A.
Latar Belakang
Amandemen UUD 1945 telah
memberikan kewenangan tambahan bagi DPR seperti dalam hal; memberikan
persetujuan atau pertimbangan terhadap penentuan kebijakan negara dan
pengangkatan pejabat publik. Bahkan kewenangan tersebut bertambah lengkap
dengan adanya kewenangan untuk mengisi beberapa jabatan strategis kenegaraan seperti
; (1) memilih anggota BPK,[1]
(2) menentukan 3 (tiga) dari 9 (sembilan) orang hakim Mahkamah Konstitusi,[2]
(3) juga menjadi institusi yang paling menetukan dalam proses pengisian lembaga
non-state lainnya (auxiliary bodies)
seperti Komnas HAM dan KPU.
Dari sekian banyak kewenangan
DPR yang terkait dengan pengangkatan pejabat negara, terdapat kewenangan DPR dalam
pengajuan tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diatur dalam
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, “Hakim konstitusi
diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh
DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan
Presiden”.
DPR
dalam melaksanakan proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi harus mampu memenuhi segala prasyarat yang
telah ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan. Salah satunya ketentuan
Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil,
serta negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Selain
memenuhi prasyarat seorang hakim, DPR juga harus memenuhi prasyarat dalam
tahapan pencalonan hakim konstitusi yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan Pasal
19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur
pencalonan hakim konstitusi yang harus dilaksanakan secara tranparan dan
partisipatif.
Terkait
dengan proses seleksinya sendiri Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi memberi ketegasan pemilihan hakim konstitusi
wajib diselenggarakan secara objektif dan akuntabel. Persyaratan tersebut
menegaskan agar hakim yang nantinya dipilih harus berdasarkan profesional,
kredibilitas dan kapabilitas melalui penilaian yang objektif bukan didasarkan
unsur subjektivitas.
Meskipun
UU MK telah mengatur baik persyaratan calon hakim konstitusi maupun persyaratan
dalam pelaksanaan proses seleksi hakimnya. Namun dalam hal ini penulis mengutip
pendapat Saldi Isra, ternyata UU MK tidak mengatur secara rinci kriteria dan
standar dalam proses seleksi calon hakim konstitusi yang harus dilakukan.[3]
Dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi hanya menyebutkan bahwa ketentuan tata cara seleksi,
pemilihan & pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga
yang berwenang ( MA, DPR & Presiden). Memang ada tambahan yang harus
dijadikan catatan khusus bahwa proses seleksi itu dilakukan secara objektif
& akuntabel yang didahului dengan pencalonan secara transparan &
partisipatif.[4]
Tiadanya
ketentuan yang jelas berkaitan dengan proses seleksi hakim konstitusi tersebut,
mengakibatkan setiap lembaga penyeleksi menetapkan mekanisme seleksi secara
berbeda-beda.[5]
Proses di DPR sendiri untuk memilih tiga hakim konstitusi diwarnai dengan
berbagai perdebatan seperti yang terjadi pada pergantian hakim periode pertama, yaitu terkait mekanisme pendaftaran yang tidak terkonsep.[6]
Sangat banyak
syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan proses seleksi hakim
konstitusi, serta melalui proses yang panjang. Disini dituntut adanya
pengaturan kewenangan yang jelas terkait mekanisme seleksi hakim Konstitusi dan
pelaksanaan proses seleksi yang benar-benar memenuhi persyaratan yang
ditentukan oleh UUD 1945 maupun UU MK. Mencermati poses seleksi yang dilakukan
oleh DPR yang kurang konsisten serta adanya potensi konflik kepentingan, disini
penulis melihat potensi tersebut di DPR lebih besar dari proses di Mahkamah
Agung maupun Presiden, karena itu DPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara
yang mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan proses seleksi hakim konstitusi ini
menjadi kajian yang menarik bagi penulis.
[5]http://argama.wordpress.com/2008/04/03/politisi-memilih-hakim-konstitusi-catatan-seleksi-hakim-konstitusi-oleh-dpr/, Di akses pada tanggal
15/04/2013
[6]Pertama
terjadi penundaan batas akhir pendaftaran, semula Komisi III menetapkan tanggal
25 sampai dengan 27 Februari 2008 sebagai waktu untuk memulai tahapan fit and
proper test calon hakim konstitusi. Namun, dengan alasan tiadanya calon yang
berkualifikasi memadai dari 21 bakal calon hakim konstitusi yang mendaftar,
akhirnya Komisi III menunda fit and proper test bagi para calon garda
konstitusi itu. Kedua mekanisme pendaftaran diubah oleh Komisi III dengan
membuka pintu bagi setiap fraksi untuk mengusulkan paling banyak tiga calon
untuk diseleksi. Setelah melalui proses administratif, Komisi III menilai hanya
delapan belas nama yang layak melanjutkan proses seleksi berikutnya.
Komposisinya adalah: (i) tiga calon berstatus Anggota DPR, yakni Akil Mochtar dari
Fraksi Partai Golkar, Moh. Mahfud MD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan
Yusuf Fanie Andi Kasim dari Fraksi Bintang Reformasi. (ii) dua calon adalah
hakim konstitusi, yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dan
hakim MK Harjono. (iii) tiga belas orang lainnya memiliki latar belakang
beragam seperti advokat, akademisi, dan pegawai negeri sipil dapat dibaca dalam
ibid.







0 comments:
Post a Comment