Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Penyelesaian Sengketa Harta Waris Dalam Sistem Kekerabatan Masyarakat Tionghoa Di Kota Padang


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pengertian yang paling luas dari perkataan “benda” (“zaak”) ialah sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Di sini benda berarti obyek sebagai lawan dari subyek atau “orang” dalam hukum. Ada juga perkataan benda itu dipakai dalam arti yang sempit, yaitu sebagai barang yang dapat terlihat saja. Ada lagi dipakai, jika yang dimaksudkan kekayaan seseorang.[1]
Menurut Pasal 499 KUHPerdata (burgerlijk wet book), “kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.” Pada posisi yang seperti ini, benda menjadi sesuatu yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Kedudukan dari benda, dapat dilihat dari segi hak yang melekat padanya. Banyak macam proses terbentuknya suatu hak terhadap kebendaan.
Suatu hak kebendaan (zakelijk recht) ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang. Ilmu hukum dan perundang-undangan, telah lama membagi segala hak-hak manusia atas hak-hak kebendaan dan hak-hak perseorangan. Suatu hak kebendaan memberikan kekuasaan atas suatu benda, sedangkan suatu tuntutan atau penagihan terhadap seorang. Suatu hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap tiap orang yang melanggar hak itu, sedangkan suatu hak perseorangan hanyalah dapat dipertahankan terhadap sementara orang tertentu saja atau terhadap sesuatu pihak. Pembagian hak-hak tersebut berasal dari hukum rumawi. Orang Rum telah lama membagi hak penuntutan dalam dua macam, ialah “actions in rem” atau penuntutan perseorangan. Kemudian mereka melihat dibelakang pembagian hak penuntutan itu, suatu pembagian dari segala hak manusia. Dan pembagian ini, hingga sekarang masih lazim dipakai dalam sistem hukum barat.[2]
Salah satu perpindahan hak atas kebendaan ini adalah melalui waris. Menurut Pasal 832 KUHPerdata ( burgerlijk wet book) yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri hidup terlama. Tentunya waris ini menjadi kajian hukum yang sangan signifikan untuk di bahas secara hukum.
Membahas kependudukan, Negara Indonesia terdiri dari 3 golongan keturunan penduduk menurut hukum perdata, yaitu pribumi, timur asing dan keturunan eropah. Timur asing terdiri dari warga cina dan tidak cina, yang tidak cina antara lain keturunan india arab dan lain-lain. Tidak lain dengan kota padang, dimana penduduk kota padang juga mempunyai penduduk timur asing dan eropah.
Dalam hal pembagian waris, di Indonesia juga memiliki sistem dan tata cara pembagian atau penyelesaian sengketa waris berdasarkan sistemnya masing-masing. Proses pembagian waris ini lebih dominan diselesaikan berdasarkan adat masing-masing pewaris atau ahli waris. Namun saat hal tersebut tidak terselesaikan secara kekeluargaan maka hal tersebut akan masuk pada ranah pengadilan, lalu penyelesaian sengketa akan berada di tangan kekuasaan kehakiman.
Terjadinya pewarisan (warisan terbuka) menurutPasal 830 B.W, bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Jadi jelaslah bahwa kematian seseorang tersebut merupakan syarat utama dari terjadinya pewarisan. Dengan meninggalnya seseorang tersebut maka seluruh harta kekayaannya beralih kepada ahli waris.
Pada proses pembagiannya harta waris, pihak-pihak yang terkait biasanya lebih memilih menggunakan hukum adat. Dimana hukum adat lebih menjurus pada asas-asas kekerabatan yang ditinggalkan oleh leluhurnya untuk menjadi pedoman bagi keturunannya dalam hal membagi harta waris. Waris juga diperkuat dalam Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 584 B.W. meniru pasal 711 C.C) ditetapkan bahwa :
“Hak kepemilikan atas suatu benda tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena kadaluwarsa, karena pewarisan baik menurut Undang-Undang, maupun menurut surat wasiat ….”
Selain itu penyebutan hak mewaris oleh pembentuk undang-undang di dalam kelompok hak-hak kebendaan di dalam Pasal 528 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dirasakan kurang tepat.. Untuk jelasnya Pasal 528 Kitab Undang-Undang Hukum Perdatamenyebutkan :
“Atas suatu kebendaan (zaak), seseorang dapat mempunyai, baik suatu kedudukan berkuasa, baik hak milik, baik hak waris, baik hak pakai hasil, baik hak pengabdian tanah, baik hak gadai atau hipotek”.
Dengan jelas disebutkan bahwa ternyata hak mewaris disebutkan bersama-sama dengan hak kebendaan yang lain, sehingga menimbulkan pandangan seolah-olah hak mewaris merupakan suatu hak kebendaan, hal ini disebabkan pengaruh Hukum Romawi.
Istilah Adat berasal dari bahasa sangskerta atau arab, menurut sangsekerta, adat berasal dari dua kata, yaitu A artinya tidak dan Dato artinya hal yang bersifat keduiawian, dalam artian bahwa orang yang perangainya memikirkan kesenangan dunia saja. Jadi adat adalah perangai dari orang-orang baik-baik.Dan dalam bahasa Arab adat artinya sesuatu yang menjadi kebiasaan, ada kebiasaan baik dan ada pula yang buruk. Istilah adat telah digunakan sebelum masuk Islam, tentu dari bahasa Sangskerta. Hukum Adat terjemahan dari Adat Recht, pertama kali dipakai oleh Snouck Hurgronje dalam bukunya De Atjehers.[3] Jadi penulis menyimpulkan, bahwa hukum adat adalah suatu aturan yeng bersifat keduniawian dari orang-orang yang berperangai baik dan untuk seterusnya akan menjadi pedoman bagi keturunannya.
Sangat tidak jarang bahwa dalam pembagian harta waris timbul sengketa-sengketa yang menyebabkan konflik hingga sampai pada proses peradilan. Dimana para ahli waris tidak dapat menjaga kerukunan keluarga dalam hal membagi harta waris, untuk itu perlu penjelasan-penjelasan bersifat karya ilmiah untuk menjadi rujukan bagi masyarakat luas dalam hal pembagian harta waris.
Kota Padang yang juga memiliki penduduk timur asing, sesuai perkembangannya warga timur asing juga memiliki kedudukan hukum di Kota Pendidikan ini, bahwa warga timur asing yang sudah menjadi komunitas memiliki hak dalam hal membagi harta warisnya sesuai dengan asas kekerabatan geneologisnya.
Harta waris terwujud dari perkawinan yang akan diberikan bagi keturunan dan saudara. Menurut ketentuan Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita, sebagai suami isteri dengan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Sesuai dengan rumusan pengertian perkawinan tersebut, maka dapat diketahui bahwa dalam suatu perkawinan ada 3 (tiga) unsur pokok yangterkandung didalamnya yaitu sebagai berikut:[4]
a.    Perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria danseorang wanita.
b.    Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga (rumahtangga) yangbahagia dan kekal.
c.    Perkawinan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam sistem kekerabatan geneologis yang ada pada penduduk timur asing ini, akan timbul aspek-aspek hukum waris yang ada padanya, dalam prosesnya sebagai penduduk Indonesia yang sah, mereka juga harus diperhatikan secara sah bagai mana menurut hukum Indonesia atas peraturan bagaimana mereka memberikan harta waris pada keturunannya.
Berdasarkan penjelasan diatas untuk mengurangi pandangan negatif terhadap efektifnya penerapan Hukum Waris di Kota Padang penulis ingin lebih meneliti langsung ke lapangan sesuai praktikumnya. Maka dari itu seluruh penjelasan diatas menjadi latar belakang penulis untuk meneliti lebih lanjut tentang PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARIS DALAM  SISTEM KEKERABATAN MASYARAKAT THIONGHOA DI KOTA


BAB II

TINJAUAN KEPUSTAKAAN
A. Tinjauan umum tentang Hukum Adat
1. Pengertian Adat dan Hukum Adat
Hukum adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia, lahir, tumbuh dan berkembang bersamaan dengan perkembangan dari bangsa Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu perlu dilestarikan dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.“Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar 1945”.Atas dasar pasal II aturan peralihan ini, maka hukum adat yang berlaku terhadap masyarakat pendukung hukum adat yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Walaupun hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat merupakan salah satu sumber pembentukan hukum nasional, namun berlakunya  hukum adat itu bersifat lokal yaitu berlaku didalam lingkup tertentu dimana peraturan adat itu ada. Di dalam memberikan pengertian tentang adat, Kusumadi Pudjosewojo mengemukakan pendapatnya yaitu :
“Adat ialah tingkah laku yang oleh dan dalam suatu masyarakat (sudah, sedang, akan) diadakan. Dan adat itu ada yang tebal, ada yang tipis, dan senantiasa menebal dan menipis. Aturan-aturan tingkah laku manusia dalam masyarakat seperti yang dimaksudkan tadi adalah aturan-aturan adat. Akan tetapi dari aturan-aturan tingkah laku itu ada pula aturan-aturan tingkah laku uang merupakan aturan hukum”.[1]
Sebagian besar dari hukum adat yang berlaku adalah tidak tertulis, walaupun tidak tertulis tetapi hukum adat tidak sangat ditaati oleh masyarakat pendukung dari hukumadat.
Dalam hal ini Soerojo Wignjodipoero dalam kutipannya yang diambil dari pendapatSoepomo, memberikan pengertian tentang hukum adat, yaitu sebagai berikut :
“Pengertian hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis didalam peraturan legislatif (unstatuteey law) meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, toh ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.”[2]
1.      Unsur-unsur Hukum Adat
Hukum adat memiliki dua unsur, yaitu:[3]
a.    Unsur kenyataan : bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat.
b.    Unsur psikologis : bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum.
Unsur inilah yang menimbulkan adanya kewajiban hukum (opinio yuris necessitatis).
2.      Azas-azas Hukum Adat
Adapun azas-azas dalam hukum adat, sebagai berikut:
a.       Azas Gotong Royong, Mengutamakan kepentingan bersama.
b.      Azas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum, segala keputusan dihasilkan dari musyawarah bersama.
c.       Azas perwakilan dan permusyawaratan dalam sistem pemerintahan, adanya pemimpin dalam suatu persekutuan.
3.      Jenis-jenis Hukum Adat di Indonesia
Di dalam masyarakat hukum Adat nampak dalam tiga wujud, yaitu sebagai:[4]
a.       Hukum yang tidak tertulis (jus non scriptum) merupakan bagian yang terbesar.
b.      Hukum yang tertulis (jus criptum) hanya sebagian kecil saja, misalnya peraturan-peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja-raja/sultan-sultan dahulu seperti pranatan-pranatan di Jawa, peswara-peswara/titiswara-titiswara di Bali dan sarakata-sarakata di Aceh.
c.       Uraian-uraian hukum tertulis lazimnya uraian-uraian ini adalah suatu hasil penelitian (research) yang dibukukan, seperti antara lain buku hasil penelitian Prof. Supomo yang diberi judul “hukum Perdata adat jawa barat”.
d.      Hukum adat bersifat Terang, Sifat ini muncul karena kebersamaan. Masyarakat adat bersifat terbuka artinya mereka selalu melakukan perbuatan secara terus terang, basuluah matoari bagalanggang mato rang banyak. Karena itu perbuatan hukum dan transaksi harus dilakukan dengan suatu acara tertentu agar diketahui oleh semua anggota persekutuan, minimal dengan diketahui oleh pimpinan persekutuan yang akan memberitahu semua anggota. Misalnya perkawinan diurus oleh kerabat dan diresmikan dengan pesta. Gadai dilakukan dengan acara doa selamatan waktu membuat suratnya.
e.       Hukum adat bersifat Komunal ,Kebersamaan adalah filsafat hidup masyarakat adat Indonesia, yakni setiap orang merasa bahwa semua anggota persekutuannya sebagai saudara sendiri.
f.       Hukum adat bersifat Magis Religius, Sebelum masuknya agama besar ke Indonesia, masyarakat adat dan hukum mereka bersifat magis. Magis adalah keyakinan  masyarakat bahwa dirinya dipengaruhi oleh kekuatan sakti dari benda-benda dan roh-roh dan yakin pula bahwa dengan menyediakan benda tertentu atau melakukan perbuatan (ritual) tertentu mereka memperoleh kekuatan sakti yang menguntungkan atau terhindar dari kekuatan sakti yang merugikan. Misalnya: kepala kerbau dalam membuka lahan atau meletakkan batu pertama, api PON, Sesajen, bersumpah, kawin atau perjanjian atas nama penguasa laut, gunung, hutan, dan sebagainya. Orang yang mempunyai kekuatan magis paling tinggi sering diangkat menjadi pimpinan
g.      Religius adalah keyakinan bahwa alam dan manusia diciptakan dan diatur oleh sang pencipta sesuai dengan agama masing-masing. Karena itu hukum dipengaruhi oleh religi itu. Misal : sumpah, kawin dan  perjanjian diikat atas nama Allah dan dilaksanakan sesuai dengan aturan religi itu. Misalnya Pasal 2 UU No.1/74 Perkawinan syah bila dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaanya itu.  Sekarang misalnya ada Bank Syariah. Sila I Panca Sila : Ketuhanan Yang Maha Esa.
4.      Sistem Kekerabatan di Indonesia
a.       Pengertian Kekerabatan di Indonesia
Kekerabatan merupakan hubungan antara tiap entitas yang memiliki asal usul silsilah yang sama, baik melalui keturunan biologis, sosial, maupun budaya. Dalam antropologi, sistem kekerabatan termasuk keturunan dan pernikahan, sementara dalam biologi istilah itu termasuk keturunan dan perkawinan. Hubungan kekerabatan juga merupakan salah satu prinsip mendasar untuk mengelompokkan tiap orang ke dalam kelompok sosial, peran, kategori dan silsilah.[5]



b.      Kekerabatan Masyarakat Tionghoa
Masyarakat Adat Tionghoa sistem kekeluargaannya adalah Patrilineal. Dengan sistem perkawinan Eksogami, dalam arti mereka mengadakan perkawinan satu sama lain di luar suku mereka sendiri.[6]
c.       Sistem Kekerabatan Patrilineal, Matrilineal dan Parental Bilateral[7]
a.    Sistem Kekerabatan Patrilinial
Sistem kekerabatan patrilinial berarti pertalian kekerabatan yang didasarkan atas garis keturunan bapak. Sebagai konsekuensinya anak laki-laki lebih utama daripada anak wanita, sehingga apabila suatu keluarga tidak mempunyai anak laki-laki akan melakukan pengangkatan anak laki-laki.
Pada sistem kekerabatan patrilinial ini, pada umumnya berlaku adat perkawinan dengan pembayaran jujur. Seorang perempuan setelah perkawinannya, di lepaskan dari hubungan kekeluargaan kerabat aslinya dan masuk menjadi anggota kerabat suaminya. Anak-anak yang lahir dari perkawinan itu juga masuk dalam lingkungan kekeluargaan ayahnya. Sistem ini digunakan didaerah Gayo, Alas, Batak, Nias, Lampung, Bengkulu, Seram, Nusa Tenggara, Bali dan Irian.
Bali yang sistem kekeluargaannya bersifat patrilinial hanya anak laki-laki mewarisi harta warsan. Demikian pula isteri tidak termasuk ahli waris hanya saja ia harus terjamin belanja hidupnya. Adapun di Batak , di Lampung dan Gayo (Aceh Tengah) anak perempuan yang sudah kawin secara jujur, karena ia sudah terlepas dari keluarga asalnya tidak lagi mendapat warisan dari orang tuanya. Namun di daerah Gayo dikenal adanya kawin angkap, anak perempuan itu tatap dalam lingkungan keluarga orang tuanya dan suaminya yang harus ikut isteri. Dalam hal ini anak perempuan itu tetap menjadi ahli waris tuanya bersama-sama dengan ahli waris lain.
b.    Sistem Kekerabatan Matrilineal
Sistem kekerabatan matrilineal adalah merupakan kebalikan dari sistem kekerabatan patrilineal. Sistem kekerabatan matrilineal adalah sistem kekerabatan yang didasari oleh atas garis keturunan ibu. Sebagai konsekuensinya dari sistem kekerabatan ini adalah mengutamakan anak-anak dari wanita dari pada anak-anak laki.
Dalam sistem kekerabatan matrilineal ini pada umumnya berlaku adat perkawinan semenda, yang setelah perkawinan si suami mengikuti isteri. Namun suami tetap menjadi anggota kerabat asalnya dan tidak masuk ke dalam lingkungan kerabat isterinya. Sedangkan anak anak yang lahir dari perkawinan itu menjadi anggota kerabat ibunya. Sistem ini dipakai pada daerah Minangkabau, Enggano, dan Timor.
Minangkabau yang sifat kekeluargaanya keibuan, bila seorang ayah meninggal dunia maka anak-anaknya tidak mendapat warisan karena antara ayah dan anak-anaknya tidak ada hubungan kekeluargaan, yang menjadi ahli warisnya adalah anak-anak dari saudara perempuan ayah yang meninggal. Oleh karena itu sering terjadi apabila seorang ayah ingin melimpahkan harta kepada anak-anaknya, dilakukan dengan melalui lembaga hibah atau dengan cara wasiat.
c.    Sistem Kekerabatan Parental.
Sistem kekerabatan parental adalah sistem kekerabatan yang didasarkan atas garis keturunan bapak dan ibu. Dalam sistem kekerabatan ini, antara anak laki-laki dan anak perempuan tidak dibedakan dalam pewarisan. Sistem ini dipergunakan didaerah Aceh, Sumatera Selatan, Riau, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan lain-lain.
Perkawinan yang terjadi dalam sistem parental ini, pada umumnya berlaku adat perkawinan mentas, yang setelah perkawinan suami isteri hidup bersama secara mandiri. Suami bebas memilih akan menetap di tempat suami atau di tempat isteri atau membangun kehidupan baru lepas dari pengaruh kerabat isteri maupun suami.
Bahwa mengenai kedudukan isteri atau suami dalam masyarakat yang bersifat kekeluargaan parental, pada hakekatnya tidak ada perbedaan dalam keluarga masing-masing. Malahan dengan terjadinya perkawinan baik isteri maupun suami keluarganya bertambah, sebab selain tetap dalam keluarga semula juga dianggap masuk menjadi keluarga pihak suami atau pihak isteri.
Berkaitan dengan sistem kekerabatan tersebut di atas, maka peranan anak sebagai penerus keturunan mempunyai arti yang sangat penting. Misalnya pada masyarakat Minangkabau, peranan anak wanita lebih penting dari pada anak laki-laki yang menganut sistem kekerabatan matrilineal. Demikian pula sebaliknya pada masyarakat Bali yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, maka anak laki-laki memegang peranan yang penting dibandingkan anak wanita. Atas dasar inilah apabila dalam suatu keluarga tidak mempunyai anak kandung, maka upaya yang dilakukan untuk mempertahankan dan melanjutkan garis keturunan dari masing-masing sistem kekerabatan itu adalah dengan pengangkatan anak.
Sistem kekerabatan ini juga mempengaruhi sistem hukum perkawinannya, seperti masyarakat yang menganut sistem kekerabatan matrilineal perkawinannya bersistem perkawinan semenda dimana pelamaran dilakukan oleh pihak wanita kepada pihak pria dan setelah perkawinan suami mengikuti tempat kedudukan dan kediaman isteri.
A.    Tinjauan Umum tentang Hukum Waris Adat
1.      Waris
Tidak pernah diketahui secara pasti kapan hukum waris mulai digunakan di Indonesia. Ini di karenakan sejak dahulu sampai saat ini hukum waris masih beraneka ragam bentuknya, masing-masing golongan penduduk tunduk kepada aturan-aturan golongannya. Oleh karena itu hal-hal yang berhubungan dengan kewarisan erat kaitannya dengan sistem kekeluargaan dan jauh dekatnya hubungan antara keluarga orang perorang, dengan demikian apabila salah satu anggota keluarga meninggal, maka yang mempunyai hubungan darah paling dekat yang lebih dahulu menjadi ahli warisnya, dengan terlebih dahulu melihat asal-usul dari hubungan tersebut.
Pada awalnya barang milik orang yang sudah meninggal itu tidak digunakan untuk orang yang masih hidup dan pendapat ini mendapat dukungan dari beberapa kepercayaan :[8]
a. Setelah manusia meninggal, akan ada kehidupan di dunia lain sehingga dia masih membutuhkan perlengkapan-perlengkapan (barang-barang) yang dipergunakan saat masih berada di dunia.
b. Perlengkapan-perlengkapan (barang-barang) itu oleh karena sering digunakan oleh pemiliknya memperoleh daya-daya gaib dari pemiliknya dan kekuatan gaib ini sangat berbahaya bagi bukan pemiliknya sehingga harus disertakan kedalam kubur.
Untuk menyelesaikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang, diatur oleh hukum waris. Untuk pengertian hukum "waris" sampai saat ini baik para ahli hukum Indonesia maupun di dalam kepustakaan ilmu hukum Indonesia, belum terdapat keseragaman pengertian sehingga istilah untuk hukum waris masih beraneka ragam. [9] Berkaitan dengan peristilahan tersebut di atas selanjutnya Hilman Hadikusumah dalam bukunya mengemukakan bahwa "warisan menunjukkan harta kekayaan dari orang yang telah meninggal, yang kemudian disebut pewaris, baik harta itu telah dibagi-bagi atau masih dalam keadaan tidak terbagi-bagi.[10]
Terkait dengan hukum waris, Soepomo berpendapat bahwa hukum waris adalah hukum yang  memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda (immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia (generatie) kepada turunannya. Proses itu telah mulai pada waktu orang tua masih hidup. Proses tersebut tidak menjadi "akuut" oleh sebab orang lua meninggal dunia. Memang meninggalnya bapak atau ibu adalah suatu peristiwa yang penting bagi proses itu, akan tetapi sesungguhnya tidak mempengaruhi secara radikal proses penerusan dan pengoperan harta benda dan harta bukan benda tersebut[11]
Mengenai pewarisan baiknya kita juga melihat kepada ketentuan Pasal 163 IS mengenai pembagian penduduk hindia belanda berdasarkan asalnya, yaitu :
1)      Golongan eropa
a)      Semua orang belanda
b)      Semua orang eropa lainnya
c)      Semua orang jepang
d)     Semua orang yang berasal dari tempat lain yang dinegaranya tunduk kepada hukum keluarga yang pada pokoknya tunduk pada asas yang sama seperti hukum belanda
e)      Anak yang sah atau diakui menurut undang-undang dan anak yang dimaksud sub.b dan c yang lahir di hindia belanda.
2)      Golongan bumiputera yaitu semua orang yang termasuk rakyat Indonesia asli yang tidak beralih masuk golongan lain dan mereka yang semula termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli
3)      Golongan timur asing yaitu semua orang yang bukan golongan eropah dan bumiputera.[12]
Selanjutnya Pasal 131 IS juga menjelaskan bahwa untuk golongan Eropa berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya tanpa kecuali, baik yang tercantum dalam KUHS dan KUHD maupun dalam UU tersendiri diluar kodifikasi tersebut. Untuk golongan bumi putera dan timur asing berlaku hukum adatnya masing-masing, kemidian apabila kepentingan umum dan kepentingan social mereka menghendakinya, maka hukum untuk golongan eropa dapat diperlakukan bagi mereka baik seluruhnya maupun dengan perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan membuat suatu peraturan baru bersama.[13]
Dengan demikian maka perkara pewarisan selain dapat menggunakan hukum adat, masyarakat indonesia juga dapat menggunakan aturan-aturan waris didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).
Dalam Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 584 B.W. meniru pasal 711 C.C) ditetapkan bahwa :
“Hak kepemilikan atas suatu benda tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena kadaluwarsa, karena pewarisan baik menurut Undang-Undang, maupun menurut surat wasiat ….”
Menurut Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengandung pengertian bahwa pewarisan dapat dijadikan suatu dasar untuk memperoleh suatu hak kepemilikan dan karena benda (hak) milik merupakan salah satu unsur pokok daripada benda, yang paling pokok diantara benda-benda lain, maka Hukum Waris diatur dalam Buku II bersama-sama dengan pengaturan tentang benda yang lain.
Hukum Romawi sangat berpengaruh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan disamping itu Pasal 834 dan Pasal 955 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur tentang hak hereditatis petitio, yang memberikan gambaran, bahwa hak waris merupakan sesuatu yang berdiri sendiri, karena hak hereditatis petitio tidak diturunkan oleh pewaris.
Anggapan hak waris sebagai suatu hak kebendaan menimbulkan banyak keberatan dari para Sarjana Hukum. Keberatan para sarjana adalah, bahwa para ahli waris mendapatkan seluruh aktiva dan pasiva, yang dipunyai pewaris, dan para ahli waris memperolehnya tanpa harus berbuat apa-apa.
Semua tuntutan yang dapat dilancarkan oleh pewaris, sekarang dapat dilancarkan oleh para ahli waris. Para ahli waris mendapatkannya berdasarkan hak saisine. Jadi ahli waris menggantikan hak-hak dan kewajiban pewaris, dengan perkataan lain menggantikan posisi pewaris. Kalau disamping itu ahli waris masih mempunyai hak-hak khusus yang lain, maka mestinya hak tersebut suatu ketika akan berakhir, tetapi ternyata tidak ada ketentuan yang menunjukkan hal yang demikian.
Disamping itu masih ada hak lain dari ahli waris, yaitu hak hereditatis petition, tetapi hak tuntut ex Pasal 834 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  tidak mempunyai hak kebendaan sebagai dasar. Hak “Hereditatis petitio” (Pasal 834 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) merupakan hak yang tidak diturunkan oleh pewaris, melainkan hak ahli waris sendiri, yang diberikan oleh Undang-Undang, lembaga mana berasal dari Hukum Romawi.
Dimuatnya peraturan-peraturan mengenai pewarisan di dalam Buku II didasarkan atas anggapan, bahwa pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak kepemilikan. Namun hendaknya di ingat, bahwa yang berpindah berdasarkan pewarisan tidak hanya hak kepemilikan, tetapi juga hak erfpacht, hak tagihan, bahkan tidak hanya hak-hak dalam lapangan hukum kekayaan saja, tetapi juga hak-hak tertentu yang berasal dari hubungan hukum kekeluargaan dan disamping itu juga turut beralih semua kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan.
2.      Harta Waris
Adapun jenis-jenis Harta Warisan adalah: [14]
a.    Harta Asal
Harta asal adalah semua harta kekayaan yang dikuasai dan dimiliki pewaris sejak mula pertama, baik berupa harta peninggalan ataupun harta bawaanyang di bawa masuk ke dalam perkawinan dan kemungkinan bertambah selama perkawinan sampai akhir hayatnya.
Harta asal ini ada dua jenis, yaitu:
a)        Harta Peninggalan
Harta Peninggalan ini terbagi 3, yaitu:
-       Peninggalan tidak terbagi, adalah seperti harta pusaka di minangkabau, tanoh buway atau tanoh manyanakdi Lampung.
-       Peninggalan terbagi, adalah harta yang dengan terjadinya perubahan-perubahan dari harta pusaka menjadi harta kekayaan keluarga serumah tangga yang dikuasai dan dimiliki oleh ayah dan ibu karena melemahnya pengaruh kekerabatan, maka kemungkinan harta peninggalan yang berupa harta pusaka menjadi terbuka untuk diadakan pembagian, bukan saja terbatas pembagian hak pakai, tetapi juga pembagian hak miliknya menjadi perseorangan.
-       Peninggalan belum terbagi, adalah Harta peninggalan yang dapat dibagi-bagi pada waris adakalanya belum dibagi karena ditangguhkan waktu pembagiannya.
b)        Harta Bawaan
Sebagaimana telah dikemukakan di atas maka harta bawaan atau harta pembawaan itu dapat berarti harta penantian suami atau isteri, atau harta bawaan dalam arti sebenarnya, dikarenakan masing-masing suami  dan isteri membawa harta sebagai bekal kedalam ikatan perkawinan yang bebas berdiri sendiri.
Harta bawaan dapat dibeda-bedakan sebagai berikut:
-       Bawaan Suami
-       Bawaan Isteri


b.    Harta Pemberian
Harta pemberian adalah juga harta warisan yang asalnya bukan didapat karena jerih payah bekerja sendiri melainkan karena hubungan cinta kasih, balas budi atau jasa, atau karena sesuatu tujuan.
Harta pemberian ini dibeda-bedakan sebagai berikut :
a)    Pemberian suami
b)   Pemberian Orang Tua
c)    Pemberian Kerabat
d)   Pemberian anak kemanakan
e)    Pemberian Orang lain
f)    Hadiah-hadiah
g)   Hibah Wasiat
c.    Harta Pencaharian
Harta pencaharian pada umumnya dimaksudkan semua harta yang didapat suami isteri bersama selama dalam ikatan perkawinan (Minangkabau, harta suarang; Lampung, hartou massou jejamou; Kalimantan Selatan, barang perpantangan; Bugis/Makassar, cakkara; Bali, Druwe Gabro; Jawa, gono-goni; Sunda. Guna kaya).
Harta pencaharian dibeda-bedakan sebagai berikut:
a)      Harta bersama
b)      Harta suami
c)      Harta isteri
d.   Hak-hak kebendaan
Apabila seseorang meninggal maka ia tidak saja meninggalkan harta warisan yang terwujud benda tetapi juga berupa hak-hak kebendaan.
Hak-hak kebendaan itu sebagai berikut:
a)      Hak-hak pakai
b)      Hak tagihan (hutang-piutang)\
c)      Hak-hak lainnya
a yang sama atau menurut banyaknya bagian yang sudah tertentu. Diberbagai daerah sebagaimana halnya dikalangan masyarakat adat jawa.
Kemungkinan Hilangnya Hak Mewaris3. Pembagian Harta Warisan[15]
Apabila seseorang wafat maka akan timbul permasalahan dalam pembagian warisan.
a.    Waktu Pembagian dan Juru Bagi
Pada umumnya hukum adat tidak menentukan kapan waktu harta warisan itu akan dibagi atau kapan sebaiknya diadakan pembagian, begitu pula siapa yang menjadi juru bagi tidak ada ketentuannya. Menurut adat kebiasaan waktu pembagian setelah wafat pewaris dapat dilaksanakan setelah upacara sedekah atau selamatan yang disebut waktu nujuh hari, waktu empat puluh hari, nyeratus hari atau seribu hari setelah wafat. Oleh karena waktu-waktu tersebut para anggota waris berkumpul.
b.    Cara Pembagian
c.    Hukum adat
Hukum adat tidak mengenal cara pembagian dengan perhitungan matematika, tetapi selalu didasarkan atas pertimbangan mengingat wujud benda dan kebutuhan waris bersangkutan. Jadi walaupun Hukum Waris Hukum Waris adat mengenal asas kesamaan hak tidak berarti bahwa setiap waris akan mendapat bagian warisan dalam jumlah yang sama dengan nilai harga.
Setiap Orang pada dasarnya adalah waris dari pewaris orang tua kandung atau orang tua angkatnya berdasarkan hukum adat yang berlaku baginya. Namun demikian ada kalanya seseorang dapat kehilangan hak mewarisi dikarenakan perbuatannya yang memungkinkan hilangnya hak mewaris orang tuanya atau dari pewaris lainnya adalah misalnya dikarenakan antara lain sebagai berikut:
a)      Membunuh atau berusaha menghilangkan nyawa pewaris atau anggota keluarga mewaris.
b)      Melakukan penganiayaan atau berbuat merugikan kehidupan pewaris.
c)      Melakukan perbuatan tidak baik, menjatuhkan nama baik pewaris atau nama kerabat pewaris karena perbuatannya yang tercela.
d)     Murtad dari agama atau berpindah agama dan kepercayaan, dan sebagainya.
3.      Prinsip-prinsip Umum Pembagian Harta Warisan[16]
a)      Pewarisan terjadi karena meninggalnya pewaris dengan sejumlah harta.
b)      Hak-hak dan kewajiban dibidang harta kekayaan “beralih” demi hukum. Pasal 833 KUHPerdata (saisine) menimbulkan hak menuntut (Heriditatis Petitio).
c)      Yang berhak mewaris menurut UU adalah mereka yang mempunyai hubungan darah (Pasal 832 KUHPerrdata).
d)     Harta tidak boleh dibiarkan tidak terbagi.
e)      Setiap orang cakap mewaris kecuali onwaardig berdasarkan pasal 838.
4.      Ahli Waris dalam Waris Adat
Ahli waris dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan dengan orang yang berhak menerima harta warisan,[17] penentuan ahli waris ini sangat penting karena ahli waris yang akan menjadi subjek dalam pembagian warisan dan dengan ditentukannya ahli waris maka tertutup kemungkinan seseorang yang bukan merupakan ahli waris untuk mendapatkan harta warisan.
Selain dengan tujuan demikian, penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris juga dapat meminimalisir terjadinya sengketa harta waris, karena penentuan ahli waris juga sekaligus memberikan gambaran pada tingkatan mana seorang ahli waris tersebut berada.
Ketentuan mengenai ahli waris dalam waris adat sangat erat kaitannya dengan sistem waris yang berlaku didalam hukum adat. Di Indonesia terdapat 3 (tiga) sistem kewarisan yang berlaku dan digunakan oleh masyarakat, adapun ketiga sistem tersebut adalah:[18]
a.       Sistem kewarisan individual yang merupakan sistem kewarisan dimana para ahli waris mewarisi secara perorangan, seperti di Jawa, Batak, Sulawesi.
b.      Sistem kewarisan kolektif, dimana para ahli waris secara kolektif mewarisi harta peninggalan yang tidak dapat dibagi-bagi pemilikannya kepada masing-masing ahli waris, seperti di Minangkabau.
c.       Sistem kewarisan Mayorat :
1)      Mayorat laki-laki, apabila anak laki-laki tertua pada saat pewaris meninggal atau anak laki-laki sulung merupakan ahli waris tunggal,seperti di Lampung.
2)      Mayorat perempuan, yaitu apabila anak perempuan tertua pada saat pewaris meinggal adalah ahli waris tunggal, seperti di Tanah Semendo.
Sistem pewarisan tersebut berlaku di berbagai daerah di Indonesia dengan dilatarbelakangi oleh adat dan budaya masyarakat setempat. Dalam pewarisan juga mengenal adanya tingkatan ahli waris, adapun tingkatan ahli waris tersebut adalah sebagai berikut:[19]
a.       Garis pokok keutamaan, yaitu garis hukum yang menentukan urutan-urutan keutamaan di antara golongan-golongan dalam keluarga pewaris dnegan pengertian bahwa golongan yang satu lebih diutamakan daripada golongan yang lain. Golongan tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Kelompok keutamaan I : keturunan pewaris
2)      Kelompok keutamaan II : orang tua pewaris
3)      Kelompok keutamaan III : saudara-saudara pewaris dan keturunannya.
4)      Kelompok keutamaan IV : kakek dan nenek pewaris
b.      Garis pokok penggantian, yaitu garis hukum yang bertujuan untuk menentukan siapa di antara orang-orang di dalam kelompok keutamaan tertentu, tampil sebagai ahli waris, golongan tersebut yaitu :
1)      Orang yang tidak mempunyai penghubung dengan pewaris.
2)      Orang yang tidak ada lagi penghubungnya dengan pewaris.
Ketentuan mengenai pembagian warisan dalam sistem pewarisan adat biasanya tunduk kepada aturan-aturan adat, dengan demikian maka ahli warispun akan ditentukan sesuai dengan adat yang berlaku, namun tidak menutup kemungkinan harta waris akan dibagikan dengan didahului oleh Surat Keterangan Waris. Di samping itu, surat keterangan waris juga dapat dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat.
Dalam hal surat keterangan waris bagi keturunan tionghoa dapat dibuat oleh notaris, adapun surat keterangan waris (verklaring van erfrecht) yang dibuat oleh notaris adalah keterangan waris yang dibuat bagi ahli waris dari warga/golongan keturunan Tiong Hoa.[20] Pembuatan surat keterangan waris bagi keturunan Tiong Hoa oleh notaris, mengacu pada surat Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 8 Mei 1991 No. MA/kumdil/171/V/K/1991. Surat MA tersebut telah menunjuk Surat Edaran tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 yang diterbitkan oleh Direktorat Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Jakarta, yang menyatakan bahwa guna keseragaman dan berpokok pangkal dari penggolongan penduduk yang pernah dikenal sejak sebelum merdeka.[21]



C. Tinjauan Umum tentang Penyelesaian sengketa
1.      Pengertian Sengketa
Sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan.[22] Jadi sengketa ini adalah suatu pertikaian dalam pihak-pihak yang berhubungan hukum.
2.      Unsur-Unsur Sengketa
Unsur-unsur dari sengketa tersebut adalah karena ketidak cocokan pendapat para pihak yang berujung pada perdebatan berkepanjangan menjadikan suatu peristiea tersebut sebagai sengketa, adanya opini yang bertentangan satu sama lain. Selain itu dalam kontek hukum keperdataan ketidak puasan hasil perjanjian juga dapat menimbulkan sengketa dimana saat ada salah satu pihak yang wanprestasi dan tidak terselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak.
Dalam hal waris biasanya yang menimbulkan sengketa adalah mengenai harta itu sendiri, apakah karena pemahaman yang berbeda tentang aturan pembagian harta waris ataupun karena tidak tunduk kepada aturan hukum mengenai harta waris. Adanya hal-hal yang bertentangan dengan peraturan mengenai pembagian harta, dan juga menjadi suatu permasalahan hukum yang tidak memberikan kesesuaian keinginan.

3.      Upaya Penyelesaian Sengketa
Adapun upaya penyelesaian sengketa Perdata dihadapkan pada 2 (dua) pilihan, yaitu:[23]
1.   Litigasi
      Litigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum. Lembaga penyelesaiannya :
a)      Peradilan umum
b)      Peradilan Niaga
2.    Non-Litigasi
      Non-Litigasi ini merupakan mekanisme penyelesaian diluar dari peradilan yang Litigasi, yaitu musyawarah, kekeluargaan dan secara adat.
a.    Negosiasi (negotiation)
           Negosiasi merupakan proses tawar-menawar dengan berunding secara damai untuk mencapai kesepakatan antar pihak yang berperkara, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
b.    Mediasi
           Proses penyelesaian sengketa antarpihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga (mediator) sebagai penasihat. Dalam hal mediasi, mediator bertugas untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a)      Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi.
b)     Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi antar pihak, menyesuaikan persepsi, dan berusaha mengurangi perbedaan sehingga menghasilkan satu keputusan bersama.
c.    Konsiliasi
           Konsoliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator).
d.   Arbitrase
           Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.



[1]Ibid.,hlm 24
[2]Ibid.,hlm 25
[3] Firmansyah, 2004, pengantar dan azas-azas hukum adat, hlm 18
[4] Ibid.,......hlm 22                                                 
[5]http://id.m.wikipedia.org/wiki/Hubungan_kekerabatan  diakses pada pukul 18.35 tanggal 18 september 2014
[6]Log.Cit.,Willy Yuberto Andrisma, Pembagian Harta Waris....., hlm 24
[7] Fifi ena sofya,  2005, Pembagian harta warisan dalam perkawinan poligami menurut hukum adat bali, Tesis, Semarang, hlm 20
[8] Ibid,.hlm 35
[9] Eman Suparman, Intisari Hukum Waris Indonesia, Bandung: PT Bandar Maju, 1995,
hlm. 14
[10] Hilman Hadikusumah, Hukum Waris Adat, Bandung : Alumni, 1980, hlm 21
[11] Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat, Penerbitan Universitas, 1966, hlm 72
[12] Riduan Syahrani, Seluk-beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2000, hlm 8
[13] Ibid,
[14] Hilman Hadikusuma, 2003,Hukum Waris Adat, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm 35-66
[15]Ibid.,....,.hal 104
[16]http://dhit333-thehalfevil.blogspot.com/2012/04/hukum-waris.html?m=1 di akses pada pukul 17.20 WIB tanggal 18 september 2014
[17] www.kbbi.web.id, diakses pada 5 Oktober 2015
[18] Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, PT.RajaGrafindo Indonesia Persada, Jakarta, hlm 260
[19] Ibid, 261
[21] Ibid,
[22]http://m.artikata.com/arti-350210-sengketa.html  diakses pada pukul 17.22WIB tanggal 18 September 2014


[1] Subekti, 1960, pokok-pokok hukum perdata, PT intermasa, Jakarta, hlm 60
[2]Ibid,.hlm 63                         
[3]BachtiarAbna, (power point) hukum adat, hlm 11
[4] Willy Yuberto Andrisma, 2007, Pembagian Harta Waris Dalam Adat Tionghoa Di Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Skripsi, Palembang, hlm 27

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive