A.
Latar
Belakang Masalah
Anak
adalah amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan diperlakukan
sebaik-baiknya oleh setiap orang tua, anak mempunyai hak-hak sebagai mahkluk
sosial lainya yang harus diberikan tanpa mereka meminta, mereka membutuhkan
perlindungan baik dari keluarga, masyarakat, dan negara. Secara umum anak dapat diartikan keturunan dari
manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, anak diartikan
sebagai orang yang masih kecil, hewan yang masih kecil, dan tumbuhan yang masih
kecil. Menurut Undang-Undang anak diartikan berdasarkan batasan usia, belum
menikah dan belum dewasa, Dalam Undang-Undang SPPA
yang dimaksud anak adalah orang yang dalam perkara anak
nakal telah berusia 12 tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun.
Anak
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan
keberlangsungan suatu
bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis
yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut
dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia.
Konsekuensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 perlu ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan pemerintah yang
bertujuan melindungi anak.[1]
Anak
perlu mendapat perlindungan dari dampak negatif perkembangan yang cepat, arus globalisasi
dibidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang telah membawa perubahan
sosial mendasar yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Anak yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana
sangat besar dipengaruhi oleh faktor diluar anak tersebut seperti pergaulan,
pendidikan, teman bermain dan sebagainya.
Penyimpangan tingkah laku yang dilakukan oleh anak lebih
tepatnya disebut dengan kenakalan anak. Kenakalan anak yang diambil dari istilah juvenile
delinquency, yang juvenile
artinya young, anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda, sifat
kas pada masa muda, sifat khas pada masa remaja; sedangkan delinqunecy artinya wrong
doing, terabaikan/mengabaikan, yang kemudian diperluas artinya menjadi
jahat, a-sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror,
tidak dapat diperbaiki lagi, durjana, dursusila, dan lain-lain.[2]
Kompleksnya permasalahan yang mengacam perkembangan anak-anak
pada saat sekarang, baik itu masalah dalam lingkungan keluarga dan lingkungan
masyarakat mengakibatkan banyak anak yang terseret kedalam proses hukum, dengan
beragam tindakan pidana yang mereka lakukan, harapan masyarakat akan keadilan
terhadap kasus anak yang berhadapan dengan hukum itu sendiri ternyata tidak
memberikan jaminan keadilan dan kebaikan bagi anak, proses hukum formal yang mereka
tempuh memberikan dampak buruk terhadap fisik dan mental, menjadikan mereka
sulit kembali ketengah-tengah masyarakat dan bahkan ke lingkungan keluarga
mereka masing-masing. Dimana keluargalah yang seharusnya tumpuan seorang anak,
dengan kondisi dan stigma negatif yang meraka dapat setelah berhadapan dengan
hukum seolah-olah tidak ada tempat kembali bagi anak.
Bertitik tolak dari dampak buruk porses
sistem peradian yang dilalui bagi masa depan anak timbulah keinginan masyarakat
agar anak terlepas dan terhindar dari dampak tersebut ketika anak berhadapan
dengan hukum, cara dimana permasalahan anak berhadapan dengan hukum dapat
diselesaikan tanpa menepuh jalur sistem peradilan pidana, menempuh jalur non-formal
dengan melibatkan masyarakat, pelaku, keluarga pelaku, korban, keluarga korban
dan juga pihak yang dirasakan punya kaitan, alternatif ini dikenal dengan
pendekatan (restorative juctice) yang
dilaksanakan dengan cara mengalihkan (Diversion)
proses penyelesaian dengan mengutamakan kebaikan bagi anak dan menghapus
stigma negatif, anak criminal, calon penjahat, anak asusila dan dampak lain
yang mempengaruhi perkembangan anak terutama perkembangan psikologis anak.
Untuk
melakukan perlindungan terhadap anak dari pengaruh proses sistem peradilan
pidana, timbul
pemikiran manusia atau para ahli hukum dan kemanusiaan untuk membuat aturan
formal tindakan mengeluarkan (remove)
seorang anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindak pidana dari
proses peradilan pidana dengan memberikan alternatif lain yang dianggap lebih
baik untuk anak. Berdasarkan pikiran tersebut, maka lahirlah konsep Diversion
yang dalam istilah bahasa Indonesia disebut Diversi.[3]
Pelaksanaan
Diversi berdasarkan Undang-Undang SPPA
dalam Pasal 7 Ayat (2) “ Diversi sebagaimana dimaksud
pada Ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan
pidana penjara dibawah 7 (tujuh)
tahun, b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana”.
Prinsip
utama pelaksanaan Diversi adalah tindakan persuasif atau dikenal juga dengan
pendekatan non penal dengan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk
memperbaiki kesalahan. Sehingga pengambilan semua keputusan harus selalu
mempertimbangkan akan kebaikan dan tumbuh kembang anak melalui pembinaan dan
bimbingan ke arah yang benar, terutama menyangkut hal yang mempengaruhi
kehidupan anak. Pelaksanaan dengan pendekatan persuasif dalam konsep Diversi supaya di dalam melaksanakan
sistem peraradilan pidana hak-hak anak jadi perhatian utama, tetapi dapat
dikecualikan jika upaya-upaya lain tidak dapat dilakukan atau keadaan terpaksa
demi kelansungan penyelesain perkara.
Konsep Diversi didasarkan pada kenyataan bahwa proses
peradilan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana melalui sistem peradilan
pidana lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada dampak
positif. Dengan alasan setelah proses
hukum formal selesai akan memberika penilaian buruk terhadap anak atas
tindakan yang dilakukannya seperti anak dianggap jahat, anak kriminal, sehingga
lebih baik untuk menghindarkannya ke luar sistem peradilan pidana.[4]
Diversi
dilaksanakan mulai pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara
anak di Pengadilan Negeri,
disebutkan
dalam Pasal 7 Ayat (1) “Pada tingkat
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib
diupayakan Diversi”. Hal yang paling mendasar dalam Undang-Undang SPPA ini
adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadialan Restoratif dan Diversi yang
dimaksud untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga
dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan
diharapkan anak dapat kembali kedalam lingkungan sosial yang wajar.[5]
Diversi
peruwujudan dari wewenang Aparat Penegak Hukum yang menangani kasus tindak
pidana anak untuk mengabil tindakan meneruskan perkara atau menghentikan
perkara dengan lebih memperhatikan kebaikan dan keadilan terhadap anak,
wewenang ini lebih dikenal dengan istilah diskresi (discretion). Melalui kewenangan diskresi yang dimiliki kepolisian,
seharusnya dapat menjadi dasar penyidik untuk melakukan diversi dalam
penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak lebih didasarkan
pada kedudukan kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang pertama dan
langsung berhubungan dengan masyarakat. Diversi
dapat memberikan kesempatan bagi anak untuk menjadi sosok baru yang bersih dari
catatan kriminal dan tidak menjadi Residivis.
Pelaksanaan
diversi Pada tingkat penyidikan bertujuan agar perkara anak dapat diselesaikan
secara musyawarah dan terhindar dari proses formal penyelesaian perkara tindak
pidana. Musyawarah dilaksanakan dengan melibatkan pelaku, pihak korban, penyidik
beserta BAPAS, dan masyarakat. Diversi pada tingkat penyidikan dilaksanakan
sesegera mungkin setelah adanya bukti tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Pada
Kepolisian Resor (Polres) Kota padang setelah berlakunya Undang-Undang SPPA
pada tanggal 1 Agustus 2014 sejak saat itu baru menerapkan upaya diversi.
Setelah diterapkannya pelaksanaan diversi pada tingkat penyidikan di Polresta
Padang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 1503 / K / IX / 2014 SPKT Unit I
kasus pencurian bantalan rel Kereta Api yang tersangkanya anak yang berinisial
DS dan dua orang temannya. Berdasarkan Laporan Polisi : LP / 1208 / K / XI /
2015 SPKT Unit I kasus mucikari yang tersangkanya anak yang berinisial AB. Pada
dua kasus ini dilaksanakanlah upaya diversi.[6]
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Diversi
a.
Pengertian
Dan Tujuan Diversi
Pada Tahun 1967, komisi
presidensial untuk badan penegak hukum dan administrasi peradilan memerintahkan
dibentuknya biro pelayanan pemuda yang bertujuan untuk mengembangkan
program-program alternatif yang diperuntukan bagi para anak/remaja pelaku
kejahatan/pelanggaran di dalam suatu komunitas lokal tertentu. Konsep Diversi
pertama kali dikemukakan sebagai kosa kata pada laporan peradilan anak yang
disampaikan komisi pidana Presiden Australia di Amerika Serikat pada Tahun
1960.
Secara Gramatikal pengertian
Diversi adalah pengalihan, dimana pelakasanaan Diversi dilatarbelakangi
keinginan menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak.
Jack E. Bynum dalam bukunya Juvenile
Delinquency a Sociological
Approach menyatakan ”Diversion is an attempt to divert, or channel out,
youthful offender from the juvenile justice system (Diversi adalah sebuah tindakan atau perlakuan untuk mengalihkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan pidana).[1]
Approach menyatakan ”Diversion is an attempt to divert, or channel out,
youthful offender from the juvenile justice system (Diversi adalah sebuah tindakan atau perlakuan untuk mengalihkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan pidana).[1]
Menurut Chris Gravenson,
Diversi adalah proses yang telah diakui secara internasional sebagai cara
terbaik dan paling baik dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum.[2]
Pengertian Diversi
dalam Undang-Undang SPPA adalah
pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana
ke proses di
luar peradilan pidana.[3]
Proses ini
pada dasarnya dilakukan
melalui diskresi (kebijakan) dan
Diversi, yaitu pengalihan
dari proses pengadilan
pidana ke luar proses
formal untuk diselesaikan
secara musyawarah. Penyelesaian
melalui musyawarah
sebetulnya bukan hal
baru bagi Indonesia,
bahkan hukum adat
di Indonesia tidak membedakan
penyelesaian perkara pidana
dan perdata, semua perkara dapat diselesaikan secara
musyawarah dengan tujuan untuk mendapatkan keseimbangan atau pemulihan keadaan.
Dengan menggunakan upaya
diversi, hasil yang diharapkan
ialah berkurangnya jumlah
anak anak yang
ditangkap, ditahan dan divonis
penjara, menghapuskan stigma
dan mengembalikan anak menjadi
manusia normal sehingga
diharapkan dapat berguna
kelak di kemudian hari.
Pada Hakikatnya tujuan
diversi adalah :
a. Untuk
menghindari penahanan
b. Untuk
menghindari cap/lebel sebagai penjahat
c. Untuk
meningkatkan keterampilan hidup bagi pelaku
d. Agar
pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya
e. Untuk
mencegah pengulangan tindak pidana
f. Untuk
memajukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan pelaku tanpa
harus melalui proses formal
g. Program
diversi akan menghindarkan anak dari proses peradilan
h. Menjauhkan
anak-anak dari pengaruh-pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan.[4]
b.
Diversi
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Berdasarkan united nations standard minimum rules for the administrasion of juvenile
justice (the beijing rules), diversi (diversion), adalah pemberian wewenang
kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan-tindakan dalam menangani
atau menyelesaikan masalah pelanggar anak dengan tidak mengambil jalan formal
antara lain menghentikan atau tidak meneruskan / melepaskan dari proses
peradilan pidana atau mengembalikan/menyerahkan kepada masyarakat dan
bentuk-bentuk pelayanan-pelayanan sosial lainya. Penerapan diversi dapat
diterapkan disetiap tingkatan-tingkatan pemeriksaan, dimaksudkan agar
mengurangi dampak negatif keterlibatan anak dalam proses peradilan pidan
tersebut.
1)
Diversi
Pada Tingkat Penyidikan
Pada
ketentuan yang terdapat dalam pasal 7 UU SPPA diversi wajib dilaksanakan pada
tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan
negeri. Dalam UU SPPA upaya diversi wajib dilaksanakan dapa tingkat penyidikan
diatur dalam ketentuan pasal 7, pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 UU SPPA. Jika
dirincikan, diversi dilakukan pada tingkat penyidikan melalui langkah-langkah
berikut:
a. Setelah
tindak pidana dilaporkan atau diadukan, kemudian dibuat laporan polisi, maka
penyidik wajib mengirimkan surat untuk
meminta pertimbangan kepada petugas pembimbing kemasyarakatan atau balai
pemasyarakatan.
b. Hasil
penelitian BAPAS wajib diserahkan kembali kepada penyidik dalam masa 3 X kali
24 jam setelah permintaan penyidik diterima.
c. Penyidik
wajib mulai mengupayakan diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah
penyidikan dimulai dan proses diversi dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh)
hari setelah dimulainya diversi.
d. Apabila
pelaku atau korban setuju untuk dilakukan diversi maka polisi, Pembimbing
kemasyarakatan, Bapas dan pekerja sosial Propesiaonal memulai musyarawah
penyelesaian perkara dengan melibatkan pihak terkait, dimana proses musyawah dilakukan
selama 30 (tiga Puluh) hari dan penyidik membuat berita acara proses diversi,
apabila pelaku atau korban tidak setuju malakukan diversi maka perkara
dilanjutkan, penyidik membuat berita acara penyidikan dan perkara dilimpahkan
ke penuntut umum.
e. Apabila
diversi berhasil dimana para pihak mencapai kesepakatan, hasil kesepakatan
tersebut dituangkan dalam bentuk kesepakatan diversi. Hasil kesepakatan
disampaikan oleh penyidik yang bertanggung jawab ke pengadilan negeri dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak hari penetapan. Kemudian pengadilan
mengeluarkan penetapan paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya kesepakatan
diversi. Penetapan tersebut disampaikan kepada pembimbing kemasyarakatan,
penyidik, penuntut umum dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan.
Setelah menerima penetapan penyidik kemudian menerbitkan surat penghentian
penyidikan.
2)
Diversi
Pada Tahap Penuntutan
Pada
tahap penuntutan diversi wajib dilakukan diatur dalam pasal 7 dan pasal 42 UU
SPPA. Yang diperinci sebagai berikut:
a.
Setelah menerima berkas dari kepolisian,
penuntut umum wajib memperhatikan berkas perkara dari kepolisian dan hasil
penelitian kemasyarakatan (litmas) yang telah dibuat oleh Bapas serta kendala
yang menghambat proses diversi pada tingkat penyidikan.
b.
Penuntut umum wajib mengupayakan diversi dalam
waktu 7 (tujuh) setelah berkas perkara diterima dari penyidik dan proses
diversi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya diversi.
c.
Apabila pelaku maupun korban setuju untuk
dilakukan upaya diversi maka penuntut umum, pembimbing kemasyarakatan,Bapas dan
pekerja sosial propesional memulai proses musyarawah penyelesaian perkara
dengan melibatkan pihak terkait, proses musyawarah dilaksanakan paling lama 30
(tiga puluh) hari setelah dimulai diversi dan penuntut umum membuat berita
acara proses diversi. Akan tetapi, apabila pelaku atau korban tidak mau dilaksanakan
diversi, penuntutan perkara tersebut dilanjutkan, dibuat berita acara proses
diversi dan perkara dilmpahkan ke pengadilan anak.
d.
Apabila diversi berhasil, maka hasil
kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk kesepakatan diversi dan
disampaikan oleh pejabat yagn bertanggung jawab ke pengadilan negeri dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setalah kesepakatan tercapai dan memperoleh
penetapan. Pengadilan negeri mengeluarkan penetapan dalam waktu paling lama 3
(tiga) hari sejak diterimanya dan disampaikan kepada pembimbing kemasyarakatan,
penuntut umum dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak ditetapkan. Kemudian
penuntut umum menerbitkan penetapan penghentian penuntutan.
e.
Apabila diversi gagal maka penutut umum
melimpahkan perkara ke pengadilan dengan melampirkan berita acara diversi dan
hasil penelitian kemasyarakatan.
3)
Diversi Pada
Tahap Pengadilan
Dalam UU
SPPA upaya diversi wajib dilakukan pada tingkat pemeriksaan sidang anak (tahap
pengadilan) diatur dalam ketentuan pasal 7, pasal 14, dan dalam pasal 52 UU
SPPA. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Setelah menerima berkas perkara dari penuntut
umum, ketua pengadilan negeri wajib menetapkan hakim anak atau majelis hakim anak
untuk menangani perkara anak paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima
perkara.
b.
Hakim wajib mengupayakan diversi pali lama
7(tujuh) hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri. Pada praktek
peradilan, yang disebut sebagai fasilitator diversi yakni hakim anak yang
ditunjuk ketua pengadilan untuk menangani perkara anak (pasal 1 angka 2 Perma
No 4 Tahun 2014). Diversi dilakukan dengan musyawarah dengan melibatkan pihak
terkait dan dilakukan untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan
keadilan restoratif.
c.
Apabila pelaku maupun korban setuju untuk
dilakukan diversi maka hakim anak, pembimbing kemasyarakatan, Bapas dan pekerja
sosial propesional memulai proses diversi penyelesaian perkara dengan
melibatkan pihak terkait. Proses diversi dilaksanakan paling lama 30 (tiga
puluh) hari, diawali dengan penetapan hakim anak/ majelis hakim anak tentang
penetapan hari diversi dan proses diversi dapat dilakukan diruang mediasi
pengadilan negeri dan kemudian dibuat berita acara proses diversi, baik yang
berhasil ataupun yang gagal.
B.
Pengertian
Anak Dan Prinsip Perlidungan Anak Menurut Undang-Undang
- Pengertian Anak
Definisi anak secara nasional
didasarkan pada batasan usia anak menurut hukum pidana maupun hukum perdata.
Secara internasional definisi anak tertuang dalam Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenai Hak anak atau United Nation Convention on The Right
of The Child Tahun 1989. Aturan Standar Minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenai Pelaksanaan Peradilan anak atau United
Nations Standard Minimum Rules
for the Administration of Juvenile Justice ("The Beijing Rule”) Tahun 1985 dan Deklarasi Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights Tahun 1948.
for the Administration of Juvenile Justice ("The Beijing Rule”) Tahun 1985 dan Deklarasi Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights Tahun 1948.
Definisi anak
sendiri terdapat banyak pengertiannya, pengertian tersebut
terdiri dari beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia, diantaranya yaitu :
1)
Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1979
Tentang Kesejahteraan anak
Dalam Pasal 1
Ayat (2) Undang-Undang ini anak didefinisikan
sebagaiseseorang yang belum
mencapai umur 21
(dua puluh satu)
tahun dan belum pernah kawin.
2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan anak,
Definisi anak adalah orang
yang dalam perkara
anak nakal telah
berumur 8 (delapan) tahun, tetapi
belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin (Pasal 1 Ayat (1) ) Sedangkan dalam Pasal
4 Ayat (1) Undang-Undang ini menyebutkan
bahwa batasan umur anak nakal
yang dapat diajukan ke
sidang anak adalah
anak yang sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur
18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
3)
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan anak Dalam
Pasal 1 butir
1 Undang-Undang ini
pengertian anak adalah seseorang yang
belum berusia 18
(delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam
kandungan. Sehingga anak yang belum dilahirkan dan masih di
dalam kandungan ibu
menurut Undang-Undang ini
telah mendapatkan suatu perlindungan hukum. Selain terdapat pengertian anak, dalam
Undang-Undang ini terdapat pengertian
mengenai anak telantar, anak yang menyandang cacat, anak yang memiliki
keunggulan, anak angkat dan anak asuh.
4)
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan Dalam Undang-Undang ini
pengertian anak tidak
di artikan secara
lebih jelas, namun pengertian
dari Pasal 47 Ayat (1) dan Pasal
50 Ayat (1) yang berisi mengenai
pembatasan usia anak
di bawah kekuasaan
orang tua atau
di bawah perwalian sebelum
mencapai 18 (delapan
belas) tahun dapat diartiakan bahwa pengertian anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 18 (delapan belas)
tahun.
5)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana anak dalam Undang-Undang ini juga terdapat pengertian anak yang
termuat pada Bab 1 Pasal (1) Ayat (3) yang berisi mengenai usia anak yang
berkonflik dengan hukum.
6)
Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) dalam
konvensi PBB yang di tanda tangani oleh Pemerintah
Republik Indonesia tanggal 1990 di katakan batasan umur anak adalah di bawah
umur 18 (delapan belas) tahun.
7)
Menurut KUHP Seperti halnya
dalam Undang-Undang tentang perkawinan,
dalam KUHP pengertian
dari anak tidak
dia artikan secara
lebih lanjut, namun berdasarkan
Pasal 45 KUHP
dapat di simpulkan
mengenai pengertian anak yaitu seseorang yang belum cukup umur, dimana
batasan umurnya adalah 16
(enam belas) tahun.
Namun seiring
perkembangan zaman, maka ketentuan dari
Pasal 45 KUHP ini sudah tidak berlaku lagi dan sebagai
gantinya digunakan ketentuan yang
terdapat dalam Pasal
1 Ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak. Berdasarkan
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8
Tahun 1981 tentang kitap Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.[5]
- Prinsip Perlidungan anak
Menurut Undang-Undang
Bertitik tolak pada asas
perlidungan anak yang bertujuan mengayomi atau membimbing anak agar dapat
menyonsong masa depan, sehingga setiap anak yang berhadapan dengan hukum baik
korban / pelaku tindak pidana sedapat mungkin terhindar dari bahaya-bahaya yang
mengancam keberlansungan anak.
Dimensi utama dan substansial
disahkannnya UU SPPA oleh Pembentuk Undang-Undang adalah untuk menjaga harkat
dan martabat anak, anak berhak mendapat perlindungan khusus, terutama
perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Dengan demikian, diharapkan kepada penegak
hukum yang menangani perkara anak, mulai pada tingkat penyidikan sampai tingkat
persidangan untuk mendalami masalah anak. Agar nantinya anak, setelah
perkaranya diputus, anak tersebut baik secara fisik dan mental siap menghadapi
masa depannya secara lebih baik.[6]
C.
Penyidik
Dan Penyidikan
a)
Penyidikan
Hukum Acara Pidana Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut
cara yang diatur
dalam Undang-Undang ini
untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti
itu membuat terang serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tentang tindak
pidana yang terjadi dan guna menemukan pelakunya.
Menurut M.
Yahya Harahap pengertian
penyidikan adalah suatu tindak
lanjut dari kegiatan
penyelidikan dengan adanya
persyaratan dan pembatasan yang
ketat dalam penggunaan
upaya paksa setelah
pengumpulan bukti permulaan yang
cukup guna membuat
terang suatu peristiwa
yang patut diduga merupakan
tindak pidana. Negara Belanda penyidikan
disejajarkan dengan pengertian
opsporing.[7]
Menurut Pinto, menyidik (opsporing) berarti pemeriksaan permulaan
oleh pejabat-pejabat yang untuk itu ditunjuk oleh Undang-Undang segera setelah mereka dengan jalan
apapun mendengar kabar
yang sekadar beralasan,
bahwa ada terjadi
sesuatu pelanggaran hukum.
Berdasarkan beberapa
pengertian diatas disimpulkan
bahwa penyidikan merupakan suatu
tahapan yang sangat
penting untuk menentukan tahap pemeriksaan yang lebih
lanjut dalam proses administrasi peradilan pidana karena apabila dalam proses
penyidikan pelaku tidak cukup bukti dalam terjadinya suatu tindak pidana
yang disangkakan maka
belum dapat dilaksanakan
kegiatan penuntutan dan pemeriksaan di dalam persidangan.
Penyidikan sebagai
bagian terpenting dalam
Hukum Acara Pidana
yang pada pelaksanaannya kerap
kali harus menyinggung
martabat individu yang
dalam persangkaan kadang-kadang
wajib untuk dilakukan.
Suatu semboyan
penting dalam hukum Acara Pidana yaitu hakikat penyidikan perkara pidana adalah untuk menjernihkan
persoalan sekaligus menghindarkan orang
yang tidak bersalah dari tindakan yang
seharuskan dibebankan padanya. Oleh karena sering kali proses penyidikan yang
dilakukan oleh penyidik
membutuhkan waktu yang
cenderung lama, melelahkan dan mungkin pula dapat menimbulkan beban
psikis diusahakan dari penghentian penyidikan.
Penyidikan mulai
dapat dilaksanakan sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan yang
dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenag dalam
instansi penyidik, dimana
penyidik tersebut telah menerima laporan mengenai terjadinya suatu peristiwa
tindak pidana.
Maka
berdasarkan surat perintah
tersebut penyidik dapat melakukan
tugas dan wewenangnya dengan menggunakan taktik dan teknik penyidikan berdasarkan
KUHAP agar penyidikan
dapat berjalan dengan
lancar serta dapat terkumpulnya
bukti-bukti yang diperlukan
dan bila telah
dimulai proses penyidikan tersebut
maka penyidik harus
sesegera mungkin memberitahukan
telah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum.
Setelah diselesaikannya proses
penyidikan maka penyidik
menyerahkan berkas perkara hasil
penyidikan tersebut kepada penuntut umum, dimana penuntut umum nantinya akan
memeriksa kelengkapan berkas
perkara tersebut apakah
sudah lengkap atau belum, bila belum maka berkas perkara tersebut akan
dikembalikan kepada penyidik untuk
dilengkapi untuk dilakukan
penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk penuntut umum dan bila
telah lengkap yang dilihat dalam empat belas
hari penuntut umum
tidak mengembalikan berkas
pemeriksaan atau penuntut umum
telah memberitahu bahwa berkas tesebut lengkap sebelum waktu empat belas hari
maka dapat di lanjutkan prosesnya ke persidangan.
b)
Penyidik
Pengusutan (opsporing) oleh KUHAP
dikenal dengan istilah penyelidikan dan penyidikan. Penyidik adalah pejabat
polisi Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Ketentuan tentang penyidik
yagn berwewenang dalam melakukan penyidikan perkara anak diatur dalam pasal 26
ayat (1) UU SPPA yang menyatakan bahwa yang melakukan penyidikan terhadap
perkara anak adalah penyidik yang ditetapkan berdasarkan keputusan kepala
kepolisian republik negara indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
kepala kepolisian negara republik indonesia.
Kriteria untuk menjadi
penyidik anak, haruslah memenuhi syarat-syarat berdasarkan ketentuan pasal 26
ayat (3) UU SPPA, yaitu:
a. Telah
berpengalaman sebagai penyidik,
b. Memepunyai
minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak; dan
c. Telah
mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan anak.
Menjadi penyidik anak memang
tidak cukup hanya kepangkatan yang memadai, tetapi juga dibutuhkan
pengalaman seseorang dalam melakukan penyidikan, sehingga sangat menunjang dari
teknis penyidikan. Disamping itu yang
tidak kalah pentingnya,
adalah mengenai minat,
perhatian, dedikasi dan pemahaman
masalah anak, akan
mendorong penyidik anak
dalam menimba pengetahuan tentang
masalah anak, sehingga
dalam melaksanakan tugasnya
penyidik akan memperhatikan kepentingan anak.
c)
Tugas
dan Wewenang Penyidik
Pasal 1 Ayat (2) KUHAP memuat
tugas pokok dari seorang
penyidik, yaitu untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi dan
guna menemukan pelakunya. Wewenang polisi untuk
menyidik meliputi kebijaksanaan
polisi (polite beleid: police
disrection) sangat sulit dengan membuat pertimbangan tindakan apa yang akan
diambil dalam saat yang sangat
singkat pada penanggapan
pertama suatu delik.
Berdasarkan tugas utama
penyidik agar dapat berjalan dengan lancar maka sesuai Pasal
7 Ayat (1) penyidik polisi negara Republik Indonesia mempunyai wewenang,
antara lain:
1)
Menerima laporan atau
pengaduan dari seseorang
tentang adanya tindak pidana
2)
Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian
3)
Menyuruh berhenti seseorang
pelaku dan memeriksa
tanda pengenal pelaku
4)
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
5)
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, dsb.
Kewajiban
penyidik polisi yang sebagaimana ditetapkan
pada Pasal 8
KUHAP antara lain yaitu :
1)
Membuat berita acara
tentang hasil pelaksanaan
tindakan penyidikan tersebut.
2)
Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
Mengenai tugas penyidik anak diatur dalam
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2007 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan anak (UNIT PPA) Di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan pembagian tugas
berupa;
- Kanit
PPA bertugas memimpin Unit PPA dalam menyelenggarakan perlindungan
terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan
hukum terhadap pelakunya, dilaksanakan di Ruangan Pelayanan Khusus (RPK).
- Kerja
sama dan koordinasi dengan lembaga pemerintahan dan non-pemerintah dan
pihak lainnya dalam rangka perlindungan terhadap perempuan dan anak yang
menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.
- Lingkup
tugas Unit PPA meliputi tindak pidana terhadap perempuan dana anak, yaitu;
perdagangan orang, penyelundupan manusia, kekerasan (secara umum maupun
dalam rumah tangga), susila (perkosaan, pelecehan, cabul), vice (perjudian dan prostitusi),
adopsi ilegal, pornografi dan pornoaksi, money loundering dari hasil kejahatan tersebut di atas,
masalah perlindungan anak (sebagai
korban / tersangka), perlindungan korban, saksi, keluarga, dan
teman serta kasus-kasus lain dimana pelakunya adalah perempuan dan anak.
- Dalam
pelaksanaannya Kanit PPA bertanggung jawab kepada;
a. Di
tingkat Mabes Polri kepada Dir I / Kaantrannas Bareskrim Polri;
b. Di
tingkat Polda Metro Jaya kepada Kasat Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya;
c. Di
tingkat Polda kepada Kasat Opsnal Dit Reskrim Polda;
d. Di
tingkat Polres kepada Kasat Reskrim Polres;
Selain
melaksanakan tugas dan wewenangnya diatas, ada beberapa hal yang harus
diperhatikan tercantum dalam UU SPPA;
-
Penanganan proses penyidikan
perkara anak yang berhadapan dengan hukum wajib dirahasiakan identitasnya,
(pasal 19)
-
Petugas dalam melakukan
pemeriksaan perkara anak tidak memakai toga atau atribut kedinasan, (Pasal 22)
-
Dalam melakukan penyidikan,
penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan,
((pasal 27)
-
Dalam melakukan penyidikan
terhadap anak yang melakukan tindak pidana bersama orang dewasa, prosesnya
harus dipisahkan, (Pasal 24)
d)
Tindakan
Penyidik dalam Melaksanakan Proses Penyidikan
1)
Penangkapan
Penangkapan anak
nakal pada dasarnya
masih diberlakukan ketentuan KUHAP. Namun
demikian yang patut
diperhatikan dalam masalah penangkapan itu
dimungkinkan anak Nakal
adalah kapan dan
bilamana penangkapan itu dimungkinkan menurut Undang-Undang .
Dalam Hal ini terdapat dua hal, yaitu :
a. Dalam
hal tertangkap tangan;
b. Dalam
hal bukan tertangkap tangan
Langkah pertama untuk
melakukan penyidikan adalah dengan melakukan penangkapan terhadap
seseorang yang diduga
melakukan tindak pidana.[8]
Penangkapan adalah
suatu tindakan penyidik
berupa pengekangan sementara
waktu kebebasan pelaku atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna
kepentingan penyidikan atau
penuntutan dan atau
peradilan dalam hal serta
menurut cara yang
diatur dalam Undang-Undang ini
dan dalam hal penangkapan,
dilakukan oleh petugas
Kepolisian Republik
Indonesia dengan memperlihatkan surat
tugas dan memberikan
surat perintah penangkapan yang
mencantumkan identitas pelaku
serta menyebutkan alasan penangkapan
tersebut, serta surat
perintah penangkapan
tersebut tembusannya harus
diberikan kepada keluarganya dengan segera
setelah penangkapan dilakukan.
Penangkapan terhadap pelaku anak
sendiri dalam Undang-Undang pengadilan
anak tidak diatur lebih
lanjut, sehingga tindakan
penangkapan terhadap pelaku
anak di bawah umur berlaku
ketentuan KUHAP sebagai peraturan pada umumnya (Lex generalis derogat lex spesialis).
2)
Penahanan
Pengertian Penahanan
berdasarkan Pasal 1
butir 21 adalah
penempatan pelaku atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau
penuntut umum atau hakim dengan
penetapannya, dalam hal
serta menurut cara
yang diatur dalam Undang-Undang .
Penahanan
merupakan salah satu
bentuk perampasan
kemerdekaan bergerak seseorang. Jadi disini
terdapat pertentangan antara dua
asas yaitu hak
bergerak seseorang yang merupakan hak
asasi manusia yang
harus dihormati disatu
pihak dan kepentingan ketertiban
umum dilain pihak yang harus dipertahankan untuk orang banyak atau masyarakat dari
perbuatan jahat pelaku.
Perintah penahanan
yang dilakukan terhadap
pelaku atau terdakwa
yang diduga keras melakukan
tindak pidana sesuai
dengan bukti yang
cukup dimaksudkan karena timbulnya kekhawatiran bahwa pelaku atau
terdakwa akan melarikan diri,
merusak atau menghilangkan
barang bukti dan
atau mengulangi tindak pidana
serta penahanannya dapat
dilakukan apabila perbuatan pelaku
diancam pidana penjara
lima tahun ke
atas.
Dalam proses penahanan
dengan pelaku anak
di bawah umur
Undang-Undang Pengadilan anak
memberikan syarat, agar
penahanan dilakukan setelah
dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau
kepentingan masyarakat karena
menyangkut pertumbuhan dan perkembangan anak
baik fisik, mental
maupun sosial anak.[9]
Untuk penahanan seorang
anak, jangka waktu
penahanan untuk kepentingan penyidik paling
lama adalah 20
(dua puluh) hari,
untuk kepentingan
pemeriksaan yang belum
selesai dapat diperpanjang
paling lama 10 (sepuluh) hari. Dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari tersebut penyidik harus
sudah menyerahkan berkas
perkara kepada penuntut
umum, selisihnya maksimal 30
hari. Hal ini dimaksudkan
supaya anak tidak terlalu
lama berada di
dalam tahanan, sehingga
akan mengganggu pertumbuhan fisik
dan mentalnya.
Setelah diterbitkannya
Undang-Undang nomor 3 tahun 1997, telah
diatur secara khusus tentang hukum pidana materiil, hukum pidana formil, dan
hukum pelaksanaan bagi anak yang telah melakukan kenakalan. Oleh karena itu, UU
no.3/1997 merupakan hukum yang khusus dari hukum yang umum yang tertuang dalam
KUHP dan KUHAP.
Yang dimaksud perbuatan
terlarang bagi anak nakal adalah baik menurut peraturan PerUndang-Undang an
maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat
yang bersangkutan.
Gatot Supraanak beranggapan
bahwa hanya anak nakal yang melakukan tindak pidana saja, yang dapat diajukan
ke sidang pengadilan. Beliau melandaskan diri bahwa dalam KUHP Sehubungan
dengan sanksi yang dapat diberikan terhadap anak nakal, Undang-Undang pengadilan anak telah mengaturnya sebagaimana
telah ditetapkan dalam BAB III.
Secara garis besar, sanksi
yang dapat dijatuhkan bagi anak yang telah melakukan kenakalan, terdiri dari
dua yaitu: sanksi pidana dan sanksi tindakan.
Menurut Mulyadi, penggunaan
system dua jalur merupakan konsekuensi dianutnya aliran neo-klasik. Pemikiran
bahwa pendekatan tradisional seolah-olah sistem tindakan hanya dikenakan bagi
orang yang tidak mampu harus ditinggalkan.[10]
D.
Pengertian
Tindak Pidana dan Tindak Pidana Anak yang Dapat Di Upayakan Diversi
1.
Pengertian
Tindak Pidana
Istilah mengenai tindak
pidana merupakan terjemahan paling umum untuk istilah strafbaarfeit atau
delict dalam Bahasa Belanda walaupun secara resmi tidak ada terjemahan untuk strafbaarfeit.
Namun dalam perkembangan hukum istilah
strafbaarfeit atau delict memiliki banyak definisi yang berbeda-beda, sehingga untuk memperoleh pendefinisian tentang tindak pidana secara lebih tepat sangatlah sulit mengingat banyaknya pengertian mengenai tindak pidana itu sendiri.[11]
strafbaarfeit atau delict memiliki banyak definisi yang berbeda-beda, sehingga untuk memperoleh pendefinisian tentang tindak pidana secara lebih tepat sangatlah sulit mengingat banyaknya pengertian mengenai tindak pidana itu sendiri.[11]
Terdapat beberapa
pendefinisian tindak pidana oleh para sarjana hukum, dimana pendefinisian
tersebut digolongakan dalam dua kelompok, yaitu kelompok pertama yang
merumuskan tindak pidana sebagai satu kesatuan yang utuh dan bulat yang lebih
dikekenal dengan kelompok yang berpandangan monistis, sedangkan kelompok yang
kedua adalah kelompok dengan aliran dualistis yang memisahkan antar perbuatan
yang dilarang dalam undang-undang dan diacam pidana disatu pihak dan
pertanggungjawaban dilain pihak. Pengertian mengenai strafbaarfeit menurut
sarjana sangatlah banyak, pengertian tersebut antara lain berasal dari ;
a. Simons
Merumuskan pengertian strafbaarfeit sebagai suatu tindakan melanggara
hak yang telah dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja oleh seseorang
yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan yang oleh undang-undang telah
dinyatakan sebagai tindakan yang dapat di hukum.
b. Pompe
Menurut hukum positif Pompe mengatakan bahwa strafbaarfeit adalah
perbuatan yang bersifat melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan dan diancam
pidana.
c. Moeljanto
Memberikan pengertian yaitu perbuatan pidana sebagai perbuatan yang diacam
dengan pidana, barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
d. Vos
Merumuskan bahwa strafbaarfeit adalah suatu kelakuan manusia yang
diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan.
e. Van
Hamel Merumuskan “stafbaarfeit” itu sebagian “suatu serangan atau
ancaman terhadap hak – hak orang lain”.
2.
Tindak
Pidana Anak yang Dapat Di Upayakan Diversi
Secara umum tindak pidana
dapat dikategorikan kedalam tiga kategori yaitu; tindak pidana ringan, tindak
pidana sedang, dan tindak pidana berat. Pada dasarnya rata-rata anak-anak
melakukan tindak pidana ringan diantaranya Beberapa kejahatan yang tergolong ringan
seperti pencurian ringan, penyerangan ringan tanpa menimbulkan luka, atau
kerusakan ringan pada harta benda.
Beberapa kriteria tindak
pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku, yang harus diupayakan
penyelesaiannya dengan pendekatan prinsip diversi adalah:[12]
a. Kategori
tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana sampai dengan 1 (satu) tahun
harus diprioritaskan untuk diterapkan diversi, tindak pidana yang diancam
dengan sanksi pidana di atas 1 (satu) Tahun sampai dengan 5 tahun dapat
dipertimbangkan untuk melakukan diversi, semua kasus pencurian harus diupayakan
penerapan diversi kecuali menyebabkan atau menimbulkan kerugian yang terkait
dengan tubuh dan jiwa;
b. Memperhatikan usia pelaku, semakin muda usia pelaku, maka urgensi
penerapan prinsip diversi semakin diperlukan;
c. Hasil
penelitian dari BAPAS, bila ditemukan faktor pendorong anak terlibat dalam
kasus pidana adalah faktor yang ada di luar kendali anak maka urgenitas
penerapan prinsip diversi semakin diperlukan;
d. Kerugian
yang ditimbulkan oleh tindak pidana anak, bila akibat yang ditimbulkan bersifat
kebendaan dan tidak terkait dengan tubuh dan nyawa seseorang maka urgenisitas
penerapan diversi semakin diperlukan;
e. Tingkat
keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh perbuatan anak;
f. Persetujuan
korban/keluarga dan kesediaan pelaku dan keluarganya
g. Dalam
hal anak melakukan tindak pidana bersama-sama orang dewasa maka orang dewasa
harus diproses hukum sesuai dengan prosedur biasa.
[1] Marlina,
Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana dalam
Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Equality, Vol. 13. No.1 Februari 2008, hal.97.
Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Equality, Vol. 13. No.1 Februari 2008, hal.97.
[2] Dr. Lilik Mulyadi,Op Cit, Hlm.111.
[3] Ibid
[4] ibid
[5] Dr. Lilik Mulyadi, Op.Cit
[8] Ibid
[9] Nashriana, S.H., M.Hum, Op. Cit
[10] Muladi, Hak Asasi Manusia, Poitik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas
Diponegoro, Semarang, 2000, Hlm.156
[2] Nashriana, 2011, Perlindungan
Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta, Rajagrapindo Persada, hlm. 25.
[3] Marlina, 2008, Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam
Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Equality, Vol. 13. No 1 februari 2008. Hlm. 96.
[6] Data dari Polresta
Padang







0 comments:
Post a Comment