A.
Pengaturan Prinsip Tanggung Jawab Negara
Terhadap Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Laut Menurut Hukum Lingkungan Internasional
Dalam hukum internasional, prinsip
tanggung jawab negara berhubungan dengan kedaulatan negara yang menyangkut
hubungan internasional dengan negara lain. Apabila terjadi suatu pelanggaran
baik itu adanya unsur kelalaian ataupun karena sengaja, maka negara yang
menyebabkan pelanggaran tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang
menyebabkan kerugian pada negara lain.
Tanggung jawab negara akan dapat
dikenakan kepada negara yang bersangkutan apabila suatu negara telah dapat
dibuktikan menimbulkan kerugian terhadap negara lain. Apabila telah terbukti
melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan, maka negara mempunyai kewajiban
untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh daerah yurisdiksinya terhadap
negara lain.
Salah satu prinsip hukum lingkungan
internasional mengenal prinsip Sic Utere
Tuo Ut Alienum Non Laedas yang menjadi landasan dari prinsip good neighborliness yang menentukan
bahwa segala aktivitas yang terjadi dalam suatu negara, tidak boleh menimbulkan
kerugian pada negara lain. Prinsip ini juga tersirat dalam Deklarasi Stockholm
1972 yang menyatakan kalau setiap negara memiliki kedaulatan untuk
mengeksploitasi sumber daya alamnya tanpa merugikan negara lain.
Berikut adalah beberapa aturan hukum
internasional mengenai pengaturan tanggung jawab negara dalam pencemaran dan
perusakan lingkungan laut:
1. The Declaration of
Stockholm Tahun 1972
Deklarasi Stockholm tahun 1972 merupakan
pilar perkembangan hukum lingkungan internasional modern, artinya semenjak saat
itu hukum lingkungan berubah sifatnya dari use-oriented
menjadi environment-oriented. Jadi,
manusia harus menjaga, melindungi dan melestarikan lingkungan hidup yang
terdapat dalam prinsip 1 dan prinsip 2 Deklarasi Stockholm 1972:
Principle 1
“Man has fundamental
right to freedom, equality, and adequate conditions of life, in an environment
of a quality that permits a life of dignity and well-being, and he bears a
solemn responsibility to protect and improve the environment for present and
future generations. In this respect, policies promoting or perpetuating
apartheid, racial segregation, discrimination, colonial and other forms of
oppression and foreign domination stand condemned and must be eliminated.”
Penjelasan dari isi Prinsip 1 Deklarasi
Stockholm diatas maksudnya bahwa manusia mempunyai hak asasi kebebasan,
kesetaraan dan kondisi-kondisi kehidupan yang memadai dalam suatu lingkungan
berkualitas yang memungkinkan kehidupan yang bermartabat dan sejahtera, dan ia
memegang tanggung jawab suci untuk melindungi dan memperbaiki lingkungan untuk
generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Dalam hal ini, kebijakan
mempromosikan atau mengabadikan apartheid, segregasi rasial, diskriminasi,
kolonial dan bentuk lain dari penindasan dan pendudukan asing dikutuk dan harus
dihilangkan.
Principle 2
“The natural resources
of the earth including the air, water, land, flora and fauna and especially
representative samples of natural ecosystems must be safeguarded for the
benefit of present and future generations through careful planning or
management as appropriate.”
Penjelasan dari Prinsip 2 maksudnya
sumber daya alam bumi termasuk udara, air, tanah, flora dan fauna dan khususnya
contoh perwakilan dari ekosistem alam, harus di jaga untuk kepentingan generasi
sekarang dan masa depan melalui perencanaan dan manajemen yang hati-hati secara
pantas.
Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang
ditimbulkan oleh suatu negara terhadap wilayah yurisdiksi negara lain harus
dapat di atasi dan negara yang menyebabkan pencemaran tersebut harus mempunyai tanggung
jawab untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan terhadap negara lain. Dalam
Deklarasi Stockholm terdapat prinsip yang mengatur mengenai tanggung jawab
negara yaitu pada prinsip 21 dan prinsip 22 sebagai berikut:
Principle 21
“States have, accordance
with the charter of United Nations and the principle of international law, the
sovereign right to exploit their own resources pursuant to their environmental
policies, and the responsibility to ensure that activities within their
jurisdiction or control do not cause damage to the environment of other states
or areas beyond the limits of national jurisdiction.”
Prinsip 21 menjelaskan bahwasanya
negara-negara telah sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan
prinsip-prinsip hukum internasional, hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber
daya mereka sendiri, dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa aktifitas dalam
yurisdiksi atau kontrol mereka tidak menyebabkan kerusakan untuk lingkungan
hidup negara-negara lainnya atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasional.
Principle
22
“States shall
cooperate to develop further the international law regarding liability and
compensation for the victims of pollution and other environmental damage caused
by activities within the jurisdiction or control of such States to areas beyond
their jurisdiction.”
Prinsip 22 Deklarasi Stockholm
dapat dijelaskan bahwasanya negara-negara akan bekerja sama untuk mengembangkan
lebih lanjut hukum internasional tentang tanggung jawab dan kompensasi untuk
korban pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup lainnya yang disebabkan oleh
kegiatan dalam yurisdiksi atau pengawasan negara-negara tersebut untuk kawasan
di luar yurisdiksi mereka.
2. United Nation on the
Law of the Sea Tahun 1982
Dalam UNCLOS (United
Nation On The Law Of The Sea) yang berkaitan dengan pencemaran laut yang
terjadi akibat tumpahan minyak pada kasus Exxon Valdez terdapat dalam beberapa
pasal sebagai berikut:
Article 211 (4)
“Coastal States may, in
the exercise of their sovereignty within their territorial sea, adopt laws and
regulations for the prevention, reduction and control of marine pollution from
foreign vessels, including vessels exercising the right of innocent passage.
Such laws and regulations shall, in accordance with Part II, section 3, not
hamper innocent passage of foreign vessels.”
Pasal 211 (4) menjelaskan bahwasanya Negara-negara
pantai boleh di dalam melaksanakan kedaulatannya di laut territorialnya,
menerapkan peraturan perundang-undangan yang mencegah, mengurangi dan
mengendalikan pencemaran laut dari kendaraan air asing, termasuk kendaraan air
yang melaksanakan hak lintas damai. Peraturan perundang-undangan dimaksud
sesuai dengan Bab II, bagian 3 tidak boleh menghalang-halangi hak lintas damai
kendaraan air asing.
Negara pelabuhan dapat melarang suatu kapal untuk
berlayar apabila kapal tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan dan
standar-standar internasional yang berhubungan dengan kelalaian laut untuk
mencegah pencemaran sebagaimana terdapat dalam Pasal 219 sebagai berikut:
Article 219
“Subject to section 7,
States which upon request or on their own initiative, have ascertained that a
vessel within one of their ports or at one of their off-shore terminals is in
violation of applicable international rules and standards relating to seaworthiness
of vessels and thereby threatens damage to the marine environment shall, as far
as particable, take administrative measures to prevent the vessel from sailing.
Such States may permit the vessel to proceed only to the nearest appropriate
repair yard and, upon removal of the causes of the violation, shall permit the
vessel to continue immediately.”
Pasal 219 menjelaskan bahwa tanpa mengurangi
ketentuan-ketentuan pada bagian 7, Negara-negara yang atas permintaan atau atas
inisiatif mereka telah meyakini bahwa sebuah kendaraan air yang berada dalam
salah satu pelabuhan mereka atau pada salah satu terminal lepas pantainya
melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dan standar-standar
internasional yang berlaku pada kelaikan laut dari kendaraan air dan dengan
demikian mengancam kerusakan terhadap lingkungan laut arus, sejauh dimungkinkan
mengambil tindakan-tindakan administratif untuk mencegah kendaraan air tersebut
menuju hanya ke galangan reparasi terdekat yang sesuai dan setelah diperbaiki
sebab-sebab terjadinya pelanggaran dengan segera mengijinkan kendaraan air
tersebut untuk melanjutkan pelayarannya.
3. The Rio Declaration Tahun
1992
Menegaskan apa yang telah dibentuk oleh Deklarasi
Stockholm 1972, dan untuk membangun kemitraan baru antar negara-negara
internasional yang baru dan merata melalui penciptaan lingkungan hidup yang
kondusif untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup maka timbullah Deklarasi
Rio de Jeneiro Tahun 1992 demi menciptakan kerjasama antara negara-negara,
sektor-sektor kunci masyarakat internasional di bidang lingkungan hidup dan
pembangunan.
Menciptakan pembangunan lingkungan hidup manusia
menjadi perhatian khusus untuk memenuhi pembangunan yang berkelanjutan dan
haruslah mempunyai dasar itikad baik dalam bekerjasama antar negara dan
masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat pada penjelasan di dalam Deklarasi Rio
de Jeneiro Tahun 1992 pada Prinsip 1 dan Prinsip 27 sebagai berikut:
Principle
1
“Human beings are at
the centre of concerns for sustainable development. They are entitled to a
healthy and productive life in harmony with nature.”
Penjelasana dari Prinsip di atas bahwasanya manusia
berada di pusat perhatian untuk pembangunan berkelanjutan. Mereka berhak
mendapatkan kehidupan yang sehat dan produktif dalam harmoni dengan alam.
Principle
27
“States and people
shall cooperate in good faith and in a spirit of partnership in the fulfillment
of the principle embodied in this Declaration and in the further development of
international law in the field of sustainable development.”
Prinsip di atas menjelaskan bahwa Negara dan rakyat
harus bekerja sama dengan itikad baik dan semangat kemitraan dalam pemenuhan
prinsip-prinsip Deklarasi ini dan dalam pengembangan lebih lanjut dari hukum
internasional di bidang pembangunan berkelanjutan.
Demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan baik
itu dalam wilayah yurisdiksi maupun diwilayah negara lain demi terciptanya
lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran lintas batas, maka negara-negara
harus melakukan kerjasama dengan baik sehingga dapat mencegah timbulnya
pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Aturan dalam penjelasan tersebut terdapat pada
Prinsip 7 dan Prinsip 12 Deklarasi Rio de Jeneiro sebagai berikut:
Principle
7
“States shall cooperate
in a spirit of global partnership to conserve, protect and restore the health
and integrity of the Earth’s ecosystem. In view of different contributions to
global environmental degradation, states have common but differentiated
responsibilities. The develop countries acknowledge the responsibility that
they bear in the international pursuit of sustainable development in view of
the pressures their societies place on the global environment and of the
technologies and financial resources they command.”
Prinsip di atas menjelaskan bahwa negara-negara
harus bekerja sama dalam semangat kemitraan global untuk melestarikan,
melindungi dan memulihkan kesehatan dan keutuhan ekosistem bumi. Mengingat
kontribusi yang berbeda untuk degradasi lingkungan global, negara mempunyai
tanggung jawab bersama yang dibedakan. Negara-negara maju mengakui tanggung
jawab mereka dalam upaya internasional pembangunan berkelanjutan, mengingat
tekanan yang mereka timbulkan pada lingkungan global dan teknologi dan sumber
daya keuangan yang mereka perintah.
Principle
12
“States should cooperate
to promote a supportive and open international economic system that would lead
to economic growth and sustainable development in all countries, to better
address the problems of environmental degradation. Trade policy measures for
environmental purposes should not constitute a means of arbitraty or
unjustifiable discrimination or a disguised restriction on international trade.
Unilateral actions to deal with environmental measures addressing transboundary
or global environmental problems should, as far as possible, be based on an
international consensus.”
Penjelasan prinsip di atas bahwa negara-negara harus
bekerjasama untuk meningkatkan sistem yang mendukung dan membuka ekonomi
internasional yang akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang
berkelanjutan di semua negara, untuk lebih baik mengatasi masalah degradasi
lingkungan. Langkah-langkah kebijakan perdagangan untuk tujuan lingkungan tidak
harus merupakan sarana diskriminasi sewenang-wenang atau pembatasan terselubung
terhadap perdagangan internasional. Tindakan sepihak untuk mengahadapi
tantangan lingkungan hidup di luar yurisdiksi negara pengimpor harus dihindari.
Langkah-langkah lingkungan menangani masalah lingkungan lintas batas atau
global harus sejauh mungkin didasarkan pada konsensus internasional.
B.
Tanggung
Jawab Negara Terhadap Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Laut Akibat Tumpahan
Minyak Kapal Tanker Exxon Valdez Tahun 1989
Kewajiban bagi negara-negara dalam
hukum internasional untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut haruslah
terlaksana dengan sebaik-baiknya. Hal ini agar biota-biota laut tidak mati
akibat pencemaran yang terjadi akibat kecelakaan atau kelalaian yang
ditimbulkan oleh aktifitas manusia dalam ekspor ataupun mengimpor minyak mentah
dan juga terganggunya mata pencarian penduduk negara pantai dari dampak
pencemaran laut tersebut.
Dalam kebiasaan masyarakat
internasional adanya suatu tanggung jawab negara yang di timbulkan akibat
pencemaran yang terjadi di lingkungan laut. Pencemaran lingkungan laut baik itu
disengaja ataupun tidak di sengaja, haruslah menjadi tanggung jawab suatu
negara ataupun perusahaan penyebab terjadinya pencemaran dan kerusakan
lingkungan akibat tumpahan minyak di laut tersebut.
Kasus tumpahan minyak kapal tanker
Exxon Valdez melibatkan banyak personel dan peralatan selama beberapa periode
merupakan tumpahan minyak yang terbesar dalam sejarah Amerika. Permasalahan
logistik dalam penyediaan bahan bakar minyak, makanan, berthing, peralatan penanggulangan, manajemen sampah dan sumber daya
lain adalah salah satu dari tantangan terbesar pada manajemen penanggulangan.
Puncaknya, lebih dari 11.000 personel dan 1.400 kapal dan 85 aircraft terlibat
dalam pembersihan. Pembersihan pantai dimulai pada april 1989 dan dilanjutkan
sampai September 1989 (selama enam bulan) untuk penanggulangan tahun pertama.
Upaya penanggulangan dilanjutkan pada tahun 1990 dan 1991 dengan pembersihan di
musim panas, dan pemantauan pantai secara terbatas dilakukan pada musim dingin.
[1]Pemantauan
penyebaran dan dampak tumpahan minyak masih dilakukan oleh pemerintah Amerika
Serikat dan Alaska.[2]
Estimasi biaya yang dikeluarkan
untuk menanggulangi dampak akibat pencemaran minyak akibat kecelakaan kapal
Exxon Valdez adalah sebagai berikut:
1. Kehilangan
pendapatan dari pariwisata dan tangkapan ikan tahun 1989 sebesar $ 580 million dollars (Rp.
5.220.000.000.000,-).
2. Penghitungan
valuasi ekonomi dengan metode WTP (Willingness
to Pay) akibat kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan sebesar $ 7.2 billion dollars (Rp. 64.800.000.000.000,-).
3. Biaya
relokasi, penggantian dan rehabilitasi satwa (burung dan mamalia) yang ada
sebesar $ 20.000 - $ 300.000 dollars setiap
mamalia laut (anjing laut dan singa laut). $ 125 - $ 500 dollars setiap binatang sekitar pantai (beruang, berang – berang,
kijang dan rusa), dan $ 170 - $ 6.000 dollars
untuk setiap burung laut dan elang.
Menurut laporan resmi, kapal itu
membawa sekitar 55 juta US galon (210.000 m) minyak, dimana sekitar 10,1 –
11.000.000 US galon (240.000 – 260.000 barel, 38.000 – 42.000 m3). Yang tumpah
ke Prince William Sound, nilai 11
juta US galon (260.000 barel, 42.000 m3) adalah perkiraan volume tumpahan yang
diterima secara umum dan telah digunakan oleh State of Alaska’s Exxon Valdez Oil Spill Trustee Council, The National Oceanic and Atmospheric
Administration dan kelompok lingkungan seperti Greenpeace dan Sieera Club.
Beberapa kelompok seperti Defenders of
Wildlife, mempertanyakan perkiraan resmi mengenai volume tumpahan, yang
dihitung dengan mengurangkan volume tumpahan dari volume kargo tangki kapal.
Dilaporkan perhitungan Alternatif, didasarkan pada asumsi jumlah air laut telah
masuk ke dalam tangki yang rusak, di dapat total 25-32 juta US galon
(600.000-760.000 barel, 95.000-120.000 m3).[3]
Beberapa faktor telah
dididentifikasi sebagai kontribusi terhadap insiden tersebut:[4]
1. Exxon Shipping Company gagal
untuk mengawasi nahkoda dan memberikan istirahat yang cukup untuk kru Exxon Valdez. National Transportation Safety Board (NTSB) menemukan hal ini
tersebar luas di seluruh industri, mendorong rekomendasi keamanan untuk Exxon
dan industri lain.
2. Juru
kemudi gagal untuk melakukan manuver kapal, kemungkinan karena beban kerja yang
berlebihan atau kelelahan.
3. Exxon Shipping Company gagal
untuk mempertahankan Raytheon Collision
Avoidance System (RAYCAS) radar yang jika berfungsi akan menunjukkan kepada
Juru Kemudi tabrakan yang akan datang dengan Bligh Reef dengan mendeteksi “radar reflektor”, ditempatkan pada
daratan Bligh Reef untuk tujuan
menjaga perahu tetap ada pada jalurnya melaui radar.
Bencana ini mengakibatkan International Maritime Organization memperkenalkan aturan
pencegahan pencemaran laut yang komprehensif (MARPOL) melalui berbagai konvensi. Aturan diratifikasi oleh negara
anggota dan di bawah aturan Ship
Management International, dengan tujuan untuk kapal yang lebih aman dan
lautan bersih.
Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran dan
kerusakan yang terjadi akibat tumpahan minyak Exxon valdez sebagai berikut:[5]
1. Kerusakan
ekosistem atau kehidupan di pantai (satwa dan biota laut sekitar pantai).
Selain punahnya kehidupan yang ada, dampak yang sangat dirasakan oleh
masyarakat adalah hilangnya pendapatan dari penangkapan ikan dan pariwisata
yang jelas berdampak tidak adanya wisatawan yang berkunjung akibat pantai yang
tercemar dan rusak.
Dari
hasil penelitian perkiraan tingkat kematian satwa laut setelah kejadian
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Anjing
laut 1.000 – 2.800 ekor.
b. Mamalia
laut lainnya 302 ekor.
c. Burung
laut 250.000 ekor.
2. Besarnya
biaya yang harus di keluarkan untuk penanggulangan atau pembersihan minyak di
perairan dan pesisir pantai.
3. Waktu
dan biaya yang tidak sedikit untuk pemulihan kerusakan yang terjadi, baik
kondisi fisik pantai, ekosistem pantai, terumbu karang dan biota laut lainnya.
Pemerintah Amerika dan Alaska
mengajukan gugatan perdata atas dasar terjadniya kerusakan lingkungan akibat
pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kapal Exxon valdez
sehingga pihak Exxon harus melakukan ganti rugi terhadap pencemaran tersebut.
Penyelesaian diantara negara bagian Alaska,
Pemerintah Amerika Serikat dan Exxon diputuskan oleh Pengadilan Negara Bagian
Amerika Serikat pada tanggal 9 oktober tahun 1991. Keputusan ini menyelesaikan
beberapa klaim penduduk kepada Exxon yang di bawa oleh pemerintah negara bagian
dan pusat untuk memulihkan kerusakan sumber daya alam akibat tumpahan minyak.
Juga dilakukan penyelesaian klaim penduduk terhadap Alayska Pipeline Serice Company.[6]
Gambaran umum mengenai gugatan yang kepada pihak
Exxon Vladez adalah sebagai berikut:[7]
Pada tanggal 24 Maret 1989, kapal pengangkut minyak
Exxon Valdez kandas di bligh reef di perairan Alaska, lambung kapal tersebut
pecah dan menumpahkan jutaan galon minyak mentah kedalam perairan Prince
William Sound. Si pemilik kapal Exxon Co. dan pemilik Exxon Mobil Corp.
mengajukan petisi telah menyelesaikan tuntutan dari negara bagian dan federal
akibat kerusakan lingkungan, dengan membayar kerugian $ 1 millia, dan tindakan
ini dituntut oleh Baker dan pihak yang bersangkutan termasuk nelayan dan
penduduk pribumi Alska, yang menanggung kerugian ekonomi bergantung
kehidupannya pada perairan Prince William Sound.
Kapal tanker tersebut mempunyai panjang lebih dari
900 kaki dan digunakan oleh Exxon untuk membawa minyak mentah pada akhir
trans-alaska dengan pipa saluran di Valdez, Alaska, lebih kurang ke 48 negara.
Pada malam hari tumpahan itu sedang membawa kurang lebih 53 juta galon minyak
mentah, atau lebih dari satu juta barel. Kapten kapal itu yaitu Joseph
Hazelwood, yang sedang menjalani masa perawatan alkohol selama 28 hari.
Atasannya mengetahui bahwasanya Hazelwood dalam masa perawatan tetapi di
bebaskan dari masa rehabilitasi perawatan alkohol tersebut. Menurut pengadilan
pusat hal ini adalah bukti yang diberikan kepada hakim bahwa setelah Hazelwood
di bebaskan dari perawatan alkohol di daerah kediaman. Dia mabuk di bar, di
berbagai tempat parkir, di apartemen, di bandara pesawat, di restoran, hotel,
di berbagai pelabuhan, dan di kapal minyak Exxon.
Setelah kapal tersebut berlayar dengan di pandu oleh
penjaga pantai lewat radio untuk mengarahkan kapalnya kea rah timur menuju
perairan yang lebih jelas, tapi arah yang di tuju malah ke karang bawah laut
bligh. Sehingga membutuhkan membalikkan kapal kearah barat dengan cepat ke
jalur pelayaran Busby Light, utara dari karang itu.
Dua menit sebelum pergantian diperlukan, tetapi
Hazelwood meninggalkan anjungan dan pergi ke kabin untuk mengerjakan sebuah
dokumen. Keputusan itu tidak dapat di pahami. Ada saksi ahli, bahkan hal itu
tidak perlu dilakukan, kapten tidak seharusnya meninggalkan anjungan selama
bermanuver seperti ini dan tidak ada dokumen untuk membenarkan hal tersebut.
Pada kenyataannya menunjukkan bahwa kapten Hazelwood diperlukan kehadirannya,
baik seharusnya dua orang petugas di dermaga pada suatu waktu dan seorang yang
mempunyai surat izin untuk menjalankan kapal ke bagian perairan Prince William
Sound. Yang membuat keadaan lebih buruk lagi, sebelum berangkat, nyatanya
Hazelwood menekan tombol otomatis kapal dan kapal tersebut bergerak dengan
sendirinya, dan berbelok dengan sendirinya dan banyak hal kesalahan untuk di
benarkan.
Sepeninggalan Hazelwood, dia memerintahkan petugas
lainnya yang bernama Joseph Cousins untuk menggerakkan kapal tanker kembali ke
jalur semestinya segera setelah datang cahaya dari lampu mercusuar. Cousin yang
tidak mempunyai surat izin untuk menahkodai kapal keperairan tersebut dan di
damping dengan seorang Robert Kagan yang bukan petugas kapal. Untuk beberapa
alasan yang sampai sekarang belum jelas, mereka gagal membelokkan kapal di dekat
mercusuar tersebut, dan Cousin terlambat melakukan maneuver darurat. Kapal
tanker kandas di Bligh Reef dan merobek lambung kapal juga menumpahkan 11 juta
galon minyak mentah ke perairan Prince William Sound.
Sebagai akibat dari bencana tersebut, Exxon menderita
kerugian berkisar $ 2.1 milliar untuk upaya pembersihan. Negara Amerika Serikat
menuntut perusahaan itu dengan pelanggaran pidana pada Undang-Undang Air Bersih
atau Clean Water Act, Undang-Undang
Pembersihan Sampah Tahun 1899 atau Refuse
Act, Pejanjian Migratory Bird Treaty Tahun
1916, Undang-Undang Pelabuhan dan Keselamatan di Perairan Tahun 1972 atau The Port and Waterways Safety Act, dan Undang-Undang Muatan Kapal Berbahaya
atau The Dangerous Cargo.
Exxon mengaku bersalah atas pelanggaran Undang-Undang
Air Bersih, Undang-Undang Sampah, dan Undang-Undang Migratory Bird Treaty dan setuju untuk membayar denda sebesar $ 150
juta, kemudian di kurangi sebanyak $ 25 juta di tambah biaya restitusi atau
ganti rugi sebesar $ 100 juta. Tindakan penduduk setempat dengan pemerintah
Amerika Serikat dan negara bagian Alaska pada bahaya lingkungan berakhir dengan
keputusan persetujuan pihak Exxon untuk membayar sebesar $ 900 juta terhadap
pemulihan sumber daya alam, dan membayar kepada pihak lainnya sebesar $ 300 juta
secara sukarela untuk penyelesaian dengan nelayan, pemilik property yang
mengklaim dirinya dirugikan dan pihak swasta lainnya.
Pada gambaran pemaparan kasus pencemaran laut yang
terjadi di perairan Prince William Sound, dapat dilihat anasir objektif yang
berupa perbuatan yang dilakukan dan merupakan pelanggaran kewajiban
internasional negara dan harus di kaitkan dengan resiko perbuatan melawan
hukum. Dan juga, anasir subjektif bahwasanya negara yang melakukan perbuatan
itu walupun itu merupakan akibat lah suatu perusahaan tapi kapal tersebut
memakai bendera atau lambang dimana kapal tersebut berasal dan juga merupakan
subjek dan pemikul kewajiban internasional dan ini harus di kaitkan dengan
kesalahan yang terdiri dari dolus dan culpa.
Exxon didenda sebesar US $ 150 juta, denda terbesar
yang pernah diberikan untuk kejahatan lingkungan. Pengadilan memberikan ampunan
US $ 125 juta dari denda tersebut karena perilaku Exxon yang kooperatif dalam
pembersihan tumpahan minyak dan pembayaran klaim-klaim swasta. Sisanya sebesar
$ 25 juta, $ 12 juta diberikan ke American
Wetlands Conservation Fund dan $ 13 juta diberikan kepada The National Victims of Crime Fund.[8]
ExxonMobil mengakui bahwa tumpahan minyak Exxon
Valdez adalah kecelakaan tragis bahwa perusahaan sangat menyesalkan. Exxon
mencatat bahwa perusahaan mengambil tanggung jawab langsung atas tumpahan,
pembersihan, dan sukarela kompensasi mereka yang mengklaim kerusakan langsung.
ExxonMobil membayar $ 300.000.000 segera dan secara sukarela untuk lebih dari 11.000
warga Alaska serta usaha yang terkena dampak tumpahan Valdez. Selain itu,
perusahaan membayar US $ 2,2 milyar untuk pembersihan dari Prince William Sound, tinggal dengan pembersihan 1989 – 1992,
ketika negara bagian Alaska dan US Coast
Guard menyatakan pembersihan selesai. Dan, seperti disebutkan di atas
ExxonMobil juga telah membayar $ 1 milliar dalam permukiman dengan pemerintah
negara bagian dan federal. Uang itu digunakan untuk studi lingkungan dan
program konservasi untuk Prince William
Sound.[9]
[1] Loc.Cit
[2] Academia.edu, Kajian Aspek Hukum Internasional pada kasus
Tumpahan Minyak Kapal Tanker Exxon Valdez, www.academia.edu, di akses tanggal 29
Juni 2015 pukul 20.00 WIB
[3] Loc.Cit.,www.setyawanrizqa.wordpress.com.
[4] Loc.Cit.
[6] Loc.Cit.
[7] SupremeCourt.gov, Exxon Shipping CO. et al. v. Baker et al,
www.Supremecourt.gov, di akses tanggal 28
Agustus 2015 pukul 19.00 WIB.
[8] Loc.Cit.
[9] Loc.cit., setyawanrizqa.wordpress.com.







0 comments:
Post a Comment