Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Pelaksanaan Proses Seleksi Hakim Konstitusi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia


A.  Latar Belakang
Amandemen UUD 1945 telah memberikan kewenangan tambahan bagi DPR seperti dalam hal; memberikan persetujuan atau pertimbangan terhadap penentuan kebijakan negara dan pengangkatan pejabat publik. Bahkan kewenangan tersebut bertambah lengkap dengan adanya kewenangan untuk mengisi beberapa jabatan strategis kenegaraan seperti ; (1) memilih anggota BPK,[1] (2) menentukan 3 (tiga) dari 9 (sembilan) orang hakim Mahkamah Konstitusi,[2] (3) juga menjadi institusi yang paling menetukan dalam proses pengisian lembaga non-state lainnya (auxiliary bodies) seperti Komnas HAM dan KPU.
Dari sekian banyak kewenangan DPR yang terkait dengan pengangkatan pejabat negara, terdapat kewenangan DPR dalam pengajuan tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, “Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden”.
DPR dalam melaksanakan proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi  harus mampu memenuhi segala prasyarat yang telah ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan. Salah satunya ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, serta negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Selain memenuhi prasyarat seorang hakim, DPR juga harus memenuhi prasyarat dalam tahapan pencalonan hakim konstitusi yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur pencalonan hakim konstitusi yang harus dilaksanakan secara tranparan dan partisipatif.
Terkait dengan proses seleksinya sendiri Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memberi ketegasan pemilihan hakim konstitusi wajib diselenggarakan secara objektif dan akuntabel. Persyaratan tersebut menegaskan agar hakim yang nantinya dipilih harus berdasarkan profesional, kredibilitas dan kapabilitas melalui penilaian yang objektif bukan didasarkan unsur subjektivitas.
Meskipun UU MK telah mengatur baik persyaratan calon hakim konstitusi maupun persyaratan dalam pelaksanaan proses seleksi hakimnya. Namun dalam hal ini penulis mengutip pendapat Saldi Isra, ternyata UU MK tidak mengatur secara rinci kriteria dan standar dalam proses seleksi calon hakim konstitusi yang harus dilakukan.[3] Dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi hanya menyebutkan bahwa ketentuan tata cara seleksi, pemilihan & pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang ( MA, DPR & Presiden). Memang ada tambahan yang harus dijadikan catatan khusus bahwa proses seleksi itu dilakukan secara objektif & akuntabel yang didahului dengan pencalonan secara transparan & partisipatif.[4]
Tiadanya ketentuan yang jelas berkaitan dengan proses seleksi hakim konstitusi tersebut, mengakibatkan setiap lembaga penyeleksi menetapkan mekanisme seleksi secara berbeda-beda.[5] Proses di DPR sendiri untuk memilih tiga hakim konstitusi diwarnai dengan berbagai perdebatan seperti yang terjadi pada pergantian hakim  periode pertama, yaitu terkait mekanisme  pendaftaran yang tidak terkonsep.[6]
Sangat banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan proses seleksi hakim konstitusi, serta melalui proses yang panjang. Disini dituntut adanya pengaturan kewenangan yang jelas terkait mekanisme seleksi hakim Konstitusi dan pelaksanaan proses seleksi yang benar-benar memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UUD 1945 maupun UU MK. Mencermati poses seleksi yang dilakukan oleh DPR yang kurang konsisten serta adanya potensi konflik kepentingan, disini penulis melihat potensi tersebut di DPR lebih besar dari proses di Mahkamah Agung maupun Presiden, karena itu DPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara yang mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan proses seleksi hakim konstitusi ini menjadi kajian yang menarik bagi penulis.


     [1]Pasal 23F ayat (1) UUD 1945.
     [2]Pasal 24C ayat (3) UUD 1945.
       [3]Saldi Isra I, Op.cit, hlm.176.
       [4]Ibid, hlm.176-177.
       [6]Pertama terjadi penundaan batas akhir pendaftaran, semula Komisi III menetapkan tanggal 25 sampai dengan 27 Februari 2008 sebagai waktu untuk memulai tahapan fit and proper test calon hakim konstitusi. Namun, dengan alasan tiadanya calon yang berkualifikasi memadai dari 21 bakal calon hakim konstitusi yang mendaftar, akhirnya Komisi III menunda fit and proper test bagi para calon garda konstitusi itu. Kedua mekanisme pendaftaran diubah oleh Komisi III dengan membuka pintu bagi setiap fraksi untuk mengusulkan paling banyak tiga calon untuk diseleksi. Setelah melalui proses administratif, Komisi III menilai hanya delapan belas nama yang layak melanjutkan proses seleksi berikutnya. Komposisinya adalah: (i) tiga calon berstatus Anggota DPR, yakni Akil Mochtar dari Fraksi Partai Golkar, Moh. Mahfud MD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Yusuf Fanie Andi Kasim dari Fraksi Bintang Reformasi. (ii) dua calon adalah hakim konstitusi, yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dan hakim MK Harjono. (iii) tiga belas orang lainnya memiliki latar belakang beragam seperti advokat, akademisi, dan pegawai negeri sipil dapat dibaca dalam ibid.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive