Dalam sejarah, laut terbukti telah mempunyai berbagai fungsi,
antara lain sebagai:[1]
1.
Sumber
makanan bagi umat manusia
2.
Jalan
raya perdagangan
3.
Sarana
untuk penaklukan
4.
Tempat
pertempuran-pertempuran
5.
Tempat
bersenang-senang
6.
Alat
pemisah atau pemersatu bangsa
Bertitik tolak dari uraian di atas dapat dikemukakan bahwa
laut dapat digunakan oleh umat manusia sebagai sumber daya alam bagi
penghidupannya, jalur pelayaran, kepentingan pertahanan dan keamanan, dan
berbagai kepentingan lainnya. Fungsi-fungsi laut yang disebutkan diatas telah
dirasakan oleh umat manusia, dan tela memberikan dorongan terhadap pemnguasaan
dan pemanfaatan laut oleh masing-masing negara atau kerajaan yang didasarkan
atas suatu konsepsi hukum.
Lahirnya konsepsi hukum laut internasional tersebut tidak
dapat dilepaskan dari sejarah pertumbuhan hukum laut internasional yang
mengenal pertarungan antara dua konsepsi, yaitu:[2]
a.
Res Communis, yang menyatakan bahwa laut itu
adalah milik bersama masyarakat dunia, dank arena itu tidak dapat diambil atau
dimiliki oleh masing-masng negara,
b.
Res Nulius, yang menyatakan bahwa laut itu
tidak ada yang memiliki, dan arena itu dapat diambil dan dimiliki oleh
masing-masing negara.
Pertumbuhan dan perkembangan kedua doktrin tersebut diawali
dengan sejarah panjang mengenai penguasaan laut oleh imperium Roma. Kenyataan
bahwa Imperium Roma menguasai tepi Lautan Tengah dan karenanya mengasai seluruh
Lautan Tengah secara mutlak. Dengan demikian menimbulkan suatu keadaan di mana
Lautan Tengah menjadi lautan yang bebas dari gangguan bajak-bajak laut,
sehingga semua orangdapat mempergunakan Lautan Tengah dengan aman dan sejahtera
yang di jamin oleh pihak Imperium Roma. Pemikiran hukum bangsa Romawi terhadap
laut didasarkan atas doktrin res communis
omnium (hak bersama seluruh umat manusia), yang memandang penggunaan laut
bebas atau tebuka bagi setiap orang. Asas res
communis omnium di samping untuk kepentingan pelayaran, menjadi dasar pula
untuk kebebasan menangkap ikan.
Menurut konsepsi res
nullius, laut bias dimiliki apabila yang berhasrat memilikinya bias
menguasai dengan mendudukinya. Pendudukan ini dalam hukum perdata Romawi
dikenal sebagai konsepsi okupasi (occupation).
Keadaan yang dilukiskan di atas berakhir dengan runtuhnya Imperium Romawi dan
munculnya berbagai kerajaan dan negara di sekitar Lautan Tengah yang
masing-masing merdeka dan berdiri sendiri. Walaupun penguasaan mutlak Lautan
Tengah oleh Imperium Romawi sendiri telah berakhir, akan tetapi pemilikan
lautan oleh negara-negara dan kerajaan tetap menggunakan asas-asas hukum Romawi.[3]
Dalam konteks
kedaulatan negara atas laut, pertumbuhan dan perkembangan hukum laut
internasional setelah runtuhnya Imperium Romawi diawali dengan munculnya
tuntutan sejumlah negara atau kerajaan atas sebagian laut yang berbatasan dengan
pantainya berdasarkan alasan yang bermacam-macam. Misalnya, Venetia mengklaim
sebagian besar dari laut adriatik, suatu tuntutan yang diakui oleh Paus Alexander III pada tahun 1177.
Berdasarkan kekuasaannya atas laut Adriatik ini, Venetia memungut bea terhadap
setiap kapal yang berlayar di sana. Genoa uga mengklaim kekuasaan atas Laut
Linguira dan sekitarnya serta melakukan tindakan-tindakan atas Laut Thyrrhenia.
Kekuasaan yang dilaksanakn oleh negara-negara atau kerajaan-kerajaan tersebut
dengan laut yang berbatasan dengan pantainya dilakukan dengan tujuan yang di
zaman sekarang barangkali dapat disebut kepentingan: 1. Karantina, 2. Bea
cukai, 3. Pertahanan dan netralitas.
Dalam pertumbuhan hukum laut internasional berikutnya,
sejarah perkembangan hukum laut internasional telah mencatat suatu peristiwa
penting, yaitu pengakuan Paus Alexander
VI pada tahun 1493 atas tuntutan Spanyol dan Portugal, yang membagi
samudera di dunia untuk kedua negara itu dengan batasnya garis meridian 100 Leagues (kira-kira 400 mil laut) sebelah
barat Azores. Sebelah barat dari meridian tersebut (yang mencakup Samudera
Atlantik barat, Teluk mexico dan Samudera Pasifik) menjadi milik Spanyol,
sedangkan sebelah timurnya (yang mencakup Samudera Atlantik sebelah selatan
Marokko dan Samudera India) menjadi milik Portugal. Pembagian Paus Alexander VI tersebut diatas
kemudian diperkuat oleh Perjanjian Todessilas antara Spanyol dan Portugal pada
tahun 1494, tetapi dengan memindahkan garis perbatasannya menjadi 370 leagues sebelah barat pulau-pulau Cape
Verde di pantai barat Afrika. Sedangkan, negara-negara lain, sepeti Denmark
telah pula menuntut laut Baltik dan Laut Utara anTARA Norwegia dan Iceland, dan
Ingris telah menuntut pula laut di sekitar kepulauan Inggris (Mare Anglicanum) sebagai milik
masing-masing.[4]







0 comments:
Post a Comment