Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Penyidikan Tindak Pidana Penadahan Yang Berasal Dari Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua


I.          Pendahuluan
A.  Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang melakukan pembangunan di segala bidang. Usaha yang dilakukan meliputi pembangunan ekonomi, perbaikan sistem publik, melakukan usaha pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pembangunan di bidang hukum. Seperti yang dimuat dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), sebagai negara hukum maka Indonesia mempunyai serangkaian peraturan atau hukum supaya kepentingan masyarakat dapat terlindungi.
Dalam pelaksanaannya penegakan hukum tidak selalu sesuai dengan apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Berbagai perubahan senantiasa terjadi, baik secara perlahan sehingga hampir luput dari peninjauan biasa, atau terjadi begitu cepat sehingga sukar untuk menyatakan dengan pasti adanya lembaga kemasyarakatan yang menetap.[1]
Di Indonesia, penegakan hukum dititik beratkan kepada aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang mempunyai peran penting dalam menjalankan penegakan hukum pidana adalah kepolisian. Institusi kepolisian merupakan suatu institusi yang dibentuk negara guna menciptakan ketertiban dan keamanan ditengah masyarakat baik dalam hal pencegahan, pemberantasan, atau penindakan. Dalam menjalankan penegakan hukum tersebut POLRI diberikan kewenangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan  UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu contoh kewenangan yang diberikan adalah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Jika dilihat dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut KUHAP, yakni dalam Pasal 1 angka (1) KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan dalam Pasal 1 angka (4) KUHAP mengatakan penyelidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Dari penjelasan kedua pasal tersebut dapat dikatakan bahwa institusi kepolisian merupakan suatu lembaga yang diberi wewenang oleh negara yang diharapkan dapat menjalankan pelaksanaan penyelesaian tindak pidana.
Penyidikan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang pada taraf pertama harus dapat memberikan keyakinan, walaupun sifatnya masih sementara, kemudian dilimpahkan kepada penuntut umum mengenai tentang tindak pidana apa yang telah dilakukan serta siapa tersangkanya. Apabila berdasarkan keyakinan tersebut penuntut umum berpendapat cukup adanya alasan untuk mengajukan tersangka ke depan sidang pengadilan, maka ia akan mengajukan perkara tersebut ke sidang pengadilan untuk segera disidangkan. Di sini dapat kita lihat bahwa penyidikan suatu pekerjaan yang dilakukan untuk membuat terang suatu perkara, yang selanjutnya dapat dipakai oleh penuntut umum sebagai dasar untuk mengajukan tersangka beserta bukti-bukti yang ada kedepan persidangan.[2]
Pelaksanaaan tugas Kepolisian juga telah disusun dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.  Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dapat dilihat bahwa tugas Kepolisian yaitu:
1.      Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2.      Menegakkan hukum;
3.      Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kejahatan dalam kehidupan manusia merupakan gejala sosial yang selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat, dan bahkan negara. Kenyataan telah membuktikan, bahwa kejahatan hanya dapat dicegah dan dikurangi tetapi sulit diberantas secara tuntas.[3] Kejahatan terjadi setiap hari, terutama kejahatan terhadap harta benda, salah satu contohnya adalah kejahatan terhadap kendaraan bermotor roda dua.
Terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua dapat dikaitkan dengan  adanya tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda dua. Di dalam KUHP, tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP. Tindak pidana penadahan berdasarkan KUHP merupakan gabungan antara delik sengaja (mengetahui) barang tersebut merupakan hasil dari kejahatan dan delik kelalaian (culpa) ditandai dengan kata-kata “patut dapat mengetahui” barang tersebut berasal dari kejahatan.
Penadah tidak harus mengetahui tentang sifat dari kejahatan karena kejahatan mana benda yang dibelinya itu diperoleh.[4] Untuk adanya kesengajaan (seperti yang diisyaratkan dalam Pasal 480 KUHP), kiranya cukup jika pelaku mempunyai semacam penglihatan atau semacam pengetahuan mengenai hal-hal bagi tindak pidana penadahan yang dapat disamakan dengan pengertian mengetahui.[5] Tindak pidana penadahan dapat dilakukan dengan sengaja dan juga dengan culpa. Jadi, penadah dapat memperkirakan barang yang dibeli, ditukar dan seterusnya itu berasal dari kejahatan karena harganya terlalu murah.[6]
Penadahan termasuk delik pemudahan, karena dengan adanya penadah, memudahkan orang untuk melakukan kejahatan, misalkan pencurian. Jika ada yang menadah tentu akan memudahkan orang yang mencuri karena ada tempat penyaluran hasil curian, terlebih jika pencurian itu terorganisir.[7] Dalam menjalankan tindakannya, penadah mendapatkan objek tadahan berupa kendaraan bermotor roda dua tersebut dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar dan transaksinya biasa dilakukan pada waktu malam hari di tempat yang jauh dari keramaian.
            Selain itu dengan maraknya penjualan suku cadang bekas kendaraan bermotor roda dua  oleh pedagang kaki lima, tidak menutup kemungkinan suku cadang yang dijual oleh pedagang kaki lima tersebut diperoleh dari pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua. Suku cadang yang dijual tersebut dijual secara tidak resmi dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar. Untuk itu perlu dilakukan penyelidikan terhadap pedagang kaki lima yang menjual suku cadang bekas kendaraan motor roda dua tersebut, sebab jika terus dibiarkan maka tindak pidana penadahan kemungkinan akan terus berlanjut, hal ini akan berbanding lurus dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
            Berdasarakan data yang diperoleh dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, sejak bulan Januari 2011 sampai Desember 2013 terdapat 126 laporan kasus penadahan kendaraan bermotor roda dua di Kota Padang. Namun hanya 22 kasus yang masuk ke tahap penyidikan, 104 kasus lainnya masih berada dalam tahap penyelidikan.[8]
Untuk masuk ke tahap penyidikan, harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Namun, banyaknya laporan yang masuk tidak berbanding lurus dengan penyelesaiannya. Pihak kepolisian menemukan banyak kendala dalam mengungkap praktik tidak pidana penadahan kendaraan bermotor roda dua, hal ini dapat dilihat dari masih rendahnya jumlah kasus yang berada dalam tahap penyidikan.[9]
       Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk mengkaji mengenai pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik POLRI terkait dengan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda dua. Untuk itu penulis mengambil judul: “PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG BERASAL DARI HASIL PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (Studi di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang)”.

II.  Kerangka Teoritis dan Konseptual

1.        Kerangka Teoritis
Merupakan teori-teori yang dipergunakan dalam melakukan penelitian ini dan juga teori yang memiliki pengaruh terhadap isi penelitian, yaitu:
Teori tentang penegakan hukum, menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut sebagai keinginan hukum di sini tidak lain adalah pikiran-pikiran pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan- peraturan hukum itu. Pembicaraan mengenai proses penegakan hukum ini menjangkau pula sampai kepada pembuatan hukum. Perumusan pikiran pembuat undang-undang (hukum) yang dituangkan dalam peraturan hukum akan turut menentukan bagaimana penegakan hukum itu dijalankan.[1]
Menurut Soerjono Soekanto, secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang  mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.[2]
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan sementara, bahwa masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut, adalah sebagai berikut:[3]
a.         Faktor hukumnya sendiri.
       Yaitu peraturan perundangan-undangan. Kemungkinannya adalah bahwa terjadi ketidakcocokan dalam peraturan perundang-undangan mengenai bidang kehidupan tertentu. Kemungkinan lain adalah ketidak cocokan peraturan perundang-udangan dengan hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan.
b.        Faktor penegak hukum.
       Yaitu pihak-pihak yang membentuk dan menerapkan hukum. Mentalitas petugas yang menegakkan hukum antara lain yang mencakup hakim, polisi, pembela, petugas pemasyarakatan dan seterusnya. Jika hukumnya baik tapi mental orang yang bertanggung jawab untuk menegakkkan hukum tersebut masih belum mantap, maka bisa menyebabkan terjadinya gangguan dalam sistem hukum itu sendiri.
c.         Faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
       Jika hanya hukum dan mentalitas penegak hukumnya yang baik namun fasilitasnya kurang memadai maka bisa saja tidak berjalan se-
suai rencana.
d.        Faktor masyarakat.
       Yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku dan diterapkan. Faktor masyarakat di sini adalah bagaimana kesadaran hukum masyarakat akan hukum yang ada.
e.         Faktor kebudayaan.
       Yaitu sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Bagaimana hukum yang ada bisa masuk ke dalam dan menyatu dengan kebudayaan yang ada sehingga semuanya berjalan dengan baik.
Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.[4]

2.      Kerangka Konseptual
Untuk menghindari kerancuan dalam arti pengertian, maka perlu kiranya dirumuskan beberapa konsep. Salah satu cara menjelaskan kosep adalah definisi. Adapun konsep-konsep yang penulis maksud meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.         Penyidik dan Penyidikan
       Penyidik sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 1 jo Pasal 6 ayat (1) KUHAP adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Dari pengertian di atas maka yang melakukan tugas sebagai penyidik adalah:
1)   Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
2)   Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
  Sedangkan penyidikan dijelaskan di dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Dapat dilihat juga dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).
b.        Tindak Pidana
       Pengertian tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang atau diwajibkan oleh undang-undang yang apabila dilakukan atau diabaikan, maka orang yang melakukan atau mengabaikan itu  diancam dengan hukuman.[5]
c.         Tindak Pidana Penadahan
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 480, yang berbunyi:
Dipidana dengan penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
Ke-1      Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
Ke-2      Barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

d.        Kendaraan Bermotor
       Pengertian kendaraan bermotor dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.


[1] Satjipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum; Suatu Tinjauan Sosiologis, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta, hlm. 24.
[2] Soerjono Soekanto, Op. Cit., hlm. 5.
[3] Ibid., hlm. 8.
[4] Ibid., hlm. 9.
[5] R. Soesilo, 1997, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik KUHAP, Politea, Bogor, hlm. 216.



[1] R. Firth, 1961, Tjiri-Tjiri dan Alam Hidup Manusia, Vorkink Van Hoeve, Bandung,  hlm.214.
[2]Djoko Prakoso, 1987, POLRI sebagai Penyidik dalam Penegakan Hukum, Bina Aksara, Jakarta,  hlm.7.
[3] Bambang Waluyo, 2008,  Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 1.
[4]P.A.F Lamintang, 2009, Delik-delik Khusus: Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 370.
[5] Ibid., hlm. 371.
[6]Andi Hamzah, 2009, Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 131.
[7] Ibid., hlm. 133.
[8] Data Laporan Tindak Pidana Kota Padang di Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, diperoleh pada tanggal 28 Februari 2014 pukul 14.00 WIB.
[9] Wawancara dengan Anggota Unit VI Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Briptu Febri Hudra Piza pada tanggal 14 Februari 2014 pukul 14.10 WIB

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive