Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Untuk Masyarakat (Studi Pada Nagari Padang Laweh Kabupaten Sijunjung)


A.    LATAR BELAKANG
Perubahan zaman dapat mengakibatkan dampak yang negatif  di berbagai bidang kehidupan, terutama di bidang perekonomian suatu masyarakat. Pada saat ini apabila diukur perekonomian suatu masyarakat cendrung mengalami penurunan. Hal ini pada umumnya terjadi pada masyarakat yang hidup di perdesaan, karena mata pencaharian yang kurang memadai dan pendidikan yang rendah, serta sempitnya lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, banyak masyarakat perdesaan yang ingin memperbaiki kondisi perekonomiannya, sekaligus menambah penghasilan atau mata pencariannya dengan cara membuka usaha dibidang kehutanan.
Hal ini pada umumnya banyak dilakukan oleh masyarakat perdesaan yang tinggal di daerah pegunungan, terutama masyarakat Nagari Padang Laweh di Kabupaten Sijunjung. Masyarakat Nagari Padang Laweh di Kabupaten Sijunjung ini, pada umumnya mereka banyak tinggal di daerah pegunungan, karena kondisi perekonomiannya yang kurang memadai, maka masyarakat tersebut melakukan  suatu usaha yakninya Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, yang mana yang menjadi sarana dan prasarana nya itu  adalah  Hutan.
Hutan merupakan satu kesatuan ekosistem pada hamparan lahan yang luas berisi sumber daya alam hayati yang terdiri dari pepohonan yang berperan sangat penting bagi kehidupan di muka bumi ini. Paradigma baru sektor kehutanan telah memandang hutan sebagai multi fungsi, baik fungsi ekonomi, ekologi dan social. Selain multi fungsi, sumber daya hutan juga bersifat multi komoditas berupa barang dan jasa. Adapun komoditas barang yaitu manfaat yang dapat dirasakan secara langsung berupa hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu, sedangkan komoditas jasa adalah manfaat yang dirasakan secar tidak langsung[1].
Berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, pasal 1 ayat 2 yang dimaksud dengan hutan adalah “Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang terdiri dari Pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Hutan terdiri dari berbagai macam kriteria, yaitu hutan lindung, hutan produksi, hutan suaka alam, dan hutan wisata.Masing-masing keempat kriteria dari hutan tersebut memiliki fungsi masing-masing yang berfungsi untuk meyejahterakan masyarakat, tapi di antara keempat kriteria hutan tersebut, yang memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat adalah hutan produksi. Hutan produksi merupakan aeal hutan yang dipertahankan sebagai kawasan hutan dan berfungsi agar dapat diperoleh hasil hutan bagi kepentingan konsumsi masyarakat, industri dan ekspor[2].
 Hasil hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat yang tinggal disekitar daerah pegunungan terhadap hutan produksi adalah pemanfaatan hasil hutan kayu dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, tapi pemanfaatan hasil hutan produksi yang banyak di gunakan oleh masyarakat Nagari Padang Laweh Kabupaten Sijunjung adalah pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut dengan HHBK adalah hasil yang bersumber dari hutan selain kayu baik berupa benda-benda nabati seperti rotan, nipah, sagu, bamboo, getah-getahan, biji-bijian, daun-daunan, obat-obatan, dan lain lain maupun berupa hewani seperti satwa liar dan bagian-bagian satwa liar tersebut (tanduk,kulit,dan lain-lain ). HHBK tergolong kepada hutan produksi yang mana hutan produksi tersebut berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan mamsyarakat.
Hasil Hutan Bukan Kayu tidak dapat diabaikan begitu saja karena hasil hutan bukan kayu menjadi salah satu peluang yang tepat untuk dikembangkan dan hal ini tentu saja dapat mengurangi tingkat ketergantungan masyarakat terhadap hasil hutan kayu .
Hasil Hutan Bukan Kayu banyak dimanfaatkan oleh Masyarakat Nagari Padang Laweh Kabupaten Sijunjung yang berada di sekitar kawasan hutan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pada waktu itu HHBK mudah di peroleh dan tidak membutuhkan teknologi yang rumit untuk mendapatkannya juga karena HHBK dapat diperoleh gratis dan mempunyai nilai ekonomis yang penting.
Hal ini menjelaskan bahwa keberadaan HHBK diyakini paling bersinggungan dengan kepentingan masyarakat sekitar hutan dalam memenuhi kebutuhan pangan ,papan,maupun ritual dan lain-lain.
Adapun tingkat Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang sangat tinggi di dalam masyarakat Nagari Padang Laweh dan kurang nya kesadaran masyarakat di dalam memelihara kawasan hutan, maka dapat menimbulkan atau mengakibatkan adanya kekhawatiran pemerintah daerah setempat terhadap hal tersebut. untuk itu pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung mengeluarkan suatu kebijakan terhadap pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yakninya dengan mengeluarkan suatu izin, yang mana tata cara pemberian izin itu di dasarkan pada Undang undang Kehutanan (Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 )dan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.46 /menhut-II/2009.
Pada saat sekarang ini, apabila Masyarakat Nagari Padang Laweh yang ingin melakukan suatu usaha terhadap pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, maka masyarakat tersebut harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat atau pejabat yang berwenang mengeluarkan izin tersebut.
Izin (verguning )adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang –undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan peraturan perundang-undangan. Izin dapat di artikan sebagai dispensasi atau pelepasan /pembebasan dari suatu larangan. Ada pendapat salah orang ahliyakninya, E.utrech, memberikan pengertian vergunning atau izin yang diterjemahkan sebagai berikut: bilamana pembuat suatu peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning )[3].
Prinsip mengeluarkan izin adalah tepat kiranya untuk maksud memberikan dispensasi ( bebas bersyarat )dari sebauah larangan dan pemakaiannya pun adalah dalam pengertian itu juga.
Izin sebagai usaha preventif, untuk pemerintah mengawasi pelaku usaha, tetapi masih ada sebahagian masyarakat tidak menggunakan izin mengenai pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang dijadikan sebagai suatu usaha baginya, oleh sebab itu pemerintah harus melaksanakan tindakan represif untuk menindak lanjuti pelaku usaha yang tidak memiliki izin.
 Masyarakat Nagari Padang Laweh banyak yang ingin membuka usaha terhadap pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dalam hal ini pemerintah setempat harus lah membuka suatu izin yang berlandaskan kepada Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.46/menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu terhadap Hutan Produksi.
Dengan adanya Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.46 /menhut-II/2009, maka masyarakat Nagari Padang Laweh dapat mendirikan suatu usahanya sesuai prosedur dan persyaratan yang ditetapkan serta sanksi sanksi yang di berikan apabila masyarakat padang laweh melanggar peraturan mentri kehutanan tersebut .
            Sebagai suatu ketertiban dalam peraturan hukum, maka izin yang diberikan itu   akan berlaku efektif apabila diiringi dengan sanksi-sanksi yang tegas. Dengan sanksi yang jelas dan tegas itu maka akan membuat orang yang ingin mendirikan suatu usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu supaya memenuhi tata tertib yang berlaku dan apabila terjadi pelanggaran atau terjadi penyimpangan akan dikenakan sanksi yang ditentukan dalam peraturan menteri kehutanan tersebut. Namun di dalam masyarakat Nagari Padang Laweh Kabupaten Sijunjung masih ada sebagian kecil masyarakatnya  yang tidak memiliki izin  usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu terhadap peraturan hukum yang mengatur.Hal ini disebabkan kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung didalam pemberian izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu.
            Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan mengetahui pengawasan yang dilakukan dalam proses pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan bentuk pelanggaran terhadap izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu serta tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Sijunjung terhadap pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, penulis berkeinginan untuk mengangkatnya dalam bentuk penelitian dengan judul “ PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU UNTUK MASYARAKAT (STUDI PADA NAGARI PADANG LAWEH KABUPATEN SIJUNJUNG)”.

Tinjauan Umum

A.Tinjauan tentang perizinan
1.      Pengertian izin
Izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan lerangan perundang-undangan. Izin dapat juga diartikan sebagai dispensasi atau pelepasan dari suatu larangan. Izin merupakan suatu keputusan tata usaha negara (KTUN).
KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau akibat hukum perdata[1].
          Dalam menjalankan pemerintah, pemerintah  menggunakan berbagai macam aturan yang berfungsi sebagai suatu kaedah tersendiri bagi masyarakat yang bersangkutan. Ada beberapa pengertian izin menurut para ahli,
a.       Utrecht
Memberikan pengertian verguning sebagai berikut:
Bilamana pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan oleh masing-masing hal konkrit, maka perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin(verguning)[2].
b.      Sjachran Basah
Izin adalah perbuatan hukum administrsi negara yang bersegi satu yang mengimplikasikan peraturan dalam hal konkrit berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan[3].
2.      Sifat Izin
Pada dasarnya izin merupakan keputusan pejabat atau badan tata usaha negara yang berwenang yang mempunyai sifat sebagai berikut:
a.       Izin bersifat bebas adalah izin sebagai tata usaha negara yang penerbitannya
tidak terikat pada peraturan hukum tertulis serta orang yang berwenang dalam
izin memiliki kadar kebebasan yang besar dalam memutuskan pemberian izin[4].
     Izin bersifat terikat adalh izin sebagai keputusan tata usaha negara yangpenerbitannya terikat pada aturan hukum tertulis maupun tidak tertulis.
b.      Izin yang bersifat menguntungkan merupakan izin yang mempunyai sifat yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
c.       Izin yang bersifat memberatkan merupakan izin yang isinya mengandung unsur-unsur memberatkan dalam bentuk ketentuan-ketentuan yang berkaitan kepadanya.
d.      Izni yang segera berakhir adlah izin yang menyangkut tindakan-tindakan yang berakhirnya atau masa berlakunya relatif pendek.
e.       Izin yang berlangsung lama ,adalah izin yang menyangkuttindakan –tindakan yang berakhirnya atau masaberlakunya relatif lama .
f.       Izin yang bersifat pribadi adalah izin yang isinya tergantung pada sifat atau kualitas pribadi pemohon izin .
g.      Izin yang bersifat kebendaan ,merupakan izin yang isinya tergantung pada isi dan sifat izin ,misalnya izin HO,SITU,dll .
3.      Elemen pokok perizinan
a.       Wewenang
           Setiap tindakan hukum pemerintah ,baik dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun fungsi pelayanan ,harus di dasarka pada wewenang oleh peraturan-peraturan perundangan yang berlaku .
b.      Izin sebagai bentuk ketetapan
          Pemerintah memiliki wewenang dalam bidang pengaturan,yang dari fungsinya pengaturan ini muncul muncul beberapa instrumen yuridis untuk menghadapi peristiwa individual dan konkret,yaitu dalam bentuk ketetapan.

c.       Lembaga pemerintahan
Adalah lembaga yang menjalan urusan pemerintah baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah
d.      Peristiwa konkret
e.       Proses dan prosedur
f.       Persyaratan
g.      Waktu penyelesaian izin
h.      Biaya perizinan
4.      Fungsi pemberian izin
a.       Fungsi penertib
        Maksudnya adalah didalam pemberian izin diperlukannya ketertiban dalam pengurusan administrasi izin antara pejabat TUN dengan seseorang yang ingin mendapatkan suatu izin .
b.      Fungsi mengatur
        Agar perizinan yang ada dapat dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya,sehingga tidak terdapat penyalahgunaan izin yang di berikan.
5.      Tujuan pemberian izin
            Didalam tujuan pemberian izin dapat ditinjau dari dua sisi yaitu :
a.       Dari sisi pemerintah
1.      Untuk melaksanakan peraturan
Apakah ketentuan–ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan kenyataan dalam praktiknya.
2.      Sebagai sumber pendapatan daerah
Dengan adanya permintaaan permohonan izin ,maka secara langsung pendapatan pemerintah karena setiap izin yang di keluarkan harus
membayar retribusi terlebih dahulu.
b.      Dari sisi masyarakat
1.      Adanya kepastian hukum.
2.      Untuk adnya kepastian hak.
3.      Untuk memudah kan mendapatkan fasilitas, apabila bangunan yang didirikan telah memperoleh izin akan lebih memudahkan mendapatkan fasilitas.



B. Tinjauan umum tentang hutan
1. Pengertian hutan
              Hutan adalah suatu lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungan nya ,dan di tetapkan oleh pemerintah sebagai hutan, artinya, hutan suatu areal yang cukup luas, di dalam nya pertumbuhan kayu,bambu dan /atau pallem, bersama-sama yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan mamfaat-manfaat lainnya secara lestari[5]. Di dalam hutan terdapat suatu kawasan hutan .kawasan hutan merupakan wilayah yang sudah berhutan atau yang tidak berhutan kemudian di tetapkan pennguasaannya bagi negara.
                    
            2. jenis –jenis hutan berdasarkan fungsi dan kriterianya
              1. Hutan lindung
                           Adalah hutan berdasarkan keadaan dan sifat fisik wilayahnya , perlu di bina dan di pertahankan sebagian dengan penutupan vegetasi secara tetap, guna kepentingan hidrologi, yaitu mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi serta memelihara keawetan tanah dan kesuburan tanah, baik dalam kawasan hutan yang bersangkutan maupun kawasan yang salin dipengaruhi sekitarnya .
           2.Hutan produksi
Adalah areal hutan yang di pertahankan sebagai kawasan hutan dan berfungsi agar dapat di peroleh hasil hutan bagi kepentingan konsumsi masyarakat industri dan ekspor .
                     
            3.  Hutan suaka alam
      Adalah kawasan hutan yang berdasarkan keadaan dan sifat fisik wilayahnya perlu dibina dan di pertahankan keanekaragamannya jenis tumbuhan dan satwa ,tipe ekosistem, gejala dan keunikan alam, bagi kepentingan pengawetan plasma nutfah,ilmu pengrtahuan ,wisata dan pembangunan pada umumnya .
             4.Hutan wisata
              Adalah  kawasan hutan berdasarkan karena keadaan dan sifat wilayahnya perlu di bina dan di pertahankan sebagai hutan dengan maksud untuk pengembangan pendidikan, rekreasi wisata dan berburu[6].

           3. Jenis hutan yang dijadikan sebagai usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
           Jenis hutan yang digunakan sebagai usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu oleh perorangan atau badan hukum adalah hutan produksi. Selain dari hutan produksi ada juaga hutan lindung yang ada di kaki pegunungan atau kaki perbukitan yang di kategorikan sebagai hutan lindung atau hutan yang di kuasai oleh negara .

   C. Tinjauan Tentang Hasil Hutan Bukan Kayu  
            1. Pengertian Hasil Hutan Bukan Kayu
     Menurut Peraturan Menteri Nomor: P35/menhut-II/2007, hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu sebagai segala sesuatu yang bersifat material masyarakat[7] .
     Dalam upaya mengubah haluan pengelolaan hutan dari timber exstraction menuju sustianable forest management, hasil hutan bukan kayu (HHBK) memiliki nilai yang sangat strategis. Hasil Hutan Bukan Kayu merupakan salah satu sumber daya hutan yang memiliki keunggulan komperatif dan bersinggungan langsung dengan masyarakat sekitar hutan. Sehingga, tidak di pungkiri lagi bahwa masyarakat di dalam maupun di sekitar kawasan hutan berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan hasil hutan bukan kayu.

            2 . Klasifikasi dan jenis –jenis hasil hutan bukan kayu
      HHBK dari ekosistem hutan sangat beragam jenis sumber penghasilan maupun produk serta produk turunan yang dihasilkan. Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P35 /menhut-II/2007 tentang hasil hutan bukan kayu, maka dalam rangka pengembangan budi daya maupun manfaatnya HHBK di bedakan dalam HHBK nabati dan HHBK hewani .
1.      Kelompok hasil hutan dan tanaman
a.       Kelompok resin : agatis, damar, embalau, kapur barus, kemenyan, rotan jernang, tusam.
b.      Kelompok minyak atsiri : akar wangi, cantigi, cendana, ekalipus, gaharu, kamper, kayu manis, kayu putih.
c.       Kelompok minyak lemak : balam, bintaro, buah merah, croton, kelor, kemiri, kenari, ketapang, tengkawang.
d.      Kelompok karbohidrat :aren, bambo, gadung, iles – iles, jamur ,sagu.
e.       Kelompok buah –buahan :aren, asam jawa, cempedak, duku, durian dan lain –lain .
f.       Kelompok tannin: akasia, bruguiera, gambir, nyiri, kesambi, ketapang.
g.      Bahan pewarna: angsana, alpokat, jambal.
h.      Kelompok getah: balam, gemor, getah merah, hangkang, jelutung.
i.        Kelompok tumbuhan obat: adhas, ajag, ajerar, burahol, cariyu.
j.        Kelompok tanaman hias: anggrek hutan, beringin, bunga bangkai.
k.      Kelompok palma dan bambo: rotan, bambo, agel, lontar, nimbung.
l.        Kelompok alkoloid.
2.      Kelompok hasil hewan
a.       Kelompok hewan baru
1.      Kelas mamalia: babi hutan, bajing, berut, biawak, kancil, kelinci , lutung, monyet, musang.
2.      Kelas reptilia: buaya, bunglon, cicak, kadal, londok, tokek, jenis ular.
3.      Kelas amfibia: berbagai jenis katak.
4.      Kelas aves : alap –alap,  beo, betet, kakatua, merak, nuri.
b.      Kelompok hasil penangkaran :arwana irian, buaya, kupu-kupu ,rusa.
c.       Pengembangan hasil hutan bukan kayu.
d.      Kelompok hasil hewan: burung wallet, kutulalk, lebah, ulat sutera.
       3 .Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu
          Meskipun potensi hasil hutan bukan kayu cukup berlimpah tidak semua hasil hutan bukan kayu tersebut dapat di kembangkan. Ada beberapa strategi pengembangan yang harus di lakukan untuk memilih jenis prioritas hasil hutan bukan kayu yang di unggulkan dan layak untuk di kembangkan. Strategi pengembangan yang harus dilskuksn harus sesuai dengan kriteria, indikator, dan standar yang ditetapkan. Tersedianya jenis komoditas HHBK unggulan maka usaha dan pemanfaatan nya dan dapat dilakukan lebih terencana sehingga pengembangan HHBK dapat berjalan dengan baik, terarah, dan berkelanjutan.
     D . Tinjauan tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
1.      Pengertian izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
           Berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia pasal 1 (13) nomor 3 tahun 2008 yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 6 tahun 2007 yang dimaksud dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah izin usaha yang di berikan untuk memanfaatkan hasil huta bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan ,pengayaan ,pemeliharaan, dan pemasaran[8].

2.      Syarat –syarat dalam pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
Di dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor :P46 /menhut-II/2009, syarat syarat dari pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah :
1.      Pemohon yang dapat mengajukan permohonan IPHHK-HA adalah :
a.       Perorangan di buktikan keterangan dari kepala desa setempat.
b.      Koperasi.
2.      Lokasi yang dapat dimohon IPHHK-HA adalah :
a.       Hutan produksi yang tidak dibebani izin.
b.      Tidak berada dalam kawasan lindung, dan hutan produksi dengan tujuan khusus.
3.      Lokasi yang dapat di gunakan untuk IPHHBK dalam hutan alam ( IPHHBK –HA )atau IPHHBK dalam hutan tanaman (IPHHBK-HT )atau IPHHBK dalam hutan tanaman hasil rehabilitasi (IPHHBK –HTHR) pada hutan produksi :
a.       Hutan produksi yang tidak di bebani izin.
b.      Apabila lokasi yang di mohon telah di bebani izin, harus mendapat persetujuan tertulis dari pemegang izin yang bersangkutan.
c.       Hutan tanaman hasil rehabilitasi.
d.      Lokasi huruf b tersebut berada didalam kawasan lindung, dan hutan produksi dengan tujuan khusus.
Permohona di dalam pengurusan izin tersebut harus dilengkapi dengan syarat –syarat tersebut antara lain :
a.       Rekomendasi dari kepala desa setempat atau pejabat yang disetarakan.
b.      Foto copi KTP atau identitas lain yang di ketahui kepala desa setempat untuk pemohon perorangan atau akte pendirian beserta perubahan-perubahannya untuk koperasi.
c.       Sketsa lokasi areal yang di mohon yang diketahui oleh kepala desa setempat.
d.      Daftar nama, tipe dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan[9].
3.      Kewajiban dan larangan pemegang izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
Berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P46 /menhut-II/2009, kewajiban dan larangan bagi pemegang izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah :
1.      Pemegang IPHHK-HA atau IPHHBK-HA wajjib :
a.       Membuat dan menyampaikan laporan kegiatan IPHH secara periodik setiap bulan kepada pemberi izin.
b.      Pemberi izin harus melaporkan kepada bupati dengan tembusan kepala dinas provinsi direktur jenderal.
c.       Melindungi hutan dari kerusakan akibat ilegal logging dan perambahan hutan ,ternak ,kebakaran.
d.      Membayar provisi sumberdaya hutan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
e.       Menanam kembali minimal 5 pohon untuk setiap pohon yang di tebang dengan jenis yang sama.
2.      Pemegang wajib melakukan pencacahan terhadap hasil hasil hutan bukan kayu.
3.      Dilarang melakukan penebangan hutan yang di lindungi[10].



[1]Philipus M. Hadjon, Hukum Administrasi Negara Indonsesia, Gajah Mada Universitas Press  Surabaya, 1994 hlm. 137.

[2]E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Jakarta, 1998, hlm. 71.
[3]Ibid, hlm. 170.
[4]Ibid, hlm. 173.
[5]Alam Setia Zain, S.H. Hukum lingkungan Konservasi Hutan, jakarta, 1996, hlm. 1

[6]Alam Setia Zain, S.H. Hukum lingkungan Konservasi Hutan, jakarta, 1996, hlm. 4       
[7] Peraturan menteri Nomor: P35/menhut-II/2007
[8] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 3 Tahun 2008
[9] Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.46/Menhut-II/2009
[10] Ibid, hlm 6



[1]Alam Setia Zen, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan, Jakarta, Rineka Cipta, 1996Hlm,. 1
[2]Ibid, Hlm. 4
[3]Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta, 2010, Sinar Grafika, Hlm.167

Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive