Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Pelaksanaan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Pada Tigkat Penyidikan Di Polresta Padang


A.      Latar Belakang  Masalah
Anak adalah amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan diperlakukan sebaik-baiknya oleh setiap orang tua, anak mempunyai hak-hak sebagai mahkluk sosial lainya yang harus diberikan tanpa mereka meminta, mereka membutuhkan perlindungan baik dari keluarga, masyarakat, dan negara. Secara umum anak dapat diartikan keturunan dari manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, anak diartikan sebagai orang yang masih kecil, hewan yang masih kecil, dan tumbuhan yang masih kecil. Menurut Undang-Undang anak diartikan berdasarkan batasan usia, belum menikah dan belum dewasa, Dalam Undang-Undang SPPA yang dimaksud anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah berusia 12 tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun.
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan suatu bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Konsekuensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi anak.[1]
Anak perlu mendapat perlindungan dari dampak negatif perkembangan yang cepat, arus globalisasi dibidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang telah membawa perubahan sosial mendasar yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Anak yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana sangat besar dipengaruhi oleh faktor diluar anak tersebut seperti pergaulan, pendidikan, teman bermain dan sebagainya.
Penyimpangan tingkah laku yang dilakukan oleh anak lebih tepatnya disebut dengan kenakalan anak. Kenakalan anak yang diambil dari istilah juvenile delinquency, yang juvenile artinya young, anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda, sifat kas pada masa muda, sifat khas pada masa remaja; sedangkan delinqunecy artinya wrong doing, terabaikan/mengabaikan, yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, a-sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana, dursusila, dan lain-lain.[2]
Kompleksnya permasalahan yang mengacam perkembangan anak-anak pada saat sekarang, baik itu masalah dalam lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat mengakibatkan banyak anak yang terseret kedalam proses hukum, dengan beragam tindakan pidana yang mereka lakukan, harapan masyarakat akan keadilan terhadap kasus anak yang berhadapan dengan hukum itu sendiri ternyata tidak memberikan jaminan keadilan dan kebaikan bagi anak, proses hukum formal yang mereka tempuh memberikan dampak buruk terhadap fisik dan mental, menjadikan mereka sulit kembali ketengah-tengah masyarakat dan bahkan ke lingkungan keluarga mereka masing-masing. Dimana keluargalah yang seharusnya tumpuan seorang anak, dengan kondisi dan stigma negatif yang meraka dapat setelah berhadapan dengan hukum seolah-olah tidak ada tempat kembali bagi anak.
Bertitik tolak dari dampak buruk porses sistem peradian yang dilalui bagi masa depan anak timbulah keinginan masyarakat agar anak terlepas dan terhindar dari dampak tersebut ketika anak berhadapan dengan hukum, cara dimana permasalahan anak berhadapan dengan hukum dapat diselesaikan tanpa menepuh jalur sistem peradilan pidana, menempuh jalur non-formal dengan melibatkan masyarakat, pelaku, keluarga pelaku, korban, keluarga korban dan juga pihak yang dirasakan punya kaitan, alternatif ini dikenal dengan pendekatan (restorative juctice) yang dilaksanakan dengan cara mengalihkan (Diversion) proses penyelesaian dengan mengutamakan kebaikan bagi anak dan menghapus stigma negatif, anak criminal, calon penjahat, anak asusila dan dampak lain yang mempengaruhi perkembangan anak terutama perkembangan psikologis anak.
 Untuk melakukan perlindungan terhadap anak dari pengaruh proses sistem peradilan pidana, timbul pemikiran manusia atau para ahli hukum dan kemanusiaan untuk membuat aturan formal tindakan mengeluarkan (remove) seorang anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindak pidana dari proses peradilan pidana dengan memberikan alternatif lain yang dianggap lebih baik untuk anak. Berdasarkan pikiran tersebut, maka lahirlah konsep Diversion yang dalam istilah bahasa Indonesia disebut Diversi.[3]
Pelaksanaan Diversi berdasarkan Undang-Undang SPPA dalam Pasal 7 Ayat (2) “ Diversi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun, b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana”.
Prinsip utama pelaksanaan Diversi adalah tindakan persuasif atau dikenal juga dengan pendekatan non penal dengan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki kesalahan. Sehingga pengambilan semua keputusan harus selalu mempertimbangkan akan kebaikan dan tumbuh kembang anak melalui pembinaan dan bimbingan ke arah yang benar, terutama menyangkut hal yang mempengaruhi kehidupan anak. Pelaksanaan dengan pendekatan persuasif  dalam konsep Diversi supaya di dalam melaksanakan sistem peraradilan pidana hak-hak anak jadi perhatian utama, tetapi dapat dikecualikan jika upaya-upaya lain tidak dapat dilakukan atau keadaan terpaksa demi kelansungan penyelesain perkara.
Konsep Diversi didasarkan pada kenyataan bahwa proses peradilan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana melalui sistem peradilan pidana lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada dampak positif. Dengan alasan setelah  proses hukum formal selesai akan memberika penilaian buruk terhadap anak atas tindakan yang dilakukannya seperti anak dianggap jahat, anak kriminal, sehingga lebih baik untuk menghindarkannya ke luar sistem peradilan pidana.[4]
Diversi dilaksanakan mulai pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri, disebutkan dalam Pasal 7 Ayat (1) “Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi”. Hal yang paling mendasar dalam Undang-Undang SPPA ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadialan Restoratif dan Diversi yang dimaksud untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali kedalam lingkungan sosial yang wajar.[5]
Diversi peruwujudan dari wewenang Aparat Penegak Hukum yang menangani kasus tindak pidana anak untuk mengabil tindakan meneruskan perkara atau menghentikan perkara dengan lebih memperhatikan kebaikan dan keadilan terhadap anak, wewenang ini lebih dikenal dengan istilah diskresi (discretion). Melalui kewenangan diskresi yang dimiliki kepolisian, seharusnya dapat menjadi dasar penyidik untuk melakukan diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak lebih didasarkan pada kedudukan kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang pertama dan langsung berhubungan dengan masyarakat. Diversi dapat memberikan kesempatan bagi anak untuk menjadi sosok baru yang bersih dari catatan kriminal dan tidak menjadi Residivis.
Pelaksanaan diversi Pada tingkat penyidikan bertujuan agar perkara anak dapat diselesaikan secara musyawarah dan terhindar dari proses formal penyelesaian perkara tindak pidana. Musyawarah dilaksanakan dengan melibatkan pelaku, pihak korban, penyidik beserta BAPAS, dan masyarakat. Diversi pada tingkat penyidikan dilaksanakan sesegera mungkin setelah adanya bukti tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
            Pada Kepolisian Resor (Polres) Kota padang setelah berlakunya Undang-Undang SPPA pada tanggal 1 Agustus 2014 sejak saat itu baru menerapkan upaya diversi. Setelah diterapkannya pelaksanaan diversi pada tingkat penyidikan di Polresta Padang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 1503 / K / IX / 2014 SPKT Unit I kasus pencurian bantalan rel Kereta Api yang tersangkanya anak yang berinisial DS dan dua orang temannya. Berdasarkan Laporan Polisi : LP / 1208 / K / XI / 2015 SPKT Unit I kasus mucikari yang tersangkanya anak yang berinisial AB. Pada dua kasus ini dilaksanakanlah upaya diversi.[6]


TINJAUAN PUSTAKA

A.           Diversi
a.        Pengertian Dan Tujuan Diversi
Pada Tahun 1967, komisi presidensial untuk badan penegak hukum dan administrasi peradilan memerintahkan dibentuknya biro pelayanan pemuda yang bertujuan untuk mengembangkan program-program alternatif yang diperuntukan bagi para anak/remaja pelaku kejahatan/pelanggaran di dalam suatu komunitas lokal tertentu. Konsep Diversi pertama kali dikemukakan sebagai kosa kata pada laporan peradilan anak yang disampaikan komisi pidana Presiden Australia di Amerika Serikat pada Tahun 1960.
Secara Gramatikal pengertian Diversi adalah pengalihan, dimana pelakasanaan Diversi dilatarbelakangi keinginan menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak.
Jack E. Bynum dalam bukunya Juvenile Delinquency a Sociological
Approach menyatakan ”Diversion is an attempt to divert, or channel out,
youthful offender from the juvenile justice system (Diversi adalah sebuah tindakan atau perlakuan untuk mengalihkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan pidana).[1]
Menurut Chris Gravenson, Diversi adalah proses yang telah diakui secara internasional sebagai cara terbaik dan paling baik dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum.[2]
Pengertian  Diversi  dalam  Undang-Undang SPPA adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan  pidana  ke  proses  di  luar  peradilan  pidana.[3]
Proses  ini  pada  dasarnya  dilakukan  melalui  diskresi (kebijakan)  dan  Diversi,  yaitu  pengalihan  dari  proses  pengadilan  pidana  ke  luar proses  formal  untuk  diselesaikan  secara  musyawarah.  Penyelesaian  melalui musyawarah  sebetulnya  bukan  hal  baru  bagi  Indonesia,  bahkan  hukum  adat  di Indonesia  tidak  membedakan  penyelesaian  perkara  pidana  dan  perdata,  semua perkara dapat diselesaikan secara musyawarah dengan tujuan untuk mendapatkan keseimbangan atau pemulihan keadaan.
Dengan menggunakan upaya diversi, hasil  yang  diharapkan  ialah  berkurangnya  jumlah  anak  anak  yang  ditangkap, ditahan  dan  divonis  penjara,  menghapuskan  stigma  dan  mengembalikan  anak menjadi  manusia  normal  sehingga  diharapkan  dapat  berguna  kelak  di  kemudian hari. 
Pada Hakikatnya tujuan diversi adalah :
a.       Untuk menghindari penahanan
b.      Untuk menghindari cap/lebel sebagai penjahat
c.       Untuk meningkatkan keterampilan hidup bagi pelaku
d.      Agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya
e.       Untuk mencegah pengulangan tindak pidana
f.       Untuk memajukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan pelaku tanpa harus melalui proses formal
g.      Program diversi akan menghindarkan anak dari proses peradilan
h.      Menjauhkan anak-anak dari pengaruh-pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan.[4]
b.        Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Berdasarkan united nations standard minimum rules for the administrasion of juvenile justice (the beijing rules), diversi (diversion), adalah pemberian wewenang kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan-tindakan dalam menangani atau menyelesaikan masalah pelanggar anak dengan tidak mengambil jalan formal antara lain menghentikan atau tidak meneruskan / melepaskan dari proses peradilan pidana atau mengembalikan/menyerahkan kepada masyarakat dan bentuk-bentuk pelayanan-pelayanan sosial lainya. Penerapan diversi dapat diterapkan disetiap tingkatan-tingkatan pemeriksaan, dimaksudkan agar mengurangi dampak negatif keterlibatan anak dalam proses peradilan pidan tersebut.
1)        Diversi Pada Tingkat Penyidikan
Pada ketentuan yang terdapat dalam pasal 7 UU SPPA diversi wajib dilaksanakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri. Dalam UU SPPA upaya diversi wajib dilaksanakan dapa tingkat penyidikan diatur dalam ketentuan pasal 7, pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 UU SPPA. Jika dirincikan, diversi dilakukan pada tingkat penyidikan melalui langkah-langkah berikut:
a.    Setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan, kemudian dibuat laporan polisi, maka penyidik wajib mengirimkan surat  untuk meminta pertimbangan kepada petugas pembimbing kemasyarakatan atau balai pemasyarakatan.
b.    Hasil penelitian BAPAS wajib diserahkan kembali kepada penyidik dalam masa 3 X kali 24 jam setelah permintaan penyidik diterima.
c.    Penyidik wajib mulai mengupayakan diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai dan proses diversi dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya diversi.
d.   Apabila pelaku atau korban setuju untuk dilakukan diversi maka polisi, Pembimbing kemasyarakatan, Bapas dan pekerja sosial Propesiaonal memulai musyarawah penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak terkait, dimana proses musyawah dilakukan selama 30 (tiga Puluh) hari dan penyidik membuat berita acara proses diversi, apabila pelaku atau korban tidak setuju malakukan diversi maka perkara dilanjutkan, penyidik membuat berita acara penyidikan dan perkara dilimpahkan ke penuntut umum.
e.    Apabila diversi berhasil dimana para pihak mencapai kesepakatan, hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk kesepakatan diversi. Hasil kesepakatan disampaikan oleh penyidik yang bertanggung jawab ke pengadilan negeri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak hari penetapan. Kemudian pengadilan mengeluarkan penetapan paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya kesepakatan diversi. Penetapan tersebut disampaikan kepada pembimbing kemasyarakatan, penyidik, penuntut umum dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan. Setelah menerima penetapan penyidik kemudian menerbitkan surat penghentian penyidikan.
2)        Diversi Pada Tahap Penuntutan
Pada tahap penuntutan diversi wajib dilakukan diatur dalam pasal 7 dan pasal 42 UU SPPA. Yang diperinci sebagai berikut:
a.           Setelah menerima berkas dari kepolisian, penuntut umum wajib memperhatikan berkas perkara dari kepolisian dan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang telah dibuat oleh Bapas serta kendala yang menghambat proses diversi pada tingkat penyidikan.
b.         Penuntut umum wajib mengupayakan diversi dalam waktu 7 (tujuh) setelah berkas perkara diterima dari penyidik dan proses diversi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya diversi.
c.          Apabila pelaku maupun korban setuju untuk dilakukan upaya diversi maka penuntut umum, pembimbing kemasyarakatan,Bapas dan pekerja sosial propesional memulai proses musyarawah penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak terkait, proses musyawarah dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dimulai diversi dan penuntut umum membuat berita acara proses diversi. Akan tetapi, apabila pelaku atau korban tidak mau dilaksanakan diversi, penuntutan perkara tersebut dilanjutkan, dibuat berita acara proses diversi dan perkara dilmpahkan ke pengadilan anak.
d.          Apabila diversi berhasil, maka hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk kesepakatan diversi dan disampaikan oleh pejabat yagn bertanggung jawab ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setalah kesepakatan tercapai dan memperoleh penetapan. Pengadilan negeri mengeluarkan penetapan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya dan disampaikan kepada pembimbing kemasyarakatan, penuntut umum dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak ditetapkan. Kemudian penuntut umum menerbitkan penetapan penghentian penuntutan.
e.           Apabila diversi gagal maka penutut umum melimpahkan perkara ke pengadilan dengan melampirkan berita acara diversi dan hasil penelitian kemasyarakatan.
3)        Diversi Pada Tahap Pengadilan
Dalam UU SPPA upaya diversi wajib dilakukan pada tingkat pemeriksaan sidang anak (tahap pengadilan) diatur dalam ketentuan pasal 7, pasal 14, dan dalam pasal 52 UU SPPA. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.           Setelah menerima berkas perkara dari penuntut umum, ketua pengadilan negeri wajib menetapkan hakim anak atau majelis hakim anak untuk menangani perkara anak paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima perkara.
b.          Hakim wajib mengupayakan diversi pali lama 7(tujuh) hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri. Pada praktek peradilan, yang disebut sebagai fasilitator diversi yakni hakim anak yang ditunjuk ketua pengadilan untuk menangani perkara anak (pasal 1 angka 2 Perma No 4 Tahun 2014). Diversi dilakukan dengan musyawarah dengan melibatkan pihak terkait dan dilakukan untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.
c.           Apabila pelaku maupun korban setuju untuk dilakukan diversi maka hakim anak, pembimbing kemasyarakatan, Bapas dan pekerja sosial propesional memulai proses diversi penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak terkait. Proses diversi dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari, diawali dengan penetapan hakim anak/ majelis hakim anak tentang penetapan hari diversi dan proses diversi dapat dilakukan diruang mediasi pengadilan negeri dan kemudian dibuat berita acara proses diversi, baik yang berhasil ataupun yang gagal.
B.            Pengertian Anak Dan Prinsip Perlidungan Anak Menurut Undang-Undang
  1. Pengertian Anak
Definisi anak secara nasional didasarkan pada batasan usia anak menurut hukum pidana maupun hukum perdata. Secara internasional definisi anak tertuang dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak anak atau United Nation Convention on The Right of The Child Tahun 1989. Aturan Standar Minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Pelaksanaan Peradilan anak atau United Nations Standard Minimum Rules
for the Administration of Juvenile Justice ("The Beijing Rule”) Tahun 1985 dan Deklarasi Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights Tahun 1948.
Definisi  anak  sendiri  terdapat  banyak pengertiannya, pengertian tersebut terdiri dari beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia, diantaranya yaitu :
1)             Undang-Undang   Nomor  4  Tahun  1979  Tentang  Kesejahteraan  anak  Dalam  Pasal  1  Ayat  (2)  Undang-Undang   ini  anak  didefinisikan  sebagaiseseorang  yang  belum  mencapai  umur  21  (dua  puluh  satu)  tahun  dan belum pernah kawin.
2)             Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan anak, Definisi anak  adalah  orang  yang  dalam  perkara  anak  nakal  telah  berumur  8 (delapan) tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin (Pasal  1 Ayat (1) ) Sedangkan dalam  Pasal  4 Ayat (1) Undang-Undang   ini  menyebutkan  bahwa  batasan  umur  anak  nakal  yang dapat  diajukan  ke  sidang  anak  adalah  anak  yang  sekurang-kurangnya  8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
3)             Undang-Undang   Nomor  23  Tahun  2002  Tentang  Perlindungan  anak Dalam  Pasal  1  butir  1  Undang-Undang   ini  pengertian  anak  adalah seseorang  yang  belum  berusia  18  (delapan  belas)  tahun,  termasuk  anak yang masih dalam kandungan. Sehingga anak yang belum dilahirkan dan masih  di  dalam  kandungan  ibu  menurut  Undang-Undang   ini  telah mendapatkan suatu perlindungan hukum.  Selain terdapat pengertian anak, dalam Undang-Undang  ini terdapat pengertian mengenai anak telantar, anak yang menyandang cacat, anak yang memiliki keunggulan, anak angkat dan anak asuh.
4)             Undang-Undang   Nomor  1  Tahun  1974  Tentang  Perkawinan  Dalam Undang-Undang   ini  pengertian  anak  tidak  di  artikan  secara  lebih  jelas, namun pengertian dari  Pasal  47 Ayat (1) dan  Pasal  50 Ayat (1) yang berisi mengenai  pembatasan  usia  anak  di  bawah  kekuasaan  orang  tua  atau  di bawah  perwalian  sebelum  mencapai  18  (delapan  belas)  tahun  dapat diartiakan bahwa pengertian anak  adalah seseorang  yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun.
5)             Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak dalam Undang-Undang  ini juga terdapat pengertian anak yang termuat pada Bab 1 Pasal (1) Ayat (3) yang berisi mengenai usia anak yang berkonflik dengan hukum.
6)             Konvensi PBB  (Perserikatan Bangsa Bangsa) dalam konvensi  PBB  yang di tanda tangani oleh Pemerintah Republik Indonesia tanggal 1990 di katakan batasan umur anak adalah di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
7)             Menurut KUHP Seperti halnya dalam Undang-Undang  tentang perkawinan, dalam  KUHP  pengertian  dari  anak  tidak  dia  artikan  secara  lebih  lanjut, namun  berdasarkan  Pasal  45  KUHP  dapat  di  simpulkan  mengenai pengertian anak yaitu seseorang yang belum cukup umur, dimana batasan umurnya  adalah  16  (enam  belas)  tahun. 
Namun  seiring  perkembangan zaman, maka ketentuan dari  Pasal  45 KUHP  ini sudah tidak berlaku lagi dan  sebagai  gantinya  digunakan  ketentuan  yang  terdapat  dalam  Pasal  1 Ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak. Berdasarkan  Undang-Undang Republik  Indonesia  Nomor  8  Tahun  1981  tentang kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana.[5]
  1. Prinsip Perlidungan anak Menurut Undang-Undang
Bertitik tolak pada asas perlidungan anak yang bertujuan mengayomi atau membimbing anak agar dapat menyonsong masa depan, sehingga setiap anak yang berhadapan dengan hukum baik korban / pelaku tindak pidana sedapat mungkin terhindar dari bahaya-bahaya yang mengancam keberlansungan anak.
Dimensi utama dan substansial disahkannnya UU SPPA oleh Pembentuk Undang-Undang adalah untuk menjaga harkat dan martabat anak, anak berhak mendapat perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Dengan demikian, diharapkan kepada penegak hukum yang menangani perkara anak, mulai pada tingkat penyidikan sampai tingkat persidangan untuk mendalami masalah anak. Agar nantinya anak, setelah perkaranya diputus, anak tersebut baik secara fisik dan mental siap menghadapi masa depannya secara lebih baik.[6]
C.           Penyidik Dan Penyidikan
a)      Penyidikan
Hukum Acara Pidana Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan  menurut  cara  yang  diatur  dalam  Undang-Undang   ini  untuk  mencari  serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan pelakunya. 
Menurut  M.  Yahya  Harahap  pengertian  penyidikan  adalah  suatu tindak  lanjut  dari  kegiatan  penyelidikan  dengan  adanya  persyaratan  dan pembatasan  yang  ketat  dalam  penggunaan  upaya  paksa  setelah  pengumpulan bukti  permulaan  yang  cukup  guna  membuat  terang  suatu  peristiwa  yang  patut diduga merupakan tindak pidana. Negara  Belanda  penyidikan  disejajarkan  dengan  pengertian  opsporing.[7] 
Menurut Pinto, menyidik (opsporing) berarti pemeriksaan permulaan oleh pejabat-pejabat yang untuk itu ditunjuk oleh Undang-Undang  segera setelah mereka dengan jalan apapun  mendengar  kabar  yang  sekadar  beralasan,  bahwa  ada  terjadi  sesuatu pelanggaran hukum.
Berdasarkan  beberapa  pengertian  diatas  disimpulkan  bahwa  penyidikan merupakan  suatu  tahapan  yang  sangat  penting  untuk  menentukan tahap pemeriksaan yang lebih lanjut dalam proses administrasi peradilan pidana karena apabila dalam proses penyidikan pelaku tidak cukup bukti dalam terjadinya suatu tindak  pidana  yang  disangkakan  maka  belum  dapat  dilaksanakan  kegiatan penuntutan dan pemeriksaan di dalam persidangan.
Penyidikan  sebagai  bagian  terpenting  dalam  Hukum  Acara  Pidana  yang  pada pelaksanaannya  kerap  kali  harus  menyinggung  martabat  individu  yang  dalam persangkaan kadang-kadang  wajib  untuk  dilakukan. 
Suatu  semboyan  penting dalam hukum Acara Pidana yaitu hakikat penyidikan  perkara pidana adalah untuk menjernihkan persoalan sekaligus  menghindarkan orang yang tidak bersalah dari tindakan  yang seharuskan dibebankan padanya. Oleh karena sering kali proses penyidikan  yang  dilakukan  oleh  penyidik  membutuhkan  waktu  yang  cenderung lama, melelahkan dan mungkin pula dapat menimbulkan beban psikis diusahakan dari penghentian penyidikan.
Penyidikan  mulai  dapat  dilaksanakan  sejak  dikeluarkannya  Surat  Perintah Penyidikan  yang  dikeluarkan  oleh  pejabat  yang  berwenag  dalam  instansi penyidik,  dimana penyidik tersebut telah menerima laporan mengenai  terjadinya suatu  peristiwa  tindak  pidana.
 Maka  berdasarkan  surat  perintah  tersebut  penyidik dapat melakukan tugas dan wewenangnya dengan menggunakan taktik dan teknik penyidikan  berdasarkan  KUHAP  agar  penyidikan  dapat  berjalan  dengan  lancar serta  dapat  terkumpulnya  bukti-bukti  yang  diperlukan  dan  bila  telah  dimulai proses  penyidikan  tersebut  maka  penyidik  harus  sesegera  mungkin memberitahukan telah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum.
Setelah  diselesaikannya  proses  penyidikan  maka  penyidik  menyerahkan  berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada penuntut umum, dimana penuntut umum nantinya  akan  memeriksa  kelengkapan  berkas  perkara  tersebut  apakah  sudah lengkap atau belum, bila belum maka berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada  penyidik  untuk  dilengkapi  untuk  dilakukan  penyidikan  tambahan  sesuai dengan petunjuk penuntut umum dan bila telah lengkap yang dilihat dalam empat belas  hari  penuntut  umum  tidak  mengembalikan  berkas  pemeriksaan  atau penuntut umum telah memberitahu bahwa berkas tesebut lengkap sebelum waktu empat belas hari maka dapat di lanjutkan prosesnya ke persidangan.
b)     Penyidik
 Pengusutan (opsporing) oleh KUHAP dikenal dengan istilah penyelidikan dan penyidikan. Penyidik adalah pejabat polisi Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Ketentuan tentang penyidik yagn berwewenang dalam melakukan penyidikan perkara anak diatur dalam pasal 26 ayat (1) UU SPPA yang menyatakan bahwa yang melakukan penyidikan terhadap perkara anak adalah penyidik yang ditetapkan berdasarkan keputusan kepala kepolisian republik negara indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kepala kepolisian negara republik indonesia.
Kriteria untuk menjadi penyidik anak, haruslah memenuhi syarat-syarat berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (3) UU SPPA, yaitu:
a.       Telah berpengalaman sebagai penyidik,
b.      Memepunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak; dan
c.       Telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan anak.
Menjadi penyidik anak memang tidak  cukup hanya kepangkatan  yang memadai, tetapi juga dibutuhkan pengalaman seseorang dalam melakukan penyidikan, sehingga sangat menunjang dari teknis penyidikan. Disamping  itu  yang  tidak  kalah  pentingnya,  adalah  mengenai  minat,  perhatian, dedikasi  dan  pemahaman  masalah  anak,  akan  mendorong  penyidik  anak  dalam menimba  pengetahuan  tentang  masalah  anak,  sehingga  dalam  melaksanakan tugasnya penyidik akan memperhatikan kepentingan anak.
c)      Tugas dan Wewenang Penyidik
Pasal  1 Ayat (2) KUHAP  memuat  tugas pokok dari  seorang penyidik, yaitu  untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak  pidana  yang  terjadi  dan  guna  menemukan  pelakunya. Wewenang  polisi untuk  menyidik  meliputi  kebijaksanaan  polisi  (polite  beleid: police disrection) sangat sulit dengan membuat pertimbangan tindakan apa yang akan diambil dalam saat  yang  sangat  singkat  pada  penanggapan  pertama  suatu  delik.
Berdasarkan tugas utama penyidik agar dapat berjalan dengan lancar maka sesuai  Pasal  7 Ayat (1) penyidik polisi negara Republik Indonesia mempunyai wewenang, antara lain:
1)  Menerima  laporan  atau  pengaduan  dari  seseorang  tentang  adanya  tindak pidana
2)  Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian
3)  Menyuruh  berhenti  seseorang  pelaku  dan  memeriksa  tanda  pengenal pelaku
4)  Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
5)  Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, dsb.
Kewajiban  penyidik  polisi  yang  sebagaimana  ditetapkan  pada  Pasal  8  KUHAP antara lain yaitu :
1)  Membuat  berita  acara  tentang  hasil  pelaksanaan  tindakan  penyidikan tersebut.
2)  Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
Mengenai tugas penyidik anak diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan anak (UNIT PPA) Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan pembagian tugas berupa;
  1. Kanit PPA bertugas memimpin Unit PPA dalam menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya, dilaksanakan di Ruangan Pelayanan Khusus (RPK).
  2. Kerja sama dan koordinasi dengan lembaga pemerintahan dan non-pemerintah dan pihak lainnya dalam rangka perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.
  3. Lingkup tugas Unit PPA meliputi tindak pidana terhadap perempuan dana anak, yaitu; perdagangan orang, penyelundupan manusia, kekerasan (secara umum maupun dalam rumah tangga), susila (perkosaan, pelecehan, cabul), vice (perjudian dan prostitusi), adopsi ilegal, pornografi dan pornoaksi, money loundering dari hasil kejahatan tersebut di atas, masalah perlindungan anak (sebagai  korban / tersangka), perlindungan korban, saksi, keluarga, dan teman serta kasus-kasus lain dimana pelakunya adalah perempuan dan anak.
  4. Dalam pelaksanaannya Kanit PPA bertanggung jawab kepada;
a.       Di tingkat Mabes Polri kepada Dir I / Kaantrannas Bareskrim Polri;
b.      Di tingkat Polda Metro Jaya kepada Kasat Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya;
c.       Di tingkat Polda kepada Kasat Opsnal Dit Reskrim Polda;
d.      Di tingkat Polres kepada Kasat Reskrim Polres;
Selain melaksanakan tugas dan wewenangnya diatas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan tercantum dalam UU SPPA;
-          Penanganan proses penyidikan perkara anak yang berhadapan dengan hukum wajib dirahasiakan identitasnya, (pasal 19)
-          Petugas dalam melakukan pemeriksaan perkara anak tidak memakai toga atau atribut kedinasan, (Pasal 22)
-          Dalam melakukan penyidikan, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan, ((pasal 27)
-          Dalam melakukan penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana bersama orang dewasa, prosesnya harus dipisahkan, (Pasal 24)



d)     Tindakan Penyidik dalam Melaksanakan Proses Penyidikan
1)  Penangkapan
Penangkapan  anak  nakal  pada  dasarnya  masih  diberlakukan  ketentuan KUHAP.  Namun  demikian  yang  patut  diperhatikan  dalam  masalah penangkapan  itu  dimungkinkan  anak  Nakal  adalah  kapan  dan  bilamana penangkapan itu dimungkinkan menurut Undang-Undang .
Dalam Hal ini terdapat dua hal, yaitu :
a.  Dalam hal tertangkap tangan;
b.  Dalam hal bukan tertangkap tangan
Langkah pertama untuk melakukan penyidikan adalah dengan melakukan penangkapan  terhadap  seseorang  yang  diduga  melakukan  tindak  pidana.[8]
Penangkapan  adalah  suatu  tindakan  penyidik  berupa  pengekangan sementara waktu kebebasan pelaku atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti  guna  kepentingan  penyidikan  atau  penuntutan  dan  atau  peradilan dalam  hal  serta  menurut  cara  yang  diatur  dalam  Undang-Undang   ini  dan dalam  hal  penangkapan,  dilakukan  oleh  petugas  Kepolisian  Republik Indonesia  dengan  memperlihatkan  surat  tugas  dan  memberikan  surat perintah  penangkapan  yang  mencantumkan  identitas  pelaku  serta menyebutkan  alasan  penangkapan  tersebut,  serta  surat  perintah penangkapan  tersebut  tembusannya  harus  diberikan  kepada  keluarganya dengan  segera  setelah  penangkapan  dilakukan. 
Penangkapan  terhadap pelaku  anak  sendiri  dalam  Undang-Undang   pengadilan  anak  tidak  diatur lebih  lanjut,  sehingga  tindakan  penangkapan  terhadap  pelaku  anak  di bawah umur berlaku ketentuan KUHAP sebagai peraturan pada umumnya (Lex generalis derogat lex spesialis).
2)  Penahanan
Pengertian  Penahanan  berdasarkan  Pasal  1  butir  21  adalah  penempatan pelaku atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau  hakim  dengan  penetapannya,  dalam  hal  serta  menurut  cara  yang diatur  dalam  Undang-Undang .
 Penahanan  merupakan  salah  satu  bentuk perampasan  kemerdekaan  bergerak  seseorang. Jadi  disini  terdapat pertentangan  antara  dua  asas  yaitu  hak  bergerak  seseorang  yang merupakan  hak  asasi  manusia  yang  harus  dihormati  disatu  pihak  dan kepentingan ketertiban umum dilain pihak yang harus dipertahankan untuk orang banyak atau masyarakat dari perbuatan jahat pelaku.
Perintah  penahanan  yang  dilakukan  terhadap  pelaku  atau  terdakwa  yang diduga  keras  melakukan  tindak  pidana  sesuai  dengan  bukti  yang  cukup dimaksudkan karena timbulnya kekhawatiran bahwa pelaku atau terdakwa akan  melarikan  diri,  merusak  atau  menghilangkan  barang  bukti  dan  atau mengulangi  tindak  pidana  serta  penahanannya  dapat  dilakukan  apabila perbuatan  pelaku  diancam  pidana  penjara  lima  tahun  ke  atas. 
Dalam proses  penahanan  dengan  pelaku  anak  di  bawah  umur  Undang-Undang  Pengadilan  anak  memberikan  syarat,  agar  penahanan  dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan  masyarakat  karena  menyangkut  pertumbuhan  dan perkembangan  anak  baik  fisik,  mental  maupun  sosial  anak.[9] 
Untuk penahanan  seorang  anak,  jangka  waktu  penahanan  untuk  kepentingan penyidik  paling  lama  adalah  20  (dua  puluh)  hari,  untuk  kepentingan pemeriksaan  yang  belum  selesai  dapat  diperpanjang  paling  lama  10 (sepuluh) hari. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut penyidik harus  sudah  menyerahkan  berkas  perkara  kepada  penuntut  umum, selisihnya  maksimal  30  hari. Hal  ini  dimaksudkan  supaya  anak  tidak terlalu  lama  berada  di  dalam  tahanan,  sehingga  akan  mengganggu pertumbuhan fisik dan mentalnya.
Setelah diterbitkannya Undang-Undang  nomor 3 tahun 1997, telah diatur secara khusus tentang hukum pidana materiil, hukum pidana formil, dan hukum pelaksanaan bagi anak yang telah melakukan kenakalan. Oleh karena itu, UU no.3/1997 merupakan hukum yang khusus dari hukum yang umum yang tertuang dalam KUHP dan KUHAP.
Yang dimaksud perbuatan terlarang bagi anak nakal adalah baik menurut peraturan PerUndang-Undang an maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Gatot Supraanak beranggapan bahwa hanya anak nakal yang melakukan tindak pidana saja, yang dapat diajukan ke sidang pengadilan. Beliau melandaskan diri bahwa dalam KUHP Sehubungan dengan sanksi yang dapat diberikan terhadap anak nakal, Undang-Undang  pengadilan anak telah mengaturnya sebagaimana telah ditetapkan dalam BAB III.
Secara garis besar, sanksi yang dapat dijatuhkan bagi anak yang telah melakukan kenakalan, terdiri dari dua yaitu: sanksi pidana dan sanksi tindakan.
Menurut Mulyadi, penggunaan system dua jalur merupakan konsekuensi dianutnya aliran neo-klasik. Pemikiran bahwa pendekatan tradisional seolah-olah sistem tindakan hanya dikenakan bagi orang yang tidak mampu harus ditinggalkan.[10]
D.           Pengertian Tindak Pidana dan Tindak Pidana Anak yang Dapat Di Upayakan Diversi
1.         Pengertian Tindak Pidana
Istilah mengenai tindak pidana merupakan terjemahan paling umum untuk istilah strafbaarfeit atau delict dalam Bahasa Belanda walaupun secara resmi tidak ada terjemahan untuk strafbaarfeit. Namun dalam perkembangan hukum istilah
strafbaarfeit atau delict memiliki banyak definisi yang berbeda-beda, sehingga untuk memperoleh pendefinisian tentang tindak pidana secara lebih tepat sangatlah sulit mengingat banyaknya pengertian mengenai tindak pidana itu sendiri.[11]
Terdapat beberapa pendefinisian tindak pidana oleh para sarjana hukum, dimana pendefinisian tersebut digolongakan dalam dua kelompok, yaitu kelompok pertama yang merumuskan tindak pidana sebagai satu kesatuan yang utuh dan bulat yang lebih dikekenal dengan kelompok yang berpandangan monistis, sedangkan kelompok yang kedua adalah kelompok dengan aliran dualistis yang memisahkan antar perbuatan yang dilarang dalam undang-undang dan diacam pidana disatu pihak dan pertanggungjawaban dilain pihak. Pengertian mengenai strafbaarfeit menurut sarjana sangatlah banyak, pengertian tersebut antara lain berasal dari ;
a.    Simons Merumuskan pengertian strafbaarfeit sebagai suatu tindakan melanggara hak yang telah dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat di hukum.
b.    Pompe Menurut hukum positif Pompe mengatakan bahwa strafbaarfeit adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan dan diancam pidana.
c.    Moeljanto Memberikan pengertian yaitu perbuatan pidana sebagai perbuatan yang diacam dengan pidana, barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
d.   Vos Merumuskan bahwa strafbaarfeit adalah suatu kelakuan manusia yang diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan.
e.    Van Hamel Merumuskan “stafbaarfeit” itu sebagian “suatu serangan atau ancaman terhadap hak – hak orang lain”.
2.         Tindak Pidana Anak yang Dapat Di Upayakan Diversi
Secara umum tindak pidana dapat dikategorikan kedalam tiga kategori yaitu; tindak pidana ringan, tindak pidana sedang, dan tindak pidana berat. Pada dasarnya rata-rata anak-anak melakukan tindak pidana ringan diantaranya Beberapa kejahatan yang tergolong ringan seperti pencurian ringan, penyerangan ringan tanpa menimbulkan luka, atau kerusakan ringan pada harta benda.
Beberapa kriteria tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku, yang harus diupayakan penyelesaiannya dengan pendekatan prinsip diversi adalah:[12]
a.       Kategori tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana sampai dengan 1 (satu) tahun harus diprioritaskan untuk diterapkan diversi, tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana di atas 1 (satu) Tahun sampai dengan 5 tahun dapat dipertimbangkan untuk melakukan diversi, semua kasus pencurian harus diupayakan penerapan diversi kecuali menyebabkan atau menimbulkan kerugian yang terkait dengan tubuh dan jiwa;
b.      Memperhatikan usia pelaku, semakin muda usia pelaku, maka urgensi penerapan prinsip diversi semakin diperlukan;
c.       Hasil penelitian dari BAPAS, bila ditemukan faktor pendorong anak terlibat dalam kasus pidana adalah faktor yang ada di luar kendali anak maka urgenitas penerapan prinsip diversi semakin diperlukan;
d.      Kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana anak, bila akibat yang ditimbulkan bersifat kebendaan dan tidak terkait dengan tubuh dan nyawa seseorang maka urgenisitas penerapan diversi semakin diperlukan;
e.       Tingkat keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh perbuatan anak;
f.       Persetujuan korban/keluarga dan kesediaan pelaku dan keluarganya
g.      Dalam hal anak melakukan tindak pidana bersama-sama orang dewasa maka orang dewasa harus diproses hukum sesuai dengan prosedur biasa.




[1] Marlina, Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana dalam
  Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Equality, Vol. 13. No.1 Februari 2008, hal.97.
[2] Dr. Lilik Mulyadi,Op Cit, Hlm.111.
[3]  Ibid
[4]  ibid
[5] Dr. Lilik Mulyadi, Op.Cit
[6] Dr. Lilik Mulyadi, ibid, hlm. 37
[7] Andi Hamzah, Op. Cit
[8] Ibid
[9] Nashriana, S.H., M.Hum, Op. Cit
[10] Muladi, Hak Asasi Manusia, Poitik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2000, Hlm.156
[11] Efendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung 2011. Hlm 96
[12] Marlina, Op Cit, Hlm 97-98




[1]  Penjelasan Umum Undang-Undang  SPPA.
[2]  Nashriana, 2011,  Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta, Rajagrapindo Persada, hlm. 25.
[3]  Marlina, 2008, Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Equality, Vol. 13. No  1 februari 2008. Hlm. 96.
[4]  Ibid, hlm. 97.
[5]  Penjelasan Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
[6] Data dari Polresta Padang

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive