Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Hukum Laut


Dalam sejarah, laut terbukti telah mempunyai berbagai fungsi, antara lain sebagai:[1]
1.      Sumber makanan bagi umat manusia
2.      Jalan raya perdagangan
3.      Sarana untuk penaklukan
4.      Tempat pertempuran-pertempuran
5.      Tempat bersenang-senang
6.      Alat pemisah atau pemersatu bangsa
Bertitik tolak dari uraian di atas dapat dikemukakan bahwa laut dapat digunakan oleh umat manusia sebagai sumber daya alam bagi penghidupannya, jalur pelayaran, kepentingan pertahanan dan keamanan, dan berbagai kepentingan lainnya. Fungsi-fungsi laut yang disebutkan diatas telah dirasakan oleh umat manusia, dan tela memberikan dorongan terhadap pemnguasaan dan pemanfaatan laut oleh masing-masing negara atau kerajaan yang didasarkan atas suatu konsepsi hukum.
Lahirnya konsepsi hukum laut internasional tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah pertumbuhan hukum laut internasional yang mengenal pertarungan antara dua konsepsi, yaitu:[2]
a.      Res Communis, yang menyatakan bahwa laut itu adalah milik bersama masyarakat dunia, dank arena itu tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masng negara,
b.      Res Nulius, yang menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memiliki, dan arena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.
Pertumbuhan dan perkembangan kedua doktrin tersebut diawali dengan sejarah panjang mengenai penguasaan laut oleh imperium Roma. Kenyataan bahwa Imperium Roma menguasai tepi Lautan Tengah dan karenanya mengasai seluruh Lautan Tengah secara mutlak. Dengan demikian menimbulkan suatu keadaan di mana Lautan Tengah menjadi lautan yang bebas dari gangguan bajak-bajak laut, sehingga semua orangdapat mempergunakan Lautan Tengah dengan aman dan sejahtera yang di jamin oleh pihak Imperium Roma. Pemikiran hukum bangsa Romawi terhadap laut didasarkan atas doktrin res communis omnium (hak bersama seluruh umat manusia), yang memandang penggunaan laut bebas atau tebuka bagi setiap orang. Asas res communis omnium di samping untuk kepentingan pelayaran, menjadi dasar pula untuk kebebasan menangkap ikan.
Menurut konsepsi res nullius, laut bias dimiliki apabila yang berhasrat memilikinya bias menguasai dengan mendudukinya. Pendudukan ini dalam hukum perdata Romawi dikenal sebagai konsepsi okupasi (occupation). Keadaan yang dilukiskan di atas berakhir dengan runtuhnya Imperium Romawi dan munculnya berbagai kerajaan dan negara di sekitar Lautan Tengah yang masing-masing merdeka dan berdiri sendiri. Walaupun penguasaan mutlak Lautan Tengah oleh Imperium Romawi sendiri telah berakhir, akan tetapi pemilikan lautan oleh negara-negara dan kerajaan tetap menggunakan asas-asas hukum Romawi.[3]
 Dalam konteks kedaulatan negara atas laut, pertumbuhan dan perkembangan hukum laut internasional setelah runtuhnya Imperium Romawi diawali dengan munculnya tuntutan sejumlah negara atau kerajaan atas sebagian laut yang berbatasan dengan pantainya berdasarkan alasan yang bermacam-macam. Misalnya, Venetia mengklaim sebagian besar dari laut adriatik, suatu tuntutan yang diakui oleh Paus Alexander III pada tahun 1177. Berdasarkan kekuasaannya atas laut Adriatik ini, Venetia memungut bea terhadap setiap kapal yang berlayar di sana. Genoa uga mengklaim kekuasaan atas Laut Linguira dan sekitarnya serta melakukan tindakan-tindakan atas Laut Thyrrhenia. Kekuasaan yang dilaksanakn oleh negara-negara atau kerajaan-kerajaan tersebut dengan laut yang berbatasan dengan pantainya dilakukan dengan tujuan yang di zaman sekarang barangkali dapat disebut kepentingan: 1. Karantina, 2. Bea cukai, 3. Pertahanan dan netralitas.
Dalam pertumbuhan hukum laut internasional berikutnya, sejarah perkembangan hukum laut internasional telah mencatat suatu peristiwa penting, yaitu pengakuan Paus Alexander VI pada tahun 1493 atas tuntutan Spanyol dan Portugal, yang membagi samudera di dunia untuk kedua negara itu dengan batasnya garis meridian 100 Leagues (kira-kira 400 mil laut) sebelah barat Azores. Sebelah barat dari meridian tersebut (yang mencakup Samudera Atlantik barat, Teluk mexico dan Samudera Pasifik) menjadi milik Spanyol, sedangkan sebelah timurnya (yang mencakup Samudera Atlantik sebelah selatan Marokko dan Samudera India) menjadi milik Portugal. Pembagian Paus Alexander VI tersebut diatas kemudian diperkuat oleh Perjanjian Todessilas antara Spanyol dan Portugal pada tahun 1494, tetapi dengan memindahkan garis perbatasannya menjadi 370 leagues sebelah barat pulau-pulau Cape Verde di pantai barat Afrika. Sedangkan, negara-negara lain, sepeti Denmark telah pula menuntut laut Baltik dan Laut Utara anTARA Norwegia dan Iceland, dan Ingris telah menuntut pula laut di sekitar kepulauan Inggris (Mare Anglicanum) sebagai milik masing-masing.[4]


Dikdik Mohamad Sodik, hukum laut internasional dan pengaturannya di Indonesia, pt refika aditama, oktober 2014, bandung, hlm 1
[2] Ibid hlm 2
[3] Ibid hlm 3
[4] Ibid  hlm 4

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive