Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

KUHP Bab IV Tentang Percobaan


BAB IV
PERCOBAAN (POGGING)

Pasal 53

1.     Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu, telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
2.     Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
3.     Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
4.     Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.


Pasal 54

Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana


Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive