Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Fungsi Legislasi Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945


Selama lebih dari 200 tahun terakhir, lembaga legislatif merupakan institusi kunci (key institutions) dalam perkembangan politik negara-negara modern.[1] Menilik perkembangan lembaga-lembaga negara, lembaga legislatif merupakan cabang kekuasaan pertama yang mencerminkan kedaulatan rakyat.[2] Dalam pandangan C.F. Strong, lembaga legislative merupakan kekuasaan pemerintahan yang mengurusi pembuatan hukum, sejauh hukum tersebut memerlukan kekuatan undang-undang (statutory force).[3] Terkait dengan hal itu, Hans Kelsen menegaskan:
By legislative power or legislation one does not understand the entire function of creating law, but a special aspect of this function, the creation general norm. “A law” –a product of a legislative process – is essentially a general norm or a complex of such norm.[4]
  Dalam posisi lembaga legislatif sebagai pembuat semua norma umum yang utama, Jimly asshiddiqie menambahkan:
Kewenangan untuk mengatur dan membuat aturan (regeling) pada dasarnya merupakan domain kewenangan lembaga legislative yang berdasarkan prinsip kedaulatan, merupakan kewenangan eksklusif wakil rakyat yang berdaulat untuk menentukan sesuatu peraturan yang mengikat dan membatasi kebebasan setiap individu warga negara (presumption of liberty of the sovereign people).[5]
Dalam negara-negara modern (Modern States), interaksi mendasar antar lembaga negara termasuk dalam fungsi legislasi di atur oleh konstitusi. Pola pengaturan fungsi legislasi ditentukan oleh pola hubungan antara eksekutif dan legislatif dan hubungan itu sangat di tentukan oleh corak sistem pemerintahan. Di dalam literature hukum tata negara (constitutional law) dan ilmu politik (political science), terdapat berbagai varian sistem pemerintahan. Namun yang paling umum yaitu sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensial, dan sistem pemerintahan semi-presidensial.
Sebagai sebuah negara modern, Indonesia merupakan salah satu negara yang pernah menganut atau mempraktikkan dua model sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial dalam periode yang berbeda, yaitu: Undang-Undang Dasar 1945 (1945-1949), Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat (1949-1950), dan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (1950-1959).
Ketika kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia memakai sistem pemerintahan presidensial dengan karakter: (1) Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); (2) Presiden bertanggung jawab kepada MPR; dan (3) tidak ada pembatasan priodisasi masa jabatan presiden. Dengan karakter itu, Sri Soemantri mengatakan bahwa sistem pemerintahan Indonesia mengandung unsur/karakter sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.[6] Karena itu, ketika MPR hasil Pemilihan Umum Tahun 1999 sepakat mempertahankan sistem pemerintahan presidensial, selama empat kali perubahan UUD 1945 tahun 1999-2002, berupaya melakukan purifikasi (pemurnian) terhadap sistem pemerintahan presidensial.[7] Langkah pemurnian atau purifikasi itu dimaksudkan untuk mengurangi karakter sistem pemerintahan parlementer dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia.



[1] GR Boynton dan Chong Lim Kim, 1975, Introduction, dalam GR. Boynton dan Chong Lim Kim ,  Legislative System in Developing Countries, Duke University Press, hlm. 15.
[2] Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, hlm. 33.
[3] C.F. Strong, 1975, Modern Political Constitution An Introduction to the Comparative  Study of their History and Excisting form, Sidwick & Jackson Ltd., London, hlm. 8.
[4] Hans Kelsen, 1971, General Theory of Law and State, Russel & Russel, New York, hlm. 256.
[5] Jimly Asshiddiqie, 2006, Perihal Undang-Undang Di Indonesia, Sekretariat Jenderal Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, hlm. 11.
[6] Sri Soemantri, 1976,  Sistem-Sistem Pemerintahan Negara-Negara Asean, Tarsito, Bandung, hlm. 53-54.
[7] I Made Leo Wiratama, 2006, Purifikasi Sistem presidensiil, dalam Piliang, Indra J & T.A. Legowo (edit.), Disain Baru Sistem politik Indonesia, CSIS, Jakarta, hlm. 26

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive