Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Penerapan Pidana Penjara Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Dalam Berlalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia


A.      Latar Belakang Masalah
Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Adanya unsur ketidaksengajaan atau kelalaian hingga menimbulkan kerugian pada orang lain menjadikan kecelakaan lalu lintas sebagai suatu tindak pidana. Secara teoritis kelalaian (culpa) merupakan bagian dari kesalahan. Yang mana kesalahan ialah dasar dapat dipidananya si pelaku[1] tindak pidana. Hal ini sesuai dengan asas kesalahan atau tiada pidana tanpa kesalahan (Geen straf zonder schuld).
Perkembangan zaman dan teknologi secara tidak langsung mempengaruhi pola pikir manusia. Salah satunya dalam hal mengemudikan kendaraan bermotor. Pada awalnya kendaraan bermotor hanya dikemudikan oleh orang dewasa namun seiring berjalannya waktu kendaraan bermotor juga dikemudikan oleh anak-anak. Hal ini tentunya tidak hanya akan membahayakan keselamatan si anak namun juga orang lain. Bagi anak yang mengemudikan kendaraan bermotor secara lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka terhadapnya dapat dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Namun mengingat yang menjadi pelaku tindak pidana adalah anak, maka selain Pasal diatas, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga berlaku baginya. Terkait dengan penerapan pidana penjaranya mengacu pada Pasal 81 ayat (2). Yang mana pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama  satu perdua (1/2) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Sehubungan dengan penerapan pidana penjara bagi anak yang menjadi pelaku tindak pidana kecelakan lalu lintas tersebut. Terdapat alternatif sanksi selain pidana yaitu sanksi tindakan. Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur secara spesifik terkait dengan sanksi yang dapat diberikan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum[2]. Secara garis besar sanksi yang dapat dijatuhkan bagi anak yang telah melakukan kenakalan, terdiri dari dua yaitu : Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan[3]. Perumusan kedua jenis sanksi ini menunjukan bahwa Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak telah menganut Double Track Sytem. Dengan kata lain Undang-undang ini telah secara eksplisit mengatur tentang  jenis sanksi pidana dan sanksi tindakan sekaligus[4]. Hal ini menunjukkan bahwa ada sarana lain selain pidana (penal) dalam penanggulangan tindak pidana yaitu tindakan. Dengan kata lain sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 69 UU nomor 11 tahun 2012, jenis sanksi pidana terbagi atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana pengawasan. Kemudian pidana tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi. Sedangkan untuk sanksi tindakan ialah dengan mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh; menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal di atas dapat diketahui bahwa pidana penjara merupakan ancaman pidana terberat untuk anak atau upaya terakhir (ultimum remedium). Meskipun pidana penjara masih menjadi pro dan kontra oleh berbagai kalangan. Ada beberapa kalangan yang berpendapat bahwa pidana penjara diperlukan untuk memberikan efek jera dan menakutkan orang lain agar tidak bebuat hal yang sama. Namun ada juga yang beranggapan bahwa pidana penjara tidak efektif karena di dalam penjara anak tidak terbina secara maksimal, dan sangat rentan untuk menjadi korban tindak pidana bahkan melakukan tindak pidana lainnya ketika keluar nanti.
Salah satu kasus kecelakaan lalu lintas yang penulis amati adalah perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan tersangka Bramantio Pgl. Bram (bukan nama sebenarnya) yang mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang pada saat kejadian itu tepatnya pada tanggal 09 Juni 2011, sekitar pukul 14.00 WIB di jalan umum Dr Hamka depan Yonif 133 Yudha Sakti Air Tawar Padang, Bram mengendarai angkot BA 1732 BU dengan kecepatan kira-kira 40 Km/jam dari arah Tabing menuju Pasar Raya. Akibat ketidak hati-hatian atau kelalaianya dalam mengendarai angkot serta rem yang tidak berfungsi dengan baik tersebut mengakibatkan korban (Erna) meninggal dunia dalam perawatan rumah sakit setelah korban yang pada saat itu sedang menyebrang jalan dari UNP menuju Batalyon 133 Yudha Sakti Air Tawar yang kemudian di tabrak oleh mobil angkot yang dikendarai Bram. Diketahuai bahwa Bram  baru berumur 16 tahun pada kejadian itu, artinya terdakwa belum sah mengendarai kendaraan bermotor walaupun sudah memiliki SIM.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bram dengan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-405/Padang/07/2011, didakwa dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.  Dalam kasus kecelakaan lalu lintas diatas tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan pidana 4 (empat) bulan penjara dan denda 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pidana penjara tersebut jauh lebih rendah dari  tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana 8 (delapan) bulan penjara dan subsider 30 (tiga puluh) hari wajib latihan kerja, karena terdakwa (Bram) telah mengemudikan kendaraan bermotor dengan lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia[5].
Penulis tertarik untuk meneliti penerapan pidana terhadap anak dalam putusan nomor : 433/Pid.B/2011.PN.PDG. ini karena penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang masih menjadi pro dan kontra oleh berbagai kalangan hingga saat ini. Kemudian di dalam kasus ini adanya kecendrungan Hakim untuk lebih menerapkan pidana penjara dibandingkan menerapkan tindakan. Walaupun dalam penerapan pidana penjara yang terapkan oleh Hakim ancaman masa pidana penjaranya terbilang rendah, namun tetap saja akan menibulkan beberapa masalah natinya. Dalam menerapkan pidana, hakim harusnya lebih berhati-hati, dan memiliki dasar pertimbangan yang kuat agar putusan tersebut mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan mengingat yang menjadi pelaku adalah anak.

a.   Tinjauan Umum Tentang Pidana Penjara
Pengertian Pidana :
Dalam bahasa belanda istilah pidana disebut dengan straf. Sedangkan beberapa ahli mengartikan pidana sebagai hukuman. Secara umum pidana berarti suatu sanksi yang membuat derita atau nestapa yang sengaja ditimpakan kepada seseorang.
Sedangkan pengertian pidana menurut para ahli adalah sebagai berikut[1] :
1)        Menurut Prof. Van Hamel
Pidana atau straf adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggungjawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara.
2)        Menurut Prof. Simons :
Pidana adalah suatu penderitaan yang oleh Undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah.
3)        Menurut Algra Janssen :
Pidana atau Straf adalah alat yang digunakan oleh penguasa (hakim) untuk memperingatkan mereka yang telah melakukan sesuatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Reaksi dari penguasa tersebut telah mencabut kembali sebagian dari perlindungan yang seharusnya dinikmati oleh terpidana atas nyawa, kebebasan, dan harta kekayaannya, yaitu seandainya ia telah tidak melakukan suatu tindak pidana.
Dari rumusan di atas dapat diketahui pidana hanya merupakan suatu penderitaan atau suatu alat.
Jenis-jenis Pidana :
Jenis pidana tercantum dalam Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jenis pidana ini berlaku juga bagi delik yang tercantum di luar KUHP, kecuali ketentuan undang-undang itu menyimpang atau mengatur lain. Jenis pidana dapat dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana tambahan hanya dijatuhkan jika pidana pokok dijatuhkan jika pidana pokok dijatuhkan, kecuali dalam hal tertentu[2]. Pidana tambahan hanya tercantum secara tegas dalam perumusan tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 10 KUHP, pidana terjadi atas :
1)      Pidana Pokok :
-          Pidana mati
-          Pidana penjara
-          Pidana kurungan
-          Pidana denda
-          Pidana tutupan
2)      Pidana Tambahan :
-          Pencabutan hak-hak tertentu
-          Perampasan barang-barang tertentu
-          Pengumuman putusan hakim

Jenis sanksi bagi anak berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak :
a)        Sanksi Pidana, Pasal 23, yaitu :
1)        Pidana Pokok :
-       Pidana penjara
-       Pidana kurungan
-       Pidana denda
-       Pidana pengawasan
2)        Pidana Tambahan :
-       Perampasan barang-barang tertentu
-       Pembayaran ganti kerugian
b)        Sanksi Tindakan, Pasal 24 ayat (1)
-       Mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh
-       Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja
-       Menyerahkan kepada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.

Jenis sanksi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak :
a)        Sanksi Pidana, Pasal 71, yaitu :
1)        Pidana Pokok :
-       Pidana peringatan
-       Pidana dengan syarat :
·      Pembinaan di luar lembaga
·      Pembinaan dalam lembaga
·      Pengawasan
-       Pelatihan Kerja
-       Pembinaan dalam lembaga
-       Penjara
2)        Pidana Tambahan :
-       Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
-       Pemenuhan kewajiban adat
b)        Sanksi Tindakan, Pasal 82, yaitu :
-       Pengembalian kepada orang tua/ wali
-       Penyerahan kepada seseorang
-       Perawatan di LPKS
-       Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atas badan swasta
-       Pencabutan surat izin mengemudikan
-       Perbaikan akibat tindak pidana.

Jenis pidana dalam Rancangan Undang- Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) baru menjadi lain, sesuai dengan perkembangan sistem pemidanaan, yang tersebut dalam Pasal 58, yaitu sebagai berikut[3] :
Pidana Pokok :
-          Pidana penjara
-          Pidana tutupan
-          Pidana pengawasan
-          Pidana denda
-          Pidana kerja sosial 
Sedangkan untuk pidana mati diatur dalam pasal berikutnya yaitu Pasal 59 yang mengatakan pidana mati bersifat khusus. Dan pidana tambahan juga diatur dalam berikutnya, yaitu Pasal 60, sebagai berikut :
Pidana Tambahan :
-          Pencabutan hak-hak tertentu
-          Perampasan barang-barang tertentu dan tagihan
-          Pengumuman putusan hakim
-          Pembayaran ganti kerugian
-          Pemenuhan kewajiban adat

Tinjauan umum tentang pidana penjara :
Pidana penjara dalam arti sempit disebut juga dengan bentuk pidana kehilangan kemerdekaan. Pidana penjara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 KUHP  adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang untuk menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan, yang dikaitkan dengan sesuatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut[4].
Terdapat 3 hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan pidana :
1)   Strafsoort (jenis-jenis pidana)
2)   Strafmaat (ukuran pemidanaan)
3)   Strafmodus (bentuk cara pemidanaan)

Strafsoort dalam pidana penjara dapat dilihat dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang mencakup pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Sedangkan untuk strafmaatnya terdapat dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) KUHP yang menjelaskan sebagai berikut :
1)        Pidana penjara selama waktu tertentu paling cepat 1 (satu) hari dan paling lama 15 (lima belas) tahun beturut-turut.
2)        Pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan untuk 20 (dua puluh tahun) berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu, begitu juga dalam hal batas 15 (lima belas)  tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan (concurcus), pengulangan (residive) atau karena ditentukan pasal 52.
3)        Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 (dua puluh) tahun. 
 
b.        Tinajauan Umum Tentang Anak
Pengertian Anak :
Anak menurut aspek yuridis
Mengenai defenisi anak serta batasan umur anak atau di bawah umur hingga saat ini belum ada persamaan persepsi dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tiap-tiap peraturan perundang-undangan mengatur tersendiri mengenai pengertian anak. Pengertian anak dalam kedudukan hukum meliputi pengertian dari pandangan sistem hukum atau disebut kedudukan dalam arti khusus sebagai subjek[5] meliputi pengelompokkan ke dalam subsistem sebagai berikut :
a.    Menurut Pasal 1 angka (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21(dua puluh satu) tahun dan belum kawin
b.    Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak adalah orang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Selanjutnya menurut Pasal 1 angka (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak nakal adalah  anak yang melakukan tindak pidana, atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Dengan diberlakukanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sejak bulan Juli 2014 yang secara otomatis menggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak. Maka terdapat perubahan-perubahan, salah satu diantaranya adalah mengenai defenisi tentang anak yang berhadapan dengan hukum. Berdasarkan Pasal 1 butir 2, anak yang berhadapan dengan hukum ialah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum menurut Pasal 1 butir 3 adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
c.    Menurut Pasal 1 angka (5) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
d.   Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
e.    Menurut Pasal 1 angka (16) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 15 (lima belas) tahun.
f.     Menurut Pasal 1 ayat (5) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, anak adalah seseorang yang belum berusia 18  (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
g.    Menurut Pasal 1 Keppres Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Anak, anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi yang ditentukan bahwa usia dewasa ditentukan lebih awal.
Anak menurut aspek sosiologis
          Anak sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa berinteraksi dengan lingkungan masyarakat. Sebagai makhluk sosial, anak dalam hal ini diposisikan sebagai kelompok sosial yang berstatus lebih rendah dari masyarakat di lingkungan tempat anak berinteraksi. Anak dalam makna sosial ini lebih mengarah pada perlindungan kodrati karena keterbatasan yang dimiliki seorang anak sebagai wujud untuk berekspresi sebagaimana orang dewasa. Faktor keterbatasan kemampuan dikarenakan anak berada pada proses pertumbuhan, proses belajar, dan proses sosialisasi dari akibat usia yang belum dewasa disebabkan kemampuan daya tangkap dan kondisi fisik dalam pertumbuhan atau mental spiritual yang berada di bawah kelompok usia dewasa.
Anak menurut aspek ekonomi
          Dalam pengertian ekonomi status anak sering dikelompokkan pada golongan yang non produktif. Jika terdapat kemapuan ekonomi yang persuasif dalam kelompok anak, kemampuan tersebut dikarenakan anak mengalami transformasi finansial yang disebabkan terjadinya interaksi dalam lingkungan keluarga yang berdasarkan nilai kemanusiaan. Kenyataan dalam masyarakat sering memproses anak-anak melakukan kegiatan ekonomi. Untuk meletakkan kedudukan dan status anak yang demikian digolongkan sebagai terbentuknya penyimpangan sebagai klasifikasi untuk menambah kemampuan anak sebenarnya[6].
          Kedudukan anak dalam bidang ekomoni adalah elemen yang mendasar yang menciptakan kesejahteraan anak ke dalam suatu konsep normatif, agar status anak tidak menjadi korban dari ketidakmampuan ekonomi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Anak menurut aspek agama
          Pandangan anak dalam pengertian religius akan dibangun sesuai dengan pandanagn islam yang mempermudah kajian sesuai dengan kosep-konsep Al-Qur’an dan Hadits, yaitu anak sebagai satu yang mulia kedudukannya. Anak memiliki atau mendapat tempat atau kedudukan yang istimewa dalam Nash Al-Qur’an dan Al Islam harus diperlakukan secara manusiawi dan diberikan pendidikan, pengajaran dan keterampilan dari akhlakkul-karuammah agar anak tersebut kelak dapat bertanggungjawab dalam mensosialisaikan diri untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa yang akan datang[7].
c.         Tinajauan Umum Tentang Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Pengertian Kecelakaan Lalu Lintas :
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kecelakaan merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang menyebabkan orang celaka[8]. Kata kecelakaan dapat pula merujuk kepada peristiwa yang terjadi secara tidak sengaja[9].
            Sedangkan pengertian Kecelakaan lalu lintas dapat dilihat dalam Pasal 1 butir 24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Penggolongan Kecelakaan Lalu Lintas :
            Berdasarkan Pasal 229 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas terbagi menjadi ;
(1)     Kecelakaan lalu lintas digolongkan atas :
a.       Kecelakaan lalu lintas ringan ;
b.      Kecelakaan lalu lintas sedang ;
c.       Kecelakaan lalu lintas berat ;
(2)     Kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
(3)     Kecelakaan lalu lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
(4)     Kecelakaan lalu lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
(5)     Kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikkan kendaraan, serta ketidaklaikkan jalan dan/atau lingkungan.

            Sedangkan untuk tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang karena  kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)[10] yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

                          Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut[11] :
1)      Setiap orang ;
2)      Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya  :
3)      Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.


[1] Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Edisi Kedua, Jakarta : Sinar Grafika, hlm. 33-34
[2] A.Z. Abidin Farid, A. Hamzah, 2006, Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) Dan Hukum Penitensier, Jakarta : Rajagrafindo Persada, hlm. 281
[3]  Ibid, hlm 282-283
[4] Lamintang, Op.cit. hlm. 54
[5] Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta : Bumi Aksara, hlm. 4.
[6] Ibid. hlm. 12
[7] Ibid.
[8] KBBI, Op.Cit, hlm. 241
[9] http://www.wikipedia.com, diakses pada tanggal 28 Agustus 2014 pukul 14.30 WIB.
[10] Pasal (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun”
[11] Putusan Pidana Nomor : 443/Pid.B/2011.PN.PDG, hlm. 8



[1] Roeslan Saleh, 1983,  Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana;Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Cetakan Ke-3, Jakarta : Aksara Baru, hlm. 76.
[2] Nashriana, 2012, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, cetakan ke-2, Jakarta : Raja Grafindo, hlm. 79.
[3] Ibid, Hlm. 80.
[4] Ibid.
[5] Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang terhadap kasus kecelakaan lalu lintas dengan nomor perkara :  443/Pid.B/2011.PN.PDG

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive