabut kembali sebagian dari perlindungan yang seharusnya dinikmati oleh
terpidana atas nyawa, kebebasan, dan harta kekayaannya, yaitu seandainya ia
telah tidak melakukan suatu tindak pidana.
Dari rumusan di atas dapat
diketahui pidana hanya merupakan suatu penderitaan atau suatu alat.
Jenis-jenis Pidana :
Jenis pidana tercantum dalam
Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jenis pidana ini berlaku juga
bagi delik yang tercantum di luar KUHP, kecuali ketentuan undang-undang itu
menyimpang atau mengatur lain. Jenis pidana dapat dibedakan menjadi pidana
pokok dan pidana tambahan. Pidana tambahan hanya dijatuhkan jika pidana pokok
dijatuhkan jika pidana pokok dijatuhkan, kecuali dalam hal tertentu[2].
Pidana tambahan hanya tercantum secara tegas dalam perumusan tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 10 KUHP,
pidana terjadi atas :
1) Pidana Pokok :
-
Pidana
mati
-
Pidana
penjara
-
Pidana
kurungan
-
Pidana
denda
-
Pidana
tutupan
2) Pidana Tambahan :
-
Pencabutan
hak-hak tertentu
-
Perampasan
barang-barang tertentu
-
Pengumuman
putusan hakim
Jenis sanksi bagi anak
berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak :
a)
Sanksi
Pidana, Pasal 23, yaitu :
1)
Pidana
Pokok :
- Pidana penjara
- Pidana kurungan
- Pidana denda
- Pidana pengawasan
2)
Pidana
Tambahan :
- Perampasan barang-barang tertentu
- Pembayaran ganti kerugian
b)
Sanksi
Tindakan, Pasal 24 ayat (1)
- Mengembalikan kepada orang tua, wali, atau
orang tua asuh
- Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti
pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja
- Menyerahkan kepada Departemen Sosial atau
Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan,
dan latihan kerja.
Jenis sanksi yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak :
a)
Sanksi Pidana,
Pasal 71, yaitu :
1)
Pidana
Pokok :
- Pidana peringatan
- Pidana dengan syarat :
· Pembinaan di luar lembaga
· Pembinaan dalam lembaga
· Pengawasan
- Pelatihan Kerja
- Pembinaan dalam lembaga
- Penjara
2)
Pidana
Tambahan :
- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak
pidana
- Pemenuhan kewajiban adat
b)
Sanksi
Tindakan, Pasal 82, yaitu :
- Pengembalian kepada orang tua/ wali
- Penyerahan kepada seseorang
- Perawatan di LPKS
- Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/
atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atas badan swasta
- Pencabutan surat izin mengemudikan
- Perbaikan akibat tindak pidana.
Jenis pidana dalam Rancangan
Undang- Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) baru menjadi lain,
sesuai dengan perkembangan sistem pemidanaan, yang tersebut dalam Pasal 58, yaitu
sebagai berikut[3] :
Pidana Pokok :
-
Pidana
penjara
-
Pidana
tutupan
-
Pidana
pengawasan
-
Pidana
denda
-
Pidana
kerja sosial
Sedangkan
untuk pidana mati diatur dalam pasal berikutnya yaitu Pasal 59 yang mengatakan
pidana mati bersifat khusus. Dan pidana tambahan juga diatur dalam berikutnya,
yaitu Pasal 60, sebagai berikut :
Pidana
Tambahan :
-
Pencabutan
hak-hak tertentu
-
Perampasan
barang-barang tertentu dan tagihan
-
Pengumuman
putusan hakim
-
Pembayaran
ganti kerugian
-
Pemenuhan
kewajiban adat
Tinjauan umum
tentang pidana penjara :
Pidana penjara dalam arti sempit disebut juga dengan bentuk pidana
kehilangan kemerdekaan. Pidana penjara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12
KUHP adalah suatu pidana berupa
pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan
menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan, dengan
mewajibkan orang untuk menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di
dalam lembaga pemasyarakatan, yang dikaitkan dengan sesuatu tindakan tata tertib
bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut[4].
Terdapat 3 hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan pidana :
1) Strafsoort (jenis-jenis pidana)
2) Strafmaat (ukuran pemidanaan)
3) Strafmodus (bentuk cara pemidanaan)
Strafsoort dalam pidana penjara dapat dilihat dalam
Pasal 12 ayat (1) KUHP yang mencakup pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu. Sedangkan untuk strafmaatnya
terdapat dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) KUHP yang menjelaskan sebagai
berikut :
1)
Pidana
penjara selama waktu tertentu paling cepat 1 (satu) hari dan paling lama 15
(lima belas) tahun beturut-turut.
2)
Pidana
penjara selama waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan untuk 20 (dua puluh tahun)
berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh
memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama
waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara
selama waktu tertentu, begitu juga dalam hal batas 15 (lima belas) tahun
dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan (concurcus), pengulangan
(residive) atau karena ditentukan pasal 52.
3)
Pidana
penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 (dua puluh)
tahun.
b.
Tinajauan Umum Tentang Anak
Pengertian
Anak :
Anak menurut aspek yuridis
Mengenai defenisi anak serta batasan umur anak
atau di bawah umur hingga saat ini belum ada persamaan persepsi dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tiap-tiap peraturan
perundang-undangan mengatur tersendiri mengenai pengertian anak. Pengertian
anak dalam kedudukan hukum meliputi pengertian dari pandangan sistem hukum atau
disebut kedudukan dalam arti khusus sebagai subjek[5]
meliputi pengelompokkan ke dalam subsistem sebagai berikut :
a.
Menurut Pasal 1 angka (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun
1979 tentang Kesejahteraan Anak, anak adalah seseorang yang belum mencapai umur
21(dua puluh satu) tahun dan belum kawin
b.
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun
1997 tentang Pengadilan Anak, anak adalah orang dalam perkara anak nakal telah
mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas)
tahun dan belum pernah kawin. Selanjutnya menurut Pasal 1 angka (2)
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak nakal adalah anak yang melakukan tindak pidana, atau anak
yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut
peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan
berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Dengan diberlakukanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak sejak bulan
Juli 2014 yang secara otomatis menggantikan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak. Maka terdapat
perubahan-perubahan, salah satu diantaranya adalah mengenai defenisi tentang anak
yang berhadapan dengan hukum. Berdasarkan Pasal 1 butir 2, anak yang berhadapan
dengan hukum ialah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban
tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak yang berkonflik
dengan hukum menurut Pasal 1 butir 3 adalah anak yang telah berumur 12 (dua
belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga
melakukan tindak pidana.
c.
Menurut Pasal 1 angka (5) Undang-undang Nomor 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, anak adalah setiap manusia yang berusia di
bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih
dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
d.
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
e.
Menurut Pasal 1 angka (16) Undang-undang Nomor 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 15
(lima belas) tahun.
f.
Menurut Pasal 1 ayat (5) Undang-undang Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
g.
Menurut Pasal 1 Keppres Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Pengesahan Konvensi Hak-hak Anak, anak adalah setiap orang yang berumur di
bawah 18 (delapan belas) tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku
bagi yang ditentukan bahwa usia dewasa ditentukan lebih awal.
Anak menurut
aspek sosiologis
Anak sebagai makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa berinteraksi dengan lingkungan masyarakat. Sebagai makhluk sosial, anak dalam
hal ini diposisikan sebagai
kelompok sosial yang berstatus lebih rendah dari masyarakat di lingkungan
tempat anak berinteraksi. Anak dalam makna sosial ini lebih mengarah pada
perlindungan kodrati karena keterbatasan yang dimiliki seorang anak sebagai
wujud untuk berekspresi sebagaimana orang dewasa. Faktor keterbatasan kemampuan
dikarenakan anak berada pada proses pertumbuhan, proses belajar, dan proses
sosialisasi dari akibat usia yang belum dewasa disebabkan kemampuan daya tangkap dan kondisi fisik
dalam pertumbuhan atau mental spiritual yang berada di bawah kelompok usia
dewasa.
Anak menurut aspek ekonomi
Dalam
pengertian ekonomi status anak sering dikelompokkan pada golongan yang non produktif. Jika
terdapat kemapuan ekonomi yang persuasif dalam kelompok anak, kemampuan tersebut dikarenakan anak mengalami
transformasi finansial yang disebabkan terjadinya interaksi dalam lingkungan
keluarga yang berdasarkan nilai kemanusiaan. Kenyataan dalam masyarakat sering
memproses anak-anak melakukan kegiatan ekonomi. Untuk meletakkan kedudukan dan status anak yang demikian
digolongkan sebagai terbentuknya penyimpangan sebagai klasifikasi untuk
menambah kemampuan anak sebenarnya[6].
Kedudukan
anak dalam bidang ekomoni adalah elemen yang mendasar yang menciptakan
kesejahteraan anak ke dalam suatu konsep normatif, agar status anak tidak
menjadi korban dari ketidakmampuan ekonomi keluarga, masyarakat, bangsa dan
negara.
Anak menurut aspek agama
Pandangan
anak dalam pengertian religius akan dibangun sesuai dengan pandanagn islam yang
mempermudah kajian sesuai dengan kosep-konsep Al-Qur’an dan Hadits, yaitu anak
sebagai satu yang mulia kedudukannya.
Anak memiliki atau mendapat tempat atau kedudukan yang istimewa dalam Nash Al-Qur’an dan Al Islam harus
diperlakukan secara manusiawi dan diberikan pendidikan, pengajaran dan
keterampilan dari akhlakkul-karuammah agar
anak tersebut kelak dapat bertanggungjawab dalam mensosialisaikan diri untuk
memenuhi kebutuhan hidup di masa yang akan datang[7].
c.
Tinajauan Umum Tentang Tindak Pidana
Kecelakaan Lalu Lintas Yang Karena Kelalaiannya
Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Pengertian Kecelakaan Lalu
Lintas :
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia,
kecelakaan merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang menyebabkan orang celaka[8]. Kata kecelakaan dapat
pula merujuk kepada peristiwa yang terjadi secara tidak sengaja[9].
Sedangkan pengertian Kecelakaan lalu lintas dapat dilihat
dalam Pasal 1 butir 24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, yang berbunyi kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa
dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau
tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian
harta benda.
Penggolongan Kecelakaan Lalu
Lintas :
Berdasarkan Pasal 229 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas terbagi menjadi
;
(1) Kecelakaan lalu lintas digolongkan atas :
a. Kecelakaan lalu lintas ringan ;
b. Kecelakaan lalu lintas sedang ;
c. Kecelakaan lalu lintas berat ;
(2) Kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan
kerusakan kendaraan dan/atau barang.
(3) Kecelakaan lalu lintas sedang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka
ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
(4) Kecelakaan lalu lintas sedang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban
meninggal dunia atau luka berat.
(5) Kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikkan
kendaraan, serta ketidaklaikkan jalan dan/atau lingkungan.
Sedangkan untuk tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang
karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia
diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3)[10] yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah).
Unsur-unsurnya
adalah sebagai berikut[11]
:
1) Setiap orang ;
2) Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang
karena kelalaiannya :
3) Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
[1]
Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Edisi
Kedua, Jakarta : Sinar Grafika, hlm. 33-34
[2]
A.Z. Abidin Farid, A. Hamzah, 2006, Bentuk-bentuk
Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) Dan Hukum
Penitensier, Jakarta : Rajagrafindo Persada, hlm. 281
[3] Ibid,
hlm 282-283
[4]
Lamintang, Op.cit. hlm. 54
[5]
Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta :
Bumi Aksara, hlm. 4.
[6]
Ibid. hlm. 12
[7]
Ibid.
[10]
Pasal (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun”
[11]
Putusan Pidana Nomor : 443/Pid.B/2011.PN.PDG, hlm. 8
[1]
Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban
Pidana;Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Cetakan Ke-3, Jakarta : Aksara Baru, hlm. 76.
[2]
Nashriana, 2012, Perlindungan Hukum
Pidana Bagi Anak di Indonesia, cetakan ke-2, Jakarta : Raja Grafindo, hlm.
79.
[3]
Ibid, Hlm. 80.
[4]
Ibid.
[5]
Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang terhadap kasus kecelakaan lalu lintas
dengan nomor perkara : 443/Pid.B/2011.PN.PDG







0 comments:
Post a Comment