A.
LATAR BELAKANG
Perubahan
zaman dapat mengakibatkan dampak yang negatif di berbagai
bidang kehidupan, terutama di bidang
perekonomian suatu masyarakat.
Pada saat
ini apabila diukur perekonomian suatu masyarakat cendrung mengalami penurunan. Hal ini pada umumnya terjadi
pada masyarakat yang hidup di perdesaan, karena mata pencaharian yang kurang memadai dan pendidikan yang rendah, serta sempitnya lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, banyak masyarakat perdesaan yang ingin memperbaiki kondisi perekonomiannya, sekaligus menambah penghasilan atau mata pencariannya
dengan cara membuka usaha dibidang
kehutanan.
Hal ini pada
umumnya banyak dilakukan oleh masyarakat perdesaan yang tinggal di daerah
pegunungan, terutama masyarakat Nagari Padang Laweh di Kabupaten Sijunjung. Masyarakat
Nagari Padang Laweh di Kabupaten Sijunjung ini, pada umumnya mereka banyak
tinggal di daerah pegunungan, karena kondisi perekonomiannya yang kurang
memadai, maka masyarakat tersebut melakukan suatu usaha yakninya Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Bukan Kayu, yang mana yang menjadi sarana dan prasarana nya itu adalah Hutan.
Hutan merupakan satu kesatuan
ekosistem pada hamparan lahan yang luas berisi sumber daya alam hayati yang terdiri dari pepohonan yang berperan
sangat penting bagi kehidupan di muka bumi ini. Paradigma baru sektor kehutanan telah memandang hutan
sebagai multi fungsi, baik fungsi ekonomi, ekologi dan social.
Selain multi
fungsi, sumber daya hutan juga
bersifat multi komoditas berupa barang dan jasa. Adapun komoditas barang yaitu
manfaat yang dapat dirasakan secara langsung berupa hasil hutan kayu dan hasil
hutan bukan kayu, sedangkan komoditas jasa adalah manfaat yang dirasakan secar tidak langsung[1].
Berdasarkan
Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan, pasal
1 ayat 2 yang dimaksud dengan hutan adalah “Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang terdiri dari Pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan”.
Hutan terdiri
dari berbagai macam kriteria, yaitu hutan lindung, hutan produksi, hutan suaka
alam, dan hutan wisata.Masing-masing keempat kriteria dari hutan tersebut
memiliki fungsi masing-masing yang berfungsi untuk meyejahterakan masyarakat,
tapi di antara keempat kriteria hutan tersebut, yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi kehidupan masyarakat adalah hutan produksi. Hutan produksi
merupakan aeal hutan yang dipertahankan sebagai kawasan hutan dan berfungsi
agar dapat diperoleh hasil hutan bagi kepentingan konsumsi masyarakat, industri
dan ekspor[2].
Hasil hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat
yang tinggal disekitar daerah pegunungan terhadap hutan produksi adalah
pemanfaatan hasil hutan kayu dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, tapi pemanfaatan
hasil hutan produksi yang banyak di gunakan oleh masyarakat Nagari Padang Laweh
Kabupaten Sijunjung adalah pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
Hasil
Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut
dengan HHBK adalah hasil yang bersumber dari hutan selain kayu baik berupa
benda-benda nabati seperti rotan,
nipah, sagu, bamboo, getah-getahan, biji-bijian, daun-daunan, obat-obatan, dan lain lain maupun berupa hewani seperti satwa liar dan bagian-bagian
satwa liar tersebut (tanduk,kulit,dan lain-lain ). HHBK tergolong kepada hutan produksi yang mana hutan produksi tersebut berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan mamsyarakat.
Hasil Hutan Bukan
Kayu tidak dapat diabaikan begitu saja karena hasil hutan bukan kayu menjadi
salah satu peluang yang tepat untuk dikembangkan dan hal ini tentu saja dapat
mengurangi tingkat ketergantungan masyarakat terhadap hasil hutan kayu .
Hasil Hutan Bukan
Kayu banyak dimanfaatkan oleh Masyarakat Nagari Padang Laweh Kabupaten Sijunjung
yang berada di sekitar kawasan hutan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pada waktu itu HHBK mudah di peroleh dan tidak membutuhkan teknologi yang rumit
untuk mendapatkannya juga karena HHBK dapat diperoleh gratis dan mempunyai
nilai ekonomis yang penting.
Hal
ini menjelaskan bahwa keberadaan HHBK diyakini paling bersinggungan dengan
kepentingan masyarakat sekitar hutan dalam memenuhi kebutuhan pangan ,papan,maupun
ritual dan lain-lain.
Adapun
tingkat Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang sangat tinggi di
dalam masyarakat Nagari Padang Laweh dan kurang nya
kesadaran masyarakat di dalam memelihara kawasan hutan, maka dapat menimbulkan atau mengakibatkan adanya kekhawatiran pemerintah
daerah setempat terhadap hal tersebut.
untuk itu
pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung mengeluarkan suatu kebijakan terhadap
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yakninya dengan mengeluarkan suatu izin, yang mana tata cara pemberian izin itu di dasarkan
pada Undang undang Kehutanan (Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 )dan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:
P.46
/menhut-II/2009.
Pada saat
sekarang ini, apabila Masyarakat Nagari Padang Laweh yang ingin melakukan suatu
usaha terhadap pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, maka masyarakat tersebut
harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat atau pejabat yang berwenang
mengeluarkan izin tersebut.
Izin
(verguning )adalah suatu persetujuan
dari penguasa berdasarkan undang –undang atau peraturan pemerintah untuk dalam
keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan peraturan
perundang-undangan. Izin dapat di artikan sebagai
dispensasi atau pelepasan /pembebasan dari suatu larangan. Ada pendapat salah orang ahliyakninya, E.utrech, memberikan pengertian vergunning atau izin yang diterjemahkan
sebagai berikut: bilamana pembuat suatu
peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga
memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning )[3].
Prinsip
mengeluarkan izin adalah tepat kiranya
untuk
maksud memberikan dispensasi ( bebas bersyarat )dari sebauah larangan dan
pemakaiannya pun adalah dalam pengertian itu juga.
Izin sebagai
usaha preventif, untuk pemerintah mengawasi pelaku usaha, tetapi masih ada
sebahagian masyarakat tidak menggunakan izin mengenai pemanfaatan hasil hutan
bukan kayu yang dijadikan sebagai suatu usaha baginya, oleh sebab itu
pemerintah harus melaksanakan tindakan represif untuk menindak lanjuti pelaku
usaha yang tidak memiliki izin.
Masyarakat Nagari Padang Laweh banyak yang
ingin membuka usaha terhadap pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dalam hal ini
pemerintah setempat harus lah membuka suatu izin yang berlandaskan kepada Peraturan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.46/menhut-II/2009 tentang Tata Cara
Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu terhadap
Hutan Produksi.
Dengan
adanya Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.46 /menhut-II/2009, maka masyarakat
Nagari
Padang Laweh dapat mendirikan suatu usahanya sesuai prosedur dan persyaratan yang ditetapkan serta sanksi sanksi yang di
berikan apabila masyarakat padang laweh melanggar peraturan mentri kehutanan
tersebut .
Sebagai suatu ketertiban dalam peraturan hukum, maka izin yang diberikan itu akan berlaku efektif apabila
diiringi dengan sanksi-sanksi yang tegas. Dengan sanksi yang jelas dan tegas
itu maka akan membuat orang yang ingin mendirikan suatu usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu supaya memenuhi tata tertib
yang berlaku dan apabila terjadi pelanggaran atau terjadi penyimpangan akan
dikenakan sanksi yang ditentukan dalam peraturan menteri kehutanan tersebut.
Namun di dalam masyarakat
Nagari
Padang Laweh Kabupaten Sijunjung masih ada sebagian kecil masyarakatnya yang tidak memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
terhadap peraturan hukum yang mengatur.Hal ini disebabkan kurangnya pengawasan
yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung didalam pemberian izin usaha
pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu.
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan
mengetahui pengawasan yang dilakukan dalam proses pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan
bukan kayu dan bentuk pelanggaran terhadap izin pemanfaatan hasil hutan bukan
kayu serta tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Sijunjung terhadap pelanggaran
tersebut. Oleh karena itu, penulis berkeinginan untuk mengangkatnya dalam bentuk penelitian
dengan judul “ PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU UNTUK
MASYARAKAT (STUDI PADA NAGARI PADANG LAWEH KABUPATEN SIJUNJUNG)”.
Tinjauan Umum
A.Tinjauan
tentang perizinan
1. Pengertian izin
Izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan
undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang
dari ketentuan lerangan perundang-undangan. Izin dapat juga diartikan sebagai
dispensasi atau pelepasan dari suatu larangan. Izin merupakan suatu keputusan
tata usaha negara (KTUN).
KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha
negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat
konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau
akibat hukum perdata[1].
Dalam
menjalankan pemerintah, pemerintah
menggunakan berbagai macam aturan yang berfungsi sebagai suatu kaedah
tersendiri bagi masyarakat yang bersangkutan. Ada beberapa pengertian izin
menurut para ahli,
a. Utrecht
Memberikan
pengertian verguning sebagai berikut:
Bilamana
pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga
memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan oleh masing-masing
hal konkrit, maka perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan
tersebut bersifat suatu izin(verguning)[2].
b. Sjachran Basah
Izin adalah
perbuatan hukum administrsi negara yang bersegi satu yang mengimplikasikan
peraturan dalam hal konkrit berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan[3].
2. Sifat Izin
Pada dasarnya
izin merupakan keputusan pejabat atau badan tata usaha negara yang berwenang
yang mempunyai sifat sebagai berikut:
a. Izin bersifat bebas adalah izin sebagai tata usaha negara yang
penerbitannya
tidak terikat pada peraturan
hukum tertulis serta orang yang berwenang dalam
izin memiliki kadar kebebasan
yang besar dalam memutuskan pemberian izin[4].
Izin bersifat
terikat adalh izin sebagai keputusan tata usaha negara yangpenerbitannya
terikat pada aturan hukum tertulis maupun tidak tertulis.
b. Izin yang bersifat menguntungkan merupakan izin yang
mempunyai sifat yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
c. Izin yang bersifat memberatkan merupakan izin yang isinya
mengandung unsur-unsur memberatkan dalam bentuk ketentuan-ketentuan yang
berkaitan kepadanya.
d. Izni yang segera berakhir adlah izin yang menyangkut
tindakan-tindakan yang berakhirnya atau masa berlakunya relatif pendek.
e. Izin yang berlangsung lama ,adalah izin yang menyangkuttindakan
–tindakan yang berakhirnya atau masaberlakunya relatif lama .
f. Izin yang bersifat pribadi adalah izin yang isinya tergantung
pada sifat atau kualitas pribadi pemohon izin .
g. Izin yang bersifat kebendaan ,merupakan izin yang isinya
tergantung pada isi dan sifat izin ,misalnya izin HO,SITU,dll .
3. Elemen pokok perizinan
a. Wewenang
Setiap tindakan hukum pemerintah ,baik dalam menjalankan
fungsi pengaturan maupun fungsi pelayanan ,harus di dasarka pada wewenang oleh
peraturan-peraturan perundangan yang berlaku .
b. Izin sebagai bentuk ketetapan
Pemerintah
memiliki wewenang dalam bidang pengaturan,yang dari fungsinya pengaturan ini
muncul muncul beberapa instrumen yuridis untuk menghadapi peristiwa individual
dan konkret,yaitu dalam bentuk ketetapan.
c. Lembaga pemerintahan
Adalah lembaga yang menjalan urusan
pemerintah baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah
d. Peristiwa konkret
e. Proses dan prosedur
f. Persyaratan
g. Waktu penyelesaian izin
h. Biaya perizinan
4. Fungsi pemberian izin
a. Fungsi penertib
Maksudnya
adalah didalam pemberian izin diperlukannya ketertiban dalam pengurusan
administrasi izin antara pejabat TUN dengan seseorang yang ingin mendapatkan
suatu izin .
b. Fungsi mengatur
Agar
perizinan yang ada dapat dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya,sehingga
tidak terdapat penyalahgunaan izin yang di berikan.
5. Tujuan pemberian izin
Didalam tujuan pemberian izin dapat ditinjau dari dua sisi
yaitu :
a. Dari sisi pemerintah
1. Untuk melaksanakan peraturan
Apakah ketentuan–ketentuan yang termuat dalam peraturan
tersebut sesuai dengan kenyataan dalam praktiknya.
2. Sebagai sumber
pendapatan daerah
Dengan adanya permintaaan
permohonan izin ,maka secara langsung pendapatan pemerintah karena setiap izin
yang di keluarkan harus
membayar retribusi terlebih
dahulu.
b. Dari sisi masyarakat
1. Adanya kepastian hukum.
2. Untuk adnya kepastian hak.
3. Untuk memudah kan mendapatkan fasilitas, apabila bangunan yang didirikan telah memperoleh izin akan
lebih memudahkan mendapatkan fasilitas.
B. Tinjauan umum tentang hutan
1. Pengertian hutan
Hutan
adalah suatu lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan
persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungan nya ,dan di tetapkan oleh
pemerintah sebagai hutan, artinya, hutan suatu areal yang cukup luas, di dalam
nya pertumbuhan kayu,bambu dan /atau pallem, bersama-sama yang secara
keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk
memberikan mamfaat-manfaat lainnya secara lestari[5].
Di dalam hutan terdapat suatu kawasan hutan .kawasan hutan merupakan wilayah
yang sudah berhutan atau yang tidak berhutan kemudian di tetapkan
pennguasaannya bagi negara.
2. jenis –jenis hutan berdasarkan
fungsi dan kriterianya
1. Hutan lindung
Adalah hutan berdasarkan keadaan dan sifat
fisik wilayahnya , perlu di bina dan di pertahankan sebagian dengan penutupan
vegetasi secara tetap, guna kepentingan hidrologi, yaitu mengatur tata air,
mencegah banjir dan erosi serta memelihara keawetan tanah dan kesuburan tanah,
baik dalam kawasan hutan yang bersangkutan maupun kawasan yang salin
dipengaruhi sekitarnya .
2.Hutan produksi
Adalah
areal hutan yang di pertahankan sebagai kawasan hutan dan berfungsi agar dapat
di peroleh hasil hutan bagi kepentingan konsumsi masyarakat industri dan ekspor
.
3. Hutan suaka alam
Adalah kawasan hutan yang berdasarkan keadaan dan sifat fisik wilayahnya
perlu dibina dan di pertahankan keanekaragamannya jenis tumbuhan dan satwa ,tipe
ekosistem, gejala dan keunikan alam, bagi kepentingan pengawetan plasma
nutfah,ilmu pengrtahuan ,wisata dan pembangunan pada umumnya .
4.Hutan wisata
Adalah
kawasan hutan berdasarkan karena keadaan dan sifat wilayahnya perlu di
bina dan di pertahankan sebagai hutan dengan maksud untuk pengembangan
pendidikan, rekreasi wisata dan berburu[6].
3. Jenis hutan yang dijadikan
sebagai usaha pemanfaatan hasil hutan bukan
kayu
Jenis
hutan yang digunakan sebagai usaha pemanfaatan hasil hutan
bukan kayu oleh perorangan atau badan hukum adalah hutan produksi. Selain
dari hutan produksi ada juaga hutan lindung yang ada di kaki pegunungan atau
kaki perbukitan yang di kategorikan sebagai hutan lindung atau hutan yang di
kuasai oleh negara .
C. Tinjauan Tentang Hasil Hutan Bukan Kayu
1. Pengertian Hasil Hutan Bukan Kayu
Menurut
Peraturan Menteri Nomor: P35/menhut-II/2007, hasil hutan bukan kayu yang
selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani
beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu sebagai segala sesuatu yang
bersifat material masyarakat[7] .
Dalam upaya mengubah haluan pengelolaan hutan dari timber exstraction menuju sustianable forest management, hasil hutan
bukan kayu (HHBK) memiliki nilai yang sangat strategis. Hasil Hutan Bukan Kayu merupakan salah satu sumber
daya hutan yang memiliki keunggulan komperatif dan bersinggungan langsung
dengan masyarakat sekitar hutan. Sehingga, tidak di pungkiri lagi
bahwa masyarakat di dalam maupun di sekitar kawasan hutan berhubungan langsung
maupun tidak langsung dengan hasil hutan bukan kayu.
2 . Klasifikasi
dan jenis –jenis hasil hutan bukan kayu
HHBK dari ekosistem hutan
sangat beragam jenis sumber penghasilan maupun produk serta produk turunan yang
dihasilkan. Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P35 /menhut-II/2007
tentang hasil hutan bukan kayu, maka dalam rangka pengembangan budi daya maupun
manfaatnya HHBK di bedakan dalam HHBK nabati dan HHBK hewani .
1.
Kelompok hasil hutan dan tanaman
a.
Kelompok resin : agatis, damar, embalau,
kapur barus, kemenyan, rotan jernang, tusam.
b.
Kelompok minyak atsiri : akar wangi,
cantigi, cendana, ekalipus, gaharu, kamper, kayu manis, kayu putih.
c.
Kelompok minyak lemak : balam,
bintaro, buah merah, croton, kelor, kemiri, kenari, ketapang, tengkawang.
d.
Kelompok karbohidrat :aren, bambo,
gadung, iles – iles, jamur ,sagu.
e.
Kelompok buah –buahan :aren, asam
jawa, cempedak, duku, durian dan lain –lain .
f.
Kelompok tannin: akasia, bruguiera,
gambir, nyiri, kesambi, ketapang.
g.
Bahan pewarna: angsana, alpokat,
jambal.
h.
Kelompok getah: balam, gemor, getah
merah, hangkang, jelutung.
i.
Kelompok tumbuhan obat: adhas, ajag, ajerar,
burahol, cariyu.
j.
Kelompok tanaman hias: anggrek hutan,
beringin, bunga bangkai.
k.
Kelompok palma dan bambo: rotan,
bambo, agel, lontar, nimbung.
l.
Kelompok alkoloid.
2.
Kelompok hasil hewan
a.
Kelompok hewan baru
1.
Kelas mamalia: babi hutan, bajing,
berut, biawak, kancil, kelinci , lutung, monyet, musang.
2.
Kelas reptilia: buaya, bunglon,
cicak, kadal, londok, tokek, jenis ular.
3.
Kelas amfibia: berbagai jenis katak.
4.
Kelas aves : alap –alap, beo, betet, kakatua, merak, nuri.
b.
Kelompok hasil penangkaran :arwana
irian, buaya, kupu-kupu ,rusa.
c.
Pengembangan hasil hutan bukan kayu.
d.
Kelompok hasil hewan: burung wallet,
kutulalk, lebah, ulat sutera.
3 .Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu
Meskipun
potensi hasil hutan bukan kayu cukup berlimpah tidak semua hasil hutan bukan
kayu tersebut dapat di kembangkan. Ada beberapa strategi pengembangan yang
harus di lakukan untuk memilih jenis prioritas hasil hutan bukan kayu yang di
unggulkan dan layak untuk di kembangkan. Strategi pengembangan yang harus
dilskuksn harus sesuai dengan kriteria, indikator, dan standar yang ditetapkan.
Tersedianya jenis komoditas HHBK unggulan maka usaha dan pemanfaatan nya dan
dapat dilakukan lebih terencana sehingga pengembangan HHBK dapat berjalan dengan
baik, terarah, dan berkelanjutan.
D . Tinjauan
tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
1. Pengertian izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
Berdasarkan peraturan pemerintah
republik indonesia pasal 1 (13) nomor 3 tahun 2008 yang merupakan revisi dari Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 6 tahun 2007 yang dimaksud dengan izin
usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah izin usaha yang di berikan
untuk memanfaatkan hasil huta bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi
melalui kegiatan pemanenan atau penebangan ,pengayaan ,pemeliharaan, dan
pemasaran[8].
2. Syarat –syarat dalam pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan
kayu
Di dalam Peraturan Menteri Kehutanan
Republik Indonesia Nomor :P46 /menhut-II/2009, syarat syarat dari pemberian
izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah :
1. Pemohon yang dapat mengajukan permohonan IPHHK-HA adalah :
a. Perorangan di buktikan keterangan dari kepala desa setempat.
b. Koperasi.
2. Lokasi yang dapat dimohon IPHHK-HA adalah :
a. Hutan produksi yang tidak dibebani izin.
b. Tidak berada dalam kawasan lindung, dan hutan produksi dengan tujuan
khusus.
3. Lokasi yang dapat di gunakan untuk IPHHBK dalam hutan alam ( IPHHBK –HA
)atau IPHHBK dalam hutan tanaman (IPHHBK-HT )atau IPHHBK dalam hutan tanaman
hasil rehabilitasi (IPHHBK –HTHR) pada hutan produksi :
a. Hutan produksi yang tidak di bebani izin.
b. Apabila lokasi yang di mohon telah di bebani izin, harus mendapat
persetujuan tertulis dari pemegang izin yang bersangkutan.
c. Hutan tanaman hasil rehabilitasi.
d.
Lokasi huruf b tersebut berada
didalam kawasan lindung, dan hutan produksi
dengan tujuan khusus.
Permohona di dalam pengurusan izin
tersebut harus dilengkapi dengan syarat –syarat tersebut antara lain :
a. Rekomendasi dari kepala desa setempat atau pejabat yang disetarakan.
b. Foto copi KTP atau identitas lain yang di ketahui kepala desa setempat
untuk pemohon perorangan atau akte pendirian beserta perubahan-perubahannya
untuk koperasi.
c. Sketsa lokasi areal yang di mohon yang diketahui oleh kepala desa setempat.
d. Daftar nama, tipe dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam
melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan[9].
3. Kewajiban dan larangan pemegang izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
Berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P46 /menhut-II/2009, kewajiban dan larangan
bagi pemegang izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah :
1. Pemegang IPHHK-HA atau IPHHBK-HA wajjib :
a. Membuat dan menyampaikan laporan kegiatan IPHH secara periodik setiap
bulan kepada pemberi izin.
b. Pemberi izin harus melaporkan kepada bupati dengan tembusan kepala dinas
provinsi direktur jenderal.
c. Melindungi hutan dari kerusakan akibat ilegal logging dan perambahan hutan
,ternak ,kebakaran.
d. Membayar provisi sumberdaya hutan sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan.
e. Menanam kembali minimal 5 pohon untuk setiap pohon yang di tebang dengan
jenis yang sama.
2. Pemegang wajib melakukan pencacahan terhadap hasil hasil hutan bukan kayu.
3. Dilarang melakukan penebangan hutan yang di lindungi[10].
[1]Philipus M. Hadjon, Hukum
Administrasi Negara Indonsesia, Gajah Mada Universitas Press Surabaya, 1994 hlm. 137.
[5]Alam Setia Zain, S.H. Hukum
lingkungan Konservasi Hutan, jakarta, 1996, hlm. 1
[8] Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 3 Tahun 2008
[9] Peraturan Menteri Kehutanan
Republik Indonesia Nomor : P.46/Menhut-II/2009
[10] Ibid, hlm 6
[3]Adrian
Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor
Pelayanan Publik, Jakarta, 2010, Sinar Grafika, Hlm.167







0 comments:
Post a Comment