Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Penggunaan Pesawat Tanpa Awak (Drone) Sebagai Senjata Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional (Studi Tentang Praktek Amerika Serikat (AS) Di Afghanistan dan Pakistan)


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perang dan konflik bersenjata merupakan hal yang tidak terpisah dari kehidupan umat manusia. Perkembangan cara, metode dan alat-alat yang digunakan dalam perang dan konflik bersenjata pun pada akhirnya mempengaruhi peradaban manusia yang ada pada saat ini.
Pada tahun 2002, merupakan awal penggunaan drone sebagai senjata oleh Amerika Serikat di Afghanistan. Serangan tersebut dilakukan di provinsi Paktia, dekat kota Khost.[1] Hingga November 2012 dilaporkan telah lebih dari 1000 serangan drone dilakukan di Afghanistan lebih dari serangan yang dilakukan di Pakistan, Yaman dan Somalia digabungkan.[2] Serangan drone yang dilakukan Amerika Serikat tidak hanya membunuh terduga teroris atau afiliasinya tapi juga membunuh penduduk sipil. Sebuah studi yang dilakukan oleh penasehat militer Amerika Serikat menemukan bahwa rangkaian serangan drone di Afghanistan selama setahun konflik yang berkepanjangan menyebabkan lebih dari 10 kali lipat korban sipil dibandingkan serangan yang dilakukan pesawat tempur berawak.[3] Pada Mei 2012 Obama menyatakan bahwa serangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat di Afghanistan memang menimbulkan korban sipil, sebuah resiko yang terjadi di setiap peperangan.[4]
Dimulai pada tahun 2004, pemerintah Amerika Serikat telah menyerang rastusan target di barat laut Pakistan menggunakan drone yang dikendalikan oleh Central Intelligence Agency’s Special Activities Division.[5] Program drone yang dijalankan Amerika Serikat di Pakistan diklasifikasikan rahasia, dan agensi menolak memberi setiap informasi kepada publik dimana itu dioperasikan, bagaimana pemilihan targetnya, siapa yang bertanggung jawab, atau berapa orang yang telah dibunuh.[6]
Dalam hukum internasional telah disebutkan bahwa negara dilarang memulai perang dengan melakukan tindakan agresi yang mengancam integritas dan negara lain. Pada pasal 2 ayat 4 Piagam PBB disebutkan bahwa:
All Members shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the Purposes of the United Nations.[7]
Begitu juga dalam konflik bersenjata, warga sipil harus dilindungi dari pembunuhan, penyiksaan atau kekejaman, dan dari diskriminasi atas dasar ras, kebangsaan, agama atau pandangan politik. Pada pasal 13 Konvensi Jenewa 1949 disebutkan bahwa:
The provisions of Part II cover the whole of the populations of the countries in conflict, without any adverse distinction based, in particular, on race, nationality, religion or political opinion, and are intended to alleviate the sufferings caused by war.[8]
Perlindungan terhadap penduduk sipil juga diatur dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, pada pasal 51  disebutkan bahwa:
1. The civilian population and individual civilians shall enjoy general protection against dangers arising from military operations. To give effect to this protection, the following rules, which are additional to other applicable rules of international law, shall be observed in all circumstances.
2. The civilian population as such, as well as individual civilians, shall not be the object of attack. Acts or threats of violence the primary purpose of which is to spread terror among the civilian population are prohibited.
3. Civilians shall enjoy the protection afforded by this Section, unless and for such time as they take a direct part in hostilities....).[9]
Konflik bersenjata merupakan peristiwa yang sudah diatur dalam hukum humaniter. Hukum humaniter bertujuan sebagai bentuk menghormati kepentingan militer para pihak yang bertikai, juga untuk mempertahankan  nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini diantara lain dilakukan dengan melindungi penduduk sipil dan objek-objek sipil.
Namun ketika War on Terror yang diinisiasi oleh Amerika Serikat beserta sekutunya meluas ke perbatasan Pakistan dan Afghanistan, diberitakan bahwa Amerika Serikat menggunakan drone sebagai senjata yang menimbulkan akibat merugikan bagi penduduk sipil dan objek sipil. Hal ini tentu layak mendapat perhatian, mengingat luasnya dampak yang ditimbulkan, baik dalam hubungan antar negara maupun hukum humaniter.
B. Metode Penelitian
Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif  dengan inventarisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Sifat penelitiannya adalah deskriptif-analitis. Jenis data dan informasi yang digunakan yakni data sekunder dengan penelitian kepustakaan. Bahan hukum yang diperlukan mencakup 3 hal, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Cara pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Dalam penelitian hukum normatif teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara kunjungan atau studi ke berbagai studi ke berbagai perpustakaan, diantaranya Perpustakaan Pusat Universitas Andalas dan Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Andalas. Metode analisis data yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif.






BAB II
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Pengaturan Drone Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional
Drone termasuk kedalam kategori senjata konvensional, prinsip penggunaan drone sebagai senjata sama layaknya dengan pesawat tempur berawak[10] dan hanya dibedakan atas keberadaan operator sebagai pengendali drone dari jarak jauh dan pilot sebagai pengendali pesawat tempur berawak yang memang berada langsung dalam pesawat. Saat ini hukum humaniter internasional belum memiliki pengaturan secara khusus mengenai drone, tapi secara umum hukum humaniter internasional telah mengatur bagaimana tentang penggunaan senjata, serta cara dan metode perang dalam konflik bersenjata yang diharapkan dapat diterapkan terhadap perkembangan persenjataan baru yang berkembang lebih dinamis dibandingkan peraturan yang ada pada saat ini. Pada pasal 36 Protokol Tambahan I 1977 disebutkan bahwa:
“In the study, development, acquisition or adoption of a new weapon, means or method of warfare, a High Contracting Party is under an obligation to determine whether its employment would, in some or all circumstances, be  prohibited by this Protocol or by any other rule of international law applicableto the High Contracting Party.”[11]
Kewajiban yang terdapat dalam pasal 36 tersebut tidak hanya berlaku bagi negara peserta perjanjian saja, tetapi juga bagi negara lain yang melakukan pengembangan teknologi senjata, serta cara dan metode perang.[12]
Penggunaan drone harus mematuhi prinsip pembedaan yang diatur dalam berbagai peraturan hukum humaniter internasional bahwa hanya boleh menargetkan kombatan. Hal ini penting untuk melindungi penduduk sipil dalam keadaan konflik bersenjata. Tanpa prinsip ini maka tidak akan ada batasan dalam metode yang digunakan dalam peperangan. Pengaturan yang spesifik mengenai hal ini diatur dalam pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.[13]
Pengunaan senjata dalam serangan militer juga harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, yang membatasi serta melindungi mencegah potensi jatuhnya korban sipil, yaitu larangan untuk melakukan serangan diduga akan menimbulkan kerugian yang tidak perlu berupa jiwa orang-orang sipil, luka-luka dikalangan orang-orang sipil, kerusakan obyek-obyek sipil, atau gabungan dari semuanya itu yang akan merupakan hal yang melampaui batas dibandingkan dengan keuntungan militer yang konkrit dan langsung yang diharapkan sebelumnya.[14]
Prinsip kepentingan militer juga berlaku terhadap penggunaan drone sebagai senjata, negara berperang dengan tujuan untuk meraih kemenangan atas pihak lain dan prinsip kepentingan militer memperbolehkan kekuatan bersenjata untuk terlibat dalam konflik bersenjata yang akan menghasilkan kehancuran dan penderitaan. Walaupun demikian kepentingan militer tidak memberikan para pihak yang bertikai untuk mengabaikan segala pertimbangan kemanusiaan dan melakukan apa yang mereka inginkan. Salah satu contohnya terdapat dalam pasal 52 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.[15]
Berdasarkan hal tersebut tentu menjadi jelas bahwa hukum yang telah ada ternyata tidak cukup untuk menjadi payung pengaturan terkait pengembangan senjata baru, cara dan metode perang. Dibutuhkan pengaturan dan regulasi hukum yang jelas yang benar-benar jelas mengenai penggunaan teknologi senjata baru, khususnya drone karena pada saat ini hukum humaniter internasional tampaknya hanya menyediakan prinsip-prinsip panduan dibandingkan aturan yang jelas dan undang-undang.[16]
Dalam hal ini termasuk drone yang pada saat ini mulai marak digunakan oleh negara-negara, terutama oleh AS yang menggunakan drone sebagai senjata, dengan cakupan sebagai bantuan udara bagi pasukan yang berada didarat, melakukan patroli udara untuk menyelidiki aktivitas-aktivitas yang mencurigakan, dan melakukan pembunuhan (targeted killing) terhadap militan yang diduga sebagai teroris (suspected).[17]
Arah perkembangan drone sebagai senjata tanpa awak yang dikendalikan melalui remote control menjadi teknologi yang lebih maju tampak lebih jelas, negara-negara maju pada saat ini mengembangkan senjata fully autonomous weapons dimana tidak lagi diperlukan manusia untuk melakukan kendali terhadap senjata tersebut yang sepenuhnya beroperasi secara otonom. Tidak ada yang bisa menjamin bahwa sensor identifikasi dan deteksi yang ada pada senjata yang beroperasi secara otonom tidak akan mengalami failure dan error, bisa dibayangkan bagaimana senjata itu akan menjadi sangat brutal dan tanpa ampun melakukan hal kejam yang tidak dapat kita bayangkan akibatnya ketika digunakan dalam konflik bersenjata.
B. Praktek Penggunaan Drone oleh Amerika Serikat Di Afghanistan dan Pakistan
Penggunaan drone oleh AS sebagai instrumen dalam usaha mereka untuk mengeliminasi target yang merupakan kelompok atau terduga teroris seperti al-Qaeda dan Taliban selama satu dekade terakhir mendapatkan perhatian dari masyarakat internasional. Mereka tidak hanya menggunakan drone di negara yang tengah mengalami konflik bersenjata seperti Afghanistan tetapi juga di negara yang tidak memiliki konflik bersenjata dengan AS seperti Yaman, Somalia dan Pakistan.
Drone yang digunakan oleh AS di Afghanistan dan Pakistan adalah General Atomics MQ-1 Predator[18] dan General Atomics MQ-9 Reaper[19] yang dipersenjatai dengan misil AGM-114 Hellfire. Afghanistan menjadi negara di dunia yang paling sering mengalami serangan drone. AS telah menggunakan drone tipe Predator dan Reaper sejak tahun 2001 untuk membunuh orang di Afghanistan. Sebuah organisasi non-profit The Bureau of Investigative Journalism mencatat bahwa lebih dari 1000 serangan drone telah dilakukan oleh AS dan Britania Raya di Afghanistan.[20]
Meskipun klaim atas akurasi luar biasa yang dimiliki drone, pada 2013 UNAMA melaporkan bahwa korban warga sipil yang mati akibat serangan drone di Afghanistan mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan, tiga kali lipat dibandingkan tahun 2012.[21] Serangan drone di Afghanistan mengakibatkan kematian 45 non-kombatan. Salah satu serangan drone AS yang mengakibatkan kematian warga sipil Afghanistan pada tahun 2013 lalu adalah serangan yang terjadi pada tanggal 7 September 2013, sebuah truk yang melalui jalan sepanjang Watapur, di provinsi Kunar Afghanistan. Seorang petani lokal Miya Jan mendengar dengungan di atas kepalanya dan melihat drone diatasnya, beberapa menit kemudian dia mendengar ledakan. Dia pergi ke lokasi ledakan dan mendapati bahwa truk yang menjaddi sasaran drone tesebut adalah milik keponakannya. Diantara tubuh-tubuh yang sudah tidak bernyawa dia mendapati saudara laki-laki beserta keluarganya.[22] Setelah serangan tersebut berbagai klaim bermunculan. Pemerintah Afghanistan menyatakan bahwa didalam kendaraan tersebut terdapat setidaknya delapan peunduduk sipil dan kemungkinan paling banyak 11. Tapi ISAF disisi lain menyatakan serangan tersebut membunuh 10 'pasukan lawan'. Kemudian UNAMA melakukan investigasi dan menyimpulkan bahwa ada 6 anggota kelompok perlawanan yang berada didalam truk tersebut tetapi juga 11 warga sipil, termasuk empat wanita dan empat anak kecil. Seorang anak kecil perempuan berumur 4 tahun mengalami luka serius dan 10 orang lainnya meninggal akibat serangan tersebut.[23]
Dari peristiwa serangan ini terlihat bahwa serangan drone yang dilakukan oleh AS membunuh warga sipil yang seharusnya dilindungi dalam keadaan konflik bersenjata. Militer AS harusnya menggunakan distinction principle[24] yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam hukum humaniter internasional. Ketika prinsip ini tidak dilakukan ketika akan melakukan serangan maka serangan tersebut bisa digolongkan sebagai indiscriminate attack[25] yang juga dilarang oleh hukum humaniter internasional.
Tidak hanya Afghanistan, AS juga melakukan aktifitas perburuan terorisnya hingga ke Pakistan, khususnya daerah FATA yang berbatasan langsung dengan Afghanistan. Serangan drone pertama di Pakistan terjadi pada bulan November 2004, komandan Taliban Nek Mohammad, tiga rekannya dan dua anak yang bersaudara Irfan Wazir dan Zaman Wazir, dibunuh di desa Dhok, South Waziristan.[26] Menurut investigasi sebuah lembaga non-profit, serangan drone yang dilakukan AS dimulai sejak tahun 2004 hingga sekarang di Pakistan, AS telah melakukan setidaknya  405 serangan drone, menewaskan 2,400-3,888 orang, dan yang berhasil diidentifikasi sebanyak 714 orang, dan 324 diantara yang berhasil diidentifikasi merupakan warga sipil.[27] Serangan drone yang dilakukan oleh AS sejak tahun 2004 dalam kegiatan ‘perburuan teroris’ mereka sebagian besar dilakukan oleh badan intelijen mereka Central Intellegence Agency (CIA) dan dibantu oleh US Special Forces dan kontraktor militer swasta Blackwater yang saat ini dikenal dengan nama Xe Services.[28]
Tersebarnya berita keterlibatan CIA dan kontraktor militer swasta menimbulkan kemarahan publik, kemudian banyak ahli hukum berpendapat bila program tersebut telah beroperasi seluruhnya, maka hal itu melanggar 1976 executive order, yang ditandatangani oleh Presiden Gerald R. Ford, yang melarang kekuatan-kekuatan intelijen AS untuk terlibat dalam pembunuhan.[29] Seperti yang diketahui, anggota badan intelijen dan kontraktor militer swasta berdasarkan hukum humaniter internasional bukanlah bagian dari anggota angkatan bersenjata yang dapat terlibat dalam suatu konflik bersenjata sebagai kombatan. Operator drone bekerja pada jarak yang sangat jauh dari tempat terjadinya serangan drone. Pilotnya mungkin berada di Pangkalan Udara Creech, Nevada, personil CIA mungkin berada di Langley, Virginia di markas pusat CIA, anggota militer Komando Pusat mungkin berada di Florida, dan yang lain berada di Afghanistan atau Pakistan.[30]
Salah satu serangan drone AS yang menimbulkan kehancuran objek sipil dan juga warga sipil adalah serangan yang terjadi di Chenagai pada tanggal 30 Oktober 2006, drone AS menyerang sebuah madrasa, yang merupakan sebuah sekolah agama, dan menimbulkan kematian 80 warga sipil dan 69 diantaranya adalah anak-anak yang sedang belajar di sekolah tersebut.[31]
Selain itu AS juga melakukan praktek follow up strikes dengan drone, dimana sebuah lokasi yang diserang oleh drone AS, 5-10 menit kemudian akan kembali mendapat serangan untuk memastikan agar target yang mereka incar benar-benar telah berhasil dibunuh. Tidak jarang orang yang berusaha menyelamatkan korban yang menjadi korban serangan drone pertama, pada akhirnya ikut menjadi korban serangan yang dilakukan setelah serangan pertama. UN special rapporteur on extrajudicial killings, Christof Heyns menyatakan bahwa praktek yang dilakukan oleh AS terkait tindakan follow up strikes yang dilakukan oleh drone merupakan kejahatan perang.[32] Follow up strike yang dilakukan oleh drone AS di Pakistan juga menunjukkan bahwa AS melakukan indiscriminate attack dimana hal-hal tersebut tidak diperbolehkan oleh hukum humaniter internasional. Hinggal 2011, setidakny sudah 19 kali AS melakukan serangan drone dan melakukan follow up strike sesaat setelah serangan pertama yang menyerang penyelamat dan juga acara pemakaman.[33] Salah satu follow up strike yang dilakaukan oleh drone AS terjadi pada tanggal 16 Mei 2009 di North Waziristan. AS menyerang kelompok Taliban yang berada di sebuah rumah, dimana mereka sedang bersiap untuk menyeberang ke Afghanistan. Serangan drone AS yang pertama tersebut membunuh belasan orang. Kemudian warga desa yang berada disekitar rumah tersebut berusaha menolong anggota Taliban yang terluka tapi kemudian ketika mereka berada diantara reruntuhan rumah tersebut datanglah serangan drone kedua yang pada akhirnya ikut membunuh warga sipil yang tadinya berniat menyelamatkan korban yang masih hidup, total korban meninggal menjadi 29 orang.[34]
Praktek lain yang dilakukan AS dengan serangan drone di Pakistan adalah signature strike dimana AS melakukan serangan drone terhadap kelompok atau individu yang diduga memenuhi, kriteria memiliki keterkaitan dengan kegiatan terorisme, ataupun hubungan dengan kelompok-kelompok teroris, tanpa diketahui identitasnya.[35] Salah satu contoh signature strike yang dilakukan AS menggunakan drone adalah pada tanggal 17 Maret 2011, serangan drone di Detta Khel, North Waziristan yan menewaskan hingga 42 warga sipil menurut laporan media dan warga setempat. AS mengira bahwa lokasi terbut merupakan kamp pelatihan terorisme dan yang dilakukan oleh para warga saat itu merupakan pelatihan terorisme, padahal ketika itu warga sedang mengadakan jirga atau pertemuan antar kepala suku,[36]  jumlah korban sipil ini menjadi yang terbesar sejak serangan AS pada tahun 2006. Hal ini tentu menyebabkan resiko untuk terbunuhnya warga sipil menjadi lebih besar, identitas orang yang akan menjadi target pun tidak diketahui, ‘memenuhi kriteria’ yang disebut menjadi dasar penentuan target signature strike juga tidak pernah dijelaskan maksudnya. Bukan mustahil bila nanti ada tiga orang sedang bermain kejar-kejaran, maka mereka akan dianggap sedang menjalani pelatihan di kamp teroris oleh AS, dan kemudian menjadi target signature strike selanjutnya.
Praktek penggunaan drone oleh AS telah menimbulkan dampak terhadap hukum humaniter internasional. Celah yang ada karena tidak adanya aturan khusus mengenai drone pada akhirnya menyebabkan pelanggaran terhadap hal lain yang telah diatur dalam hukum humaniter internasional. Dalam beberapa kasus penggunaan drone oleh AS di Afghanistan dan Pakistan telah menunjukkan bahwa drone tidak hanya menghancurkan sasaran militer, tetapi telah mengakibatkan kematian warga sipil, kehancuran rumah-rumah milik warga, tempat ibadah, serta sekolah, yang merupakan objek sipil, serta adanya metode follow up strike yang merupakan bentuk indiscriminate attack, yang sangat jelas bahwa semua hal tersebut dilarang oleh hukum humaniter internasional.
Penggunaan drone oleh AS, yang dilakukan di Afghanistan dan Pakistan tidak hanya menimbulkan dampak terhadap hukum humaniter internasional dan  kelompok-kelompok teroris. Serangan drone yang dilkukan AS juga menimbulkan dampak yang berkelanjutan terhadap kehidupan warga sipil baik itu dari segi materil, moril, fisik serta psikologi mereka, yang akan berpengaruh terhadap perjalanan  kehidupan mereka selanjutnya.



[1] John Sifton, A Brief History of Drones, February 7, 2012, The Nation, Online pada http://www.thenation.com/article/166124/brief-history-drones#, Diakses pada 18-09-2014 pukul 11:34 wib.
[2] Alice Ross, Drones in Afghanistan-under the radar, 25 July 2014, Open Democracy, online pada, https://www.opendemocracy.net/opensecurity/alice-ross/drones-in-afghanistan%E2%80%94under-radar, Diakses pada 18-09-2014 pukul 11:55 wib
[3] Spencer Ackerman, US drone strikes more deadly to Afghan civilians than manned aircraft – adviser, 2 July 2013, The Guardian, online pada, http://www.theguardian.com/world/2013/jul/02/us-drone-strikes-afghan-civilians, Diakses pada 18-09-2014 pukul 12:24 wib.
[4] Lihat pada Spencer Ackerman, “US strikes have resulted in civilian casualties, a risk that exists in all wars.
[5] Bobby Ghosh & Mark Thompson,  (1 June 2009). "The CIA's Silent War in Pakistan". TIME. online pada,  http://content.time.com/time/magazine/article/0,9171,1900248,00.html. Diakses pada 07-09-2014 pukul 20:40 wib.
[6] Jane Mayer, 2009, The Predator War: What are the risk of the C.I.A.'s covert drone program?. The New Yorker, online pada, http://www.newyorker.com/magazine/2009/10/26/the-predator-war. Diakses pada 08-09-2014 pukul 07:49 wib. “The program is classified as covert, and the intelligence agency declines to provide any information to the public about where it operates, how it selects targets, who is in charge, or how many people have been killed.
[7] Charter of the United Nations, 1945, Art. 2 Para. 4.
[8] The Geneva Convention 1949, Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War. Art. 13
[9] Additional Protocol of Geneva Convention on the Protection of Victims of International Armed Conflicts, 1977, Art. 51.
[10] New York Convention on The Arms Trade Treaty, 2013, Art. 2
1.  This Treaty shall apply to all conventional arms within the following
categories:
(a) Battle tanks;
(b) Armoured combat vehicles;
(c) Large-calibre artillery systems;
(d) Combat aircraft;
(e) Attack helicopters;
(f) Warships;
(g) Missiles and missile launchers; and
(h) Small arms and light weapons.
[11] Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, (Additional Protocol of Geneva Convention on the Protection of Victims of International Armed Conflicts, 1977), Art. 36.
[12] ICRC, 2006, A Guide to the Legal Review of New Weapons, Means and Methods of Warfare:Measures to  Implement  Article  36  of  Additional  Protocol  I  of 1977,  International  Review  of  the  Red  Cross, Vol.88, No.864, Desember 2006, hlm.933.
[13] Additional Protocol I of Geneva Convention on the Protection of Victims of International Armed Conflicts, 1977, Art. 48:
BASIC RULE. In order to  ensure  respect  for  and  protection of the civilian  population  and  civilian  objects, the Parties to the conflict shall at all times distinguish between the civilian population and combatants and between civilian objects and military objectives and accordingly shall direct their operations only against military objectives.

[14] Additional Protocol of Geneva Convention on the Protection of Victims of International Armed Conflicts, 1977, Art. 51(5)b:
An attack  which may be expected to cause incidental loss of civilian life,  injury to civilians,  damage to civilian objects, or a combination thereof,  which would be excessive in relation to the concrete and direct military advantage anticipated.
[15] Additional Protocol of Geneva Convention on the Protection of Victims of International Armed Conflicts, 1977, Art. 52:
GENERAL  PROTECTION  OF  CIVILIAN  OBJECTS. 1. Civilian objects shall not be the object of attack or of reprisals. Civilian objects are all objects which are not  military objectives as denned in  paragraph  2.
2.  Attacks shall be limited strictly to military objectives. In so far as object are concerned, military objectives are  limited to those objects which by their nature, location,  purpose or use make an effective contribution to military action and whose total or partial destruction, capture or neutralization, in the circumstances ruling at the  time, offers a definite military advantage.
3.  In case of doubt whether an object whic  is normally dedicated to civilian purposes, such as a place of worship, a house or other dwelling or a school, is being used to make an effective contributio to military action, it shall be presumed not to be so used.
[16] Hin-Yan Liu, Categorization and legality of autonomous and remote weapons systems,Vol. 93 No.886 Summer 2012, IRRC, hlm. 651.
[17] Benjamin Medea, 2012, Drone Warefare, Killing By Remote Control, Or Books, New York, hlm.18.
[18] Joakim Kasper Oestergaard Balle, About the Predator and Reaper, online pada, http://www.bga-aeroweb.com/Defense/MQ-1-Predator-MQ-9-Reaper.html, diakses pada 16 Januari 2015, pukul 07:30 wib.
The MQ-1B Predator is used for close-air-support, air interdiction, and intelligence, surveillance and reconnaissance (ISR) missions and is powered by a single Rotax 914F four cylinder aviation fuel piston engine engine with 115 hp. It provides armed reconnaissance, airborne surveillance and target acquisition for the U.S. Air Force. The Predator has a wingspan of 55 feet, is 27 feet long, 6.9 feet high and carries a payload of up to 450 pounds and has a maximum speed of 135 mph (217 km/h). The MQ-1B Predator is equipped with the Raytheon AN/AAS-52 Multi-spectral Targeting System (MTS-A), which includes Electro-optical/Infrared (EO/IR) video cameras and laser designators. The MQ-1B carries up to two AGM-114 Hellfire missiles. In March 2011, the USAF received the last of a total of 268 Predators and focus has now shifted to sustainment. In August 2011, the Predator passed the one million flight hour mark. As of September 2013, there were 156 MQ-1Bs in the USAF inventory vs. 165 one year before.
[19] Lihat Joacim Kasper, The MQ–9 Reaper is powered by a Honeywell TPE331-10GD turboprop engine with 900 shp. The Reaper is a multi-mission ISR and strike UAV/UAS and is significantly larger than the Predator and Gray Eagle. Also, it features a more powerful engine and carries a much greater payload. The MQ-9 has a wingspan of 66 feet, is 36 feet long, 12.5 feet high, and carries a payload of up to 3,850 pounds and flies at speeds of up to 276 mph (444 km/h). The aircraft is equipped with the Raytheon AN/DAS-1 Multi-spectral Targeting System (MTS-B), which has a suite of visual sensors for targeting. The MTS-B integrates an infrared sensor, a color/monochrome daylight TV camera, an image-intensified TV camera, a laser designator, and a laser illuminator. Also, the Reaper features the Lynx multi-mode radar (from General Atomics), a multi-mode maritime surveillance radar, a SIGINT/Electronic Support Measures (ESM) system, and a communications relay. The MQ-9 carries up to four AGM-114 Hellfire missiles and can also carry Paveway II Laser-Guided Bombs and Joint Direct Attack Munitions (JDAM). For more information about the types of ordnance carried by the MQ-9, please see Armament/Weapons section below. The Air Force plans to purchase a total of 343 MQ-9 production aircraft, the last of which will be procured in FY 2019. By March 2014, the Air Force has contracted for a total of 231 MQ-9 Reapers. As of March 2014 GA-ASI has delivered 163 aircraft, 143 of which are operationally active. As of March 2014, the MQ-9 Reaper has accumulated approximately 493,000 cumulative flight hours. As of September 2013, there were 104 MQ-9s in the USAF inventory (same as one year before).
[20] Chris Woods and Alice K Ross, Revealed: US and Britain launched 1,200 drone strikes in recent wars, Bureau of Investigative Journalism, December 4 2012, online pada, http://www.thebureauinvestigates.com/2012/12/04/revealed-us-andbritain-launched-1200-drone-strikes-in-recent-wars/ diakses pada 08 Desember 2014 pukul 08:28 wib.
[21] United Nations Assistance Mission in Afghanistan, Afghanistan Annual Report on Protection of Civilians in Armed Conflict: 2013, hlm. 46.
[22] Alice K. Ross, Who is dying in Afghanistan’s 1,000-plus drone strikes?, online pada, http://www.thebureauinvestigates.com/2014/07/24/who-is-dying-in-afghanistans-1000-plus-drone-strikes/ diakses pada, 8 Desember 2014 pukul 10:25 wib. "There were pieces of my family all over the road, I picked up those pieces from the road and from the truck and wrapped them in a sheet to bury them."
[23] Ibid.,
[24] Lihat, Haryomataram, hal. 63. “Prinsip Pembedaan (distinction principle) merupakan suatu prinsip dalam Hukum Humaniter yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang, atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata, ke dalam dua golongan besar, yakni kombatan (combatant) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam pertempuran, sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak berhak untuk turut serta dalam suatu pertempuran.”
[25] Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I), 8 June 1977, Art. 51(4).
“...4. Indiscriminate attacks are prohibited. Indiscriminate attacks are:
(a) those which are not directed at a specific military objective;
(b) those which employ a method or means of combat which cannot be directed at a specific military objective; or
(c) those which employ a method or means of combat the effects of which cannot be limited as required by this Protocol; and consequently, in each such case, are of a nature to strike military objectives and civilians or civilian objects without distinction.”
[26] Amnesty International, Pakistan: US involvement in civilian deaths, (Index: ASA 33/002/2006), 31 January 2006, online pada, http://amnesty.org/en/library/asset/ASA33/002/2006/en/bb6191d1-d462-11dd-8743-d305bea2b2c7/asa330022006en.htm diakses pada 11 Desember 2014 pukul 14:05 wib.
[27] Naming the Dead, a project tracking drone deaths in Pakistan, The Bureau of Investigate Journalism, online pada, http://www.thebureauinvestigates.com/namingthedead/?lang=en, diakses pada 09 Desember 2014 pukul 11:27 wib.
[28] Jeremy Scahill, The Secret US WAr in Pakistan, online pada, http://www.thenation.com/article/secret-us-war-pakistan# diakses pada 10 Desember 2014 pukul 09:35 wib.
[29] Jane Mayer, 2009, what are the risk of C.I.A's covert drone program?, The New Yorker, Political Scene, October 26, 2009.
[30] Mary Ellen O'Connell, 2010, Unlawful Killing With Combat Drones: A Case Study of Pakistan, 2004-2009, Notre Dame Law School, Legal Studies Research Paper No. 09-43.
[31] Chris Woods, The day 69 children died, online pada, http://tribune.com.pk/story/229844/the-day-69-children-died/, diakses pada 10 Januari 2015 pukul 07:36 wib.
[32] Christof Heyns,2013, Report of the Special Rapporteur on extrajudicial, summary or arbitrary execution, United Nation. “Where one drone attack is followed up by another in order to target those who are wounded and hors de combat or medical personnel, it constitutes a war crime in armed conflict and a violation of the right to life, whether or not in armed conflict...”
[33] Chris Woods, Get the Data: Obama's terror drones, online pada http://www.thebureauinvestigates.com/2012/02/04/get-the-data-obamas-terror-drones/, diakses pada 11 Desember 2014 pukul 18:27 wib.
[34] Chris Woods and Christina Lamb, CIA tactics in Pakistan include targeting rescuers and funerals, February 2, 2012. online pada, http://www.thebureauinvestigates.com/2012/02/04/obama-terror-drones-cia-tactics-in-pakistan-include-targeting-rescuers-and-funerals/, diakses pada, 11 Desember 2014 pukul 13:50 wib.
[35] Living Under Drones: Death, Injury and Trauma to Civilians From US Drone Practices in Pakistan, International Human Rights and Conflict Resolution Clinic, Stanford Law School and Global Justice Clinic, NYU School of Law, September 2012.
[36] The Bureau, Obama 2011 Pakistan strikes, online pada http://www.thebureauinvestigates.com/2011/08/10/obama-2011-strikes/, diakses pada 10 Januari 2015, pukul 07:50 wib.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive