Blog ini digunakan guna berbagi segala jenis ilmu pengetahuan yang akan dipahami oleh semua kalangan terutama ilmu mengenai Hukum yang dipelajari di Indonesia

Hakikat Makna Lingkungan Hidup


Manusia dalam menjalani kehidupannya agar ia bisa bertahan untuk hidup, tidak bisa lepas dari lingkungan hidup, seperti air, udara, tanah dan lain sebagainya.
            Air (terutama air minum) berguna untuk keperluan metabolisme tubuh. Jika manusia kekurangan air, maka terjadi gangguan jaringan tubuh seperti tubuh manusia kekurangan air, maka terjadi gangguan jaringan tubuh seperti tubuh manusia menjadi lemah atau tidak berdaya. Demikian pula untuk keperluan lain, air dipergunakan oleh manusia dalam bercocok tanam (pertanian), sumber pembangkit tenaga listrik. Air juga dipergunakan untuk kegiatan peternakan maupun perikanan.
            Udara sangat diperlukan oleh manusia dalam proses bernafas. Oleh karena itu udara yang dihirupnya harus sehat, bersih dan segar, agar manusia dalam proses bernafas tidak menimbulkan gangguan terhadap kesehatan tubuhnya.
            Tanah merupakan unsur lingkungan hidup yang tidak bisa ditinggalkan manusia, karena tanah merupakan tempat berpijaknya manusia, landasan pemukiman, media (sarana) bagi manusia untuk beraktifitas. Selain itu di dalam tanah itu sendiri terdapat potensi berupa benda, zat (padat maupun cair) yang dipergunakan dalam kehidupan manusia, seperti adanya benda-benda hasil tambang antara lain minyak, biji besi, batu bara, emas, alumunium, termasuk air dalam tanah dan sebagainya. Di samping itu tanah juga diperlukan untuk kelangsungan hidup hewan dan tumbuh-tumbuhan.
            Di samping itu ada lingkungan hidup lainnya yang mempengaruhi kehidupan manusia seperti keberadaan hewan-hewan dan tumbuh-tumbuhan dan juga tak kalah memberi pengaruh lainnya seperti iklim (suhu, hujan, panas, angin)
            Berdasarkan uraian di atas, sangat relevan sekali untuk dicermati pengertian Lingkungan Hidup yang dinyatakan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 1997:
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.”
            Para pakar/ahli lingkungan dan hukum lingkungan juga memberikan pengertian terhadap istilah lingkungan hidup dengan maksud agar dapat dipahami sebagai hakikat makna lingkungan hidup, seperti:
1.      Prof. Dr. Otto Soemarwoto
Mengemukakan bahwa istilah lingkungan mengandung arti sebagai jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
2.      Prof. Mr. Munadjat Danusaputro
menyatakan bahwa istilah lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup dan kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
3.      Prof. Dr. Fuad Amsyari, Phd
Mengemukakan pembagian lingkungan menjadi tiga kelompok dengan maksud memudahkan dalam menjelaskan tentang lingkungan itu sendiri. Pertama adalah lingkungan fisik (psysical environment), yaitu segala sesuatu disekitar manusia yang berbentuk benda mati seperti rumah, kendaraan, gunung, udara, air dan lain-lain. Kedua adalah lingkungan biologis (biological environment) yaitu segala sesuatu yang berada di sekitar manusia yang berupa organisme hidup selain manusia itu sendiri, seperti binatang-binatang dari yang besar sampai yang paling kecil dan tumbuh-tumbuhan dari yang terbesar sampai yang terkecil.
Ketiga adalah lingkungan sosial (social environment) yaitu sesama manusia diantara kehidupan manusia itu sendiri, seperti tetangga, teman-teman, bahkan orang lain yang belum dikenal sekalipun.
4.      Prof. Dr. Daud Silalahi. SH..,
Mengemukakan bahwa istilah lingkungan hidup harus diartikan luas, yaitu meliputi tidak saja lingkungan fisik, biologi, melainkan lingkungan ekonomi, sosial dan budaya.

            Berdasarkan uraian yang telah di kemukakan, secara sederhana lingkungan hidup tersebut dapat dikelompokkan menjadi:
1.      Lingkungan hayati, meliputi organisme yang hidup di luar manusia;
2.      Lingkungan kondisi/daya, meliputi angina, iklim, energy;
3.      Lingkungan fisik dan benda-benda mati meliputi tanah, air, udara, gunung, kendaraan, rumah, dan benda-beda lainnya;
4.      Lingkungan sosial meliputi interaksi antar manusia termasuk perilakunya.



Share:

0 comments:

Post a Comment

Penggelapan (Buku II Bab XXIV KUHP)

BAB XXIV PENGGELAPAN Pasal 372 Baragsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian a...

Pages

Ads by Google

Get This Pop-up Window

Your Adsesne Code Here


http://fadhliihsan92.blogspot.com

Search This Blog

Powered by Blogger.

Blog Archive