BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perang dan
konflik bersenjata merupakan hal yang tidak terpisah dari kehidupan umat
manusia. Perkembangan cara, metode dan alat-alat yang digunakan dalam perang
dan konflik bersenjata pun pada akhirnya mempengaruhi peradaban manusia yang
ada pada saat ini.
Pada tahun 2002,
merupakan awal penggunaan drone
sebagai senjata oleh Amerika Serikat di Afghanistan. Serangan tersebut
dilakukan di provinsi Paktia, dekat kota Khost.[1]
Hingga November 2012 dilaporkan telah lebih dari 1000 serangan drone dilakukan di Afghanistan lebih
dari serangan yang dilakukan di Pakistan, Yaman dan Somalia digabungkan.[2]
Serangan drone yang dilakukan Amerika
Serikat tidak hanya membunuh terduga teroris atau afiliasinya tapi juga
membunuh penduduk sipil. Sebuah studi yang dilakukan oleh penasehat militer
Amerika Serikat menemukan bahwa rangkaian serangan drone di Afghanistan selama setahun konflik yang berkepanjangan
menyebabkan lebih dari 10 kali lipat korban sipil dibandingkan serangan yang
dilakukan pesawat tempur berawak.[3]
Pada Mei 2012 Obama menyatakan bahwa serangan yang dilakukan oleh Amerika
Serikat di Afghanistan memang menimbulkan korban sipil, sebuah resiko yang
terjadi di setiap peperangan.[4]
Dimulai pada
tahun 2004, pemerintah Amerika Serikat telah menyerang rastusan target di barat
laut Pakistan menggunakan drone yang
dikendalikan oleh Central Intelligence
Agency’s Special Activities Division.[5]
Program drone yang dijalankan Amerika
Serikat di Pakistan diklasifikasikan rahasia, dan agensi menolak memberi setiap
informasi kepada publik dimana itu dioperasikan, bagaimana pemilihan targetnya,
siapa yang bertanggung jawab, atau berapa orang yang telah dibunuh.[6]
Dalam hukum
internasional telah disebutkan bahwa negara dilarang memulai perang dengan melakukan
tindakan agresi yang mengancam integritas dan negara lain. Pada pasal 2 ayat 4
Piagam PBB disebutkan bahwa:
All
Members shall refrain in their international relations from the threat or use
of force against the territorial integrity or political independence of any
state, or in any other manner inconsistent with the Purposes of the United
Nations.[7]
Begitu juga
dalam konflik bersenjata, warga sipil harus dilindungi dari pembunuhan,
penyiksaan atau kekejaman, dan dari diskriminasi atas dasar ras, kebangsaan,
agama atau pandangan politik. Pada pasal 13 Konvensi Jenewa 1949 disebutkan
bahwa:
The
provisions of Part II cover the whole of the populations of the countries in
conflict, without any adverse distinction based, in particular, on race,
nationality, religion or political opinion, and are intended to alleviate the
sufferings caused by war.[8]
Perlindungan
terhadap penduduk sipil juga diatur dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa
1977, pada pasal 51 disebutkan bahwa:
1. The
civilian population and individual civilians shall enjoy general protection
against dangers arising from military operations. To give effect to this
protection, the following rules, which are additional to other applicable rules
of international law, shall be observed in all circumstances.
2. The
civilian population as such, as well as individual civilians, shall not be the
object of attack. Acts or threats of violence the primary purpose of which is
to spread terror among the civilian population are prohibited.
3.
Civilians shall enjoy the protection afforded by this Section, unless and for
such time as they take a direct part in hostilities....).[9]
Konflik
bersenjata merupakan peristiwa yang sudah diatur dalam hukum humaniter. Hukum
humaniter bertujuan sebagai bentuk menghormati kepentingan militer para pihak
yang bertikai, juga untuk mempertahankan
nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini diantara lain dilakukan dengan
melindungi penduduk sipil dan objek-objek sipil.
Namun ketika War on Terror yang diinisiasi oleh
Amerika Serikat beserta sekutunya meluas ke perbatasan Pakistan dan
Afghanistan, diberitakan bahwa Amerika Serikat menggunakan drone sebagai senjata yang menimbulkan akibat merugikan bagi
penduduk sipil dan objek sipil. Hal ini tentu layak mendapat perhatian,
mengingat luasnya dampak yang ditimbulkan, baik dalam hubungan antar negara
maupun hukum humaniter.
B.
Metode Penelitian
Penulisan jurnal
ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan inventarisasi hukum dan penemuan hukum
in concreto. Sifat penelitiannya
adalah deskriptif-analitis. Jenis data dan informasi yang digunakan yakni data
sekunder dengan penelitian kepustakaan. Bahan hukum yang diperlukan mencakup 3
hal, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Cara pengumpulan data
dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Dalam penelitian hukum normatif
teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara kunjungan atau studi ke berbagai
studi ke berbagai perpustakaan, diantaranya Perpustakaan Pusat Universitas
Andalas dan Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Andalas. Metode analisis
data yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif.
BAB
II
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Pengaturan Drone Berdasarkan Hukum Humaniter
Internasional
Drone
termasuk kedalam kategori senjata konvensional,
prinsip penggunaan drone sebagai
senjata sama layaknya dengan pesawat tempur berawak[10]
dan hanya dibedakan atas keberadaan operator sebagai pengendali drone dari jarak jauh dan pilot sebagai
pengendali pesawat tempur berawak yang memang berada langsung dalam pesawat.
Saat ini hukum humaniter internasional belum memiliki pengaturan secara khusus
mengenai drone, tapi secara umum
hukum humaniter internasional telah mengatur bagaimana tentang penggunaan
senjata, serta cara dan metode perang dalam konflik bersenjata yang diharapkan
dapat diterapkan terhadap perkembangan persenjataan baru yang berkembang lebih
dinamis dibandingkan peraturan yang ada pada saat ini. Pada pasal 36 Protokol
Tambahan I 1977 disebutkan bahwa:
“In the study, development,
acquisition or adoption of a new weapon, means or method of warfare, a High
Contracting Party is under an obligation to determine whether its employment
would, in some or all circumstances, be
prohibited by this Protocol or by any other rule of international law
applicableto the High Contracting Party.”[11]
Kewajiban yang terdapat dalam pasal
36 tersebut tidak hanya berlaku bagi negara peserta perjanjian saja, tetapi
juga bagi negara lain yang melakukan pengembangan teknologi senjata, serta cara
dan metode perang.[12]
Penggunaan drone harus mematuhi prinsip pembedaan yang diatur dalam berbagai
peraturan hukum humaniter internasional bahwa hanya boleh menargetkan kombatan.
Hal ini penting untuk melindungi penduduk sipil dalam keadaan konflik
bersenjata. Tanpa prinsip ini maka tidak akan ada batasan dalam metode yang
digunakan dalam peperangan. Pengaturan yang spesifik mengenai hal ini diatur
dalam pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.[13]
Pengunaan senjata dalam serangan
militer juga harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, yang membatasi serta
melindungi mencegah potensi jatuhnya korban sipil, yaitu larangan untuk
melakukan serangan diduga akan menimbulkan kerugian yang tidak perlu berupa
jiwa orang-orang sipil, luka-luka dikalangan orang-orang sipil, kerusakan
obyek-obyek sipil, atau gabungan dari semuanya itu yang akan merupakan hal yang
melampaui batas dibandingkan dengan keuntungan militer yang konkrit dan
langsung yang diharapkan sebelumnya.[14]
Prinsip kepentingan militer juga
berlaku terhadap penggunaan drone
sebagai senjata, negara berperang dengan tujuan untuk meraih kemenangan atas
pihak lain dan prinsip kepentingan militer memperbolehkan kekuatan bersenjata
untuk terlibat dalam konflik bersenjata yang akan menghasilkan kehancuran dan
penderitaan. Walaupun demikian kepentingan militer tidak memberikan para pihak
yang bertikai untuk mengabaikan segala pertimbangan kemanusiaan dan melakukan
apa yang mereka inginkan. Salah satu contohnya terdapat dalam pasal 52 Protokol
Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.[15]
Berdasarkan hal tersebut tentu
menjadi jelas bahwa hukum yang telah ada ternyata tidak cukup untuk menjadi
payung pengaturan terkait pengembangan senjata baru, cara dan metode perang.
Dibutuhkan pengaturan dan regulasi hukum yang jelas yang benar-benar jelas
mengenai penggunaan teknologi senjata baru, khususnya drone karena pada saat ini hukum humaniter internasional tampaknya
hanya menyediakan prinsip-prinsip panduan dibandingkan aturan yang jelas dan
undang-undang.[16]
Dalam hal ini termasuk drone yang pada saat ini mulai marak
digunakan oleh negara-negara, terutama oleh AS yang menggunakan drone sebagai senjata, dengan cakupan
sebagai bantuan udara bagi pasukan yang berada didarat, melakukan patroli udara
untuk menyelidiki aktivitas-aktivitas yang mencurigakan, dan melakukan
pembunuhan (targeted killing)
terhadap militan yang diduga sebagai teroris (suspected).[17]
Arah perkembangan drone sebagai senjata tanpa awak yang
dikendalikan melalui remote control menjadi
teknologi yang lebih maju tampak lebih jelas, negara-negara maju pada saat ini
mengembangkan senjata fully autonomous
weapons dimana tidak lagi diperlukan manusia untuk melakukan kendali
terhadap senjata tersebut yang sepenuhnya beroperasi secara otonom. Tidak ada
yang bisa menjamin bahwa sensor identifikasi dan deteksi yang ada pada senjata
yang beroperasi secara otonom tidak akan mengalami failure dan error, bisa
dibayangkan bagaimana senjata itu akan menjadi sangat brutal dan tanpa ampun
melakukan hal kejam yang tidak dapat kita bayangkan akibatnya ketika digunakan
dalam konflik bersenjata.
B.
Praktek Penggunaan Drone oleh Amerika
Serikat Di Afghanistan dan Pakistan
Penggunaan drone oleh AS sebagai instrumen dalam usaha mereka untuk
mengeliminasi target yang merupakan kelompok atau terduga teroris seperti
al-Qaeda dan Taliban selama satu dekade terakhir mendapatkan perhatian dari
masyarakat internasional. Mereka tidak hanya menggunakan drone di negara yang tengah mengalami konflik bersenjata seperti
Afghanistan tetapi juga di negara yang tidak memiliki konflik bersenjata dengan
AS seperti Yaman, Somalia dan Pakistan.
Drone yang digunakan oleh AS di
Afghanistan dan Pakistan adalah General
Atomics MQ-1 Predator[18]
dan General Atomics MQ-9 Reaper[19]
yang dipersenjatai dengan misil AGM-114
Hellfire. Afghanistan menjadi negara di dunia yang paling sering mengalami
serangan drone. AS telah menggunakan drone tipe Predator dan Reaper sejak
tahun 2001 untuk membunuh orang di Afghanistan. Sebuah organisasi non-profit
The Bureau of Investigative Journalism mencatat bahwa lebih dari 1000 serangan drone telah dilakukan oleh AS dan
Britania Raya di Afghanistan.[20]
Meskipun klaim atas akurasi luar biasa
yang dimiliki drone, pada 2013 UNAMA
melaporkan bahwa korban warga sipil yang mati akibat serangan drone di Afghanistan mengalami
peningkatan yang mengkhawatirkan, tiga kali lipat dibandingkan tahun 2012.[21]
Serangan drone di Afghanistan
mengakibatkan kematian 45 non-kombatan. Salah satu serangan drone AS yang mengakibatkan kematian
warga sipil Afghanistan pada tahun 2013 lalu adalah serangan yang terjadi pada
tanggal 7 September 2013, sebuah truk yang melalui jalan sepanjang Watapur, di
provinsi Kunar Afghanistan. Seorang petani lokal Miya Jan mendengar dengungan
di atas kepalanya dan melihat drone
diatasnya, beberapa menit kemudian dia mendengar ledakan. Dia pergi ke lokasi
ledakan dan mendapati bahwa truk yang menjaddi sasaran drone tesebut adalah milik keponakannya. Diantara tubuh-tubuh yang
sudah tidak bernyawa dia mendapati saudara laki-laki beserta keluarganya.[22]
Setelah serangan tersebut berbagai klaim bermunculan. Pemerintah Afghanistan
menyatakan bahwa didalam kendaraan tersebut terdapat setidaknya delapan
peunduduk sipil dan kemungkinan paling banyak 11. Tapi ISAF disisi lain
menyatakan serangan tersebut membunuh 10 'pasukan lawan'. Kemudian UNAMA
melakukan investigasi dan menyimpulkan bahwa ada 6 anggota kelompok perlawanan
yang berada didalam truk tersebut tetapi juga 11 warga sipil, termasuk empat
wanita dan empat anak kecil. Seorang anak kecil perempuan berumur 4 tahun
mengalami luka serius dan 10 orang lainnya meninggal akibat serangan tersebut.[23]
Dari peristiwa serangan ini terlihat
bahwa serangan drone yang dilakukan
oleh AS membunuh warga sipil yang seharusnya dilindungi dalam keadaan konflik
bersenjata. Militer AS harusnya menggunakan distinction
principle[24]
yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam hukum humaniter internasional.
Ketika prinsip ini tidak dilakukan ketika akan melakukan serangan maka serangan
tersebut bisa digolongkan sebagai indiscriminate
attack[25]
yang juga dilarang oleh hukum humaniter internasional.
Tidak hanya Afghanistan, AS juga
melakukan aktifitas perburuan terorisnya hingga ke Pakistan, khususnya daerah
FATA yang berbatasan langsung dengan Afghanistan. Serangan drone pertama di Pakistan terjadi pada bulan November 2004, komandan
Taliban Nek Mohammad, tiga rekannya dan dua anak yang bersaudara Irfan Wazir
dan Zaman Wazir, dibunuh di desa Dhok, South Waziristan.[26]
Menurut investigasi sebuah lembaga non-profit, serangan drone yang dilakukan AS dimulai sejak tahun 2004 hingga sekarang di
Pakistan, AS telah melakukan setidaknya
405 serangan drone, menewaskan
2,400-3,888 orang, dan yang berhasil diidentifikasi sebanyak 714 orang, dan 324
diantara yang berhasil diidentifikasi merupakan warga sipil.[27]
Serangan drone yang dilakukan oleh AS
sejak tahun 2004 dalam kegiatan ‘perburuan teroris’ mereka sebagian besar
dilakukan oleh badan intelijen mereka Central
Intellegence Agency (CIA) dan dibantu oleh US Special Forces dan kontraktor militer swasta Blackwater yang saat ini dikenal dengan
nama Xe Services.[28]
Tersebarnya berita keterlibatan CIA
dan kontraktor militer swasta menimbulkan kemarahan publik, kemudian banyak
ahli hukum berpendapat bila program tersebut telah beroperasi seluruhnya, maka
hal itu melanggar 1976 executive order,
yang ditandatangani oleh Presiden Gerald R. Ford, yang melarang
kekuatan-kekuatan intelijen AS untuk terlibat dalam pembunuhan.[29]
Seperti yang diketahui, anggota badan intelijen dan kontraktor militer swasta
berdasarkan hukum humaniter internasional bukanlah bagian dari anggota angkatan
bersenjata yang dapat terlibat dalam suatu konflik bersenjata sebagai kombatan.
Operator drone bekerja pada jarak
yang sangat jauh dari tempat terjadinya serangan drone. Pilotnya mungkin berada di Pangkalan Udara Creech, Nevada,
personil CIA mungkin berada di Langley, Virginia di markas pusat CIA, anggota
militer Komando Pusat mungkin berada di Florida, dan yang lain berada di
Afghanistan atau Pakistan.[30]
Salah satu serangan drone AS yang menimbulkan kehancuran objek sipil dan juga warga sipil
adalah serangan yang terjadi di Chenagai pada tanggal 30 Oktober 2006, drone AS menyerang sebuah madrasa, yang merupakan sebuah sekolah
agama, dan menimbulkan kematian 80 warga sipil dan 69 diantaranya adalah
anak-anak yang sedang belajar di sekolah tersebut.[31]
Selain itu AS juga melakukan praktek follow up strikes dengan drone, dimana sebuah lokasi yang
diserang oleh drone AS, 5-10 menit
kemudian akan kembali mendapat serangan untuk memastikan agar target yang
mereka incar benar-benar telah berhasil dibunuh. Tidak jarang orang yang
berusaha menyelamatkan korban yang menjadi korban serangan drone pertama, pada akhirnya ikut menjadi korban serangan yang
dilakukan setelah serangan pertama. UN
special rapporteur on extrajudicial killings, Christof Heyns menyatakan
bahwa praktek yang dilakukan oleh AS terkait tindakan follow up strikes yang dilakukan oleh drone merupakan kejahatan perang.[32]
Follow up strike yang dilakukan oleh drone AS di Pakistan juga menunjukkan
bahwa AS melakukan indiscriminate attack
dimana hal-hal tersebut tidak diperbolehkan oleh hukum humaniter internasional.
Hinggal 2011, setidakny sudah 19 kali AS melakukan serangan drone dan melakukan follow up strike sesaat setelah serangan pertama yang menyerang
penyelamat dan juga acara pemakaman.[33]
Salah satu follow up strike yang dilakaukan oleh drone AS terjadi pada tanggal 16 Mei 2009 di North Waziristan. AS menyerang kelompok Taliban yang berada di
sebuah rumah, dimana mereka sedang bersiap untuk menyeberang ke Afghanistan.
Serangan drone AS yang pertama tersebut
membunuh belasan orang. Kemudian warga desa yang berada disekitar rumah
tersebut berusaha menolong anggota Taliban yang terluka tapi kemudian ketika
mereka berada diantara reruntuhan rumah tersebut datanglah serangan drone kedua yang pada akhirnya ikut
membunuh warga sipil yang tadinya berniat menyelamatkan korban yang masih
hidup, total korban meninggal menjadi 29 orang.[34]
Praktek lain yang dilakukan AS
dengan serangan drone di Pakistan
adalah signature strike dimana AS
melakukan serangan drone terhadap
kelompok atau individu yang diduga memenuhi, kriteria memiliki keterkaitan
dengan kegiatan terorisme, ataupun hubungan dengan kelompok-kelompok teroris,
tanpa diketahui identitasnya.[35]
Salah satu contoh signature strike yang dilakukan AS menggunakan drone adalah
pada tanggal 17 Maret 2011, serangan drone
di Detta Khel, North Waziristan yan
menewaskan hingga 42 warga sipil menurut laporan media dan warga setempat. AS
mengira bahwa lokasi terbut merupakan kamp pelatihan terorisme dan yang dilakukan
oleh para warga saat itu merupakan pelatihan terorisme, padahal ketika itu
warga sedang mengadakan jirga atau
pertemuan antar kepala suku,[36] jumlah korban sipil ini menjadi yang terbesar
sejak serangan AS pada tahun 2006. Hal ini tentu menyebabkan resiko untuk
terbunuhnya warga sipil menjadi lebih besar, identitas orang yang akan menjadi
target pun tidak diketahui, ‘memenuhi kriteria’ yang disebut menjadi dasar
penentuan target signature strike
juga tidak pernah dijelaskan maksudnya. Bukan mustahil bila nanti ada tiga
orang sedang bermain kejar-kejaran, maka mereka akan dianggap sedang menjalani
pelatihan di kamp teroris oleh AS, dan kemudian menjadi target signature strike selanjutnya.
Praktek penggunaan drone oleh AS telah menimbulkan dampak terhadap hukum humaniter
internasional. Celah yang ada karena tidak adanya aturan khusus mengenai drone pada akhirnya menyebabkan
pelanggaran terhadap hal lain yang telah diatur dalam hukum humaniter
internasional. Dalam beberapa kasus penggunaan drone oleh AS di Afghanistan dan Pakistan telah menunjukkan bahwa drone tidak hanya menghancurkan sasaran
militer, tetapi telah mengakibatkan kematian warga sipil, kehancuran
rumah-rumah milik warga, tempat ibadah, serta sekolah, yang merupakan objek
sipil, serta adanya metode follow up
strike yang merupakan bentuk indiscriminate
attack, yang sangat jelas bahwa semua hal tersebut dilarang oleh hukum
humaniter internasional.
Penggunaan drone oleh AS, yang dilakukan di Afghanistan dan Pakistan tidak
hanya menimbulkan dampak terhadap hukum humaniter internasional dan kelompok-kelompok teroris. Serangan drone yang dilkukan AS juga menimbulkan
dampak yang berkelanjutan terhadap kehidupan warga sipil baik itu dari segi
materil, moril, fisik serta psikologi mereka, yang akan berpengaruh terhadap
perjalanan kehidupan mereka selanjutnya.
[1] John
Sifton, A Brief History of Drones,
February 7, 2012, The Nation, Online pada
http://www.thenation.com/article/166124/brief-history-drones#, Diakses pada 18-09-2014 pukul 11:34 wib.
[2] Alice
Ross, Drones in Afghanistan-under the
radar, 25 July 2014, Open Democracy, online pada, https://www.opendemocracy.net/opensecurity/alice-ross/drones-in-afghanistan%E2%80%94under-radar,
Diakses pada 18-09-2014 pukul 11:55 wib
[3] Spencer
Ackerman, US drone strikes more deadly to
Afghan civilians than manned aircraft – adviser, 2 July 2013, The Guardian,
online pada, http://www.theguardian.com/world/2013/jul/02/us-drone-strikes-afghan-civilians,
Diakses pada 18-09-2014 pukul 12:24 wib.
[4] Lihat
pada Spencer Ackerman, “US strikes have
resulted in civilian casualties, a risk that exists in all wars.”
[5] Bobby
Ghosh & Mark Thompson, (1 June
2009). "The CIA's Silent War in
Pakistan". TIME. online pada, http://content.time.com/time/magazine/article/0,9171,1900248,00.html.
Diakses pada 07-09-2014 pukul 20:40 wib.
[6] Jane
Mayer, 2009, The Predator War: What are
the risk of the C.I.A.'s covert drone program?. The New Yorker, online
pada, http://www.newyorker.com/magazine/2009/10/26/the-predator-war.
Diakses pada 08-09-2014 pukul 07:49 wib. “The
program is classified as covert, and the intelligence agency declines to
provide any information to the public about where it operates, how it selects
targets, who is in charge, or how many people have been killed.”
[7] Charter
of the United Nations, 1945, Art. 2 Para. 4.
[8] The
Geneva Convention 1949, Relative to the Protection of Civilian Persons in Time
of War. Art. 13
[9] Additional Protocol of Geneva Convention on
the Protection of Victims of International Armed Conflicts, 1977, Art. 51.
[10] New York Convention on
The Arms Trade Treaty, 2013, Art. 2
1. This Treaty shall apply to all conventional
arms within the following
categories:
(a) Battle tanks;
(b) Armoured combat vehicles;
(c) Large-calibre artillery
systems;
(d) Combat aircraft;
(e) Attack helicopters;
(f) Warships;
(g) Missiles and missile
launchers; and
(h) Small arms and light weapons.
[11] Protokol Tambahan I
Konvensi Jenewa 1977, (Additional
Protocol of Geneva Convention on the Protection of Victims of International
Armed Conflicts, 1977), Art. 36.
[12] ICRC, 2006, A Guide to the Legal Review of New Weapons,
Means and Methods of Warfare:Measures to
Implement Article 36
of Additional Protocol
I of 1977, International
Review of the
Red Cross, Vol.88, No.864,
Desember 2006, hlm.933.
[13] Additional Protocol I of Geneva Convention on the Protection of Victims
of International Armed Conflicts, 1977, Art. 48:
BASIC RULE.
In order to ensure respect
for and protection of the civilian population
and civilian objects, the Parties to the conflict shall at
all times distinguish between the civilian population and combatants and
between civilian objects and military objectives and accordingly shall direct
their operations only against military objectives.
[14] Additional Protocol of Geneva Convention on the Protection of Victims
of International Armed Conflicts, 1977, Art. 51(5)b:
An
attack which may be expected to cause
incidental loss of civilian life, injury
to civilians, damage to civilian
objects, or a combination thereof, which
would be excessive in relation to the concrete and direct military advantage
anticipated.
[15] Additional Protocol of Geneva Convention on the Protection of Victims
of International Armed Conflicts, 1977, Art. 52:
GENERAL PROTECTION
OF CIVILIAN OBJECTS. 1. Civilian objects shall not be the
object of attack or of reprisals. Civilian objects are all objects which are
not military objectives as denned
in paragraph 2.
2. Attacks shall be limited strictly to military
objectives. In so far as object are concerned, military objectives are limited to those objects which by their
nature, location, purpose or use make an
effective contribution to military action and whose total or partial
destruction, capture or neutralization, in the circumstances ruling at the time, offers a definite military advantage.
3. In case of doubt whether an object whic is normally dedicated to civilian purposes,
such as a place of worship, a house or other dwelling or a school, is being
used to make an effective contributio to military action, it shall be presumed
not to be so used.
[16] Hin-Yan Liu, Categorization and legality of autonomous
and remote weapons systems,Vol. 93 No.886 Summer 2012, IRRC, hlm. 651.
[17] Benjamin Medea, 2012, Drone Warefare, Killing By Remote Control,
Or Books, New York, hlm.18.
[18] Joakim Kasper
Oestergaard Balle, About the Predator and Reaper, online pada,
http://www.bga-aeroweb.com/Defense/MQ-1-Predator-MQ-9-Reaper.html, diakses pada
16 Januari 2015, pukul 07:30 wib.
The MQ-1B
Predator is used for close-air-support, air interdiction, and intelligence,
surveillance and reconnaissance (ISR) missions and is powered by a single Rotax
914F four cylinder aviation fuel piston engine engine with 115 hp. It provides
armed reconnaissance, airborne surveillance and target acquisition for the U.S.
Air Force. The Predator has a wingspan of 55 feet, is 27 feet long, 6.9 feet
high and carries a payload of up to 450 pounds and has a maximum speed of 135
mph (217 km/h). The MQ-1B Predator is equipped with the Raytheon AN/AAS-52
Multi-spectral Targeting System (MTS-A), which includes
Electro-optical/Infrared (EO/IR) video cameras and laser designators. The MQ-1B
carries up to two AGM-114 Hellfire missiles. In March 2011, the USAF received
the last of a total of 268 Predators and focus has now shifted to sustainment.
In August 2011, the Predator passed the one million flight hour mark. As of
September 2013, there were 156 MQ-1Bs in the USAF inventory vs. 165 one year
before.
[19] Lihat Joacim Kasper, The MQ–9 Reaper is powered by a Honeywell
TPE331-10GD turboprop engine with 900 shp. The Reaper is a multi-mission ISR
and strike UAV/UAS and is significantly larger than the Predator and Gray
Eagle. Also, it features a more powerful engine and carries a much greater
payload. The MQ-9 has a wingspan of 66 feet, is 36 feet long, 12.5 feet high,
and carries a payload of up to 3,850 pounds and flies at speeds of up to 276
mph (444 km/h). The aircraft is equipped with the Raytheon AN/DAS-1
Multi-spectral Targeting System (MTS-B), which has a suite of visual sensors
for targeting. The MTS-B integrates an infrared sensor, a color/monochrome
daylight TV camera, an image-intensified TV camera, a laser designator, and a
laser illuminator. Also, the Reaper features the Lynx multi-mode radar (from
General Atomics), a multi-mode maritime surveillance radar, a SIGINT/Electronic
Support Measures (ESM) system, and a communications relay. The MQ-9 carries up
to four AGM-114 Hellfire missiles and can also carry Paveway II Laser-Guided
Bombs and Joint Direct Attack Munitions (JDAM). For more information about the
types of ordnance carried by the MQ-9, please see Armament/Weapons section
below. The Air Force plans to purchase a total of 343 MQ-9 production aircraft,
the last of which will be procured in FY 2019. By March 2014, the Air Force has
contracted for a total of 231 MQ-9 Reapers. As of March 2014 GA-ASI has
delivered 163 aircraft, 143 of which are operationally active. As of March
2014, the MQ-9 Reaper has accumulated approximately 493,000 cumulative flight
hours. As of September 2013, there were 104 MQ-9s in the USAF inventory (same
as one year before).
[20] Chris Woods and Alice K
Ross, Revealed: US and Britain launched 1,200 drone strikes in recent wars, Bureau of Investigative Journalism,
December 4 2012, online pada, http://www.thebureauinvestigates.com/2012/12/04/revealed-us-andbritain-launched-1200-drone-strikes-in-recent-wars/
diakses pada 08 Desember 2014 pukul 08:28 wib.
[21] United Nations Assistance Mission in Afghanistan, Afghanistan Annual
Report on Protection of Civilians in Armed Conflict: 2013, hlm. 46.
[22] Alice K. Ross, Who is dying in Afghanistan’s 1,000-plus drone strikes?, online pada,
http://www.thebureauinvestigates.com/2014/07/24/who-is-dying-in-afghanistans-1000-plus-drone-strikes/ diakses pada, 8 Desember
2014 pukul 10:25 wib. "There were pieces of my family all over the road, I
picked up those pieces from the road and from the truck and wrapped them in a
sheet to bury them."
[23] Ibid.,
[24] Lihat, Haryomataram, hal. 63. “Prinsip Pembedaan (distinction principle) merupakan suatu
prinsip dalam Hukum Humaniter yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu
negara yang sedang berperang, atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata, ke
dalam dua golongan besar, yakni kombatan (combatant)
dan penduduk sipil (civilian).
Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam
pertempuran, sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak
berhak untuk turut serta dalam suatu pertempuran.”
[25] Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and
relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts
(Protocol I), 8 June 1977, Art. 51(4).
“...4.
Indiscriminate attacks are prohibited. Indiscriminate attacks are:
(a)
those which are not directed at a specific military objective;
(b)
those which employ a method or means of combat which cannot be directed at a
specific military objective; or
(c)
those which employ a method or means of combat the effects of which cannot be limited
as required by this Protocol; and consequently, in each such case, are of a
nature to strike military objectives and civilians or civilian objects without
distinction.”
[26] Amnesty International, Pakistan: US involvement in civilian deaths, (Index:
ASA 33/002/2006), 31 January 2006, online pada,
http://amnesty.org/en/library/asset/ASA33/002/2006/en/bb6191d1-d462-11dd-8743-d305bea2b2c7/asa330022006en.htm
diakses pada 11 Desember 2014 pukul 14:05 wib.
[27] Naming the Dead, a project tracking drone deaths in Pakistan, The Bureau of Investigate Journalism,
online pada, http://www.thebureauinvestigates.com/namingthedead/?lang=en,
diakses pada 09 Desember 2014 pukul 11:27 wib.
[28] Jeremy Scahill, The Secret US
WAr in Pakistan, online pada,
http://www.thenation.com/article/secret-us-war-pakistan# diakses pada 10
Desember 2014 pukul 09:35 wib.
[29] Jane Mayer, 2009, what are the
risk of C.I.A's covert drone program?, The New Yorker, Political Scene,
October 26, 2009.
[30] Mary Ellen O'Connell, 2010, Unlawful
Killing With Combat Drones: A Case Study of Pakistan, 2004-2009, Notre Dame
Law School, Legal Studies Research Paper No. 09-43.
[31] Chris Woods, The day 69 children died, online pada, http://tribune.com.pk/story/229844/the-day-69-children-died/,
diakses pada 10 Januari 2015 pukul 07:36 wib.
[32] Christof Heyns,2013, Report of the Special Rapporteur on
extrajudicial, summary or arbitrary execution, United Nation. “Where one drone attack is followed up by another
in order to target those who are wounded and hors de combat or medical
personnel, it constitutes a war crime in armed conflict and a violation of the
right to life, whether or not in armed conflict...”
[33] Chris Woods, Get the Data: Obama's terror drones, online pada http://www.thebureauinvestigates.com/2012/02/04/get-the-data-obamas-terror-drones/, diakses pada 11 Desember 2014
pukul 18:27 wib.
[34] Chris Woods and Christina Lamb, CIA tactics in Pakistan include
targeting rescuers and funerals, February 2, 2012. online pada,
http://www.thebureauinvestigates.com/2012/02/04/obama-terror-drones-cia-tactics-in-pakistan-include-targeting-rescuers-and-funerals/,
diakses pada, 11 Desember 2014 pukul 13:50 wib.
[35] Living Under Drones: Death,
Injury and Trauma to Civilians From US Drone Practices in Pakistan,
International Human Rights and Conflict Resolution Clinic, Stanford Law School
and Global Justice Clinic, NYU School of Law, September 2012.
[36] The Bureau, Obama 2011 Pakistan strikes, online pada http://www.thebureauinvestigates.com/2011/08/10/obama-2011-strikes/,
diakses pada 10 Januari 2015, pukul 07:50 wib.







0 comments:
Post a Comment