BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengertian yang paling luas dari
perkataan “benda” (“zaak”) ialah
sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Di sini benda berarti obyek sebagai lawan
dari subyek atau “orang” dalam hukum. Ada juga perkataan benda itu dipakai
dalam arti yang sempit, yaitu sebagai barang yang dapat terlihat saja. Ada lagi
dipakai, jika yang dimaksudkan kekayaan seseorang.[1]
Menurut Pasal 499 KUHPerdata (burgerlijk wet book), “kebendaan ialah
tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.” Pada
posisi yang seperti ini, benda menjadi sesuatu yang sangat penting bagi setiap
warga negara Indonesia. Kedudukan dari benda, dapat dilihat dari segi hak yang
melekat padanya. Banyak macam proses terbentuknya suatu hak terhadap kebendaan.
Suatu hak kebendaan (zakelijk recht) ialah suatu hak yang
memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan
terhadap tiap orang. Ilmu hukum dan perundang-undangan, telah lama membagi
segala hak-hak manusia atas hak-hak kebendaan dan hak-hak perseorangan. Suatu
hak kebendaan memberikan kekuasaan atas suatu benda, sedangkan suatu tuntutan
atau penagihan terhadap seorang. Suatu hak kebendaan dapat dipertahankan
terhadap tiap orang yang melanggar hak itu, sedangkan suatu hak perseorangan
hanyalah dapat dipertahankan terhadap sementara orang tertentu saja atau
terhadap sesuatu pihak. Pembagian hak-hak tersebut berasal dari hukum rumawi.
Orang Rum telah lama membagi hak penuntutan dalam dua macam, ialah “actions in rem” atau penuntutan
perseorangan. Kemudian mereka melihat dibelakang pembagian hak penuntutan itu,
suatu pembagian dari segala hak manusia. Dan pembagian ini, hingga sekarang
masih lazim dipakai dalam sistem hukum barat.[2]
Salah satu perpindahan hak atas
kebendaan ini adalah melalui waris. Menurut Pasal 832 KUHPerdata ( burgerlijk
wet book) yang berhak untuk menjadi ahli waris
ialah para keluarga sedarah baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri
hidup terlama. Tentunya waris ini menjadi kajian hukum yang sangan signifikan
untuk di bahas secara hukum.
Membahas kependudukan, Negara Indonesia
terdiri dari 3 golongan keturunan penduduk menurut hukum perdata, yaitu
pribumi, timur asing dan keturunan eropah. Timur asing terdiri dari warga cina
dan tidak cina, yang tidak cina antara lain keturunan india arab dan lain-lain.
Tidak lain dengan kota padang, dimana penduduk kota padang juga mempunyai
penduduk timur asing dan eropah.
Dalam hal pembagian waris, di Indonesia
juga memiliki sistem dan tata cara pembagian
atau penyelesaian sengketa waris berdasarkan sistemnya masing-masing. Proses pembagian
waris ini lebih dominan diselesaikan berdasarkan adat masing-masing pewaris
atau ahli waris. Namun saat hal tersebut tidak terselesaikan secara
kekeluargaan maka hal tersebut akan masuk pada ranah pengadilan, lalu
penyelesaian sengketa akan berada di tangan kekuasaan kehakiman.
Terjadinya
pewarisan (warisan terbuka) menurutPasal 830 B.W,
bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Jadi jelaslah bahwa kematian
seseorang tersebut merupakan syarat utama dari terjadinya pewarisan. Dengan
meninggalnya seseorang tersebut maka seluruh harta kekayaannya beralih kepada
ahli waris.
Pada proses pembagiannya harta waris,
pihak-pihak yang terkait biasanya lebih memilih menggunakan hukum adat. Dimana
hukum adat lebih menjurus pada asas-asas kekerabatan yang ditinggalkan oleh
leluhurnya untuk menjadi pedoman bagi keturunannya dalam hal membagi harta
waris. Waris juga diperkuat dalam Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Pasal 584 B.W. meniru pasal 711 C.C) ditetapkan bahwa :
“Hak
kepemilikan atas suatu benda tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan
dengan pemilikan, karena perlekatan, karena kadaluwarsa, karena pewarisan baik
menurut Undang-Undang, maupun menurut surat wasiat ….”
Selain
itu penyebutan hak mewaris oleh pembentuk undang-undang di dalam kelompok
hak-hak kebendaan di dalam Pasal 528 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
dirasakan kurang tepat.. Untuk jelasnya Pasal 528 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdatamenyebutkan :
“Atas suatu
kebendaan (zaak), seseorang dapat mempunyai, baik suatu kedudukan
berkuasa, baik hak milik, baik hak waris, baik hak pakai hasil, baik hak
pengabdian tanah, baik hak gadai atau hipotek”.
Dengan
jelas disebutkan bahwa ternyata hak mewaris disebutkan bersama-sama dengan hak
kebendaan yang lain, sehingga menimbulkan pandangan seolah-olah hak mewaris
merupakan suatu hak kebendaan, hal ini disebabkan pengaruh Hukum Romawi.
Istilah Adat berasal
dari bahasa sangskerta atau arab, menurut sangsekerta, adat berasal dari dua kata,
yaitu A artinya tidak dan Dato artinya hal yang bersifat keduiawian, dalam
artian bahwa orang
yang perangainya memikirkan kesenangan dunia saja. Jadi adat adalah perangai dari orang-orang baik-baik.Dan dalam bahasa Arab adat artinya sesuatu yang menjadi kebiasaan, ada kebiasaan baik dan ada pula yang buruk. Istilah adat telah digunakan sebelum masuk Islam, tentu dari bahasa Sangskerta.
Hukum Adat terjemahan dari Adat Recht, pertama kali dipakai oleh Snouck Hurgronje dalam bukunya De Atjehers.[3]
Jadi penulis menyimpulkan, bahwa hukum adat adalah suatu aturan yeng bersifat
keduniawian dari orang-orang yang berperangai baik dan untuk seterusnya akan
menjadi pedoman bagi keturunannya.
Sangat tidak
jarang bahwa dalam pembagian harta waris timbul sengketa-sengketa yang
menyebabkan konflik hingga sampai pada proses peradilan. Dimana para ahli waris
tidak dapat menjaga kerukunan keluarga dalam hal membagi harta waris, untuk itu
perlu penjelasan-penjelasan bersifat karya ilmiah untuk menjadi rujukan bagi
masyarakat luas dalam hal pembagian harta waris.
Kota Padang
yang juga memiliki penduduk timur asing, sesuai perkembangannya warga timur
asing juga memiliki kedudukan hukum di Kota Pendidikan ini, bahwa warga timur
asing yang sudah menjadi komunitas memiliki hak dalam hal membagi harta
warisnya sesuai dengan asas kekerabatan geneologisnya.
Harta
waris terwujud dari perkawinan yang akan diberikan bagi keturunan dan saudara. Menurut
ketentuan Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa:
“Perkawinan
ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita, sebagai
suami isteri dengan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Sesuai
dengan rumusan pengertian perkawinan tersebut, maka dapat diketahui bahwa dalam
suatu perkawinan ada 3 (tiga) unsur pokok yangterkandung didalamnya yaitu
sebagai berikut:[4]
a.
Perkawinan sebagai
ikatan lahir dan batin antara seorang pria danseorang wanita.
b.
Perkawinan bertujuan
untuk membentuk keluarga (rumahtangga) yangbahagia dan kekal.
c.
Perkawinan berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam sistem
kekerabatan geneologis yang ada pada penduduk timur asing ini, akan timbul
aspek-aspek hukum waris yang ada padanya, dalam prosesnya sebagai penduduk
Indonesia yang sah, mereka juga harus diperhatikan secara sah bagai mana
menurut hukum Indonesia atas peraturan bagaimana mereka memberikan harta waris
pada keturunannya.
Berdasarkan penjelasan
diatas untuk mengurangi pandangan negatif terhadap efektifnya penerapan Hukum
Waris di Kota Padang penulis ingin lebih meneliti langsung ke lapangan sesuai
praktikumnya. Maka dari itu seluruh penjelasan diatas menjadi latar belakang
penulis untuk meneliti lebih lanjut tentang PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARIS
DALAM SISTEM KEKERABATAN MASYARAKAT
THIONGHOA DI KOTA
BAB
II
TINJAUAN
KEPUSTAKAAN
A. Tinjauan umum tentang Hukum Adat
1. Pengertian Adat dan Hukum Adat
Hukum
adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia, lahir, tumbuh dan berkembang bersamaan dengan
perkembangan dari bangsa Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu perlu dilestarikan dan
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.“Segala badan Negara dan peraturan yang
ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar 1945”.Atas dasar pasal II
aturan peralihan ini, maka hukum adat yang berlaku terhadap masyarakat
pendukung hukum adat yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Walaupun
hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat merupakan salah satu sumber pembentukan
hukum nasional, namun berlakunya
hukum adat itu bersifat lokal yaitu berlaku
didalam lingkup tertentu dimana peraturan adat itu ada. Di dalam memberikan
pengertian tentang adat, Kusumadi Pudjosewojo mengemukakan pendapatnya yaitu :
“Adat
ialah tingkah laku yang oleh dan dalam suatu masyarakat (sudah, sedang, akan) diadakan. Dan adat itu
ada yang tebal, ada yang tipis, dan senantiasa menebal dan menipis. Aturan-aturan
tingkah laku manusia dalam masyarakat seperti yang dimaksudkan tadi adalah
aturan-aturan adat. Akan tetapi dari aturan-aturan tingkah laku itu ada pula
aturan-aturan tingkah laku uang merupakan aturan hukum”.[1]
Sebagian besar dari hukum adat yang
berlaku adalah tidak tertulis, walaupun tidak tertulis tetapi hukum adat tidak
sangat ditaati oleh masyarakat pendukung dari hukumadat.
Dalam
hal ini Soerojo Wignjodipoero dalam kutipannya yang diambil dari pendapatSoepomo,
memberikan pengertian tentang hukum adat, yaitu sebagai berikut :
“Pengertian
hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis didalam peraturan legislatif
(unstatuteey law) meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak
ditetapkan oleh yang berwajib, toh ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan
atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan
hukum.”[2]
1.
Unsur-unsur Hukum Adat
Hukum adat memiliki dua unsur,
yaitu:[3]
a.
Unsur
kenyataan : bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh
rakyat.
b.
Unsur psikologis :
bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimaksud mempunyai
kekuatan hukum.
Unsur
inilah yang menimbulkan adanya kewajiban hukum (opinio yuris necessitatis).
2.
Azas-azas Hukum Adat
Adapun azas-azas dalam hukum adat,
sebagai berikut:
a.
Azas Gotong Royong,
Mengutamakan kepentingan bersama.
b.
Azas persetujuan
sebagai dasar kekuasaan umum, segala keputusan dihasilkan dari musyawarah
bersama.
c.
Azas perwakilan dan
permusyawaratan dalam sistem pemerintahan, adanya pemimpin dalam suatu
persekutuan.
3.
Jenis-jenis Hukum Adat
di Indonesia
Di dalam masyarakat hukum Adat
nampak dalam tiga wujud, yaitu sebagai:[4]
a.
Hukum yang tidak
tertulis (jus non scriptum) merupakan bagian yang terbesar.
b.
Hukum yang tertulis
(jus criptum) hanya sebagian kecil saja, misalnya peraturan-peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja-raja/sultan-sultan dahulu seperti
pranatan-pranatan di Jawa, peswara-peswara/titiswara-titiswara di Bali dan
sarakata-sarakata di Aceh.
c.
Uraian-uraian hukum
tertulis lazimnya uraian-uraian ini adalah suatu hasil penelitian (research)
yang dibukukan, seperti antara lain buku hasil penelitian Prof. Supomo yang
diberi judul “hukum Perdata adat jawa barat”.
d.
Hukum adat bersifat Terang, Sifat ini muncul karena
kebersamaan. Masyarakat adat bersifat terbuka artinya mereka selalu melakukan
perbuatan secara terus terang, basuluah matoari bagalanggang mato rang banyak.
Karena itu perbuatan hukum dan transaksi harus dilakukan dengan suatu acara
tertentu agar diketahui oleh semua anggota persekutuan, minimal dengan
diketahui oleh pimpinan persekutuan yang akan memberitahu semua anggota.
Misalnya perkawinan diurus oleh kerabat dan diresmikan dengan pesta. Gadai
dilakukan dengan acara doa selamatan waktu membuat suratnya.
e.
Hukum adat bersifat Komunal ,Kebersamaan adalah filsafat
hidup masyarakat adat Indonesia, yakni setiap orang merasa bahwa semua anggota
persekutuannya sebagai saudara sendiri.
f.
Hukum adat bersifat Magis Religius, Sebelum masuknya agama besar
ke Indonesia, masyarakat adat dan hukum mereka bersifat magis. Magis adalah
keyakinan masyarakat bahwa dirinya
dipengaruhi oleh kekuatan sakti dari benda-benda dan roh-roh dan yakin pula
bahwa dengan menyediakan benda tertentu atau melakukan perbuatan (ritual)
tertentu mereka memperoleh kekuatan sakti yang menguntungkan atau terhindar
dari kekuatan sakti yang merugikan. Misalnya: kepala kerbau dalam membuka lahan
atau meletakkan batu pertama, api PON, Sesajen, bersumpah, kawin atau
perjanjian atas nama penguasa laut, gunung, hutan, dan sebagainya. Orang yang
mempunyai kekuatan magis paling tinggi sering diangkat menjadi pimpinan
g.
Religius adalah keyakinan bahwa alam dan manusia diciptakan dan diatur
oleh sang pencipta sesuai dengan agama masing-masing. Karena itu hukum
dipengaruhi oleh religi itu. Misal : sumpah, kawin dan perjanjian diikat atas nama Allah dan
dilaksanakan sesuai dengan aturan religi itu. Misalnya Pasal 2 UU No.1/74
Perkawinan syah bila dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaanya
itu. Sekarang misalnya ada Bank Syariah.
Sila I Panca Sila : Ketuhanan Yang Maha Esa.
4.
Sistem Kekerabatan di
Indonesia
a.
Pengertian Kekerabatan
di Indonesia
Kekerabatan merupakan hubungan
antara tiap entitas yang memiliki asal usul silsilah yang sama, baik melalui keturunan
biologis, sosial, maupun budaya. Dalam antropologi, sistem kekerabatan termasuk
keturunan dan pernikahan, sementara dalam biologi istilah itu termasuk
keturunan dan perkawinan. Hubungan kekerabatan juga merupakan salah satu
prinsip mendasar untuk mengelompokkan tiap orang ke dalam kelompok sosial,
peran, kategori dan silsilah.[5]
b.
Kekerabatan Masyarakat
Tionghoa
Masyarakat Adat Tionghoa sistem
kekeluargaannya adalah Patrilineal. Dengan sistem perkawinan Eksogami, dalam
arti mereka mengadakan perkawinan satu sama lain di luar suku mereka sendiri.[6]
c.
Sistem Kekerabatan
Patrilineal, Matrilineal dan Parental Bilateral[7]
a.
Sistem Kekerabatan
Patrilinial
Sistem kekerabatan patrilinial
berarti pertalian kekerabatan yang didasarkan atas garis keturunan bapak.
Sebagai konsekuensinya anak laki-laki lebih utama daripada anak wanita,
sehingga apabila suatu keluarga tidak mempunyai anak laki-laki akan melakukan
pengangkatan anak laki-laki.
Pada sistem kekerabatan patrilinial
ini, pada umumnya berlaku adat perkawinan dengan pembayaran jujur. Seorang
perempuan setelah perkawinannya, di lepaskan dari hubungan kekeluargaan kerabat
aslinya dan masuk menjadi anggota kerabat suaminya. Anak-anak yang lahir dari
perkawinan itu juga masuk dalam lingkungan kekeluargaan ayahnya. Sistem ini
digunakan didaerah Gayo, Alas, Batak, Nias, Lampung, Bengkulu, Seram, Nusa
Tenggara, Bali dan Irian.
Bali yang sistem kekeluargaannya
bersifat patrilinial hanya anak laki-laki mewarisi harta warsan. Demikian pula
isteri tidak termasuk ahli waris hanya saja ia harus terjamin belanja hidupnya.
Adapun di Batak , di Lampung dan Gayo (Aceh Tengah) anak perempuan yang sudah
kawin secara jujur, karena ia sudah terlepas dari keluarga asalnya tidak lagi
mendapat warisan dari orang tuanya. Namun di daerah Gayo dikenal adanya kawin
angkap, anak perempuan itu tatap dalam lingkungan keluarga orang tuanya dan
suaminya yang harus ikut isteri. Dalam hal ini anak perempuan itu tetap menjadi
ahli waris tuanya bersama-sama dengan ahli waris lain.
b.
Sistem Kekerabatan
Matrilineal
Sistem kekerabatan matrilineal
adalah merupakan kebalikan dari sistem kekerabatan patrilineal. Sistem
kekerabatan matrilineal adalah sistem kekerabatan yang didasari oleh atas garis
keturunan ibu. Sebagai konsekuensinya dari sistem kekerabatan ini adalah
mengutamakan anak-anak dari wanita dari pada anak-anak laki.
Dalam sistem kekerabatan
matrilineal ini pada umumnya berlaku adat perkawinan semenda, yang setelah
perkawinan si suami mengikuti isteri. Namun suami tetap menjadi anggota kerabat
asalnya dan tidak masuk ke dalam lingkungan kerabat isterinya. Sedangkan anak anak yang lahir dari
perkawinan itu menjadi anggota kerabat ibunya. Sistem ini dipakai pada daerah
Minangkabau, Enggano, dan Timor.
Minangkabau yang sifat
kekeluargaanya keibuan, bila seorang ayah meninggal dunia maka anak-anaknya
tidak mendapat warisan karena antara ayah dan anak-anaknya tidak ada hubungan
kekeluargaan, yang menjadi ahli warisnya adalah anak-anak dari saudara
perempuan ayah yang meninggal. Oleh karena itu sering terjadi apabila seorang
ayah ingin melimpahkan harta kepada anak-anaknya, dilakukan dengan melalui
lembaga hibah atau dengan cara wasiat.
c.
Sistem Kekerabatan
Parental.
Sistem kekerabatan parental adalah
sistem kekerabatan yang didasarkan atas garis keturunan bapak dan ibu. Dalam
sistem kekerabatan ini, antara anak laki-laki dan anak perempuan tidak
dibedakan dalam pewarisan. Sistem ini dipergunakan didaerah Aceh, Sumatera
Selatan, Riau, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan lain-lain.
Perkawinan yang terjadi dalam
sistem parental ini, pada umumnya berlaku adat perkawinan mentas, yang
setelah perkawinan suami isteri hidup bersama secara mandiri. Suami bebas
memilih akan menetap di tempat suami atau di tempat isteri atau membangun
kehidupan baru lepas dari pengaruh kerabat isteri maupun suami.
Bahwa mengenai kedudukan isteri
atau suami dalam masyarakat yang bersifat kekeluargaan parental, pada
hakekatnya tidak ada perbedaan dalam keluarga masing-masing. Malahan dengan
terjadinya perkawinan baik isteri maupun suami keluarganya bertambah, sebab
selain tetap dalam keluarga semula juga dianggap masuk menjadi keluarga pihak
suami atau pihak isteri.
Berkaitan dengan sistem kekerabatan
tersebut di atas, maka peranan anak sebagai penerus keturunan mempunyai arti
yang sangat penting. Misalnya pada masyarakat Minangkabau, peranan anak wanita
lebih penting dari pada anak laki-laki yang menganut sistem kekerabatan
matrilineal. Demikian pula sebaliknya pada masyarakat Bali yang menganut sistem
kekerabatan patrilineal, maka anak laki-laki memegang peranan yang penting
dibandingkan anak wanita. Atas dasar inilah apabila dalam suatu keluarga tidak
mempunyai anak kandung, maka upaya yang dilakukan untuk mempertahankan dan
melanjutkan garis keturunan dari masing-masing sistem kekerabatan itu adalah
dengan pengangkatan anak.
Sistem kekerabatan ini juga mempengaruhi
sistem hukum perkawinannya, seperti masyarakat yang menganut sistem kekerabatan
matrilineal perkawinannya bersistem perkawinan semenda dimana pelamaran
dilakukan oleh pihak wanita kepada pihak pria dan setelah perkawinan suami
mengikuti tempat kedudukan dan kediaman isteri.
A. Tinjauan Umum tentang Hukum Waris
Adat
1. Waris
Tidak pernah diketahui secara pasti
kapan hukum waris mulai digunakan di Indonesia. Ini di karenakan sejak dahulu
sampai saat ini hukum waris masih beraneka ragam bentuknya, masing-masing
golongan penduduk tunduk kepada aturan-aturan golongannya. Oleh karena itu
hal-hal yang berhubungan dengan kewarisan erat kaitannya dengan sistem
kekeluargaan dan jauh dekatnya hubungan antara keluarga orang perorang, dengan
demikian apabila salah satu anggota keluarga meninggal, maka yang mempunyai
hubungan darah paling dekat yang lebih dahulu menjadi ahli warisnya, dengan
terlebih dahulu melihat asal-usul dari hubungan tersebut.
Pada awalnya barang milik orang
yang sudah meninggal itu tidak digunakan untuk orang yang masih hidup dan
pendapat ini mendapat dukungan dari beberapa kepercayaan :[8]
a.
Setelah manusia meninggal, akan ada kehidupan di dunia lain sehingga dia masih
membutuhkan perlengkapan-perlengkapan (barang-barang) yang dipergunakan saat
masih berada di dunia.
b.
Perlengkapan-perlengkapan (barang-barang) itu oleh karena sering digunakan oleh
pemiliknya memperoleh daya-daya gaib dari pemiliknya dan kekuatan gaib ini
sangat berbahaya bagi bukan pemiliknya sehingga harus disertakan kedalam kubur.
Untuk menyelesaikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagai akibat meninggalnya seseorang, diatur oleh hukum waris. Untuk
pengertian hukum "waris" sampai saat ini baik para ahli hukum
Indonesia maupun di dalam kepustakaan ilmu hukum Indonesia, belum terdapat
keseragaman pengertian sehingga istilah untuk hukum waris masih beraneka ragam.
[9]
Berkaitan dengan peristilahan tersebut di atas selanjutnya Hilman Hadikusumah
dalam bukunya mengemukakan bahwa "warisan menunjukkan harta kekayaan dari
orang yang telah meninggal, yang kemudian disebut pewaris, baik harta itu telah
dibagi-bagi atau masih dalam keadaan tidak terbagi-bagi.[10]
Terkait dengan hukum waris, Soepomo berpendapat bahwa
hukum waris adalah hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan
barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda (immateriele
goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya. Proses
itu telah mulai pada waktu orang tua masih hidup. Proses tersebut tidak menjadi
"akuut" oleh sebab orang lua meninggal dunia. Memang meninggalnya
bapak atau ibu adalah suatu peristiwa yang penting bagi proses itu, akan tetapi
sesungguhnya tidak mempengaruhi secara radikal proses penerusan dan pengoperan
harta benda dan harta bukan benda tersebut[11]
Mengenai pewarisan baiknya kita juga melihat kepada ketentuan
Pasal 163 IS mengenai pembagian penduduk hindia belanda berdasarkan asalnya,
yaitu :
1) Golongan eropa
a) Semua orang belanda
b) Semua orang eropa lainnya
c) Semua orang jepang
d) Semua orang yang berasal dari tempat lain yang dinegaranya
tunduk kepada hukum keluarga yang pada pokoknya tunduk pada asas yang sama
seperti hukum belanda
e) Anak yang sah atau diakui menurut undang-undang dan
anak yang dimaksud sub.b dan c yang lahir di hindia belanda.
2) Golongan bumiputera yaitu semua orang yang termasuk
rakyat Indonesia asli yang tidak beralih masuk golongan lain dan mereka yang
semula termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat
Indonesia asli
3) Golongan timur asing yaitu semua orang yang bukan
golongan eropah dan bumiputera.[12]
Selanjutnya
Pasal 131 IS juga menjelaskan bahwa untuk golongan Eropa berlaku hukum perdata
dan hukum dagang Eropa seluruhnya tanpa kecuali, baik yang tercantum dalam KUHS
dan KUHD maupun dalam UU tersendiri diluar kodifikasi tersebut. Untuk golongan
bumi putera dan timur asing berlaku hukum adatnya masing-masing, kemidian
apabila kepentingan umum dan kepentingan social mereka menghendakinya, maka
hukum untuk golongan eropa dapat diperlakukan bagi mereka baik seluruhnya
maupun dengan perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan membuat suatu
peraturan baru bersama.[13]
Dengan demikian
maka perkara pewarisan selain dapat menggunakan hukum adat, masyarakat
indonesia juga dapat menggunakan aturan-aturan waris didalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (BW).
Dalam
Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 584 B.W. meniru pasal 711
C.C) ditetapkan bahwa :
“Hak kepemilikan
atas suatu benda tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan
pemilikan, karena perlekatan, karena kadaluwarsa, karena pewarisan baik menurut
Undang-Undang, maupun menurut surat wasiat ….”
Menurut
Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengandung pengertian bahwa
pewarisan dapat dijadikan suatu dasar untuk memperoleh suatu hak kepemilikan
dan karena benda (hak) milik merupakan salah satu unsur pokok daripada benda,
yang paling pokok diantara benda-benda lain, maka Hukum Waris diatur dalam Buku
II bersama-sama dengan pengaturan tentang benda yang lain.
Hukum
Romawi sangat berpengaruh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan disamping
itu Pasal 834 dan Pasal 955 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur
tentang hak hereditatis petitio, yang memberikan gambaran, bahwa hak
waris merupakan sesuatu yang berdiri sendiri, karena hak hereditatis petitio
tidak diturunkan oleh pewaris.
Anggapan
hak waris sebagai suatu hak kebendaan menimbulkan banyak keberatan dari para
Sarjana Hukum. Keberatan para sarjana adalah, bahwa para ahli waris mendapatkan
seluruh aktiva dan pasiva, yang dipunyai pewaris, dan para ahli waris
memperolehnya tanpa harus berbuat apa-apa.
Semua
tuntutan yang dapat dilancarkan oleh pewaris, sekarang dapat dilancarkan oleh
para ahli waris. Para ahli waris mendapatkannya berdasarkan hak saisine. Jadi
ahli waris menggantikan hak-hak dan kewajiban pewaris, dengan perkataan lain
menggantikan posisi pewaris. Kalau disamping itu ahli waris masih mempunyai
hak-hak khusus yang lain, maka mestinya hak tersebut suatu ketika akan
berakhir, tetapi ternyata tidak ada ketentuan yang menunjukkan hal yang
demikian.
Disamping
itu masih ada hak lain dari ahli waris, yaitu hak hereditatis petition, tetapi
hak tuntut ex Pasal 834 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak mempunyai hak kebendaan sebagai dasar.
Hak “Hereditatis petitio” (Pasal 834 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
merupakan hak yang tidak diturunkan oleh pewaris, melainkan hak ahli waris
sendiri, yang diberikan oleh Undang-Undang, lembaga mana berasal dari Hukum
Romawi.
Dimuatnya
peraturan-peraturan mengenai pewarisan di dalam Buku II didasarkan atas
anggapan, bahwa pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak
kepemilikan. Namun hendaknya di ingat, bahwa yang berpindah berdasarkan
pewarisan tidak hanya hak kepemilikan, tetapi juga hak erfpacht, hak tagihan,
bahkan tidak hanya hak-hak dalam lapangan hukum kekayaan saja, tetapi juga
hak-hak tertentu yang berasal dari hubungan hukum kekeluargaan dan disamping
itu juga turut beralih semua kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan.
2. Harta Waris
a.
Harta Asal
Harta asal adalah semua harta
kekayaan yang dikuasai dan dimiliki pewaris sejak mula pertama, baik berupa
harta peninggalan ataupun harta bawaanyang di bawa masuk ke dalam perkawinan
dan kemungkinan bertambah selama perkawinan sampai akhir hayatnya.
Harta
asal ini ada dua jenis, yaitu:
a)
Harta Peninggalan
Harta
Peninggalan ini terbagi 3, yaitu:
-
Peninggalan tidak
terbagi, adalah seperti harta pusaka di minangkabau, tanoh buway atau tanoh
manyanakdi Lampung.
-
Peninggalan terbagi,
adalah harta yang dengan terjadinya perubahan-perubahan dari harta pusaka
menjadi harta kekayaan keluarga serumah tangga yang dikuasai dan dimiliki oleh
ayah dan ibu karena melemahnya pengaruh kekerabatan, maka kemungkinan harta
peninggalan yang berupa harta pusaka menjadi terbuka untuk diadakan pembagian,
bukan saja terbatas pembagian hak pakai, tetapi juga pembagian hak miliknya
menjadi perseorangan.
-
Peninggalan belum
terbagi, adalah Harta peninggalan yang dapat dibagi-bagi pada waris adakalanya
belum dibagi karena ditangguhkan waktu pembagiannya.
b)
Harta Bawaan
Sebagaimana telah dikemukakan di
atas maka harta bawaan atau harta pembawaan itu dapat berarti harta penantian
suami atau isteri, atau harta bawaan dalam arti sebenarnya, dikarenakan
masing-masing suami dan isteri membawa
harta sebagai bekal kedalam ikatan perkawinan yang bebas berdiri sendiri.
Harta
bawaan dapat dibeda-bedakan sebagai berikut:
-
Bawaan Suami
-
Bawaan Isteri
b.
Harta Pemberian
Harta pemberian adalah juga harta
warisan yang asalnya bukan didapat karena jerih payah bekerja sendiri melainkan
karena hubungan cinta kasih, balas budi atau jasa, atau karena sesuatu tujuan.
Harta
pemberian ini dibeda-bedakan sebagai berikut :
a)
Pemberian suami
b)
Pemberian Orang Tua
c)
Pemberian Kerabat
d)
Pemberian anak
kemanakan
e)
Pemberian Orang lain
f)
Hadiah-hadiah
g)
Hibah Wasiat
c.
Harta Pencaharian
Harta pencaharian pada umumnya
dimaksudkan semua harta yang didapat suami isteri bersama selama dalam ikatan
perkawinan (Minangkabau, harta suarang; Lampung, hartou massou jejamou;
Kalimantan Selatan, barang perpantangan; Bugis/Makassar, cakkara; Bali, Druwe
Gabro; Jawa, gono-goni; Sunda. Guna kaya).
Harta
pencaharian dibeda-bedakan sebagai berikut:
a)
Harta bersama
b)
Harta suami
c)
Harta isteri
d.
Hak-hak kebendaan
Apabila seseorang meninggal maka ia
tidak saja meninggalkan harta warisan yang terwujud benda tetapi juga berupa
hak-hak kebendaan.
Hak-hak
kebendaan itu sebagai berikut:
a)
Hak-hak pakai
b)
Hak tagihan
(hutang-piutang)\
c)
Hak-hak lainnya
a
yang sama atau menurut banyaknya bagian yang sudah tertentu. Diberbagai daerah
sebagaimana halnya dikalangan masyarakat adat jawa.
Kemungkinan Hilangnya Hak Mewaris3.
Pembagian Harta Warisan[15]
Apabila seseorang wafat maka akan
timbul permasalahan dalam pembagian warisan.
a.
Waktu Pembagian dan
Juru Bagi
Pada umumnya hukum adat tidak
menentukan kapan waktu harta warisan itu akan dibagi atau kapan sebaiknya
diadakan pembagian, begitu pula siapa yang menjadi juru bagi tidak ada
ketentuannya. Menurut adat kebiasaan waktu pembagian setelah wafat pewaris
dapat dilaksanakan setelah upacara sedekah atau selamatan yang disebut waktu
nujuh hari, waktu empat puluh hari, nyeratus hari atau seribu hari setelah
wafat. Oleh karena waktu-waktu tersebut para anggota waris berkumpul.
b.
Cara Pembagian
c.
Hukum adat
Hukum adat tidak
mengenal cara pembagian dengan perhitungan matematika, tetapi selalu didasarkan
atas pertimbangan mengingat wujud benda dan kebutuhan waris bersangkutan. Jadi
walaupun Hukum Waris Hukum Waris adat mengenal asas kesamaan hak tidak berarti
bahwa setiap waris akan mendapat bagian warisan dalam jumlah yang sama dengan
nilai harga.
Setiap Orang pada dasarnya adalah
waris dari pewaris orang tua kandung atau orang tua angkatnya berdasarkan hukum
adat yang berlaku baginya. Namun demikian ada kalanya seseorang dapat
kehilangan hak mewarisi dikarenakan perbuatannya yang memungkinkan hilangnya
hak mewaris orang tuanya atau dari pewaris lainnya adalah misalnya dikarenakan
antara lain sebagai berikut:
a)
Membunuh atau berusaha
menghilangkan nyawa pewaris atau anggota keluarga mewaris.
b)
Melakukan penganiayaan
atau berbuat merugikan kehidupan pewaris.
c)
Melakukan perbuatan
tidak baik, menjatuhkan nama baik pewaris atau nama kerabat pewaris karena
perbuatannya yang tercela.
d)
Murtad dari agama atau
berpindah agama dan kepercayaan, dan sebagainya.
3.
Prinsip-prinsip Umum
Pembagian Harta Warisan[16]
a)
Pewarisan terjadi
karena meninggalnya pewaris dengan sejumlah harta.
b)
Hak-hak dan kewajiban
dibidang harta kekayaan “beralih” demi hukum. Pasal 833 KUHPerdata (saisine)
menimbulkan hak menuntut (Heriditatis Petitio).
c)
Yang berhak mewaris
menurut UU adalah mereka yang mempunyai hubungan darah (Pasal 832 KUHPerrdata).
d)
Harta tidak boleh
dibiarkan tidak terbagi.
e)
Setiap orang cakap
mewaris kecuali onwaardig berdasarkan pasal 838.
4. Ahli Waris dalam Waris Adat
Ahli waris dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan dengan orang
yang berhak menerima harta warisan,[17]
penentuan ahli waris ini sangat penting karena ahli waris yang akan menjadi
subjek dalam pembagian warisan dan dengan ditentukannya ahli waris maka
tertutup kemungkinan seseorang yang bukan merupakan ahli waris untuk
mendapatkan harta warisan.
Selain dengan tujuan demikian, penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli
waris juga dapat meminimalisir terjadinya sengketa harta waris, karena
penentuan ahli waris juga sekaligus memberikan gambaran pada tingkatan mana
seorang ahli waris tersebut berada.
Ketentuan mengenai ahli waris dalam waris adat sangat erat kaitannya
dengan sistem waris yang berlaku didalam hukum adat. Di Indonesia terdapat 3
(tiga) sistem kewarisan yang berlaku dan digunakan oleh masyarakat, adapun
ketiga sistem tersebut adalah:[18]
a.
Sistem kewarisan individual yang merupakan sistem kewarisan dimana para
ahli waris mewarisi secara perorangan, seperti di Jawa, Batak, Sulawesi.
b.
Sistem kewarisan kolektif, dimana para ahli waris secara kolektif
mewarisi harta peninggalan yang tidak dapat dibagi-bagi pemilikannya kepada
masing-masing ahli waris, seperti di Minangkabau.
c.
Sistem kewarisan Mayorat :
1)
Mayorat laki-laki, apabila anak laki-laki tertua pada saat pewaris
meninggal atau anak laki-laki sulung merupakan ahli waris tunggal,seperti di
Lampung.
2)
Mayorat perempuan, yaitu apabila anak perempuan tertua pada saat pewaris
meinggal adalah ahli waris tunggal, seperti di Tanah Semendo.
Sistem pewarisan tersebut berlaku di berbagai daerah
di Indonesia dengan dilatarbelakangi oleh adat dan budaya masyarakat setempat.
Dalam pewarisan juga mengenal adanya tingkatan ahli waris, adapun tingkatan
ahli waris tersebut adalah sebagai berikut:[19]
a.
Garis pokok keutamaan, yaitu garis hukum yang menentukan urutan-urutan
keutamaan di antara golongan-golongan dalam keluarga pewaris dnegan pengertian
bahwa golongan yang satu lebih diutamakan daripada golongan yang lain. Golongan
tersebut adalah sebagai berikut :
1)
Kelompok keutamaan I : keturunan pewaris
2)
Kelompok keutamaan II : orang tua pewaris
3)
Kelompok keutamaan III : saudara-saudara pewaris dan keturunannya.
4)
Kelompok keutamaan IV : kakek dan nenek pewaris
b.
Garis pokok penggantian, yaitu garis hukum yang bertujuan untuk
menentukan siapa di antara orang-orang di dalam kelompok keutamaan tertentu,
tampil sebagai ahli waris, golongan tersebut yaitu :
1)
Orang yang tidak mempunyai penghubung dengan pewaris.
2)
Orang yang tidak ada lagi penghubungnya dengan pewaris.
Ketentuan mengenai pembagian
warisan dalam sistem pewarisan adat biasanya tunduk kepada aturan-aturan adat,
dengan demikian maka ahli warispun akan ditentukan sesuai dengan adat yang
berlaku, namun tidak menutup kemungkinan harta waris akan dibagikan dengan
didahului oleh Surat Keterangan Waris. Di samping itu,
surat keterangan waris juga dapat dibuat di bawah tangan dan ditandatangani
oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat.
Dalam hal surat keterangan
waris bagi keturunan tionghoa dapat dibuat oleh notaris, adapun
surat keterangan waris (verklaring van erfrecht) yang dibuat
oleh notaris adalah keterangan waris yang dibuat bagi ahli waris dari
warga/golongan keturunan Tiong Hoa.[20]
Pembuatan surat keterangan waris bagi keturunan Tiong Hoa oleh notaris, mengacu
pada surat Mahkamah Agung (MA) RI
tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991. Surat MA tersebut telah
menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 yang
diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) di
Jakarta, yang menyatakan bahwa guna keseragaman dan berpokok pangkal dari
penggolongan penduduk yang pernah dikenal sejak sebelum merdeka.[21]
C.
Tinjauan Umum tentang Penyelesaian sengketa
1. Pengertian Sengketa
Sengketa
adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan.[22] Jadi
sengketa ini adalah suatu pertikaian dalam pihak-pihak yang berhubungan hukum.
2.
Unsur-Unsur
Sengketa
Unsur-unsur dari sengketa tersebut adalah karena ketidak
cocokan pendapat para pihak yang
berujung pada perdebatan berkepanjangan menjadikan
suatu peristiea tersebut sebagai sengketa, adanya opini yang bertentangan satu
sama lain. Selain itu dalam kontek
hukum keperdataan ketidak puasan hasil perjanjian juga dapat menimbulkan sengketa dimana saat
ada salah satu pihak yang wanprestasi dan tidak terselesaikan secara musyawarah
antara kedua belah pihak.
Dalam hal waris biasanya yang menimbulkan sengketa
adalah mengenai harta itu sendiri, apakah karena pemahaman yang berbeda tentang
aturan pembagian harta waris ataupun karena tidak tunduk kepada aturan hukum
mengenai harta waris. Adanya hal-hal yang
bertentangan dengan peraturan mengenai pembagian harta, dan juga menjadi suatu
permasalahan hukum yang tidak memberikan kesesuaian keinginan.
3.
Upaya
Penyelesaian Sengketa
Adapun
upaya penyelesaian sengketa Perdata dihadapkan pada 2 (dua) pilihan, yaitu:[23]
1.
Litigasi
Litigasi
adalah mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan
menggunakan pendekatan hukum. Lembaga penyelesaiannya :
a)
Peradilan umum
b)
Peradilan Niaga
2.
Non-Litigasi
Non-Litigasi ini
merupakan mekanisme penyelesaian diluar dari peradilan yang Litigasi, yaitu
musyawarah, kekeluargaan dan secara adat.
a.
Negosiasi (negotiation)
Negosiasi
merupakan proses tawar-menawar dengan berunding secara damai untuk mencapai
kesepakatan antar pihak yang berperkara, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai
penengah.
b.
Mediasi
Proses
penyelesaian sengketa antarpihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga
(mediator) sebagai penasihat. Dalam hal mediasi, mediator bertugas untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a)
Bertindak sebagai
fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi.
b)
Menemukan dan
merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi antar pihak, menyesuaikan
persepsi, dan berusaha mengurangi perbedaan sehingga menghasilkan satu
keputusan bersama.
c.
Konsiliasi
Konsoliasi
adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu
penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator).
d.
Arbitrase
Arbitrase
merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang
didasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
[5]http://id.m.wikipedia.org/wiki/Hubungan_kekerabatan diakses pada pukul 18.35 tanggal 18 september
2014
[7] Fifi ena sofya, 2005, Pembagian harta warisan dalam perkawinan
poligami menurut hukum adat bali, Tesis, Semarang, hlm 20
hlm. 14
[16]http://dhit333-thehalfevil.blogspot.com/2012/04/hukum-waris.html?m=1
di akses pada pukul 17.20 WIB tanggal 18 september 2014
[22]http://m.artikata.com/arti-350210-sengketa.html diakses pada pukul 17.22WIB tanggal 18
September 2014
[23]http://zulfadlyarifin.wordpress.com/2013/06/23/penyelesaian-sengketa
-secara-litigasi/ diakses
pada pukul 18.17 WIB tanggal 18 September 2014
[4] Willy Yuberto Andrisma, 2007, Pembagian Harta Waris Dalam Adat Tionghoa Di
Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Skripsi,
Palembang, hlm 27







0 comments:
Post a Comment