Selama lebih
dari 200 tahun terakhir, lembaga legislatif merupakan institusi kunci (key institutions) dalam perkembangan
politik negara-negara modern.[1]
Menilik perkembangan lembaga-lembaga negara, lembaga legislatif merupakan
cabang kekuasaan pertama yang mencerminkan kedaulatan rakyat.[2]
Dalam pandangan C.F. Strong, lembaga legislative merupakan kekuasaan
pemerintahan yang mengurusi pembuatan hukum, sejauh hukum tersebut memerlukan
kekuatan undang-undang (statutory force).[3]
Terkait dengan hal itu, Hans Kelsen menegaskan:
By legislative power or legislation one does not
understand the entire function of creating law, but a special aspect of this function,
the creation general norm. “A law” –a product of a legislative process – is essentially
a general norm or a complex of such norm.[4]
Dalam posisi lembaga legislatif sebagai
pembuat semua norma umum yang utama, Jimly asshiddiqie menambahkan:
Kewenangan
untuk mengatur dan membuat aturan (regeling)
pada dasarnya merupakan domain kewenangan lembaga legislative yang berdasarkan
prinsip kedaulatan, merupakan kewenangan eksklusif wakil rakyat yang berdaulat
untuk menentukan sesuatu peraturan yang mengikat dan membatasi kebebasan setiap
individu warga negara (presumption of
liberty of the sovereign people).[5]
Dalam
negara-negara modern (Modern States),
interaksi mendasar antar lembaga negara termasuk dalam fungsi legislasi di atur
oleh konstitusi. Pola pengaturan fungsi legislasi ditentukan oleh pola hubungan
antara eksekutif dan legislatif dan hubungan itu sangat di tentukan oleh corak
sistem pemerintahan. Di dalam literature hukum tata negara (constitutional law) dan ilmu politik (political science), terdapat berbagai
varian sistem pemerintahan. Namun yang paling umum yaitu sistem pemerintahan
parlementer, sistem pemerintahan presidensial, dan sistem pemerintahan
semi-presidensial.
Sebagai
sebuah negara modern, Indonesia merupakan salah satu negara yang pernah
menganut atau mempraktikkan dua model sistem pemerintahan, yaitu sistem
pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial dalam periode
yang berbeda, yaitu: Undang-Undang Dasar 1945 (1945-1949), Konstitusi Sementara
Republik Indonesia Serikat (1949-1950), dan Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia 1950 (1950-1959).
Ketika kembali
ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959,
Indonesia memakai sistem pemerintahan presidensial dengan karakter: (1)
Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR); (2) Presiden bertanggung jawab kepada MPR; dan (3) tidak ada pembatasan
priodisasi masa jabatan presiden. Dengan karakter itu, Sri Soemantri mengatakan
bahwa sistem pemerintahan Indonesia mengandung unsur/karakter sistem pemerintahan
presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.[6]
Karena itu, ketika MPR hasil Pemilihan Umum Tahun 1999 sepakat mempertahankan
sistem pemerintahan presidensial, selama empat kali perubahan UUD 1945 tahun
1999-2002, berupaya melakukan purifikasi (pemurnian) terhadap sistem
pemerintahan presidensial.[7]
Langkah pemurnian atau purifikasi itu dimaksudkan untuk mengurangi karakter
sistem pemerintahan parlementer dalam sistem pemerintahan presidensial
Indonesia.
[1]
GR Boynton dan Chong Lim Kim, 1975, Introduction, dalam GR. Boynton dan Chong
Lim Kim , Legislative System in Developing Countries,
Duke University Press, hlm. 15.
[2]
Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu
Hukum Tata Negara, Jilid II, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, Jakarta, hlm. 33.
[3]
C.F. Strong, 1975, Modern Political
Constitution An Introduction to the Comparative
Study of their History and Excisting form, Sidwick & Jackson
Ltd., London, hlm. 8.
[4]
Hans Kelsen, 1971, General Theory of Law
and State, Russel & Russel, New York, hlm. 256.
[5]
Jimly Asshiddiqie, 2006, Perihal
Undang-Undang Di Indonesia, Sekretariat Jenderal Konstitusi Republik
Indonesia, Jakarta, hlm. 11.
[6]
Sri Soemantri, 1976, Sistem-Sistem Pemerintahan Negara-Negara
Asean, Tarsito, Bandung, hlm. 53-54.
[7]
I Made Leo Wiratama, 2006, Purifikasi Sistem presidensiil, dalam Piliang, Indra
J & T.A. Legowo (edit.), Disain Baru
Sistem politik Indonesia, CSIS, Jakarta, hlm. 26







0 comments:
Post a Comment