Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Pengaturan Prinsip Tanggung Jawab Negara Terhadap Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Laut Akibat Tumpahan Minyak Kapal Exxon Valdez Tahun 1989 Menurut Hukum Lingkungan Internasional


A.          Pengaturan Prinsip Tanggung Jawab Negara Terhadap Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Laut Menurut Hukum Lingkungan Internasional
Dalam hukum internasional, prinsip tanggung jawab negara berhubungan dengan kedaulatan negara yang menyangkut hubungan internasional dengan negara lain. Apabila terjadi suatu pelanggaran baik itu adanya unsur kelalaian ataupun karena sengaja, maka negara yang menyebabkan pelanggaran tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang menyebabkan kerugian pada negara lain.
Tanggung jawab negara akan dapat dikenakan kepada negara yang bersangkutan apabila suatu negara telah dapat dibuktikan menimbulkan kerugian terhadap negara lain. Apabila telah terbukti melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan, maka negara mempunyai kewajiban untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh daerah yurisdiksinya terhadap negara lain.
Salah satu prinsip hukum lingkungan internasional mengenal prinsip Sic Utere Tuo Ut Alienum Non Laedas yang menjadi landasan dari prinsip good neighborliness yang menentukan bahwa segala aktivitas yang terjadi dalam suatu negara, tidak boleh menimbulkan kerugian pada negara lain. Prinsip ini juga tersirat dalam Deklarasi Stockholm 1972 yang menyatakan kalau setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya tanpa merugikan negara lain.
Berikut adalah beberapa aturan hukum internasional mengenai pengaturan tanggung jawab negara dalam pencemaran dan perusakan lingkungan laut:
1.      The Declaration of Stockholm Tahun 1972
Deklarasi Stockholm tahun 1972 merupakan pilar perkembangan hukum lingkungan internasional modern, artinya semenjak saat itu hukum lingkungan berubah sifatnya dari use-oriented menjadi environment-oriented. Jadi, manusia harus menjaga, melindungi dan melestarikan lingkungan hidup yang terdapat dalam prinsip 1 dan prinsip 2 Deklarasi Stockholm 1972:
Principle 1
“Man has fundamental right to freedom, equality, and adequate conditions of life, in an environment of a quality that permits a life of dignity and well-being, and he bears a solemn responsibility to protect and improve the environment for present and future generations. In this respect, policies promoting or perpetuating apartheid, racial segregation, discrimination, colonial and other forms of oppression and foreign domination stand condemned and must be eliminated.”
Penjelasan dari isi Prinsip 1 Deklarasi Stockholm diatas maksudnya bahwa manusia mempunyai hak asasi kebebasan, kesetaraan dan kondisi-kondisi kehidupan yang memadai dalam suatu lingkungan berkualitas yang memungkinkan kehidupan yang bermartabat dan sejahtera, dan ia memegang tanggung jawab suci untuk melindungi dan memperbaiki lingkungan untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Dalam hal ini, kebijakan mempromosikan atau mengabadikan apartheid, segregasi rasial, diskriminasi, kolonial dan bentuk lain dari penindasan dan pendudukan asing dikutuk dan harus dihilangkan.
Principle 2
“The natural resources of the earth including the air, water, land, flora and fauna and especially representative samples of natural ecosystems must be safeguarded for the benefit of present and future generations through careful planning or management as appropriate.”
Penjelasan dari Prinsip 2 maksudnya sumber daya alam bumi termasuk udara, air, tanah, flora dan fauna dan khususnya contoh perwakilan dari ekosistem alam, harus di jaga untuk kepentingan generasi sekarang dan masa depan melalui perencanaan dan manajemen yang hati-hati secara pantas.
Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh suatu negara terhadap wilayah yurisdiksi negara lain harus dapat di atasi dan negara yang menyebabkan pencemaran tersebut harus mempunyai tanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan terhadap negara lain. Dalam Deklarasi Stockholm terdapat prinsip yang mengatur mengenai tanggung jawab negara yaitu pada prinsip 21 dan prinsip 22 sebagai berikut:
Principle 21
“States have, accordance with the charter of United Nations and the principle of international law, the sovereign right to exploit their own resources pursuant to their environmental policies, and the responsibility to ensure that activities within their jurisdiction or control do not cause damage to the environment of other states or areas beyond the limits of national jurisdiction.”
Prinsip 21 menjelaskan bahwasanya negara-negara telah sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan prinsip-prinsip hukum internasional, hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya mereka sendiri, dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa aktifitas dalam yurisdiksi atau kontrol mereka tidak menyebabkan kerusakan untuk lingkungan hidup negara-negara lainnya atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasional.
Principle 22
“States shall cooperate to develop further the international law regarding liability and compensation for the victims of pollution and other environmental damage caused by activities within the jurisdiction or control of such States to areas beyond their jurisdiction.”
Prinsip 22 Deklarasi Stockholm dapat dijelaskan bahwasanya negara-negara akan bekerja sama untuk mengembangkan lebih lanjut hukum internasional tentang tanggung jawab dan kompensasi untuk korban pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup lainnya yang disebabkan oleh kegiatan dalam yurisdiksi atau pengawasan negara-negara tersebut untuk kawasan di luar yurisdiksi mereka.
2.      United Nation on the Law of the Sea Tahun 1982
Dalam UNCLOS (United Nation On The Law Of The Sea) yang berkaitan dengan pencemaran laut yang terjadi akibat tumpahan minyak pada kasus Exxon Valdez terdapat dalam beberapa pasal sebagai berikut:
Article 211 (4)
“Coastal States may, in the exercise of their sovereignty within their territorial sea, adopt laws and regulations for the prevention, reduction and control of marine pollution from foreign vessels, including vessels exercising the right of innocent passage. Such laws and regulations shall, in accordance with Part II, section 3, not hamper innocent passage of foreign vessels.”
Pasal 211 (4) menjelaskan bahwasanya Negara-negara pantai boleh di dalam melaksanakan kedaulatannya di laut territorialnya, menerapkan peraturan perundang-undangan yang mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran laut dari kendaraan air asing, termasuk kendaraan air yang melaksanakan hak lintas damai. Peraturan perundang-undangan dimaksud sesuai dengan Bab II, bagian 3 tidak boleh menghalang-halangi hak lintas damai kendaraan air asing.
Negara pelabuhan dapat melarang suatu kapal untuk berlayar apabila kapal tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berhubungan dengan kelalaian laut untuk mencegah pencemaran sebagaimana terdapat dalam Pasal 219 sebagai berikut:
Article 219
“Subject to section 7, States which upon request or on their own initiative, have ascertained that a vessel within one of their ports or at one of their off-shore terminals is in violation of applicable international rules and standards relating to seaworthiness of vessels and thereby threatens damage to the marine environment shall, as far as particable, take administrative measures to prevent the vessel from sailing. Such States may permit the vessel to proceed only to the nearest appropriate repair yard and, upon removal of the causes of the violation, shall permit the vessel to continue immediately.”
Pasal 219 menjelaskan bahwa tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan pada bagian 7, Negara-negara yang atas permintaan atau atas inisiatif mereka telah meyakini bahwa sebuah kendaraan air yang berada dalam salah satu pelabuhan mereka atau pada salah satu terminal lepas pantainya melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku pada kelaikan laut dari kendaraan air dan dengan demikian mengancam kerusakan terhadap lingkungan laut arus, sejauh dimungkinkan mengambil tindakan-tindakan administratif untuk mencegah kendaraan air tersebut menuju hanya ke galangan reparasi terdekat yang sesuai dan setelah diperbaiki sebab-sebab terjadinya pelanggaran dengan segera mengijinkan kendaraan air tersebut untuk melanjutkan pelayarannya.
3.      The Rio Declaration Tahun 1992
Menegaskan apa yang telah dibentuk oleh Deklarasi Stockholm 1972, dan untuk membangun kemitraan baru antar negara-negara internasional yang baru dan merata melalui penciptaan lingkungan hidup yang kondusif untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup maka timbullah Deklarasi Rio de Jeneiro Tahun 1992 demi menciptakan kerjasama antara negara-negara, sektor-sektor kunci masyarakat internasional di bidang lingkungan hidup dan pembangunan.
Menciptakan pembangunan lingkungan hidup manusia menjadi perhatian khusus untuk memenuhi pembangunan yang berkelanjutan dan haruslah mempunyai dasar itikad baik dalam bekerjasama antar negara dan masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat pada penjelasan di dalam Deklarasi Rio de Jeneiro Tahun 1992 pada Prinsip 1 dan Prinsip 27 sebagai berikut:



Principle 1
“Human beings are at the centre of concerns for sustainable development. They are entitled to a healthy and productive life in harmony with nature.”
Penjelasana dari Prinsip di atas bahwasanya manusia berada di pusat perhatian untuk pembangunan berkelanjutan. Mereka berhak mendapatkan kehidupan yang sehat dan produktif dalam harmoni dengan alam.
Principle 27
“States and people shall cooperate in good faith and in a spirit of partnership in the fulfillment of the principle embodied in this Declaration and in the further development of international law in the field of sustainable development.”
Prinsip di atas menjelaskan bahwa Negara dan rakyat harus bekerja sama dengan itikad baik dan semangat kemitraan dalam pemenuhan prinsip-prinsip Deklarasi ini dan dalam pengembangan lebih lanjut dari hukum internasional di bidang pembangunan berkelanjutan.
Demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan baik itu dalam wilayah yurisdiksi maupun diwilayah negara lain demi terciptanya lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran lintas batas, maka negara-negara harus melakukan kerjasama dengan baik sehingga dapat mencegah timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Aturan dalam penjelasan tersebut terdapat pada Prinsip 7 dan Prinsip 12 Deklarasi Rio de Jeneiro sebagai berikut:

Principle 7
“States shall cooperate in a spirit of global partnership to conserve, protect and restore the health and integrity of the Earth’s ecosystem. In view of different contributions to global environmental degradation, states have common but differentiated responsibilities. The develop countries acknowledge the responsibility that they bear in the international pursuit of sustainable development in view of the pressures their societies place on the global environment and of the technologies and financial resources they command.”
Prinsip di atas menjelaskan bahwa negara-negara harus bekerja sama dalam semangat kemitraan global untuk melestarikan, melindungi dan memulihkan kesehatan dan keutuhan ekosistem bumi. Mengingat kontribusi yang berbeda untuk degradasi lingkungan global, negara mempunyai tanggung jawab bersama yang dibedakan. Negara-negara maju mengakui tanggung jawab mereka dalam upaya internasional pembangunan berkelanjutan, mengingat tekanan yang mereka timbulkan pada lingkungan global dan teknologi dan sumber daya keuangan yang mereka perintah.
Principle 12
“States should cooperate to promote a supportive and open international economic system that would lead to economic growth and sustainable development in all countries, to better address the problems of environmental degradation. Trade policy measures for environmental purposes should not constitute a means of arbitraty or unjustifiable discrimination or a disguised restriction on international trade. Unilateral actions to deal with environmental measures addressing transboundary or global environmental problems should, as far as possible, be based on an international consensus.”
Penjelasan prinsip di atas bahwa negara-negara harus bekerjasama untuk meningkatkan sistem yang mendukung dan membuka ekonomi internasional yang akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan di semua negara, untuk lebih baik mengatasi masalah degradasi lingkungan. Langkah-langkah kebijakan perdagangan untuk tujuan lingkungan tidak harus merupakan sarana diskriminasi sewenang-wenang atau pembatasan terselubung terhadap perdagangan internasional. Tindakan sepihak untuk mengahadapi tantangan lingkungan hidup di luar yurisdiksi negara pengimpor harus dihindari. Langkah-langkah lingkungan menangani masalah lingkungan lintas batas atau global harus sejauh mungkin didasarkan pada konsensus internasional.
B.     Tanggung Jawab Negara Terhadap Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Laut Akibat Tumpahan Minyak Kapal Tanker Exxon Valdez Tahun 1989
Kewajiban bagi negara-negara dalam hukum internasional untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut haruslah terlaksana dengan sebaik-baiknya. Hal ini agar biota-biota laut tidak mati akibat pencemaran yang terjadi akibat kecelakaan atau kelalaian yang ditimbulkan oleh aktifitas manusia dalam ekspor ataupun mengimpor minyak mentah dan juga terganggunya mata pencarian penduduk negara pantai dari dampak pencemaran laut tersebut.
Dalam kebiasaan masyarakat internasional adanya suatu tanggung jawab negara yang di timbulkan akibat pencemaran yang terjadi di lingkungan laut. Pencemaran lingkungan laut baik itu disengaja ataupun tidak di sengaja, haruslah menjadi tanggung jawab suatu negara ataupun perusahaan penyebab terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak di laut tersebut.
Kasus tumpahan minyak kapal tanker Exxon Valdez melibatkan banyak personel dan peralatan selama beberapa periode merupakan tumpahan minyak yang terbesar dalam sejarah Amerika. Permasalahan logistik dalam penyediaan bahan bakar minyak, makanan, berthing, peralatan penanggulangan, manajemen sampah dan sumber daya lain adalah salah satu dari tantangan terbesar pada manajemen penanggulangan. Puncaknya, lebih dari 11.000 personel dan 1.400 kapal dan 85 aircraft terlibat dalam pembersihan. Pembersihan pantai dimulai pada april 1989 dan dilanjutkan sampai September 1989 (selama enam bulan) untuk penanggulangan tahun pertama. Upaya penanggulangan dilanjutkan pada tahun 1990 dan 1991 dengan pembersihan di musim panas, dan pemantauan pantai secara terbatas dilakukan pada musim dingin. [1]Pemantauan penyebaran dan dampak tumpahan minyak masih dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat dan Alaska.[2]
Estimasi biaya yang dikeluarkan untuk menanggulangi dampak akibat pencemaran minyak akibat kecelakaan kapal Exxon Valdez adalah sebagai berikut:
1.      Kehilangan pendapatan dari pariwisata dan tangkapan ikan tahun 1989 sebesar $ 580 million dollars (Rp. 5.220.000.000.000,-).
2.      Penghitungan valuasi ekonomi dengan metode WTP (Willingness to Pay) akibat kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan sebesar $ 7.2 billion dollars (Rp. 64.800.000.000.000,-).
3.      Biaya relokasi, penggantian dan rehabilitasi satwa (burung dan mamalia) yang ada sebesar $ 20.000 - $ 300.000 dollars setiap mamalia laut (anjing laut dan singa laut). $ 125 - $ 500 dollars setiap binatang sekitar pantai (beruang, berang – berang, kijang dan rusa), dan $ 170 - $ 6.000 dollars untuk setiap burung laut dan elang.
Menurut laporan resmi, kapal itu membawa sekitar 55 juta US galon (210.000 m) minyak, dimana sekitar 10,1 – 11.000.000 US galon (240.000 – 260.000 barel, 38.000 – 42.000 m3). Yang tumpah ke Prince William Sound, nilai 11 juta US galon (260.000 barel, 42.000 m3) adalah perkiraan volume tumpahan yang diterima secara umum dan telah digunakan oleh State of Alaska’s Exxon Valdez Oil Spill Trustee Council, The National Oceanic and Atmospheric Administration dan kelompok lingkungan seperti Greenpeace dan Sieera Club. Beberapa kelompok seperti Defenders of Wildlife, mempertanyakan perkiraan resmi mengenai volume tumpahan, yang dihitung dengan mengurangkan volume tumpahan dari volume kargo tangki kapal. Dilaporkan perhitungan Alternatif, didasarkan pada asumsi jumlah air laut telah masuk ke dalam tangki yang rusak, di dapat total 25-32 juta US galon (600.000-760.000 barel, 95.000-120.000 m3).[3]
Beberapa faktor telah dididentifikasi sebagai kontribusi terhadap insiden tersebut:[4]
1.      Exxon Shipping Company gagal untuk mengawasi nahkoda dan memberikan istirahat yang cukup untuk kru Exxon Valdez. National Transportation Safety Board (NTSB) menemukan hal ini tersebar luas di seluruh industri, mendorong rekomendasi keamanan untuk Exxon dan industri lain.
2.      Juru kemudi gagal untuk melakukan manuver kapal, kemungkinan karena beban kerja yang berlebihan atau kelelahan.
3.      Exxon Shipping Company gagal untuk mempertahankan Raytheon Collision Avoidance System (RAYCAS) radar yang jika berfungsi akan menunjukkan kepada Juru Kemudi tabrakan yang akan datang dengan Bligh Reef dengan mendeteksi “radar reflektor”, ditempatkan pada daratan Bligh Reef untuk tujuan menjaga perahu tetap ada pada jalurnya melaui radar.
Bencana ini mengakibatkan International Maritime Organization memperkenalkan aturan pencegahan pencemaran laut yang komprehensif (MARPOL) melalui berbagai konvensi. Aturan diratifikasi oleh negara anggota dan di bawah aturan Ship Management International, dengan tujuan untuk kapal yang lebih aman dan lautan bersih.
Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran dan kerusakan yang terjadi akibat tumpahan minyak Exxon valdez sebagai berikut:[5]
1.      Kerusakan ekosistem atau kehidupan di pantai (satwa dan biota laut sekitar pantai). Selain punahnya kehidupan yang ada, dampak yang sangat dirasakan oleh masyarakat adalah hilangnya pendapatan dari penangkapan ikan dan pariwisata yang jelas berdampak tidak adanya wisatawan yang berkunjung akibat pantai yang tercemar dan rusak.
Dari hasil penelitian perkiraan tingkat kematian satwa laut setelah kejadian tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Anjing laut 1.000 – 2.800 ekor.
b.      Mamalia laut lainnya 302 ekor.
c.       Burung laut 250.000 ekor.
2.      Besarnya biaya yang harus di keluarkan untuk penanggulangan atau pembersihan minyak di perairan dan pesisir pantai.
3.      Waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk pemulihan kerusakan yang terjadi, baik kondisi fisik pantai, ekosistem pantai, terumbu karang dan biota laut lainnya.
Pemerintah Amerika dan Alaska mengajukan gugatan perdata atas dasar terjadniya kerusakan lingkungan akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kapal Exxon valdez sehingga pihak Exxon harus melakukan ganti rugi terhadap pencemaran tersebut.
Penyelesaian diantara negara bagian Alaska, Pemerintah Amerika Serikat dan Exxon diputuskan oleh Pengadilan Negara Bagian Amerika Serikat pada tanggal 9 oktober tahun 1991. Keputusan ini menyelesaikan beberapa klaim penduduk kepada Exxon yang di bawa oleh pemerintah negara bagian dan pusat untuk memulihkan kerusakan sumber daya alam akibat tumpahan minyak. Juga dilakukan penyelesaian klaim penduduk terhadap Alayska Pipeline Serice Company.[6]
Gambaran umum mengenai gugatan yang kepada pihak Exxon Vladez adalah sebagai berikut:[7]
Pada tanggal 24 Maret 1989, kapal pengangkut minyak Exxon Valdez kandas di bligh reef di perairan Alaska, lambung kapal tersebut pecah dan menumpahkan jutaan galon minyak mentah kedalam perairan Prince William Sound. Si pemilik kapal Exxon Co. dan pemilik Exxon Mobil Corp. mengajukan petisi telah menyelesaikan tuntutan dari negara bagian dan federal akibat kerusakan lingkungan, dengan membayar kerugian $ 1 millia, dan tindakan ini dituntut oleh Baker dan pihak yang bersangkutan termasuk nelayan dan penduduk pribumi Alska, yang menanggung kerugian ekonomi bergantung kehidupannya pada perairan Prince William Sound.
Kapal tanker tersebut mempunyai panjang lebih dari 900 kaki dan digunakan oleh Exxon untuk membawa minyak mentah pada akhir trans-alaska dengan pipa saluran di Valdez, Alaska, lebih kurang ke 48 negara. Pada malam hari tumpahan itu sedang membawa kurang lebih 53 juta galon minyak mentah, atau lebih dari satu juta barel. Kapten kapal itu yaitu Joseph Hazelwood, yang sedang menjalani masa perawatan alkohol selama 28 hari. Atasannya mengetahui bahwasanya Hazelwood dalam masa perawatan tetapi di bebaskan dari masa rehabilitasi perawatan alkohol tersebut. Menurut pengadilan pusat hal ini adalah bukti yang diberikan kepada hakim bahwa setelah Hazelwood di bebaskan dari perawatan alkohol di daerah kediaman. Dia mabuk di bar, di berbagai tempat parkir, di apartemen, di bandara pesawat, di restoran, hotel, di berbagai pelabuhan, dan di kapal minyak Exxon.
Setelah kapal tersebut berlayar dengan di pandu oleh penjaga pantai lewat radio untuk mengarahkan kapalnya kea rah timur menuju perairan yang lebih jelas, tapi arah yang di tuju malah ke karang bawah laut bligh. Sehingga membutuhkan membalikkan kapal kearah barat dengan cepat ke jalur pelayaran Busby Light, utara dari karang itu.
Dua menit sebelum pergantian diperlukan, tetapi Hazelwood meninggalkan anjungan dan pergi ke kabin untuk mengerjakan sebuah dokumen. Keputusan itu tidak dapat di pahami. Ada saksi ahli, bahkan hal itu tidak perlu dilakukan, kapten tidak seharusnya meninggalkan anjungan selama bermanuver seperti ini dan tidak ada dokumen untuk membenarkan hal tersebut. Pada kenyataannya menunjukkan bahwa kapten Hazelwood diperlukan kehadirannya, baik seharusnya dua orang petugas di dermaga pada suatu waktu dan seorang yang mempunyai surat izin untuk menjalankan kapal ke bagian perairan Prince William Sound. Yang membuat keadaan lebih buruk lagi, sebelum berangkat, nyatanya Hazelwood menekan tombol otomatis kapal dan kapal tersebut bergerak dengan sendirinya, dan berbelok dengan sendirinya dan banyak hal kesalahan untuk di benarkan.
Sepeninggalan Hazelwood, dia memerintahkan petugas lainnya yang bernama Joseph Cousins untuk menggerakkan kapal tanker kembali ke jalur semestinya segera setelah datang cahaya dari lampu mercusuar. Cousin yang tidak mempunyai surat izin untuk menahkodai kapal keperairan tersebut dan di damping dengan seorang Robert Kagan yang bukan petugas kapal. Untuk beberapa alasan yang sampai sekarang belum jelas, mereka gagal membelokkan kapal di dekat mercusuar tersebut, dan Cousin terlambat melakukan maneuver darurat. Kapal tanker kandas di Bligh Reef dan merobek lambung kapal juga menumpahkan 11 juta galon minyak mentah ke perairan Prince William Sound.
Sebagai akibat dari bencana tersebut, Exxon menderita kerugian berkisar $ 2.1 milliar untuk upaya pembersihan. Negara Amerika Serikat menuntut perusahaan itu dengan pelanggaran pidana pada Undang-Undang Air Bersih atau Clean Water Act, Undang-Undang Pembersihan Sampah Tahun 1899 atau Refuse Act, Pejanjian Migratory Bird Treaty Tahun 1916, Undang-Undang Pelabuhan dan Keselamatan di Perairan Tahun 1972 atau The Port and Waterways Safety Act, dan Undang-Undang Muatan Kapal Berbahaya atau The Dangerous Cargo.
Exxon mengaku bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Air Bersih, Undang-Undang Sampah, dan Undang-Undang Migratory Bird Treaty dan setuju untuk membayar denda sebesar $ 150 juta, kemudian di kurangi sebanyak $ 25 juta di tambah biaya restitusi atau ganti rugi sebesar $ 100 juta. Tindakan penduduk setempat dengan pemerintah Amerika Serikat dan negara bagian Alaska pada bahaya lingkungan berakhir dengan keputusan persetujuan pihak Exxon untuk membayar sebesar $ 900 juta terhadap pemulihan sumber daya alam, dan membayar kepada pihak lainnya sebesar $ 300 juta secara sukarela untuk penyelesaian dengan nelayan, pemilik property yang mengklaim dirinya dirugikan dan pihak swasta lainnya.
Pada gambaran pemaparan kasus pencemaran laut yang terjadi di perairan Prince William Sound, dapat dilihat anasir objektif yang berupa perbuatan yang dilakukan dan merupakan pelanggaran kewajiban internasional negara dan harus di kaitkan dengan resiko perbuatan melawan hukum. Dan juga, anasir subjektif bahwasanya negara yang melakukan perbuatan itu walupun itu merupakan akibat lah suatu perusahaan tapi kapal tersebut memakai bendera atau lambang dimana kapal tersebut berasal dan juga merupakan subjek dan pemikul kewajiban internasional dan ini harus di kaitkan dengan kesalahan yang terdiri dari dolus dan culpa.
Exxon didenda sebesar US $ 150 juta, denda terbesar yang pernah diberikan untuk kejahatan lingkungan. Pengadilan memberikan ampunan US $ 125 juta dari denda tersebut karena perilaku Exxon yang kooperatif dalam pembersihan tumpahan minyak dan pembayaran klaim-klaim swasta. Sisanya sebesar $ 25 juta, $ 12 juta diberikan ke American Wetlands Conservation Fund dan $ 13 juta diberikan kepada The National Victims of Crime Fund.[8]
ExxonMobil mengakui bahwa tumpahan minyak Exxon Valdez adalah kecelakaan tragis bahwa perusahaan sangat menyesalkan. Exxon mencatat bahwa perusahaan mengambil tanggung jawab langsung atas tumpahan, pembersihan, dan sukarela kompensasi mereka yang mengklaim kerusakan langsung. ExxonMobil membayar $ 300.000.000 segera dan secara sukarela untuk lebih dari 11.000 warga Alaska serta usaha yang terkena dampak tumpahan Valdez. Selain itu, perusahaan membayar US $ 2,2 milyar untuk pembersihan dari Prince William Sound, tinggal dengan pembersihan 1989 – 1992, ketika negara bagian Alaska dan US Coast Guard menyatakan pembersihan selesai. Dan, seperti disebutkan di atas ExxonMobil juga telah membayar $ 1 milliar dalam permukiman dengan pemerintah negara bagian dan federal. Uang itu digunakan untuk studi lingkungan dan program konservasi untuk Prince William Sound.[9]



[1] Loc.Cit
[2] Academia.edu, Kajian Aspek Hukum Internasional pada kasus Tumpahan Minyak Kapal Tanker Exxon Valdez, www.academia.edu, di akses tanggal 29 Juni 2015 pukul 20.00 WIB
[3] Loc.Cit.,www.setyawanrizqa.wordpress.com.
[4] Loc.Cit.
[5] Loc.Cit., www.Academia.edu.
[6] Loc.Cit.
[7] SupremeCourt.gov, Exxon Shipping CO. et al. v. Baker et al, www.Supremecourt.gov, di akses tanggal 28 Agustus 2015 pukul 19.00 WIB.
[8] Loc.Cit.
[9] Loc.cit., setyawanrizqa.wordpress.com.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive